Beranda blog Halaman 36

Analisis Perspektif Kasus Bandara Morowali antara Kedaulatan dan Regulatori

Oleh : Dr Datep Purwa Saputra.
Dosen S2 Sistran ITL Trisakti.

*​Abstrak:*
​Polemik seputar Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, menyoroti adanya konflik perspektif antara lembaga negara. Menteri Pertahanan (Menhan) menyoroti bandara tersebut sebagai “anomali tanpa perangkat negara” yang berpotensi mengancam kedaulatan dan stabilitas nasional. Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa bandara tersebut legal, terdaftar, berizin, dan berada di bawah pengawasan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar. Makalah ini bertujuan menganalisis akar konflik ini, membedah dasar hukum dan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kedua kementerian, serta menawarkan rekomendasi untuk tata kelola bandara khusus di kawasan strategis industri agar selaras antara aspek keamanan dan aspek regulasi penerbangan sipil.
​Kata Kunci: Bandara Khusus, Morowali, Kedaulatan Negara, Tupoksi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan.

​I.*Pendahuluan:*
​Bandara Khusus IMIP merupakan salah satu infrastruktur vital yang mendukung operasional kawasan industri nikel strategis nasional. Baru-baru ini, keberadaan bandara tersebut menjadi sorotan publik menyusul temuan dan pernyataan keras dari Menhan yang mengindikasikan adanya celah pengawasan negara yang berpotensi melahirkan “republik di dalam republik.”
​hal ini menarik untuk dikaji karena melibatkan dua fungsi negara yang berbeda:
​Fungsi Pertahanan dan Keamanan (diwakili Menhan).
​Fungsi Regulasi Transportasi dan Penerbangan Sipil (diwakili Menhub).

​II. *Latar Belakang:* Perbedaan Sudut Pandang
​A. Temuan dan Argumen Kementerian Pertahanan (Menhan)

​Menhan, dalam kunjungannya, menyampaikan kekhawatiran utama yang bertumpu pada dimensi kedaulatan dan keamanan nasional.
​Isu Kedaulatan: Menhan menyebut bandara beroperasi dengan minimnya kehadiran perangkat negara (Imigrasi, Bea Cukai, Otoritas Militer/TNI), yang dianggap sebagai anomali.

*​Ancaman Stabilitas:* Bandara tanpa pengawasan yang lengkap di titik strategis dapat menimbulkan kerawanan terhadap keamanan dan stabilitas ekonomi nasional, serta membuka ruang bagi aktivitas yang tidak tercatat.

*​Tuntutan Penegakan Hukum:* Menhan menekankan pentingnya menegakkan semua ketentuan dan aturan tanpa pandang bulu untuk mencegah adanya entitas yang beroperasi di luar kendali negara.

​B. Klarifikasi dan Tupoksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
​Menanggapi sorotan Menhan, Kemenhub, melalui Wakil Menteri Perhubungan, memberikan klarifikasi yang berpegangan pada Tupoksi dan dasar hukum penerbangan sipil.

*​Legalitas dan Pendaftaran:* Kemenhub menegaskan bahwa Bandara Khusus IMIP terdaftar resmi dan beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang

Penerbangan
​Pengawasan Regulatori: Bandara berada di bawah pengawasan teknis dan operasional Otoritas Bandara Wilayah V Makassar. Kemenhub juga telah menempatkan personel lintas instansi di lokasi untuk memperkuat pengawasan.

*​Status Bandara Khusus:* Bandara ini merupakan Bandara Khusus (bukan bandara umum/internasional) yang dibangun untuk menunjang kegiatan industri tertentu, di mana operasional dan pelayanannya diatur secara spesifik oleh Kemenhub.

​III. *Analisis Tupoksi dan Regulasi*
​Inti dari polemik ini adalah pergeseran fokus dari legalitas (ranah Kemenhub) ke integritas kedaulatan (ranah Menhan).

​A. Ranah Tupoksi Kemenhub (Regulasi Penerbangan)
​Tupoksi Kemenhub berfokus pada aspek:
​Keselamatan Penerbangan (Safety): Memastikan standar teknis pesawat, operasional, dan infrastruktur bandara (landasan, navigasi) sesuai regulasi penerbangan sipil.

*​Keamanan Penerbangan (Security):* Mengawasi prosedur keamanan penerbangan sipil (seperti pemeriksaan penumpang/barang).

*​Perizinan:* Mengeluarkan izin operasional bandara khusus berdasarkan UU Penerbangan.
​Dari sudut pandang Kemenhub, selama persyaratan regulasi penerbangan sipil dipenuhi (izin ada, terdaftar, diawasi Otban), maka bandara tersebut dianggap normal dan legal.

​B. Ranah Tupoksi Menhan (Kedaulatan dan Pertahanan)
​Tupoksi Menhan berfokus pada aspek:

*​Kedaulatan Udara:* Memastikan semua pergerakan udara dan kehadiran pihak asing, terutama di objek vital nasional (Obvitnas), tidak mengancam kedaulatan dan pertahanan negara.
​Koordinasi Keamanan Lintas Sektor: Memastikan Obvitnas terjamin keamanannya dari ancaman non-tradisional, termasuk potensi penyalahgunaan akses untuk kepentingan asing yang merugikan nasional.
​Temuan Menhan, yang menyoroti tidak adanya Imigrasi dan Bea Cukai (yang berada di bawah Kemenkumham dan Kemenkeu, namun krusial bagi kedaulatan dan keamanan perbatasan), mengindikasikan bahwa legalitas penerbangan sipil tidak serta merta menjamin integritas kedaulatan dan keamanan teritorial secara menyeluruh.

