Beranda blog Halaman 35

Maraknya PETI di Batang Masumai, Semakin tak Terbendung.

Merangin-Jambi
Sudah di Prediksi sebelumnya, bahwa Kecamatan Batang Masumai akan jadi destinasi berikutnya bagi pelaku ilegal mining atau lebih dikenal Penambang Emas Tanpa Izin (PETI)

Salah satu pendorong Lancarnya Kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Batang Masumai, karena adanya keterlibatan oknum oknum Desa secara lansung.

Seperti halnya oknum Ketua BPD berinisial B, Menurut sumber yang ada bahwa ada salah satu oknum BPD Desa Pulau Layang yang exist melakukan usaha Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa titik yang ada di Kecamatan Batang Masumai.

,, Sayo tau, salah satu oknum BPD Desa Pl. Layang bermain di beberapa wilayah Batang Masumai,, ungkap sumber.

,, Seharus nya BPD sebagai Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintahan Desa, mencegah kelestarian alam dari kepunahan akibat ulah oknum oknum pelaku PETI di wilayah Desanya, bukannya ikut melakukan perusakan alam,”Tambah sumber.

Ditahun 2025 ini menjadi Puncak nya permasalahan PETI di Batang Masumai, karena semakin tak terbendung lagi expansi nya ke Wilayah tersebut, menurut informasi dari salah satu tokoh Batang Masumai, sudah ada puluhan alat excavator dan puluhan Dompeng yang beraktifitas PETI di Batang Masumai yang tersebar di beberapa Desa yang ada.

,, Saya raso sudah puluhan alat excavatordan puluhan Dompeng di daerah kito ini, yang tersebar di beberapa Desa di wilayah Batang Masumai,, Beber nya,,sembari meminta namanya tidak dipublikasi kan.

Ironisnya, Kecamatan Batang Masumai adalah wilayah Kecamatan yang dekat dengan Pusat Kota Kabupaten Merangin, namun Expansi pemburu emas secara ilegal di wilayah tersebut seolah luput dari pantauan aparat penegak hukum.

Harapan sember, meminta kepada aparat Penegak Hukum jangan tutup mata melihat kondisi ini, kalau dibiar kan terus menerus, tidak menutup kemungkinan dampak terbesar dari kehancuran atau kepunahan alam ini akan Bom waktu bagi masyarakat Batang Masumai.

, “Kami berharap aparat Penegak Hukum agar melakukan tindakan secara preventif agar daerah kami terselamatkan dari bencana alam dimasa masa akan datang,, tutup sumber. 15/5/2025*(Tim)

Red”

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Rabu 14 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

DS selaku Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat.
KK selaku Perwakilan Bank Maybank Indonesia Finance.
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka MSY dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 14 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”

Ketua FKUB Sulteng Dukung Kepolisian Dalam Pemberantasan Aksi Premanisme

PALU, Langkah Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dibawah kepemimpinan Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH,MH dalam memberantas aksi premanisme mendapat dukungan semua pihak tidak terkecuali dari Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Tengah Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, Phd

Pemberantasan aksi premanisme melalui Operasi Pekat Tinombala 2025 dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 7 Mei 2025. Sebanyak 10 pelaku telah diamankan karena terlibat pencurian sepeda motor, penadahan, parkir liar dan aksi premanisme.

Ketua FKUB Sulteng mengatakan, langkah Kapolda Sulteng untuk membentuk tim premanisme merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Karena Menurutnya, langkah tersebut sebagai upaya agar masyarakat lebih merasa aman saat melaksanakan aktivitas.

“Negara harus selalu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan jangan dibiarkan aksi premanisme tumbuh dan bertindak semena-mena yang merugikan dan meresahkan masyarakat,” kata Prof. Zainal Abidin di Palu, Minggu (11/5/2025)

Operasi pemberantasan aksi premanisme ini menurutnya, merupakan perwujudan “Polri Untuk Masyarakat”. Semoga saja Operasi Kepolisian ini dapat menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan terjaminnya iklim Investasi di Provinsi Sulawesi Tengah, harap Prof. Zainal Abidin yang juga Ketua MUI Kota Palu.

Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, Operasi Pekat Tinombala 2025 yang dimulai tanggal 1 Mei 2025 ini menyasar praktik premanisme yang kian marak dan dianggap meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk melakukan penegakan hukum yang didukung oleh langkah intelijen, pre-emtif, dan preventif.

Kabidhumas Polda Sulteng menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” tegas Djoko Wienartono.

Penindakan difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.

Kombes Pol. Djoko Wienartono menambahkan, “Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif.”

Polri juga terus menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memastikan keberhasilan operasi ini dan menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, pungkasnya.

Red”

Dukung Inovasi Polda Sulteng, Komisi III DPR RI Minta Pemda Sediakan Lahan Taman Lalu Lintas

Palu – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah berencana membangun taman lalu lintas di Kota Palu. Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Atot Irawan, pada Jumat (9/5/2025). Taman ini dirancang sebagai sarana edukasi keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat, terutama pada anak usia dini.

Gagasan tersebut langsung mendapat respons positif dari anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. Ia menilai pentingnya memberikan pemahaman tentang aturan lalu lintas sejak usia dini. Menurutnya, langkah ini sangat tepat sebagai bentuk pencegahan dini terhadap risiko kecelakaan di jalan raya.

“Saya kira penting tentang pemahaman dan pendidikan terhadap anak di usia dini dalam hal mengenal dan memahami lalu lintas. Ia menyoroti masih minimnya kesadaran berlalu lintas, khususnya usia produktif di kalangan pengendara muda,” kata Sarifuddin saat dimintai tanggapan oleh jurnalis di Palu, Sabtu (10/5/2025).

Sarifuddin menyebut banyak kecelakaan lalu lintas terjadi karena kurangnya pengetahuan pengendara terhadap aturan yang berlaku. Bahkan, tak jarang kecelakaan tersebut menyebabkan korban jiwa. Ia menegaskan bahwa pendidikan lalu lintas perlu ditanamkan sejak dini agar masyarakat lebih disiplin dalam berkendara.

Terkait rencana pembangunan taman lalu lintas oleh Ditlantas Polda Sulteng, Sarifuddin menyebut Komisi III DPR RI siap memberikan dukungan.

“Saya kira ini penting dan kami akan dukung. Ini inovasi yang baik dalam upaya meningkatkan wawasan masyarakat soal keselamatan berkendara,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan pemahaman masyarakat dalam berlalu lintas merupakan langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan di jalan. Menurutnya, edukasi semacam ini bisa menjadi solusi jangka panjang yang berdampak luas.

Lebih lanjut, Sarifuddin mengingatkan perlunya sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah.

“Selama ini pembangunan seperti itu perlu kerja sama dengan pemda, khususnya dalam penyediaan lahan. Ia berharap Pemda bisa memberi dukungan penuh demi kepentingan masyarakat,” katanya.

Inilah salah satu cara mendekatkan kepolisian dengan masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas. Kita harap ini bisa berdampak positif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, tutup Sarifuddin.

Red”

HUT ke-74 PERSAJA: Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, dan Modern

Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin yang diwakili Ketua Umum PERSAJA yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana menyampaikan amanat pada upacara yang berlangsung pada Rabu 14 Mei 2025 di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta.
HUT PERSAJA tahun ini mengusung tema “PERSAJA Bersinergi Mendukung Institusi Wujudkan Asta Cita Penegakan Hukum”, peringatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus peneguhan komitmen terhadap penegakan hukum yang bermartabat di Indonesia.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa PERSAJA bukan sekadar organisasi profesi, melainkan mitra strategis Kejaksaan dalam menjawab tantangan zaman dan menjaga integritas hukum di tengah dinamika sosial, politik, dan teknologi yang terus berkembang.
“Upacara ini bukan hanya seremoni. Ini adalah pengingat bahwa profesi Jaksa adalah panggilan moral dan sosial, bukan semata pekerjaan rutin. Kita harus terus menilai: sejauh mana kita telah menjadi Jaksa yang berintegritas dan relevan dengan tantangan zaman” ujar Jaksa Agung.
Didirikan pada 6 Mei 1951 dengan nama awal Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (PERSADJA), organisasi ini telah mengalami sejumlah transformasi yang mencerminkan dinamika dan perkembangan institusi Kejaksaan.
Melalui berbagai kongres dan musyawarah nasional, PERSADJA bertransformasi menjadi PERSAJA pada 1993, kemudian menjadi PJI pada 2009, dan akhirnya kembali menggunakan nama PERSAJA pada 2022, dengan penetapan 6 Mei 1951 sebagai hari lahir resmi.
“Perubahan nama bukan semata administratif, tapi bentuk refleksi mendalam akan pentingnya kesinambungan sejarah, identitas, dan filosofi perjuangan para pendahulu kita,” ungkap Jaksa Agung.
PERSAJA telah mengambil peran penting dalam reformasi sistem hukum nasional. Di antaranya melalui:
Sosialisasi dan pendampingan implementasi KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023);
Keterlibatan aktif dalam penyusunan RUU KUHAP;
Pengajuan uji materiil terhadap pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi Jaksa, seperti Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang kemudian dikabulkan Mahkamah Konstitusi;
Partisipasi dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa (MKPJ) untuk memastikan etika profesi ditegakkan.
Selain itu, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk meneladani nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa – Satya, Adhi, Wicaksana, serta menjaga jiwa korsa sebagai fondasi kekuatan moral dan profesionalisme institusi.
“Jiwa korsa bukan sekadar simbol persaudaraan, tetapi fondasi dalam menghadapi tekanan eksternal dan menjaga konsistensi kita terhadap kebenaran hukum,” tegas Jaksa Agung.
Filosofi lambang PERSAJA pun dijabarkan sebagai refleksi nilai dan semangat penegakan hukum, mulai dari simbol perisai, kepak sayap, timbangan keadilan, bintang Trapsila Adhyaksa, hingga pedang sebagai simbol keberanian.
Dalam konteks globalisasi dan digitalisasi, tantangan penegakan hukum menjadi semakin kompleks. Untuk itu, Jaksa Agung menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Jaksa dan penugasan di ranah internasional, sebagaimana amanat Pasal 11A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
PERSAJA juga didorong untuk terus berjuang mewujudkan kesejahteraan profesi Jaksa, karena kesejahteraan adalah kunci menjaga integritas dan meningkatkan kinerja.
“Kesejahteraan bukan hanya soal materi, tapi juga bentuk penghargaan terhadap pengabdian besar Para Jaksa,” ujar Jaksa Agung.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk belajar dari sejarah, meneladani senior, dan terus mengasah kapasitas serta integritas. PERSAJA diharapkan menjadi wadah pembentukan karakter, kompetensi, dan kesadaran kolektif bahwa profesi Jaksa adalah pengabdian yang menyatukan kecakapan hukum dan kepekaan sosial.
“Jadilah Jaksa yang bukan hanya cerdas di ruang sidang, tapi juga peka di tengah masyarakat. Bersama PERSAJA, kita bangun Kejaksaan yang dicintai rakyat,” pungkas Jaksa Agung.

Jakarta, 14 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Red”

Ngaku Oknum TNI di Semarang Timur Ketahuan Timbun BBM Bersubsidi,” Puluhan Jerigen Solar Ditemukan di Rumahnya!!!

Semarang – Skandal menjijikkan dan pengkhianatan terhadap negara kembali terjadi, Seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI aktif tertangkap basah melakukan penimbunan BBM bersubsidi di tengah permukiman warga, tepatnya di Kelurahan Kemijen RT 6 RW 2, Kecamatan Semarang Timur.

“Pelaku awalnya mengaku bernama Ngadiran dan mengklaim sebagai anggota TNI aktif, Namun hasil pengecekan dengan pengampu wilayah setempat membuktikan bahwa identitas tersebut palsu , nama sebenarnya adalah Trisno, dan tidak tercatat sebagai personel aktif TNI.

Tindakan penyamaran ini menambah berat bobot pelanggaran yang dilakukannya.

Tim investigasi dan awak media yang turun langsung ke lokasi pada 4 Mei 2025 menemukan puluhan jerigen solar disimpan di gudang rumah pelaku, Solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil, justru dikangkangi dan disimpan secara ilegal.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, Trisno alias Ngadiran menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah.”Saya cuma disuruh atasan,katanya dengan wajah datar, seolah tidak sadar betapa kejinya perbuatannya terhadap rakyat dan negara.

Aksi memalukan ini jelas melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar! Tak hanya itu, penimbunan BBM di kawasan padat penduduk juga menciptakan potensi ledakan dan kebakaran yang dapat merenggut nyawa warga tak berdosa!

“Kami benar-benar tidak tahu ada BBM ditimbun di rumah itu. Kalau meledak, siapa yang tanggung jawab? Kami bisa mati semua!” ujar seorang warga dengan nada marah.
“Kalau aparat saja main kotor begini, bagaimana nasib rakyat? Kami minta TNI jangan cuma omong kosong! Hukum harus ditegakkan!”

Mengaku-ngaku sebagai anggota TNI dapat dikenakan pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) jika tindakan tersebut bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan dilakukan dengan tipu muslihat. Tidak ada pasal khusus untuk kasus ini, tetapi Pasal 378 KUHP dapat diterapkan jika ada unsur penipuan.

Pasal 378 KUHP (Penipuan):
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan dengan tipu muslihat atau nama palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Unsur Penipuan:
Untuk dikenakan pasal ini, tindakan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI harus memenuhi unsur-unsur penipuan seperti tipu muslihat, nama palsu, dan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
Hukuman:
Ancaman hukuman untuk tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Misalnya, seseorang mengaku sebagai anggota TNI untuk mendapatkan pekerjaan atau keuntungan finansial. Tindakan ini dapat dianggap sebagai penipuan karena dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara palsu dan tipu muslihat.

“Untuk dikenakan pasal ini, tindakan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI harus memenuhi unsur-unsur penipuan seperti tipu muslihat, nama palsu, dan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Misalnya, seseorang mengaku sebagai anggota TNI untuk mendapatkan pekerjaan atau keuntungan finansial. Tindakan ini dapat dianggap sebagai penipuan karena dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara palsu dan tipu muslihat.
“Penerapan pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) tergantung pada fakta dan bukti-bukti yang ada dalam kasus tersebut.
Tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI.
1. Pemeriksaan dan proses hukum terhadap Trisno alias Ngadiran, termasuk pengungkapan identitas aslinya secara publik.
2. Penelusuran dan pemeriksaan terhadap ‘atasan’ yang disebut memberi perintah.

3. Tindakan tegas dan transparansi dari institusi TNI dalam membersihkan nama baiknya dari tindakan oknum berkedok

Rakyat tidak butuh tentara penimbun” Rakyat butuh keadilan dan keberanian aparat yang berpihak pada hukum dan kebenaran.

(Bersambung.)..[ LETO & Tiem]

Diduga Desa Muncang Telah Terjadi KKN Korupsi Kolusi Dan Nepotisme.

Pemalang,Jawa Tengah- Dengan adanya pemasangan papan infomasi Desa sangatlah di perlukan dan wajib di pasang papan informasi publik kegiatan Desa,14-05-2025

Namun beda dengan dessa Muncang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, tidak ada papan informasi publik yang di pampang di Desa,

Berawal dari informasi masarakat dengan adanya kurang nya transparansi papan informasi publik, awak media mendatangi Balaidesa Muncang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang.

Warga mengeluhkan kepada awak media dengan tidak adanya papan informasi Program Desa Tahun 2024 dan sebelumnya tidak pernah terpampang ungkap warga.

Kami juga menanyakan ke warga dan pemuda terkait Bumdes telah mati suri,

Terkait pelayanan kesehatan masyarakat desa juga mengatakan, ada ambulan sudah butut itu sudah tidak layak paki,

Awak media juga mendatangi Balaidesa Muncang mengklarifikasi keluhan warga masarakat Desa Muncang dan memang betul dengan tidak adanya Papan informasi Publik yang di pampang di Balai Desa, awak media berjumpa dengan Sekertaris Desa yeng menurut informasi Kepala Desa Mashuri rahmadi sedang sakit,

Terkait pengelolaan perencanaan program Desa Muncang terpantau caruk marut dan kurang transparansi.
Yang mengakibatkan banyak dugaan kuat telah terjadi korupsi kolusi dan nepotisme di jajaran Pemdes Muncang.

Sekdes muncang menyatakan kepada awak media, terkait Bumdes ada tapi mati suri dan terkait ambulan rusak. Ucap sekedar (sl)

Ada juga beberapa aset Desa yang kurang jelas duduk permasalahnya, salah satunya bangunan ruko, di komplek lapangan Desa Muncang itu urusan nya langsung dengan Kades,dari pihak desa tidak mengetahui atas bangunan tersebut, sambang bapk Sekdes (sl)

Diharapkan dari pihak inspektorat dan APH terkait secepanya untuk adakan inspeksi dan audit di Desa Muncang di karenakan adanya duga kuwat pengelolaan nya bobrok.ucap Tri, pimret Lin ri. com

Dengan adanya beberapa penemuan tim media akan terus menggali informasi di sekitar lingkungan warga Desa Muncang dan di harapkan pihak APH juga inspektorat segera turun ke Desa Muncang demi mensukseskan porogram Asta cita Program Indonesia Emas, Program Bapak kita Presiden Prabowo(tri)

BERSMBUNG:

Redaksi”

Emas Ilegal 50 Kg Terungkap, Akademisi Desak Transparansi Aparat

Pontianak, Kalimantan Barat – 13 Mei 2025

Pengungkapan mengejutkan oleh Polresta Pontianak atas 47 batang emas ilegal dengan total berat mencapai 50 kilogram kembali menyorot praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) dan perdagangan emas gelap yang mengakar kuat di Kalimantan Barat. Temuan ini merupakan hasil dari sebuah operasi narkoba yang tak disangka membuka tabir jaringan bisnis ilegal bernilai miliaran rupiah.

Menurut informasi yang diperoleh, emas batangan tersebut ditemukan di sebuah gudang milik pengusaha berinisial SB, yang kini tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penggelapan pajak. Yang menjadi perhatian serius adalah dugaan bahwa bisnis emas ilegal ini tetap berjalan lancar, kini dikendalikan oleh adik kandung SB, Lisman Bahar, yang dilaporkan melarikan diri pasca penggerebekan.

Akademisi Minta Transparansi dan Penyelidikan Serius
Dalam wawancara terpisah, Dr. Herman Hofi Munawar, akademisi dan peneliti Hukum Ekonomi dari Universitas Panca Bhakti (UPB), menilai kasus ini sebagai “ujian kredibilitas institusi penegak hukum.”

“Ini bukan perkara kecil. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Kepolisian harus menunjukkan kinerja yang profesional dan transparan di mata publik,” ujar Dr. Herman, 13 Mei 2025.

Ia menggarisbawahi bahwa sejarah penanganan kasus-kasus serupa sering berujung tanpa kepastian hukum. Beberapa kasus yang ia soroti antara lain:

28 November 2014: Penyitaan emas di Bandara Supadio, tanpa tindak lanjut hukum.

10 Juli 2018: Penyitaan 4 keping emas seberat 1.240 gram, tak diproses karena “barang bukti berubah bentuk.”

12 Maret 2022: 24 bungkus berisi 48 batangan emas murni “hilang” dari proses penyidikan.

“Setelah dicek ke Kejaksaan, ternyata berkas perkara tidak pernah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kalau bukan pidana, kenapa ditangkap oleh polisi? Ada apa sebenarnya?” tegasnya.

Dr. Herman menegaskan bahwa penambangan dan perdagangan emas ilegal bukan hanya persoalan lingkungan dan ekonomi, tapi juga mengandung indikasi kuat pencucian uang, yang dapat menjalar ke tindak pidana lintas negara.

Ia mendesak dibentuknya tim investigasi lintas institusi yang melibatkan Polresta Pontianak, Polda Kalbar, dan KPK, serta unsur independen sipil untuk menjamin penyelidikan yang objektif dan bebas intervensi.

Lisman Bahar Buron, Ke Mana Arah Penegakan Hukum?
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum memberikan informasi resmi terkait keberadaan Lisman Bahar, yang disebut-sebut mengelola jalannya bisnis ilegal setelah kakaknya ditangkap. Ketidakhadiran informasi ini menambah tekanan publik terhadap aparat penegak hukum.

Masyarakat sipil, aktivis lingkungan, hingga akademisi mulai melontarkan desakan melalui media sosial dan forum publik agar proses hukum berlangsung transparan dan tidak berhenti di level penangkapan saja, melainkan sampai ke pembongkaran jaringan dan penyitaan aset hasil kejahatan.

Momentum Bersihkan PETI dan Mafia Emas Kalbar
Jika ditindaklanjuti dengan tegas dan serius, kasus ini dapat menjadi momentum pemulihan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kalimantan Barat, serta menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia emas ilegal yang selama ini menikmati perlindungan diam-diam dari oknum tertentu.

“Kasus ini harus menjadi prioritas nasional. Jangan ada lagi skenario pembiaran atau permainan di tubuh aparat. Jika emas sebesar ini saja bisa menguap, apa yang bisa kita harapkan dari penegakan hukum di sektor sumber daya alam lainnya?” tutup Dr. Herman.

Narasumber: Dr. Herman Hofi Munawar Akademisi dan Peneliti Hukum Ekonomi Universitas Panca Bhakti (UPB)

Red”

Pangulu Bandar Tinggi Melakukan Pemukulan Terhadap Alfian, Masyarakat : Itu Semua Tidak Benar, Maling Kok Dibela

Simalungun — Terkait pemberitaan di salah satu media online, Pangulu Bandar Tinggi DKK Melakukan Pemukulan Terhadap Warganya yang terjadi pada 31 Desember 2024, itu semua tidak benar. Hal itu diungkapkan puluhan masyarakat yang melihat langsung peristiwa tersebut.

Muhammad Ali Saty Ritonga didampingi Supardi Suham, Pardoyo, Agus, Gusti serta puluhan masyarakat Nagori Bandar Tinggi saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, Pada saat kejadian pada tanggal 31 Desember 2024, puluhan masyarakat Nagori Bandar Tinggi dan Nagori Partimbalan berada di rumah Pangulu Nagori Bandar Tinggi Samsiadi, S.Sos.I.MSi.

“Sebelumnya, Saya mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwa ada pencurian sawit milik abang saya Budi, yang diduga dilakukan Alfian Nasution bersama temannya dan saya langsung bergegas kelokasi yang dimaksud, dan menghubungi masyarakat lainnya.”kata Muhammad Ali Saty Ritonga, di kebun sawit milik abangnya. Selasa (13/5/2025) siang

Sesampainya di lokasi yang dimaksud, masih dikatakannya, dirinya melihat terduga pelaku Alfian Nasution yang sudah dikelilingi puluhan masyarakat Nagori Bandar Tinggi dan Partimbalan serta Babinsa Koramil 06 Perdagangan Suhendra.

“Untuk mengantisipasi amukan warga yang sudah tidak terbendung akibat hasil kebun sawit milik warga yang selalu hilang, maka saya bersama Babinsa membawa Alfian Nasution ke rumah Pangulu Nagori Bandar Tinggi.”terangnya.

Masih diterangkannya, Kemudian, sesampainya di rumah Pangulu Nagori Bandar Tinggi warga semangkin ramai, dan saya tidak ada melihat sama sekali kalau Panggulu melakukan pemukulan terhadap Alfian Nasution.

Ditempat yang sama, hal senada diungkapkan Gusti mengatakan, “Perlu diketahui bahwa Alfian Nasution sudah sering sekali melakukan pencurian sawit milik warga, yang menyebabkan warga resah, bahkan melakukan pencurian rel kereta api dan ketangkap tangan pernah melakukan pembobolan salah satu kios ponsel milik warga Nagori Bandar Tinggi.”bebernya.

Ia juga menjelaskan semua pencurian sawit yang dilakukan Alfian Nasution yang ketangkap oleh warga ada surat perjanjian yang ditandatanganinya diatas materai, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Nagori Bandar Tinggi dan Partimbalan memiliki Perdes terkait keresahan warga atas merajalelanya pencurian sawit dan ubi milik warga.

Masih di tempat yang sama, Agus juga mengatakan, “Saya juga pernah menangkap Alfian Nasution mencuri sawit milik masyarakat, dia itu sering ketangkap oleh warga kalau dia melakukan pencurian makanya ada surat perjanjian yang ditandatanganinya. Kalau terkait Pangulu melakukan pemukulan itu semua tidak benar, pada saat itu masyarakat rame dari dua Nagori kumpul di rumah Pangulu Bandar Tinggi karena masyarakat memang sangat resah atas maraknya pencurian sawit dan ubi.”ungkapnya (ir).

Red”

Tak Cukup Sampai Pada Audensi IPMKB-P Melakukan Kordinasi Langsung Dengan Gubernur Riau


‎Pekanbaru – 12/5/2025
‎ Aditya Prayoga ketua umum Ikatan Mahasiswa Kabupaten Bengkalis, melakukan langkah kordinasi langsung dengan orang nomor satu di provinsi Riau yaitu bapak Gubernur Abdul Wahid disela kegiatan peresmian Gedung Alih Generasi, Pekanbaru.

‎ Dalam pertemuan tersebut, Aditya menyampaikan sekaligus menanyakan langsung beberapa poin prihal hasil Audiensi waktu lalu pada hari Rabu,7 Mei 2025(PT PHR/ Utara Duri) yaitu prihal Dana Recovery sebesar USD 600 Juta atau setara Rp 9,5 Triliun bagian dari transisi pengelolaan Blok Rokan dari Chevron kepada PT. Pertamina Hulu Rokan serta persolan jalan rusak di wilayah kerja PT.PHR wilayah Utara (Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau).

‎Sahut – Disela pertemuan Gubenur Riau bapak Abdul Wahid hanya sedikit menegaskan dengan persoalan yang sedang terjadi di wilayah kerja PT. PERTAMINA HULU ROKAN (Duri) kabupaten Bengkalis “Bagi mahasiswa dan masyarakat duri tetap kawal TERUS ISU dan persoalan INI SAMPAI TUNTAS,- ungkapnya.

‎Sambung – Aditya Prayoga,
‎Dalam hal lain kita ketahui bersama disela kesibukan bapak gubernur beserta rombongannya berapa waktu lalu yaitu Bupati/walikota se-provinsi Riau melakukan roadshow ke 11 kementerian Dalam rangka mendorong pembangunan daerah demi kepentingan rakyat Riau serta kepala daerah yang melakukan roadshow di 11 kementerian, saya Aditya meyakini juga disela kepentingan daerah yang dibawa oleh kepala daerah kita tidak akan menutup mata juga dengan persolan yang sedang terjadi di kabupaten Bengkalis, khususnya juga ibu bupati kabupaten Bengkalis ibu Kasmarni.
‎ Dengan langkah yang dilakukan para kepala daerah merupakan langkah strategis untuk kemajuan daerah serta apa yang dilakukan IKATAN PELAJAR MAHASISWA KABUPATEN BENGKALIS (IPMKB-P) Tidak terlepas juga sebuah proses untuk bagaimana dapat terus mendorong perusahaan raksasa yang sudah berpuluh tahun beroperasi di kabupaten namun Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bengkalis tidak begitu sejahtera jika dibandingkan dengan kekayaan alam nya yang dimana setiap harinya dikeruk,-Ujarnya.

‎Kata, Aditya,- Dilain kesempatan Gubernur Riau juga telah melakukan melakukan kunjungan kerja ke kantor pusat PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Jakarta, Jumat (11/4/25) dimana orang nomor satu di Provinsi Riau Gubernur Wahid dan rombongan disambut langsung oleh Direktur Utama PHR, *Ruby Mulyawan* yang hari ini di Cap Masyarakat Riau DIRUT GAGAL, beserta jajaran manajemen. Juga dalam pertemuan tersebut, “Gubri menyampaikan harapan besar agar PHR dapat menjadi mitra aktif dalam pembangunan daerah”.

Tutup, Dalam hal ini perlu sinkronisasi dari keterlibatan segala elemen penting kedaerahan guna mewujudkan Riau Bermarwah dengan fokus memperhatikan beberapa hal penting yang menjadi PR prioritas pemerintah daerah kabupaten maupun Provinsi diantaranya, Kesehatan, pendidikan, Ketenagakerjaan lokal, Pembangunan infrastruktur jalan sebagai akses utama daerah tertinggal dan yang keutamaannya adalah Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kabupaten Bengkalis khususnya dalam kesempatan ini, -Tegasnya.

Red”