Beranda blog Halaman 383

DPD LIRA Mojokerto, Gelar Bakti Sosial di Desa Kaligoro Kutorejo

MOJOKERTO ~ DPD LIRA Mojokerto Dibawah pimpinan Muhamad Arif SH, Sebagai Bupati LIRA, hari ini menggelar Kegiatan Bakti sosial (BAKSOS) berupa pemberian sembako dan bantuan Uang tunai dari anggota LIRA dan para donatur, untuk penderita Sunyoto.

Acara di awalali dari Kantor balaidesa Kaligoro Kecamatan Kutorejo, mulai jam10, langsung bergeser kerumah Warinah Orang tua Sunyoto penderita Polio, kegiatan ini dilakukan DPD LIRA Mojokerto, untuk menepis stigma negatif tentang LSM dan wartawan, 09/07/2024.

Muhamad Arif SH Bupati LIRA Mojokerto, mengatakan, Kegiatan Bakti Sosial yang dilaksanakan saat Ini adalah wujud nyata kehadiran LIRA ditengah masyarakat yang membutuhkan pertolongan serta uluran tangan, lebih khusus yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto, Insya Alloh giat seperti ini akan terus dilaksanakan LIRA, untuk kesekian kalinya, beberapa hari yang lalu kita juga adakan Baksos di Desa Candiharjo Kecamatan Ngoro,” ungkap Bupati LIRA Mojokerto.

Kehadiran LIRA di tengah masyarakat sangat dibutuhkan sekali, terlebih saat ini untuk menepis anggapan masyarakat tentang keberadaan LSM dan Wartawan. Tepis stigma negatif di masyarakat terhadap eksistensi ormas.

Gerakan kepedulian (BAKSOS) DPD LiIRA Mojokerto dengan membantu saudara kita yang sangat membutukan uluran tangan dari para dermawan. Bentuk kegiatan ini sebagai upaya untuk menunjukan kepada publik bahwa LSM juga memiliki kepedulian terhadap umat.

Kami ingin menepis stigma negatif di masyarakat bahwa LSM atau ormas itu premanisme, pemerasan dan mafia kasus. Sehingga reputasi LSM identik dengan berbau sumbang saja. Padahal itu opini sangat salah.

BAKSOS kali ini menyerahkan Beras, Mie instan, dos, Gula, Minyak Goreng berupa uang tunai. Kegiatan ini atas swadaya anggota dan para Donatur yang sangat konsens dan peduli pada masyarakat yang membutuhkan.

Di acara pemberian bantuan tersebut, hadir Bupati LIRA Mojokerto Muhamad Arif SH, serta anggota LIRA Mojokerto, hadir pula, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda setempat perangakat Desa Kaligoro. Kehadiran mereka menunjukkan kerjasama yang baik antara LIRA dan pemerintah Desa setempat dalam upaya membantu masyarakat yang membutuhkan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan dan koordinasi antara berbagai pihak.

Leman warga Desa Kaligoro yang mendapingi anggota LIRA, saat ditemui wartawan menyampaikan ucapan terima kasih pada Bupati LIRA Mojokerto Muhamd Arif SH, beserta seluruh anggota LIRA, yang sudah sangat peduli pada warga, yang saat ini telah menderita cacat fisik, juga saya ucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah menyumbangkan hartanya. Semoga medapatkan balasan yang berlipat,” ungkap Leman. (har)

 

Tingkatkan Profesionalisme Penerangan, Puspen TNI Gelar Latfungnispen TA 2024

(Puspen TNI). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar membuka Latihan Fungsi Teknis Penerangan (Latfungnispen) TA 2024 yang mengambil tema “Dengan Semangat Prima Puspen TNI Siap Mewujudkan Insan Penerangan Yang Handal dan Bermartabat Dalam Rangka Mendukung Tugas Pokok TNI”, bertempat di Balai Wartawan Puspen TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).

