Beranda blog Halaman 36

Emas Ilegal 50 Kg Terungkap, Akademisi Desak Transparansi Aparat

Pontianak, Kalimantan Barat – 13 Mei 2025

Pengungkapan mengejutkan oleh Polresta Pontianak atas 47 batang emas ilegal dengan total berat mencapai 50 kilogram kembali menyorot praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) dan perdagangan emas gelap yang mengakar kuat di Kalimantan Barat. Temuan ini merupakan hasil dari sebuah operasi narkoba yang tak disangka membuka tabir jaringan bisnis ilegal bernilai miliaran rupiah.

Menurut informasi yang diperoleh, emas batangan tersebut ditemukan di sebuah gudang milik pengusaha berinisial SB, yang kini tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penggelapan pajak. Yang menjadi perhatian serius adalah dugaan bahwa bisnis emas ilegal ini tetap berjalan lancar, kini dikendalikan oleh adik kandung SB, Lisman Bahar, yang dilaporkan melarikan diri pasca penggerebekan.

Akademisi Minta Transparansi dan Penyelidikan Serius
Dalam wawancara terpisah, Dr. Herman Hofi Munawar, akademisi dan peneliti Hukum Ekonomi dari Universitas Panca Bhakti (UPB), menilai kasus ini sebagai “ujian kredibilitas institusi penegak hukum.”

“Ini bukan perkara kecil. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Kepolisian harus menunjukkan kinerja yang profesional dan transparan di mata publik,” ujar Dr. Herman, 13 Mei 2025.

Ia menggarisbawahi bahwa sejarah penanganan kasus-kasus serupa sering berujung tanpa kepastian hukum. Beberapa kasus yang ia soroti antara lain:

28 November 2014: Penyitaan emas di Bandara Supadio, tanpa tindak lanjut hukum.

10 Juli 2018: Penyitaan 4 keping emas seberat 1.240 gram, tak diproses karena “barang bukti berubah bentuk.”

12 Maret 2022: 24 bungkus berisi 48 batangan emas murni “hilang” dari proses penyidikan.

“Setelah dicek ke Kejaksaan, ternyata berkas perkara tidak pernah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kalau bukan pidana, kenapa ditangkap oleh polisi? Ada apa sebenarnya?” tegasnya.

Dr. Herman menegaskan bahwa penambangan dan perdagangan emas ilegal bukan hanya persoalan lingkungan dan ekonomi, tapi juga mengandung indikasi kuat pencucian uang, yang dapat menjalar ke tindak pidana lintas negara.

Ia mendesak dibentuknya tim investigasi lintas institusi yang melibatkan Polresta Pontianak, Polda Kalbar, dan KPK, serta unsur independen sipil untuk menjamin penyelidikan yang objektif dan bebas intervensi.

Lisman Bahar Buron, Ke Mana Arah Penegakan Hukum?
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum memberikan informasi resmi terkait keberadaan Lisman Bahar, yang disebut-sebut mengelola jalannya bisnis ilegal setelah kakaknya ditangkap. Ketidakhadiran informasi ini menambah tekanan publik terhadap aparat penegak hukum.

Masyarakat sipil, aktivis lingkungan, hingga akademisi mulai melontarkan desakan melalui media sosial dan forum publik agar proses hukum berlangsung transparan dan tidak berhenti di level penangkapan saja, melainkan sampai ke pembongkaran jaringan dan penyitaan aset hasil kejahatan.

Momentum Bersihkan PETI dan Mafia Emas Kalbar
Jika ditindaklanjuti dengan tegas dan serius, kasus ini dapat menjadi momentum pemulihan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kalimantan Barat, serta menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia emas ilegal yang selama ini menikmati perlindungan diam-diam dari oknum tertentu.

“Kasus ini harus menjadi prioritas nasional. Jangan ada lagi skenario pembiaran atau permainan di tubuh aparat. Jika emas sebesar ini saja bisa menguap, apa yang bisa kita harapkan dari penegakan hukum di sektor sumber daya alam lainnya?” tutup Dr. Herman.

