Beranda blog Halaman 384

Bakamla RI Temukan Jenazah Warga Negara Taiwan Ngambang di Perairan Jakarta

Jakarta — Personel Bakamla RI yang tergabung dalam Tim SAR Gabungan berhasil menemukan 1 korban Warga Negara Taiwan yang tenggelam dari kecelakaan KM Pari Kudus di perairan Pulau Rambut, Jakarta, Jumat (15/03/2024).

Korban ditemukan berinisial SHI YI (48) dalam keadaan tidak bernyawa mengambang di Dermaga Pondok Dayung bagian utara. “Korban ditemukan berada di jarak 13,92 NM tidak jauh dari kapal KM Pari Kudus terbalik,” kata Agung sebagai Ketua Tim SAR Gabungan.

Diketahui, pada Senin (11/3) KM Pari Kudus membawa 32 penumpang dan 3 ABK dari Asha Resort Pulau Payung Kepulauan Seribu Selatan hendak menuju Pantai Mutiara. Namun saat itu kondisi cuaca buruk, sehingga KM Pari Kudus diterjang ombak tinggi disertai angin kuat. Kecelakaan tak terhindarkan hingga membuat kapal terbalik.

Sebanyak 32 orang penumpang terdiri dari 5 warga negara China, 4 warga negara Taiwan, 1 warga negara Korea, dan 22 warga negara Indonesia.

Adapun personel yang terlibat selain Bakamla RI yakni Tim Rescue Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta, Basarnas Pantai Mutiara, Polres Kepulauan Seribu, Pos Airud Untung Jawa, Pos TNI AL, Polair Polda Metro Jaya dan warga setempat.

Autentifikasi: Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd

Dibantu Warga, Polsek Talang Padang Tangkap Pelaku Curanmor di Gisting

Tanggamus – Seorang pria pelaku pencurian sepeda motor di Pekon Lansbaw Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, berhasil dibekuk Polsek Talang Padang Polres Tanggamus bersama warga setempat.

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H., mengatakan, pelaku dengan inisial DPS (24) dari Pekon Waypring Kecamatan Pugung ditangkap pada Selasa, 12 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

“DPS ditangkap sesaat setelah beraksi membawa kabur sepeda motor milik korban, Redi Kurniawan (30), warga Pekon Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat 15 Maret 2024.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula korban tengah berkunjung ke rumah seorang temannya di Pekon Lansbaw dengan membawa sepeda motor milik Yamaha Soul warna merah dengan nomor polisi BE 3340 ZE.

Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah tanpa dikunci stang dan korban bersama temannya, Maryanto, sedang asyik mengobrol di dalam rumah, hingga dinihari.

Teman korban Maryanto saat ke dapur, tiba-tiba mereka melihat dari jendela, seseorang mendekati sepeda motor milik korban sehingga segera memberi tahu korban dan keduanya langsung berusaha mengejar pelaku.

Teriakan ‘maling’ pun terdengar memecah malam, memicu kepanikan tersangka. Tersangka kemudian berusaha melarikan diri, merobohkan sepeda motor yang dicurinya, dan berlari ke arah pemukiman warga.

“Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung bereaksi cepat. Mereka turut serta dalam pengejaran terhadap pelaku, bahkan beberapa di antaranya berhasil menangkap tersangka,” jelasnya.

Tidak dapat menahan amarah, mereka memberikan bogem mentah kepada tersangka sebagai bentuk kekecewaan dan kemarahan atas perbuatannya.

“Namun, upaya aksi warga tersebut tidak berlangsung lama karena Bhabinkamtibmas bersama polisi dari Unit Reskrim Polsek Talang Padang tiba di tempat kejadian,” jelasnya.

Kesempatan itu, Kapolsek Talang Padang, mengapresiasi keberanian dan kecepatan tanggap warga dalam membantu mengamankan tersangka.

“Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangatlah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menggunakan kekerasan dalam menangani pelaku kriminal,” ucapnya.

Kapolsek menyebut bahwa dalam aksi itu, tersangka melakukan kejahatannya bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya.

“Rekannya kabur dari lokasi dan saat ini masih dalam proses pencarian,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti, sepeda motor korban, kemudian dievakuasi ke kantor Polsek Talang Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut, korban juga sudah membuat laporan secara resmi.

