Beranda blog Halaman 400

Polisi Tegaskan Oknum Caleg di Palu Tak Terlibat Peredaran Narkoba, Hanya Saksi!

0

Palu – Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kompol. Raden Real Mahendra menyebut bahwa oknum calon anggota legislatif (caleg) di kota Palu inisial ZS tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

“ZS hanya sebagai saksi karena pelaku menggunakan alamat rumahnya,” kata Kompol Raden, Kamis (22/2/2024).

Ia menuturkan, berdasarkan penyedikan mendalam bahwa tidak ada keterkaitan secara langsung, tersangka IA lah yang memperdaya pemilik alamat tersebut, tuturnya.

Kompol Raden Real menjelaskan bahwa ZS tidak mengetahui bahwa alamat rumahnya digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan narkoba.

“ZS tidak mengetahui bahwa pelaku menggunakan alamat rumahnya untuk mengedarkan narkoba. ZS baru mengetahui setelah dilakukan penggerebekan oleh polisi,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar bahwa ZS diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba setelah polisi mengamankan dua orang pelaku IA (26) warga Kelurahan Tatanga, MI (21) warga Kelurahan Birobuli Selatan.

Namun, Kompol Raden Real Mahendra menegaskan bahwa ZS tidak terlibat dalam kasus tersebut dan hanya sebagai saksi.

“Kami tegaskan bahwa ZS tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba. ZS hanya sebagai saksi,” tandasnya.

Red”

Polda Sulteng tingkatkan Penyidikan Kasus Penipuan Rp 800 Juta libatkan pengusaha HH

0

PALU, Polda Sulawesi Tengah akhirnya meningkatkan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan pengusaha terkemuka di Kota Palu.

Kasus yang merugikan korban Feri Setiawan itu terjadi di kota Palu Januari 2022 lalu dan dilaporkan ke Polda Sulteng tanggal 14 Juni 2023.

“Setelah melalui gelar perkara, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait kerjasana pembelian paket data Telkomsel, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Kamis (22/2/2024)

Kasus ini dilaporkan saudara Feri Setiawan terhadap saudara HH selaku orang yang dipercaya untuk melakukan kerjasama pembelian paket data telkomsel, ujarnya

Djoko juga menyebut, korban secara bertahap memberikan sejumlah dana kepada HH hingga mencapai Rp 800 juta akan tetapi realisasi kerjasama pembelian paket data telkomsel tidak kunjung terwujud

Dengan ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, saksi-saksi akan diperiksa secara Pro Justitia untuk selanjutnya penyidik akan kembali melakukan gelar perkara guna melakukan penetapan tersangka, tegasnya

Dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal 378 KUHP danvatau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, pungkasnya

Red”

HUT Ke 78 Persit Kodim Boyolali Gelar Donor Darah

0

Boyolali. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Persatuan Istri Tentara Cabang XXV Kartika Chandra Kirana (KCK) Kodim 0724/Boyolali menggelar donor darah yang bertempat di Aula Makodim 0724/Boyolali. Jl. Padanaran Desa Tegalmulyo Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali. Kamis ( 22/02/24)

Kegiatan donor darah tersebut diikuti oleh anggota Kodim 0724/Boyolali dan Persit KCK Cabang XLV Dim Boyolali, serta perwakilan pelajar dan anggota masyarakat sekitar wilayah Kodim 0724/Boyolali.

Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XLV Ny.Indri Wiweko mengatakan donor darah yang dilaksanakan ini adalah dalam rangka menyambut HUT Persit Ke-78 tahun 2024.

“Kegiatan donor darah ini dalam rangka memperingati HUT Persit KCK yang Ke-78 dan juga bentuk kepedulian terhadap sesama yang sedang membutuhkan darah tentunya melalui PMI”,ujar Ketua Persit Cabang XLV Dim Boyolali.

Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan ini merupakan momentum yang tepat untuk saling membantu dan peduli antar sesama manusia.

“Karena setetes darah kita, sangat membantu bqgi mereka yang Membutuhkannya,” ucapnya.

