Beranda blog Halaman 340

Warga Keluhkan Pelayanan Puskesmas Pebayuran Kurang Baik, Ketua Forkap : Dinkes Harus Beri Sanksi Tegas

Bekasi – Lagi dan lagi polemik tentang pelayanan kurang baik di Puskesmas Pebayuran masih dikeluhkan oleh warga, seakan tak pernah kapok diberitakan tentang pelayanan buruk yang bukan kali ini terjadi saja.

Sebelumnya kasus pelayanan kurang baik pada Puskesmas Pebayuran muncul pada September 2023 yang pada saat itu dilamai oleh Rizal warga Kecamatan Pebayuran, Bahkan Kasus tersebut sempat Viral Karena Rizal Memposting pengalaman menurutnya kurang baik di media sosial.

Dan Kasus pelayanan kurang baik pada Puskesmas Pebayuran yang terbaru dialami oleh Arya (17) warga Kampung Kedunglotong, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Yang mengeluhkan atas kurang baiknya pelayanan yang di berikan oknum pegawai puskesmas Pebayuran

Diketahui Arya datang ke puskesmas pada Sabtu, 11 Mei 2024 dengan keluhan sakit perut dan panas tinggi, setelah berkonsultasi dengan resepsionis Arya disarankan untuk melakukan uji Laboratorium terlebih dahulu dengan dikenakan biaya sebesar Rp. 65.000, dikarenakan BPJS Arya sudah tidak aktif, dan Arya terpaksa harus pulang tanpa mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Setelah kejadian tersebut, sesampainya dirumah Arya Jatuh pingsan dan mengalami muntah muntah setelah siuman. Dan akhirnya pihak Puskesmas Pebayuran melakukan penjemputan terhadap Arya untuk dilakukan perawatan lebih lanjut setelah mengetahui bahwa Arya merupakan seorang Anak yatim dan Santri disalah satu pondok pesantren di Kabupaten Bekasi.

Menanggapi hal tersebut, Suparman selaku Ketua Forum Komunikasi Wartawan Pebayuran (Forkap) sangat menyayangkan tentang adanya kejadian tersebut. meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi untuk mengawasi kinerja pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang ada di wilayah Kecamatan Pebayuran.

“Sangat disayangkan dengan adanya keluhan masyarakat atas pelayanan yang kurang baik di puskesmas puskesmas pebayuran, kenapa harus ada aksi terlebih dahulu untuk mendapatkan sebuah reaksi, maka dari itu saya meminta dinas kesehatan harus ambil sikap tegas dengan memanggil oknum tersebut dan harus di berikan sanki yang tegas”, Ucapnya.

Lanjut Suparman, dengan banyaknya keluhan dari masyarakat atas kurang baiknya pelayanan puskesmas pebayuran ia berharap Dinas kesehatan kabupaten Bekasi untuk evaluasi kinerja petugas puskesmas pebayuran,

“Dinkes harus membuat laporan capaian program di puskesmas untuk memastikan kinerja. Tujuannya adalah untuk evaluasi kinerja petugas di puskesmas,” paparnya.

Hingga berita ini ditayangkan Pihak Puskes ataupun Kepala Puskes Belum dikonfirmasi.

Red”

Libur Panjang, Polres PurbaIingga Tingkatkan Patroli Objek Wisata

Polres Purba – meningkatkan kegiatan patroli dengan sasaran objek wisata saat libur panjang akhir pekan sekaligus cuti bersama. Hal itu dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Sejumlah objek wisata dikunjungi patroli Polres Purbalingga diantaranya Purbasari Pancuran Mas, Objek Wisata Air Bojongsari (Owabong), Sanggaluri Park, Kolam Renang Tirto Asri, Pancuran Ciblon dan Gowa Lawa Purbalingga (Golaga).