​C. Kesenjangan Hukum: Bandara Khusus dan Otoritas Lintas Sektor
​Kesenjangan utama terletak pada pengawasan Bandara Khusus yang berada di kawasan Obvitnas. Meskipun Kemenhub mengatur operasional, penempatan perangkat negara fungsional (seperti Bea Cukai dan Imigrasi, serta pengawasan militer) sering kali bersifat ad-hoc atau tergantung pada klasifikasi dan perjanjian operasional yang dibuat dengan badan usaha.
​Konsep “anomali tanpa perangkat negara” Menhan adalah kritik terhadap sinkronisasi kehadiran negara secara holistik (regulatori, fiskal, hukum, keamanan) di lokasi strategis, meskipun aspek regulasi penerbangan sipilnya sudah dipenuhi oleh Kemenhub.

IV. *Penajaman Kasus Bandara Morowali Berdasarkan Aspek Regulasi*

​A. Perspektif Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO)
​ICAO, melalui lampiran-lampiran (Annex) Konvensi Chicago 1944, mengatur standar global untuk penerbangan sipil. Kasus Morowali terutama terkait dengan dua aspek:
​1. Keamanan Penerbangan (Aviation Security) dan Fasilitasi (FAL)
​Annex 9 (Fasilitasi): Mewajibkan negara anggota untuk memfasilitasi pergerakan pesawat, penumpang, dan kargo, tetapi juga menekankan perlunya koordinasi dengan instansi perbatasan seperti Imigrasi (Pasal 2 PM 61 Tahun 2015, mengacu Annex 9) dan Bea Cukai.

​Implikasi: Jika Bandara Morowali melayani (atau berpotensi melayani) penerbangan internasional (terbukti Kemenhub sempat memberikan izin operasional terbatas untuk penerbangan luar negeri), maka prinsip FAL ICAO menuntut kehadiran permanen atau koordinasi efektif dengan instansi kepabeanan dan keimigrasian. Ketiadaan perangkat negara ini adalah pelanggaran prinsip ICAO terhadap integritas pengawasan perbatasan.

​2. Kedaulatan Udara
​ICAO menegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di wilayahnya. Pengoperasian bandara, baik umum maupun khusus, harus menjamin kedaulatan ini tidak terancam.
​Implikasi: Kekhawatiran Menhan tentang “anomali tanpa perangkat negara” selaras dengan upaya penegakan kedaulatan ICAO, di mana negara wajib mengawasi dan mengendalikan setiap titik masuk.

​B. Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan)
​Regulasi nasional menegaskan legalitas Bandara Khusus, tetapi juga memberikan celah yang disoroti Menhan.

​1. Legalitas Bandara Khusus
​Pasal 252 UU Penerbangan: Mengakui adanya Bandar Udara Khusus yang digunakan untuk menunjang kegiatan industri tertentu dan dibangun berdasarkan izin Menteri Perhubungan.

*​Implikasi Kemenhub:* Kemenhub memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan izin (dan kemudian mencabutnya/mengatur ulang) Bandara IMIP. Dari sisi regulasi penerbangan sipil (safety, security teknis), bandara ini legal di bawah pengawasan Otoritas Bandara Kemenhub.

​2. Batasan Operasi Internasional
​Pada umumnya, Bandara Khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri, kecuali dengan ketentuan khusus dari Menteri Perhubungan.

​Implikasi Konflik: Permasalahan muncul ketika Kemenhub memberikan izin operasional terbatas untuk penerbangan luar negeri (KM 38 Tahun 2025). Status ini secara otomatis meningkatkan risiko keamanan dan kedaulatan, yang seharusnya diimbangi dengan penguatan pengawasan lintas sektor (Bea Cukai, Imigrasi) sesuai amanat UU Penerbangan dan ICAO. Kegagalan menempatkan perangkat negara pasca-pemberian izin internasional ini adalah kelalaian implementasi regulasi.

​3. Wewenang Pertahanan dan Keamanan
​Pasal 5 UU Penerbangan: Menyebutkan bahwa Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan, dan keamanan negara.

*​Implikasi Menhan:* Pasal ini memberikan landasan hukum bagi Menhan untuk menyoroti Bandara Khusus sebagai bagian dari kepentingan pertahanan dan keamanan dan menuntut kehadiran negara yang utuh (TNI/Polri) di lokasi strategis tersebut.

III. *Perspektif Sistem Transportasi Nasional (Sistranas)*
​Sistranas menekankan integrasi dan dukungan transportasi terhadap pembangunan nasional.

​1. Mendukung Perekonomian vs. Keamanan
​Sistranas bertujuan untuk mewujudkan transportasi yang handal dan berkesinambungan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Bandara Morowali dibangun untuk mendukung Objek Vital Nasional (industri nikel).
​Implikasi: Regulasi harus menciptakan keseimbangan antara kemudahan dan efisiensi logistik (tujuan Kemenhub) dan jaminan keamanan aset strategis (tujuan Kemenhan). Polemik ini menunjukkan bahwa fokus pada efisiensi ekonomi telah menyebabkan oversight pada dimensi keamanan dan kedaulatan.

​2. Sinkronisasi Antar Lembaga
​Sistranas menuntut adanya koordinasi dan sinergi yang baik antara kementerian/lembaga.
​Implikasi: Kasus Morowali adalah kegagalan dalam koordinasi. Ketika Kemenhub mengeluarkan izin internasional, mekanisme otomatis untuk menempatkan personel Bea Cukai, Imigrasi, dan TNI/Polri tidak berjalan efektif atau tidak dipersyaratkan secara ketat dalam izin tersebut, sehingga terjadi tumpang tindih perspektif dan kekosongan pengawasan di lapangan.

​Polemik ini bukan tentang apakah Bandara Morowali ilegal (Kemenhub menegaskan legalitasnya sebagai bandara khusus), tetapi tentang implementasi regulasi pengawasan lintas sektor.
​Masalah utamanya adalah pergeseran status fungsional bandara (dari domestik industri murni ke domestik dengan izin internasional terbatas) yang tidak diiringi penyesuaian regulasi kedaulatan perbatasan dan pengawasan keamanan secara cepat dan terintegrasi, yang mana hal ini diamanatkan oleh ICAO dan UU Penerbangan itu sendiri.