“Semoga dengan keikhlaskan kita bersama, darah yang kita berikan kepada orang yang membutuhkan atau pasien yang sedang dirawat, tidak lagi kesulitan dalam mendapatkan darah ” pungkasnya.

Red”

Asyik Konsumsi Sabu, 2 Nelayan di Touna ditangkap Polisi

0

TOUNA – Lagi asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu 2 nelayan di Kelurahan Labiabe Kecamatan Ampana Kota diamankan Polisi di Tojo Unauna.

Penangkapan dilakukan, setelah sebelumnya Kepolisian menerima informasi adanya peredaran gelap narkoba di rumah kos yang terletak di jalan Sulatan Hasanuddin Ampana Kota, pada Jumat (19/2/2024)

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH dihadapan awak media didampingi Kasatresnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasi Humas AKP Triyanto, Kamis (22/2/2024)

“Kedua terduga penyalahgunaan Narkotika tersebut adalah MAO (37) warga Desa Lembanato, Kecamatan Togean dan S (21) warga Desa Wakai, Kecamatan Una Una, Kabupaten Touna, kedua berprofesi sebagai nelayan,” kata kapolres Touna

AKBP Ridwan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa di Kost Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, ujarnya

“Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka yang sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Touna

Kapolres Juga menyebut, dari hasil penggeledahan tempat kos tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,15 Gram, 1 buah Pirex, obat keras daftar G jenis THD dan 1 lembar kertas timah rokok warna merah,.

“Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Red”

Berkas Kasus Situs Judi Online SBOTOP Dinyatakan Lengkap

0

Berkas perkara kasus situs judi online ‘SBOTOP’ telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut diungkapkan oleh *Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Polri*

Asep mengatakan, berkas dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis 15 Februari dengan total ada 4 orang tersangka.

“Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim polri, tanggal 23 Oktober 2023, penyidikan perkara perjudian online melalui url https://www.bolehplay.com/ dan www.sepaktop.com dengan website yang bernama SBOTOP, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung dengan diterima dua surat P21 untuk empat tersangka oleh penyidik pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya, rabu (21/2/2024).

Adapun empat tersangka tersebut yakni atas nama Luis, Deddy Riswanto, Santoso dan Tan Roland Rustan. Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka Luis bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP, yang kemudian diserahkan kepada saudara “U” selaku pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.

Sementara Deddy Riswanto berperan menawarkan atau mencari kepada orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening didapatkan akan diberikan kepada tersangka Luis untuk digunakan di website judi online.

Selanjutnya tersangka Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari tersangka Deddy Riswanto yang diperuntukan operasional penyelenggaraan perjudian online website SBOTOP.

Terakhir tersangka Tan Roland Rustan berperan
Sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk qris, virtual Account dan disbrusement kepada website Judi online.

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam,” kata Asep.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni dari tersangka Luis yaitu 76 buku tabungan, 5 token key, 6 stempel PT, 90 kartu atm bank, 1 bundel QR code, 1 Unit Apartement One Residence Batam dan uang sebesar kurang lebih Rp 5 miliar.

Dari tersangka Deddy Riswanto disita 1 unit tablet, 3 unit handphone, 22 buku tabungan, 27 kartu ATM, 1 bundel kartu perdana dan 1 bundel cek.

Selanjutnya dari tersangka Santoso disita 3 unit handphone, 1 unit laptop, 1 token key, 1 buku rekening, 9 kartu ATM, 1 bundel bukti setoran awal pembukaan rekening, 1 bundel bungkus kartu perdana, 6 bundel cek, 1 bundel dokumen PT. Badang dan 3 unit handphone.

Penyidik juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka Tan Roland Rustan yakni 1 lembar foto copy KTP atas nama Tan Roland Rustan, dua unit Handphone merk Iphone, 1 unit laptop merk Apple jenis Macbook Pro warna silver, satu unit tablet merk Apple jenis Ipad Air 4th Generation warna grey, tiga buah buku tabungan Bank, satu buah pasport atas nama Tan Roland Rustan, satu buah kartu ATM Bank BNI atas nama Cahaya Jakarta Selatan dan tujuh unit token Bank.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Red”

Polda Sulteng Musnahkan Sabu Senilai Rp1,8 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

0

Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp1,8 miliar.