“Proses hukum selanjutnya akan berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, menurut DPS bahwa dirinya datang ke Gisting naik sepeda motor bersama temannya menuju blok 4 Gisting mencari sasaran hingga ke Landbaw, hingga melihat motor korban.

“Saya sama temen dateng ke Gisting, liat sasaran pas lihat ada di Landbaw ada motor korban, pas saya dorong sudah ketahuan, saya lari tapi ditangkap warga,c” kata DPS di Polsek Talang Padang.

Ia mengaku, bahwa dirinya baru sekali melakukan kejahatan tersebut. “Saya baru sekali ini, coba-coba,” tutupnya. (TIEM)

Red”Yus(kaper)

Satlantas Polres Purbalingga Gelar Police Goes to Boarding School

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Dalam rangka Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, Satlantas Polres Purbalingga menggelar Police Goes to Boarding School. Kegiatan dilaksanakan di sekolah asrama SMP dan MA Istiqomah Sambas PurbaIingga, Jumat (15/3/2024).

Dalam kegiatan disampaikan sosialisasi tentang tertib lalu lintas kepada para pelajar. Selain itu disampaikan sosialisasi tentang Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024. Diberikan juga kuis bagi peserta sosialisasi, bagi yang berhasil menjawab pertanyaan diberikan hadiah berupa helm SNI.

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto melalui Kanit Kamsel Iptu Agung Nugroho mengatakan masih dalam rangka Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 kembali dilakukan sosialisasi tertib lalu lintas kepada pelajar.

“Kegiatan kali ini bernama Police Goes to Boarding School. Dimana kami mengunjungi SMP dan MA Boarding School Istiqomah Sambas PurbaIingga menyampaikan sosialisasi tertib lalu lintas,” jelasnya.

Disampaikan bahwa sasaran sosialisasi yaitu siswa tingkat SMP dan MA di sekolah tersebut. Bagi siswa tingkat SMP disampaikan imbauan larangan berkendara bagi anak di bawah umur. Sedangkan materi tata cara berkendara yang baik diberikan bagi siswa tingkat MA.

“Kami juga sampaikan aturan tentang lalu lintas yang harus dipatuhi. Serta sosialisasi pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024,” ucapnya.

Kanit Kamsel berharap dengan sosialisasi yang sudah dilakukan bisa bermanfaat bagi para siswa. Intinya mampu menurunkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Istiqomah Sambas, Arifin Budianto mengatakan dengan sosialisasi yang dilakukan Satlantas Polres Purbalingga bisa memberikan pengetahuan tentang tertib lalu lintas kepada peserta didik.

“Harapan kami para peserta didik nantinya bisa menerapkan pengetahuan tentang tertib lalu lintas saat berada di lingkungan masyarakat. Sehingga tidak ada peserta didik yang melanggar aturan lalu lintas,” ucapnya.

Salah satu siswa MA Istiqomah Sambas PurbaIingga, Dian Prafga mengaku senang adanya sosialisasi tertib lalu lintas dari Satlantas Polres Purbalingga. Menurutnya sosialisasi sangat bermanfaat bagi siswa lebih paham aturan lalu lintas.

Dia juga mengaku senang bisa menjawab pertanyaan dari polisi. Setelah berhasil menjawab pertanyaan mendapatkan hadiah berupa helm SNI dari Satlantas Polres Purbalingga.

“Saya senang adanya sosialisasi dari bapak polisi apalagi saya dapat hadiah helm SNI setelah bisa menjawab pertanyaan,” ucapnya.

Red”

Sosialisasi Ops Keselamatan Candi 2024, Sat Lantas Polresta Banyumas Bagikan Brosur dan Pamflet

Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas, Sat Lantas Polresta Banyumas melakukan pembagian brosur dan pamflet Ops Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 kepada masyarakat disekitar simpang 4 Pasar Wage, Kamis (14/3/24).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah, SH, SIK, MH, mengatakan, Ops Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 ini merupakan upaya yang dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Tujuannya adalah terciptanya kondisi kamtibcarlantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas,” kata Kasat Lantas.

Menurutnya, pembagian brosur dan pamflet menjadi salah satu langkah strategis dalam mensosialisasikan program Ops Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 kepada masyarakat.

“Melalui pembagian ini, informasi mengenai pentingnya patuh terhadap aturan lalu lintas serta keselamatan dalam berkendara dapat tersampaikan dengan jelas dan mudah dipahami,”ujarnya.