Solusinya harus berfokus pada integrasi Tupoksi Kemenhub dan Kemenhan dalam satu regulasi payung untuk Obvitnas.

​V. *Kesimpulan dan Rekomendasi*

1.Kesimpulan :​Polemik Bandara Morowali bukan hanya tentang legalitas, melainkan tentang integrasi pengawasan negara di aset-aset strategis swasta. Kemenhub telah menjalankan Tupoksinya dalam aspek regulasi penerbangan, namun temuan Menhan menyoroti kurangnya sinkronisasi lintas kementerian dalam aspek kedaulatan.

2.​Rekomendasi:
a.Revisi Regulasi Bandara Khusus: Pemerintah perlu merevisi atau mengeluarkan Peraturan Presiden/Peraturan Pemerintah baru yang secara tegas mengatur kehadiran dan fungsi wajib dari instansi lintas sektor (Kemenkeu/Bea Cukai, Kemenkumham/Imigrasi, TNI/Polri) di setiap Bandara Khusus yang berlokasi di Obvitnas, terlepas dari klasifikasi penerbangannya (domestik atau internasional).

b.​Audit Lintas Sektor: Dilakukan audit total terhadap seluruh Bandara Khusus di Indonesia oleh tim gabungan Kemenhub, Kemenhan/TNI, Kemenkeu, dan Imigrasi untuk memastikan kepatuhan ganda: penerbangan sipil dan keamanan/kedaulatan nasional.

c.​Penguatan Koordinasi: Dibentuk mekanisme koordinasi permanen (misalnya Satuan Tugas Pengawasan Obvitnas Transportasi) yang melibatkan Menhan dan Menhub untuk memantau objek vital secara berkala, memastikan bahwa izin regulasi transportasi selaras dengan kebutuhan pertahanan dan kedaulatan.
______________

Sebanyak 4.365 Pegawai Honorer Di Brebes Menerima SK Pengangkatan Pegawai Negeri

Brebes,Lin-ri.com.Jawa Tengah.
Penantian dan perjuangan panjang akhirnya berbuah manis, sebanyak 4.365 honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes baik tenaga teknis, kesehatan dan pendidikan menerima SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu. Ungkapan rasa syukur ada yang menunaikan nazar mencukur rambut dan menggendong orang tua.

“Hari ini adalah jawaban dari doa-doa panjang bapak Ibu sekalian. Saya tahu, malam-malam kemarin mungkin banyak dari Bapak/ Ibu yang tidak bisa tidur nyenyak, was-was dan deg-degan,” ucap Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma SE MM saat penyerahan SK di Stadion Karangbirahi Brebes, Jumat (28/11/2025).

Lanjut Paramitha, apalagi bagi rekan-rekan yang masuk dalam kategori R3, mereka yang kemarin sempat mencoba peruntungan di CPNS namun belum lolos, atau mereka yang datanya sempat tercecer. Bayang-bayang pemberhentian massal pasti sempat mengganggu.

“Tapi hari ini, saya berdiri di sini untuk memastikan di Brebes tidak boleh ada yang ditinggalkan. Di saat Brebes hari ini menyerahkan 4.365 SK, di luar sana ada ribuan honorer yang sedang pusing dan galau,” tuturnya.

Paramitha menyampaikan, status PPPK Paruh Waktu ini adalah jaring pengaman terbak. Jangan dilihat Paruh Waktu-nya saja, tapi lihatlah status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini melekat, Nomor Induk Pegawai (NIP) yang nantinya dipegang dan dipastikan bahwa tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Ini adalah tiket emas untuk masa depan yang lebih baik yang tidak dimiliki oleh rekan-rekan honorer di daerah lain yang Pemdanya lepas tangan. Jadi, pesan saya hanya satu, bersyukurlah dengan cara bekerja yang benar,” serunya.

Paramitha menegaskan, jangan sampai sudah diperjuangkan mati-matian oleh Pemkab, sudah diselamatkan dari ancaman PHK, kerjanya malah leha-leha. Jangan sampai ada laporan ke meja bupati, ada PPPK Paruh Waktumenerima SK sering bolos, pelayanan judes dan lambat.

“Status boleh paruh waktu, tapi dedikasi harus purna waktu. Status boleh paruh waktu, tapi kualitas pelayanan kepada rakyat harus premium,” pesannya.

Paramitha berharap, setelah menerima SK mudah-mudahan kinerjanya makin maksimal untuk melayani masyarakat, dan mudah-mudahan perjuangan yang berakhir bahagia itu dibalas dengan kerja keras untuk memberikan pelayanan untuk masyarakat Brebes

“Selamat menerima SK Genggam SK-nya erat-erat, bawa pulang, tunjukkan pada suami, istri, orang tua, dan anak-anak. Bilang ke mereka, negara hadir dan Pemkab Brebes peduli,” pungkasnya.

Salah satu penerima SK yang bernazar menggendong orang tua dari Stadion Karangbirahi sampai Alun-alun Brebes, Frangki Suwito menyampaikan terima kasih kepada BKPSDMD Kabupaten Brebes dan terima kasih banyak kepada Bupati Brebes yang telah menjadikan ASN PPPK Paruh Waktu.

“Tak jauh dari tiga tahun yang lalu ketika saya mendaftarkan sebagai ASN PPPK, saya mempunyai nazar yang sangat mulia kepada seorang ayah saya yang betul-betul, sekarang kondisinya (tunanetra) seperti ini,” jelasnya.

Frangki menuturkan, perjuangan dan doa ayahnya mengantarkan dia menjadi PPPK Paruh Waktu, dan dia siap mengabdi sepenuhnya untuk Pemkab Brebes.