Kapuspen TNI dalam sambutannya menyampaikan bahwa, melalui pelatihan ini diharapkan para peserta akan berlatih untuk menjadi insan penerangan yang profesional dan handal dengan materi latihan yang meliputi analisa media, fotografi, kamera video serta press release. “Kepada seluruh peserta pelatihan, saya berharap dapat mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

“Kepada para staf pengajar, saya minta untuk dapat mentransfer ilmu dan pengalaman yang dimiliki kepada para peserta pelatihan agar dapat digunakan sebagai bekal dalam penugasan pada masa mendatang,” tegas Kapuspen TNI.

Mengakhiri sambutannya, Kapuspen TNI meminta kepada peserta dan penyelenggara agar dapat memanfaatkan waktu yang singkat ini dengan sebaik-baiknya serta menjaga kesehatan sehingga dapat optimal dalam upaya meningkatkan kemampuan di bidang penerangan. “Dengan kerja keras ketekunan dan kesungguhan hati pengajar dan peserta Saya yakin pelatihan singkat ini dapat menghasilkan Insan penerangan yang terampil dan siap dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Jelang Tupdik, Wakapolda Berikan Pembekalan Siswa Bintara Polri SPN Polda Sulteng

PALU, Menjelang Penutupan Pendidikan (Tupdik) dan dilantik menjadi seorang anggota Polri, sebanyak 62 siswa pendidikan pembentukan Bintara (Diktuba) Polri SPN Polda Sulteng diberikan pembekalan oleh Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Soesenop Noerhandoko, SIK, Senin (8/7/2024)

Didampingi Kepala SPN Polda Sulteng Kombes Pol. Bayu Indra Wiguno, Wakapolda Sulteng dihadapan para siswa membawakan materi Integritas Bintara Polri Dalam Pelaksanaan Tugas Guna mewujudkan Polri yang Presisi.

Mengawali pembekalannya, Wakapolda menyampaikan Visi Polri yaitu terwujudnya Indonesia yang aman dan tertib, serta Misi Polri Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakkan hukum.

Hal tersebut kata Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko, juga dijabarkan ddidalam Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, sebut. Oleh karenanya ia meminta untuk memahami dan Implementasikan dalam pelaksanaan tugas sebagai seorang anggota Polri.

Karena dalam Undang Undang tersebut telah dijabarkan apa yang menjadi Tugas Pokok Polri sebagaimana pasal 13, serta Tugas dan Wewenang Polri sebagaimana terinci dalam pasal 14 dan pasal 15 Undang Undang Polri, terang Wakapolda Sulteng.

Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko juga mengucapkan selamat kepada seluruh siswa yang telah mengikuti pendidikan pembentukan selama 5 bulan dengan sehat dan selamat, Innsya Allah pelantikan dilaksanakan 11 Juli 2024 mendatang.

Lanjut Ia juga meminta para siswa setelah menjadi anggota Polri, untuk mempedomani 4 Prinsip Jaga yang merupakan perintah harian Bapak Kapolda Sulteng, yaitu Jaga Diri, Jaga Keluarga, Jaga hubungan dengan masyarakat dan stakeholder serta Jaga Institusi Polri, pungkasnya.

Selain Wakapolda Sulteng, pembekalan kepada siswa Pendidikan pembentukan Bintara Polri SPN Polda Sulteng juga diisi oleh beberapa pejabat utama untuk menyampaikan sesuai bidang tugas masing-masing.

Red”

Berita Foto : Panglima TNI Hadiri Acara Penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara TA 2023

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Penyampaian Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, bertempat di Cendrawasih Room, Jakarta Convention Center, Jl. Gatot Subroto Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Acara yang mengangkat tema “Menguatkan Fondasi Keuangan Negara, Menuju Indonesia Emas 2045” juga dihadiri Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’aruf Amin, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, para Pimpinan Lembaga Negara, Kabinet Indonesia Maju, Kapolri dan juga para Kepala Daerah seluruh Indonesia.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Papua Nugini dan Afghanistan

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Joko Widodo secara resmi melepas bantuan kemanusiaan senilai 18 miliar rupiah guna membantu penanganan bencana tanah longsor di Provinsi Enga Papua Nugini, bertempat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).

