Beranda blog Halaman 335

Panglima Kodam VI/Mulawarman Tutup Latsarmil Komcad TA 2024

0

Banjarbaru, Kalsel – Panglima Kodam VI/Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo selaku Inspektur Upacara secara resmi menutup Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) TA. 2024, di Lapangan Kejujuran Markas Komando (Mako) Resimen Induk Rayon Militer (Rindam) VI/Mlw Kodam VI/ Mulawarman Kalimantan Selatan, Senin (9/9/2024). Sebanyak 500 peserta Komcad Matra Darat mengikuti upacara penutupan Latsarmil untuk gelombang pertama.

Program pendidikan pelatihan dasar kemiliteran dilaksanakan selama 3 bulan, yakni mulai 15 Juli s.d. 12 September 2024.

“Bekerjalah dengan niat ibadah, loyal, tulus, dan ikhlas untuk menjadi Komponen Cadangan yang terlatih, teruji, dan terpercaya dengan etos kerja tinggi. Hindari sikap tinggi hati, sombong, dan eksklusif. Jadilah Komponen Cadangan yang bersahaja, disiplin, tegas, dan dicintai masyarakat dimanapun Saudara berada,” pesan Menhan Prabowo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pangdam VI/Mulawarman.

Dalam sambutannya Menhan juga menegaskan kepada anggota Komponen Cadangan agar dapat menjaga nama baik Komponen Cadangan, memelihara soliditas dan solidaritas diantara anggota Komponen Cadangan serta bersinergi dengan berbagai komponen bangsa dalam membangun negara menuju Indonesia Emas 2045 yang maju, mandiri dan sejahtera. Menhan juga berpesan agar anggota Komcad mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama Latsarmil untuk mendeteksi potensi ancaman agar dapat dicegah secara dini.

Turut hadir dalam acara penutupan Latsarmil Komcad TA. 2024 yaitu Ses Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Heri Pribadi, Dir Sumdahan Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Ferri Trisnaputra, Danrem 101 Antasari, Danrindam VI/Mulawarman, serta tamu undangan dari keluarga anggota Komcad. (Biro Humas Setjen Kemhan)

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Poso

0

Senin 9 September 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 11 dari 12 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Nur Ikhwan alias Wawan dari Kejaksaan Negeri Poso, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WITA, Tersangka Nur Ikhwan alias Wawan yang telah mengetahui bahwa di pondok kebun milik Saksi Korban Dewi Chatriyani alias Mama Arka yang beralamat di Desa Tongko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso tersimpan mesin pemotong rumput.

Kemudian, pergilah Tersangka Nur Ikhwan alias Wawan menuju kebun milik Saksi Korban Dewi Chatriyani alias Mama Arka tersebut dan mengambil 2 (dua) unit mesin pemotong rumput merk YAKUSA dan TASTO dari dalam pondok tersebut dan langsung membawanya dan menyimpannya di pondok kosong milik Sdr. WAHID.

Kemudian, keesokan harinya Tersangka Nur Ikhwan alias Wawan mengambil 1 (satu) unit mesin pemotong rumput dan menjual kepada Saksi SUPRI dengan harga Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah). Tersangka Nur Ikhwan alias Wawan tidak memiliki hak dan izin untuk mengambil 2 (dua) unit mesin pemotong rumput merk YAKUSA dan TASTO milik Saksi Korban Dewi Chatriyani alias Mama Arka.
Bahwa akibat perbuatan Tersangka Nur Ikhwan alias Wawan tersebut Saksi Korban Dewi Chatriyani alias Mama Arka mengalami kerugian materil sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Poso Imam Sutopo, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Muhammad Amin, S.H., serta Jaksa Fasilitator Fadly Ilham, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Poso mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto, S.H., M,Hum. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 9 September 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
1. Tersangka San Tolaki alias Papa Irfan dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Eko bin Mastu Saputra dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Tersangka Dafid Febriyanto alias David bin Suciono dari Kejaksaan Negeri Mempawah, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
4. Tersangka Tri Wahyu Novaldi alias Aldi bin Zulfandi dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak2 Menyenangkan atau Pengancaman .
5. Tersangka Satria Syarif bin Firman Edi dari Kejaksaan Negeri Depok, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 80 ayat (1) Jo 76C Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan.
6. Tersangka Budiman alias Budi bin Agus Suprapto dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
7. Tersangka Indra Ukar Karyatna bin Ependi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
8. Tersangka Rona Arsiana binti Asep Dadang (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua Pasal 80 ayat (1), (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Irfan Failul Amri alias Irfan Ak Saifududin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka Sebastian Pehan Hurit alias Bastian dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:  Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
 Tersangka belum pernah dihukum;  Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;  Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;  Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;  Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

 Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

 Pertimbangan sosiologis;  Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Agus Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Red”

Terjun ke Sungai, Remaja di Purbalingga Meninggal Dunia

0

Seorang remaja diduga terjun ke sungai dari Jembatan Wirasana-Kalikajar (Wika) masuk Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Senin (9/9/2024) siang. Akibatnya remaja tersebut meninggal dunia.

Kapolsek PurbaIingga AKP Setiadi mengatakan remaja tersebut berinisial MRA (17) warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

“Kejadian tersebut diketahui oleh tiga orang saksi yang berada di sekitar jembatan,” jelas kapolsek.

Saksi pertama bernama Jumadi (60) warga Kelurahan Wirasana yang sedang beraktivitas di sekitar lokasi mengaku melihat saksi berlarian di sekitar jembatan. Selanjutnya terjun ke sungai.

Sedangkan dua saksi lain bernama Sutarno (41) warga Kelurahan Purbalingga Lor dan Suryono (52) warga Kelurahan Wirasana saat itu sedang memancing. Saat sedang memancing di bawah jembatan mengaku kaget ada orang jatuh dari atas jembatan.

“Saksi yang mengetahui hal itu kemudian melakukan pencarian hingga ditemukan kurang lebih 50 meter dari lokasi terjun,” ungkapnya.

Menurut Kapolsek, korban sempat dilarikan ke RSUD Goetheng Taroenadibrata PurbaIingga oleh warga. Namun saat dilakukan pemeriksaan dokter remaja tersebut dinyatakan sudah meninggal dunia.

“Hasil pemeriksaan dokter diketahui korban mengalami sejumlah luka akibat terjatuh dari ketinggian. Penyebab kematian akibat tenggelam,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan tidak diketahui secara pasti penyebab korban nekat terjun dari atas jembatan. Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Red”

298 Atlet dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri : Cetak SDM Polri Unggul melalui Olahraga

0

Jakarta – Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 resmi dibuka, Senin Malam (9/9/24) di Aceh dan Sumatera Utara.

Para atlet top tingkat nasional dan internasional ikut meramaikan PON termasuk atlet yang menjadi anggota polisi.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia yang juga ketua harian Komite Olahraga Polri (KOP), Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan Polri berkomitmen mendukung visi pemerintah menyongsong Indonesia emas 2045 dalam mencetak SDM unggul melalui olahraga.

“Olahraga adalah bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang unggul, partisipasi POLRI dalam kegiatan olahraga di Indonesia dan Internasional diharapkan mampu meningkatkan penerimaan dan dukungan masyarakat, yang akhirnya berdampak pelaksanaan tugas pokok Polri”. Ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku ketua harian Komite Olahraga Polri (KOP) memberikan dukungan penuh dan berharap atlet Polri bisa bertanding dengan sportif dan mengukir prestasi gemilang dengan meraih medali sebanyak-banyaknya melalui 48 cabang olahraga prestasi.

“PON merupakan salah satu agenda penting bagi atlet Polri untuk mengukur capaian prestasi mereka, Selamat Bertanding”.

KOP diresmikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bulan Mei 2024 pada saat Rakernis SDM Polri.

Di PON XXI Aceh Sumut tercatat 298 atlet Polisi dari berbagai kepangkatan mengikuti pesta olahraga nasional ini. Mereka tampil di PON mewakili provinsi asal mereka.

Selain menjamin keamanan Polri juga mengambil bagian langsung sebagai atlet, manajer, official, tenaga teknis, perawat, juri, wasit dan berbagai peran dalam menyukseskan kontingen tiap-tiap Provinsi yang akan berlaga dari berbagai cabang olahraga.