Narasumber: Dr. Herman Hofi Munawar Akademisi dan Peneliti Hukum Ekonomi Universitas Panca Bhakti (UPB)

Red”

Pangulu Bandar Tinggi Melakukan Pemukulan Terhadap Alfian, Masyarakat : Itu Semua Tidak Benar, Maling Kok Dibela

Simalungun — Terkait pemberitaan di salah satu media online, Pangulu Bandar Tinggi DKK Melakukan Pemukulan Terhadap Warganya yang terjadi pada 31 Desember 2024, itu semua tidak benar. Hal itu diungkapkan puluhan masyarakat yang melihat langsung peristiwa tersebut.

Muhammad Ali Saty Ritonga didampingi Supardi Suham, Pardoyo, Agus, Gusti serta puluhan masyarakat Nagori Bandar Tinggi saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, Pada saat kejadian pada tanggal 31 Desember 2024, puluhan masyarakat Nagori Bandar Tinggi dan Nagori Partimbalan berada di rumah Pangulu Nagori Bandar Tinggi Samsiadi, S.Sos.I.MSi.

“Sebelumnya, Saya mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwa ada pencurian sawit milik abang saya Budi, yang diduga dilakukan Alfian Nasution bersama temannya dan saya langsung bergegas kelokasi yang dimaksud, dan menghubungi masyarakat lainnya.”kata Muhammad Ali Saty Ritonga, di kebun sawit milik abangnya. Selasa (13/5/2025) siang

Sesampainya di lokasi yang dimaksud, masih dikatakannya, dirinya melihat terduga pelaku Alfian Nasution yang sudah dikelilingi puluhan masyarakat Nagori Bandar Tinggi dan Partimbalan serta Babinsa Koramil 06 Perdagangan Suhendra.

“Untuk mengantisipasi amukan warga yang sudah tidak terbendung akibat hasil kebun sawit milik warga yang selalu hilang, maka saya bersama Babinsa membawa Alfian Nasution ke rumah Pangulu Nagori Bandar Tinggi.”terangnya.

Masih diterangkannya, Kemudian, sesampainya di rumah Pangulu Nagori Bandar Tinggi warga semangkin ramai, dan saya tidak ada melihat sama sekali kalau Panggulu melakukan pemukulan terhadap Alfian Nasution.

Ditempat yang sama, hal senada diungkapkan Gusti mengatakan, “Perlu diketahui bahwa Alfian Nasution sudah sering sekali melakukan pencurian sawit milik warga, yang menyebabkan warga resah, bahkan melakukan pencurian rel kereta api dan ketangkap tangan pernah melakukan pembobolan salah satu kios ponsel milik warga Nagori Bandar Tinggi.”bebernya.

Ia juga menjelaskan semua pencurian sawit yang dilakukan Alfian Nasution yang ketangkap oleh warga ada surat perjanjian yang ditandatanganinya diatas materai, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Nagori Bandar Tinggi dan Partimbalan memiliki Perdes terkait keresahan warga atas merajalelanya pencurian sawit dan ubi milik warga.

Masih di tempat yang sama, Agus juga mengatakan, “Saya juga pernah menangkap Alfian Nasution mencuri sawit milik masyarakat, dia itu sering ketangkap oleh warga kalau dia melakukan pencurian makanya ada surat perjanjian yang ditandatanganinya. Kalau terkait Pangulu melakukan pemukulan itu semua tidak benar, pada saat itu masyarakat rame dari dua Nagori kumpul di rumah Pangulu Bandar Tinggi karena masyarakat memang sangat resah atas maraknya pencurian sawit dan ubi.”ungkapnya (ir).

Red”

Tak Cukup Sampai Pada Audensi IPMKB-P Melakukan Kordinasi Langsung Dengan Gubernur Riau


‎Pekanbaru – 12/5/2025
‎ Aditya Prayoga ketua umum Ikatan Mahasiswa Kabupaten Bengkalis, melakukan langkah kordinasi langsung dengan orang nomor satu di provinsi Riau yaitu bapak Gubernur Abdul Wahid disela kegiatan peresmian Gedung Alih Generasi, Pekanbaru.

