Beranda blog Halaman 37

Sidak Peternakan Babi Terkait Dugaan Pencemaran Limbah di Kelurahan Pangmilang DPRD Kota Singkawng Turun Tanggan

Singkawang, Kalimantan Barat – 12 Mei 2025 —

Dugaan pencemaran limbah oleh perusahaan peternakan babi PT Sukses Abadi Jaya Sentosa di Kelurahan Pangmilang, Gang Satime, Singkawang Selatan, mendapat perhatian serius dari sejumlah pihak. Setelah video dan keluhan warga viral di berbagai media sosial dan pemberitaan lokal, DPRD Kota Singkawang bersama Muspika setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang disebut terdampak, Senin (12/5).

Warga dari tiga RT di wilayah tersebut melaporkan mengalami iritasi kulit, kesulitan air bersih, serta bau menyengat yang diduga berasal dari limbah peternakan. Mereka juga menyebut perusahaan belum mengantongi izin pengelolaan limbah secara resmi, dan hanya meminta tanda tangan dari satu RT untuk keperluan izin lingkungan.

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Singkawang, Harry Sarasati Widha Sugeng, S.E, yang didampingi oleh unsur Muspika seperti Camat Singkawang Selatan, Lurah Pangmilang beserta jajaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota Polsek, serta perwakilan RT dan warga terdampak.

“Kami berharap sidak ini bukan sekadar simbolis, tetapi membuka jalan untuk solusi konkret demi keselamatan warga yang terdampak,” ujar Eko, salah satu perwakilan warga kepada awak media.

Dalam sidak tersebut, perwakilan DPRD mengajak beberapa warga untuk bertemu langsung dengan Wali Kota Singkawang guna membahas solusi atas dampak yang dirasakan warga akibat aktivitas peternakan tersebut.

Babinsa Pangmilang, Rahmat S.N, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat DPRD. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi demi mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.

“Tanggapan cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mendengar suara rakyat. Kami ingin memastikan kondisi tetap kondusif,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan pernyataan Eko, Wali Kota Singkawang dikabarkan akan meninjau langsung lokasi dalam waktu dekat setelah menerima laporan dari warga dan DPRD.

Pentingnya Pemahaman Hukum: UU Pers dan Etika Jurnalistik
Dalam perkembangan kasus ini, awak media yang meliput juga menekankan pentingnya memahami peran dan fungsi pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU Pers menjamin kebebasan pers untuk memberitakan peristiwa secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun. Meski begitu, media tetap memiliki kewajiban etik untuk menjaga akurasi, tidak menyebarkan hoaks, dan tidak memicu isu SARA yang dapat memperkeruh situasi sosial.

Jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, media berkewajiban memberikan:

Hak Jawab: Kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi.

Hak Koreksi: Perbaikan terhadap informasi yang tidak akurat.

Pasal 18 ayat (2) UU Pers menyebut bahwa media yang menolak koreksi dapat dikenakan sanksi pidana.

Lebih lanjut, UU Pers juga melindungi wartawan yang menjalankan tugas secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik, tetapi tetap memberi ruang untuk penindakan jika terjadi pelanggaran etik dan hukum.

Redaksi menghimbau kepada seluruh pihak agar menghormati proses hukum dan investigasi yang sedang berjalan. Pemberitaan ini ditujukan untuk kepentingan publik dan perlindungan masyarakat terdampak, serta sebagai bentuk kontrol sosial yang dijamin konstitusi.

Sumber : Eko
Laporan : Irma Tim Ivestigasi Gabungan awak Media
Catatan Redaksi | Demi Kemanusiaan, Demi Keadilan

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

*Jakarta, 11 Mei 2025* – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).

“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ujar Trunoyudo kepada awak media.

SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.

Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa hal ini juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS.

“Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ungkapnya.

Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut.

