Beranda blog Halaman 40

Media Sosial dan Buzzer Hingga Penegak Hukum di Indonesia Terlibat Suap dan Korupsi Suap

Buzzer sebagai istilah bagi pengguna media sosial yang berbasis internet adalah seseorang atau sekelompok mereka yang bekerja untuk menyebarkan informasi, opini atau sejenisnya lewat media sosial dengan tujuan untuk mempromosikan suatu produk, ide, atau agenda tertentu dengan maksud mempengaruhi persepsi atau anggapan orang lain, sesuai dengan apa yang disuguhkan, kendati acap tidak sesuai dengan fakta dan data yang digunakan untuk membangun persepsi atau pendapat tersebut.

Karena itu buzzer bisa berlaku culas, membelokkan persepsi atau pendapat orang lain agar sesuai dengan apa yang mereka inginkan, kendati yang sesungguhnya terjadi tidak sesuai dengan fakta dan data yang benar. Atas dasar kemampuan buzzer — yang umumnya dimiliki oleh pekerja pers, jurnalis, wartawan atau pekerja pada media massa pada umumnya, terutama yang berasal dari media maenstrem — bisa dilakukan dengan mudah oleh mereka yang telah piawai dalam bidang tulis menulis atau membangun opini publik dengan cantik. Namun, tak semua buzzer yang berasal berasal dari media mainstream itu tetap kukuh dan taat pada etik jurnalistik yang pernah menjadi sumpah dan janjinya sebagai pekerja jurnalistik menegang etika, moral dan akhlak mulia yang termaktub di dalam etika profesi yang sudah tertulis sekalipun, apalagi aksentuasi dalam penegasan serta pemahamannya pun acap terabaikan.

Yang lebih parah lagi adalah mereka yang menyandang profesi buzzer itu beranjak dari media massa yang tidak cukup memberi bekal tentang ketaatan terhadap etik profesi jurnalistik, karena memang riwayat kelahiran insan pers atau mereka yang juga sering disebut para jurnalis itu lahir dari belantara jagat yang bertumbuh liar bersama dirinya. Sebab mereka yang lahir lewat akademi publisistik pun tidak banyak yang mau mengimplementasikan ilmu dan pengetahuan yang dimiliki untuk bekerja dalam bidang jurnalisme, atau kewartawanan.

Habitat bermain para buzzer yang kini marak menggunakan media sosial berbasis internet, menjadi lahan pekerjaan baru yang cukup luas memberi peluang untuk dimanfaatkan dengan tujuan yang baik, tapi juga sangat terbuka untuk dijadikan sarana yang tidak baik, seperti menyerang pihak lain dengan mengangkat derajat mereka yang lain. Pendek kata, media sosial berbasis internet bisa dijadikan lahan yang murah meriah — enak dan gampang –digunakan untuk membangun opini melalui penebaran image — yang baik atau yang buruk — sesuai dengan kehendak mereka yang memesan dengan tarif yang aduhai menggairahkan.

Agaknya, seperti itulah yang dimaksud Kejaksaan Agung dalam menetapkan seorang tersangka — selalu Ketua Tim Cyber Army seperti yang disebut Abdul Qohar dalam konferensi pers Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu, 7 Mei 2025.

Seorang boss buzzer telah ditangkap pihak Kejaksaan Agung, karena dianggap merintangi proses hukum sejumlah kasus yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. Yaitu seorang boss pendengung media sosial atau buzzer telah ditangkap penyidik Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus bernama M. Adhiya Muzakki. Dan menurut Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar bahwa M. Adhiya Muzakki diduga terlibat perbincangan penyidikan pada tiga kasus; (1) Perkara dugaan korupsi di PT. Timah, (2) Dugaan korupsi impor gula, (3) Dugaan suap penangan perkara ekspor Crude Palm oil (CPO).

M. Adhiya Muzakki sebagai tersangka Ketua Tim Cyber Army yang diduga melakukan permufakatan jahat bersama dengan Advokat Marcella Santoso dan Junaidi Saibih serta Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bachtiar bersama dua tersangka kasus perintangan penyidikan kasus tersebut. Para tersangka, menurut Abdul Qohar mereka secara bersama membentuk narasi jahat terhadap Kejaksaan Agung yang tengah menangani kasus korupsi tersebut.

