Beranda blog Halaman 33

Lurah Pasar Atas ‘Anti Kritik’? Ancam Laporkan Media ke Bupati Soal Pemberitaan Kritis,Ada Apa di Balik Proyek Rabat Beton Rp 95 Juta?

​Merangin – Lurah Pasar Atas, Kecamatan Bangko, Mulyati, menuai sorotan tajam setelah secara emosional menyampaikan protes keras dan bahkan mengancam akan melaporkan media kepada Bupati Merangin, hanya karena merasa “tidak nyaman” dengan pemberitaan yang secara terus-menerus menyoroti kinerja dan wilayahnya.

*Pernyataan ini sontak memicu pertanyaan besar,Mengapa seorang pejabat publik begitu alergi terhadap transparansi dan kritik media?*

​Ancaman itu disampaikan Mulyati pada 4 Desember 2025 pukul 18.06 WIB, sebagai respons atas pemberitaan yang menyebut namanya terkait desakan warga RT 15 untuk dilakukan pengecekan ulang proyek rabat beton.

​”Kalau di beritakan terus aku jadi dak nyaman, aku laporkan ke Syukur,” tegas Mulyati saat menelpon media, seolah-olah menganggap kritik pers sebagai ancaman pribadi yang harus diadukan ke penguasa tertinggi daerah.

*Dasar Apa Lurah Laporkan Media ke Bupati?*

​Langkah Lurah Mulyati untuk “melaporkan media ke Bupati” dianggap sebagai tindakan yang tidak etis, otoriter, dan melanggar prinsip kebebasan pers. Dasar apa yang digunakan? Pemberitaan media adalah bagian dari fungsi kontrol sosial, terutama ketika menyangkut penggunaan anggaran negara.

​Ancaman ini bukan hanya menunjukkan ketidakdewasaan dalam menghadapi kritik, tetapi juga menimbulkan kecurigaan serius. Apakah ancaman lapor ke Bupati ini merupakan upaya intimidasi agar media menghentikan pengawasan terhadap proyek rabat beton yang kini menjadi polemik?

​Pertanyaan yang lebih mengusik.Mungkinkah Lurah merasa begitu terlindungi hingga berani ‘menjual’ nama Bupati Merangin, Syukur, sebagai tameng?

Apakah ini mengindikasikan adanya dugaan ‘kongkalikong’ atau restu dari level atas yang membuat Mulyati merasa di atas angin dan kebal kritik?

​ *Kontroversi Rabat Beton, Dana Rp 95 Juta, Hasil Jauh dari Ekspektasi*

​Kekesalan Mulyati muncul di tengah sorotan tajam warga RT 15, terutama yang tinggal di belakang TK Pembina 1, yang meminta Lurah, konsultan, dan ormas LEMPAMARI untuk melakukan pengecekan dan penghitungan ulang volume serta anggaran proyek rabat beton.

​Warga, melalui Mujibur Rahman, telah menyuarakan keraguan yang sangat beralasan. Ia menyoroti perbedaan mencolok antara spesifikasi proyek saat ini dengan proyek yang seharusnya bisa direalisasikan dengan anggaran serupa.

​Anggaran Rp 95 Juta Saat Ini, Panjang rabat beton hanya ± 54 meter, lebar 2.5 meter, dan ketebalan 15 cm.
​Perbandingan Proyek Terdahulu (Anggaran Hampir Sama),Dapat membangun rabat beton sepanjang 100 meter lebih hingga ke sungai, dengan lebar 3 meter dan ketebalan 15 cm.
​”Jauh sekali perbedaannya,” keluh Mujibur.

“Perlu dihitung kembali apakah pekerjaan ini sudah sesuai dengan dana.”
​Jelas terlihat ada potensi mark-up atau ketidaksesuaian volume pekerjaan yang merugikan uang rakyat.

Dukungan RT’ yang Misterius dan Janji Palsu Pengecekan
​Saat dihubungi, Mulyati mengaku mendapat dukungan dari beberapa Ketua RT yang mendorongnya untuk “maju terus” melawan pihak yang dianggap “ngacau”. Namun, saat diminta menyebutkan nama-nama Ketua RT pendukung tersebut, Mulyati menolak mentah-mentah.

Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan bahwa klaim dukungan tersebut hanyalah narasi pembelaan diri yang rapuh dan tak berdasar.
​Selain itu, Mulyati juga berjanji akan “turun ke lapangan” untuk mengecek persoalan setelah ia kembali dari acara keluarga di Jambi. Janji ini terasa hambar, mengingat desakan warga sudah disampaikan langsung ke kantor lurah.

​LSM Siap Kawal Kasus,untuk menantang Lurah agar segera Melaporbke Bupati,
​Menanggapi arogansi Lurah, Rama Sanjaya dari LSM Sapurata memberi peringatan keras.

​”Jangan gampang nian nyebut nak melaporkan ke Syukur bupati, jangan cak itulah dikit dikit bupati, dikit dikit lapor bupati,” sindir Rama, menegaskan bahwa jabatan Bupati bukan kartu truf untuk membungkam kebenaran.

​LSM Sapurata menyatakan kesiapan penuh untuk mendampingi warga RT 15 dan media nasionaldetik.com serta Tim Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (Prima) jika Lurah Mulyati benar-benar nekat menempuh jalur pelaporan ke Bupati.
​”Sayo tunggu, kalau perlu kito buek heboh Merangin ini,” tegas Rama.

​Ancaman Lurah Pasar Atas terhadap media justru menjadi bumerang. Bukan hanya isu proyek rabat beton yang kini semakin disorot, tetapi juga sikap anti-kritik pejabat publik yang patut dipertanyakan.

Publik menanti, apakah Lurah Mulyati benar-benar akan membuktikan ancamannya atau hanya gertak sambal yang membuktikan ia tidak siap diawasi.

Red”

Kades Geneng Kembali Goncang Jadi Sorotan Publik. Berupaya Untuk Menghindar Dasar Hukum Pungutan Liar PTSL 2018.

SRAGEN // Dugaan Berupaya Merekayasa penyalah gunaan Jabatan Sebagai Kades Suherman, Kasus yang sudah di tangani Polda Dilimpahkan Ke Polres Sragen, sejak Laporan 2023 Sampai 2025 Beberapa Sistem APH dan Aparatur Serta Inspekturat Kabupaten Sragen dilakukan, Audit Tepatnya 12 Desember 2024 Terjun Lolasi Kantor Desa Geneng, Benar Adanya Terjadi Pungutan.4/12/2025.

Kepala Desa Geneng Kecamatan Miri Kabutpaten Sragen ( 2018 ) yang memungut biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp 750 ribu hingga Rp 800 ribu per bidang menghadapi risiko hukum yang serius, termasuk sanksi pidana penjara, karena jumlah tersebut jauh melebihi batas biaya yang ditetapkan pemerintah.

Dampak dan Risiko Hukum

Pungutan biaya PTSL yang melebihi ketentuan resmi dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli), yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Penyimpangan dari Aturan Resmi: Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT), biaya maksimal yang boleh dibebankan kepada peserta PTSL di wilayah Jawa dan Bali adalah Rp 150.000 per bidang. Biaya ini mencakup komponen seperti pengadaan patok batas, materai, dan biaya operasional. Pungutan Rp 750 ribu hingga Rp 800 ribu adalah lima kali lipat atau lebih dari batas yang diizinkan.

Sanksi Pidana: Kepala Desa atau panitia yang terbukti melakukan pungli dapat dijerat dengan sanksi pidana. Ancaman hukumannya bisa mencapai puluhan tahun penjara (misalnya, hingga 20 tahun penjara). Pengembalian uang hasil pungli kepada warga tidak menghapuskan potensi jerat pidana tersebut.

Sanksi Administratif: Selain sanksi pidana, Kepala Desa juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan/tertulis hingga pemberhentian dari jabatannya.

Dilaporkan ke Pihak Berwajib: Warga yang merasa dirugikan dapat melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan atau Kepolisian, yang kemudian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hilangnya Kepercayaan Masyarakat: Tindakan ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dan integritas Kepala Desa serta perangkat desa terkait.

Singkatnya, memungut biaya di luar ketetapan resmi untuk program PTSL adalah pelanggaran hukum berat dengan konsekuensi pidana yang jelas. *****

Pewarta : K
Editor : Syt

Wakapolri Terima Disway Award, Polri Tegaskan Komitmen Perkuat Kepercayaan Publik dan Sinergi Media

JAKARTA – Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. H. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. menerima langsung penghargaan Disway Award 2025 dalam kategori Lembaga Negara & Regulator Terpopuler mewakili Kapolri. Penghargaan diberikan pada acara penganugerahan di Jakarta, Kamis (4/12/2025), sebagai bentuk apresiasi atas konsistensi Polri dalam menghadirkan informasi publik yang cepat, jernih, dan bermanfaat.