Red”

Satgas Preventif Operasi Aman Candi 2025 Polresta Banyumas Tingkatkan Patroli Cegah Premanisme

Senin, (12/5/25) pukul 11.00 wib sampai dengan selesai, Satgas Preventif Polresta Banyumas meningkatkan kegiatan patroli di seputaran Kota Purwokerto dan komplek Menara Teratai di Jl. Soekarno Hatta serta pertokoan yang ada di Jl. Jendral Soedirman.

“Kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh personel Sat Samapta yang tergabung dalam Satgas Preventif tersebut adalah dalam rangka Operasi Aman Candi 2025”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kompol Subeno, S.H., M.H., selaku Kasatgas Preventif.

Kompol Subeno menambahkan, sasarannya yaitu premanisme yang mengganggu di bidang investasi dan ekonomi maupun kelompok LSM atau Ormas yang melakukan pemalakan, pungli terhadap para pedagang.

“Dalam kegiatan tersebut petugas melaksanakan pengawasan di komplek Menara Teratai guna mencegah terjadinya tindak premanisme dan memberikan imbauan kepada juru parkir di komplek pertokoan Jl. Jendral Sudirman agar selalu waspada dan terhindar dari tindak kriminal”, imbuhnya.

Diharapkan dengan ditingkatkannya kegiatan patroli, aksi premanisme di wilayah hukum Polresta Banyumas dapat dicegah, tutupnya.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Tower Telkomsel Hadir di Pegunungan Berkat Inisiatif Kepala Desa

Cilacap-Lin

CETEMBONG, – Kabar gembira menghampiri warga masyarakat Desa Cetembong yang terletak di wilayah pegunungan. Impian akan akses komunikasi yang lebih baik kini menjadi kenyataan dengan berdirinya sebuah tower telekomunikasi Telkomsel di desa mereka. Program pembangunan infrastruktur penting ini merupakan hasil dari mitigasi dan upaya gigih Mujiyanto, selaku Kepala Desa Cetembong, Senin (13/5/2025).

Selama ini, keterbatasan sinyal telekomunikasi menjadi kendala besar bagi aktivitas sehari-hari warga Cetembong. Sulitnya berkomunikasi dengan keluarga di luar desa, terhambatnya akses informasi, hingga kendala dalam kegiatan ekonomi menjadi tantangan yang dihadapi. Menyadari betul kondisi tersebut, Kepala Desa Mujiyanto mengambil inisiatif proaktif untuk memperjuangkan kebutuhan warganya.

Melalui serangkaian pertemuan, pengajuan proposal, dan koordinasi dengan pihak Telkomsel serta instansi terkait, Mujiyanto berhasil meyakinkan pentingnya kehadiran infrastruktur telekomunikasi di Desa Cetembong. Upaya tanpa lelah ini akhirnya membuahkan hasil dengan rampungnya pembangunan tower yang diharapkan dapat menjangkau seluruh wilayah desa dan sekitarnya.

“Ini adalah kabar yang sangat menggembirakan bagi seluruh warga Cetembong,” ujar Mujiyanto dengan nada syukur. “Akses komunikasi yang lancar akan membuka banyak peluang dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat kami. Saya berharap dengan adanya tower ini, warga dapat lebih mudah berinteraksi, mendapatkan informasi, dan mengembangkan potensi yang ada.”

Kehadiran tower Telkomsel ini disambut antusias oleh masyarakat Desa Cetembong. Mereka berharap, dengan adanya sinyal yang kuat dan stabil, berbagai aktivitas seperti pendidikan daring, transaksi ekonomi digital, serta komunikasi dengan keluarga dan kerabat dapat berjalan lebih baik.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kepala Desa atas perjuangannya,” ungkap salah seorang warga dengan wajah sumringah. “Dulu, kami harus mencari tempat tinggi hanya untuk sekadar menelepon. Sekarang, kami berharap semuanya akan menjadi lebih mudah.”