Konten negatif yang dibuat oleh M. Adhiya Muzakki nantinya akan disebarkan ke sejumlah media sosial dan media online bersama Tim Cyber yang dibuatnya untuk menggerakkan sejumlah buzzer.

Tim Cyber yang diminta oleh MS untuk dibuat oleh MAM sepakat membentuk 5 tim dengan anggotanya yang berjumlah 150 orang buzzer, ungkap Abdul Qohar. Karena itu, MAM selalu boss buzzer langsung di tahanan Kejaksaan Agung.

Yang menarik, boss buzzer telah menerima uang sebesar Rp 864,5 juta untuk biaya operasi perintangan penanganan kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Para buzzer yang diberi nama Mustafa 1 hingga Mustafa 5 itu, diarahkan untuk menyebarkan dan memberitakan komentar di sejumlah konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar. Dari usaha membentuk narasi negatif melalui media sosial dan online ini M. Adhiya Muzakki selaku boss buzzer mendapat duit senilai Rp 864,5, hanya untuk menjatuhkan citra dan kredibilitas Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus.

Untuk setiap buzzer yang disebut “Cyber Army” atau tentara Cyber setiap orang yang direkrut oleh M. Adhiya Muzakki mendapat dana operasional Rp. 1,5 juta per buzzer. Artinya, untuk 150 orang buzzer telah dikeluarkan dana yang cukup banyak jumlahnya.

Atas dasar perbuatan mereka itu, M. Adhiya Muzakki dijerat pasal 21 UU No. 32 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka M. Adhiya Muzakki langsung di tahan di Rumah Tahanan Salemba, hingga 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, PT. Wilmar Group, PT. Permata Hijau Group, dan PT. Musim Mas Group.

Mereka yang telah ditahan terlebih dahulu itu diantaranya adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata, Jakarta Utara, Wahyu Gunawan serta kuasa hukum Korporasi, Marcella Santoso dan Sriyanto Bakri. Dan tiga anggota majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yaitu Djuyamto, selaku Ketua Majelis Hakim, serta Agam Syarif Baharuddin serta Ali Muhtarom, selaku anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Kecuali itu, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei juga telah ditetapkan sebagai tersangka, karena ikut mempersiapkan uang suap Rp 60 milyar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kesimpulan untuk sementara yang dapat dipetik dari kasus ini tidak hanya menunjukkan betapa bobroknya penegakan hukum di Indonesia, tetapi juga kelalaian berbagai instansi — wabil khusus Kementerian Informasi dan Digital — yang tidak berperan dan berfungsi untuk melakukan upaya pembinaan, pengawasan serta pengarahan terhadap buzzer yang sungguh sangat potensial disalahgunakan fungsi dan peranannya dalam memanfaatkan media sosial atau online yang berbasis internet, karena tak hanya murah dan gampang, sangat efektif dan efisien dalam menyebarkan informasi, publikasi bahkan sebagai sarana komunikasi yang cepat dan akurat

Agaknya begitulah, peran buzzer dan media sosial berbasis internet — akibat abai dari perhatian pemerintah, khususnya Kementerian Informasi dan Digital — tidak luput dari dari perilaku korupsi dan suap yang dapat dengan mudah untuk dimanfaatkan oleh pihak lain.

Sarinah Jkt, 9 Mei 2025
Red”

Perkara Dugaan Dosen Bunuh Suami, Ahli Pidana: Mengarah Ke Pembunuhan Berencana

*Medan,-* Saksi ahli pidana UMSU, Dr Alfi Sahari, SH, MHum menitik beratkan perkara dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga oknum dosen, Dr Tiromsi Sitanggang ke Pasal pembunuhan berencana 340 KUHP. Hal itu dapat dilihat dari karakteristiknya seperti, adanya unsur kesengajaan, penindak dalam memutuskan kehendak biasanya lebih tenang atau tidak tergesa-gesa dan ada tenggang waktu memutuskan kehendak ke pelaksana kehendak.

“Unsur delik dari fakta yang ada, kasus ini saya kira lebih berat ke arah pembunuhan berencana. Dimana pelaku melakukan perbuatan direncanakan terlebih dahulu. Karakteristiknya pelaksana kehendak dalam keadaan tenang. Ada tenggang waktu antara pelaksanaan kehendak dengan meneruskan kehendak. Faktanya kejadian ini di rumah yang biasanya lebih tenang. Juga terfaktakan lagi ada alibi-alibi terdakwa difaktakan penyidik tidak bersesuaian ada maksud terdakwa untuk mengaburkan kasus ini,”jelas Dr Alfi pada wartawan, Kamis (8/5).