Selain itu, Indonesia juga mengirimkan bantuan kemanusiaan senilai 17,5 miliar rupiah ke Afghanistan yang terdampak gempa bumi berkekuatan 6,3 magnitudo. Turut mendampingi Presiden RI diantaranya Menlu RI Retno Marsudi, Kemenko PMK RI Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., Pj. Gubenur DKI Jakarta Drs. Heru Budi Hartono, M.M., Kasau Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M., Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.

Foto: BPMI Setpres

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentifikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu di Laporkan di KPK Tentang Dugaan Korupsi Pinjaman di PT.BANK SUMUT

Jakarta-Bupati Nias Utara Provinsi Sumatera Utara (Nisut-Sumut) Amizaro Waruwu Resmi di Laporkan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) oleh Ketua Komcap LP-KPK (Lembaga Pengawas Kinerja Pemerintah dan Keadilan) Korwil Kepulauan Nias Faoziduhu Ziliwu di Jakarta, Senin (08/07/2024).

Faoziduhu Ziliwu menjelaskan bahwa dia melaporkan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu tersebut tentang dugaan Korupsi penyalahgunaan keuangan Negara atas pinjaman Perintah Kabupaten Nias Utara kepada PT. BANK SUMUT sebesar Rp.75.000.000.000,00 (Tujuan puluh Lima Milyar), dan dan pemotongan TTP (Tunjangan Tambahan Penghasilan ) kepada ASN Sekabupaten Nias Utara sebesar 15% /Orang, dimana TTP ASN tersebut sampai saat ini belum dibayarkan oleh Dinas BPKAD Kabupaten Nias Utara, dan TTP ASN tersebut diduga untuk pembayaran pelunasan Pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada PT. BANK SUMUT KCP Lotu, jelasnya.

Dari dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada PT.BANK SUMUT tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Nias Utara Nomor: 900/280/K/Tahun 2022 tgl 29/07/2022 tentang pinjaman daerah di sasarankan pada 25 Paket Pekerjaan untuk Dinas PUPR Kabupaten Nias Utara dan Dinas Perkim sebanyak 6 Paket Pekerjaan serta Dinas Kelautan dan Perikanan sebanyak 2 Paket, terangnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pada seluruh paket Pekerjaan dimaksud ada sebagian besar Pekerjaannya Mark Up dan Mangkrak yang sampai saat ini masih belum selesai dikerjakan namun pembayaran sudah dibayarkan 100% kepada penyedia Barang dan jasa, dari Perjanjian dan kesepakan bersama antara pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Pihak PT.BANK SUMUT Nomor :900/1659/BPKPAD/2023 dan Nomor :058/Dkr- KKK/MUO/2022 tgl 01/07/2022 tentang kerjasama penyaluran Kredit dalam rangka pembangunan Infrastruktur Daerah pada tgl 15/08/ 2022, diketahui bahwa PT.BANK SUMUT memberikan kredit sebesar Rp:75.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Miliar ) dalam jangka Waktu 28 bulan, berdasarkan pinjaman tersebut Pemerintah Kabupaten Nias Utara memiliki kewajiban membayarkan biaya bunga Pinjaman tersebut sebesar 7,5 % khusus untuk PT.BANK SUMUT KCP Lotu Nias Utara dan PT.BANK SUMUT Provinsi Sumut sebesar: 0,5 % sesuai perjanjian yang telah disetujui dan ditandatangani.

Lebih lanjut Faoziduhu Ziliwu mengatakan bahwa berdasarkan pada Pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara tersebut yang dialokasikan untuk 33 Paket pekerjaan, adanya dugaan kerugian Negara Puluhan Miliar yang salah sasaran yang tidak sesuai Juknis Acuan penggunaan keuangan negara, Ucapnya Fao Ziliwu kepada Media di depan Gedung Merah Putih, Senin (08/07/2024).