Pembangunan tower Telkomsel di Desa Cetembong ini menjadi contoh nyata bagaimana kepemimpinan yang responsif dan proaktif dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat. Inisiatif Kepala Desa Mujiyanto patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain yang menghadapi tantangan serupa. Dengan terhubungnya Desa Cetembong dengan jaringan telekomunikasi yang memadai, diharapkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat setempat akan semakin meningkat.
(Syaifulloh)

Pengangkutan BBM Ilegal Di Sulteng:Peran PT Sri Globall Mandiri,Di Pertanyakan

Palu, Sulteng – Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Tengah kembali terkuak.Tiga sebuah mobil tangki milik PT Sri Globall Mandiri (SGM) dengan nomor polisi DN 8901 NF tertangkap sedang mengangkut BBM subsidi secara ilegal di wilayah Kabupaten Poso. Yang mengejutkan, oknum yang bertanggung jawab atas pengangkutan BBM tersebut sebut saja Kafi, mengatakan bahwa aktivitas mereka aman karena sudah berkoordinasi dengan Polda Sulsel dan Polda Sulteng.

Informasi awal menunjukkan bahwa mobil tangki tersebut tidak mengambil BBM dari depot resmi, melainkan dari pengepul minyak di Palopo, Sulawesi Selatan. Hal ini diungkapkan oleh inisial Y, mantan sopir mobil tangki PT SGM. Informasi ini diperkuat dengan temuan langsung oleh pimpinan redaksi Berantastipikornews.co.id di wilayah Kota Tentena Kabupaten Poso, pada Jumat (9/5/2025).

Sopir mobil tangki dengan inisial R mengakui bahwa muatan BBM subsidi yang dibawanya berasal dari pengepul di Palopo. Ketika dihubungi, oknum yang bertanggung jawab atas pengangkutan BBM tersebut. Kafi,”semua sudah aman karena sudah dikoordinasikan dengan pemilik SGM, Pak Wisnu, melalui Polda Sulsel dan Polda Sulteng.

Pernyataan Kafi ini langsung dibantah oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, melalui pesan WhatsApp. AKBP Sugeng menegaskan bahwa pernyataan Kafi tersebut,tidak benar.

Temuan ini mendesak Kapolri dan BPH Migas untuk segera menindak tegas praktik mafia BBM subsidi ini. Praktik ilegal ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Jika dibiarkan, praktik ini akan terus berlangsung dan menguntungkan sekelompok orang saja.

Atas temuan ini, penting untuk memperhatikan supremasi hukum. Penegakan hukum harus tegas dan tidak pilih kasih, sehingga tidak ada yang kebal hukum. Polri harus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk ungkap jaringan mafia BBM subsidi ini, serta menetapkan tersangka. Pentingnya penyelidikan terhadap PT Sri Globall Mandiri untuk mengungkap apakah perusahaan ini terlibat dalam praktik ilegal tersebut.ataukah ada dalang dibalik dari Praktik mafia BBM ini.

Red”Herman

Setubuhi Korban Saat Sedang Tertidur, DAP Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas

Sabtu, (10/5/25) sekitar pukul 21.00 wib, Sat Reskrim Polresta Banyumas ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Korban berinisial JTAP, seorang perempuan warga Kecamatan Jatilawang yang masih berusia 15 tahun.

Modusnya, pelaku berinisial DAP (24) seorang laki laki warga Kecamatan Rawalo yang berdomisili di wilayah Kecamatan Jatilawang melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara memaksa korban ketika korban sedang tertidur di dalam kamarnya pada sekitar bulan April 2025 sekira pukul 00.30 wib didalam rumah turut wilayah Kecamatan Jatilawang.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kejadian tersebut dapat terungkap berawal dari pada hari Sabtu (10/5/25), sekira pukul 08.00 wib pelapor WD (24) mendapat informasi dari saksi NAN (19) melalui telfon bahwa korban yang mana pada saat itu tinggal di rumah saksi IDL (32) di Desa Adisara Kecamatan Jatilawang pergi dari rumahnya sudah sekitar satu minggu. Mendengar hal tersebut, kemudian pelapor mencoba menghubungi korban yang mana pada saat itu korban berkata bahwa dirinya berada di rumah saudaranya dan pada saat itu korban ingin menyampaikan alasan mengapa pergi dari rumah saksi IDL, selanjutnya pelapor menjemput korban.