Dikatakan, kesulitan penyidik dalam mengungkap dugaan pembunuhan ini karena tidak ada saksi yang melihat. Tapi ada saksi yang mendengar. “Kalau ada saksi yang melihat itu pembunuhan biasa,”sebutnya lagi.

Dua alat bukti plus keyakinan Hakim, jelas Dr Alfi, bisa menyatakan terdakwa itu bersalah walaupun terdakwa tidak pernah mengakuinya. Keterangan saksi yang bersesuaian dengan alat bukti lainnya sudah jadi bukti.

Sementara saksi ahli lainnya, Dokter Forensik RS Bhayangkara Poldasu, dr Ismurizal, SpF dalam keterangannya mengungkap, kesimpulan penyebab kematian korban, diduga mati lemas karena pendarahan yang banyak di bagian kepala karena adanya dasar tengkorak yang pecah yang diakibatkan trauma benda tumpul atau benda-benda ya g permukaannya rata seperti, batu, kayu atau kepalan tangan.

“Biasanya kalau korban kecelakaan pasti lebih banyak luka seretnya. Dan ini yang membedakan trauma akibat benda tumpul,”sebutnya.

Selain tengkorak pecah, hasil autopsi yang dituangkan dalam visum juga didapati anggota gerak atas dan gerak bawah memar. Memar diduga karena luka tangkis. “Luka robek di dahi korban diperkirakan disebabkan satu kali hentakan keras benda tumpul menyebabkan robek,”sebutnya. *(Tim)

Red”

Kapolri Hadiri Promensisko TPPU & TPPT: Komitmen Perangi Kejahatan Siber

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri dan menjadi keynote speech pada Program Mentoring Berbasis Resiko (Promensisko) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT) dari kejahatan siber.

Kegiatan mentoring tersebut digelar di Auditorium Yunus Husein Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, pada Kamis (8/5).

Dalam amanatnya, Kapolri berharap program mentoring tersebut akan dapat mampu meningkatkan pemahaman, kapasitas hingga penanganan TPPU dan TPPT yang berawal dari kejahatan siber.

“Sekaligus menjadi momentum untuk bersinergi dalam memerangi kejahatan siber. Perjudian dan Penipuan Online menempati posisi teratas kejahatan siber yang ada di Indonesia,” ujar Sigit.

Sigit menegaskan keamanan di ruang siber merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak. Oleh karenanya, ia menekankan sinergitas antar stakeholder terkait menjadi peran penting untuk menangani kejahatan siber.

“Polri, PPATK, Kejaksaan, Hakim, Kemenkomdigi, Kemenkeu, Bank Indonesia, Penyedia Jasa Keuangan, OJK, Civil Society, dan Organisasi Internasional memegang peran penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber, terutama penipuan dan perjudian online,” tegasnya.

Ia menambahkan kehadiran ruang siber yang aman bagi masyarakat menjadi sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, kata dia, juga untuk mencegah agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana judi online ataupun penipuan.

“Juga untuk mencegah mengalirnya dana masyarakat ke luar negeri seperti yang terjadi pada tindak pidana penipuan dan perjudian online,” tutup Sigit.

Red”

Polisi Gerebek Markas Penampungan Puluhan Motor Tarikan Debt Collector di Gunungputri

GUNUNGPUTRI, BOGOR  – 9 Mei 2025 – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gunungputri berhasil menggerebek sebuah markas yang diduga menjadi tempat penyimpanan sepeda motor hasil tarikan debt collector atau yang dikenal dengan istilah “mata elang” (matel) di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (7/5) malam tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 82 unit sepeda motor berbagai jenis.

Kapolsek Gunungputri AKP Aulia Robby mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui call center kepolisian terkait adanya pengendara motor yang dihentikan paksa di tengah jalan oleh sejumlah orang yang diduga matel.
“Awalnya ada laporan ke call center kami terkait adanya orang yang diberhentikan di jalan. Setelah kami datangi lokasi, kami mendapati adanya kelompok matel di sana,” ujar AKP Aulia Robby kepada wartawan pada Kamis (8/5/2025).