Usai menerima penghargaan, Karo Multimedia Divhumas Polri, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Polri Akan Terus Mengutamakan Kepercayaan Publik.

Brigjen Pol Ade Ary menyampaikan bahwa penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Polri untuk semakin meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan pelayanan kepada publik. “kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Disway ID dan seluruh masyarakat. Penghargaan ini menunjukkan kepercayaan publik yang harus kami jaga dengan kinerja yang semakin baik,” ujar Ade Ary. Ia menyampaikan pesan dari Kapolri pentingnya menghadirkan informasi secara cepat dan akurat sebagai bagian dari pelayanan Polri.

“Bapak Kapolri selalu mengingatkan bahwa informasi harus segera diketahui masyarakat. Ini menjadi komitmen kami dalam menyampaikan informasi yang benar, jernih, dan bermanfaat bagi publik,” tambahnya.

Ade Ary menjelaskan bahwa Kapolri memberi perhatian besar terhadap kemitraan strategis Polri dengan media, termasuk Disway ID, dalam menjaga ruang informasi yang sehat dan mendorong edukasi publik. “Bapak Kappolri sangat mengapresiasi sinergi yang sudah terbangun dengan Disway ID. Kolaborasi ini terbukti memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam literasi digital dan informasi yang objektif,” ungkapnya. Ia turut menyampaikan harapan Kapolri agar Disway ID semakin berkembang dan memberikan kontribusi semakin besar.“Atas arahan Bapak Wakapolri, kami menyampaikan selamat dan mendoakan keberkahan untuk Disway ID agar terus maju dan memberikan manfaat luas,” tuturnya.

Penilaian Disway Award Dilakukan Secara Objektif dan Nasional

Disway Award 2025 diberikan kepada 522 brand dan lembaga populer Indonesia, dengan proses penilaian oleh lembaga profesional Infovesta melalui survei nasional. Pendiri Disway, Dahlan Iskan, menegaskan bahwa hasil penghargaan mencerminkan kepercayaan dan persepsi masyarakat terhadap kinerja brand dan lembaga.

Polri Tegaskan Pelayanan dan Keterbukaan Informasi sebagai Prioritas Utama

Ade Ary kembali menyampaikan arahan Wakapolri terkait komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik. “Bapak Wakapolri menekankan bahwa Polri harus semakin hadir dengan pelayanan yang cepat, terbuka, dan dekat dengan masyarakat. Penghargaan ini menjadi pengingat agar kami terus memperkuat kedekatan dan komunikasi dengan publik,” tutupnya.

Red”

Ketum SKP Andreas Summual Perintahkan: CATCH THE MAFIA! Bongkar Aktor Perusak Hutan Penyebab Bencana Sumatra”

Jakarta — Gelombang bencana yang melanda Sumatra kembali menjadi peringatan keras bagi bangsa. Menyikapi situasi darurat tersebut, Ketua Umum Setya Kita Pancasila (SKP), Andreas Summual, mengeluarkan instruksi nasional yang tegas: “CATCH THE MAFIA!”

Perintah ini diarahkan kepada aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan seluruh elemen negara untuk mengejar, menangkap, dan mengungkap semua jaringan mafia hutan dan mafia sawit yang selama ini merusak ekosistem Indonesia.

Desak Pemerintah Percepat Revitalisasi Hutan

Andreas menekankan bahwa revitalisasi hutan di Sumatra harus dilakukan segera agar tidak muncul bencana kedua, ketiga, dan seterusnya.

> “Sumatra sudah memberi alarm keras. Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya. Revitalisasi hutan harus dipercepat sebelum semuanya terlambat,” tegas Andreas.

Korporasi Sawit & Kayu Diminta Berani Tampil di Depan Publik

Andreas meminta semua korporasi sawit dan industri kayu untuk menggelar jumpa pers bersama Menteri Kehutanan, demi membuka secara transparan:

Kerusakan hutan yang diakibatkan aktivitas mereka

Luas kawasan yang telah dialihfungsikan

Dampak ekologis yang terjadi akibat eksploitasi lahan

> “Publik harus tahu mana yang benar dan mana yang merusak. Jangan berlindung di balik izin. Ini saatnya transparansi,” ujar Andreas.