Pemusnahan ini dilakukan di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng dan disaksikan oleh, berbagai pihak, antara lain dari Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi, Balai POM serta awak media, Kamis (22/2/2024)

Sabu yang dimusnahkan sebanyak 3.016,2444 gram atau 3 kilogram lebih merupakan hasil pengungkapan tiga lokasi berbeda, pengungkapan dilakukan pada bulan Januari 2024 di wilayah kota Palu dan Tolitoli.

Hal itu diungkapkan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra saat memimpin pemusnahan barang bukti dihadapan awak media.

Raden mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, Polda Sulteng mengamankan tiga orang tersangka, Ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan berkasnya akan segera dilakukan tahap I.

Raden juga menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah,

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan, tegas terhadan para pelaku,” tegasnya.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama, memerangi narkoba.

“Masyarakat harus berani melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya” harap Kasubidt 3 Ditresnarkoba.

Red”

Kapolda Sulteng Apresiasi Pemungutan Suara berlangsung Aman, Berpesan Ikuti Perkembangan situasi

0

PALU, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Polisi Dr. Agus Nugroho, menerima 902 personel Polda Sulteng Bawah Kendali Operasi (BKO) Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 yang bertugas di Polres jajaran, Kamis (22/2/2024)

“Apel ini merupakan konsolidasi dalam rangka pengecekan kelengkapan dan sarana prasarana yang digunakan dalam pengamanan rangkaian puncak Pemilu,” kata Kapolda Sulteng dalam apel penerimaan pengamanan TPS di Polda Sulteng, Kamis (22/2/2024)

Kita patut bersyukur dari 902 petugas pam TPS yang kita BKO kan kesemuanya kembali dalam keadaan lengkap, ujarnya

“Selamat datang kepada rekan-rekan yang telah kembali dari melaksanakan pengamanan TPS di Polres jajaran, saya minta kita semua menyesuaikan diri kembali untuk melaksanakan tugas di satkernya masing-masing” pinta Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho

Terima kasih kepada petugas pam TPS dan seluruh personel Polda Sulteng yang terlibat dalam pengamanan Pemilu 2024 atas kegiatan, usaha, pekerjaan dan tugas yang telah dilaksanakan sehingga seluruh tahapan Pemilu 2024 sampai dengan pemungutan suara dapat terlaksana dengan lancar, aman, damai dan sejuk, ucap Kapolda.

“Itu semua bukan sebuah keniscayaan yang jatuh begitu saja dari langit, melainkan merupakan hasil upaya, hasil pekerjaan, hasil kegiatan dan tugas yang saudara-saudara laksanakan bekerjasama dengan stakeholder terkait” tandasnya

Lanjut Kapolda Sulteng juga mengingatkan, bahwa rangkaian atau tahapan Pemilu 2024 belumlah selesai. Hari demi hari masih ada diisi dengan dinamika kegiatan, baik masyarakat secara umum maupun para kontestan Pemilu 2024 itu sendiri.

Dalam tahap perhitungan dan rekapitulasi inipun kata Kapolda, yang berlangsung hingga tanggal 20 Maret mendatang dan dalam prosesnya akan ditandai beberapa hal yang jika tidak dikelola dengan baik, dan jika tidak diantisipasi dengan baik bisa menjadi potensi gangguan kamtibmas.

“Hal itu ditunjukan adanya kelompok atau individu yang patut diduga tidak menerima putusan atau hasil pemungutan suara yang telah diumumkan lewat Quick Count maupun hasil suara sementara KPU yang diungkapkan dalam aksi unjuk rasa, provokasi melalui media sosial dan aksi-aksi lainnya yang dapat mengganggu kamtibmas,” tegasnya

Perlu diwaspadai juga dalam tahap perhitungan dan rekapitulasi suara pemilu ini akan adanya upaya pengrusakan, mengganggu hasil rekapitulasi, mempengaruhi agar terjadi perubahan hasil perhitungan mulai tingkat TPS hingga PPK, pesan Kapolda Sulteng