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi awal, motor milik pelapor telah dibawa oleh para matel ke lokasi lain. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat penampungan motor hasil tarikan paksa. Di lokasi pertama, polisi mengamankan 15 unit motor yang dicurigai sebagai hasil perampasan.
“Setelah itu kita samperin ke tempat itu, ternyata ada 15 unit yang kita curigai patut diduga itu hasil perampasan yang sama,” imbuhnya.

Pengembangan kasus terus dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban lain yang juga menjadi korban penarikan motor oleh matel. Hasilnya, polisi kembali menemukan lokasi penyimpanan motor lainnya yang berada tidak jauh dari lokasi pertama. Di lokasi kedua ini, jumlah motor sitaan yang berhasil diamankan jauh lebih banyak.

“Kita kembangkan ke tempat kedua, di situ ada 67 unit itu kita angkut semua sampai tadi malam itu,” sebut Robby.

Kapolsek menambahkan bahwa tempat penyimpanan puluhan motor tersebut berwujud sebuah rumah. Pihaknya juga berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penarikan dan penyimpanan motor secara ilegal tersebut.
“Lima orang (yang diamankan),” bebernya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk mengidentifikasi para korban dan pemilik sah dari puluhan motor yang berhasil diamankan. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa di wilayah Gunungputri dan sekitarnya untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.*(Red).

JASAD PEREMPUAN DITEMUKAN DI TASIK

Tasik, Seputar Indonesia – Warga kampung Cikembang I digemparkan oleh jasad seorang perempuan yang ditemukan di dalam rumahnya, di desa Karya Mandala kecamatan Salooa kabupaten Tasikmalaya, Rabu siang (8/5).

Kapolsek Salopa , AKP Suwarto, membenarkan kejadian tersebut yang terjadi sekitar pukul 11.00 Wib. Korban diketahui bernama Mimin (58), warga setempat yang tinggal seorang diri.

Penemuan bermula dari kecurigaan warga yang mencium bau tak sedap dari arah rumah korban. Setelah melapor kepada keluarga dan melihat rumah terkunci dari dalam menggunakan selot kayu, warga bersama saksi memutuskan untuk mendobrak pintu.

Saat berhasil masuk, korban ditemukan Mimin sudah meninggal dalam kondisi membusuk dan tubuhnya dipenuhi belatung di dalam kamar.

“Hasil pemeriksaan di lokasi dan keterangan keluarga, korban memiliki riwayat penyakit asam lambung dan darah tinggi,” ujar AKP Suwarto.

” Peristiwa tersebut tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, ” ungkap Polisi.

Pihak kepolisian menduga korban meninggal dunia akibat sakit. Keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Ris

Red”

Sopir Angkutan Tewas Ditikam di Terminal Baruga, LKPD Desak Kapolda Sultra Tangkap Pelaku

Kendari,
Seorang sopir angkutan umum rute Kendari–Bombana, Dedy Wahyudi (54), meninggal dunia usai menjadi korban penikaman brutal oleh calon penumpangnya. Ia mengembuskan napas terakhir di Ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Sulawesi Tenggara, Senin, 5 Mei 2025, setelah sempat menjalani perawatan intensif akibat luka serius yang dideritanya.

Peristiwa tragis ini terjadi di Terminal Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sabtu dini hari, 3 Mei 2025, sekitar pukul 03.20 Wita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami empat luka tusuk di bagian dada, satu luka di perut, serta luka sobek di kepala akibat hantaman benda keras yang diduga batu.

Kematian tragis Dedy Wahyudi menyisakan duka mendalam, bukan hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi komunitas sopir angkutan umum yang sehari-hari menggantungkan hidup dari roda transportasi antarwilayah. Aksi kekerasan yang terjadi di tempat umum seperti terminal ini pun memantik reaksi keras dari berbagai pihak.

Lembaga Kajian dan Perlindungan Demokrasi (LKPD) Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan keji tersebut. Direktur LKPD Sultra menyebut peristiwa ini sebagai kejahatan biadab yang tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.

“Tindakan pelaku yang telah menikam sopir bernama Dedy Wahyudi di Terminal Baruga pada subuh hari, Sabtu, 3 Mei 2025, lalu menyebabkan kematian korban pada Senin adalah tindakan biadab dan harus ditindak tegas,” tegas Ketua LKPD Sultra kepada wartawan, Kamis malam.

Menurutnya, upaya pelaku melarikan diri setelah melakukan penikaman menunjukkan bentuk perlawanan terhadap hukum, yang tidak bisa ditoleransi. Karena itu, ia mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera bergerak cepat menangkap pelaku.

