Beranda blog Halaman 34

Info Mengejutkan Dari kepala Cabang, Atas Dugaan Penyimpangan di Balaik Koprari,Anggota CU Cikalmas Cilacap Dilanda kerugian Finansial.

CIBENON, SIDAREJA, 16 Juni 2025 CILACAP – Gelombang kekecewaan dan kepedihan melanda Cibenon, Sidareja, Cilacap, menyusul terungkapnya dugaan praktik yang merugikan sejumlah anggota Koperasi Kredit Union Cikalmas (CU).

Tim awak media langsung bergerak cepat mendatangi kediaman Bapak Markus Suherman, kepala cabang CU Cikalmas, untuk mendapatkan klarifikasi terkait situasi yang berkembang. Di sana, mereka bertemu langsung dengan Ibu Rusianah, salah seorang anggota yang merasakan dampak kerugian finansial ini.

Dengan suara penuh kesedihan, beliau menunjukkan bukti-bukti setoran yang kini terasa tak bernilai.

“Dana hasil jerih payah kami seolah lenyap tanpa jejak. Kami merasa sangat dikecewakan dengan kejadian ini,” ungkap Ibu Rusianah dengan nada pilu. Beliau berharap agar CU Cikalmas bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialaminya dan anggota lainnya. “Kami akan mencari keadilan melalui jalur hukum jika tidak ada itikad baik,” tegasnya dengan mata berkaca-kaca.

Dalam pertemuan tatap muka tersebut, Bapak Markus Suherman menyampaikan tanggapannya kepada awak media. Beliau mengungkapkan bahwa dirinya turut prihatin dengan situasi yang terjadi dan membenarkan adanya laporan pengaduan dari para anggota yang merasa dirugikan kepada POLRESTA Cilacap. Lebih lanjut, Bapak Markus Suherman menyampaikan pernyataan yang mengejutkan.

“Saya memahami betul keresahan para anggota, karena saya sendiri juga menjadi korban dalam permasalahan ini. Saya berencana untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak aparat penegak hukum agar kejelasan dapat segera terungkap,” ujar Bapak Markus Suherman di kediamannya.

Kerugian yang dialami oleh para anggota CU Cikalmas ini bukan hanya sekadar persoalan materi, namun juga menyangkut hilangnya harapan dan kepercayaan terhadap lembaga keuangan.
Masyarakat Cilacap menanti tindakan tegas dan transparan dari pihak berwenang.

Proses penyelidikan yang komprehensif diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi para anggota yang dirugikan. Kasus ini menjadi sorotan penting dalam menjaga integritas dunia perkoperasian dan perlunya pengawasan yang lebih ketat. Perkembangan terkini dari kasus ini akan terus menjadi perhatian utama awak media.tg

Redaksi”

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kamis 15 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

YD selaku Manager SSC Bagian Billing dan Invoice PT Pertamina Patra Niaga (PPN).HMW selaku Mantan Kasubdit Subsidi dan Harga BBM pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas pada Kementerian ESDM.
BAS selaku Direktur Keuangan PT Prima Wiguna Parama.

DS selaku VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) sejak 1 Juni 2019 s.d. September 2020.
DS selaku Direktur Oiltanking Merak tahun 2013.
IKPA selaku VP Sales & Marketing PT PT Pertamina International Shipping (PIS).
ASP selaku Officer Ship Chartering PT PIS.
MRP selaku Officer Ship Chartering PT PIS.
AW selaku Direktur Utama PT Jenggala Maritim Nusantara.
TR selaku Junior Account Officer Divisi RM BRI tahun 2014.

RM selaku Staf Keuangan yang mewakili Karyawan PT JMN Maritim Nusantara (Fungsional Keuangan.

Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 15 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Dugaan Pungli di Dinas ESDM Jatim, Aliansi Madura Indonesia Akan Gelar Aksi Demo: “Ini Pengkhianatan terhadap Rakyat

Surabaya, 16 Mei 2025 – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengumumkan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Surabaya pada 21–23 Mei 2025 sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Aksi yang akan melibatkan sekitar 500 orang massa ini akan difokuskan di dua titik strategis, yakni Kantor Dinas ESDM Jatim dan Gedung Negara Grahadi. AMI menyebut bahwa aksi ini adalah bentuk perlawanan terhadap praktik birokrasi korup yang telah merugikan masyarakat dan pengusaha tambang.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, dalam keterangannya menyatakan bahwa temuan internal organisasi mengindikasikan adanya pungli dalam proses pengurusan izin tambang dengan nominal yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Kami menganggap praktik pungli ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Apalagi dilakukan oleh oknum di instansi vital seperti Dinas ESDM. Ini mencederai komitmen transparansi yang selama ini digaungkan oleh pemerintah provinsi,” tegas Baihaki.

Ia juga menyebut bahwa AMI telah mengantongi bukti-bukti awal yang kuat untuk mengarahkan tuduhan ini, dan pihaknya akan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami menuntut Kepala Dinas ESDM Jatim dan Kepala Bidang Pertambangan segera dicopot, diproses hukum, dan dipenjarakan jika terbukti bersalah. Ini bukan sekadar aksi, ini bentuk perjuangan menegakkan keadilan,” lanjut Baihaki

Aksi ini juga dimaksudkan sebagai bentuk dukungan terhadap Gubernur Jawa Timur dalam upaya pemberantasan pungli di sektor pertambangan, sembari mendorong masyarakat agar tidak takut melaporkan praktik serupa yang mereka temui.

Aksi demonstrasi ini akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB setiap harinya, dengan titik kumpul di Taman Makam Pahlawan, Jl. Kusuma Bangsa, Surabaya. Peserta aksi akan membawa berbagai alat peraga seperti spanduk, poster tuntutan, dan mobil komando.

Red”

Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Kejahatan

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana dalam waktu hampir berdekatan. Hal itu terlihat saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (15/5/2025) siang.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto saat memimpin konferensi pers mengatakan Satreskrim bersama Polsek Purbalingga dan Padamara telah berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan.

Kasus pertama terjadi di sebuah rumah korban bernama Trio warga Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga. Peristiwa diketahui pada Rabu (16/4/2025) sekira jam 05.30 WIB.

“Kerugian akibat pencurian yaitu sejumlah perhiasan emas dan barang lainnya senilai Rp. 18.604.900,-, ” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku yang diamankan yaitu SW (38) warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga dan ES (31) warga Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Keduanya diamankan pada Jumat (9/5/2025) di rumah masing-masing.

“Modus dua pelaku yaitu berkeliling mencari sasaran kemudian masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan palu. Setelah berhasil mengambil sejumlah barang kemudian keluar melalui pintu belakang rumah,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat dia tanya, pelaku ES mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak bekerja dan membutuhkan uang untuk melunasi pinjaman online (pinjol) sebesar Rp. 7 juta. Sedangkan SW mengaku membutuhkan uang untuk kebutuhan berobat ibunya.

Kasus kedua yang diungkap yaitu pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu (3/11/2024) di area Masjid Nur Rokhmah, Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

“Modus pelaku yaitu mengambil sepeda motor di area masjid memakai kunci palsu,” kata Kasat Reskrim.

Tersangka yang diamankan yaitu AS (44) warga Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas. Dia juga memiliki alamat lain di Kelurahan Bancar, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

“Hasil pengembangan tersangka ini juga melakukan pencurian kotak amal di masjid Nur Rokhmah Kelurahan Kembaran Kulon,” ucap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan untuk kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Padamara, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Untuk kasus curanmor tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dan atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun,” pungkasnya.

Red(Humas Polres Purbalingga)

Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Kapolsek Serang Baru Giat Patroli OPS Berantas Jaya 2025

Bekasi – Dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kapolsek Serang Baru Beserta Anggota Laksanakan Kegiatan Patroli Operasi Berantas Jaya dengan Menyisir Kawasan Industri dan Perumahan warga Kegiatan tersebut bertempat di Kawasan Delta Silicon 8 Desa Sukasari dan perum. Alam Raya.Kamis (15/05/2025). Siang.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan dalam kegiatan patroli Operasi Berantas Jaya ini memiliki sasaran utama yaitu mencakup aksi premanisme dan pungutan liar (pungli).Bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi.

“Dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat. Operasi ini akan terus kita gelar secara berkala sesuai waktu yang telah ditentukan guna mendukung situasi kamtibmas yang kondusif,” Jelasnya Kapolsek.

Sambung Kapolsek Patroli Operasi Berantas Jaya ini adalah wujud nyata upaya Polri khususnya Polsek Serang Baru,dalam memelihara Kamtibmas dan memberikan kepastian kepada bahwa Polri selalu hadir ditengah masyarakat sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Serang Baru,”Pungkasnya Kapolsek.

(Red)

Diduga,, Lakukan Pungli Di SMP Negeri 9 Purwokerto Sangat Meresahkan Beberapa Wali Murid

Banyumas ,Jawa Tengah,16-05-2025, Di duga ada pungutan liar untuk dana pelepasan murid sebesar Rp 380.000 dan penulisan ijazah Rp 206.000 untuk para wali murid di SMP negeri 9 purwokerto yang sangat membebani para orang tua siswa dalam hal ini berdasarkan beberapa laporan dari wali murid ke lembaga investigasi negara’ (LIN) DPC Banyumas.

Tim Lembaga (LIN) juga media online juga cetak melakukan kunjungan langsung ke sekolah tersebut, dan di sambut ramah oleh wakil kepala sekolah bapak Sugito pada hari Rabu 14 /5/2025

Dalam pertemuan tersebut dari tim Lembaga juga media melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, dalam hal ini tentang rumor yang beredar tentang pungli (pungutan liar) yang diduga di lakukan pihak sekolah SMP negeri 9 tersebut apakah benar adanya dan apakah itu sengaja, sehingga menjadi beban para wali murid yang notabennya kurang mampu, dalam hal ini juga di jelaskan oleh, Sugito selaku wakil kepala sekolah,

Sugito Mengatakan” Bahwa yang terjadi murid yang kurang mampu tetap ikut dalam acara pelepasan tersebut dan tidak di Bebankan dan tetap mendapatkan ijazah walaupun kurang dalam administrasi “ungkapnya” saat di konfirmasi dari tim Lembaga dan media

Harapan besar ini juga sangat di nanti oleh wali murid yang kurang mampu untuk tetap mengikuti pendidikan sekolah dan bisa menjadi anak bangsa yang berguna melalui program nasional pendidikan gratis juga di sampaikan dengan nominal Rp 586.000 tersebut beberapa wali murid sangat kaget dan bingung bahkan berharap bisa di hapus tetapi pihak sekolah.

Melalui, Sugito sagai Kepsek” menjelaskan kembali bahwa ada pengecualian untuk pembayaran tersebut dan bisa di komunikasikan dengan sekolah dan wali murid yang merasa keberatan dan akan di berikan keringanan “pungkasnya”

Bersambung”

Redaksi”(GD)

Merasa Dihina Dengan Kata KW, Puluhan Awak Media Datangi Kepala SDN 1 Pakis

Pati, Berawal dari pemberitaan akun Aryo Singgih di Facebook yang dilaporkan oleh Solihul Huda, karena telah dianggap menghina kehormatannya. Link berita yang dibagikan oleh salah satu awak Media di Facebook mendapatkan beberapa komen pedas dari pemilik akun Aryo Singgih salah satunya dengan mengatakan “dasar KW “. Puluhan awak media dari berbagai perusahaan pers mendatangi pemilik akun di tempat kerjanya. (15/05).

Komentar yang ditulis di bawah Link pemberitaan seakan ditujukan kepada para awak media dengan nada menghina, begini salah satunya, “ODGJ ne sing hebat opo awak mediane sing ijeh gampang diapusi yo, heran paeran go ah,” (ODGJnya yang hebat atau awak media yang masih mudah ditipu ya, mengherankan-red) “Ngonoku gayane pakai ditutup mataku segala haha.. kwkwkw dasar KW ben ketoke kayak yak yak o padahal nek di iya’i kliwat tssstt “. (Begitu gayanya pakai ditutup mataku haha.. kwkwkw dasar KW biar kelihatan seperti betulan padahal jika dilayani nanti….- red).
Dipicu dengan kata-kata tersebut puluhan awak media mendatangi pemilik akun Aryo Singgih di tempat kerjanya dan pemilik akun mengakui bahwa akun tersebut memang kepunyaannya yakni seorang kepala sekolah SDN 1 Pakis Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati bernama Jariyo.

Dimintai klarifikasi terkait perkataan tersebut Jariyo mengatakan bahwa itu adalah candaan saja yang aslinya wkwkwk dibalik menjadi kwkwkw dan ketika ditanya ada kata dasar KW, kata itu bukankah ditujukan kepada media yang memberitakan. Jawab Jariyo tetap mengelak bahwa itu ditujukan kepada pelapor atau Sholihul Huda.

Jariyo tetap mengelak dan bersikukuh pada pendiriannya bahwa tidak ada sedikitpun mengatakan bahwa media yang memberitakan adalah media KW atau abal-abal karena kata-kata dasar kw ditujukan untuk pelapor. Konfirmasi diberikan dari A sampai Z tanpa ada perkataan maaf dari mulut seorang tenaga pendidik tersebut, meskipun para awak media selalu mengatakan permohonan maaf jika mengganggu waktunya dan maaf atas ketidaknyamanannya dari pemberitaan tersebut. Satu kata maaf pun tidak keluar dari mulut Jariyo, hingga pada akhirnya awak media mengatakan, Apakah memang punya hobi untuk menghina seseorang dan merupakan kebanggaan kalau sudah bisa menghina seseorang, tentunya tidak patut untuk dicontoh. Sejelek apapun manusia wajib untuk dimanusiakan sekalipun orang rendahan juga harusnya wajib dimanusiakan tidak usah dihina serendah-rendahnya.

Jariyo memberikan klarifikasi bahwa Solihul huda itu memang ODGJ dan pantas untuk diperlakukan seperti itu karena dia sudah memfitnahnya. “Saya dituduh gondol istrinya yang sah, Padahal dia sudah cerai sudah tahun 2016, kenyataannya saya dengan mantan istrinya hanya sebatas teman seprofesi sebagai guru, saya bukan menghina tapi mengklarikasinya, ” ungkapnya.

/Tim. Red”

Maraknya PETI di Batang Masumai, Semakin tak Terbendung.

Merangin-Jambi
Sudah di Prediksi sebelumnya, bahwa Kecamatan Batang Masumai akan jadi destinasi berikutnya bagi pelaku ilegal mining atau lebih dikenal Penambang Emas Tanpa Izin (PETI)

Salah satu pendorong Lancarnya Kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Batang Masumai, karena adanya keterlibatan oknum oknum Desa secara lansung.

Seperti halnya oknum Ketua BPD berinisial B, Menurut sumber yang ada bahwa ada salah satu oknum BPD Desa Pulau Layang yang exist melakukan usaha Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa titik yang ada di Kecamatan Batang Masumai.

,, Sayo tau, salah satu oknum BPD Desa Pl. Layang bermain di beberapa wilayah Batang Masumai,, ungkap sumber.

,, Seharus nya BPD sebagai Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintahan Desa, mencegah kelestarian alam dari kepunahan akibat ulah oknum oknum pelaku PETI di wilayah Desanya, bukannya ikut melakukan perusakan alam,”Tambah sumber.

Ditahun 2025 ini menjadi Puncak nya permasalahan PETI di Batang Masumai, karena semakin tak terbendung lagi expansi nya ke Wilayah tersebut, menurut informasi dari salah satu tokoh Batang Masumai, sudah ada puluhan alat excavator dan puluhan Dompeng yang beraktifitas PETI di Batang Masumai yang tersebar di beberapa Desa yang ada.

,, Saya raso sudah puluhan alat excavatordan puluhan Dompeng di daerah kito ini, yang tersebar di beberapa Desa di wilayah Batang Masumai,, Beber nya,,sembari meminta namanya tidak dipublikasi kan.

Ironisnya, Kecamatan Batang Masumai adalah wilayah Kecamatan yang dekat dengan Pusat Kota Kabupaten Merangin, namun Expansi pemburu emas secara ilegal di wilayah tersebut seolah luput dari pantauan aparat penegak hukum.

Harapan sember, meminta kepada aparat Penegak Hukum jangan tutup mata melihat kondisi ini, kalau dibiar kan terus menerus, tidak menutup kemungkinan dampak terbesar dari kehancuran atau kepunahan alam ini akan Bom waktu bagi masyarakat Batang Masumai.

, “Kami berharap aparat Penegak Hukum agar melakukan tindakan secara preventif agar daerah kami terselamatkan dari bencana alam dimasa masa akan datang,, tutup sumber. 15/5/2025*(Tim)

Red”

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Rabu 14 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

DS selaku Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat.
KK selaku Perwakilan Bank Maybank Indonesia Finance.
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka MSY dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 14 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”

Ketua FKUB Sulteng Dukung Kepolisian Dalam Pemberantasan Aksi Premanisme

PALU, Langkah Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dibawah kepemimpinan Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH,MH dalam memberantas aksi premanisme mendapat dukungan semua pihak tidak terkecuali dari Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Tengah Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, Phd

Pemberantasan aksi premanisme melalui Operasi Pekat Tinombala 2025 dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 7 Mei 2025. Sebanyak 10 pelaku telah diamankan karena terlibat pencurian sepeda motor, penadahan, parkir liar dan aksi premanisme.

Ketua FKUB Sulteng mengatakan, langkah Kapolda Sulteng untuk membentuk tim premanisme merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Karena Menurutnya, langkah tersebut sebagai upaya agar masyarakat lebih merasa aman saat melaksanakan aktivitas.

“Negara harus selalu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan jangan dibiarkan aksi premanisme tumbuh dan bertindak semena-mena yang merugikan dan meresahkan masyarakat,” kata Prof. Zainal Abidin di Palu, Minggu (11/5/2025)

Operasi pemberantasan aksi premanisme ini menurutnya, merupakan perwujudan “Polri Untuk Masyarakat”. Semoga saja Operasi Kepolisian ini dapat menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan terjaminnya iklim Investasi di Provinsi Sulawesi Tengah, harap Prof. Zainal Abidin yang juga Ketua MUI Kota Palu.

Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, Operasi Pekat Tinombala 2025 yang dimulai tanggal 1 Mei 2025 ini menyasar praktik premanisme yang kian marak dan dianggap meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk melakukan penegakan hukum yang didukung oleh langkah intelijen, pre-emtif, dan preventif.

Kabidhumas Polda Sulteng menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” tegas Djoko Wienartono.

Penindakan difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.

Kombes Pol. Djoko Wienartono menambahkan, “Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif.”

Polri juga terus menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memastikan keberhasilan operasi ini dan menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, pungkasnya.

Red”