Adanya dibuktikan bahwa pembayaran Utang Pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada PT.BANK SUMUT pada jangka yang telah ditentukan, berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 56 Tahun 2014 tentang pinjaman Daerah bahwa untuk melakukan pinjaman harus dilihat dan dipertimbangkan sumber PAD Daerah, berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Nomor :23 Tahun 2014 pasal 285 tentang sumber pendapatan daerah dan dipertegas pasal 288 untuk mendapatkan dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 tentang anggunan /atau Jaminan Daerah, patut diduga terjadinya pemotongan TTP (Tunjangan Tambahan Penghasilan)
bagi seluruh ASN Kabupaten Nias Utara dan kecurangan penyalahgunaan dana pinjaman puluhan Miliar yang merugikan keuangan Daerah dan keuangan Negara yang semakin Devisit sehingga akibat daripada penyalahgunaan keuangan Daerah dimkasud ada diduga untuk memperkaya diri sendiri Pemerintah Kabupaten Nias Utara, oleh Karena itu Ketua Komcap LP-KPK Korwil Kepulauan Nias dan Ketua Komnas LP-KPK RI Jakarta memohon kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengambil Alih dan menindak lanjutin surat LP-KPK yang telah dilaporkan di KPK karena berhubungan dengan Laporan Pengaduan sebelumnya di Polda Sumut di bidang Ditreskrimsus Polda Sumut sampai saat ini sudah mengendap begitu saja.

Faoziduhu menyatakan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, agar KPK menangani dengan Serius Kasus ini, Kami yakin dan percaya bahwa KPK dapat membongkar dugaan-dugaan Korupsi di wilayah Kabupaten Nias Utara ini yang sudah dilaporkannya ,tuturnya Faoziduhu Ziliwu penuh berhadap. (Tim/Red).

Kapolsek Pebayuran Menyerahkan Anak Remaja Yang Diduga Akan Melakukan Tawuran Kepada Keluarga dan Pihak Sekolah

Bekasi – Kapolsek Pebayuran AKP Hotma Sitompul S.H.,MH memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada sejumlah anak-anak remaja yang diamankan karena diduga akan melakukan tawuran di jalan raya kelurahan Kertasari kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi dan mereka pun diserahkan Kepada Keluarga dan Pihak Sekolah Bertempat di Mako Polsek Pebayuran.Senin (08/07/2024) Pukul 10.30 Wib.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Pebayuran, mengatakan saya menghimbau kepada para orang tua untuk menjaga, dan selalu mengawasi anaknya dan kepada pihak sekolah agar mendidik mengarahkan, mengawasi siswanya untuk tidak melakukan, tawuran, narkoba, melakukan tindak kriminalitas yang melanggar hukum.

“Saat diamankan dan diinterogasi, para remaja tersebut mengakui akan melakukan percobaan aksi tawuran,namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan benda- benda atau senjata tajam pada mereka,”ucap AKP Hotma Sitompul S.H.,MH.

Lanjutnya AKP Hotma Sitompul S.H.,MH, menjelaskan mereka tetap kita data, bilamana mengulangi kembali perbuatannya akan dilakukan pembinaan serta penindakan,kepada orang tua agar mengawasi setiap aktivitas anaknya dan guru dapat memberikan edukasi bahaya nya tawuran hingga melukai diri sendiri dan orang lain,” jelasnya AKP Hotma Sitompul S.H.,MH.

(Red)

Tolak D’Ayanna Beroperasi, Warga: Potensi Konsumsi Miras dan Narkoba

Pati, Jawa Tengah – Sejumlah warga beserta pengurus muslimat Desa Puncel, Senin, 8 Juli 2024, memasang banner penolakan beroperasinya hotel D’Ayanna di Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah.
Dari pantauan awak media, banner yang dipajang di samping hotel D’Ayanna itu berisi tuntutan ditutupnya hotel tersebut, sebab tokoh agama (toga) dan tokoh masyarakat (toma) Desa Pucel menilai adanya potensi tempat konsumsi miras dan penyalahgunaan obat terlarang.
“Hotel D’Ayanna berpotensi Menjadi tempat konsumsi miras dan penyalahgunaan narkoba”, tulis tuntutan mereka.
Adapun tuntutan selengkapnya, yakni:
1. Tokoh Masyakat, Tokoh Agama dan Perwakilan Pemuda Desa Puncel meminta agar Hotel D’Ayanna berhenti
beroprasi dan/atau segera di Tutup,
2. Adanya Hotel D’ Ayanna berpotensi menjadi tempat Prostitusi,
3. Hotel D’Ayanna berpotensi Menjadi tempat konsumsi miras dan penyalahgunaan narkoba,
4. Hotel D’ayanna berpotensi memberikan dampak buruk terhadap Generasi muda Desa Puncel,
5. Hotel D’ Ayanna berpotensi Menyebabkan kenakalan remaja,
6. Hotel D’Ayanna tidak memberikan keuntungan untuk masyarakat puncel,
7. Pemilik Hotel D’Ayanna bukan warga puncel dan dalam proses pendiriannya tidak melakukan musyawarah kepada
masyarakat desa Puncel,
8. Berpotensi terjadinya konflik dan kontra di Desa Puncel.