“Kami mendesak Kapolda Sultra segera memerintahkan seluruh jajarannya untuk bertindak cepat dan tegas agar pelaku ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Ini penting agar wibawa dan kehormatan hukum tetap terjaga,” lanjutnya.

Selain itu, LKPD juga menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan dan keamanan di area publik seperti terminal, pelabuhan, dan bandara. Menurutnya, lokasi-lokasi tersebut harus steril dari senjata tajam dan potensi ancaman kriminal agar masyarakat, khususnya pelaku jasa transportasi, dapat merasa aman dalam bekerja.

“Ini jadi catatan penting bagi aparat penegak hukum dan pemerintah. Sterilisasi senjata tajam di objek vital seperti terminal adalah kebutuhan mendesak demi menjamin rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait pelaku untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Duka atas meninggalnya Dedy Wahyudi menyelimuti sesama sopir angkutan di Kota Kendari dan Bombana. Sosoknya dikenal sebagai pekerja keras dan tidak memiliki masalah dengan sesama rekan kerja. Rekan-rekan seprofesi berharap pihak kepolisian segera mengungkap kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Insiden ini kembali menjadi pengingat pentingnya peningkatan keamanan dan pengawasan di titik-titik transportasi publik yang selama ini kerap luput dari perhatian serius. Rasa aman bukan hanya tanggung jawab individu, tapi juga tanggung jawab negara untuk menjamin hak warganya dalam bekerja dan menjalani kehidupan sehari-hari dengan tenang.

(RedaksiTim)

Penambang Premanisme diLaporkan, Polres Bangka Jangan Tebang Pilih, Tangkap Jangan Takut..!!

Jakarta,

Tindakan Kekerasan terhadap Jurnalis yang hendak menjalankan tugas profesinya sebagai sosial kontrol terjadi di lokasi Tambang di Kabupaten Bangka.

Tepatnya di Kawasan Tambang Timah Rakyat (TI) Songin Danau Biru Kecamatan Merawang terjadi kekerasan yang dialami oleh seorang jurnalis.

Yang diketahui Pelaku bernama Kojoi sebagai pemilik tambang yang tidak suka saat di mintai klarifikasi atas kegiatan tambang di lokasi itu.

Pelaku melakukan tindakan premanisme dengan mencekik sampai memukul seorang jurnalis bahkan mengancam akan membakar kendaraan dan menantang berkelahi di luar.

Tak tahu apa yang menjadi dasar pelaku melakukan tindakan itu, apapun bentuknya kekerasan tidak di perbolehkan, bahwasanya jika tidak ada penyimpangan maka tidak usah merasa risih dan takut apalagi sampai mau memberikan sejumlah uang.

Atas kejadian tersebut seorang jurnalis AND langsung melaporkan tindakan kekerasan dan mengancaman ke Polres Bangka dengan menyertakan bukti foto dan video kejadian penyerangan tersebut pada hari senin(5/5/25), namun sampai saat ini belum ada kejelasan atas tindak lanjut laporan tersebut.

Wakil Ketua Presidium FPII Noven Saputera,S.H. Angkat bicara dan mendesak Polres Bangka segera mengambil sikap tegas dan menjalankan prosedur sebagaimana mestinya agar tidak terkesan tebang pilih.

Dimana sampai hari ini, Kamis (8/5/25), pihak pelaporpun tidak mendapatkan Bukti nomor laporannya kalau memang pengaduan sebagai masyarakat di terima dan alhasil sedang dalam proses.

Malah dua hari selepasnya saat di tanyakan ke team yang saat itu kebetulan piket menjawab ” Untuk perkara sudah dilanjutkan oleh unit pidum bu, dan secepatnya akan dilakukan penangkapan. Untuk bukti laporan pengaduan sesuai prosedur tidak boleh kami kirim kan bu, karena laporan pengaduan sifatnya privasi untuk penyidikan. Untuk bukti laporan ibu nanti akan dibuatkan laporan polisi dan surat tanda penerimaan laporan, nanti ibu dipanggil ke polres untuk mengambil surat tanda penerimaan laporan tersebut”.

Namun pada hari Rabu (7/5/25), Pelapor mendatangi Polres Bangka dan menjumpai salah seorang anggota pidum sempat mengatakan “bahwa pengaduan tersebut masih di meja kasat belum turun ke bawah, dan dengar-dengar dari pihak sana mau melaporkan juga”.

Sungguh aneh apa yang dikatakan Privasi tapi bisa mengetahui Pihak Terlapor juga mau membuka laporan, Ada Apa ??

Sebagai Hak Pelapor seharusnya sebagaimana mestinya pihak kepolisian segala sesuatu harus ada data otentik yang bisa di pertanggung jawabkan, sampai saat ini pun Pelapor tidak diberikan Bukti bahwa pengaduan atas tindakan kekerasan itu sudah diterima secara Sah oleh Kepolisian khususnya Polres Bangka.

Maka atas tindakan Kriminalisasi terhadap jurnalis ini, kami minta pihak Polres Bangka segera ambil sikap tegas dan jangan terkesan pembiaran terhadap pelaku yang sudah jelas terlihat di dalam bukti berupa video tersebut, dan Berantas Penambang Ilegal.

Karena perbuatannya sangat keji, sudah merusak ekosistem alam dengan penambang tanpa izin dan memperlakukan manusia seperti binatang !!.

Sumber :Eric_Presidium FPII

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kamis 8 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
ELD selaku VP Sales Operation PT Pertamina (Persero).
HAL selaku Presiden Direktur PT Jakarta Tank Terminal (JTT).

ASP selaku Officer Ship Chartering PT Pertamina International Shipping.
AS selaku Manager Crude Black Oil Operation PT Pertamina International Shipping.

MRP selaku Officer Ship Chartering PT Pertamina International Shipping.
KS selaku Manager SPRM-ISC November 2019 s.d. Oktober 2020.
MN selaku Technical Planning Senior Manager JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi.

Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 8 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Dugaan Pencurian Disertai Kekerasan di Kubu Raya, Satu Korban Meninggal Dunia

Kubu Raya, Kalimantan Barat –

Warga Desa Teluk Kapuas, tepatnya di Komplek Teluk Mulus, Kecamatan Sungai Raya, dihebohkan oleh peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka, Rabu malam (7/5) sekitar pukul 23.50 WIB.

Peristiwa tragis ini terjadi di Perumahan BTN Teluk Mulus. Pelaku yang diduga kuat bernama MN alias OA, warga setempat, melakukan penyerangan di salah satu rumah korban. Menurut informasi yang dihimpun, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan maksud melakukan pencurian, namun berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.

Korban yang meninggal dunia adalah DR, seorang guru dan PNS, yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah akibat luka tusukan. Korban lainnya, SN, pensiunan anggota Polri, mengalami luka ringan saat mencoba menghentikan pelaku. Sementara itu, TH, istri SN yang berada di lokasi, tidak mengalami luka fisik.

Menurut kesaksian HJ, keluarga korban, peristiwa bermula saat SN mendengar teriakan dari kamar DR dan mendapati DR telah ditusuk oleh pelaku. Saat berusaha melawan dan mengamankan pelaku, SN turut menjadi korban kekerasan. Warga sekitar yang mengetahui kejadian langsung berdatangan, mengamankan pelaku dengan mengikatnya, dan membawa DR ke RS Kartika Husada. Sayangnya, nyawa DR tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan sebilah pisau (badik) yang diduga digunakan oleh pelaku.

Pelaku saat ini telah diamankan oleh personel Polsek Sungai Raya dan telah dipindahkan ke Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Informasi yang diperoleh dari warga menyebutkan bahwa pelaku merupakan anak yatim piatu dan memiliki keterbatasan fisik berupa tuna wicara dan tuna rungu.

Jenazah korban telah dibawa ke rumah duka dan dimakamkan pada Kamis dini hari, sekitar pukul 03.45 WIB.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi karena proses penyidikan masih berlangsung.

Berita ini akan terus diperbarui sesuai perkembangan terbaru di lapangan.

Red”

Kecelakaan Maut Purworejo-Magelang, Polda Jateng Berikan Pendampingan dan Konseling bagi Korban

Polda Jateng, Kab. Purworejo | Polda Jateng menegaskan akan mendampingi dan memberikan konseling terhadap para korban selamat maupun keluarga korban yang meninggal sebagai dampak kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Purworejo Magelang pada Rabu (7/5/2025) pagi. Selain sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap korban, hal ini merupakan upaya Polri memberikan dukungan moril dan memulihkan kesehatan mental para korban.

Hal ini disampaikan Waka Polda Jateng Brigjen Pol Latif Usman usai menjenguk para korban selamat dari peristiwa tersebut di Rumah Sakit Islam Purworejo dan Rumah Sakit dr. Tjitrowardojo pada Rabu (7/5) sore. Diungkapkan juga bahwa petugas telah berhasil mengidentifikasi seluruh korban baik luka maupun tewas dari kejadian tersebut.

Dirinya menjelaskan kecelakaan tersebut melibatkan tronton pengangkut pasir bernomor polisi B-9970-BYZ dan kendaraan minibus jenis Kopada atau angkot yang terjadi Jalan Purworejo-Magelang tepatnya di Desa Kalijambe, Kec. Bener, Kab. Purworejo pada Rabu, (7/5/2025). Dalam insiden tersebut, 11 orang yang seluruhnya penumpang Kopada dinyatakan meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.

Berikut daftar 11 korban meninggal dunia, semuanya berasal dari Kabupaten Magelang:

1. Aulia Anggi Praktiwi (26) – Dusun Ngadiretno, Tamanagung, Muntilan
2. Divya Kreswinannda (25) – Mertoyudan, Mantenan
3. Isna Hayati (27) – Mendut, Mungkid
4. Naely Nur Sadiyah (23) – Jenis Srambianak, Mungkid
5. Finna Mukarromah (28) – Rambeanak, Mungkid
6. Nely Suroya – Gamol, Paremono, Mungkid
7. Melani Septiani (26) – Ambartawang, Mungkid
8. Edy Sunaryo (71) – Ngrajeg, Mungkid (diduga sopir angkot)
9. Naqi Umi Rohmah (27) – Sarangan, Rambeanak, Mungkid
10. Siti Khur Fatonah (27) – Giritengah, Borobudur
11. Hesti Nurngaini Rahayu (24) – Jowahan, Wanurejo, Borobudur

Sementara korban luka dirawat di 2 rumah sakit yang terdiri dari:

RS Islam Purworejo:
2 orang pemilik rumah :
Paiman (60) dan Umiyatun (53) warga Desa Kalijambe Kec. Bener, Purworejo
3 orang penumpang Kopada
Mila Mudianawati (26) – Banjarnegoro, Mertoyudan
Ayu Salwa (24) – Bligo, Ngluwar
Sufita (24) – Perumahan Nogosari Land

RSUD dr. Tjitrowardojo:
Sopir truk
Ladis (48), – Kanor, Bojonegoro, Jawa Timur

“Kepolisian akan mendampingi seluruh korban yang menjalani perawatan. 1 polisi mendampingi 1 korban. Selain itu Polres Magelang juga akan menerjunkan personil ke rumah duka untuk mendampingi keluarga korban yang meninggal,” ujar Wakapolda di RS Tjitrowardojo Purworejo pada Rabu (7/5) sore.

Wakapolda juga menyebut petugas masih melakukan olah TKP dan meneruskan upaya evakuasi bangkai kendaraan di lokasi kejadian. Hal ini perlu upaya ekstra dan kehati-hatian mengingat kondisi medan adalah jalan menurun dan sempat diguyur hujan.

Dalam keterangannya, Brigjen Latif mengungkapkan dugaan awal penyebab kecelakaan adalah rem truk blong saat melintasi jalan menurun. Dirinya juga menyebut bahwa lokasi kejadian merupakan jalur utama, bukan jalur alternatif.

“Turun di jalan Magelang–Purworejo, tepatnya di perbatasan Kecamatan Bener, pada saat turun kendaraan ini (truk) akan menyalip, tetapi tidak bisa dikendalikan. Untuk sementara keterangan adalah rem yang tidak bisa dikendalikan,” jelasnya dalam sebuah wawancara di hadapan media.

Dirinya turut menghimbau masyarakat khususnya para pengemudi dan pengguna untuk berhati-hati dalam berkendara, terlebih saat melintasi jalur-jalur dengan kontur jalan menurun tajam. Pihaknya juga menghimbau para pemilik armada untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum beroperasi.

Sebagai langkah lanjutan, Polda Jateng bersama instansi terkait akan memperketat pengawasan terhadap kelayakan angkutan barang yang melintasi wilayah Jawa Tengah.

“Kami akan terus bersama stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan dan pengetatan, khususnya terhadap angkutan kendaraan berat yang beroperasi di Jawa Tengah,” tegasnya.

Red”