Beranda blog Halaman 376

Dukung Perkembangan UMKM Lokal, Kejaksaan Agung Gelar Bazar Dalam Rangka HBA ke-64 dan HUT IAD ke-24 Tahun 2024

Rabu 17 Juli 2024 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat menyelenggarakan kegiatan bazar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) XXIV Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2024 dan Rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024.
Adapun kegiatan bazar ini menyediakan hampir semua kebutuhan pokok yang diperlukan oleh para anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat dan pegawai Kejaksaan Agung dengan harga yang lebih terjangkau. Bazar ini juga dilaksanakan sebagai salah satu wujud kepedulian IAD Pusat terhadap Para Anggota IAD dan Para Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agung. Selain itu, seluruh tenant yang bergabung dalam bazar ini merupakan UMKM binaan IAD Lingkungan dan UMKM yang sudah memiliki merek dagang yang cukup dikenal oleh masyarakat luas. Hal ini merupakan salah satu upaya IAD untuk mendukung berkembangnya UMKM menjadi salah satu motor penggerak perekonomian nasional. Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Sruningwati Burhanuddin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini, dengan harapan agar bazar IAD Pusat ini dapat berjalan dengan sukses dan menjadi momen yang selalu dinanti oleh pelaku UMKM dan juga Para Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agung. “Tentunya kita sangat berharap, bazar ini dapat memberikan dampak positif dalam menggerakkan perekonomian masyarakat, mendorong pertumbuhan kewirausahaan, serta membangun rasa cinta terhadap produk dalam negeri, sehingga dapat mewujudkan lingkungan usaha yang berdaya saing tinggi dan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera,” imbuh Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. R. Narendra Jatna selaku Ketua Umum Panitia Peringatan Hari Bhati Adhyaksa ke-64 Tahun 2024 menyampaikan bahwa selain bazar, hari ini juga digelar kegiatan Focus Group Discussion, rangkaian perlombaan dan kegiatan donor darah bagi anggota IAD dan Para Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agung. Setelah pembacaan sambutan, Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024 ini dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini. Acara ini juga turut dimeriahkan oleh panggung hiburan rakyat dan lomba tari dari Para Anggota IAD maupun Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Agung. (K.3.3.1)
Jakarta 17 Juli 2024 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”

Operasi Patuh, Satlantas Polres Purbalingga Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Ketaatan Bayar Pajak

Purbalingga – Satlantas Polres Purbalingga kembali melaksanakan kegiatan dalam rangka Ops Patuh Candi 2024 kepada pengguna jalan. Kegiatan sosialisasi kali ini dilaksanakan bersama UPPD Samsat dan Jasa Raharja di Jalan Mayjend Sungkono PurbaIingga.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Purbalingga Iptu Agung Nugroho mengatakan bahwa dalam rangka Operasi Patuh Candi 2024, pihaknya terus melaksanakan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat.

“Sosialisasi kali ini, dilaksanakan bersama personel dari UPPD Samsat dan Jasa Raharja,” jelasnya, Kamis (18/7/2024).

Disampaikan bahwa dalam kegiatan dilaksanakan penyampaian imbauan tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara. Selain itu, disampaikan sosialisasi untuk patuh dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Sosialisasi dilaksanakan secara langsung kepada pengendara melalui pengeras suara. Dilakukan juga pembagian leaflet dan pemasangan stiker,” ungkapnya.

Kanit Kamsel berharap dengan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Masyarakat juga bisa patuh dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Red”

Penambangan Material Galian C di Sungai Oyo Desa Tuwuna Kecamatan Mandehe Nias Barat di Sinyalir Ilegal dan Merugikan Negara.

Nias Barat- Penambangan Galian Bahan Material Golongan C di Sungai Oyo Desa Tuwuna Kecamatan Mandehe Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara disinyalir tidak punya izin Usaha (IU/IUP) sehingga hal tersebut sangat merugikan Negara dan merusak Alam.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil Investigasi Tim Media di Lokasi Kegiatan tersebut bahwa adanya penambangan Bahan Galian Material golongan C yang dilakuan oleh PT.BMSI (Bina Mitra Indonesia Sejahtera) dengan menggunakan Alat Berat Excavator untuk melukukan kegiatan penambangannya yang diduga Ilegal tanpa izin, Selasa (17/06/2024) lalu.

Selain itu di Desa Tuwuna juga PT.BMSI memiliki Clauser untuk melakukan kegiatan Produksi Base dan jenis bahan material lainnya, serta adanya kegiatan AMP Produksi Aspal yang terletak sekitar pemukiman warga, kegiatan tersebut diduga tidak memiliki Izin Lingkungan /atau AMDAL.