1 SKYDIVING : 15
2 BOLA TANGAN: 1
3 JUDO : 24
4 MUAYTHAI : 7
5 TENIS LAP : 2
6 PENCAK SILAT : 38
7 HOCKEY : 1
8 TAEKWONDO: 17
9 KARATE : 14
10 BOLAVOLI INDOOR : 9
11 VOLI PANTAI : 3
12 TARUNG DERAJAT : 2
13 SEPAK TAKRAW : 7
14 JALAN CEPAT: 1
15 MENEMBAK : 25
16 TENIS MEJA : 2
17 SELAM : 2
18 ARUNG JERAM : 5
19 GYMNASTIC : 4
20 MMA : 5
21 ANGGAR : 6
22 AERSPORT PARAMOTOR : 2
23 POLO AIR: 2
24 GULAT : 8
25 DAYUNG : 17
26 TINJU : 2
27 TAMIYA : 1
28 SEPAK BOLA : 5
29 SEPAK BOLA PUTRI : 1
30 KEMPO : 6
31 SKI AIR : 1
32 SOFT TENIS : 1
33 KABBADI : 1
34 SAMBO : 3
35 FUTSAL : 2
36 JUJITSU : 1
37 KICK BOXING : 1
38 BASKET : 1
39 BALAP SEPEDA : 1
40 HAPKIDO : 3
41 KURASH : 3
42 PARAMOTOR : 2
43 CRICKET : 1
44 BINARAGA : 2
45 BILLIARD : 1
46 PANTEQYUE : 2

Red”

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Setiap Jaksa Harus Memiliki Solidaritas dan Soliditas dalam rangka Penguatan Institusi Kejaksaan

0

Senin 9 September 2024 bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan ceramah kepada Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI (81) Gelombang I Tahun 2024, dengan materi ceramahnya yang berjudul “Jaksa PRIMA”.

Adapun yang dimaksud dengan PRIMA adalah PROFESIONAL, RESPONSIF, INTEGRITAS, berMORAL dan ANDAL yang dilandasi dengan nilai-nilai TRI KRAMA ADHYAKSA Menurut Jaksa Agung, PRIMA dalam hal ini merupakan standar minimum karakter dari seorang Jaksa.
PROFESIONAL berkaitan erat dengan sikap seorang jaksa yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan dengan baik, yang dilandasi dengan tingkat pengetahuan analisis yuridis yang terstruktur dan memadai dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan bidangnya.

RESPONSIF adalah karakter yang ditandai dengan tingkat sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam diri setiap Adhyaksa, hal ini erat kaitannya kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil.
INTEGRITAS adalah perilaku konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya.
berMORAL Jaksa yang bermoral adalah Jaksa yang senantiasa melakukan tindakan terpuji, dan segala hal yang memberikan manfaat kepada Masyarakat, bangsa dan institusinya. moralitas jaksa itu haruslah konsisten dan logis dalam setiap tindak tanduk ataupun tingkah lakunya.

ANDAL yang memiliki arti dapat dipercaya, dipercaya oleh masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan penegakan hukum serta pemenuhan keadilan.
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa lima tahun belakangan, seluruh Insan Adhyaksa sudah berupaya dengan segala pengorbanan berhasil menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik. Pada survei terakhir Kejaksaan menempati posisi pertama dengan nilai 74,7%.
“Jangan kalian nodai pencapaian itu dengan segala bentuk penyimpangan atau kesalahan dalam bertugas. Tak akan saya toleransi dan akan saya akan tindak tegas!” ujar Jaksa Agung menegaskan.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung juga menegaskan terkait pentingnya keberadaan jiwa korsa dalam organisasi Kejaksaan. Jiwa korsa yang dimaksud adalah solidaritas dan soliditas yang mengarah pada kebenaran dan kebaikan guna penguatan institusi kejaksaan bukan solidaritas dan soliditas dalam melakukan penyimpangan dan pengkhianatan terhadap institusi dan negara.
Hal ini mengingat sebagian besar tugas yang akan diemban oleh Jaksa adalah tugas-tugas yang bersifat team work, di mana keberhasilan pelaksanaan tugas akan sangat tergantung oleh soliditas yang terbangun dalam tim tersebut.
Selain hal-hal yang disampaikan di atas, dalam perubahan Undang-Undang Kejaksaan telah mengatur 3 (tiga) kewenangan yang berpotensi memperkuat kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia pada masa yang akan datang.
Pertama yaitu, pelaksanaan pemulihan aset yang meliputi kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian. Kewenangan tersebut tersebut diatur dalam Pasal 30 A Undang-Undang Kejaksaan. Secara yuridis, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan telah memberikan wewenang Kejaksaan dalam pemulihan aset yaitu dalam hal wewenang pro justicia (untuk keadilan), wewenang keperdataan yang meliputi gugatan ganti rugi, serta wewenang eksekutorial.
Kedua, penyelenggaraan Pusat Kesehatan Yustisial. Legitimasi terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 30 C huruf a Undang-Undang Kejaksaan. Salah satu kontribusi penyelenggaran kesehatan yustisial Kejaksaan adalah membangun rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas dan kelengkapan pendukung Kesehatan.

Ketiga, terkait dengan jabatan di luar instansi Kejaksaan. Pasal 11 A Undang-Undang Kejaksaan telah memberikan ruang bagi Jaksa untuk dapat berkarya di level internasional baik dikaryakan pada perwakilan Kejaksaan di luar negeri maupun dapat pula ditugaskan pada organisasi internasional maupun organisasi profesi internasional.
Mengakhiri ceramahnya, Jaksa Agung menegaskan kepada para peserta PPPJ bahwa Kejaksaan jika diibaratkan kapal, seluruh jajaran Kejaksaan adalah anak buah kapal, sedangkan Jaksa Agung adalah Nakhodanya. Kemana-pun arah kapal berlayar, itu tergantung pada arah komando Nakhodanya. Oleh karena itu, tidak ada Jaksa yang memiliki penilaian berbeda dan bahkan berlawanan dengan arah kebijakan pimpinan.
“Een en ondelbaar sebagai prinsip satu dan tidak terpisahkan, dimulai dari keseragaman berpikir sampai pada pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan. Jika masih ada Jaksa yang ingin terlihat lebih pintar dan hebat dengan cara melawan arah kebijakan institusi apalagi mengarah pada tercorengnya nama baik institusi, saya minta dengan jiwa ksatria untuk keluar dari institusi ini. Saya Tidak Butuh Jaksa yang Demikian!” pungkas Jaksa Agung. (K.3.3.1)

Jakarta, 9 September 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Red”

Bhabinkamtibmas Polsek Cilongok Banyumas Kerja Bakti Robohkan Rumah Tidak Layak Huni Untuk Diperbaiki

0

Minggu (8/9/24), Bripka Edi Sunyoto, S.E., Bhabinkamtibmas Polsek Cilongok Polresta Banyumas Polda Jateng melaksanakan kerja bakti perobohan rumah untuk diperbaiki atau direnovasi kembali.

Bripka Edi Sunyoto melaksanakan kerja bakti bersama sama dengan Babinsa Sertu Fredi Joko dan juga Kadus 2 Desa Pernasidi Agus Hidrianto, Ketua RT 03 RW 04 Kartim serta warga RT 03 RW 04.

“Bhabinkamtibmas dan Babinsa melaksanakan kerja bakti perobohan rumah milik Ibu Rasiyem warga RT 03 RW 04 Desa Pernasidi yang tidak layak huni guna perbaikan kembali atau renovasi”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cilongok AKP Hariyanto, S.H.

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan bahwa perbaikan rumah milik Ibu Rasiyem ini merupakan bantuan dari RTLH atau Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang merupakan program untuk memperbaiki kondisi rumah agar layak huni.

“Diharapkan melalui kegiatan kerja bakti ini, rumah milik Ibu Rasiyem dapat cepat selesai proses perbaikannya sehingga dapat segera dihuni kembali. Disamping itu, kerja bakti ini juga untuk memperkuat hubungan antara TNI-Polri dengan masyarakat”, Imbuhnya.

Red”

Polsek Kalimanah Beri Pelatihan PKS SMK YPT 2

0

Polsek Kalimanah memberikan pembinaan dan pelatihan kepada anggota Patrolinya Keamanan Sekolah (PKS) SMK YPT 2 Purbalingga. Materi disampaikan oleh Kanit Binmas Aipda Agung.

Dalam kesempatan itu, diberikan pelatihan tentang gerakan pengaturan lalu lintas. Gerakan tersebut harus diketahui dan dikuasai oleh anggota Patroli Keamanan Sekolah. Dimana akan digunakan saat PKS Bertugas.

Tidak hanya pelatihan, dalam kegiatan disampaikan juga pesan kamtibmas kepada siswa. Materi yang disampaikan yaitu tentang tertib berlalu lintas, bahaya narkoba dan kedisiplinan.

“Anggota PKS harus menjadi contoh bagi teman-temannya, tidak hanya dalam hal disiplin, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tetapi juga dalam menjaga keamanan di sekolah,” pesan Aipda Agung.

Penyuluhan ini mendapatkan respon positif dari para anggota PKS SMK YPT 2 Purbalingga. Mereka terlihat antusias dan aktif bertanya mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan tugas mereka sebagai anggota PKS.

Kepala SMK YPT 2 Purbalingga, Dwiyatmoko, mengapresiasi penyuluhan dan pelatihan yang diberikan oleh Polsek Kalimanah. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat dalam membentuk karakter siswa yang disiplin dan bertanggung jawab.

“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin untuk menambah wawasan dan keterampilan siswa,” ungkapnya.

Ditambahkan dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan anggota PKS SMK YPT 2 Purbalingga dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik. Selain itu bisa menjadi contoh yang positif bagi teman-temannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah.

Red”

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Kejurda Makassar Offroad Extreme 3 Di Sirkuit Galaxy Lanud Sultan Hasanuddin

0

Makassar – Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Bonang Bayuaji G., S.E., M.M., CHRMP didampingi Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 7/D.ll Lanud Sultan Hasanuddin, menghadiri Kejuaraan Daerah (Kejurda) Makassar Offroad Extreme 3 yang digelar di Sirkuit Galaxy, Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/9/2024).

Gelaran Kejurda Makassar Offroad Extreme 3 tahun 2024 sekaligus menjadi momen peresmian Sirkuit Galaxy yang berada di Lanud Sultan Hasanuddin sebagai fasilitas terbaru untuk olahraga otomotif di Sulawesi Selatan. Dalam kesempatan tersebut Danlanud Sultan Hasanuddin secara langsung meresmikan Sirkuit Galaxy yang khusus digunakan untuk kegiatan Offroad.

Dalam sambutannya, Marsma TNI Bonang Bayuaji mengungkapkan kebanggaannya terkait Sirkuit Galaxy di Lanud Sultan Hasanuddin yang berhasil menggelar Kejurda Makassar Offroad Extreme 3. “Dengan diresmikanya Sirkuit Galaxy ini diharapkan dapat menjadi ajang berprestasi dan menarik perhatian penggemar olahraga offroad di Makassar,” ungkapnya.

Danlanud Sultan Hasanuddin menyampaikan harapannya terkait Sirkuit Galaxy ini tidak hanya menjadi tempat untuk melatih kemampuan berkendara, tetapi juga menjadi ajang bagi para penggemar offroad untuk mengembangkan bakat dan kemampuan. “Saya berharap Sirkuit Galaxy ini bisa menjadi wadah bagi penggemar offroad untuk menyalurkan hobinya. Selain itu, Sirkuit Galaxy ini juga diharapkan dapat mendukung kegiatan positif dan mempererat persaudaraan antar komunitas offroad,” ucapnya.

Kejurda Offroad 2024 The Mox 3 sendiri berlangsung dengan meriah dan di Ikuti sebanyak 26 peserta dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan. Dalam Kejurda ini mempertandingkan berbagai kategori perlombaan yaitu Kelas Under 0-2500 CC, Kelas Upper/FFA 2500 CC-7000 CC, Kelas SCS.2/FFA 4000 CC, Kelas SCS.2/Under 1500 CC-2500 CC dan Kelas SCS.1/Adventure 1500 CC-4000 CC yang memacu adrenalin dan kemampuan para peserta.

Sirkuit Galaxy, didesain dengan trek yang menantang, diharapkan menjadi pusat kegiatan offroad yang inovatif dan berstandar tinggi. Kejurda Offroad sekaligus peresmian Sirkuit Galaxy ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar, Andi Patiware Djemma, Asisten III Pemerintah Kota Makassar, Mario Said, Ketua IOF Pengda Sulawesi Selatan, Andi Rasyid, berbagai tokoh, penggiat otomotif, dan masyarakat setempat yang menyambut baik kehadiran fasilitas baru ini. (Pen Hnd)

Red”

Laksda TNI Dr. Suradi Agung Slamet, S.T., S.Sos., M.M., Dikukuhkan sebagai Ketua Umum IKADIP IPDN Periode 2024-2029

0

Jakarta – Laksda TNI Dr. Suradi Agung Slamet, S.T., S.Sos., M.M., secara resmi dikukuhkan sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan (IKADIP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang berlangsung di Aula Zamhir Islamie IPDN, Jakarta Selatan, Sabtu (7/9/2024).

Pengukuhan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengukuhan Pengurus Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN dan dilanjutkan dengan penyerahan piagam pengukuhan kepada Laksda TNI Dr. Suradi dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dr. Yudi Rusfiana, S.I.P., M.Si., disaksikan Direktur Sekolah Pascasarjana, Prof. Dr. Drs. Muh. Ilham, M.Si., beserta ratusan undangan dari berbagai kalangan akademisi.

Dalam sambutannya, Laksda TNI Dr. Suradi mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan untuk memimpin IKADIP periode 2024-2029. Beliau menekankan bahwa acara ini tidak hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai momen penting untuk memperkuat fondasi organisasi dan memaparkan program kerja yang telah disusun. Saat ini, terdapat 288 alumni yang telah meraih gelar doktor dari IPDN.

Laksda TNI Dr. Suradi juga menyampaikan beberapa informasi penting terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKADIP, yang akan menjadi pedoman utama dalam menjalankan organisasi. IKADIP IPDN merupakan satu-satunya wadah bagi alumni Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN.

Tujuan IKADIP IPDN meliputi: (1) Memelihara, membina, dan mempererat hubungan kekeluargaan serta kerja sama antara alumni dan Civitas Akademika IPDN, (2) Menumbuhkan rasa cinta dan kebanggaan pada almamater IPDN, (3) Mengabdikan diri kepada masyarakat, dan (4) Mengoptimalkan sumber daya alumni sebagai mitra pembangunan nasional.

Struktur kepengurusan IKADIP terdiri dari Pembina, Dewan Pakar, Pengurus (Ketua Umum, Ketua Harian, Sekretaris Jenderal, Koordinator Bidang, dan Ketua Koordinator Perwakilan Daerah), serta pengurus daerah yang dipimpin oleh Ketua Koordinator Wilayah.

Program kerja IKADIP dibagi menjadi tiga fase: Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang. Program Jangka Pendek, dengan masa kerja satu tahun, fokus pada peningkatan komunikasi dan sosialisasi, pendataan dan pemetaan anggota, pelaksanaan webinar dan diskusi ilmiah, pengadaan kartu anggota, kampanye kebermanfaatan alumni, serta monitoring dan evaluasi.

Program Jangka Menengah, yang berlangsung selama 2-3 tahun, mencakup pengembangan program profesional, penguatan kolaborasi dan kemitraan, pelaksanaan konferensi nasional dan regional, peningkatan kesejahteraan dan dukungan sosial, publikasi dan penyebaran karya ilmiah, serta monitoring dan evaluasi.

Program Jangka Panjang, dengan masa kerja 4-5 tahun, bertujuan untuk mendirikan pusat studi dan riset, mengembangkan jaringan alumni yang kuat, melakukan advokasi kebijakan, membangun fasilitas penunjang, mengembangkan dana abadi dan investasi, serta monitoring dan evaluasi.

Laksda TNI Dr. Suradi juga menegaskan bahwa IKADIP IPDN akan berperan dalam Fungsionalisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu dalam bidang penelitian, pengabdian, dan pengembangan.

Menutup sambutannya, Laksda TNI Dr. Suradi menyatakan keyakinannya bahwa dengan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh anggota, IKADIP akan mencapai tujuannya dan memberikan dampak positif bagi komunitas serta masyarakat luas. (Humas Bakamla)

Auntentifkasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Kedatangan Presiden RI Joko Widodo Di Makassar

0

Makassar – Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Bonang Bayuaji G., S.E., M.M., CHRMP., didampingi Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 7/D.ll Lanud Sultan Hasanuddin Ny. Liska Bonang Bayuaji, menyambut kedatangan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo di Baseops Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat (6/9/2024).

Kedatangan Presiden Joko Widodo bersama rombongan menggunakan pesawat Kepresidenan dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Tiba di Lanud Sultan Hasanuddin Makassar, Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo diagendakan meresmikan Rumah Sakit (RS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal untuk penanganan Otak, Jantung dan Kanker (OJK) yang terletak di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) serta layanan Ibu dan Anak di Rumah Sakit Wahidin Sudiro Husodo.

Turut hadir dalam penyambutan kedatangan Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo antar lain, Pj Gubernur Sulsel Bapak Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H, Pangkoopsud II Marsda TNI Dr. Budhi Achmadi, M.Sc, Pangdam XIV/Hsn Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun. S.I.P, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H, Danlantamal VI/Makassar Brigadir Jenderal TNI (Mar) Andi Rahmat. (Pen Hnd)

Red”