Beranda blog Halaman 360

Polsek Karangmoncol Ringkus Residivis Kasus Pencurian

Polsek Karangmoncol mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang merupakan residivis diamankan berikut barang buktinya.

Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin saat memberikan keterangan, Rabu (7/8/2024) mengatakan tersangka yang diamankan yaitu SW alias Ayam (39) pekerjaan swasta warga Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka melakukan pencurian di rumah korban bernama Sofan Hidayat (52) warga Desa Tamansari RT 2 RW 17, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Pencurian dilakukan tersangka pada Senin (1/7/2024) dini hari.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling mencari sasaran rumah warga. Kemudian masuk melalui jendela dan mengambil handphone kemudian kabur,” jelas Kapolsek Karangmoncol didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Karangmoncol Bripka Feri.

Menurut Kapolsek, berdasarkan laporan korban Unit Reskrim Polsek Karangmoncol kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku bisa diidentifikasi dan diamankan pada Jumat (2/8/2024) di tempat tinggalnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu empat buah handphone hasil curian diantaranya merek Vivo Y02, Infinix Hot 20S, Oppo A17 dan satu jenis lainnya. Handphone tersebut ternyata hasil melakukan pencurian di empat lokasi berbeda.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui sudah empat kali melakukan pencurian handphone di tahun 2024,” jelasnya.

Disampaikan bahwa, tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka sudah pernah diproses hukum karena mencuri di wilayah Kecamatan Karangmoncol, Kecamatan Bobotsari, Kecamatan Bojongsari dan Kecamatan Rembang.

“Terakhir tersangka diproses hukum karena melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Karangmoncol pada tahun 2019,” jelasnya.

Saat ditanya media, Tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Handphone hasil curian biasanya tidak dijual, namun digadaikan untuk mendapatkan uang seharga Rp. 500 ribu kepada orang lain.

Tersangka juga mengaku mencari sasaran rumah warga secara acak. Biasanya datang di suatu tempat pada siang atau sore hari. Kemudian bersembunyi di sekitar lokasi sasaran. Setelah malam hari baru masuk ke rumah korban untuk mencuri.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Red”

Pelantikan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Badiklat Adalah Trisula Penggerak Perubahan Institusi”

Rabu 7 Agustus 2024 bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan atas Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI yang baru menggantikan Tony T. Spontana. Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa prosesi pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan hakikatnya merupakan siklus rutin guna menjaga eksistensi institusi untuk terus bertumbuh ke arah yang lebih baik, serta bermanfaat untuk regenerasi sumber daya manusia dan menjaga kedinamisan institusi Kejaksaan. “Tentunya, baik pejabat pendahulu maupun pejabat yang menjadi suksesor adalah salah satu dari ribuan Insan Adhyaksa terbaik yang telah melalui berbagai proses pertimbangan dan penilaian sehingga dipandang layak untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi di institusi ini,” imbuh Jaksa Agung. Pada momentum pelantikan ini, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Dr. Rudi Margono,
S.H., M.Hum yang dilantik sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. “Prestasi Kejaksaan yang menggema di negeri ini tidak dapat dilepaskan dari kerja keras dan kerja cerdas Badan Pendidikan dan Pelatihan dalam semangat een en ondeelbaar,” ujar Jaksa Agung menambahkan.
Kemudian, Jaksa Agung menuturkan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kejaksaan RI selain harus mampu merencanakan kurikulum serta silabus yang relevan dengan perkembangan hukum saat ini, juga dituntut untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang mampu menunjang kebutuhan peserta diklat sehingga pembelajaran dapat dilaksanakan dengan optimal serta dapat mencetak Insan Adhyaksa yang mampu menghadapi tantangan serta perkembangan dinamika hukum yang kian kompleks. “Badan Diklat merupakan pilar bagi institusi Kejaksaan dalam menghadapi tantangan penegakan hukum. Tanpa adanya Badan Pendidikan dan Pelatihan yang kapabel, saya yakin kita akan kesulitan untuk mencari Jaksa yang memiliki penalaran dan analisa hukum yang baik untuk diaplikasikan dalam penugasan,” ujar Jaksa Agung.
Pada kesempatan ini Jaksa Agung juga menyampaikan terkait capaian baik dari Badan Diklat yang telah mecatatatkan penyelenggaraan Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) orang. “Prestasi tersebut saya harap menjadi tolak ukur sekaligus penyemangat bagi Kepala Badan Diklat yang baru untuk terus menyempurnakan bertenggyang telah ada. Selain itu, Kejaksaan saat ini masih kokoh sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Hal ini menggambarkan keberhasilan dari Badan Diklat dalam membentuk karakter Jaksa-Jaksa berintegritas dan memiliki moralitas yang baik berlandaskan Trapsila Adhyaksa,” imbuh Jaksa Agung. Oleh karenanya, Jaksa Agung berpesan agar keberhasilan tersebut jangan membuat Para Insan Adhyaksa terlena, karena masih ada catatan perbaikan yang harus segera dibenahi oleh Badan Diklat, antara lain perbaikan akreditasi pada Pusdiklat Mapim. Menurut Jaksa Agung hal tersebut perlu menjadi perhatian, mengingat Badan Diklat memegang peranan penting dalam pengembangan sumber daya manusia di Kejaksaan. Di samping itu, dalam perekrutan widyaiswara atau tenaga pengajar Jaksa Agung berpesan agar hal itu ditentukan berdasarkan prinsip teknokrasi dan dipastikan telah memenuhi standar kompetensi yang ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Standar KompetensiWidyaiswara dan Tenaga Pengajar di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.
Selanjutnya, Jaksa Agung menginstruksikan kepada Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI yang baru untuk berperan aktif menjadikan Badan Diklat sebagai trisula penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas institusi sebagaimana termaktub dalam Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2024. “Saya yakin penempatan Saudara Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. pada jabatan ini mampu mendukung dan menguatkan upaya Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa,” pungkas Jaksa Agung.
Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (K.3.3.1)