“Sesampainya korban dirumah pelapor, pelapor langsung menanyakan tentang alasannya kenapa pergi dari rumah IDL, kemudian korban menjawab bahwa dirinya telah disetubuhi oleh DAP yang mana adalah suami sirih dari IDL”, terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim melanjutkan, mendengar hal tersebut para saksi, korban dengan disusul oleh pelapor bersama sama menuju wilayah Kecamatan Rawalo untuk menanyakan perihal tersebut kepada tersangka DAP, dimana saat itu tersangka sedang berada di rumahnya. Dan setelah ditanyakan, tersangka mengakui telah menyetubuhi dan mencabuli korban, dan kemudian dilaporkan kepada Kepolisian, imbuhnya.

Untuk saat ini tersangka DAP berikut barang bukti berupa satu buah crop top lengan pendek warna hitam, satu buah celana pendek warna ungu, satu buah bra warna pink, dan satu buah celana dalam warna biru diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

DAP dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Polda Jateng Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Ratusan Orang Diamankan dalam Sehari

Polda Jateng-Kota Semarang| Polda Jawa Tengah menunjukkan komitmen serius dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan menghambat iklim investasi di daerah. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pentingnya memberantas segala bentuk kriminalitas yang mengganggu keamanan dan kenyamanan publik.

Dalam keterangan nya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa premanisme tak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi stabilitas sosial dan ekonomi.

“Premanisme yang melanggar hukum akan kami tindak tegas. Selain masalah penegakan hukum, ini juga terkait perlindungan terhadap hak-hak masyarakat kecil,” tegas Kabid Humas. Minggu (11/5)

Di rencanakan Polda Jateng akan menggelar Operasi yang diberi sandi Aman Candi 2025, diawali dengan rapat koordinasi pada 6 Mei 2024 lalu, dipimpin oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman dan menghadirkan Karo Ops Kombes Pol Basya Radyananda sebagai pemateri. Kegiatan ini melibatkan seluruh Kasatgas dan Kasubsatgas dari jajaran Polda Jateng.

Pelaksanaan operasi mengedepankan tiga pendekatan utama: preemtif, preventif, dan represif. Edukasi hukum melalui penyuluhan serta patroli dialogis di titik-titik rawan seperti pasar, terminal, dan kawasan parkir liar menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran masyarakat.

“Patroli rutin kami lakukan secara konsisten. Bila ditemukan indikasi praktik premanisme, kami akan bertindak secara profesional dan proporsional,” jelas Kombes Pol Artanto.

Juga di sampaikan oleh Kabid Humas bahwa dalam sebuah kegiatan rutin Kepolisian pada Sabtu, 10 Mei 2025, Sebanyak 360 orang diamankan dari berbagai kategori pelanggaran dari seluruh Polres jajaran di Polda Jateng, antara lain
1. Juru parkir liar: 131 orang
2. Pelaku pungli : 11 orang
3. Pengamen/anak punk: 59 orang
4. Pelaku mabuk di tempat umum: 18 orang
5. Penjual miras ilegal: 6 orang
6. Balap liar: 134 orang
7. Terduga pelaku tawuran: 1 orang

Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pungli, pemalakan, maupun intimidasi. Layanan pengaduan 24 jam disediakan melalui Call Center 110 serta jaringan Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Premanisme adalah musuh bersama. Ini bagian dari upaya kolektif dalam membangun lingkungan yang aman,”pungkasnya.

Red”

Gawai Dayak 2025 Siap Digelar: Panitia dan Aparat Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban

Pontianak,Kalimantan Barat –

Menjelang pelaksanaan Gawai Dayak Nasional 2025 yang akan berlangsung pada 20 hingga 25 Mei 2025 di Rumah Radakng, Kota Pontianak, panitia pelaksana bersama pihak keamanan dari PGD, Kepolisian Resor (Polres), dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar rapat koordinasi untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama kegiatan adat dan budaya Dayak tersebut.(11/5).