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Tri Arjo Irianto mengatakan bahwa sesuai dengan petunjuk dari satuan atas agar selama libur panjang personel Polri diterjunkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu Polres PurbaIingga meningkatkan kegiatan patroli dengan sasaran objek wisata.

“Saat libur panjang cuti bersama diprediksi ada peningkatan jumlah pengunjung objek wisata. Untuk itu, Polres PurbaIingga meningkatkan patroli dengan sasaran objek wisata,” jelasnya, Sabtu (11/5/2024).

Disampaikan bahwa pelaksanaan patroli objek wisata dilaksanakan oleh personel dari Satsamapta dan Satlantas. Sedangkan pengamanan objek wisata dilaksanakan oleh polsek jajaran yang wilayahnya terdapat objek wisata.

“Dengan kegiatan ini diharapkan mampu memberikan keamanan dan kenyamanan serta pelayanan kepada masyarakat saat libur panjang cuti bersama. Serta mencegah gangguan keamanan maupun gangguan kamseltibcarlantas,” ucapnya.

Selain peningkatan patroli dengan sasaran objek wisata, disampaikan juga imbauan Polres Purbalingga kepada masyarakat melalui media sosial. Imbauan disampaikan kepada masyarakat yang akan melaksanakan liburan atau berwisata.

Isi imbauan diantara agar saat berwisata masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas bila berkendara, membawa surat kelengkapan berkendara, pastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat serta beristirahat saat mengantuk atau lelah dalam perjalanan menuju tempat wisata ataupun saat kembali ke rumah.

Red”

TMMD ke-120 Melibatkan 210 Personel Gabungan dari TNI AD, AU, Kepolisian dan Masyarakat

Kabupaten Bogor | Kodim 0621/Kab Bogor di hari ke-3 TMMD 120 di wilayah Desa wargajaya dan Sinarjaya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor melibatkan 210 orang personel gabungan baik dari TNI AD, AU, Kepolisian dan masyarakat. Sabtu (11/5/2024)

TMMD 120 kodim 0621/Kab.Bogor kali ini sasaran utama pengerasan jalan sejauh 3.198 meter dengan lebar 4 meter di kerjakan secara bersama sama oleh aparat gabungan bersama masyarakat Kecamatan Sukamakmur.

Adapun jalan yang di kerjakan merupakan akses jalan yang menghubungkan antara Desa Wargajaya dengan Desa Sinarjaya dimana selama ini warga harus memutar arah sehingga memerlukan waktu yang lama untuk sampai tujuan.

Pada hari ke 3 ini pengerjaan di sektor pengerasan jalan yang baru mencapai 5 ℅, pembuatan drainase/parit 2℅.sedangkan untuk sasaran tambahan perbaikan rutilahu baru mencapai 4 ℅, dan perbaikan musholla 4 ℅ .

Kasdim 0621/ Kab.Bogor Mayor Chb. Rohman Khoirul Amin mengatakan, kegiatan TMMD-120 pada hari ini baru memasuki hari ketiga dengan sasaran pengerjaan pengerasan jalan sepanjang 3.198 meter dan lebar 4 meter,

“Akses jalan tersebut menghubungkan dua Desa yaitu Desa Warga jaya dengan Desa Sinarjaya”. Terang Mayor Chb Rohman

Untuk sasaran masih banyak yang akan di sentuh dalam kegiatan TMMD ke 120 kali ini, diantaranya :

a. Sasaran fisik dan non fisik.
b. Sasaran program diantaranya.
– pembuatan sumur bor 3 titik.
– ketahanan pangan 1 Ha.
– penanaman pohon sebanyak 5000 pohon.
– renovasi rumah 2 unit
– renovasi musholla 2 unit.
– Penurunan stunting 150 paket
– pembersihan lingkungan.

Dari keseluruhan rencana tersebut akan rampung pada tanggal 6 Juni 2024 pada kegiatan TMMD ke 120 Kodim 0621/Kab. Bogor. Red”

Polisi Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Oleh Hendri Bangun Cs

Jakarta — Pihak Kepolisian disebutkan telah meminta keterangan dari Bendahara Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Martin Slamet terkait dugaan Korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Rp.2,9 milyar yang dilakukan Ketua PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun Cs.

“LSM LIRA sebagai salah satu pelapor terkait korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN, selain wartawan Edison Siahaan, telah menerima pemberitahuan jika laporannya sedang ditindaklanjuti. Bendum PWI Pusat, Martin Slamet telah dimintai keterangan,” tegas HM.Jusuf Rizal,SH wartawan senior dan Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kepada media di Jakarta.

Sebagaimana diketahui publik,
Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo telah membongkar kasus korupsi dan atau penggelapan dana hibah Kementerian BUMN untuk UKW senilai Rp.2,9 milyar dari total Rp.6 milyar yang dilakukan empat orang Pengurus PWI Pusat, kemudian dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Adapun empat orang pengurus PWI Pusat itu adalah Wartawan dari Kompas Group, Hendri Ch. Bangun, Ketua PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, Sekretaris dari media www.mimbar.co, Wakil Bendahara Umum, M. Ihsan, Pemred Warta Ekonomi dan Direktur UMKN, Syarif Hidayatulloh, Pimpinan Umum media Indopos.co.id/indoposco.id.

“Mereka bersama-sama telah melakukan pelanggaran tidak hanya pelanggaran etik, tapi juga sudah masuk tindakan kriminal. Untuk itu pihak Kepolisian sedang bekerja mengumpulkan semua bukti-bukti terkait, termasuk keterangan Martin Slamet yang telah dipublis,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.

Sejumlah wartawan sempat meragukan kasus ini tidak akan ditindaklanjuti pihak Kepolisian. Kepolisian bisa masuk angin. Bahkan terhadap pelaporan LSM LIRA dan Edison Siahaan dipandang sebelah mata. Dikatakan, paling nanti diselesaikan secara damai. Diatur secara transaksional, seperti selama ini jika ada kasus urusan wartawan selalu ditutupi.

“Kami tidak akan menyelesaikan ini secara damai, tapi harus diproses hukum. Pihak Kepolisian juga tidak akan main-main karena seluruh wartawan dan media di Republik ini memonitor. Kepolisian tidak akan mengorbankan citranya demi segelintir wartawan yang memang korup dan melanggar hukum,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perlumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu

Di internal pengurus PWI Pusat juga sudah retak. Kini ada kubu Hendri Ch.Bangun Cs yang menilai kasus korupsi dana hibah BUMN biasa saja. Main aman sebelum pihak Kepolisian memberi hasil penyelidikan. Namun mayoritas wartawan termasuk Dewan Penasehat, Timbo Siahaan dan Ilham Bintang, mensupport agar kasus ini di bongkar.

Selain itu dari para wartawan senior maupun organisasi wartawan desakan semakin kuat agar kasus ini bukan hanya diselesaikan internal, tapi di proses hukum agar marwah wartawan dan citra organisasi PWI kembali terangkat.Tidak hanya itu, sejumlah organisasi wartawan akan melakukan aksi demo ke Mabes Polri, DPR RI, PWI Pusat, Dewan Pers, Kominfo, dll agar kasus ini menjadi perhatian.

Di internal pengurus PWI Pusat, Dewan Pengawas (DK) PWI Pusat yang di Ketuai, Sasongko Tedjo telah memberi teguran keras kepada Ketua PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun yang korup dan merekomendasikan tiga orang lainnya yaitu Sayid Iskandarsyah,Sekjen, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah dipecat atau diberhentikan sebagai pengurus PWI Pusat.

Red”

Pengerjaan Jalan Provinsi Wilayah Jalan Gajah Tunggal Jatake Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, di Duga Rawan Korupsi dan Dikerjakan Asal Jadi.