Red”

Pembacaan Dakwaan Terhadap Para Terdakwa Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada Konite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)

Selasa, 06 Agustus 2024 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah dilaksanakan sidang pertama dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 sampai dengan 2023, atas nama : 1. Terdakwa Ahyar, S.Sos., selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023, dan
2. Terdakwa Bani Purwoko, SE., selaku Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim 2021 – 2022 dan selaku bendahara KONI Kotim Tahun 2023.
Berkas perkara atas nama Para terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 30 Juli 2024, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) (P-31) Nomor :B03/O.2.11/Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 atas nama terdakwa Ahyar, S.Sos dan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) (P-31) Nomor :B04/O.2.11/Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 atas nama terdakwa Bani Purwoko, SE.Terdakwa Ahyar, S.Sos dan Terdakwa Bani Purwoko, SE dihadapkan ke persidangan dengan
dakwaan masing – masing :
Pertama
Primair
melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1
KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Subsidair
Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1
KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Atau
Kedua
Melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo.
Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Untuk diketahui, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan
penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) KabupatenKotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 s/d 2023, bermula :
 Pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
Kabupaten Kotawaringin Timur menerima Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai berikut :
-Tahun 2021
Rp. 3.264.278.165,00
-Tahun 2022
-Tahun 2023
Rp. 8.748.750.000,00
Rp. 18.228.000.000,00
total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sejumlah Rp. 30.241.028.165,-
(tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus
enam puluh lima rupiah)
Oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur dana
hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotawaringin
Timur, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang – cabang olahraga
dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur serta membantun pembiayaan
kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit, Kabupaten
Kotawaringin Timur.
 Bahwa diduga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin
Timur telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana
Hibah yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Kotawaringin Timur, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak
berhak, sehingga merugikan keuangan negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp
10.383.135.474 (Sepuluh Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh
Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah).

Red”

Laporkan Sinarmas Land dan BSD Ke KPK, Freddy Widjaja Berharap Jokowi Tak Salah Pilih

Jakarta – Freddy Widjaja, anak dari pendiri Sinarmas, Eka Tjipta Widjaja, melaporkan Sinarmas Land dan BSD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan membawa sejumlah berkas sebagai bukti, Freddy Widjaja datang ke Gedung Merah Putih didampingi oleh kuasa hukumnya Alvin Lim.

Kepada wartawan, Freddy mengatakan, ia melaporkan beberapa bukti ketidakpantasan yang dimiliki Sinarmas untuk mendapatkan status proyek strategis nasional (PSN) dari pemerintah pusat. Tujuannya agar Presiden Joko Widodo tidak salah pilih dan terlibat kasus hukum usai menjabat sebagai presiden.

“Saya melaporkan beberapa bukti terkait ketidakpantasan yang dimiliki Sinarmas Land memegang proyek strategis nasional (PSN). Saya ingin mengingatkan Pak Presiden Joko Widodo untuk lebih jeli,” kata Freddy Widjaja kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (5/7)

Bukti yang dilaporkan Freddy ke KPK terdiri dari 7 barang bukti. Diantaranya, annual report dari Sinarmas Land, Company Profile dari PT Sinarmas Land, PT Paraga Artamida, PT. Ekacentra Usaha Maju, PT Bumi Serpong Damai (BSD) dan Peraturan Pemerintah terkait PSN.