Red”(Ali)

Poldasu Tangkap Dua Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Di Karo, Motifnya Masih Didalami

Medan, Tertangkapnya Dua Pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, Wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Sepertinya membuka sedikit demi sedikit penyabab atau motif kebakaran tersebut.

Satu dari Dua Pelaku terpaksa harus dikenakan tindakan tegas terukur oleh pihak kepolisian, karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Kepada Wartawan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Pelaku R ditangkap pada Sabtu (6/7/2024). Dan berdasarkan pengakuan R, dirinya melakukan aksi pembakaran itu bersama dengan Y alias Selawang.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, R ditangkap pada Sabtu, (6/7/2024). R mengakui telah melakukan pembakaran bersama Y”, kata Hadi, Senin (8/7/2024).

Setelah itu, kata Hadi, pihaknya mencari keberadaan Pelaku Y dan menangkapnya pada Minggu (7/7/2024) sekira Pukul 02.00 WIB. Namun, saat akan ditangkap, Y melarikan diri, sehingga petugas kepolisian terpaksa harus menembak bagian kakinya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi memastikan bahwa rumah Sempurna Pasaribu dibakar.

“Kami tangkap saudara R dan Y yang ada di belakang”, kata Kapolda saat Konferensi Pers di Mapolres Tanah Karo.

Kapolda juga mengatakan, Kedua Pelaku merupakan Eksekotor Pembakaran. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai Tersangka.

“Dua eksekutor hari ini ditetapkan sebagai Tersangka”, ujarnya.

Terkait dengan motif pembakaran Rumah Rico Sempurna Pasaribu, Kapolda menyebutkan, pihaknya masih mendalaminya.

“Terkait dengan motif, akan Kita gali dari apa yang nanti disampaikan oleh para Pelaku”, sebut Kapolda lagi.

Kapolda menyampaikan lagi, pihaknya masih memfaktakan motif pembakaran itu. Mantan Kapolda Riau itu kemudian menjelaskan, bahwa pihaknya masih mendalaminya.

“Kami akan buktikan motif ini dengan fakta-fakta. Ini yang Kita sedang bekerja”, sebutnya.

Terkait dengan isu-isu yang beredar di masyarakat soal motif kebakaran itu, Kapolda meminta, hal tersebut untuk disampaikan ke Call Center atau Posko Pengaduan yang dibuka oleh Polres Tanah Karo. Dia mengatakan lagi, informasi tersebut nantinya akan didalami.

“Terkait hal lain motif menuju pada satu Tersangka dan sebagainya, Kami tentu sangat berterima kasih dengan itu. Ini belum selesai dengan pekerjaan ini, masyarakat Saya minta memanfaatkan Posko dan Call Center untuk bisa Mami dalami”, tegas Kapolda. (***)

Red”

Tim Penyidik Menyita 5 Bidang Tanah dan Bangunan di Jakarta Milik Tersangka HM dalam Perkara Komoditas Timah

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap 4 (empat) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah Jakarta Selatan dan 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat. Adapun objek sita tersebut berupa: 1. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS. 666 dengan luas 21 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM.
2. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM.
3. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 M2 yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan Tersangka HM.
4. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 M2 (empat ratus delapan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM.
5. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001 dengan luas 161 M2 (seratus enam puluh satu meter persegi) yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM.
Serangkaian tindakan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Kegiatan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk pembuktian oleh Penuntut Umum di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tersangka HM. Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (K.3.3.1)
Jakarta, 8 Juli 2024 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM