Beranda blog Halaman 370

ELHAN law Firm Bantu Pendampingan Hukum Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Makassar Sulsel, Mengetahui anak gadisnya mendapatkan perlakuan tak terpuji alias Pelecehan Seksual disalah satu Hotel, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Inisial MJ (38) beralamat sekarang di Jalan Daeng Kuling Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Hitam Nusantara (Elhan) Law Firm Sebagai Kuasa Hukumnya untuk mengawal Kasus tersebut pada Jumat (29/3/2024).

Kasus yang menimpah putrinya tersebut telah dilaporkarkannya ke Polrestabes Makassar dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/547/III/2024/SPK/POLRESTABES MAKASSAR POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 25 Maret 2024 lalu pukul 16:31 Wita.

Bunga (Nama samaran) anak yang masih dibawah umur (15) ini diduga diperlakukan tak senonoh oleh beberapa orang dewasa disalah satu Hotel di Kota Makassar.

“Benar kami dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elhan RI Law Firm ditunjuk sebagai Kuasa Hukum untuk mengawal dan Pendampingan Hukum kepada Korban serta kami berharap agar Kasus ini cepat ditindak lanjuti supaya para Pelaku segera ditangkap dan diamankan sehingga Korban bisa mendapat kepastian Hukum, “ujar Mirwan selaku Ketua ELHAN RI.

Mirwan menambahkan, Pelecehan Seksual adalah suatu tindak Kejahatan yang dapat merugikan orang lain atau bahkan menimbulkan trauma yang bisa merusak mental pada Korban, Kasus Pelecehan Seksual kian marak terjadi baik di Sulawesi Selatan (Sulsel) maupun di luar Sulsel sehingga patutlah jika para Pelaku diberi efek Hukuman sesuai dengan Hukum yang berlaku di indonesia apalagi Korbannya adalah anak dibawah umur yang mengalami kejadian tersebut, “jelas Mirwan.

Begitupun dengan Ketua Investigasi Lembaga ELHAN RI, Adi Daeng Silele sangat mengecam tindakan Pelecehan Seksual yang dialami anak dibawah umur di Kota Makassar serta mendesak Aparat Penegak Hukum agar para Pelaku di Hukum dengan seberat-beratnya sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.

“Tindakan Pelecehan Seksual yang dialami seorang anak dibawah umur ini tentunya menjadi bagian yang dapat merusak mental dan moral untuk para generasi Penerus Bangsa di NKRI serta kami berharap agar Pelaku dapat ditangkap ditindaki dengan se adil-adilnya bagi semua Pelaku yang terlibat untuk dapat dihukum sesuai Hukuman yang berlaku karena dinilai sudah melabrak Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak, “tutupnya. (Tim)

16 Paket Sabu Dibuang Tersangka untuk Kelabuhi Petugas

Polres Kebumen – Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Dua dari empat yang kini berstatus tersangka adalah seorang perempuan.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono saat konferensi pers, masing-masing tersangka adalah GA (27), GE (23), dan dua tersangka perempuan yang dimaksud adalah SI (23) dan EK (18).

Keempat tersangka diamankan pada Rabu, tanggal 28 Februari 2024, di Desa Waluyorejo, Kecamatan Puring, Kebumen.

Penangkapan ke empat tersangka sempat berlangsung dramatis. GA sebagai driver sadar jika sedang dibuntuti petugas sehingga tancap gas dengan mobil berharap bisa lolos.

Mobil yang juga ditumpangi tiga tersangka lain ngebut dari Petanahan ke arah barat menuju Puring.

Barang bukti sebanyak 16 paket sabu dengan total berat kurang lebih 4,9 Gram yang dibawa olehnya untuk diedarkan, dibuang untuk mengelabui petugas.

Namun aksinya sia-sia, para tersangka justru berhasil ditangkap di Desa Waluyorejo, Kecamatan Puring, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Kita sempat kejar-kejaran, namun akhirnya para tersangka bisa kita amankan di daerah Puring. Barang bukti sabu yang sempat dibuang, juga berhasil kita temukan,” jelas AKP Khusen didampingi Kabagops Kompol Setiyoko dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Sabtu 30 Maret 2024.

Dari penangkapan itu akhirnya terungkap, jika ke empat tersangka juga telah mengkonsumsi sabu bersama-sama secara berpindah-pindah.

Pengakuan tersangka, pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB, keempatnya telah mengkonsumsi sabu di kamar rumah tersangka GE di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong.