Diketahui, Frangki mengabdi selama 13 tahun di SMP Negeri 1 Losari sebagai Staf Bidang Administrasi Sarana dan Prasarana.(Team Brebes)

Pabrik Parfum Tangsel Diduga Tanpa Izin BPOM.Diharap APH Dan Itansi Trkait Segera Tertibkan.

Tangerang Selatan,
23/11/2025. Terpantau diduga PT Rajawangi di Jalan Raya Puspiptek Setu berani beroperasi lama memproduksi parfum tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) – padahal berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (yang memperbarui aturan kosmetik), parfum termasuk kategori kosmetik yang WAJIB didaftarkan dan mendapat nomor notifikasi sebelum dipasarkan.

Direktur perusahaan, Bu Beatrice, malah bersandar pada saran konsultan yang salah: “izin BPOM tidak perlu”. Padahal pakar hukum bisnis Ahmad Rachman dari Universitas Pamulang menegaskan: “Tanpa izin adalah pelanggaran administratif bahkan pidana jika produk beredar – sesuai aturan yang mengatur kosmetik di bawah naungan UU Kesehatan!”

Berdasarkan pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Jika ternyata produk mengandung bahan berbahaya, sanksi akan semakin berat. Sebelumnya, UU No. 36 Tahun 2009 juga menentukan penjara hingga 15 tahun dan denda 1,5 miliar rupiah untuk yang tidak memiliki izin edar kosmetik.

Tidak cuma itu – pabriknya malah berdiri di kawasan pemukiman yang bukan untuk industri kimia atau pengolahan bahan aromatik, melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan. Warga kesusahan: “Aroma kimia menyengat, apalagi malam hari! Ini kawasan hunian, bukan industri!” ungkap Slamet (45), warga sekitar.

Berdasarkan pasal 69 jo. pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pelaku yang melakukan pemanfaatan ruang tidak sesuai RTRW dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda hingga 1 miliar rupiah. Sementara UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (pasal 71) menambahkan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah bagi yang mengubah fungsi ruang tanpa izin. Jika ternyata pabrik juga tidak memiliki izin lingkungan, mereka juga berisiko dipenjara 1-3 tahun dan denda hingga 3 miliar rupiah sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan.

Ironisnya, Lurah Setu Adhi Mustofa S.HI justru mengaku “belum tahu secara detail” dan belum ada laporan dari RT/RW. Padahal berdasarkan peraturan tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang adalah tanggung jawab pemerintah daerah.

Warga minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta BPOM segera turun tangan. Sampai sekarang, pihak berwenang masih diam tanpa keterangan resmi – padahal hukum telah menentukan batasan yang jelas dan sanksi yang berat bagi pelanggar.

(TimVN)

Skandal Berita Pencatutan Nama: IWO Indonesia dan PRIMA Resmi Laporkan SCM News ke Polda Bengkulu

Bengkulu,  28 November 2025 – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) dan Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) secara resmi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap oknum awak media di balik penayangan berita yang dinilai telah mencemarkan nama baik kedua organisasi tersebut. (28/2/11/2025).

Desakan ini menyusul publikasi berita oleh SCM News pada 26 November 2025, berjudul “Skandal Rekaman 6 Menit, Dugaan Jebakan Terstruktur Seret Politisi, Yayasan dan Wartawan.”

Pelanggaran Serius Etika Jurnalistik

Menurut pernyataan IWO Indonesia dan PRIMA, artikel yang dimaksud memuat informasi yang tidak akurat dan secara tidak sah mencatut nama pihak-pihak penting dari kedua organisasi tanpa otorisasi yang jelas. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers dan prinsip-prinsip etika jurnalistik.

“SCM News telah melakukan tindakan yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab. Kami menuntut agar Polda Bengkulu segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap awak media yang bertanggung jawab atas penayangan berita yang merugikan ini,” tegas Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia.

Senada dengan IWO Indonesia, PRIMA juga menilai bahwa tindakan SCM News merupakan ancaman serius terhadap kredibilitas pers dan etika profesi.

“Kami mendukung penuh langkah hukum untuk menindak tegas oknum yang telah merusak reputasi organisasi kami. Kebebasan pers harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan untuk menyebarkan informasi tanpa verifikasi yang mencemarkan nama baik,” tambah Jhon, Sekretaris Jenderal PRIMA.

Permohonan Maaf Dianggap Tidak Cukup

Pihak SCM News diketahui telah merespons desakan ini dengan mengeluarkan pernyataan permohonan maaf dan koreksi. Dalam pernyataan tersebut, SCM News mengakui bahwa berita yang ditayangkan memuat informasi tidak akurat dan mencatut nama pihak tanpa otorisasi. Perusahaan juga menyatakan telah mengambil langkah-langkah internal untuk memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) redaksi, khususnya dalam proses verifikasi dan otorisasi penggunaan nama narasumber atau pihak terkait di masa mendatang.

Meskipun ada permohonan maaf, IWO Indonesia dan PRIMA menyatakan bahwa upaya tersebut tidak cukup untuk memulihkan kerugian nama baik yang telah terjadi.

“Permohonan maaf dan koreksi adalah satu hal, tetapi penegakan hukum adalah hal lain. Kami menuntut agar Polda Bengkulu segera mengambil tindakan tegas terhadap awak media yang bertanggung jawab dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Kasus ini harus diusut tuntas agar menjadi pelajaran bagi seluruh insan pers mengenai pentingnya akurasi dan etika,” tutup Ali Sopyan.

Tim Prima

Komando Resimen Mahasiswa Indonesia (Komenwa Indonesia) Pewaris Sejati Nilai Juang Bangsa

Oleh : Dr Datep Purwa Saputra.

