Beranda blog Halaman 34

Kontroversi Putusan Prapid Kasus Tongkang di PN Sorong, Polres Sorong Selatan Diduga Produksi Hoaks

_Oleh: Wilson Lalengke_

Jakarta – Polemik hukum kembali mencuat di Sorong, Papua Barat Daya, setelah putusan praperadilan (prapid) terkait kasus kapal tongkang memunculkan narasi yang saling bertentangan. Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Kamis, 6 November 2025, lalu memutuskan bahwa mereka tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena masuk ranah perdata. Namun, Polres Sorong Selatan justru menyebarkan informasi yang berbeda, dengan klaim bahwa mereka “memenangkan perkara” dan tidak terbukti melakukan penculikan terhadap Yesaya Saimar dan istrinya.

Dalam sidang praperadilan, PN Sorong menegaskan bahwa perkara yang diajukan bukanlah ranah pidana, melainkan perdata. Oleh karena itu, pengadilan menyatakan tidak berwenang untuk mengadili. Putusan ini sebenarnya hanya menyinggung soal kompetensi relatif pengadilan, bukan mengenai substansi dugaan penculikan maupun tindakan penyitaan yang dilakukan pihak Polres Sorong Selatan sebagai tergugat.

Namun, narasi yang kemudian beredar di masyarakat berbeda jauh dari isi putusan. Polres Sorong Selatan menyampaikan kepada publik bahwa pengadilan telah menyatakan mereka tidak bersalah dan telah bertindak sesuai hukum. Pernyataan ini menimbulkan kebingungan, bahkan dianggap sebagai bentuk manipulasi informasi atau hoaks, karena bertolak belakang dengan fakta hukum yang tercatat dalam putusan resmi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Sorong resmi menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yesaya Saimar melalui kuasa hukumnya, Simon Maurits Soren, S.H., M.H. dan Bambang Wijanarko, S.H., Kamis, 30 Oktober 2025. Permohonan praperadilan ini ditujukan terhadap kesewenang-wenangan Kapolres Sorong Selatan, Gleen Rooy Molle; Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Sorong Selatan, Calvin Reinaldi Simbolon; Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Sorong Selatan, Abdul Karim; serta Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Junov Siregar.

Berita terkait dapat disimak di sini: Bertindak Sewenang-wenang terhadap Masyarakat Adat, Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya Digugat Praperadilan (https://pewarta-indonesia.com/2025/10/bertindak-sewenang-wenang-terhadap-masyarakat-adat-polres-sorong-selatan-dan-polda-papua-barat-daya-digugat-praperadilan/)

*Persoalan Pokok: Penyitaan Kapal Tongkang*

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh masyarakat adat melalui kuasa hukumnya, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H. dkk., sebenarnya berfokus pada tindakan penyidik Polres Sorong Selatan terhadap sebuah kapal tongkang. Kapal tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan masyarakat adat. Dalam persidangan, pihak kepolisian mengaku bahwa tindakan mereka bukanlah penyitaan barang bukti, karena perkara belum naik ke tahap penyidikan.

Pengakuan ini justru memperkuat dugaan bahwa pengambilan kapal tongkang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Jika bukan penyitaan resmi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan atau bahkan pencurian. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas aparat penegak hukum di daerah tersebut, serta bagaimana mereka memperlakukan hak-hak masyarakat adat atas aset yang berada dalam penguasaan mereka.

Selain menyatakan tidak berwenang mengadili perkara, PN Sorong juga menegaskan bahwa kapal tongkang harus dikembalikan ke posisi semula, alias status quo. Artinya, barang yang diambil dari masyarakat adat harus dikembalikan ke tempat asalnya hingga ada proses hukum yang sah, jelas, dan final.

Namun, hingga kini, kapal tongkang tersebut belum dikembalikan. Tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan. Ketidakpatuhan aparat terhadap putusan lembaga peradilan bukan hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

*Narasi Hoaks dan Dampaknya*

Pernyataan Polres Sorong Selatan yang menyebut diri mereka “memenangkan perkara” jelas menyesatkan. Publik yang tidak mengikuti jalannya persidangan secara detail bisa saja percaya bahwa pengadilan telah membebaskan mereka dari tuduhan penculikan. Padahal, pengadilan sama sekali tidak memeriksa substansi dugaan penculikan, melainkan hanya menilai kompetensi relatif.

Narasi hoaks semacam ini berbahaya karena dapat mengaburkan fakta hukum, menyesatkan opini publik, dan melemahkan posisi masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak mereka. Lebih jauh, hal ini juga dapat menciptakan preseden buruk, di mana aparat penegak hukum merasa bebas untuk memutarbalikkan informasi demi kepentingan institusional.

*Perspektif Hukum dan Etika*

Dalam konteks hukum, tindakan Polres Sorong Selatan menimbulkan sejumlah persoalan. Pertama, PN Sorong menilai perkara ini masuk ranah perdata, sehingga tidak bisa diperiksa dalam praperadilan pidana. Oleh karena itu, para pihak yang bersengketa atas kepemilikan kapal tongkang dapat menempuh jalur hukum perdata.

Kedua, penyitaan tanpa dasar yang ditunjukkan dengan pengakuan bahwa kapal tongkang bukan disita sebagai barang bukti memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum. Oknum aparat Polres Sorong Selatan diduga kuat telah melakukan tindak pidana perampasan dan atau pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 365 dan 368 KUHP. Selain itu, oknum-oknum aparat tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan seseorang karena diduga kuat telah melakukan penculikan terhadap Yesaya Saimar dan istrinya dan memaksa keduanya untuk menandatangani pencabutan kuasa terhadap kuasa hukum masyarakat adat.

Ketiga, terdapat indikasi kuat tentang sikap membangkang aparat terhadap putusan pengadilan. Tidak dikembalikannya kapal tongkang ke status quo menunjukkan ketidakpatuhan oknum aparat Polres Sorong Selatan terhadap perintah pengadilan. Hal ini dapat menjadi indikasi adanya kebobrokan moral di kalangan aparat kepolisian Sorong Selatan.

Keempat, sangat sulit dibantah bahwa dalam kasus ini telah terjadi apa yang disebut hoaks institusional, yakni penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Sorong oleh pihak Polres Sorong Selatan yang di-back-up oknum polisi Polda Papua Barat Daya. Hal ini sangat disayangkan terhadap adanya manipulasi publik secara sistemik, terstruktur dan masif.

Secara etika, aparat kepolisian seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Menyebarkan informasi yang menyesatkan justru memperburuk citra institusi dan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

*Implikasi Sosial dan Politik*

Kasus ini tidak hanya menyangkut sengketa hukum, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan politik. Masyarakat adat yang merasa dirugikan melihat tindakan aparat sebagai bentuk perampasan hak. Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan memperkuat kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi memicu ketegangan sosial di Sorong dan sekitarnya. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat bisa semakin menurun, dan konflik horizontal bisa muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan aset. Oleh karena itu, penyelesaian yang transparan dan sesuai hukum menjadi sangat mendesak.

Kontroversi putusan praperadilan kasus tongkang di PN Sorong menunjukkan betapa pentingnya kejujuran dalam komunikasi publik oleh aparat penegak hukum. Putusan pengadilan jelas menyatakan bahwa PN Sorong tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan memerintahkan pengembalian kapal tongkang ke status quo. Namun, Polres Sorong Selatan justru menyebarkan narasi yang menyesatkan, seolah-olah mereka telah terbukti tidak bersalah dan memenangkan perkara.

Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan serta penyebaran hoaks oleh aparat adalah masalah serius yang harus segera ditangani. Demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat, Polres Sorong Selatan wajib mengembalikan kapal tongkang sesuai putusan, serta menghentikan praktik komunikasi publik yang menyesatkan. (*)

_Penulis adalah Petisioner HAM pada Kominte Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa 2025_

Pengalaman Buruk Dengan Polisi Indonesia”, Ini Contoh Artikel Lomba dari Seorang Peserta

Judul: *Di Polsek Pahandut, Orang Mati Bisa Buat Laporan Polisi*

Palangkaraya – Sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, kita percaya bahwa hukum adalah pilar utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban. Penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia seharusnya menjadi benteng kepercayaan masyarakat. Namun, pengalaman saya menunjukkan betapa rapuhnya sistem ini ketika rekayasa hukum bisa terjadi, bahkan sampai pada titik absurditas: seorang yang sudah meninggal dunia tercatat sebagai pelapor kasus di kepolisian.

Peristiwa ini terjadi di Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya, ketika saya, Noti Andy, menerima surat pemanggilan polisi terkait klarifikasi hutang. Padahal, kasus tersebut jelas merupakan perkara perdata yang masih dalam proses cicilan. Anehnya, surat pemanggilan itu menyebutkan bahwa pelapor adalah almarhum Rada, seseorang yang sudah meninggal dunia. Bagaimana mungkin orang yang sudah tiada bisa membuat laporan polisi?

*Kehadiran di Polsek dan Proses yang Melelahkan*

Sebagai warga negara yang taat hukum, saya memenuhi panggilan tersebut. Dengan mengenakan seragam PPWI karena sedang bertugas, saya hadir bersama pengacara Dr. Ari Yunus dan rekan-rekan. Kehadiran kami dicatat oleh petugas jaga, lalu diarahkan untuk bertemu langsung dengan Kapolsek sesuai arahan penyidik berinisial BIO. Namun, Kapolsek tidak berada di tempat pada hari pertama. Kami menunggu hingga tiga jam, hanya untuk ditunda keesokan harinya. Pada hari kedua, kami kembali menunggu dua jam, tetapi Kapolsek sedang ada kegiatan di luar. Hari ketiga pun sama: Kapolsek tidak berada di kantor.

Tiga hari berturut-turut kami menunggu tanpa hasil. Sebagai terlapor, saya merasa dipermainkan. Padahal saat itu saya baru menjabat sebagai Ketua PPWI Kalimantan Tengah. Bahkan, saya harus membatalkan tiket pesawat ke Jakarta untuk menghadiri HUT PPWI ke-17 demi memenuhi panggilan hukum. Rasa kesal dan marah bercampur dengan kekecewaan mendalam terhadap aparat yang seharusnya melayani masyarakat.

*Laporan oleh Orang yang Sudah Meninggal*

Kekecewaan saya semakin besar ketika menyadari bahwa laporan terhadap saya dibuat atas nama seseorang yang sudah meninggal dunia. Hal ini saya sampaikan kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, di Jakarta. Beliau segera menghubungi pihak kepolisian untuk mengklarifikasi. Percakapan antara Wilson dan Kapolsek berlangsung tegang, penuh perdebatan mengenai aturan dan prosedur. Pada akhirnya, Kapolsek terpojok oleh argumentasi Ketua Umum PPWI dan tidak mampu memberikan jawaban yang masuk akal.

Dalam kondisi terdesak, Kapolsek hanya bisa melontarkan permintaan maaf berulang kali. Permintaan maaf itu kemudian disampaikan juga kepada saya melalui telepon pada 20 November 2024. Proses pelapor-terlapor akhirnya dihentikan, tetapi pengalaman ini meninggalkan luka dan pertanyaan besar: bagaimana mungkin aparat penegak hukum bisa menerima laporan dari orang yang sudah meninggal?

*Kritik terhadap Kepolisian*

Peristiwa ini menunjukkan kelalaian serius yang meresahkan masyarakat. Polisi seharusnya menjadi pengayom, bukan sumber keresahan. Ketika hukum dilalaikan, kepercayaan publik runtuh. Bagaimana mungkin surat pemanggilan resmi bisa mencantumkan nama pelapor yang sudah tiada? Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan cacat hukum yang memalukan.

Lebih mengecewakan lagi, setelah tiga kali saya hadir memenuhi panggilan, masalah dianggap selesai hanya dengan permintaan maaf. Aparat publik tidak boleh arogan, seakan mereka raja yang berkuasa atas rakyat. Mereka seharusnya mencari solusi, bukan mempermainkan masyarakat.

*Pengalaman Buruk dan Refleksi*

Pengalaman ini bagaikan mimpi di siang bolong, seperti menonton film horor di bioskop di mana hantu menjadi pelapor. Kasus perdata dipaksakan menjadi pidana, hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua ini mencoreng citra kepolisian dan memperlihatkan betapa lemahnya kontrol terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.

Dari kasus ini, saya menyimpulkan perlunya tindakan tegas dari pimpinan Polri, bahkan Kapolri. Pemangkasan atau pemutasian terhadap aparat yang lalai harus dilakukan agar tidak merusak kepercayaan masyarakat. Pemindahan wilayah kerja bagi kapolda dan penyidik di seluruh Indonesia bisa menjadi langkah awal.

Lebih jauh, saya mengusulkan agar sistem kontrol diperkuat, bahkan dengan menghidupkan kembali model tempo dulu di mana TNI dan Polri bergabung dalam fungsi pengawasan. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi politik, sosial, dan ekonomi, sekaligus menyelamatkan masyarakat dari praktik hukum yang menyesatkan. Dengan kontrol yang kuat, aparat tidak bisa lagi mempermainkan hukum demi kepentingan pribadi.

Mari kita bersama-sama menegakkan hukum dengan melibatkan tokoh adat, agama, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa. Korupsi, pungli, dan permainan hukum harus diberantas melalui informasi publik dan media, baik di dalam maupun luar negeri. Transparansi adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Saya bangga dengan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang konsisten memperjuangkan kebenaran dan membela wartawan di seluruh Indonesia. Beliau adalah pejuang kemanusiaan yang berkomitmen terhadap penegakan hukum demi menyelamatkan masyarakat Indonesia dan dunia.

*Penutup*

Demikianlah pengalaman saya, Noti Andy. Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa hukum bisa direkayasa hingga melampaui logika. Namun, dengan semangat kebersamaan, kita harus terus berjuang agar hukum ditegakkan secara adil dan benar. Bravo PPWI, bravo Ketum Wilson Lalengke—tokoh pejuang kebenaran dan kemanusiaan demi keselamatan masyarakat. (*)

*Lomba Menulis Masih Berlangsung Hingga 15 Desember 2025*

Terkait pelaksanaan lomba menulis bertema “Pengalaman Buruk Dengan Polisi Indonesia” dapat disimak di sini: *PENGUMUMAN: Waktu Lomba Menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025* (https://pewarta-indonesia.com/2025/11/pengumuman-waktu-lomba-menulis-bertema-pengalaman-buruk-dengan-polisi-indonesia-diperpanjang-hingga-15-desember-2025/)

Curanmor Terekam CCTV Dan Viral Di Medsos, Polresta Banyumas Tangkap Lima Pelaku Dalam Waktu Singkat

Rekaman CCTV aksi pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos wilayah Purwokerto Utara viral di media sosial dan memicu keresahan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat.

Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 02.18 wib di Kos Lingga, Gang Makam, Jalan Gunung Sumbing, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara. Korban, Bimantoro Arroofi (20), seorang mahasiswa asal Jakarta, kehilangan sepeda motornya setelah para pelaku mengambil kendaraan tersebut tanpa izin.

Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K.M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., penyelidikan dimulai setelah laporan polisi diterbitkan pada 28 November 2025. “Tim langsung mengolah TKP, memeriksa rekaman CCTV yang viral, dan mengantongi identitas para pelaku dalam waktu singkat,” ujarnya.

Tim Resmob kemudian melakukan penelusuran dan pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB berhasil mengamankan lima pelaku di lokasi terpisah. Mereka adalah VDP alias Toplek (21), RNS alias Cedot (18), RAM (15), PKH (14), dan NFE (14).

“Para pelaku terdiri dari dua orang dewasa dan tiga anak di bawah umur. Mereka beraksi pada dini hari dengan memanfaatkan situasi kos yang sepi,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum untuk para pelaku anak akan ditangani oleh Unit PPA sesuai prosedur.

Salah satu saksi, Nanda, mengatakan bahwa suasana kos saat kejadian memang lengang. “Kami sempat mendengar suara motor, tapi tidak menyangka itu motor milik teman kami dibawa kabur,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, satu lembar STNK Honda Vario milik korban, satu buah kunci kontak, satu unit Honda Beat tahun 2025 yang digunakan sebagai sarana pelaku, dokumen STNK lengkap kendaraan yang terkait, serta satu unit kendaran Honda Vario milik korban yang dicuri pelaku juga sudah diamankan.

“Semoga pengungkapan cepat ini dapat memberi rasa aman bagi masyarakat,” tutupnya.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pengedar Tembakau Sintetis Dan Psikotropika, Enam Pemuda Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Purwokerto Utara. Rabu malam (26/11/25), petugas mengamankan enam pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran tembakau sintetis dan psikotropika jenis Riklona Clonazepam.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan bermula ketika tim mencurigai dua pemuda yang berada di tepi jalan wilayah Kelurahan Sumampir sekitar pukul 22.30 wib.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, kami menemukan lima butir Riklona Clonazepam yang masuk kategori psikotropika. Kedua orang tersebut berinisial ATP alias Bagol (21) dan OMS (21) langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kemudian keduanya dibawa ke rumah kost tempat mereka tinggal untuk pengembangan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa tembakau sintetis dalam jumlah signifikan.

Pengembangan berlanjut hingga Kamis dini hari, sekitar pukul 00.15 wib. Di sebuah rumah kost di Kelurahan Sumampir, petugas berhasil mengamankan empat pemuda lainnya, yakni FBA (22), SFB (21), JRI (20) dan TS alias Puput (24).

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan total 332,22 gram tembakau sintetis yang dibagi dari masing masing tersangka, antara lain ATP 47,55 gram, OMS 17,89 gram, FBA 181,79 gram, SFB 43,82 gram, JRI 9,16 gram dan TS alias Puput 31,98 gram.

“Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Banyumas. Enam orang telah diamankan beserta barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dan psikotropika. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Seorang warga sekitar rumah kost mengaku sempat curiga dengan aktivitas sejumlah pemuda di lokasi itu. “Sering lihat keluar masuk malam malam, tapi kami tidak tahu kalau ternyata terkait narkoba,” ungkap salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya.

Saat ini penyidik tengah melanjutkan proses pemeriksaan, termasuk tes kesehatan tersangka, uji laboratorium barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga membuka peluang pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

“Kasus ini tidak berhenti di enam orang ini saja. Kami akan kejar siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Geger di Hotel Paradise Sidareja: Diduga Salah Satu Wanita Tewas dan Peria nya Tak Sadarkan Diri.

Cilacap, Warga Kecamatan Sidareja digegerkan dengan penemuan sesosok wanita tewas dan seorang pria dalam kondisi kritis di salah satu kamar Hotel Parades pada Senin siang (1/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa tragis ini diduga merupakan kasus pembunuhan diikuti percobaan bunuh diri yang melibatkan sepasang kekasih gelap atau perselingkuhan.

Identitas Korban Terungkap
Korban tewas diidentifikasi sebagai Bunga (18 tahun), seorang wanita belia warga Desa Margasari, Kecamatan Sidareja. Sementara itu, pria (41) yang bersamanya, yang diduga adalah pasangan selingkuhannya, merupakan warga Waringin Harjo, Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Selasa, 02/12/2025.

Peristiwa ini terungkap setelah pihak hotel mencurigai kamar yang mereka tempati tidak memberikan respons saat dipanggil. Ketika berhasil dibuka, Bunga ditemukan sudah tidak bernyawa di samping pasangannya yang kritis.

Dugaan Sementara: Pembunuhan dan Percobaan Bunuh Diri dengan Racun
Berdasarkan penyelidikan awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), aparat kepolisian menduga pria tersebut merupakan pasangan nya sebelum kemudian mencoba mengakhiri hidupnya sendiri.
Kapolsek Sidareja, AKP Amien A.S., S.H., M.H., membenarkan dugaan tersebut, diperkuat dengan temuan barang bukti.

”Kami menemukan korban wanita sudah meninggal dunia dan pasangannya kritis. Dugaan awal adalah pembunuhan dan percobaan bunuh diri,” ujar Kapolsek.

”Kami juga menemukan indikasi racun serangga di lokasi, berupa botol kaleng merek Baigon sudah kosong di sekitar tempat tidur.” tambah nya lagi.

Penanganan Medis dan Penyelidikan lebih Lanjut

Korban pria yang kritis segera dilarikan ke Rumah Sakit Aqhisna Sidareja untuk mendapatkan perawatan intensif. Pihak kepolisian menyatakan sedang menunggu kondisi pria tersebut stabil agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kronologi pasti dan motif di balik aksi keji ini.

Saat ini, lokasi kejadian telah diberi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan. Jasad Bunga telah dievakuasi untuk divisum atau otopsi di RS Bayangkara Banyumas guna memastikan penyebab pasti kematiannya dan mengumpulkan bukti forensik.

”Kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam. Kami akan memastikan motif di balik dugaan pembunuhan dalam hubungan perselingkuhan ini,” tutup AKP Amien A.S., S.H., M.H.

Pilwu Desa Tinumpuk Kabupaten Indramayu Liar alias Ilegal

BANDUNG-Sidang proses dismisal Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung perkara TUN nomor 212/G/2025/PTUN BDG,dipihak Penggugat Wiyadi hadir dengan kuasa hukumnya Advokat H. Dudung Badrun,SH MH,digelar pada hari Senin 1 Desember 2025, pukul 13.30 WIB.

Majlis Hakim meminta penjelasan Penggugat, tentang obyek Perkara dan upaya banding administrasi.
Advokat H.Dudung Badrun,SH MH menjelaskan sbb :

Pertama,Penggugat menerima keputusan Panitia Pilwu Kuwu Serentak Indramayu tahun 2025 nomor 400.10.2/01/SK/2025 tanggal 20 Nopember 2025,Penggugat mengajukan keberatan kepada Penerbit Surat Keputusan tanggal 21 November 2025 namun tidak direspon, maka pada tanggal 22 November 2025 mengajukan banding administrasi kepada Bupati Indramayu, juga tidak direspon, maka pada tanggal 24 November 2025 mendaftar gugatan melalui Pengadilan Tinggi Bandung.

Kedua,Majlis Hakim proses dismisal menanyakan kenapa terlalu cepat, tidak menunggu 10 hari setelah keberatan diajukan banding administrasi.

Advokat H.Dudung Badrun,SH MH menjelaskan, karena Pilwu Serentak Indramayu tahun 2025 tidak normal alias anomali yaitu Pilwu Indramayu tahun 2025, pertama mendasarkan ketentuan Perbub Indramayu nomor 30 tahun 2025 yang diperbaharui oleh Perbub no 47 tahun 2025 yang cacat hukum, karena terbit sebelum ada pelaksanaanya ( PP,Permendagri maupun Perda) atas UU Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Keputusan Sidang Proses Dismisal Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, akan ditetapkan dalam Minggu ini, melalui Ecout Mahkamah Agung.**

Red”DB TI, S.H., M.H

Istri Letjen TNI Widi Prasetijono Diperiksa Hakim Tipikor terkait aliran Dana Miliaran

SEMARANG – Sidang lanjutan Perkara Dugaan Korupsi BUMD Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (1/12/2025). Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, salah satu sorotan utama adalah hadirnya Novita Permatasari, istri dari Letjen TNI Widi Prasetijono, yang bersaksi di persidangan terkait aliran dana miliaran rupiah dari terdakwa.
Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.05 WIB, dipimpin Majelis Hakim dan terbuka untuk umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi: Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Novita Permatasari, Endang Kusuma Wati, dan Henny Sulistiyo Wati.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Awaluddin Muuri, mantan Sekda sekaligus Pj. Bupati Cilacap, Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, dan Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Sorotan utama pada sidang ini tertuju pada kesaksian Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono yang pernah menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro periode 2022–2024.

Novita mengakui mengenal terdakwa Andi Nurhuda.
Dalam kesaksiannya, Novita menyatakan menerima aliran dana yang ditransfer terdakwa ke beberapa rekening milik saudara-saudaradari Novita Permatasari, Dengan rincian masing-masing, Arief Kusmawanto sebanyak Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar. Kemudian dana juga ditransfer ke rekening Endang Kusmawati sebanyak Rp2 miliar. Sementara untuk Weni Sulistyowati sebanyak Rp2 miliar.
“Dana tersebut ditransfer melalui beberapa rekening dengan tujuan untuk menghindari temuan PPATK,” lugas Novita di hadapan Majelis Hakim.
Ia juga menyebut bahwa uang selanjutnya juga diserahkan kepada Gus Yazid sebesar Rp20 miliar.

Novita menerangkan bahwa saat penyerahan uang, dilakukan secara tunai, dibungkus dalam koper dan kantong plastik kresek.

Saksi Arief Kusmawanto membenarkan bahwa dirinya memberikan nomor rekeningnya kepada Novita atas permintaan langsung yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa rekening tersebut digunakan untuk menerima dan mengirim uang dengan tujuan menghindari PPATK, dan bahwa semua dilakukan atas perintah Novita tanpa mengetahui tujuan uang tersebut.

Saksi Endang Kusuma Wati mengatakan dirinya sering mendampingi Novita dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran vendor untuk rencana pernikahan putri sari Novita.

Sementara itu, Henny Sulistiyo Wati menjelaskan bahwa ia dimintai tolong sebagai kakak untuk melakukan penarikan tunai Rp2 miliar.

Pukul 11.05 Wib, Majelis Hakim menutup persidangan dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan lanjutan kepada saksi-saksi.

Red”

Polresta Banyumas Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan kekerasan yang menimpa seorang pemuda warga Patikraja berinisial PR (23). Korban dijebak menggunakan modus pembelian obat terlarang sebelum akhirnya dipukuli, diborgol dan diperas oleh sekelompok pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/94/XI/2025 tertanggal 27 November 2025. “Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Dari alat bukti permulaan yang cukup, kami kemudian menetapkan 7 orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Ketujuh tersangka tersebut ialah FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26) dan satu pelaku yang menjalani proses di Unit PPA yaitu BAM (16). Mereka ditangkap setelah pemeriksaan mendalam dan seluruhnya mengakui perbuatannya.

Modus Penjebakan yang Terencana

Peristiwa bermula pada Kamis, 13 November 2025 pukul 23.00 wib. Korban mengaku dipaksa oleh seorang berinisial BAM untuk membeli obat jenis tramadol dan yarindo melalui akun Instagram. Setelah barang didapat, korban dan temannya diminta mengantar ke warung depan lapangan Patikraja, sebuah mobil Agya putih berisi lima orang langsung datang dan menangkap korban.

“Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas. Korban dipukul, diborgol dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba,” jelas Kasat Reskrim dalam keterangannya.

Korban kemudian dibawa berkeliling hingga akhirnya mereka berhenti di SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat. Di lokasi itu, pelaku meminta uang sebesar Rp10 juta agar korban dibebaskan. Karena tidak memiliki uang, korban terpaksa menyerahkan uang tunai Rp1,2 juta milik neneknya dan menghubungi rekannya untuk mentransfer tambahan dana.

“Total kerugian korban mencapai Rp6,9 juta ditambah satu unit ponsel yang juga dirampas. Uang korban sempat ditransfer ke rekening salah satu pelaku,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah mendapatkan uang, pelaku menurunkan korban dan temannya di Lapangan Rejasari.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, bukti transfer dari aplikasi DANA ke rekening BCA, satu unit Toyota Agya putih, kartu ATM BCA milik tersangka, satu unit HP Oppo Reno warna hitam.

Penyidik Satreskrim memastikan bahwa kelompok ini menggunakan modus yang rapi dan terencana. “Mereka menciptakan suasana seolah olah korban tertangkap dalam perkara narkoba, padahal semua skenario sudah mereka siapkan untuk memeras,” tegas Kasat Reskrim.

Langkah Lanjut

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidikan akan dilanjutkan secara tuntas. “Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Banyumas berharap masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan pemerasan, terutama yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. “Jika ada tindakan mencurigakan atau tindakan mengarah pada pemerasan, segera laporkan,” tandasnya.

Red'(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

DPP PROGIB dan DPW Kalbar Perkuat Sinergi Ekonomi, Organisasi, dan Penguatan Informasi Publik.

Jakarta, 30 November 2025.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PROGIB menerima kunjungan silahturahmi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PROGIB Kalimantan Barat dalam rangka memperkuat jaringan ekonomi, tata organisasi, serta konsolidasi strategi informasi publik.

Dalam pertemuan tersebut, terbangun kesepahaman bahwa penyebaran informasi yang akurat, cepat, dan terstruktur sangat penting untuk mendukung berbagai kegiatan PROGIB di seluruh Indonesia. Karena itu, Ketua DPW Kalbar, Burhan, menyampaikan inisiatif pendirian Media Center Indonesia yang akan berpusat di kantor DPP PROGIB. Langkah strategis ini diharapkan dapat menunjang pengembangan PROGIB di ranah media sosial dan publik.

Burhan juga melaporkan kepada Ketua Umum DPP PROGIB, Dimpos Simamora, S.E., S.H., bahwa hingga saat ini DPW Kalbar telah membentuk 14 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di wilayah Kalimantan Barat. Kehadiran DPC ini menjadi bukti nyata bahwa struktur organisasi PROGIB di daerah terus berkembang dan semakin solid.

Ketua Umum DPP PROGIB menyambut baik laporan dan inisiatif tersebut. Beliau menegaskan bahwa penguatan jaringan ekonomi dan media merupakan langkah strategis untuk memperluas dampak kerja-kerja organisasi secara nasional.

Pertemuan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan konsolidasi organisasi demi tercapainya visi besar PROGIB ke depan.

Red”

PERTAMINA DIMINTA BERTINDAK TEGAS! Barcode Warga Ditolak SPBU Majenang (44-532-03) dengan Dalih SOP Misterius

Cilacap, – Penolakan seorang driver bernama Buyung untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan barcode di SPBU Majenang dengan kode 44-532-03 pada Rabu, (26/11/2025) telah menimbulkan sorotan publik.

Supervisor SPBU berinisial ODI berkilah penolakan tersebut sesuai Standard Operational Procedure (SOP), dengan alasan barcode yang digunakan bermasalah, di mana foto pelat mobil tidak muncul secara utuh di aplikasi.

Konfirmasi oleh tim awak media di kantor SPBU Majenang pada Kamis malam Jumat (27/11/2025) sekitar pukul 19:30 WIB, mendapatkan jawaban dari ODI yang tetap bersikeras dengan keputusannya, sekaligus membantah isu yang viral bahwa SPBU tersebut memprioritaskan “Nyelengi” (praktik penimbunan).

Penjelasan Pihak SPBU (44-532-03)
ODI menjelaskan, “Kami selalu mengikuti SOP yang ada, dan tetap memberikan solusi bilamana terjadi kendala di barcode seperti yang punya Pak Buyung.

Pada saat mengisi BBM di sini dan ternyata barcode yang digunakannya ada kendala, nomor pelatnya tidak kelihatan di aplikasi dan hanya potoh separuh badan mobilnya.”
ODI juga mengklaim telah berupaya membantu Buyung untuk menyelesaikan masalah data barcode, namun Buyung membatalkan proses perbaikan.

Buyung membantah barcode miliknya bermasalah, karena ia sudah menggunakannya selama bertahun-tahun di berbagai SPBU lain tanpa kendala. “Kalau barcode Pertamina yang saya gunakan itu bermasalah tentu saja pihak SPBU lain-nya menolak dan tidak berfungsi dong dan itu kan sudah berapa tahun saya gunakan,” tegas Buyung.

Sangat disayangkan, ODI selaku Supervisor SPBU Majenang (44-532-03) tidak dapat menunjukkan lampiran SOP resmi yang menjadi dasar penolakannya kepada tim awak media. Hal ini memicu desakan agar Pertamina memberikan klarifikasi detail kepada masyarakat.

Masyarakat dan tim awak media mendesak pihak MyPertamina (PT Pertamina Patra Niaga) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap insiden di SPBU Majenang (44-532-03).

Kami menuntut agar MyPertamina membuat rilis berita yang tegas dan menjelaskan secara rinci terkait aturan dan kriteria penggunaan barcode resmi untuk pembelian BBM subsidi Pertalite, “tutup warga.

khususnya mengenai:
Penegasan ulang mengenai kesesuaian data yang tertera pada barcode (termasuk nomor polisi) dengan kondisi fisik kendaraan saat transaksi di lapangan.

Penjelasan mengenai SOP resmi yang harus diikuti oleh operator dan supervisor SPBU terkait penanganan barcode yang diklaim “bermasalah” di sistem SPBU.

Sosialisasi mekanisme pengaduan yang jelas bagi konsumen jika terjadi penolakan atau kendala transaksi barcode di SPBU.
Hal ini penting untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan menghindari kebingungan serta kerugian di pihak konsumen yang sudah memenuhi syarat pendaftaran.

(Tim)