Pihaknya berharap, para pengguna jalan yang menerima brosur dan pamflet tersebut tidak hanya sekadar menerima informasi, tetapi juga mengamalkannya dalam berlalu lintas sehari-hari.

“Kami berharap kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas akan semakin tertanam dalam diri setiap individu untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas”, pungkasnya.

Red”

Polresta Banyumas Bongkar Modus Pengiriman Psikotropika Diselipkan Dalam Paket

Polresta Banyumas Polda Jateng mengamankan seorang laki laki berinisial IS (32) warga Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas karena diduga mengedarkan psikotropika, Rabu (13/3/2024).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H. mengatakan hal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur ada seseorang yang diduga mengedarkan psikotropika.

“Menerima laporan masyarakat tersebut, kemudian tim Saatresnarkoba Polresta Banyumas bergerak dan melakukan peyelidikan lebih mendalam”, terangnya.

Kompol Willy menambahkan, pada hari Rabu (13/3/2024) sekira pukul 09.45 wib, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan IS yang baru menerima sebuah paket yang ternyata didalamya ada diselipkan psiktropika.

“Saat pelaku IS diamankan di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur, didapati ada 130 (seratus tiga puluh) butir psikotropika jenis Alparazolam yang diselipkan atau disembuyikan di dalam lipatan lipatan beberapa potong baju dalam paket tersebut”, imbuhnya.

Kompol Willy menambahkan, menurut pengakuan pelaku bahwa pelaku IS ini berkomunikasi melalui media sosial Facebook dan memesan obat tersebut kepada seseorang yang berada di daerah Banjarmasin. Kemudian, obat tersebut dikirimkan seolah olah dibuat seperti pengiriman paket baju.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IS dan barang bukti 13 (tiga belas) lembar dengan total 130 (seratus tiga puluh) butir psikotropika jenis Alparazolam dan 1 (satu) buah HP merek Redme warna casing hitam dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Red”

Tim Tabur Kejagung RI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tipikor Atas Nama Terpidana H. ABUNAWAS ABUNAIM.

Jakarta- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung ) RI berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, WIB bertempat di Jl. Gunung Semeru, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (14/03/2024) Sekitar pukul 15:57 Wib.

Penangkapan tipikor tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (15/03/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : H. Abunawas Abunaim, S.H., M.Si.
Tempat lahir : Tegal
Usia/tanggal lahir : 66 tahun / 22 Februari 1958
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Kalibaru RT. 02/05, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Sukmajaya, Depok
Pekerjaan : PNS (Mantan Kepala Bagian Pemeliharaan pada Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta).

Lanjutnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011 H. Abunawas Abunaim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.

Adapun kasus posisinya yaitu pada tahun 2006 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat proyek rehabilitasi gedung eks kantor Transmigrasi Jakarta Timur, yang dananya berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Lalu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 4899/-1.712.34 tanggal 16 November 2006 pemenangnya ada PT Profitama Gloraria dengan harga penawaran senilai Rp660.827.566.

Kemudian Terpidana H. Abunawas Abunaim membubuhkan paraf dan mengajukan kwitansi pembayaran untuk pekerjaan rehab gedung eks kantor Kanwil Transmigrasi Kodya Jakarta Timur kepada Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang telah mengetahui kondisi fisik kantor tersebut dalam keadaan rusak dan belum diperbaiki oleh PT Profitama Gloraria.

Pada tanggal 5 Desember 2007 PT Profitama Gloraria menerima pembayaran atas proyek tersebut. Oleh karena proyek tidak diselesaikan oleh PT Profitama Gloraria, Terpidana H. Abunawas Abunaim menyelesaikan proyek rehab gedung itu pada tanggal 20 Desember 2008.
Kronologi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 23 Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta yang menentukan “Jumlah pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilakukan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan, dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/jumlah barang yang diserahkan.”

Terpidana H. Abunawas Abunaim telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak memberikan sanksi finansial berupa denda kepada PT Profitama Gloraria sebesar 1‰ (satu per mil) dari nilai kontrak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 29/Pj/Rg/BTB/XI/2006 tanggal 24 November 2006.