‎ Dalam pertemuan tersebut, Aditya menyampaikan sekaligus menanyakan langsung beberapa poin prihal hasil Audiensi waktu lalu pada hari Rabu,7 Mei 2025(PT PHR/ Utara Duri) yaitu prihal Dana Recovery sebesar USD 600 Juta atau setara Rp 9,5 Triliun bagian dari transisi pengelolaan Blok Rokan dari Chevron kepada PT. Pertamina Hulu Rokan serta persolan jalan rusak di wilayah kerja PT.PHR wilayah Utara (Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau).

‎Sahut – Disela pertemuan Gubenur Riau bapak Abdul Wahid hanya sedikit menegaskan dengan persoalan yang sedang terjadi di wilayah kerja PT. PERTAMINA HULU ROKAN (Duri) kabupaten Bengkalis “Bagi mahasiswa dan masyarakat duri tetap kawal TERUS ISU dan persoalan INI SAMPAI TUNTAS,- ungkapnya.

‎Sambung – Aditya Prayoga,
‎Dalam hal lain kita ketahui bersama disela kesibukan bapak gubernur beserta rombongannya berapa waktu lalu yaitu Bupati/walikota se-provinsi Riau melakukan roadshow ke 11 kementerian Dalam rangka mendorong pembangunan daerah demi kepentingan rakyat Riau serta kepala daerah yang melakukan roadshow di 11 kementerian, saya Aditya meyakini juga disela kepentingan daerah yang dibawa oleh kepala daerah kita tidak akan menutup mata juga dengan persolan yang sedang terjadi di kabupaten Bengkalis, khususnya juga ibu bupati kabupaten Bengkalis ibu Kasmarni.
‎ Dengan langkah yang dilakukan para kepala daerah merupakan langkah strategis untuk kemajuan daerah serta apa yang dilakukan IKATAN PELAJAR MAHASISWA KABUPATEN BENGKALIS (IPMKB-P) Tidak terlepas juga sebuah proses untuk bagaimana dapat terus mendorong perusahaan raksasa yang sudah berpuluh tahun beroperasi di kabupaten namun Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bengkalis tidak begitu sejahtera jika dibandingkan dengan kekayaan alam nya yang dimana setiap harinya dikeruk,-Ujarnya.

‎Kata, Aditya,- Dilain kesempatan Gubernur Riau juga telah melakukan melakukan kunjungan kerja ke kantor pusat PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Jakarta, Jumat (11/4/25) dimana orang nomor satu di Provinsi Riau Gubernur Wahid dan rombongan disambut langsung oleh Direktur Utama PHR, *Ruby Mulyawan* yang hari ini di Cap Masyarakat Riau DIRUT GAGAL, beserta jajaran manajemen. Juga dalam pertemuan tersebut, “Gubri menyampaikan harapan besar agar PHR dapat menjadi mitra aktif dalam pembangunan daerah”.

Tutup, Dalam hal ini perlu sinkronisasi dari keterlibatan segala elemen penting kedaerahan guna mewujudkan Riau Bermarwah dengan fokus memperhatikan beberapa hal penting yang menjadi PR prioritas pemerintah daerah kabupaten maupun Provinsi diantaranya, Kesehatan, pendidikan, Ketenagakerjaan lokal, Pembangunan infrastruktur jalan sebagai akses utama daerah tertinggal dan yang keutamaannya adalah Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kabupaten Bengkalis khususnya dalam kesempatan ini, -Tegasnya.

Red”

Polemik Pabrik Keratom di Jantung Permukiman: Warga Terintimidasi, Pemerintah Diam

Kubu Raya, Kalimantan Barat — 12 Mei 2025

Polemik keberadaan pabrik penggilingan daun keratom di kawasan padat penduduk kembali memicu gejolak warga. Kali ini, pagar milik salah satu warga roboh, dinding rumah retak, dan fasilitas umum berupa gapura kompleks dirusak oleh sekelompok orang tak dikenal yang diduga kuat berafiliasi dengan pemilik pabrik.