Tangerang-Pengerjaan Jalan Provinsi di Wilayah jalan Gajah Tunggal Jatake Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang Provinsi Banten yang anggarannya mencapai 9 Milyaran rupiah, di duga Rawan Korupsi dan kerjakan tanpa Pengawasan, sehingga mutu Kualitas di Ragukan.

Hal ini diketahui saat Tim Media ini turun di lokasi pekerjaan, Kamis (09/05/2024) malam.

Menurut hasil Pantauan media ini dilokasi Pekerjaan bahwa pada pekerjaan tersebut tidak ada terpasang Papan Proyek pekerjaan, hal ini melanggar Undang-Undang Keterbukaan Publik (UU KIP NO. 14 Tahun 2008 ) tentang penggunaan keuangan Negara.

Selain itu juga, di lokasi Pekerjaan Jalan Gajah Tunggal Jatake Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang tersebut tidak ada Biskemnya /Basecamp dan tidak ada Ruang Direksi Keet /Kantor Pelaksananya serta tidak ada Gudang Peralatan, dan pihak rekanannya tidak memasang Pagar /Seng Pengaman keliling pekerjaannya, hanya dipasang garis Pembatas dan Hal ini sudah merupakan bukti awal Korupsi yang merugikan keuangan Negara, karena anggaran biaya pembuatan Biskem/Basecamp serta ruangan Direksi keet serta Gudang Peralatan Proyek, pagar pengaman keliling pengerjaan tersebut telah di Sunat oleh Rekanannya.

Kemudian pada pengerjaan Proyek jalan tersebut di kerjakan tanpa Pengawasan, baik pengawas Ekternal dari Dinas pengelolanya maupun Pengawas dari internal Pelaksananya yang sudah Sah diakui mempunyai sertifikat Konsultan Pengawas baik dari lembaga maupun dari Pemerintah,dan di Lokasi Pekerjaan Tidak ada General Menejernya, serta tidak ada Tim Ahli Sipil dari Perusahaan dan tidak ada terpasang Time sceduul/ informasi Grafik Folume pekerjaan proyek sehingga kualitas hasil pekerjaan jalan ini sangat diragukan serta melanggar Peraturan UU RI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 54 Tahun 2016 jasa kontruksi dan melanggar Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 06 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.

Beberapa karyawan pekerjanya di Lokasi Pekerjaan tidak memakai K3 (Safety Work) hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Para Pekerja mengatakan bahwa pada pengerjaan jalan Provinsi di wilayah jalan Gajah Tunggal Jatake Kecamatan Jati Uwung tersebut mereka belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga bila terjadi Kecelakaan kepada mereka saat melakukan aktifitasnya di Lokasi pekerjaan tidak ada Jaminan Kesehatan dan jaminan Sosial kepada mereka sebagai karyawan , sehingga hal ini melanggar keras Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Melalui Media ini, Masyarakat meminta Kepada BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Negara) agar melakukan Pemeriksan dan Menurunkan Tim Auditor pada Pekerjaan Jalan Provinsi di Wilayah Jalan Gajah Tunggal Jatake Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang Provinsi Banten yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Banten tersebut karena diduga hasil pekerjaannya tidak berkualitas dan diduga tidak sesuai Spesifikasikasi pekerjaan hanya dikerjakan asal jadi tanpa pengawasan.

Kami juga meminta Kepada Pihak KeJaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Banten agar melakukan pemeriksaan
terhadap Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten serta PPKnya bersama Rekanan yang mengerjakan Proyek Jalan Provinsi di Wilayah Jalan Gajah Tunggal Jatake Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang tersebut yang anggarannya mencapai 9 milyaran rupiah karena dikerjakan tanpa pengawasan serta diduga rawan Korupsi dan melanggar Undang-Undang berlaku serta merugikan keuangan Negara, Ucap masyarakat penuh harap. (Red).