Bahwa perbuatan Terpidana telah memperkaya orang/pihak lain yaitu PT Profitama Gloraria yang tidak berhak menerima pembayaran sebesar 100% karena rusaknya kondisi fisik bangunan eks gedung Kanwil Transmigrasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp660.827.556 (enam ratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh enam rupiah).
Saat diamankan, H. Abunawas Abunaim bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman, Ucapnya. (Red).

Tiap Hari Satgas TMMD Dibantu Warga Bergelut Dengan Material Dan Suara Mesin Molen Agar Program TMMD Selesai Tepat Waktu

Karangasem – Waktu pelaksanaan TMMD ke-119 Kodim 1623/Karangasem di Dusun Bukit Catu, Desa Selumbung, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, sudah berjalan 25 hari. Anggota Satgas TMMD bersama masyarakat terus bekerja keras untuk menuntaskan semua pekerjaan fisik yang belum selesai.

“Kami berharap semua kegiatan fisik program TMMD dapat selesai sesuai jadwal, sehingga program TNI Manunggal Membangun Desa dapat segera selesai dan dinikmati langsung oleh warga Desa Selumbung terutama warga Dusun Bukit Catu” kata Dandim 1623/Karangasem Letkol Inf Sutikno selaku Dansatgas TMMD ke-119. Jumat (15/03/2024).

Di setiap harinya, anggota Satgas TMMD dengan dibantu warga setempat terus bergelut dengan material dan suara mesin molen serta berpacu dengan waktu. Satu di antara target mereka adalah pengerasan jalan dan pemasangan gorong-gorong.

Bapak Pasek yang sebagai Kepala Dusun Bukit Catu, Desa Selumbung sangat terharu dengan apa yang sudah dilakukan para prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas TMMD. “Mereka tidak pernah mengenal hari libur. Setiap hari terus bekerja demi mewujudkan impian para warga yang berharap memiliki infrastruktur bagus. Sebagai rakyat kecil, kami hanya bisa mendoakan agar kebaikan bapak-bapak TNI dibalas oleh Ida Sang Hyang Widhi Waca Tuhan Yang Maha Esa,” katanya. (Pen Kodim 1623/Karangasem)

Red”

Dandim 0726/Sukoharjo, Tinjau Langsung Cek Proyek TMMD di Desa Pranan

Sukoharjo(15/03/2024)-Dandim 0726/Sukoharjo, Letkol Czi Slamet Riyadi, S.E didampingi Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, S.I.K.,M.H. dan Danramil 11/Polokarto Kapten Inf Mustamin, meninjau langsung ke lokasi pelaksanaan kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkutung Tahap I di desa Pranan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (14/03/2024).

Dandim 0726/Sukoharjo mengatakan, bahwa kunjungan ke lokasi tersebut bertujuan untuk memastikan dan melihat langsung sejauh mana proses dan perkembangan pengerjaan kegiatan TMMD Sengkutung Tahap I tersebut.

“Hari ini saya dan pak kapolres meninjau proyek untuk mengecek langsung hasil proyek apakah sudah sesuai dengan rencana selain itu juga untuk meningkatkan motivasi kerja, agar semua pekerjaan dan tahapan tahapannya dapat berjalan maksimal dan lancar,” ucap Dandim.

Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi, S.E. lebih lanjut mengatakan, hingga saat ini, progres TMMD berjalan baik sesuai tahapannya, tanpa hambatan yang dapat mempengaruhi proses pengerjaan di lapangan. Ia juga sangat mengapresiasikan kerja keras anggota Kodim 0726/Sukoharjo dan dukungan penuh masyarakat setempat.

“Saat ini sesuai dengan laporan dari Pasiterdim pembuatan betonisasi jalan Desa Pranan dan pembuatan talud jalan Desa Pranan sudah mencapai 98%,” tegas Dandim.

Dandim berharap, TMMD ini tidak hanya bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan roda perekonomian dan percepatan pembangunan, akan tetapi momen ini juga dapat dijadikan sabagai sarana untuk membangun hubungan emosional antara TNI dan Masyarakat, sehingga kemanungalan TNI dengan Rakyat semakin kuat dalam menjaga persatuan dan kesatuan.

“Kami berharap dan memastikan semua program kegiatan TMMD di Desa Prana, berjalan sesuai rencana, selesai tepat waktu, dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” pungkas Dandim.