Tagih Tanggung Jawab Pengusaha Hutan dan Pengusaha Sawit

Menurut Andreas, tidak boleh ada pengusaha yang lari dari tanggung jawab moral maupun hukum.

> “Kerusakan ini bukan main-main. Ini menyangkut masa depan alam dan keselamatan jutaan rakyat. Pengusaha yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Perintah Tegas: Tangkap Semua Bos Perusahaan Tanpa HPH

Andreas meminta Polri menangkap semua bos perusahaan yang:

Tidak memiliki HPH tetapi melakukan penebangan

Menguasai hutan secara ilegal

Melakukan penebangan liar terstruktur

Merusak hutan lindung dan kawasan gambut

Selain itu, ia juga meminta audit nasional terhadap seluruh pemegang HPH untuk memeriksa apakah ada penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran batas konsesi.

Statement Langsung kepada Presiden Prabowo

Dalam pernyataan khususnya, Andreas memberikan seruan jelas dan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

> “Presiden Prabowo kami mohon tegas menindak semua korporasi liar penebangan hutan. Ini bukan hanya soal bisnis—ini adalah kelangsungan hidup alam dan masa depan bangsa. Kerusakan hutan inilah yang mendatangkan bencana, dan negara harus hadir dengan keberanian penuh,” tegas Andreas Summual.

Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo memiliki mandat kuat dari rakyat untuk menertibkan sektor kehutanan yang selama ini dipenuhi berbagai praktik ilegal dan kepentingan gelap.

Catch The Mafia: Gerakan Penyelamatan Indonesia

Gerakan “CATCH THE MAFIA” ditekankan Andreas sebagai langkah nasional untuk:

Mengakhiri dominasi mafia kehutanan

Menghapus jaringan ilegal yang merusak lingkungan

Mengembalikan fungsi ekologis hutan Indonesia

Melindungi rakyat dari bencana berulang

> “Tidak ada alasan untuk takut. Negara harus menang melawan mafia. Kita selamatkan alam Indonesia sekarang juga,” tutup Andreas.

Kuasa Hukum dan Aliansi Aktivis Probolinggo Kawal Ketat Kasus Suarni Sapikerep: “Hukum Jangan Mandang Status, Gelar Perkara Harus Transparan

Probolinggo — Setelah lebih dari sembilan bulan berjalan tanpa kejelasan akhir, kasus dugaan penganiayaan terhadap Suarni (42), seorang janda warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, kembali memasuki babak penting. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) pemilik Villa88 di desa setempat, berinisial Mr. C, yang sejak awal menyeret perhatian publik lantaran statusnya sebagai warga asing diduga mempengaruhi dinamika proses hukum.

Pada 3 Desember 2025, Polres Probolinggo menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/757/XII/RES 1.6/2025, yang menandai adanya perkembangan signifikan dalam perkara ini. Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan bahwa laporan Suarni terkait dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP yang terjadi pada 9 Maret 2025 masih dalam proses penyidikan — namun dengan serangkaian langkah yang menunjukkan intensifikasi proses.

Pemeriksaan Saksi Menggunung, Bukti Tambahan Disita

Dalam SP2HP tersebut, penyidik merinci daftar panjang saksi yang telah diperiksa: Suarni (korban), YL, SM, YF, DH, SW, GS, AD, SA, RD, DC (Mr.C, diduga berkaitan dengan terlapor WNA)

Penyidik juga telah memanggil saksi SR sebanyak dua kali namun tak pernah hadir, serta melakukan pemeriksaan ahli dokter terkait visum atas luka yang dialami korban.

Tak hanya itu, penyidik menyatakan telah melakukan penyitaan barang bukti dan melaksanakan pemeriksaan konfrontasi antara beberapa saksi dengan terlapor.

Menuju Gelar Perkara Penentu

Dalam SP2HP tersebut, Polres Probolinggo menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan gelar perkara, yang akan menjadi titik krusial dalam memutuskan arah penyidikan — apakah perkara dinaikkan ke tahap penetapan tersangka atau memerlukan pendalaman lanjutan.