Dalam rapat tersebut, semua pihak menekankan pentingnya sinergi antara panitia, organisasi kepemudaan (OKP), serta masyarakat umum guna menjaga situasi tetap kondusif selama kegiatan berlangsung.

“Kami mengajak semua elemen, baik panitia maupun anggota organisasi yang terlibat, untuk tetap solid dan mengedepankan komunikasi yang baik. Bila terjadi gesekan atau potensi gangguan, segera laporkan ke pos keamanan di Rumah Radakng. Jangan main hakim sendiri,” ujar perwakilan dari Keamanan PGD, Yohanes S. Matan, saat ditemui seusai rapat.

Sementara itu, pihak Polres melalui Kompol Arif Gunawan, yang mewakili Kapolres Pontianak, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan hadir penuh untuk mendukung pengamanan. Ia juga mengimbau kepada pengunjung agar tidak membawa minuman beralkohol, senjata tajam, maupun senjata api ke area kegiatan.

“Ini acara budaya yang membawa citra masyarakat Dayak, mari kita jaga bersama. Tindak kekerasan atau pelanggaran hukum tidak akan ditolerir,” tegas Kompol Arif.

Pihak Satlantas turut menyampaikan imbauan terkait lalu lintas dan parkir kendaraan. “Kami minta pengunjung tidak parkir sembarangan, terutama di badan jalan dan trotoar. Itu sangat mengganggu pengguna jalan. Akan ada penertiban, termasuk pemasangan pagar berduri di area tertentu seperti depan dan samping Rumah Radakng,” ujar Kasat Lantas Polres Pontianak, AKP Lidiawan Putra.

Dengan koordinasi ini, panitia berharap Gawai Dayak 2025 tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.

Laporan : Uli Anus

Red”

Patroli Penindakan Premanisme, Polres Purbalingga Tindak Pelaku Balap Liar

Polres Purbalingga melaksanakan patroli malam dalam rangka penindakan premanisme di wilayah Kabupaten Purbalingga. Patroli dilaksanakan Sabtu (10/5/2025) mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Hasil pelaksanaan patroli, polisi menindak terduga pelaku balap liar yang ditemukan di Jalan S. Parman Purbalingga. Total ada 23 sepeda motor yang diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyo Hadi, menjelaskan bahwa patroli malam penindakan premanisme bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Purbalingga.

“Hasil pelaksanaan patroli, kami melakukan penindakan dugaan balap liar di jalan S. Parman Purbalingga dan mengamankan barang bukti 23 sepeda motor,” jelasnya, Minggu (11/5/2025).

Disampaikan bahwa langkah yang dilakukan terhadap pelaku balap liar adalah dengan pemberian tilang sebagai bentuk penegakan hukum. Harapannya mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Selain tilang kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis harus melengkapi kendaraan agar sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Selain itu, masyarakat bisa melaporkan apabila menjumpai peristiwa premanisme. Laporan bisa disampaikan melalui layanan call center 110 maupun ke kantor polisi terdekat.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Polres Purbalingga Siap Tindak Tegas Segala Bentuk Premanisme

Polres Purbalingga siap menindak tegas segala bentuk premanisme. Hal itu disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar saat memimpin apel malam patroli gabungan di Aula Mapolres Purbalingga, Sabtu (10/5/2025) malam.

“Kami siap mengerahkan seluruh personel dan kekuatan yang ada untuk melakukan penindakan terhadap segala bentuk premanisme di Kabupaten Purbalingga,” tegas Kapolres.

Disampaikan bahwa kegiatan pemberantasan premanisme ini dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian secara serentak. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif serta tidak terjadi gangguan terhadap dunia usaha serta investasi.

“Sasaran kegiatan penindakan premanisme ini diantaranya parkir liar, balap liar, pungutan liar, tawuran, penggunaan senjata tajam dan kejahatan lainnya,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan penindakan premanisme pada malam hari ini dilaksanakan kegiatan patroli. Patroli dilaksanakan secara gabungan dengan personel TNI, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Red”(Humas Polres Purbalingga)