Selain meninjau Dandim 0726/Sukoharjo juga memberikan bantuan sembako kepada warga masyarakat yang saat itu sedang membantu pembangunan bentonisasi jalan.

Red”

SatRes Narkoba Berhasil Tangkap DPO Bandar Narkoba

 

Setelah setahun lebih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kini Sandi alias Ramli alias Bani berhasil ditangkap oleh aipda Hardian Komandan tim unit satu dari satuan reserse narkoba Polres Gowa Jajaran Polda Sulawesi Selatan.

DPO Sandi yang biasa dijuluki tikus god oleh kalangan keluarganya selama ini sangat lihai bersembunyi hingga membuat kepolisian resort Gowa unit narkoba kewalahan untuk menangkap, namun Sandi sang tikus god ini kini tidak berkutik di tangan aipda Hardian dan kini Sandi sang tikus god telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa.

Tidak butuh waktu lama DPO bandar narkoba Sandi alias Ramli alias Bani berhasil ditangkap oleh aipda Hardian, tidak lama setelah mendapatkan laporan dari warga yang melihat DPO sandi berada di lokasi pasar Bontorea Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa pada Jum’at 15 Maret 2024.

Menurut Ketua Departemen dan Intelijen Lembaga Investigasi Negara A Nasrun Dg Tarank Mengatakan, “Tidak butuh banyak orang untuk menangkap DPO Sandi, buktinya Aipda Hardian bisa menangkap DPO Sandi dengan seorang diri” ,Ungkapnya.

Setelah dikonfirmasi ke Aipda Hardian dirinya membenarkan, “Yaa.betul, saya menangkap DPO Sandi sendiri tanpan ditemani siapa siapa’ ,Tegasnya.

Menurut Kepala satuan reserse Narkoba Polres Gowa saat dikonfirmasi, “Terkait penangkapan Sandi DPO pengedar narkoba itu adalah tugas kami dan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) buat saya” , tutunya via WhatsApp.

Untuk saat ini kami belum bisa konfirmasi perkembangan kasus DPO karena masi dalam pengembangan hingga berita ini tayang.

Red”

Polda Sulteng Tangani dugaan Money Politik, Tim Kampanye Caleg DPR RI jadi Terlapor

PALU, Tim Penyidik Polda Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kembali menerima penyerahan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Sulteng

Kali ini terkait dugaan Money politik yang dilakukan salah seorang tim kampanye calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah dari salah satu Partai Politik.

“Tim Penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng telah menerima dugaan perkara tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Sulteng, pada Rabu 13 Maret 2024,” ungkap Kasatgas Humas OMB Tinombala Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Jumat (15/3/2024).

Perkara tersebut oleh tim penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah diregistrasi didalam Laporan Polisi nomor LP/B/53/III/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 14 Maret 2024, jelasnya

Perkara ini kata Djoko, merupakan temuan tim patroli Bawaslu Sulteng pada hari Selasa 13 februari 2024 atau saat masa tenang Pemilu 2024. Dari penelusuan Bawaslu ditemukan rumah di Jalan Garuda Palu Selatan yang diduga untuk tempat menyimpan sembako oleh salah seorang tim kampanye.

“Pelaku inisial MSL selaku tim pelaksana kampanye caleg DPR RI dapil Sulteng dari salah satu parpol,” terang Kabidhumas.

MSL terang Djoko, diduga mengadakan pertemuan dengan masyarakat di Jalan Garuda Palu sejak bulan September 2023 yang tujuannya adalah untuk mencari dukungan suara untuk memilih caleg DPR RI yang didukungnya.

“Masyarakat diminta foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menjanjikan akan diberikan sembako berupa beras 5 Kg, gula pasir 1 Kg atau minyak goreng 1 liter. Untuk relawan atau simpatisan yang mengumpulkan KK akan diberikan uang operasional Rp 10.000 per KK,” beber Djoko

Kabidhumas juga menerangkan, diduga MSL ini sudah melakukan pembagian sembako kepada masyarakat yang sudah mengumpulkan foto copy KK sekitar bulan Januari 2024.

Kasusnya sendiri saat ini sedang ditangani Penyidik Gakkumdu Polda Sulteng dengan dugaan MSL telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Perkembangan hasil penyidikan nanti diinformasikan kembali, pungkasnya.

Red”