Ketika hal ini di Konfirmasi kepada PJ Kepala Desa Tuwuna an. Yerman Zai sekaligus sebagai Humas di PT.BMSI tersebut tentang kegiatan penambangan dan Aktifitas Lainnya dari PT.BMSI di wilayahnya melalui Wathsapp selurunya, sampai turunnya berita ini tidak ada Jawaban dari PJ Kades.

Melalui Media ini, Masyarakat meminta Atensi dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat bersama Polres Nias agar Melakukan Pemeriksaan izin PT.BMSI pada Usahanya Penambangan bahan material Galian C serta Usaha lainnya di Wilayah Desa Tuwuna Kecamatan Mandehe Kabupaten Nias Barat tersebut, bila tidak memiliki izin Usahanya agar ditindak tegas dan ditertibkan karena melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang sangat merugikan Negara karena usahanya tersebut tidak membayar pakak ke Negara. (Tim/Red).

Red”

Giat Dede Farhan Aulawi Sebagai Narasumber Desain Perencanaan Strategis Pencegahan Kejahatan (Crime Prevention)

Giat *Dede Farhan Aulawi* hari ini sebagai narasumber *Desain Perencanaan Strategis Pencegahan Kejahatan (Crime Prevention)* di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri, Sukabumi, Jawa Barat.

Acara dibuka Ka Setukpa yang diwakili oleh Waka Setukpa dan dihadiri seluruh jajaran Pejabat Utama Setukpa serta 1.999 orang peserta didik Setukpa gelombang I TA 2024. Kegiatan dilaksanakan di Aula Gedung Anton Soejarwo.

Paparan dimulai dengan fakta adanya peningkatan angka kejahatan dari tahun ke tahun. Juga adanya miss persepsi seolah tugas pencegahan kejahatan hanya tugas bhabinkamtibmas saja, serta tolok ukur keberhasilan program yang dianggap bias. Padahal esensinya adalah *”Mencegah Terjadinya Kejahatan JAUH LEBIH BAIK daripada melakukan tindakan setelah terjadinya kejahatan”*.

Konsep dasar *Crime Prevention* harus mendapat atensi bersama dan menjadi prioritas dalam pemolisian masyarakat (community policing).

Pergeseran paradigma dari *Disintegrative Prevention* menjadi *Integrative Prevention*, strategi pendekatan refresif menjadi strategi preventif proaktif, pola pemikiran parsial menjadi pola pemikiran komprehensif menjadi hal penting dalam Crime Prevention karena faktor – faktor yang dapat menimbulkan kejahatan sangat banyak dan lintas tanggung jawab kementrian/ lembaga.

Pendekatan teori *Broken Window, Defensial Space, Crime Prevention Through Enviromental Design (CPTED), hingga Situasional Crime Prevention* dibahas secara detail dengan contoh – contoh aplikatif yang bisa dilakukan.

Dengan harapan agar pada saat semua serdik melakukan Latja bisa diglorifikasikan kepada semua jajaran di wilayah.

Semoga bermanfaat dan tetap semangat dalam pengabdian bagi nusa dan bangsa. Aamiin

 

Redaksi”

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Rabu 17 Juli 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Adapun saksi yang diperiksa berinisial FH selaku Pemilik UD Surya Jaya Makmur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Jakarta, 17 Juli 2024 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”

Empat Orang Pelaku Pengroyokan terhadap Anak Dibawah Umur Di Sumpiuh Banyumas Diamankan Polisi

Empat orang pelaku pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Sumpiuh, Kab.Banyumas berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Keempat pelaku pengroyokan yakni HBP (20), DSD (21), MHD (17), TGR (16) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas.

Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP/B/58/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 11 Juli 2024.

“Pada hari Kamis (11/7/24), kami menerima laporan terkait pengeroyokan yang dialami oleh korban berinisial RDN (16) warga Desa Adikarto, Kec. Adimulyo, Kab. Kebumen, yang terjadi pada Jum’at (26/1/2024) lalu di area pinggir jalan raya ikut Desa Kebokuro, Kec. Sumpiuh Kab. Banyumas”, kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/24).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut awalnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 00.30 wib, pada saat itu korban menggunakan sepeda motor rombongan bersama teman-temannya melakukan perjalanan pulang setelah menghadiri acara anniversary SMK Tamtama Kroya Kab. Cilacap.