Peristiwa terjadi di Perumahan Palem Raya, Gg. Damai RW 04, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Tiga RT terdampak langsung, yaitu RT 04, 05, dan 06. Warga mengaku resah dengan kebisingan, getaran mesin, dan aktivitas pabrik yang beroperasi di tengah permukiman sejak beberapa waktu terakhir.

Insiden terakhir terjadi pada Sabtu (10/5), ketika pagar milik Haji Kidin ambruk. Tak lama berselang, malam harinya, sejumlah pria berbaju hijau menyerupai atribut militer mendatangi lokasi dan merusak gapura perumahan. Aksi mereka terekam warga dan menjadi perbincangan hangat di media sosial serta diberitakan oleh beberapa media online lokal.

Seorang warga berinisial S, saat konferensi pers di sebuah warung kopi di Jalan Sungai Raya Dalam (12/5), menuturkan bahwa pemilik pabrik keratom kerap bersikap arogan dan mengklaim memiliki “kedekatan khusus” dengan para petinggi aparat. “Dia selalu merasa tidak bisa disentuh hukum. Padahal, usaha dan rumah tinggalnya berada di RT kami, sementara domisili resminya di RT lain,” ungkap S yang didampingi sejumlah warga lain.

Lebih jauh, warga menuding bahwa pengusaha tersebut telah mengabaikan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Sungai Raya pada 21 Maret 2025 lalu. Dalam mediasi tersebut, telah ditegaskan bahwa semua fasilitas umum adalah milik bersama, bukan milik pribadi atau pengusaha.

Meski warga telah memasang spanduk penolakan di gapura perumahan, suara masyarakat seolah diabaikan. “Kami sudah berkali-kali menyuarakan ini. Tapi pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten, seakan tutup mata,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Pelanggaran ini tidak hanya menyangkut gangguan ketertiban umum dan perusakan fasilitas, tetapi juga diduga mengandung unsur intimidasi dan premanisme, yang melanggar ketentuan hukum pidana.

Perlu diketahui, Pasal 406 KUHP menegaskan bahwa “Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, membikin sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dihukum karena perusakan…”.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja mewajibkan aparat pemerintah daerah untuk menindak tegas gangguan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, termasuk dalam kasus intimidasi oleh oknum preman dan penyalahgunaan fasilitas publik.

Warga Palem Raya mendesak Pemkab Kubu Raya, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka meminta investigasi menyeluruh atas keberadaan pabrik keratom ilegal di kawasan pemukiman padat dan penindakan tegas terhadap pelaku perusakan serta dugaan keterlibatan oknum aparat yang melindungi usaha tersebut.

Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Sungai Raya Dalam maupun instansi terkait. Tim media masih berupaya menghubungi pihak-pihak berwenang dan akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

Sumber: Warga RW 04 Perumahan Palem Raya

Gudang Gelap di Kubu Raya Diduga Timbun Oli Ilegal, LIRA Desak Penindakan

Kubu Raya, Kalimantan Barat —

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah gudang tertutup di kawasan pergudangan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penimbunan dan distribusi oli ilegal dalam skala besar, tanpa izin usaha yang sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Tim Investigasi LIRA Kalbar, Totas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memantau aktivitas di lokasi tersebut selama beberapa waktu. Ia menyebutkan bahwa kontainer besar keluar-masuk gudang hampir setiap hari, namun tidak ditemukan papan nama, tanda usaha, atau informasi legal lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Semua aktivitas dilakukan secara tertutup. Tidak ada informasi resmi perusahaan, tidak ada izin usaha yang terpampang. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penimbunan dan distribusi oli ilegal,” ujar Totas, Senin (12/5).

Menurut LIRA, kegiatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk:

UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 103 yang mewajibkan setiap pelaku usaha industri memiliki izin usaha industri.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika produk oli ilegal ini masuk ke pasar tanpa jaminan mutu dan label yang sesuai standar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika terbukti terdapat pencemaran atau limbah berbahaya tanpa pengelolaan limbah B3.

UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, jika ada aktivitas impor ilegal oli atau pelanggaran tata niaga barang masuk.

Selain merugikan negara dari sisi potensi pajak dan bea masuk, aktivitas ilegal ini juga membahayakan masyarakat dari sisi keamanan dan keselamatan. Oli tanpa standar mutu dapat merusak mesin kendaraan, bahkan menimbulkan kecelakaan lalu lintas jika digunakan pada transportasi umum.

LIRA Kalbar juga menyoroti dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan. Oli bekas atau oli yang tidak ditangani sesuai prosedur termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan dapat mencemari air tanah, sungai, serta ekosistem sekitar jika tidak diawasi.

“Kami mendesak aparat hukum segera turun ke lapangan. Bila perlu, lakukan penyegelan dan penelusuran jaringan distribusi oli ilegal ini. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal keselamatan publik dan lingkungan,” tegas Totas.

Warga sekitar gudang juga mulai menunjukkan kekhawatiran. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sering melihat aktivitas bongkar muat pada malam hari.

“Mobil besar sering keluar malam-malam, dan baunya khas seperti oli. Tapi kami tidak tahu itu usaha apa, tidak ada nama perusahaan di sana,” ujarnya.

LIRA Kalbar menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti awal berupa dokumentasi foto dan video yang dapat menjadi bahan penyelidikan. Mereka siap menyerahkan bukti tersebut kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian, Dinas Perdagangan, maupun instansi terkait. LIRA berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel, sesuai semangat reformasi birokrasi dan pemberantasan mafia migas dan barang ilegal di daerah.

Kontak Media: Ketua Tim Investigasi LIRA Kalbar, Totas,

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Semakin Marak di Kapuas Hulu, Tim Gabungan Investigasi Temukan Fakta Lapangan

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – 12 Mei 2025

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin meluas di sepanjang Sungai Kapuas, khususnya di wilayah Desa Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi masyarakat dan laporan yang diterima beberapa redaksi media nasional pada Jumat (9/5), aktivitas ilegal ini diduga kuat dikoordinir oleh seorang pria berinisial SO.

Merespons laporan tersebut, Tim Investigasi Gabungan dari awak media dan aktivis lingkungan segera melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Sabtu (10/5). Setibanya di Desa Seberuang, tim mendapati fakta adanya sejumlah aktivitas tambang emas ilegal yang aktif beroperasi di sepanjang aliran Sungai Kapuas. Temuan ini membantah pernyataan aparat penegak hukum (APH) setempat yang selama ini menyatakan bahwa tidak terdapat aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Dari hasil investigasi di lapangan, sejumlah pekerja tambang menyebut nama inisial SO sebagai pengepul sekaligus koordinator lapangan kegiatan penambangan ilegal ini. Namun, upaya tim untuk menelusuri keberadaan SO tidak membuahkan hasil karena masyarakat sekitar enggan memberikan informasi atau kontak yang bersangkutan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta potensi konflik sosial di daerah tersebut.

Payung Hukum dan Ancaman Pidana
Kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau izin lainnya) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, aktivitas PETI berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait pencemaran air sungai dan perusakan habitat.

Hingga rilis ini diterbitkan, tim investigasi masih terus mengumpulkan data, dokumentasi, serta melakukan upaya komunikasi dengan pihak-pihak terkait di wilayah Kapuas Hulu. Namun sangat disayangkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat berwenang, baik dari tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten.

Kami menyerukan kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan instansi lingkungan hidup untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini, serta memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar Sungai Kapuas.

Bukti Visual di Lapangan
Salah satu dokumentasi yang berhasil diperoleh oleh tim investigasi menunjukkan keberadaan sejumlah ponton tambang emas ilegal di atas Sungai Kapuas, terekam pada Sabtu, 10 Mei 2025 pukul 08:08 WIB. Lokasi tersebut berada di koordinat 49N 599062 50333, Desa Seberuang, Kecamatan Semitau. Gambar memperlihatkan struktur ponton dan aktivitas di sekitar lokasi yang diduga digunakan untuk praktik penambangan tanpa izin. Bukti ini mengonfirmasi keterangan masyarakat dan memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dan kelalaian pengawasan dari aparat penegak hukum setempat.

Sumber :Mimi ,Anto Tim Gabungan Investigasi Media & Aktivis Lingkungan

Oknum Rektor PTN Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Ijazah Doktor di UNJ

Temuan Tim Evaluasi Kerja Akademik (EKA) Kementerian Ristekdikti RI terkait dugaan praktek Jual Beli Ijazah dan dugaan proses pendidikan program Doktoral tidak wajar di Universitas Negeri Jakarta yang terjadi pada kurun waktu tahun 2009-2017 ternyata masih menyisahkan masalah serius.

Hasil temuan Tim EKA pada tahun 2017 tersebut sempat mencengangkan dunia pendirikan tinggi karena ada indikasi praktik jual-beli ijazah dalam program doktor di UNJ. Dan salah satu mahasiswa program Doktoral UNJ bermasalah tersebut ada yang baru-baru ini dilantik menjadi Rektor di salah satu Universitas Negeri di Indonesia Timur.

Dari hasil temuan Tim EKA terdapat beberapa kejanggalan proses pendidikan pada Program Pascasarjana UNJ, diantaranya ketidakcocokan antara jumlah kelulusan mahasiswa program doktor dan data penerbitan nomor ijazah yang dikeluarkan UNJ sejak Desember 2004 hingga September 2016.

Selain itu ada dosen pembimbing pada Program Pascasarjana UNJ yang terindikasi sebagai promotor disertasi dalam jumlah tidak wajar—melebihi ketetapan peraturan menteri.

Menyusul terkuaknya kasus ini dan marak diberitakan di berbagai media massa, pihak UNJ langsung memberhentikan 1.367 mahasiswa pascasarjana nonreguler melalui SK Rektor UNJ: 09/SP/2017.

Kasus ini tidak hanya memakan korban ribuan mahasiswa yang diberhentikan, oknum dosen pun tak luput dari sanksi yakni Prof. Dr. H Djaali dicopot dari jabatannya selaku Rektor UNJ.

Bahwa hasil temuan Tim EKA berdasarkan data selama empat tahun (2012-2016), jumlah lulusan program doktor di UNJ membengkak. Djaali menjadi dosen promotor terbanyak untuk program doktoral yakni 327 mahasiswa selama kurun waktu empat tahun, termasuk menjadi Dosen Promotor oknum Rektor yang belum lama ini dilantik.

Ketika itu, Ketua Tim EKA Supriadi Rustad dalam keterangan pers, menyebut pihak UNJ tidak memenuhi standar kualitas akademik dan melanggar Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 serta Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016. Supriadi menegaskan bahwa itu pelanggaran serius yang indikasinya jual beli ijazah.

Indikasi Oknum Rektor Terlibat Jual Beli Ijazah

Kasus dugaan praktek jual beli ijazah S3 di UNJ menarik perhatian wartawan, media, dan organisasi pers di Jakarta. Tim investigasi telah dibentuk dan tengah melakukan monitoring terkait kasus ini.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tim, oknum Rektor yang baru-baru ini dilantik, diduga terlibat jual beli ijazah S3 di UNJ karena mengikuti proses belajar-mengajar di kuliah hanya ditempuh dalam 3 semester saja untuk 42 SKS dengan rincian : Tahun 2010/2011 mengambil 2 semester dan tahun 2011/2012 hanya mengambil 1 Semester, jadi durasinya hanya 1 tahun 6 bulan untuk proses belajar.

Sementara itu untuk proses disertasi oknum rektor ini mengambil 1 semester pada semester II tahun 2012/2013 sebanyak 14 SKS. Jadi total durasi kuliah oknum Rektor ini hanya dalam 2 tahun meski terhitung 3 tahun masa pendidikan.
Kuat dugaan oknum rektor ini terlibat pemadatan jadwal kuliah dan pemalsuan daftar hadir. Indikasi kuat dugaan keterlibatan oknum rektor ini dalam praktek pemadatan jadwal kuliah dan pemalsuan daftar hadir (daftar palsu kehadiran dibuat 1 kali untuk 16 kali pertemuan) adalah yang bersangkutan terbukti mengikuti pendidikan Doktoral di UNJ dengan beban belajar melebihi batas paling banyak 9 (sembilan) sks dalam 1 semester dan pada saat bersamaan tercatat sebagai dosen aktif di UNIMA.

Seperti diketahui berdasarkan data hasil konfirmasi ke pihak UNJ melalui Wakil Rektor I Bidang Kemahasiswaan dan Akademik UNJ, Prof. Dr. Ifan Iskandar, M.Hum, mengatakan, durasi kuliah S3 di UNJ ada dua jalur yang berbeda. Untuk mahasiswa S3 jalur umum atau reguler memakan waktu paling 3 sampai 6 tahun.

Sementara untuk jalur khusus, menurut Iskandar, ada persyaratan tekhnis dari pihak rektorat dan wajib diverifikasi untuk program RPL. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada jenjang Doktor (S3) atau program studi Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) di tingkat S3.

Durasinya menurut Irfan, paling cepat 1,5 sampai 2 tahun lama masa kuliah. “Namun di UNJ program RPL ini baru berlaku sekitar 5 tahun belakangan. Pada tahun 2010 belum ada program ini,” ungkapnya.

Kejanggalan Dokumen Kelulusan S3 Oknum Rektor
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tim, terdapat sejumlah kejanggalan dan perbedaan keterangan dalam beberapa dokumen.

Pada Dokumen Transkrip Akademik oknum rektor ini, tercatat menulis Judul disertasi : “Pengaruh Efektifitas Kepemimpinan, Budaya Kerja, Pengembangan Diri Dan Etos Kerja Terhadap Komitmen Tugas.”
Sedangkan pada Dokumen Berita Acara Ujian Doktor Judul disertasi tertera berbeda yakni : “Pengaruh Efektifitas Kepemimpinan, Kultur Kerja, Self Development Dan Etos Kerja Terhadap Komitmen Tugas Dosen.”

Perbedaan lain yang janggal adalah Nomor Registrasi sang rektor pada saat Ujian Tertutup yakni Nomor : 7627101149. Sedangkan pada dokumen Sidang Terbuka Nomor Registrasinya sama dengan yang tercantum dalam Ijazah Doktor yakni : 7647101149.

Padahal sejatinya, nomor registrasi dalam ujian tidak boleh berbeda dengan nomor registrasi yang tertera pada ijazah doktor. Nomor registrasi ini adalah identifikasi unik bagi setiap mahasiswa, dan perbedaan antara nomor registrasi ujian dan ijazah akan menyebabkan masalah dalam verifikasi kelulusan dan penerbitan ijazah.

Kejanggalan lain yakni perbedaaan isi keterangan tertera pada dokumen Transkrip Akademik yang disebutkan tanggal Lulus oknum rektor tercatat pada 01 Oktober 2010, sementara pada Ijazah tertera 1 Oktober 2013.

Kedua tanggal ini berbeda dengan yang tercantum dalam Surat Keterangan Nomor :315/UN39.5.Ps/KM/2025 tertanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani Direktur Sekolah Pasca Sarjana UNJ Prof. Dr. Dedy Purwanan E.S., M.Bus, Dimana disebutkan oknum rektor tersebut tercatat lulus pada 10 Oktober 2013. ***

Red”

Sidak Peternakan Babi Terkait Dugaan Pencemaran Limbah di Kelurahan Pangmilang DPRD Kota Singkawng Turun Tanggan

Singkawang, Kalimantan Barat – 12 Mei 2025 —

Dugaan pencemaran limbah oleh perusahaan peternakan babi PT Sukses Abadi Jaya Sentosa di Kelurahan Pangmilang, Gang Satime, Singkawang Selatan, mendapat perhatian serius dari sejumlah pihak. Setelah video dan keluhan warga viral di berbagai media sosial dan pemberitaan lokal, DPRD Kota Singkawang bersama Muspika setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang disebut terdampak, Senin (12/5).

Warga dari tiga RT di wilayah tersebut melaporkan mengalami iritasi kulit, kesulitan air bersih, serta bau menyengat yang diduga berasal dari limbah peternakan. Mereka juga menyebut perusahaan belum mengantongi izin pengelolaan limbah secara resmi, dan hanya meminta tanda tangan dari satu RT untuk keperluan izin lingkungan.

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Singkawang, Harry Sarasati Widha Sugeng, S.E, yang didampingi oleh unsur Muspika seperti Camat Singkawang Selatan, Lurah Pangmilang beserta jajaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota Polsek, serta perwakilan RT dan warga terdampak.

“Kami berharap sidak ini bukan sekadar simbolis, tetapi membuka jalan untuk solusi konkret demi keselamatan warga yang terdampak,” ujar Eko, salah satu perwakilan warga kepada awak media.

Dalam sidak tersebut, perwakilan DPRD mengajak beberapa warga untuk bertemu langsung dengan Wali Kota Singkawang guna membahas solusi atas dampak yang dirasakan warga akibat aktivitas peternakan tersebut.

Babinsa Pangmilang, Rahmat S.N, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat DPRD. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi demi mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.

“Tanggapan cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mendengar suara rakyat. Kami ingin memastikan kondisi tetap kondusif,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan pernyataan Eko, Wali Kota Singkawang dikabarkan akan meninjau langsung lokasi dalam waktu dekat setelah menerima laporan dari warga dan DPRD.

Pentingnya Pemahaman Hukum: UU Pers dan Etika Jurnalistik
Dalam perkembangan kasus ini, awak media yang meliput juga menekankan pentingnya memahami peran dan fungsi pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU Pers menjamin kebebasan pers untuk memberitakan peristiwa secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun. Meski begitu, media tetap memiliki kewajiban etik untuk menjaga akurasi, tidak menyebarkan hoaks, dan tidak memicu isu SARA yang dapat memperkeruh situasi sosial.

Jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, media berkewajiban memberikan:

Hak Jawab: Kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi.

Hak Koreksi: Perbaikan terhadap informasi yang tidak akurat.

Pasal 18 ayat (2) UU Pers menyebut bahwa media yang menolak koreksi dapat dikenakan sanksi pidana.

Lebih lanjut, UU Pers juga melindungi wartawan yang menjalankan tugas secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik, tetapi tetap memberi ruang untuk penindakan jika terjadi pelanggaran etik dan hukum.

Redaksi menghimbau kepada seluruh pihak agar menghormati proses hukum dan investigasi yang sedang berjalan. Pemberitaan ini ditujukan untuk kepentingan publik dan perlindungan masyarakat terdampak, serta sebagai bentuk kontrol sosial yang dijamin konstitusi.

Sumber : Eko
Laporan : Irma Tim Ivestigasi Gabungan awak Media
Catatan Redaksi | Demi Kemanusiaan, Demi Keadilan

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

*Jakarta, 11 Mei 2025* – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).

“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ujar Trunoyudo kepada awak media.

SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.

Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa hal ini juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS.

“Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ungkapnya.

Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut.

Red”

Satgas Preventif Operasi Aman Candi 2025 Polresta Banyumas Tingkatkan Patroli Cegah Premanisme

Senin, (12/5/25) pukul 11.00 wib sampai dengan selesai, Satgas Preventif Polresta Banyumas meningkatkan kegiatan patroli di seputaran Kota Purwokerto dan komplek Menara Teratai di Jl. Soekarno Hatta serta pertokoan yang ada di Jl. Jendral Soedirman.

“Kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh personel Sat Samapta yang tergabung dalam Satgas Preventif tersebut adalah dalam rangka Operasi Aman Candi 2025”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kompol Subeno, S.H., M.H., selaku Kasatgas Preventif.

Kompol Subeno menambahkan, sasarannya yaitu premanisme yang mengganggu di bidang investasi dan ekonomi maupun kelompok LSM atau Ormas yang melakukan pemalakan, pungli terhadap para pedagang.

“Dalam kegiatan tersebut petugas melaksanakan pengawasan di komplek Menara Teratai guna mencegah terjadinya tindak premanisme dan memberikan imbauan kepada juru parkir di komplek pertokoan Jl. Jendral Sudirman agar selalu waspada dan terhindar dari tindak kriminal”, imbuhnya.

Diharapkan dengan ditingkatkannya kegiatan patroli, aksi premanisme di wilayah hukum Polresta Banyumas dapat dicegah, tutupnya.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).