Terkait perkembangan situasi diharapkan seluruh personel Polda Sulteng buka mata dan buka telinga, menyikapi perkembangan situasi yang terjadi baik nasional dan daerah. kiranya dapat kita kelola dengan baik agar situasi kamtibmas di Sulawesi Tengah tetap dalam keadaan aman, damai dan sejuk, pungkasnya

Red”

Kemenperin Luncurkan Indonesia 4.0 Conference And Expo 2024

0

Transformasi industri 4.0 membawa banyak perubahan dalam berbagai aktivitas ekonomi, terutama upaya mengadaptasi penggunaan teknologi digital. Percepatan transformasi digital ini juga sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional menjadi lebih berkelanjutan, fleksibel dan efisien.

Berawal tahun 2018, Kementerian Perindustrian menginisiasi peluncuran peta jalan Making Indonesia 4.0 sebagai upaya percepatan transfomasi digital sektor manufaktur di tanah air. Peta jalan ini digunakan sebagai acuan bagi pelaku industri dan pembuat kebijakan untuk menerapkan konsep revolusi industri 4.0, dengan target besarnya adalah Indonesia masuk dalam jajaran 10 negara besar yang memiliki perekonomian terkuat di dunia pada tahun 2030.

“Perusahaan manufaktur memegang peran penting bagi perekonomian nasional. Transformasi dan implementasi industri 4.0 pada perusahaan manufaktur diyakini akan meningkatkan produktivitas, daya saing, efisiensi, kontribusi nilai tambah dan keberlanjutan industri nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutan pada Penganugerahan National Lighthouse Industri 4.0 dan Soft Launching Indonesia 4.0 Conference And Expo 2024 serta Regional Cloud & Datacenter Congress 2024 di Jakarta, Rabu (21/2).

Menperin menegaskan, implementasi teknologi industri 4.0 dapat mendorong tercapainya dampak positif pada finansial, operasional, dan teknologi. “Komponen terpenting pada proses transformasi digital berupa kesadaran manfaat penggunaan peralatan digital, tidak hanya sekedar kemampuan adopsi teknologi, namun harus sejalan dengan perubahan mindset digital,” tuturnya.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi berujar : “Sejak tahun 2019 hingga 2022, terdapat 14 perusahaan yang ditetapkan sebagai National Lighthouse Industri 4.0.”

Sebagai yang ditetapkan National Lighthouse Industri 4.0, lanjut Andi, perusahaan tersebut diharapkan secara aktif melakukan sharing knowledge dan menjadi tempat training bagi perusahaan lain.

“Perusahaan ini mampu bertindak sebagai mercusuar atau lighthouse untuk memandu industri lain dalam mempercepat implementasi teknologi industri 4.0 di perusahaan serta mengatasi tantangan dalam meningkatkan sistem produksi yang ada,” imbuh Andi.

Pada kesempatan ini, Menperin Agus Gumiwang didampingi Kepala BSKJI menyerahkan piagam Lighthouse Industri 4.0 di Indonesia kepada 15 perusahaan yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan ditetapkan sebagai National Lighthouse Industri 4.0.

Ke-15 perusahaan tersebut, yaitu PT Tirta Investama (Plant Pandaan dan Banyuwangi), PT Gelora Djaja, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Chandra Asri Pacific Tbk, PT Kalbe Farma Tbk, PT Paragon Technology and Innovation, dan PT Semen Tonasa.

Selanjutnya, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, PT Pancaprima Ekabrothers, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (Plant 3: Engine Plant), PT Astra Komponen Indonesia, PT Hartono Istana Teknologi (Factory Kudus), dan PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Menperin Agus Bersama Kepala BSKJI dan CEO Naganaya Indonesia Aditya Adiguna, serta Ketua Umum Dewan Transformasi Digital Indonesia (WANTRII) Fadli Hamsani, melakukan Soft Launching Indonesia 4.0 Conference & Expo 2024 dengan tema “Together Towards The Sustainability” yang sangat relevan dengan keadaan industri 4.0.

Memasuki tahun keenam, CEO Naganaya Indonesia Aditya Adiguna mengatakan, gelaran Indonesia 4.0 Conference & Expo 2024 akan menghadirkan program baru, yaitu Regional Cloud and Datacenter Congress (RCDC) yang menggandeng Asosiasi Cloud dan Hosting Indonesia (ACHI) sebagai Co Hosted dalam program tersebut.

Pameran ini akan berlangsung pada 27-28 Agustus 2024 di Jakarta, dengan menargetkan sebanyak 6.000 pengunjung dan lebih dari 80 pembicara yang akan ikut andil. Kegiatan ini akan membawakan beragam topik pembahasan terkait informasi terbaru, khususnya mengenai keberlanjutan dalam industri 4.0.

“Kesuksesan kegiatan Indonesia 4.0 Conference & Expo akan memberikan dampak positif kepada seluruh stakeholder industri 4.0 dan transformasi digital di Indonesia. Kolaborasi antara Indonesia 4.0 Conference & Expo dengan acara RCDC 2024 semakin memperkuat dan mempercepat pertumbuhan ekosistem transformasi digital dan industri 4.0 di Indonesia,” terang Aditya..

Pada kesempatan yang sama, juga dilaksanakan diskusi panel mengenai Sosisalisasi Asesmen INDI 4.0 & Indonesia 4.0 Conference & Expo 2024 Reginonal Data & Datacenter Congress 2024 dengan narasumber antara lain; Kepala Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri & Kebijakan Jasa Industri Ronggolawe Sahuri, Ketua Umum Asosiasi Cloud & Hosting Indonesia (ACHI) Rendy Maulana, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) Soegiharto Santoso, Director Environment & Sustainability PT Schneider Indonesia Devina Satyapraba Raditya, dan Sekertaris Jenderal Dewan Transformasi Digital Industri Indonesia (WANTRII) Hariatmoko.

“APTIKNAS mendukung program Making Indonesia 4.0 Conference dan program Menyiapkan Industri Indonesia di Era Industri 4.0 sejak awal dicanangkan tahun 2018 ketika pak Airlangga Hartarto masih menjabat sebagai Menteri Perindustrian,” kata Ketum APTIKNAS Soegiharto Santoso saat menjadi pembicara di forum ini. ***

Tim Tabur Kejagung RI Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bernama SURYO ANTORO SOERJANTO.

0

Jakarta- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang, bertempat di Jl. B. Tembakau No. 35, Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah Rabu (21/02/2024) Sekitar Pukul 15:30 WIB.

Penangkapan DPO terpidana tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran pers tertulisnya di Jakarta, Kamis (22/02/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Suryo Antoro Soerjanto
Tempat lahir : Semarang
Usia/tanggal lahir : 60 tahun / 02 Juli 1964
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Buddha
Pekerjaan : Wiraswasta (jual beli mobil dan rumah)
Tempat Tinggal : Puri Anjasmoro I – 4/3 RT 001 RW 007, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
Suryo Antoro Soerjanto merupakan TERPIDANA pada tindak pidana pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020. Oleh karenanya, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Saat diamankan, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red/at).

Dugaan Korupsi Komoditas Timah 2015-2022, Kejagung RI Tetapkan 2 Orang Tersangka Baru.

0

Jakarta- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 2 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Penetapan dan penahanan 2 orang tersangka baru terkait dugaan tindak pidana Korupsi Komoditas Timah tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Kejagung RI, KUNTADI saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/02/2024).

KUNTADI menjelaskan bahwa terkait dugaan tindak pidana korupsi Komoditas Timah 2015-2022 tersebut hingga saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI telah memeriksa total 135 orang saksi, terangnya.

Lebih lanjut KUNTADI menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka yakni:
1). SP selaku Direktur Utama PT RBT.
2). RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu: Pada tahun 2018, Tersangka SP bersama Tersangka RA sebagai direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tb untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk;
Dalam pertemuan itu, Tersangka SP dan Tersangka RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut; Kemudian kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk; Lalu Tersangka SP dan Tersangka RA bersama-sama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu, PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN;

Pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SP dan Tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024, tuturnya KUNTADI. (Red).