Untuk memudahkan koordinasi, penyidik menunjuk:

Aiptu Agung Dewantara, S.H. – PS Kanit PPA
Bripda Muhammad Syahrul Ramadhan – Penyidik Pembantu

Keduanya disebut sebagai pihak resmi yang boleh dihubungi korban terkait perkembangan perkara.

Tak hanya memberi informasi, SP2HP tersebut juga menekankan agar korban berhati-hati jika ada pihak tak dikenal yang mengatasnamakan penyidik.

Kuasa hukum Suarni, H. M. Ilyas, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik yang dinilai lebih progresif.

“Kami mengapresiasi Polres Probolinggo yang sudah menunjukkan perkembangan berarti. Gelar perkara ini penting, dan bagaimana hasilnya nanti akan kami kawal serta kami angkat kembali ke publik,” ujarnya.

Ilyas menegaskan, pihaknya berharap proses gelar perkara tidak hanya menjadi formalitas, namun menjadi momentum bagi korban untuk mendapatkan kepastian hukum setelah berbulan-bulan menanti.

Aktivis Turun Tangan: “Hukum Jangan Takut pada Status WNA”

Sorotan publik terhadap kasus ini makin tajam setelah Kang Suli, Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo, turut memberikan pernyataan tegas.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres yang mulai menunjukkan progres. Namun kami menunggu kapan gelar perkara benar-benar dilakukan. Kami akan mengawal proses ini agar berjalan profesional, tanpa intervensi,” tegasnya.

Lebih jauh, Kang Suli menekankan bahwa hukum tidak boleh pandang bulu.

“Meski terlapor adalah WNA, Suarni tetap harus mendapat keadilan penuh. Negara harus hadir,” ujarnya saat dihubungi Kamis (4/12/25).

Sementara itu, upaya untuk mengonfirmasi tindak lanjut gelar perkara kepada Kanit PPA Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara, melalui telepon WhatsApp, tidak mendapat respon, meski nada sambung terdengar.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Probolinggo belum menyampaikan jadwal resmi pelaksanaan gelar perkara, membuat publik dan pendamping hukum korban terus menunggu kepastian.

(Edi D/Red/**)

Klarifikasi Pemilik: Bangunan yang Diduga Gudang Solar Ilegal di Bantarbolang Ternyata untuk Ternak Ikan Lele

​Pemalang – Sebuah bangunan di wilayah Semiliran, Bantarbolang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang sempat viral di berbagai media daring karena dituding sebagai lokasi penimbunan dan transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal, dibantah keras oleh pemiliknya. Menurut klarifikasi, bangunan tersebut baru didirikan dan rencananya akan digunakan untuk usaha ternak ikan lele.

​Pemilik gudang, Liza Amelia, menyatakan kerugiannya atas pemberitaan yang beredar. Saat ditemui awak media pada Kamis (04/12/2025), Liza menjelaskan bahwa gudang itu baru selesai dibangun sekitar satu minggu.

​“Gudang itu saya buat baru satu minggu, rencana untuk ternak ikan Lele. Pemberitaan hanya berdasarkan foto pintu pagar, lalu dinyatakan gudang untuk menimbun solar, padahal tidak ada bukti dokumentasi yang dituduhkan,” ujar Liza Amelia.

​Liza juga menyampaikan kritik terhadap profesionalisme beberapa media yang memberitakan tanpa dasar kuat. Ia menekankan bahwa berita harus didukung dengan bukti dokumentasi yang akurat dan narasumber yang jelas.

​“Kalau wartawan profesional tentunya jika menaikkan sebuah pemberitaan harus dilengkapi dengan bukti dokumentasi yang akurat, jangan ngawur. Adanya pemberitaan tersebut saya merasa sangat dirugikan, nanti bisa kami tuntut balik,” tegasnya.

​Keterangan Liza Amelia dikuatkan oleh Slamet, warga Bantarbolang yang bertindak sebagai tukang yang mengerjakan pembangunan gudang tersebut.

​“Saya yang mengerjakan gudang itu baru satu minggu, rencananya memang buat ternak Ikan Lele. Tidak ada satu alat bukti yang bisa menunjukkan kalau gudang itu untuk menimbun atau transaksi BBM Solar, bahkan juga tidak ada tercium bau aroma solar,” jelas Slamet. ​Slamet turut menyayangkan pemberitaan yang dinilainya tidak akurat

​Selain isu dugaan gudang solar, Liza Amelia juga menyoroti tindakan beberapa oknum media yang dianggap telah mencampuri urusan pribadinya.