Dimana saat itu dalam perjalanan pulang dan melintas di jalur lingkar Sumpiuh dihadang oleh sekelompok orang yang saat itu membawa senjata tajam dengan berbagai macam jenis sehingga korban dan saksi serta rombongan berputar balik ke arah barat untuk menyelamatkan diri.

Namun saat itu kelompok yang melakukan pengadangan langsung mengejar korban dan rombongnanya dengan kendaraan motor kemudian dari sebelah kanan memepet kendaraan yang dikendari korban, selanjutnya kelompok tersebut menyabetkan senjata berupa gir yang diikat dengan tali hingga mengenai kepala korban.

Korban pada saat itu memakai helm namun hilang keseimbangan dan sepeda motor tersebut roboh ke sisi kiri dengan posisi tubuh miring langsung dikeroyok oleh beberapa orang. Sedangkan teman korban lainya berhasil kabur.

“Jadi modusnya para pelaku melakukan tindak kekerasan atau pengeroyokan terhadap korban dengan cara ada yang memukul, menendang dan menginjak sehingga menyebabkan luka pada tubuh korban diantaranya mengalami patah tulang paha kaki kanan”, ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menyebutkan, usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Kamis (11/7/24), selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelaku pada hari Senin (15/7/24) sekira pukul 17.00 wib.

“Para pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, satu buah helm warna hitam, satu unit SPM Honda Vario warna hitam dan satu buah Gir sepeda motor yang diikat dengan sabuk warna coklat”, ungkapnya.

Atas perbuatanya, para pelaku diancam hukuman dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP.

Red”

AKBP Rosyid Hartanto Resmi Jabat Kapolres Purbalingga

Polres Purbalingga – Jabatan Kapolres Purbalingga resmi diserahterimakan dari AKBP Hendra Irawan, S.I.K., kepada AKBP Rosyid Hartanto, S.H., S.I.K., M.H. Upacara serah terima jabatan telah dilaksanakan di Polda Jateng, Selasa (16/7/2024).

Secara simbolis kedatangan pejabat baru Kapolres Purbalingga ditandai dengan apel dan tradisi pedang pora di halaman Mapolres Purbalingga, Rabu (17/7/2024). Kegiatan diikuti oleh pejabat utama polres dan dihadiri seluruh anggota Polres Purbalingga.

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Jateng. Sedangkan pejabat lama, AKBP Hendra Irawan selanjutnya menjabat sebagai Wadirpamobvit Polda Jateng.

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan perkenalan sebagai pejabat Kapolres Purbalingga yang baru. Dengan harapan seluruh personel sudah mulai mengenal dan bisa bertegur sapa.

“Saat ini saya yang berdiri di hadapan rekan-rekan semua adalah Kapolres Purbalingga yang baru. Harapannya seluruh personel mulai saling mengenal dan bisa saling bertegur sapa,” ucapnya.

Kapolres meminta kepada seluruh personel apa yang telah diberikan kepada pejabat lama AKBP Hendra Irawan, diberikan juga kepada pejabat baru. Dengan harapan seluruh loyalitas militansi, disiplin dan dedikasi anggota untuk Polres Purbalingga tetap dipertahankan.

“Saya meminta keikhlasan, dengan segala hormat apa yang telah rekan-rekan berikan kepada AKBP Hendra Irawan tolong diberikan juga kepada kami. Tetap berikan segala loyalitas, militansi, disiplin dan dedikasi untuk Polres Purbalingga,” ucapnya.

Kapolres berharap dengan hal positif yang sudah dilakukan bersama, bisa meningkatkan lagi nama baik institusi khususnya Polres Purbalingga. Hal yang sudah baik dalam pelaksanaan tugas agar tetap dijaga dan ditingkatkan lagi.

Sementara itu, AKBP Hendra Irawan menyampaikan permohonan maaf apabila masih banyak kekurangan selama menjabat sebagai Kapolres Purbalingga. Menurutnya, personel Polres Purbalingga sudah menunjukkan integritas dalam pelaksanaan tugas.

“Pesan saya sama yaitu Polres Purbalingga tetap bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kehadiran polisi di Kabupaten Purbalingga harus bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

AKBP Hendra Irawan berpesan kepada anggota Polres Purbalingga agar sebelum melakukan sesuatu hendaknya memikirkan dampak yang akan timbul bagi diri, keluarga dan institusi. Sehingga dalam pelaksanaan tugas akan lebih baik lagi dan tidak menimbulkan vitra negatif bagi diri, keluarga dan institusi.

Tradisi Pedang Pora dirangkai dengan laporan kesatuan dan pelepasan pejabat lama. Kegiatan juga diisi dengan apel arahan pimpinan oleh pejabat baru dan kata pamit dari pejabat lama.

Red”

Hotel Ganesha hotel terbaik di kabupaten purworejo Jawa Tengah

Jawa Tengah – siapa yang tidak tau,hotel ghanesa adalah salah satu hotel terbaik di kabupaten purworejo Jawa Tengah 16/06/2024.

www.Lin-Ri.com

Hotel ghanesa sangatlah nyaman,yang dimana hotel tersebut milik pemda dan memiliki fasilitas tidak kalah dengan hotel menengah keatas yang berada di kabupaten purworejo, tepatnya di “Jl. Kolonel Sugiono No.62, Kepatihan, Purworejo, Kec. Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54151″.

Hotel tersebut kedatangan tamu istimewa dari jakarta yang dimana,tamu pada hari ini adalah seorang ketua umum ” Ketua Umum dewan pers Nusantara”.

Ketua Umum dewan pers Nusantara *” AGUS GUNAWAN S.H, M.H* mengatakan hotel tersebut sangatlah mengedepankan pelayanan yang baik dan ramah”.

Disamping itu Ketua Umum dewan pers Nusantara bertemu langsung dengan manager hotel ganesha yang bernama “Aji” , “ucap Ketua Umum dewan pers Nusantara.

Tidak kalah menariknya hotel terbaik ini, sedang melakukan pembangunan yang lebih hebat lagi yang dimana lokasi tidak jauh dr hotel lama.

Hotel ganesha sangat mengutamakan kenyamanan pelanggan dan pelayanan terbaik untuk seluruh tamu.

Dalam pembicaraanya dengan manager hotel ganesha ini sangatlah ramah tama,agar tercipta suatu pelayanan terbaik dan berkualitas ” Ucapnya”

Pada saat dikonfirmasi ke pihak hotel, ternyata ini adalah hotel pemda, atau lebih tepatnya punya pemerintah Daerah kabupaten purworejo.

Setelah berbincang – bincang dengan manager hotel ganesha sangatlah tertarik pada penawaran, yang ditawarkan oleh salah satu wartawan seputarindonesia.co.id
untuk melakukan kerjasama dan publikasi” Ucap tutut wahyudi”.

Dan lebih hebatnya lagi hotel tersebut dipakai untuk program sosial tentang “Cegah rokok ilegal yang dimana dihadiri oleh berbagai merk ( Brand ) untuk membahas tentang persoalan rokok ilegal yang sangat meresahkan pemilik brand.

Puncak acara tersebut akan dimulai pada pagi hari dan wartawan seputarindoneaia.co.id turun langsung ke lokasi acara di Jl. Kolonel Sugiono No.62, Kepatihan, Purworejo, Kec. Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54151.

Redaksi”

Dewan Kehormatan (DK PWI) Hendry Ch Bangun Dipecat! Permanen.

Jakarta – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) melakukan pemberhentian secara permanen terhadap Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Hal ini juga secara otomatis Hendry resmi dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Umun PWI Pusat.

Keputusan pemberhentian Hendry tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.

Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar Rapat Pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.

Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Selain itu, Dewan Kehormatan juga menilai Hendry telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW.

Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa Pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.

*Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Hendry.*

*Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.*

*Hendry pun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.*

Seiring dengan keluarnya SK Pemberhentian Hendry, selanjutnya Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.

Jakarta, 16 Juli 2024

Dewan Kehormatan PWI

Sasongko Tedjo (Ketua)
Nurcholis MA Basyari (Sekretaris)

Red”

Buronan Wanaartha Bentuk Tim Likuidasi, Saksi : ” Aneh Bin Ajaib”

JAKARTA (16/07) – Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau lebih dikenal dengan Wanaartha Life hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasca keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan tersebut, sebanyak 45 nasabah pemegang polis Asuransi Wanaartha Life/WAL tengah melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan.

Sidang dengan nomor Perkara : 773/Pdt.G/2023/PN.Jaksel yang menurut jadwal seharusnya berlangsung di ruang sidang Mudjono SH pada Selasa (16/07) 2024 ditunda pekan depan lantaran ada pergantian Ketua Majelis Hakim.

Dari 45 Penggugat, termasuk PT. Holocad Indonesia dan PT. Jaya Investama Propertindo telah mengajukan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum sejak 4 Agustus 2023 silam. Menariknya pada kasus ini, pada sidang sebelumnya, (09/7/2024) saksi Juliana Pauli, di hadapan majelis hakim mengatakan, Tim likuidasi Wanaartha dibentuk oleh ‘buronan’ melalui rapat sirkuler.

“Salah seorang tim likuidasi merupakan mantan karyawan Wanaartha Life bernama Sherly, dulunya sempat menjabat sebagai Divisi Investasi merangkap BOD Office. Selain itu Ketua Tim likuidasi Wanaartha diduga tidak bersertifikat likuidator. Tim likuidasi bentukan pemegang saham adalah buronan yang tidak dapat bekerja secara objektif dan adil dalam membela kepentingan pemegang polis,” ungkap Juliana Pauli.

Sementara itu, salah satu saksi pada sidang kali ini, Johan Kwang yang diwawancarai awak media dikala menunggu jadwal persidangan, mengungkapkan fakta pendukung bahwa sampai saat ini, tim likuidasi hanya membagikan kurang dari 1 persen (1%) dana ke pihak nasabah. “Belum ada upaya yang dilakukan tim likuidasi mencari aset Wanaartha, baik itu upaya gugatan perdata maupun pidana, padahal mereka sudah melakukan audit,” terang Johan Kwang kepada awak media (Selasa (16/07) 2024 di PN Jakarta Selatan.

Ia juga mengungkapkan, sebagai korban dan selaku pemegang Polis, hingga kini pihaknya hanya memperoleh tidak sampai 1 persen (di bawah 1 persen). Padahal, menurutnya, pihak OJK mestinya bisa melakukan penanganan hukum, bukan hanya mengurus sisa-sisa harta atau jaminan asuransi yang tidak sampai 1 persen diberikan kepada nasabah.

Ia menegaskan, Tim likuidasi tidak berkompeten menjalankan tugasnya dan terkesan malah melindungi kepentingan buronan. “Padahal sudah ditetapkan 7 (tujuh) orang tersangka oleh pihak Mabes Polri, namun belum ada satupun diamankan atau ditahan,” ungkapnya.

Menurut pengakuanya, pernah ada surat yang dikeluarkan tim likuidasi, menyatakan bahwa dengan menyetujui likuidasi, maka nasabah melepaskan haknya dan tidak akan menggugat tim likuidasi lagi. Nasabah juga diwajibkan ikut voting. Bagi yang voting setuju, akan dibayarkan tagihannya dan bagi yang voting tidak setuju, tagihannya akan dikeluarkan.

” Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan likuidasi dan sangat merugikan pemegang polis, hingga menyebabkan pemegang polis melakukan protes keras ke OJK. Jika kami selaku nasabah tidak memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, sebaiknya bubarkan saja OJK,” tegasnya.

Lebih lanjut Kwang mengatakan, Tim Likuidasi diangkat oleh OJK, dari awal tidak ada kepercayaan, tidak transparan dalam membela kepentingan nasabah karena diusulkan oleh oknum PS yang mana sebelum dibentuk sudah red notice atau dinyatakan sebagai buronan oleh pihak kepolisian.

“Kok bisa Tim Likuidasi dibentuk oleh buronan. Sedangkan, hasil pemegang saham pengendali, darimana OJK bisa mencari buronan ? Ini aneh bin ajaib,” ujarnya penuh tanda tanya.

Akibat kejadian itu, Kwang mengaku, para pemegang polis melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan. Di tempat yang sama, Kuasa Hukum para penggugat, Dr. Benny Wullur SH, MH.Kes mengatakan, sidang ditunda lantaran ada pergantian Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya marak diberitakan, awal mula masalah Wanaartha Life muncul ke permukaan seiring dengan penyidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam perkembangan penyidikan Jiwasraya, Kejaksaan Agung memerintahkan pemblokiran ratusan rekening efek, yang salah satunya adalah milik Wanaartha Life.

Berdasarkan surat manajemen WanaArtha Life yang dikirimkan kepada para nasabahnya pada Rabu (12/2/2020), terungkap informasi mengenai pemblokiran tersebut. Atas kejadian tersebut, WanaArtha Life pun secara terbuka menyatakan belum dapat memenuhi kewajiban dan hak pemegang polis. Perusahaan berkomitmen menindaklanjuti permasalahan tersebut dan akan segera membayar kewajiban kepada pemegang polis secara bertahap. Namun hingga kini janji tersebut belum dipenuhi secara keseluruhan, menyebabkan nasabah mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan. (Nik)