Ada Apa dengan Bareskrim Mabes Polri Sehingga Terkesan Paksakan Tipiring Bintatar

Bogor – Rabu 08/05/2024, Pukul 10:30 pagi, di Pengadilan Negri Kelas IIA Bogor, Ratusan mahasiswa universitas Pakuan Bogor Fakultas Hukum mendatangi pengadilan dalam rangka memberi support moril kepada Dosen yang mereka cintai bapak Bintatar Sinaga S.H., M.H., yang sudah sepuh umur (75 tahun) yang menghadapi tuntutan atas laporan yang dibuat mantan murid beliau yang bernama Dr. Yenti Garnasih S.H., M.H., dengan LP Lidik/443/5/2022.

Kasus tersebut telah berjalan dua tahun lamanya dan menguras emosi, tenaga serta pikiran, bukan hanya kepada Bintatar dan keluarganya, tapi juga turut menguras emosi serta pikiran dan tenaga Pengajar universitas Pakuan Bogor, terutama Fakultas Hukum Bogor yang mencintai yang selama ini telah mendapat ilmu dan suri tauladan selama pak Bintatar menjadi Dosen Fakultas Hukum Pakuan Bogor.

Dalam case ini terdapat banyak kejanggalan, seperti kasus ini adalah kasus Tipiring (Tindak Pidana Ringan) tapi laporan dibuka di Bareskrim mabes polri dan di terima. Sebenarnya kasus ini cukup di tangani oleh Polsek atau polres wilayah hukum Bogor. Dengan diterimanya laporan kasus tersebut, hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat

Yaitu : 1 Bahwa ternyata Bareskrim Mabes Polri memiliki waktu serta sumberdaya berlebih, hingga kasus tipiring pun ditangani oleh Bareskrim, sementara kasus – kasus besar masih banyak yang belum terselesaikan hingga saat ini?!.

2.apakah Bareskrim Mabes Polri berada dalam tekanan hingga terpaksa menerima dan menangani kasus tipiring ini?!.

Hingga pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024, Pak Bintatar, S.H., M.H., diminta untuk menghadiri sidang pengadilan terhadap kasus ini dengan No.LP yang baru
nomor : LP/B/281/IX/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Dengan pelapor yang sama yaitu Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., sementara pemeriksaan saksi baru dilakukan satu hari sebelumnya dan berita pemanggilan pada jam 9 malam tanggal 7 Mei 2024 itupun hanya melalui aplikasi WhatsApp.

Berita acara pemeriksaan tersebut dalam perkara ini baru di berikan di tanggal 7 Mei 2024 jam 21:00 Wib.
Berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan dalil penyidik atas nama Roni menyatakan kepada saksi bahwa berita acara pemeriksaan tersebut merupakan BAP lama, disebabkan tidak mempunyai arsip dengan alasan pihak penyidik telah menyerahkan kan berkas secara keseluruhan kepada pihak kejaksaan.

Bagai mana mungkin berkas yang ditolak/P19 oleh pihak kejaksaan dan dinyatakan bukan merupakan tindak pidana khusus dan tindak pidana umum, melainkan tindak pidana ringan. Sesuai hukum acara berkas tersebut dikembalikan secara keseluruhan oleh pihak kejaksaan kepada pihak Penyidik. Dalam hal ini seharusnya penyidik memiliki arsip terhadap BAP tersebut.

Humas pengadilan negeri Bogor mengatakan persidangan ditunda, dikarenakan berkas dikembalikan kepada penyidik, dengan alasan berkas tidak lengkap.

“Ini tidak jadi sidang, berkas kami kembalikan ke penyidik, pelapor tidak hadir dan dokumen terkait kasus tersebut tidak lengkap,” ucap Humas pengadilan negri Bogor kepada wartawan, Rabu (08/05/2024)

Bapak C. Suhadi, S.H., M.H., Ketua umum Tim Hukum Merah Putih yang juga hadir sebagai Ketua Tim Hukum tersangka atas nama Bintatar Sinaga, S.H., M.H., mengatakan seorang ahli hukum harus profesional.

“Sebagai seorang ahli hukum pidana dan memiliki nama besar di kancah nasional Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., justru melakukan penghinaan terhadap sistem peradilan pidana di Republik Indonesia dengan ketidak hadirannya di Pengadilan negri Bogor sebagai pelapor,”Ujar C. Suhadi, S.H., M.H dengan tegas.

Sementara itu, Ketua DPD AWIBB Jabar Raja Simatupang yang juga ikut hadir pada hari rabu tanggal 8 Mei 2024 di Pengadilan Negri Bogor mengatakan hukum di negri ini memang harus di tegakan setegak-tegaknya tanpa memandang buluh.

“Tetapi juga dalam proses penegakan hukum tersebut tidak boleh terjadi pelanggaran hukum dan ketidakadilan.
Hal seperti ini seharusnya sudah tidak boleh ada dan terjadi di Republik Indonesia ini,”Kata Raja Simatupang Ketua DPD AWIBB Jabar.

Sementara berdasarkan peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, Pasal 2 menyebut Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice dilaksanakan pada kegiatan: a. penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal; b. penyelidikan; atau c. penyidikan.

Red: DPD AWIBB Jawa Barat.

Panglima TNI Hadiri Undangan Chief Of Defence Force

(Puspen TNI). Panglima TNI Jendral TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Singapura dalam rangka memenuhi undangan Chief of Defence Force (CDF) Singapore Armed Forces (SAF), Vice Admiral Aaron Beng. Singapura. Kamis(09/05/2024).

Kedatangan Panglima TNI disambut oleh Duta besar RI utk Singapura H.E. Suryopratomo di VIPC Changi Airport, dilanjutkan dengan Courtessy Call dengan CDF yang dilaksanakan di Mindef Singapore, CDF (VA Aaron Beng) didampingi oleh Col Lim yu Chuan (Head of Joint Intelligent), ME7 Melvin Gan (DA Singapore).

Pada kesempatan tersebut Panglima TNI didampingi oleh Marsma TNI Imam Subekti (Kapuskersin), Kol Pnb A. Zailani (Athan RI), Kol Inf Amrul Huda (Atase darat) dan Letkol Inf Benrie. Dalam pertemuannya membicarakan tentang fokus kerjasama yang dapat dilaksanakan antara TNI dan SAF mengenai kelanjutan dari Implementing DCA.

#tniprima
#profesional
#responsif
#integratif
#modern
#adaptif

Red:Kabidpeninter Puspen TNI Kolonel Cba Tedi Rudianto

Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Piagam Penghargaan Dari Menteri Sosial RI Atas Peran Dan Kontribusi Membantu Korban Banjir di Kabupaten Luwu

Makassar – Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Bonang Bayuaji G., S.E.,M.M., menerima piagam penghargaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini, atas peran dan kontribusi dalam membantu evakuasi dan distribusi bantuan untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Luwu, bertempat di Posko Induk Tanggap Darurat Bencana di Lapangan Andi Djemma, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (10/5/2024).

Penyerahan piagam penghargaan kepada Danlanud Sultan Hasanuddin, diwakili oleh Komandan Satuan Tugas Udara (Dansatgasud) Tanggap Darurat Banjir Dan Tanah Longsor Kabupaten Luwu, Mayor Pnb Handyka Prama. Penghargaan ini diberikan atas beberapa indikator yaitu respon cepat dalam membantu penanganan bencana seperti distribusi dan evakuasi korban bencana banjir dan tanah longsor menggunakan helikopter Caracal H-225M TNI AU.

Piagam penghargaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia tersebut, diberikan kepada prajurit TNI AU yang tergabung dalam Satuan Tugas Udara yang terlibat langsung dalam membantu penanganan korban banjir dan tanah longsor yang terjadi di di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

Sesuai perintah Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, TNI AU telah mengirim personelnya dari hari kedua bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Luwu pada tanggal 4 Mei 2024.

Lanud Sultan Hasanuddin dibawah Komando dan kendali dari Panglima Komando Operasi Udara (Pangkoopsud) II, Marsda TNI Dr. Budhi Achmadi, M.Sc., terus melakukan evakuasi dan pendistribusian bantuan untuk korban dibeberapa desa yang masih terisolir dengan menggunakan helikopter Caracal H-225M TNI AU.

Hingga hari kedelapan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Luwu, helikopter Caracal H-225M TNI AU, telah berhasil mendistribusikan bantuan sebanyak 17 ton dan mengevakuasi 172 warga dari tujuh Desa yang terisolir di Kecamatan Latimojong.

Red: Danlanud Sultan Hasanuddin Makassar, Marsma TNI Bonang Bayuaji G., S.E., M.M.

Kapolda Jateng Instruksikan Jajaran, Layani Masyarakat saat Libur Cuti Bersama

Menghadapi masa libur panjang cuti bersama Kenaikan Isa Almasih 2024, Polda Jawa Tengah berkomitmen menjamin keamanan. Hal ini di sampaikan Irjen pol Ahmad Luthfi, dalam keterangannya di Mapolda Jawa Tengah pada Jumat(10/5/2024)

” Pastikan Masyarakat yang berlibur ke tempat wisata aman dan lancar. Seluruh jajaran (Kapolres/ta/tabes) terjunkan personil untuk Patroli ke tempat yang ada potensi Kerawanan ”

Sementara itu dalam keterangan nya Kabid Humas Polda Jateng, Kombes pol Satake Bayu menyampaikan pihaknya turut menghimbau masyarakat yang akan berlibur.

“Sebelum meninggalkan rumah, pastikan kompor dan peralatan elektronik seperti AC, kipas angin, dan pemanas dalam keadaan mati guna mencegah risiko kebakaran. Cek dan pastikan pintu dan pagar rumah terkunci dan titipkan kondisi rumah kepada satpam perumahan atau tetangga terdekat,” tuturnya.

“Berhati-hati saat berada di keramaian, jaga barang berharga, bila mengajak anak kecil agar selalu dalam pengawasan,” tambah Kabid Humas.

Bila mengalami suatu kendala atau permasalahan dirinya berpesan agar masyarakat tidak segan segera melapor ke petugas Kepolisian.

“Jangan sungkan untuk lapor ke Polisi. Kami harap libur panjang dapat menjadi momen yang menyenangkan” pungkasnya.

Red”

Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Gejala Lemahnya Ekosistem Toleransi

Tangerang – Kasus pembubaran peribadatan kembali terjadi, kali ini menimpa Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (UNPAM) yang melaksanakan ibadah Rosario.

Video dan narasi-narasi terkait peristiwa tersebut viral di berbagai platform, baik media sosial maupun media arus utama.

Menyikapi insiden itu, Ir. Soegiharto Santoso, SH menyampaikan, tindakan tersebut sangat merusak nilai-nilai toleransi dalam beragama.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), dan Pendiri Portal Guetilang sekaligus sebagai Tenaga Ahli Sinergitas Bidang Kemitraan Warung NKRI Digital BNPT RI itu juga memberikan dukungan atas kegiatan yang dilakukan pihak SETARA.

“Catatan yang disampaikan oleh SETARA Institute adalah sebagai bentuk perhatian kita bersama. Pada intinya tindakan-tindakan yang bisa memecah belah antar umat beragama adalah pelanggaran hukum berat, dan para provokator harus di proses sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas Hoky sapaan akrab Soegiharto yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5/2024) di Jakarta.

Sementara, peristiwa tersebut menurut Halili Hasan sebagai Direktur Eksekutif SETARA Institute, sudah jelas menunjukkan pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB). Serta memperlihatkan lemahnya ekosistem toleransi di tengah keragaman Indonesia.

“Kejadian ini memperkuat fakta bahwa pelanggaran KBB dan gangguan terhadap tempat ibadah masih terjadi secara berulang. Data Setara Institute menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2007-2022, telah terjadi 573 kasus gangguan terhadap tempat ibadah dan peribadatan di Indonesia,” kata Halili dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (7/5/2024).

Terkait peristiwa tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut :
Pertama, SETARA Institute menilai bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) sekaligus cerminan dari lemahnya ekosistem toleransi di tengah tata kebinekaan Indonesia.

Kasus ini mempertegas bahwa situasi pelanggaran KBB stagnan serta gangguan atas tempat ibadah dan peribadatan masih terus terjadi. Data SETARA Institute menunjukkan, dalam periode tahun 2007-2022 terdapat 573 kasus gangguan terhadap tempat ibadah dan peribadatan yang terjadi di Indonesia.

Kedua, kasus pembubaran ibadah Rosario Mahasiswa Katolik UNPAM menunjukkan bahwa intoleransi dan kebencian terus menjadi ancaman terhadap hak atas KBB yang secara konstitusional harus dijamin oleh negara dan pemerintah.

Dalam kasus pembubaran rosario di Unpam, ada dua faktor utama yang mendorong pembubaran, yaitu intoleransi di kalangan masyarakat dan kegagalan elemen negara, dalam konteks ini RT/RW sebagai unsur negara di tingkat terkecil, di ranah masyarakat, untuk menjamin hak seluruh warga atas KBB.

Ketiga, upaya pihak kepolisian untuk mendamaikan para pihak mesti kita apresiasi. Namun demikian, kepolisian perlu memastikan adanya dugaan tidak pidana yang terjadi. Penegakan hukum atas kasus-kasus persekusi penting untuk dilakukan, untuk mencegah perluasan persekusi dan pelanggaran KBB.

Dalam pemantauan SETARA Institute selama ini, lemahnya penegakan hukum sering terjadi berkenaan dengan pelanggaran KBB dan secara umum menjadikan kelompok minoritas sebagai korban.

Keempat, SETARA Institute mendorong seluruh pihak untuk menahan diri. Narasi-narasi lanjutan terkait peristiwa yang mereproduksi kebencian dan menaikkan tensi konfliktual mesti dihentikan.

Para pihak diharapkan untuk melakukan upaya-upaya cooling down. SETARA Institute juga mendesak para pihak untuk menolak politisasi terkait kasus tersebut dalam rangka dinamika elektoral, khususnya terkait Pilkada pada November 2024 mendatang.

Selain itu, SETARA Institute mendesak Pemerintah untuk melakukan tindakan lanjutan yang dibutuhkan, seperti penanganan korban, jaminan perlindungan hak atas KBB, dan penegakan hukum atas tindak kekerasan yang terjadi.

Kelima, berkenaan dengan banyaknya kasus pembubaran, persekusi, dan pelanggaran-pelanggaran lain atas KBB, agenda besar yang harus menjadi perhatian bersama yaitu membangun ekosistem toleransi di tingkat masyarakat.

Ekosistem toleransi ini mesti dibangun dengan prakarsa kepemimpinan politik, yang mana walikota dan seluruh kepemimpinan politik mesti memberikan perhatian untuk agenda pemajuan toleransi.

Di samping itu, diperlukan inisiatif dan kepemimpinan birokrasi, termasuk birokrasi di tingkat Kecamatan dan RT/RW. Lebih dari itu, pembangunan ekosistem juga membutuhkan prakarsa dan kepemimpinan sosial.

Seluruh elemen masyarakat terkait, baik dalam bentuk entitas resmi seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan Majelis-Majelis Keagamaan, maupun komunitas-komunitas sosial di berbagai bidang, seperti kebudayaan tradisional, kesenian, dan sebagainya, mesti terlibat dalam pembangunan ekosistem toleransi. (**)