​“Selain itu, oknum media itu terlalu ikut campur urusan pribadi, itu sifatnya privasi. Kenapa persoalan nikah siri dibawa-bawa ke publik? Itu benar-benar mencemarkan nama baik Bu Liza dan salah satu anggota TNI,” tambahnya.

​Liza berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan mengembalikan nama baiknya yang merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan tanpa dasar tersebut.

Red:

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Polda Jateng Jatuhkan Sanksi PTDH Terhadap AKBP B

Polda Jateng, Kota Semarang | Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan sanksi berat terhadap AKBP B. Perwira menengah yang sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta itu diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada menurunnya citra positif Polri di masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kabid Propam, Kombes Pol. Saiful Anwar, pada Kamis (4/12/2025) pagi. Dalam keterangannya, Kabid Humas mengungkap bahwa sidang tersebut dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025, pukul 10.24 s.d. 16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah.

“Setelah mendengarkan keterangan langsung dari 7 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Tim Komisi Sidang mendapati AKBP B terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri,” ungkapnya.

Pelanggaran itu meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

Puncaknya pelanggaran yang dilakukan terjadi pada Minggu malam (16/11/2025), dimana terduga pelanggar bersama wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11/2025), wanita itu ditemukan meninggal dunia.

“Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri,” tuturnya.

Berdasarkan fakta dan pasal yang terbukti dilanggar, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu sanksi etika yang memutuskan bahwa perbuatan AKBP B merupakan tindakan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding,” lanjutnya.

Di akhir keterangan, Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi dan merusak kepercayaan publik.

“Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat. Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya

Red”

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Dua Kasus Peredaran Obat Keras, Total 3.106 Butir Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras tanpa izin dan berhasil mengamankan dua terduga pengedar beserta total barang bukti 3.106 butir obat keras/daftar G.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., membenarkan adanya dua pengungkapan berantai tersebut. Ia menyebut kasus pertama menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan distribusi obat keras hingga ke pemasoknya.

700 Butir Obat Keras dari Tangan Pelaku di Cilongok

Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu malam, (29 November 2025) pukul 21.55 wib, saat tim Sat Resnarkoba mengamankan seorang laki laki berinisial PL (43), warga Desa Cikidang, Cilongok, Banyumas.

Pelaku ditangkap di pinggir jalan timur Alfamart Cikidang, setelah petugas menemukan 700 butir obat keras/daftar G yang dibawa tersangka. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone Redmi 15 dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.

“Dalam pemeriksaan awal, PL mengaku mendapatkan obat obatan tersebut dari seseorang berinisial HAW warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen. Informasi itulah yang kemudian menjadi dasar pengembangan kasus”, terangnya.

Pengembangan Berujung Pengungkapan 2.406 Butir di Pekuncen

Berdasarkan hasil interogasi tersebut, tim bergerak menuju Pekuncen dan mengamankan HAW (53) pada Minggu dini hari (30 November 2025) pukul 04.30 wib.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2.406 butir obat keras/daftar G, beserta satu unit handphone Oppo A16 yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi. HAW diduga sebagai pemasok obat keras kepada PL”, ujarnya.

Kompol Willy memastikan kedua kasus tersebut saling berkaitan dan menjadi satu rangkaian peredaran obat keras yang berhasil dipotong mata rantainya.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan obat maupun narkoba di kalangan remaja serta berpotensi memicu tindak kriminal lain.

“Kami mengimbau masyarakat jangan takut melapor apabila mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya kami menjaga Banyumas tetap aman dari bahaya narkoba dan komitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran Undang-Undang Kesehatan,” kata Kompol Willy.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Mafia BBM Subsidi Marak di Banyumas, BPH Migas dan Polisi Diminta Bertindak Tegas!

​Banyumas, 3 Desember 2025 – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, kembali terkuak dan meresahkan masyarakat. Aktivitas ilegal yang dikenal sebagai ‘pengangsuan’ atau penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terbukti masih beroperasi, memicu desakan keras agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penindakan tuntas.

​Kronologi Penemuan dan Pengakuan Koordinator Lapangan

​Aktivitas ilegal ini terekam pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di SPBU 44.531.16 Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja. Awak media menemukan satu unit truk sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar secara tidak wajar.

​Saat dikonfirmasi, operator SPBU awalnya mencoba berkelit. Namun, sopir truk yang tertangkap basah memberikan pengakuan mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ‘pengangsuan’ itu baru dimulai hari itu dengan sekitar tiga unit truk, dan total lima unit terlibat dalam aktivitas tersebut. Sopir juga menyebutkan bahwa operasi ini diduga milik seseorang berinisial (W) dari Cilacap.

​Pengakuan yang lebih mencengangkan datang dari pria berinisial (H), yang mengaku sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) mafia BBM tersebut. Melalui sambungan telepon, (H) secara terbuka mengklaim telah memberikan “atensi pengondisian” kepada seseorang berinisial (YT) untuk memuluskan praktik ilegal di wilayah Banyumas. (H) bahkan berani mengundang awak media untuk datang ke posko mereka yang diduga berada di SPBU Kalimanah, Kabupaten Purbalingga—mengindikasikan jaringan mafia ini telah meluas.

​Ancaman Hukum Terhadap Pelaku Mafia BBM Subsidi

​Praktik ‘pengangsuan’ dan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

​Khususnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

​Pasal 55 UU Migas berbunyi: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

​Desakan Tindak Tegas dan Pengawasan APH
​Maraknya kembali praktik ini menimbulkan kekhawatiran karena kuota BBM bersubsidi, yang berasal dari uang negara, seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat miskin dan sektor usaha mikro, bukan untuk kepentingan bisnis ilegal oleh oknum mafia.

​Aktivis pers berinisial (T) mendesak BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum (APH), terutama institusi kepolisian, untuk segera turun tangan. “(T) meminta BPH Migas dan Institusi Kepolisian untuk segera mengawasi, menertibkan, dan menindak tegas para mafia BBM bersubsidi tersebut,” tegasnya.

​(T) juga menekankan pentingnya pengawasan internal oleh Divisi Propam Kepolisian untuk memastikan tidak ada oknum APH yang terlibat atau mem-bekingi praktik ilegal ini, mengingat banyak kasus serupa yang penanganannya dinilai “ngambang” atau terhenti di tengah jalan. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam pengawasan di lapangan.

​Harapan besar diletakkan pada upaya penindakan kali ini agar dapat berjalan tuntas, membongkar jaringan mafia secara keseluruhan, dan mewujudkan pendistribusian BBM bersubsidi yang tepat sasaran.

Redaksi”

Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Skandal Tebusan Narkoba Libatkan Oknum Aparat, Jurnalis Jadi Target

Sugiwaras – Sebuah investigasi jurnalistik mengenai dugaan praktik pelepasan tersangka narkoba dengan tebusan uang di wilayah hukum Desa Sugiwaras berujung pada ancaman pembunuhan terhadap sang jurnalis. Peristiwa ini menambah catatan kelam tentang betapa beratnya perjuangan menegakkan kebenaran, sekaligus memperlihatkan bahaya nyata yang mengintai para pencari fakta. Perlu dicatat, Sugiwaras adalah nama samaran yang digunakan untuk melindungi identitas wilayah sebenarnya.

Konflik bermula pada Maret 2025, ketika saya menerima panggilan darurat dari Amran (bukan nama sebenarnya), anggota unit narkoba Polres setempat. Amran meminta bantuan saya selaku jurnalis untuk mengonfirmasi informasi sensitif: seorang Kapolsek diduga akan membebaskan dua tersangka narkoba. Informasi ini menjadi pemicu serangkaian peristiwa yang membahayakan keselamatan saya sekaligus membuka dugaan praktik korupsi yang lebih dalam.

Merespons hal tersebut, saya segera menghubungi Kapolsek melalui pesan WhatsApp. Kapolsek membantah tuduhan itu dan menegaskan bahwa kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Polres, dengan alasan keterlambatan proses akibat kesibukan operasional. Meski demikian, saya tetap melakukan pengecekan lebih lanjut, menyadari pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Dua hari setelah klarifikasi, pelimpahan tersangka tak kunjung dilakukan. Kecurigaan semakin menguat ketika saya kembali menghubungi Amran untuk memastikan status tahanan. Jawaban Amran yang berbelit-belit, “Sebentar Pak, saya masih di jalan,” tanpa tindak lanjut. Hal itu justru menambah tanda tanya. Tak lama kemudian, saya menerima telepon intimidatif dari Kasat Narkoba yang menuntut diberitahu identitas sumber informasi.

“Siapa anggota saya yang telepon kamu? Kenapa dia tidak lapor dulu ke saya?” bentaknya melalui telepon. Upaya saya untuk menawarkan pertemuan tatap muka ditolak, memperkuat dugaan adanya sesuatu yang sengaja disembunyikan.

Situasi semakin rumit ketika seorang informan bernama Leo mengungkapkan fakta mengejutkan. Menurutnya, di sebuah desa terpencil di wilayah Sugiwaras, anggota unit narkoba menangkap para pengguna narkoba, lalu membebaskan mereka dengan tebusan sebesar Rp 50 juta. Jika benar, praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika, sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Saya mencoba menelusuri lebih jauh, bertanya apakah yang dibebaskan dengan tebusan itu adalah tangkapan baru atau justru tersangka yang ditangkap Kapolsek. Namun, jawaban Amran kembali tidak jelas, semakin menguatkan indikasi adanya upaya menutupi kebenaran.

Ketegangan mencapai puncak ketika saya menerima panggilan misterius dari seorang pria yang meminta saya datang ke suatu lokasi. Menyadari potensi bahaya, saya datang bersama rekan sesama jurnalis, Wiwin. Sesampai di tempat, kami disambut oleh Rizkyanto, seorang preman berpengaruh di daerah itu.

Rizkyanto secara terang-terangan mengancam nyawa kami. “Kalian berdua berhenti melakukan konfirmasi dengan unit narkoba! Kalau kalian mau konfirmasi, sama saya saja. Kalau tidak, tadi unit narkoba telepon saya, kalian akan ditembak!” ancamnya. Ancaman ini membuat saya dan Wiwin ketakutan, sekaligus menyingkap adanya hubungan tidak sehat antara oknum aparat dengan jaringan preman lokal.

Peristiwa ini meninggalkan trauma mendalam bagi saya. Di satu sisi, saya memiliki tekad kuat untuk mengungkap praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Namun di sisi lain, ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa menjadi pertimbangan serius. Dilema ini mencerminkan tantangan berat yang dihadapi jurnalis ketika berhadapan dengan jaringan gelap dan penyalahgunaan kekuasaan.

Kasus di Sugiwaras memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap jurnalis di lapangan. Ancaman fisik, intimidasi, hingga potensi pembunuhan menjadi risiko nyata yang harus dihadapi demi menegakkan kebenaran.

Peristiwa ini bukan sekadar kisah ancaman terhadap seorang jurnalis, melainkan gambaran nyata tentang potensi korupsi dan kolusi di tingkat lokal. Dugaan praktik pelepasan tersangka dengan tebusan uang, keterlibatan oknum aparat, serta intimidasi terhadap jurnalis menunjukkan adanya krisis integritas dalam penegakan hukum.

Diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang yang lebih tinggi untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi ini. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Selain itu, perlindungan terhadap jurnalis harus diperkuat, agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa ancaman terhadap keselamatan jiwa.

Kasus Sugiwaras adalah peringatan keras bahwa jurnalisme investigatif di Indonesia masih menghadapi risiko besar. Ancaman, intimidasi, hingga potensi kekerasan fisik menjadi tantangan nyata bagi mereka yang berani mengungkap kebenaran. Namun, keberanian mengambil resiko merupakan fondasi penting dalam menjaga demokrasi dan integritas hukum.

Peristiwa pahit dengan polisi di Sugiwaras yang saya alami menegaskan bahwa tanpa keberanian jurnalis, praktik gelap akan terus berlangsung tanpa kontrol. Oleh karena itu, dukungan publik dan tindakan tegas dari aparat berwenang sangat diperlukan untuk memastikan keadilan ditegakkan, kebenaran terungkap, dan keselamatan jurnalis terjamin. (*)

_Kiriman seorang jurnalis di Sumatera_

Catatan: Lomba menulis ini masih berlangsung hingga 15 Desember 2025. Silahkan simak informasinya di sini: https://bit.ly/4opwDVZ