“Kurang lebih ada tujuh barang bukti yang saya laporkan ke KPK terkait Sinarmas Land dan PT Bumi Serpong Damai,”kata Freddy Widjaja.

Freddy menjelaskan dirinya sangat mencintai tanah air ini dan menyayangi Presiden Joko Widodo. Dia menyebutkan tidak ingin melihat Presiden ketujuh itu terlibat kasus hukum seusai menjabat.

“Saya sangat mencintai tanah air ini. Laporan ini saya buat juga bagian dari saya menyayangi Presiden Jokowi. Saya tidak ingin beliau pusing karena terlibat kasus hukum usai tidak menjabat sebagai presiden,” imbuhnya.

Freddy menjelaskan dari bukti yang diserahkan ke KPK, menunjukkan adanya PMA (penanaman modal asing) dalam struktur saham di Sinarmas Land.

“Sinarmas Land itu didirikan di Singapura, dan berdasarkan annual reportnya, struktur saham terbesarnya dari Sinarmas Land itu dimiliki PT Lyon Investments Limited yang berada di Bahamas, “tandasnya.

Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Alvin Lim, menegaskan, akan terus memperjuangkan keadilan bagi Freddy Widjaja. Kedatangan mereka ke KPK kali ini, untuk melengkapi berkas untuk KPK agar segera memproses kasus ini.

“Keadilan harus diketagakan untuk Freddy, dan Sinarmas serta BSD harus mempertanggungjawabkan perbuatanya,” tegas Alvin.

Sementara, Humas BSD Fajar Jupri dan Humas Sinarmas Group Dave saat di tanyakan hal ini enggan untuk memberikan jawaban. Tak ada bedanya dengan mantan politisi Hanura, Saleh Husin yang kini menjadi Managing Director di Sinarmas. Politisi yang pernah menjadi Menperindag ini diam seribu bahasa saat ditanyakan tentang Sinarmas Land. (Bar)

Red”

Ulfa Bone : Syukuran Prabowo-Gibran Dibarengi Launching LBH, UMKM Center, Media Center dan Posko Bersama ARPG

Jakarta – Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) yang terdiri sekitar 42 organisasi relawan, ormas, OKP dan Lembaga Swadaya Sosial, akan menggelar Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran, pada Sabtu (10/8/2024) mendatang di Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.

Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran ini akan dibarengi dengan Launching ARPG for Kabinet 2024-2029 dan ARPG for Pilkada 2024. Selain itu juga bakal diluncurkan LBH ARPG, UMKM ARPG, Media Center dan Posko Bersama ARPG.

“Kami Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) akan menggelar syukuran kemenangan Prabowo-Gibran dihadiri 42 elemen organisasi relawan dan organisasi kemasyarakatan,” kata Andi Ulfa Umar, AMD atau Ulfa Bone, Sekretaris Jenderal ARPG yang berprofesi artis dan konsultan kesehatan ini.

Menurut Ulfa Bone, pada syukuran ini nantinya akan hadir tokoh-tokoh nasional, Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati, Calon Gubernur, politisi dan artis nasional sebagai tamu kehormatan. Bahkan akan hadir tokoh-tokoh relawan di level nasional dari Papua, NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah dan lainnya. Selain itu ada tokoh pers nasional, pengusaha, pengacara/advokat dan komisaris BUMN.

“Nantinya rame banget, akan banyak pihak yang hadir. Mulai dari Ketua Umum 42 elemen organisasi relawan hingga tokoh masyarakat dan kalangan profesional,” ujar Ulfa Bone Ketua Umum Relawan Andalan 08 dan Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta Bidang Kesehatan.

Acara ini akan dipimpin langsung oleh Kordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (Kornas ARPG) Syafrudin Budiman SIP dan Sekretaris Jenderal ARPG Andi Ulfa Umar, AMD. Panitia memastikan akan hadir tokoh yang juga artis dr. Lula Kamal, M.Sc, Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Rizki Sadig (Anggota DPR RI periode 2009-2029), dan Anggota DPD RI Terpilih asal Jawa Timur Lia Istifhama.

Rencananya hadir juga Diah Warih Anjari (Bakal Calon Walikota Surakarta 2024-2029), Bersama dua orang Anggota DPR RI Terpilih 2024-2029, H. Edison Sitorus dan Okta Kumala Dewi.