​Komando Resimen Mahasiswa Indonesia, disingkat Komenwa Indonesia (KI), berdiri teguh sebagai organisasi yang bukan hanya menjaga masa depan, tetapi juga memelihara dan mewarisi nilai-nilai kejuangan yang lahir dari sejarah kemerdekaan bangsa.

Komenwa adalah wadah Mahasiswa dan para senior Menwa dalam rangka “Bela Negara” di mana bertekad untuk melanjutkan semangat juang dari nilai nila jiwa kepahlawanan TRIP/TP/TGP (Tentara Republik Indonesia Pelajar/Tentara Pelajar/Tentara Genie Pelajar) dan CM (Corps Mahasiswa) dalam merebut dan mempertahankan Kemerdekaan Indonesia.

Komenwa Indonesia komitmen akan terus menghidupkan nilai kejuangan para pahlawan bangsa yang dituangkan dalam dokrin WCDS yang tetapkan oleh Jendral Besar A.H Nasution tahun 1959.

​Komenwa Indonesia adalah penerus estafet komitmen kebangsaan, menjadikannya organisasi yang tegak lurus pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Akar historis ini memberikan Komenwa Indonesia memiliki landasan moral dan disiplin yang tak tertandingi, menjadikannya garda terdepan Bela Negara kaum terpelajar dalam pertahanan nirmiliter.

​Dengan fondasi sejarah yang kuat, Komenwa Indonesia memiliki fokus yang jelas dan tidak mudah teralihkan.

Komenwa Indonesia akan terus maju ke depan, melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi sambil menanamkan jiwa patriotisme dalam menumbuhkan Korsa sejati WCDS..

*Komenwa Indonesia tetap teguh pada WCDS*

Komenwa Indonesia, berdiri sebagai organisasi kader bangsa yang kuat dan teguh, dengan landasan doktrin utama Widya Castrena Dharma Siddha (WCDS), yang berarti Penyempurnaan Pengabdian Ilmu Pengetahuan melalui Olah Keprajuritan.
​Doktrin ini memastikan bahwa Komenwa tidak hanya menghasilkan akademisi yang cerdas, tetapi juga patriot yang disiplin, memadukan kecerdasan kampus dengan semangat juang dalam pengabdian pada bangsa dan negara. Prinsip ini berakar kuat pada nilai-nilai kejuangan para Pahlawan Kemerdekaan seperti TRIP/TP/TGP dan CM menjadikan Komenwa pewaris sah dari tradisi pengorbanan dan kepemimpinan di kalangan pemuda terpelajar.

​Komenwa Indonesia berkomitmen tegak lurus pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ideologi Pancasila, dan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
​Dengan berpegang pada WCDS, Komenwa memiliki visi yang tinggi dan jelas. Organisasi ini terus maju ke depan, fokus pada pengamalan ilmu (Widya) dan penguatan fisik-mental atau keprajuritan yang di dalamnya terkandung makna kejujuran dan tanpa pamrih (Castrena) untuk mencapai pengabdian sempurna pada Bangsa dan Negara. (Dharma Siddha).

​Komenwa Indonesia menganut filosofi: “Ibarat elang diganggu gagak, elang akan terbang terus ke atas sampai gagak itu jatuh dengan sendirinya karena kehabisan napas.”
​”Elang” adalah representasi Komenwa, yang didorong oleh doktrin WCDS untuk selalu mencapai ketinggian (tingkat kompetensi dan pengabdian) yang maksimal. “Gagak” adalah segala bentuk gangguan, kepentingan sempit, atau polemik yang tidak relevan dengan misi besar penyempurnaan ilmu pengetahuan dan ilmu keprajuritan.

Komenwa tidak akan membuang energi untuk melayani gangguan; ia akan terus naik ke level yang lebih tinggi, mengukuhkan diri sebagai komponen Pendukung pertahanan negara dalam memperkuat Komponen Utama (TNI) yang terpercaya, membiarkan segala intrik yang dangkal sirna karena tidak mampu mengejar komitmen dan fokus Komenwa WCDS yang sejati.

*Komenwa ​Lebih Dari Sekadar organisasi kampus.*
Komenwa Indonesia memposisikan diri sebagai komponen pendukung dalam memenuhi hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara, sesuai amanat UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat (3). Komenwa berperan strategis dalam melaksanakan pertahanan negara sesuai Pasal 30 ayat (1) sebagai bagian integral dari Sistem Pertahanan dan Keamanan negara dalam rangka Sistim Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
​Peran ini diperkuat melalui:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara dan
​Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021.

​Komenwa Indonesia terus maju ke depan, fokus pada pengamalan ilmu dan keprajuritan untuk menghasilkan kader yang siap diaktivasi sebagai komponen cadangan atau pendukung, kapan pun negara membutuhkan.

*Catatan Sejarah Pengabdian Komenwa Indonesia Pada Bangsa dan Negara.* Jejak Sejarah Pengabdian Bela Negara
​Peran pertahanan negara oleh Komenwa Indonesia bukanlah sekadar rencana masa depan, melainkan sebuah tradisi sejarah yang telah dilaksanakan secara nyata sejak masa kemerdekaan mempertahankan kemerdekaan dan mengisi kemerdikaan.

Komenwa adalah pewaris langsung pengabdian patriotik yang dilakukan oleh para pendahulu:
​TRIP/TP/TGP dan CM: Pelajar dan mahasiswa ini membentuk tulang punggung perjuangan fisik kemerdekaan, membuktikan bahwa kaum terpelajar adalah komponen tempur yang vital.

*​Operasi Militer:* Anggota Komenwa (yang saat itu dikenal dengan nama Wajib Latih/Wala) turut serta aktif dalam pengabdian bela negara, termasuk keterlibatan dalam Tri Komando Rakyat (Trikora) untuk pembebasan Irian Barat dan Dwi Komando Rakyat (Dwikora).

*​Penumpasan Ancaman:* Komenwa juga terlibat dalam operasi penumpasan pemberontakan, seperti melawan DI/TII dan berperan penting dalam menghancurkan gerakan pengkhianatan G30S/PKI.

*​Misi Perdamaian Internasional dan Domestik:* Pengabdian dilanjutkan dengan keterlibatan dalam operasi di Timor Timur dan bahkan misi pengabdian hingga ke Timur Tengah, menunjukkan kesediaan Komenwa untuk berkorban demi kepentingan negara, di dalam maupun luar negeri.

​Komenwa Indonesia adalah perwujudan nyata dari sinergi antara intelektualitas dan keprajuritan untuk NKRI dan untuk Perdamaian Dunia.

*Catatan :*
Penulis adalah mantan Direksi BUMN (Gol IV E) sekarang sebagai Dosen (Lektor Kepala) dan mantan Kasmenwa Jayakarta th 1984-1987, Danmenwa Jayakarta th 2005-2007,
Waketum IARMI 2010-2015, Ketua IARMI DKI th 2017-2021 dan 2021 sd sekarang sebagai Dankomenwa Indonesia.

Penahanan Tersangka DS Dugaan Tipikor Pemberian KUR Mikro Dan Pengelolaan Aset Kas Besar(KHASANAH) Pada Salah Satu BANK Plat Merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

Assalamualaikum, Om Swastiastu, Nammo Buddhaya
Rekan rekan media yang saya hormati,
Melanjutkan Pres Rilis tanggal 21 November 2025, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d. 2023, bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai Tersangka.

Untuk keempat tersangka lainnya (EH, MAP, PPD dan JT) sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari dari tanggal 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain), dan untuk tersangka DS serta IH pada tanggal 21 November 2025 tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel).

Kemudian pada hari ini Kamis, tanggal 27 November 2025, Tersangka DS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, namun untuk tersangka IH tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel. Selanjutnya Tersangka DS dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dan dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 27 November 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang.

Adapun Peran dari Tersangka DS yaitu:
Bersama sama dengan tersangka WAF dan IH selaku perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro mengajukan pengajuan KUR Mikro pada Bank Plat Merah kantor cabang pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d tahun 2023 melalui Tersangka EH selaku Kepala Cabang. Bahwa persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan data nasabah juga dipergunakan tanpa sepengetahuan dari pada nasabah. Dan dalam penyidikan diketahui ada aliran dana yang masih dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

Palembang, 27 November 2025

Aksi Dramatis Polres Pekalongan Lumpuhkan Perlawanan Bersenjata Pengedar Narkoba

Polda Jateng, Semarang | Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengkonfirmasi adanya insiden perlawanan bersenjata saat Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran psikotropika jenis Alprazolam di wilayah Pekalongan pada Selasa, (25/11/2025) malam. Dalam penangkapan tersebut, pelaku berikut barang bukti puluhan butir obat terlarang berhasil diamankan tanpa ada korban dari petugas.

​Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pada hari Rabu (26/11/2025) di Semarang. Berdasarkan laporan yang ia terima dari Kapolres Pekalongan, kasus ini bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan pada Selasa (24/11) pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.A. (24), di Jalan Raya Tangkil Tengah, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

“Dari penangkapan ini, petugas menyita 20 butir obat jenis Alprazolam,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi, saudara K.A. mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial A. Berdasarkan keterangan ini, tim segera melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku A di Pekalongan. Namun, saat petugas hendak memasuki rumah A, mereka mendapatkan perlawanan.

“Saat anggota kami tiba, tiba-tiba keluar beberapa orang dari rumah tersebut, dan salah satunya membawa senjata api. Terjadi penembakan ke arah petugas,” jelas Kombes Artanto.

Tembakan tersebut diarahkan pelaku pada petugas yang berlindung dari balik mobil, mengakibatkan mobil anggota Sat Resnarkoba Pekalongan mengalamk pecah kaca depan bagian kiri. Beruntung, seluruh petugas dengan sigap menghindar sehingga tidak ada yang terluka.

*”Menyikapi situasi ini, tim opsnal kemudian meminta bantuan kekuatan dari Sat resnarkoba dan Resmob Polres Pekalongan kota serta mendatangkan petugas Sat Brimob Subden B Pelopor Pekalongan,” lanjutnya.*

​Tim gabungan yang dipimpin Kabag Ops Kompol Farid Amirullah tersebut kemudian melakukan penggerebekan lanjutan terhadap rumah terduga pelaku A pada Rabu (26/11/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

​”Dengan upaya paksa yang terukur, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka utama, A.B.A. (44) yang berprofesi sebagai wiraswasta, di Kelurahan Pringrejo, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan,” tegas Kombes Artanto.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain :
• ​Satu pucuk senjata air softgun berwarna chrome beserta amunisinya, yang diduga digunakan untuk menembak mobil petugas.
• ​Dua bilah senjata tajam (sajam).
• ​28 butir Psikotropika jenis Alprazolam.

Diketahui, tersangka A.B.A. merupakan residivis kasus narkoba.

​”Alhamdulillah mendapatkan perlawanan yang cukup keras dari pelaku, tidak ada petugas yang menjadi korban,” tandas Kabid Humas.

​Untuk penanganan kasus peredaran psikotropika yang melibatkan K.A. dan A.B.A. ditangani oleh Polres Pekalongan. Sementara itu, insiden perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan air softgun dan senjata tajam akan disidik lebih lanjut oleh *Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota.*

Red”

Dugaan Penganiayaan WNA Villa88: Bukti Lengkap, Tapi Tersangka Tak Kunjung Ditetapkan

Probolinggo — Penanganan laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial Mr. C, pemilik Villa88 di Desa Sapikerep, Sukapura, memasuki babak yang semakin memunculkan tanda tanya besar. Hampir sembilan bulan sejak laporan dilayangkan oleh korban Suarni, tak satu pun tersangka ditetapkan. Pertanyaan publik pun menguat: Mengapa kasus yang sarat bukti ini tidak kunjung naik? Siapa yang dilindungi?