Lalu lokasi ke dua, sekitar pukul 05.00 WIB, para tersangka mengkonsumsi sabu di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen.

Selanjutnya lokasi terakhir, sekitar pukul 12.00 WIB, kembali mengkonsumsi sabu di Desa Jatinegara, Sempor.

“Dari 16 paket yang kita amankan, dua paket lainnya telah dikonsumsi oleh para tersangka. Dan lokasinya berpindah-pindah,” ungkap AKP Khusen.

Karena kasus itu, tersangka GA diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sedang tiga tersangka lainnya, GE, SI dan EK diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009
Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kabagops Kompol Setiyoko yang juga hadir dalam konferensi pers mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk benar-benar menjauhi narkotika.

Peran keluarga dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika juga penting diterapkan menurut Kompol Setyoko.

“Harus benar-benar katakan tidak dengan narkoba. Jangan sampai keluarga kita menjadi korban dari kejahatan narkoba,” ungkap Kompol Setiyoko.

Red”

Dirreskrimsus Polda Sulteng Pastikan Stok BBM Aman Hingga Lebaran Idul Fitri

Palu – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol. Bagus Setiawan, bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga SPBU di Kota Palu, Sabtu (29/3/2024).

Sidak ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan menjaga stabilitas harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah bulan Ramadan menjalang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Tiga SPBU yang disidak yaitu SPBU di Jalan Soekarno Hatta, SPBU di Jalan Trans Sulawesi, dan SPBU di Jalan R.E. Marthadinata.

Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setiawan mengatakan, pihaknya bersama Disperindag melakukan pengecekan di SPBU untuk memastikan ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) serta mengantisipasi adanya penyimpangan, ujarnya.

Jika terdapat penyimpangan dalam pengecekan, kami akan melakukan penindakan secara tegas sesuai dengan prosedur yang ada, tegas Dirreskrimsus.

Bagus menyebut dari hasil sidak, tidak ditemukan adanya praktik kecurangan seperti pengurangan takaran BBM dan lain sebagainya.

“Harga BBM di semua SPBU yang kami sidak juga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Bagus.

Bagus Setiawan juga menjelaskan, sidak ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan ketersediaan dan harga BBM di wilayah Sulteng menjelang hari raya Idul Fitri.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan praktik-praktik kecurangan di SPBU,” imbaunya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Palu melalui Pengawas kemetrologian ahli muda, Muhammad Fahrizal Taufik mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polda Sulteng untuk mengawasi pendistribusian BBM di wilayah Kota Palu.

“Kami ingin memastikan masyarakat Kota Palu dapat terlayani dengan baik dan mendapatkan BBM dengan harga yang sesuai,” terang Muhammad.

Muhammad Fahrizal Taufik menambahkan, berdasarkan hasil monitoring Disperindag Kota Palu, stok BBM di Kota Palu saat ini aman hingga Lebaran Idul Fitri.

“Stok BBM di Kota Palu saat ini cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga Lebaran Idul Fitri,” pungkasnya.

Red”

Penyidik Kejagung RI Menahan Tersangka RD Direktur PT. SMIP Dalam Perkara Impor Gula PT. SMIP.

Jakarta- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA yaitu RD selaku Direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023.

Penetapan tersangka dan penahanan RD sebagai Direktur PT. SMIP tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (30/03/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa sebelumnya pada Kamis 28 Maret 2024, Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput Tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan Tim Penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai TERSANGKA, Ucapnya Kapuspenkum.

Tambahnya Kapuspenkum mengatakan bahwa adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka RD yaitu:
Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan Tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP, terangnya.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Ungkapnya.

Selanjutnya, Tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 s/d 17 April 2024. (Red).

Tugas sebagai Bhabinkamtibmas Antarkan Bripka Yayang Lulus terpilih Seleksi SIP

PARIGI MOUTONG, Dedikasi salah seorang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Tomini Polres Parigi Moutong (Parimo) ini akhirnya diberikan reward atau penghargaan untuk mengikuti Sekolah Inspektur Polisi (SIP) tahun 2024.

Adalah Bripka Yayang Luki yang saat ini menjabat Bhabinkamtibmas Desa Gurinda dan Desa Malalan Kec. Mepanga Kab. Parimo, Sulawesi Tengah.

8 tahun tugas sebagai Bhabinkamtibmas ia lakoni dengan penuh rasa tanggung jawab. 6 Desa menjadi binaannya, Bripka Yayang Luki terus berikan sentuhan humanis untuk menjaga Kepercayaan Publik melalui jargonnya “Desaku adalah Rumahku, Masyarakatku adalah Keluargaku,”

Kamis 28 Maret 2024 malam di Aula Rupatama lantai II Polda Sulteng adalah penantiannya, saat digelar Sidang Akhir Kelulusan Seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan 53 tahun 2024, berkat doa dan dukungan masyarakat, seleksi yang diikutinya selama 1 bulan menempatkan namanya diurutan ke-4 daftar peserta seleksi yang dinyatakan lulus terpilih.

“Syukur Alhamdullilah, berkat doa masyarakat, rekan kerja dan dukungan pimpinan. Saya dinyatakan lulus terpilih Sekolah Inspektur Polisi,” kata Bripka Yayang Luki saat dikonfirmasi media melalui pesan whatsapp, Jumat (29/3/2024)

Tentunya saya dan keluarga juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Polri, atas kepercayaan dan kesempatan untuk mengikuti pendidikan SIP, ujarnya merendah.

Saat diminta harapannya kepada para Bhabinkamtibmas, Yayang luki berpesan untuk senantiasa aktif menyambangi dan berkomunikasi dengan masyarakat, dengarkan apa yang menjadi keluhan dan kendala yang dihadapi dan sebisa mungkin berikan solusinya.

Bripka Yayang luki pernah viral karena tidak segan-segan untuk turun langsung setiap ada kedukaan bahkan momen dirinya dengan pakaian dinas sebagai anggota Polri menggendong jenasah bayi menuju pemakaman, videonya viral dan mendapat simpati masyarakat.

Masa pandemi covid.19, Bhabinkamtibmas satu ini menggerakkan masyarakat desa binaannya dan merubah menset berfikir masyarakat pembuat minuman tradisonal beralkohol ‘cap tikus’ perlahan ia ajak untuk membuat gula merah. Geliat usaha inipun berkembang hingga saat ini sebagai salah satu produk UMKM di desa binaannya.

Bekerja iklas, cerdas dan berkualitas sebagaimana pesan Bapak Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH juga ia terapkan agar selalu dekat dengan masyarakat.

Berikut ini inovasi yang dilakukan Bripka Yayang Luki sebagai Bhabinkamtibmas diantaranya Sedekah Jumat, pembuatan gula aren untuk meminimalisir produksi minuman tuak atau cap tikus, pembinaan Saka Bhayangkara, Mengajar ngaji dan Pojok Curhat.

Bripka Yayang Luki saat ini menjabat Bhabinkamtibmas Desa Gurinda dan Desa Malalan, yang sebelumnya di Desa Gurinda, Desa Ogobayas, Desa Ta’aniuge dan Desa Sipontan di Kec. Mepanga Kab. Parimo.

Selamat kepada Pak Bhabin Bripka Yayang Luki yang akan mengikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi semoga menjadi perwira yang presisi dan tetap dekat dengan masyarakat.

Polisi Awasi SPBU di Sulteng, Cegah Kecurangan dan Pastikan Ketersediaan BBM

Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melakukan pengecekan ke seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya untuk memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan dan masyarakat dapat terlayani dengan baik.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengatakan pengecekan ini dilakukan dalam rangka Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

“Tim patroli dari Polda Sulteng dan Polres jajaran akan menyambangi SPBU untuk memastikan ketersediaan BBM, harga BBM sesuai dengan HET, dan tidak ada praktik-praktik kecurangan seperti pengurangan takaran dan BBM dicampur dengan air,” kata Djoko di Palu, Jumat (29/3/2024).

Djoko menjelaskan, tim patroli juga akan memberikan imbauan kepada para pengelola SPBU untuk selalu menjaga ketersediaan BBM dan melayani masyarakat dengan baik.

“Masyarakat diharapkan untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan praktik-praktik kecurangan di SPBU,” jelasnya.

Djoko menambahkan, patroli Cipkon ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama Ramadan jelang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Selain melakukan pengecekan ke SPBU, tim patroli juga akan melakukan patroli ke tempat-tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan tempat-tempat keramaian lainnya,” tukasnya.

Red”

Waduh!!! Wartawan di Ancam Camat Cabang Bungin

Bekasi – Camat Cabangbungin Kabupaten Bekasi Mirtono Suhariyanto mengecam kepada wartawan agar berhati-hati berbicara dengan dirinya, bahkan ia mengaku berasal dari kampung yang sohor jawaranya yakni Kampung Gabus.

Hal itu dilontarkan saat dirinya dikonfirmasi soal adanya dugaan pegawai yang mengatasnamakan Satpol PP di Pemerintahan Kecamatan Cabangbungin menyebarkan selembaran surat untuk meminta THR menjelang hari raya Idhul Fitri 1445 H, yang ditunjukan kepada pengusaha di wilayah Cabangbungin.

“Eh bang emang sya orang Mane Bang, ngomong sama saya mah hati hati ah. saya juga sama orang gabus juga bang hati hati luh bicara,”kelakar Mirtono saat dihubungi wartawan.

“Mau jadi jagoan bang hayu sama saya, saya emang takut,”tambah Ia dengan nada tinggi.

Mengetahui ada lembaran surat itu. Dirinya sudah menanyakan kepada pegawainya yang dicatut namanya, alhasil surat itu tidak pernah ditandatanganinya bahkan ada dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh oknum.

“Saya tanya nggak pernah bikin surat pemalsuan itu Bang, ini orangnya lagi sama saya dia gak pernah. Konfirmasi aja nanti Senin sama saya nih anaknya bareng sama saya,”ungkap Mirtono.

Kalimat kurang pantas yang dilontarkan Camat itu sangat disayangkan oleh Ketua Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya Misra,SM. Kata Ia, mestinya seorang Camat dapat lebih bijak dalam berbicara dan dapat mengontrol emosinya. Sebab, pejabat sekelas Camat adalah orang berpendidikan yang dipercaya oleh Pj. Bupati Bekasi untuk memimpin suatu wilayah.

“Saya rasa tidak perlu berkata yang kurang pantas, jika memang ada berita yang kurang tepat kan bisa diklarifikasi,”kata Ia.

Sebelumnya, beredar surat permohonan partisipasi meminta – minta THR menjelang hari raya Idhul Fitri 1445 H, surat itu dari yang mengatasnamakan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi.

Surat bernomor KK.04.02/28/III/Trantibum/2024 dengan perihal THR Raya Idhul Fitri 1445H dilayangkan dengan tujuan kepada pengusaha yang ada di wilayah Kecamatan Cabangbungin tertanggal 20 Maret 2024.

Menanggapi hal itu, Camat Cabangbungin Mirtono Suherianto mengaku tidak mengetahui surat itu. Namun Ia menegaskan jika itu bener dirinya kan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan.

“Saya tidak tahu itu Bang, baru juga selesai Sertijab, kali itu bener saya mah pecat, pecat bener Bang. Coba nanti saya telepon trantib nya Bang,”ujar Mirtono saat dihubungi, Kamis (28/03/24).

Belum diketahui surat itu sudah diedarkan kemana saja. Kendati begitu, informasi yang berhasil dihimpun sasaran surat itu ditunjukan kepada pengusaha bahkan kepada para pedagang yang ada di wilayah Kecamatan Cabangbungin.

(Red)

Giat Organisasi PEDAS Merangin ,,Bagi Bagi Takjil Ramadhon ke Masyarakat

Merangin Jambi.
Organisasi Peduli Daerah Sendiri atau lebih populer disebut PEDAS Merangin, hari ini berbagi rezeki dengan masyarakat dengan menyediakan persiapan berbuka puasa kepada masyarakat.

Giat tersebut dilakukan depan ex Kantor Bupati Merangin tepatnya di Taman Bujang Upik Merangin, dimana suasana giat pun disambut antusias oleh masyarakat yang melewati jalur tersebut, sehingga para anggota PEDAS yang ikut membagi Takjil mengalami kewalahan.29/3/2024.

Helmi,,Selaku Ketua Organisasi PEDAS Merangin mengkonfirmasi, terkait Giat yang dilakukan hari ini dengan maksud menumbuh rasa kepedulian terhadap sesama dengan cara menyisiihkan sedikit rezeki untuk berbagi Takjil dengan masyarakat.

,,Giat ini dilakukan bertujuan ingin menumbuh dan meningkatkan rasa sosialitas kita terhadap sesama dengan membudayakan hidup selalu berbagi miskipun itu hanya sebatas penyediaan Takjil Buka Puasa,,tutur Helmi.

Lanjut nya,,Alhamdulillah Giat Organisasi PEDAS bagi bagi Takjil hari ini berlangsung aman, alhamdulilah juga tersalurnya Takjil tersebut ada sesuatu kepuasan bathin bagi kami, semoga kegiatan sosial seperti ini terus dipertahankan,juka perlu organisasi bukan hanya berbagi dibulan puasa tapi juga dibulan mulia lain juga bisa dilakukan hendaknya,,tutup helmi. *(Zm)

Cegah Kecurangan, Satreskrim Polres Purbalingga Sidak Sejumlah SPBU

Satreskrim Polres Purbalingga bersama dengan UPTD Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten Purbalingga, Jumat (29/3/2024) siang.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setianto melalui Kanit 2 Satreskrim Ipda Setyan mengatakan Polres Purbalingga bersama dinas terkait melakukan pengecekan takaran di sejumlah SPBU di Kabupaten Purbalingga. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya kecurangan dalam pengisian BBM kepada masyarakat dan memastikan ketersediaan stok menjelang Idul Fitri 2024.

“Pengecekan dilakukan dengan tera untuk mencegah adanya kecurangan dalam pengisian BBM. Selain itu, memastikan ketersediaan stok BBM wilayah Kabupaten Purbalingga menjelang Idul Fitri 2024,” ucapnya.

Disampaikan bahwa dalam kegiatan dilakukan pengecekan terhadap dua SPBU. Masing-masing SPBU tersebut yaitu SPBU 44.533.01 Jalan Mayjend Sungkono dan SPBU 44.533.06 Kalimanah.

Hasil pemeriksaan dan pengecekan, tidak ditemukan adanya kecurangan takaran pada alat pengisian BBM di SPBU yang dilakukan pengecekan. Sedangkan stok BBM dari data masih tersedia, tidak ada kelangkaan.

“Hasil pengecekan dan pemeriksaan di beberapa SPBU belum ada indikasi kecurangan. Selain itu, ketersediaan BBM dipastikan masih tersedia tidak ada kelangkaan stok,” tegasnya.

Ditambahkan bahwa pengecekan dan pemeriksaan bersama dinas terkait tidak hanya dilakukan saat ini saja. Namun akan dilakukan secara berkala di lokasi SPBU lainnya di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Kepala UPTD Metrologi Legal Dinperindag Purbalingga, Eka Aji Krisna yang ikut dalam kegiatan menyampaikan bahwa hari ini kami bersinergi dengan Polres Purbalingga melaksanakan pengecekan dan pengawasan takaran di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten PurbaIingga.

“Pengecekan kami lakukan terhadap pompa ukur bahan bakar minyak dengan metode volumetrik dengan bejana ukur standar diuji per 20 liter sebanyak 3 kali. Hasilnya kondisinya dalam kondisi baik dan masih dalam batas yang diijinkan,” jelasnya.

Eka menambahkan bahwa pihak UPTD Metrologi Legal Dinperindag Purbalingga telah rutin melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan. Ada tiga jenis yang kegiatan yang dilaksanakan yaitu tera ulang yang dilakukan tiap tahun, pengawasan menjelang hari besar nasional seperti Ramdan dan Idul Fitri serta telah mencetak juru takar yang ada di masing-masing SPBU.

Red”

Bakamla RI Terima Kunjungan Japan Maritime Defence Force

(Bakamla RI/Indonesian Coast Guard). Pangkalan Bakamla Batam yang berada dibawah Zona Bakamla Barat menerima kunjungan dari Japan Maritime Defence Force. Sebanyak 60 Kadet diterima langsung oleh Kepala Pangkalan Bakamla Batam Kolonel Bakamla I Nyoman Armenthia, di Maritime Training Center Bakamla RI, kemarin.

Kunjungan diawali dengan sambutan dari Kepala Pangkalan Bakamla Batam, dilanjutkan dengan Paparan Terkait Tugas dan Fungsi Pangkalan Bakamla Batam, serta Fasilitas dan Alutsista yang berada di Pangkalan Bakamla Batam.

Setelah sesi pemaparan terkait Pangkalan Bakamla Batam, Para Kadet dari Japan Maritime Defence Force di Bagi menjadi dua kelompok untuk berkeliling ke fasilitas (Tour Facility) yang berada di Pangkalan Bakamla Batam. Tour Facility berupa mengunjungi Ruang Barak dan Instruktur, dilanjutkan dengan Peragaan dan praktek langsung di ruang 30 MM simulator.

Pada kesempatan ini, Kadet Japan Maritime Defence Force diketuai oleh Komandan Kapal JS Muradame DD-101 Commander Shimogishi Kosei. Kegiatan di akhiri dengan mengunjungi Gedung Maritime Training Center (MTC) oleh seluruh kadet dari Japan Maritime Defence Force. (Humas Bakamla RI).

Autentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.