Kemudian bakal hadir pula Dr. (c) Firdaus Djuwaid, SH, MH (Tokoh Masyarakat Asal NTB/Ketua LBH ARPG), Muchlas Rowi (Komisaris Jamkrindo/Ketua Umum Balad Gibran), Hendrik Yance Udam (Tokoh Nasional Asal Papua/Ketua Umum DPN Gerakan Rakyat Cinta Indonesia), dan Hence G. Mandagi (Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) / Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Akan hadir sebagai Speaker 1: Letnan Kolonel (Tituler) Dr. Lenis Kogoya, S.Th, M. Hum, (Staf Khusus Menteri Pertahanan RI Bidang Kesejahteraan Indonesia Timur), Speaker 2: Prof.Dr. Dadan Mulyana S.Hut., M.Si (Peneliti Senior dan Praktisi Kehutanan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Speaker 3: H. Boysik M.Musik. (Pengusaha Kontraktor Nasional/Bendahara Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).

“Acara Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran ini akan diisi sambutan Kornas ARPG Syafrudin Budiman, sambutan tokoh relawan dan tokoh masyarakat, serta pembicara dari pemerintah dan profesional. Acara juga akan ditutup dengan doa, tumpengan, hiburan bernyanyi dan berjoget bersama,” pungkas Ulfa Bone. (red)

Tim Penyidik Menetapkan 1 Orang Tersangka Baru Dalam Perkara Tol Japek

Selasa 6 Agustus 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama, yaitu:
1. Djoko Dwijono alias DD
Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
2. Yudhi Mahyudin, S.E., M.M. alias YM
Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
3. Ir. Sofiah Balfas alias SB
Pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
4. Tony Budianto Sihite, S.T., M.T. alias TBS Pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk dimintai keterangan, dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:  Bahwa setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000. Kemudian PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol JakartaCikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km;
 Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, Sdr. DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan Sdr. TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh Sdr. DD dan Sdr. YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya Sdr DP yang memenangkan lelang tersebut;
 Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung Sdr. DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu;
 Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.
Perbuatan Tersangka DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

Red”

Tim Penyidik Menetapkan 1 Orang Tersangka Baru Dalam Perkara Tol Japek

Selasa 6 Agustus 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama, yaitu:
1. Djoko Dwijono alias DD
Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
2. Yudhi Mahyudin, S.E., M.M. alias YM
Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
3. Ir. Sofiah Balfas alias SB
Pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
4. Tony Budianto Sihite, S.T., M.T. alias TBS Pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk dimintai keterangan, dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:  Bahwa setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000. Kemudian PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol JakartaCikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km;
 Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, Sdr. DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan Sdr. TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh Sdr. DD dan Sdr. YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya Sdr DP yang memenangkan lelang tersebut;
 Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung Sdr. DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu;
 Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.
Perbuatan Tersangka DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

Red”

PSI Serahkan Rekomendasi kepada Calon kepala daerah Nduga

Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep, menyerahkan langsung surat rekomendasi kepada 14 calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada 2024.

Yang menarik, penyerahan rekomendasi ini diselingi nobar film SEKAWAN LIMO bersama ketum PSi Kaesang Pangarep dengan para calon kepala daerah.

Usai nobar dengan ketum PSI Kaesang, masing-masing calon kepala daerah menerima surat rekomendasi dan kaos berwarna hitam dengan nomer dan asal daerah masing2

Turut hadir bapak …. Calon kepala daerah dari NDUGA beserta calon wakil kepala daerah NDUGA bapak…
Dengan memakai baju batik yang sangat bagus serta selaras dengan calon wakilnya, bapak…. Akan melakukan yang terbaik di NDUGA dan masyarakat disana dapat memilih calon yang memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah serta memaksimalkan potensi potensi yang ada di NDUGA, semua kategori itu ada di bapak…

Kaesang berharap, para calon kepala daerah yang diusung dan didukung PSI, bisa serius mengentaskan kemiskinan dan memberantas korupsi.

“Kepada calon kepala daerah yang telah kami usung, bisa belajar dan ambil hikmah dari film yang tadi ditonton bahwa jangan melakukan hal yang tidak tidak dan korupsi karena korupsi bisa menyusahkan orang lain serta keluarga.

Red”

Kurang Dari 3 Jam, Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Curanmor

Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 07.00 wib, Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil ungkap kasus tindak pidana curanmor yang terjadi di Desa Beji RT 02/12 Kecamatan Kedungbanteng dan mengamankan pelaku ASF (27), KRD (28), IBR (28) dan MAR (39).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian pada hari Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 04.30 wib saksi Siti Amiroh yang sedang istirahat dirumahnya di desa Beji RT 02 RW 12 Kecamatan Kedungbanteng terbangun karena mendengar suara mencurigkan di halaman depan rumahnya. Kemudian saksi melihat melalui balik jendela dimana terdapat tiga orang laki laki tidak dikenal sedang membawa sepeda motor Honda crf milik anaknya dan saksi mengira itu adalah anaknya.

“Sesaat setelah mendengar mesin motor milik anaknya dinyalakan dan dibawa kabur oleh ketiga orang tidak dikenal, saksi membangunkan anaknya dan juga pelapor Tarkam Nurhidayat yang ternyata masih tertidur dikamar, kemudian bersama sama mencari sepeda motor tersebut namun tidak dapat dikejar. Modus para pelaku ini adalah mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit motor Honda crf kurng lebih senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)”, ungkapnya.

Kasat Reskrim melanjutkan, keempat pelaku yang merupakan warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat ini berhasil diamanakan saat pada hari Minggu (4/8/2024) sekira pukul 03.00 wib tim Resmob Polresta Banyumas sedang melaksanakan Patroli Kring Serse di sekitar perbatasan dan mendapat laporan informasi dari masyarakat adanya tindak pidana curanmor.

“Selanjutnya anggota Resmob melaksanakan patroli dan mendapati orang yang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor beriringan dan identik dengan yang dilaporkan oleh masyarakat sehingga anggota Resmob melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan pelaku curanmor beserta barang bukti di wilayah Desa Tipar, Wanatirta, Kecamatam Paguyangan, Kabupaten Brebes,” terang Kasat Reskrim.

Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna hitam, satu unit Honda CRF warna merah, satu unit Honda Beat, satu set kunci leter T, pembuka magnet, kunci palsu, satu buah tas gendong, satu buah helm merk KYT warna putih dan identitas pelaku, saat ini kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara”, tutupnya.

Red”

Jabatan Kasat Reserse Narkoba dan Kapolsek Padamara Polres Purbalingga Diserahterimakan

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kasat Reserse Narkoba dan Kapolsek Padamara. Upacara dilaksanakan di halaman Mapolres Purbalingga, Selasa (6/8/2024) pagi.

Jabatan Kasat Reserse Narkoba diserahterimakan dari AKP Achirul Yahya kepada AKP Ihwan Ma’ruf yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Padamara. AKP Achirul selanjutnya menjabat sebagai Kapolsek Kaliangkrik, Polresta Magelang, Polda Jateng.

Sedangkan jabatan Kapolsek Padamara diserahterimakan dari AKP Ihwan Ma’ruf kepada Iptu Tohirin yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurbinops Satbinmas Polres Purbalingga.

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto, S.H., S.I.K., M.H. yang memimpin upacara menyampaikan mutasi merupakan dinamika organisasi yang senantiasa berlangsung secara sistematis dan berlanjut. Hal ini sebagai wujud konsistensi di lingkungan Polri dalam pengembangan organisasi.

“Dengan mutasi dan pergeseran tempat penugasan merupakan pengembangan karir bagi para perwira sesuai dengan kinerja dan kepangkatan yang disandang,” ucapnya.

Kepada pejabat lama, Kapolres Purbalingga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa selama menjabat kurang lebih selama dua tahun menjadi Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga.

“Saudara telah menunjukkan kinerja yang baik, semoga pengalaman bertugas di Polres Purbalingga bisa diterapkan di tempat tugas yang baru,” pesannya.

Kepada pejabat baru Kasat Reserse Narkoba, Kapolres Purbalingga berpesan sekarang Saudara bertugas melaksanakan penyidikan dan pengawasan tindak pidana narkoba serta pembinaan. Oleh sebab itu agar menguasai aturan-aturan yang berlaku.

“Laksanakan tugas sesuai prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku sehingga tidak terjadi penyimpangan – penyimpangan dalam proses hukum,” pesannya.

Kapolres juga berpesan kepada pejabat baru Kapolsek Padamara agar segera menyesuaikan diri dan mengenali lingkungan di tempat tugas. Selain itu, mengenali para tokoh serta karakteristik masyarakat di wilayah tempat tugasnya.

“Masyarakat adalah mitra Polri, laksanakan tugas-tugas kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencapai dukungan maksimal dan kemitraan dari masyarakat,” katanya.

Upacara sertijab diisi dengan pengambilan sumpah dan jabatan, penandatanganan berita acara serah terima dan pakta integritas. Dalam upacara dilakukan juga pemberian penghargaan bagi personel Polres Purbalingga.

Red”