Kasus ini sejatinya bukan kasus tanpa arah. Justru sebaliknya, laporan disertai sederet barang bukti keras yang seharusnya membuat penyidik tidak perlu menunda proses penetapan tersangka. Foto lebam di wajah dan tubuh korban, hasil visum dari pihak medis, baju korban berlumuran darah, serta benda-benda yang diduga digunakan untuk memukul—asbak keramik dan vas bunga keramik—telah berada di tangan penyidik sejak awal.

Saksi-saksi pun sudah memberikan keterangan sejak bulan pertama, di antaranya Yeyen, serta istri ketua BPD setempat Sri M dan anaknya Yoga, yang mengetahui kondisi korban segera setelah kejadian. Namun, meski bukti visual, medis, dan saksi telah terkumpul, kasus justru berjalan seperti merangkak.

Konfrontir Ulang yang Dipertanyakan: Tahapan Hukum atau “Delay Strategis”?

Senin (24/11/2025), Polres Probolinggo kembali memanggil korban, saksi Yeyen, dan kuasa hukum M. Ilyas, S.H. untuk menjalani konfrontir ulang dengan terlapor Mr. C. Proses itu turut dikawal oleh sejumlah LSM dari Aliansi Aktivis Probolinggo serta jurnalis media online.

Namun, alih-alih memberikan titik terang, konfrontir tersebut justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Mr. C kembali menyangkal telah melakukan penganiayaan, dan penyidik tampak memberi ruang besar bagi bantahan tersebut—padahal hukum tak pernah mensyaratkan “pengakuan” sebagai penentu tunggal penetapan tersangka.

“Ini sudah bukan konfrontir sekali dua kali, tapi berkali-kali. Sampai kapan proses ini mau dibolak-balik?” tegas Sholehudin aktivis yang mendampingi.

Pakar hukum pidana, jika melihat pola ini, bisa menyebutnya sebagai “delay strategis”—pengulangan proses bukan untuk menemukan kebenaran, melainkan untuk memperlambat momentum pembuktian.

Kuasa Hukum: “Bukti Permulaan Sudah Lebih dari Cukup. Kenapa Tersangka Tidak Ditentukan?”

Kuasa hukum korban, M. Ilyas, S.H., mengungkapkan kegusarannya atas berlarutnya kasus ini.

“Bukti permulaan sudah memenuhi syarat. KUHAP tidak pernah mengajarkan bahwa penyidik harus menunggu pengakuan. Kalau bukti ada, saksi ada, visum ada, baju berdarah ada, alat yang digunakan ada—apa lagi yang ditunggu? Kami menduga ada ketidaknormalan dalam penanganan,” tegasnya.

Ilyas menegaskan, KUHAP Pasal 1 angka 14 menyebut bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila ada minimal dua alat bukti yang sah. Dalam kasus Suarni, alat bukti yang ada bukan hanya dua—melainkan lima:

Visum
Foto luka
Benda keramik sebagai benda pemukul
Keterangan saksi
Petunjuk dari kondisi pascakejadian

Namun, Polres Probolinggo belum juga bergerak ke tahap penetapan tersangka.

LSM Soroti Dugaan Perlakuan Istimewa Terhadap WNA

Beberapa aktivis yang hadir mengaku melihat pola penanganan yang janggal, terutama karena terlapor adalah WNA yang memiliki usaha pariwisata bernilai besar di wilayah itu.

“Ini bukan tuduhan, tapi fakta lapangan menunjukkan ada sikap over hati-hati setiap kali pelaku adalah WNA atau orang berkepentingan ekonomi besar. Padahal UUD 1945 Pasal 27 jelas: semua orang sama di mata hukum,” ujar Kang Suli Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo.

Mereka khawatir Polres Probolinggo terjebak pada fenomena “legal hesitation” terhadap pelaku asing—seperti kasus-kasus sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia di mana pelaku WNA cenderung mendapatkan ruang lebih longgar dibanding warga lokal.

Pertanyaan Publik yang Belum Terjawab

Investigasi lapangan mengungkap sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum mendapatkan jawaban tegas dari penyidik Polres Probolinggo:

Mengapa kasus dengan bukti fisik lengkap memerlukan konfrontir ulang setelah 9 bulan?
Mengapa pengakuan terlapor tampak lebih dipertimbangkan dibanding visum dan saksi?
Adakah kendala internal atau tekanan eksternal yang membuat penanganan kasus melambat?
Apakah status WNA terlapor membuat penyidik lebih berhati-hati?
Mengapa SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) terkesan normatif tanpa progres signifikan?

Hingga kini, belum ada jawaban pasti dari Polres Probolinggo.

Landasan Hukum yang Seharusnya Menggerakkan Polres untuk Segera Menetapkan Tersangka
1. Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)

Barang bukti yang digunakan—keramik, vas bunga—termasuk alat yang dapat melukai.

2. KUHAP Pasal 184

Alat bukti sah meliputi:

Keterangan saksi
Keterangan ahli (visum)
Petunjuk
Barang bukti
(Pengakuan bukan syarat penentu!)
3. KUHAP Pasal 1 angka 14

Penetapan tersangka cukup dengan bukti permulaan yang cukup, bukan bukti sempurna.

4. Perkap 6/2019 tentang Manajemen Penyidikan

Penyidik wajib cepat, tepat, dan tidak diskriminatif.

5. Asas Equality Before The Law

Tidak boleh ada pembedaan antara WNA dan WNI.

Publik Mendesak Ketegasan Kapolres Probolinggo

Kuasa hukum dan aliansi aktivis mendesak Kapolres Probolinggo untuk:

Segera menetapkan Mr. C sebagai tersangka, karena bukti permulaan sudah lebih dari cukup.
Menghentikan konfrontir berulang yang tidak memiliki dasar urgensi.
Melakukan gelar perkara terbuka untuk menunjukkan transparansi.
Memberikan kepastian hukum kepada korban, bukan membiarkan trauma korban berlarut.

“Jika kasus ini terus berlarut, masyarakat bisa menilai ada kegagalan penegakan hukum. Dan itu preseden buruk,” tegas para aktivis. (Edi D/Tim/Red/**)

Sumber: Praktisi hukum,Aliansi Aktifis Probolinggo

Diduga Ada Oknum Mafia BBM Bermain. Tiba-Tiba ​Barcode Konsumen”Error” di SPBU 44,532,03 Majenang,

​MAJENANG, CILACAP – Hari Rabu, 26 November 2025, menjadi hari yang penuh kejanggalan bagi Buyung Mulyadi Tanjung, seorang jurnalis senior dari media online. Sekitar pukul 11.00 WIB, dalam perjalanan melintasi jalur nasional Majenang, Buyung terpaksa mampir ke SPBU Majenang (tepat di depan Mapolsek Majenang) karena mobilnya kehabisan BBM jenis Pertalite.

​Namun, niat untuk mengisi bahan bakar justru berujung pada drama digital yang membingungkan.
​Drama Pagi: Barcode Dinyatakan “Berpenyakit”
​Ketika petugas SPBU melakukan scanning pada kartu barcode mobil Buyung, transaksi mendadak ditolak. Petugas segera menyatakan bahwa barcode milik Buyung bermasalah.

​”Barcode ini sudah berbulan-bulan saya pakai, tidak pernah ada masalah!” protes Buyung kepada petugas, merasa ada keanehan.
​Situasi memanas ketika Buyung diarahkan ke kantor SPBU. Di sana, seorang manajer mengambil alih penanganan, memeriksa, memfoto, dan kemudian menjatuhkan “vonis” yang mencengangkan: Barcode tersebut harus dihapus dari sistem!
​”Saya tidak terima barcode saya dihapus! Baru kali ini saya belanja BBM bermasalah,” tegas Buyung.

​Dalam rekaman video yang ia buat, Buyung bahkan melontarkan tudingan serius: “Saya menduga ini ulah oknum mafia yang bermain di balik sistem barcode, yang tujuannya hanya membingungkan masyarakat! Saya ini masyarakat, jangan kalian bingungkan!”
​Buyung lantas meninggalkan lokasi dengan penuh kekecewaan dan keheranan, mengadukan insiden aneh tersebut kepada rekan-rekan jurnalisnya di grup WhatsApp.

​Kejanggalan Sore Hari: Uji Coba Lintas SPBU Ungkap Fakta Kontras
​Rasa penasaran dan amarah Buyung mencapai puncaknya. Pukul 18.00 WIB, dalam perjalanan pulang, ia memutuskan melakukan uji coba kritis di SPBU lain: SPBU Padang Jaya, Kecamatan Majenang (jalur nasional arah Wangon/Karangpucung).

​Hasilnya sungguh kontras dan menguatkan dugaan adanya kejanggalan.

​Di SPBU Padang Jaya, kartu barcode mobil Buyung di-scan tanpa kendala, dan transaksi BBM Pertalite berjalan lancar. Barcode yang beberapa jam sebelumnya divonis “bermasalah” dan harus dihapus di SPBU depan Polsek Majenang, kini berfungsi normal.
​”Saya tercengang dan kaget! Ada apa di SPBU depan Polsek Majenang itu? Ada apa?!” ucap Buyung dengan nada keras.

​Buyung Mulyadi Tanjung menyimpulkan bahwa insiden ini bukan hanya masalah error sistem, melainkan dugaan permainan otoritas atau oknum petugas di tingkat lokal.

​Tuntutan Hukum: Ancaman Sanksi dan Pidana Kecurangan Pelayanan
​”Saya tidak bisa memaafkan kejadian ini ke para oknum petugas itu! Saya tidak terima!” ancamnya. “Saya pastikan, peristiwa tadi akan segera saya adukan ke Pertamina Pusat di Bekasi agar dilakukan audit menyeluruh!”

​Buyung menegaskan bahwa dugaan permainan barcode yang menyebabkan diskriminasi pelayanan ini dapat dijerat dengan sanksi tegas. Dalam konteks pelayanan dan distribusi BBM bersubsidi, oknum SPBU dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
​Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Terutama Pasal 4 (Hak Konsumen atas pelayanan yang benar dan jujur) dan Pasal 8 (Larangan bagi pelaku usaha untuk tidak menepati janji terkait pelayanan). Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.

​Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Setiap pemegang izin niaga BBM wajib memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif.

Kecurangan dalam distribusi, termasuk rekayasa sistem scanning atau pembatasan sepihak, dapat mengakibatkan pencabutan izin operasi SPBU oleh Pertamina/BPH Migas.

​Hukum Pidana (Jika terbukti ada unsur kesengajaan): Jika manipulasi sistem barcode terbukti merupakan bagian dari upaya penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara atau masyarakat, pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang sangat berat.

​Insiden ini menjadi sorotan tajam, menggarisbawahi pertanyaan besar: Seberapa valid dan steril sistem digitalisasi BBM dari campur tangan oknum, jika validitas sebuah barcode bisa berubah dalam hitungan jam dan tempat? Masyarakat menuntut agar oknum petugas SPBU yang terbukti curang atau diskriminatif segera ditindak tegas sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

​tim( red )

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 4 (empat) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa 25 November 2025.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu
Tersangka Yoga Pratama, S.M. bin Anwar dari Kejaksaaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Hengki Hartanto bin Karsidi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Parimair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Dandy Putra Pratama bin Darbain dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Wilda als Koima binti Ilham dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Jampidum.

Jakarta, 25 November 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM