Beranda blog Halaman 326

Desa kubu hitu bak di landa bencana Yang di karenakan ulah kepala desa yang rajin korupsi dana desa

0

Kotabumi …..lampung utara.
Desa kubu hitu. kecamatan.sungkai barat.kabupaten lampung utara.
Semakin jelas terbukti atas pelanggaran penggelepan dana desa.

Menurut keterangan dari bapak zainal ,abidin autat,selaku ketua BPD desa kubu hitu,seharus segala pekerjaan yang ada didesa kubu hitu saya ikut mengetahui nya,tetapi saya selaku ketua BPD desa kubu hitu, tidak pernah mendapatkan laporan dari apapun yang dikerjakan atau yang di laksanakan di desa kubu hitu ini.
Saya hanya tertulis sebagai ketua BPD dan tidak di pungsi kan dan hanya menjadi pormalitas desa..”ungkap zainal”

Selanjut team unvestigasi lembaga investigasi negara(LIN) menemui bapak Alimin selaku TPK di tahun 2022 sampai dengan 2023 yang saat ini tidak di pungsikan lagi aleh desa kubu hitu,
dan dia menyatakan ada pekerjaan jalan rabat beton dan Anderlah anggaran 2022 yang di ambil alih oleh kepala desa Sahroni, yang seharus nya saya yang mengerjakan.
alasan dari Sahroni karena lagi terlilit hutang.anggaran pekerjaan rabat beton dan onderlah menelan anggaran ratusan juta mamun Sahroni berbicara kepada saya kalau pekerjaan ini hanya menelan biayanya 60 juta kurang lebih nya.”tutur Alimin”

Tidak sampai disitu saja,selanjut taem investigasi lembaga investigasi negara(LIN) bergegas menemui mantan bendahara desa kubu hitu pak Deni Zulkarnain untuk meminta keterangan bagaimana perjalanan keuangan desa kubu hitu.
Memang benar saya selaku bendahara di tahun 2022 dan 2023 sellalu mencair dana desa”DD..ADD”itu pun atas perintah pak kepala desa sahroni bahkan saya pernah mencair kan dana desa sendirian tetapi itu pun atas perintah pak sahroni.
Saya sendiri tidak pernah di titipkan uang dana desa baik nominal kecil atau pun besar,di karena setelah pencairan dana desa uang nya lansung di ambil kepala Desa sahroni berikut buku tabungan nya,
Sya memegang buku tabungan di kala saat ingin mencairkan dana desa saja, dan deni membenar kan,desa kubu hitu mendapat dana tambahan yang di cair kan oleh sahroni kepala Desa dan jumblah nya pun saya tidak di beri tahu berapa dapat nya.
ada pun SPJ desa kubu hitu di buat oleh orang lain yang semesti nya adalah perangkat desa yang mebuat nya.
“bahas deni”

Taem lembaga investigasi negara LIN berkunjung ke kantor desa kubu hitu,untuk mengecek benar atau tidak nya tentang pengadaan perpustakaan dan komputer yang ada di kantor desa kubu hitu.
Setelah anggota dari taem investigasi melihat lihat ternyata perpustakaan baik itu buku dan rak nya pun tidak ada.
Tetapi di dalam SPJ nya tertulis ada dan menelan anggaran 15 juta utuk perputakaan, 2,5 juta untuk rak buku nya.

Beberapa sumur bor yang ada di desa kubuhitu terbengkalai tidak ada nya perehapan,
Namun dana anggaran 22.787000 tertulis di dalam laporan SPJ desa kubu hitu.

Jelas ini semua tentang SPJ desa kubu hitu adalah banyak piktip nya
Bukan itu saja pembayaran gaji instensif BPD dan LPM masih ada yang belum tersalurkan sampai saat ini.

Yang mengakibat kerugian negara ratusan juta rupiah..

Taem(red)

Sigap, Kapolres Purbalingga Bantu Evakuasi Barang di Lokasi Kebakaran Toko

0

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto mendatangi lokasi kebakaran, Rabu (18/9/2024) sore. Kebakaran menimpa sebuah toko perlengkapan rumah di Jalan DI Panjaitan Purbalingga.

Kapolres Purbalingga dengan sigap membantu evakuasi barang-barang isi toko yang masih dapat diselamatkan. Evakuasi tersebut dilakukan bersama dengan karyawan toko dan sejumlah warga sekitar lokasi kejadian.

Tidak hanya itu, Kapolres juga naik ke atap bangunan di sebelah lokasi kebakaran untuk memantau pemadaman api. Sekaligus memastikan pemadam kebakaran melokalisir api agar tidak merembet ke bangunan lain.

Personel dari Polres Purbalingga yang datang juga langsung mengamankan lokasi. Selain itu, melakukan pengaturan arus dan rekayasa lalu lintas di jalur jalan raya depan lokasi kebakaran.

Arus lalu lintas menuju lokasi kebakaran ditutup total, sedangkan kendaraan yang melintas dialihkan. Hanya mobil pemadam kebakaran yang diperbolehkan masuk ke lokasi untuk memadamkan api.

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto mengatakan sore ini sekira jam 16.30 WIB telah terjadi kebakaran di toko 8 Saudara PurbaIingga. Kebakaran menimpa satu ruko dan tidak merembet ke toko yang lain.

“Untuk kerugian satu ruko dan tidak merembet ke toko yang lain. Saat ini sudah dilakukan penanganan oleh pemadam kebakaran,” ucapnya.

Disampaikan bahwa untuk melakukan pemadaman api di lokasi, didatangkan mobil pemadam kebakaran dari Kabupaten Purbalingga, Banyumas, Banjarnegara bahkan Cilacap. Dibantu juga sejumlah mobil tangki pengangkut air.

“Kurang lebih kekuatan ada sekitar 16 sampai 17 kendaraan yang saat ini terlibat dalam proses pemadaman,” jelasnya.

Menurut Kapolres, penyebab kebakaran atau sumber api saat ini masih dalam proses penyelidikan. Namun berdasarkan keterangan karyawan api berasal dari bagian atas toko.

“Karena toko berisi barang yang mudah terbakar sehingga api dengan cepat menyebar. Yang diantisipasi yaitu mencegah api merembet ke bangunan pemukiman warga di bagian belakang,” ucapnya.

Kapolres menambahkan untuk kejadian kebakaran ini tidak menimbulkan korban jiwa. Sudah dilakukan cros cek oleh karyawan, pihak pemilik dan supervisor toko tidak ada karyawan yang tertinggal seluruhnya selamat.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran PurbaIingga, Suselo mengatakan sampai saat ini pukul 20.47 WIB masih dilakukan pemadaman di lokasi. Sementara asih dilakukan pendinginan di lokasi kebakaran.

“Kesulitan dalam pemadaman akibat materil yang terbakar kebanyakan plastik sehingga banyak menimbulkan banyak asap mengganggu proses pemadaman,” ucapnya.

Red”

Keluarga Cemas, Rasam Tak Kunjung Pulang, Ternyata Meninggal di Sawah

0

Polres Kebumen – Warga Desa Sidomukti, Kecamatan Adimulyo, Kebumen dikejutkan dengan penemuan mayat laki-laki di pesawahan desa setempat. Korban diketahui merupakan Rasam Tamiarjo (75) warga setempat yang sejak siang pamit pergi ke sawah pada hari Rabu (18/9/2024).

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Plt Kasihumas Polres Aiptu Nanang Faulatun, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Polsek Adimulyo diduga kuat meninggal bukan karena tindak pidana.

“Keterangan ini diperkuat dari hasil pemeriksaan medis oleh Puskesmas Adimulyo. Korban diduga kuat meninggal karena sakit. Jadi bukan karena penganiayaan,” jelas Aiptu Nanang, Kamis 19 Sepetember 2024.

Selanjutnya Kapolsek Adimulyo Iptu Yitno Pamekas mengungkapkan, peristiwa ditemukannya korban bermula ketika keluarga cemas karena hingga hari petang belum pulang ke rumah.

Peristiwa bermula sekira pukul 10.00 WIB, pada hari Rabu (18/9) korban pergi dari rumah. Keterangan keluarga, perginya korban biasanya untuk melihat sawah.

Setelah dari sawah, sebelum hari petang, biasanya korban telah kembali pulang. Namun pada hari itu korban tak terlihat masuk ke rumah.

Lantas hal itu membuat keluarga cemas dan mencari ke sejumlah sudut sawah dengan harapan bisa segera menemukan korban.

Tak berselang lama kemudian, sekira pukul 21.00 WIB, korban ditemukan di lokasi perawahan Desa Sidomukti dengan dengan posisi tekurap.

“Hasil pemeriksaan medis, kurang lebih korban telah meninggal 7 jam, saat keluarga menemukan. Selanjutnya jenazah dievakuasi dan dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan,” ujar Aiptu Nanang.

Dari peristiwa itu, lanjut Aiptu Nanang, pihak keluarga telah menerima jika korban meninggal karena sakit, sehingga bisa segera dimakamkan.

Red”

Wamenhan M. Herindra Tetapkan 1.145 Anggota Komcad Matra Darat TA. 2024

0

Cilodong, Depok – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI M. Herindra bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) dalam Penetapan Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat Tahun Anggaran 2024, yang bertempat di lapangan upacara Mako Divisi Infanteri 1/Kostrad, Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada hari Rabu (18/9/2024).

Kehadiran Wamenhan adalah guna mewakili Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, yang tengah melaksanakan tugas kenegaraan lain yang tidak dapat ditinggalkan.

Sebanyak 1.145 personel ditetapkan sebagai Komcad Matra Darat TA. 2024 setelah menjalani masa pendidikan dan latihan selama dua bulan. Upacara diawali dengan laporan dari Komandan Upacara kepada Irup, yang selanjutnya melakukan pemeriksaan pasukan dengan menaiki kendaraan taktis Maung buatan PT Pindad.

Selanjutnya, Irup menerima laporan pelaksanaan penetapan Komcad Matra Darat TA. 2024 dari Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Dirjen Pothan) Kemhan dan dilanjutkan dengan pernyataan resmi oleh Irup tentang penetapan Komcad Matra Darat TA. 2024.

Dalam amanat tertulis dari Menhan RI Prabowo Subianto, dikatakan bahwa kehadiran anggota Komcad ini merupakan sebuah cermin keikhlasan, antusiasme, ketulusan dan kecintaan pada NKRI. “Dari sinilah saudara-saudara sekalian membangun Indonesia ke arah yang lebih kuat dan maju,” ujar Menhan RI dalam pidatonya, yang dibacakan oleh Wamenhan M. Herindra.

“Kepada Komponen Cadangan yang hari ini ditetapkan dan telah menjalani program latihan, saya berharap agar senantiasa menjaga komitmen untuk terus meningkatkan kemampuan dan profesionalisme sesuai fungsi tugas masing-masing. Selalu siap siaga untuk membela negara dan bersedia untuk memberikan kontribusi terbaik dalam menjaga keamanan dan keutuhan NKRI,” demikian pesan tertulis Menhan Prabowo.

Melalui penetapan Komcad Matra Darat ini, diharapkan setiap anggotanya dapat berkontribusi secara signifikan dalam menjaga keamanan dan kedaulatan bangsa, serta menjadi pengganda kekuatan TNI saat diperlukan.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan demonstrasi berbagai keterampilan bela diri oleh anggota Komcad serta defile pasukan. Dalam demonstrasi ini, para peserta Komcad menampilkan kemampuan dan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas.

Hadir dalam upacara ini adalah sejumlah pejabat militer dan Polri, termasuk Kasum TNI, Dankorbrimob, Wakasad, Pangkoarmada RI, Wakasau, Rektor Unhan RI, Pangkostrad dan juga para Pejabat Kemhan lainnya. (Biro Humas Setjen Kemhan)

Warga Pamenang Pilih Menangkan Nalim-Nilwan

0

Merangin – Warga Kecamatan Pamenang secara keseluruhan memilih memenangkan bakal calon bupati pasangan Nalim-Nilwan, pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Merangin, tanggal 27 November 2024 mendatang.

Hal tersebut ditegaskan para tokoh masyarakat Pemenang bersama sejumlah unsur, kepemudaan saat bersilaturahmi dengan bakal calon wakil bupati Merangin Nilwan Yahya di Pasar Pamenang, Selasa (17/9).

‘’Jadi satu periode Pak Nalim menjadi bupati, Merangin langsung berubah menjadi kabupaten agamais. Tak ada lagi perempuan berani keluar rumah tidak memakai jilbab, nuansanya sangat Islami,’’ ujar Martonis HS, salah satu tokoh masyarakat Pemenang.

Dari sekitar 5.000 lebih jumlah matapilih warga Pamenang, Martonis HS menargetkan sekitar 65 persen nantinya akan memilih memenangkan bakal calon bupati pasangan Nalim-Nilwan.

Hal senada juga diungkapkan Saparuddin anggota DPRD Provinsi Jambi, yang mengatakan baru setahun menjadi wakil bupati Merangin, Nilwan Yahya telah banyak berbuat untuk kemajuan pondok pesantren.

‘’Hampir semua Pondok Pesantren yang jumlahnya lebih dari 40 Pondok Pesantren menerima bantuan pembangunan. Tapi sayang begitu Mashuri-Nilwan tidak lagi menjabat, program itu sekarang tidak ada lagi,’’ ujar Putra asli Pamenang tersebut.

Jika Nalim-Nilwan terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Merangin pada Pilkada Serentak 2024 nanti lanjut Saparuddin, program mulia itu akan dilanjutkan kembali untuk kemajuan Pondok Pesantren.

‘’Itu memang sudah menjadi komitmen kami, membantu pembangunan pondok pesantren, sehingga para santri dan santriwati bisa belajar dengan lebih nyaman lagi,’’ ujar Nalim dibenarkan Nilwan. (TIM)

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Rokan Hilir

0

Rabu 18 September 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 6 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Mulyadi Nasution alias Mul dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Kronologi tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB, Tersangka yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Tiga Belas Desa Bandar Sari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan didatangi oleh Sdr. Nanang (DPO) untuk menjual 1 (satu) unit Handphone android merek INFINIX SMART 6 warna hitam kombinasi warna biru tanpa kotak ataupun kwintansi pembelian, yang mana Handphone tersebut merupakan milik Saksi Eva Solina Sirait yang diambil tanpa izin oleh Sdr. Nanang (DPO).

Kemudian Sdr. Nanang (DPO) menawarkan handphone tersebut kepada Tersangka dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), namun Tersangka tidak memiliki uang dengan nilai tersebut, lalu Tersangka menyanggupi permintaan Sdr. Nanang (DPO) untuk membeli Handphone tersebut dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian Sdr. Nanang (DPO) menyetujui pembelian handphone dengan harga tersebut serta menyerahkan 1 (satu) unit Handphone android merek INFINIX SMART 6 warna hitam kombinasi warna biru tanpa kotak ataupun kwintansi pembelian kepada Tersangka.

Bahwa sepatutnya handphone tersebut diduga merupakan hasil kejahatan karena dijual tanpa kelengkapan seperti kotak dan kwitansi penjualan serta dengan harga yang tidak wajar. akibat perbuatan Tersangka, Saksi Korban Eva Solina Sirait mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera, S.H., M.H.dan Kasi Pidum Lita Warman, S.H.,M.H.serta Jaksa Fasilitator Genta Patri Putra, S.H., Hade Rachmat Daniel, S.H., M.H., dan Nadini Cista, S.H.menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M,H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 18 September 2024. Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 5 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka: 1. Tersangka Hendra bin H. Rustan dari Kejakasaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka Fitri Sahrul Gunawan als Alung bin Kadri Busrah dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
3. Tersangka Ivan Facrial Fuji Muchsin bin Al Juman dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan2 Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
4. Tersangka Rahmat Hidayat Hura dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
5. Tersangka Marganda Tua Pasaribu bin Parlaungan Pasaribu dari Kejakasaan Negeri Kampar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:  Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
 Tersangka belum pernah dihukum;  Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;  Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;  Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;  Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
 Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
 Pertimbangan sosiologis;  Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Red”

Sat Lantas Polresta Banyumas Melaksanakan Workshop Safety Riding Kepada Peserta Jumbara PMR XXX Tingkat Kabupaten

0

Senin (16/9/24), Sat Lantas Polresta Banyumas Polda Jateng melaksanakan kegiatan Workshop Safety Riding kepada peserta Jumbara PMR XXX PMI Kabupaten Banyumas.

Workshop Safety Riding disampaikan kepada 75 orang perwakilan PMR sekolah SMA/SMK/MA se Kabupaten Banyumas yang menjadi peserta Jumbara PMR XXX PMI Kabupaten Banyumas.

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Ps. Kanit Kamsel Sat Lantas Polresta Banyumas beserta anggota dan Ketua PMR Kabupaten Banyumas beserta segenap panitia.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Aei Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansah, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan Ps. Kanit Kamsel mensosialisasikan keselamatan berkendara diantaranya meliputi Etika, tata cara disiplin dan sopan santun dalam berkendara yang aman dan berkeselamatan, tidak mengemudikan kendaraan bermotor karena belum cukup umur dan belum memiliki SIM, tidak memodifikasi kendaraan bermotor sehingga tidak memenuhi standar keselamatan, bijak dalam bermedia sosial dan waspada dengan pergaulan saat di luar rumah maupun sekolah kepada Peserta Jumbara PMR XXX.

“Melalui kegiatan workshop safety riding ini diharapkan peserta Jumbara PMR XXX PMI Kabupaten Banyumas dapat memahami Etika, sopan santun dan Disiplin dalam berlalu lintas dengan menerapkan prinsip 3 Siap, siap diri perorangan, siap kendaraan dan siap mematuhi aturan lalu lintas. Serta menjadi generasi penerus kebangkitan bangsa dan menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa kalangan lelajar dapat diminimalisir”, tutur Kompol Galuh.

Red”

Polri, TNI AL dan TNI AU Buka Diklat Integrasi Bintara Serentak

0

Polri, TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU) membuka pendidikan dan latihan (diklat) integrasi siswa dan siswi bintara. Pembukaan diklat integrasi ini digelar di masing-masing satuan pendidikan (satdik), termasuk di Sekolah Polwan (Sepolwan) Lemdiklat Polri, Ciputat, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut Polri atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait sinergitas TNI-Polri. Amanah Presiden, lanjut Irjen Dedi, kemudian diterjemahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam bentuk kebijakan.

“Sebagaimana amanah Bapak Presiden tentang sinergitas TNI-Polri, diklat integrasi ini merupakan tindak lanjutnya. Panglima TNI dan Bapak Kapolri kemudian membuat kebijakan yang dituangkan dalam naskah kerjasama diklat integrasi di semua jenjang dan jenis pendidikan TNI-Polri,” jelas Irjen Dedi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).

Perjanjian kerjasama ini berdasarkan dokumen nomor
NK/15/VIII/2020/TNI dan NK/31/VIII/2020. Irjen Dedi menjelaskan pendidikan integrasi yang semula dilaksanakan pada tingkat pendidikan manajerial dan taruna, kini diperluas.

“Diklat integrasi diperluas pada semua jenis dan jenjang pendidikan sampai pada tingkat bintata dan tamtama. Adapun tujuan utamanya untuk mempererat soliditas dan sinergitas seluruh prajurit TNI dan bhayangkara Polri dari sejak masa pendidikan,” terang mantan Kadiv Humas Polri ini.

Sementara itu Karo Bindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Teguh Susilo menuturkan wujud dari diklat integrasi ini yaitu latihan kolaborasi yang diikuti siswa pendidikan bintara TNI AL, TNI AU dan Polri. Kegiatan ini akan berlangsung selama 5 hari.

“Dari tanggal 17 sampai 21 September 2024 di empat satuan pendidikan Polri, 2 satuan pendidikan TNI AL dan 2 satuan pendidikan TNI AU,” ucap Brigjen Teguh.

Dia memaparkan peserta diklat integrasi berjumlah 230 orang. Mereka terdiri dari 75 siswa Bintara Polri, 40 siswi Bintara Polri, 25 siswa Bintara TNI AL, 20 siswi Bintara TNI AL, 50 siswa Bintara TNI AU dan terakhir 20 siswi Bintara TNI AU

“Kegiatan ini secara serentak dibuka di masing-masing satuan pendidikan hari ini,” pungkas Brigjen Teguh.

Upacara pembukaan diklat integrasi TNI-Polri juga digelar di Satuan pendidikan Kowal Surabaya dan Skadron Pendidikan 401 Semaba PK Wara.

Red”

Di Duga Cabul Anak Bawah Umur„Sekdes Markeh di Polisikan.

0

Merangin-Jambi”Sekdes Markeh Kecamatan Renah Pembarab di Laporkan Kemapolres Merangin atas dugaan Pencabulan anak di bawah umur.

Kejadian ini diketahui oleh orang tua Korban setelah diceritakan oleh korban AS laki laki yang baru berumur 9 tahun kepada orang tuanya KA, setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua AS (korban) langsung mendatangi Mapolres Merangin untuk buat Laporan dugaan Tindak Pidan Pencabulan atas anaknya.

Di depan awak Media LIN-RI.Com KA menceritakan kronologis kejadian tersebut, bahwa kejadian Tindak Pidana tersebut dilakukan oleh Munawar (pelaku) Perangkat Desa dengan Jabatan Sekdes Desa Markeh sekitar bulan April 2024 yang lalu, namun baru diketahui setelah Korban AS (korban) menceritakan ke KA, namun sebelum nya KA sebagai orang tua korban mencurigai sesuatu yang aneh atas perubahan mental anaknya yang dulu pemberani sekarang malah sedikit merasa takut, untuk pergi sekolah ngaji disore hari saja mintak diantar oleh orang tua KA, dikarenakan jalan menuju tempat pengajian tersebut melewati rumah diduga Pelaku Pencabulan Munawar.

Kronologis Kejadian, sekitar bulan April tahun 2024 tepatnya di Gudang Karet Desa Markeh Kec. Renah Pembarap Kab. Merangin.
pada saat peristiwa terjadi Korban AS Bersama dua orang temannya BY dan IZ pergi ke Sarang Burung Wallet atau Gudang Karet milik Aspandi yang berada di Desa Markeh dengan tujuan ingin meminta Burung Wallet dengan Munawar diduga pelaku, yang mana diduga pelaku sebagai menjaga Walet tersebut, kemudian korban bersama kedua temannya di panggil oleh MW (pelaku) kemudian para korban langsung menghampiri sipelaku, kemudian MW menunjukan uang senilai Rp.20.000 (Dua Puluh Ribu) kepada para korban sembari menanyakan kepada anak-anak yang baru menginjak umur 9 tahun tersebut.

“Mau uang 20 rubu dak?” namun sambil disuruh untuk memegang kemaluannya dan kemudian pelaku langsung membuka celananya tersebut dan langsung menarik tangan anak saya dengan cara di paksa lalu mengarakahkan ke Kemaluannya sambil di pegang-pegang maju mundur dan kemudian MW menyuruh anak saya untuk mencuci tangannya sambil mengatakan kepada korban “Jangan kasih tau orang tua ya” setelah aksi bejatnya terpenuhi kemudian MW (pelaku) langsung memberikan Burung Wallet beserta uang senilai Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu) kepada korban, namun uang tersebut dibagi dua oleh korban BY di karenakan BY juga disuruh untuk memegang kemaluan MW (pelaku) tersebut, kemudian anak anak yang menjadi korban perilaku bejat Sekdes MW tersebut pulang bersama sama anak IZ yang menjadi saksi melihat langsung kejadian tersebut.”Terang orang tua korban.*(Zm).

Polres Banjarnegara Pastikan Ibu Guru yang Ditemukan Terjerat Tali Bukan Bunuh Diri Tapi Dibunuh

0

Banjarnegara – Polres Banjarnegara telah berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Gumelar Desa Kalilandak Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara yang diketahui, Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH mengatakan, korban merupakan seorang perempuan berinsial EM (59) seorang guru yang mengajar di salah satu SMP N di Kecamatan Purwanegara, adapun tersangka yakni seorang laki-laki berinsial SL (63) warga Dusun Sidamulya Desa Kalilandak Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara, dimana tersangka ini merupakan orang kepercayaan korban dan bekerja sebagai sopir korban.

“Modusnya, tersangka menjual mobil milik korban tanpa sepengetahuan korban, lalu membunuh korban pada saat korban tidak terima atas perbuatan tersangka, kemudian tersangka merekayasa seolah-olah korban bunuh diri,” katanya saat konferensi pers di Aula Samgraga Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (17/9/2024).

Ia mengungkapkan, kronologi kejadian awalnya pelaku datang kerumah korban, kemudian ditanya mobil, kemudian tersangka menjawab bahwa mobilnya sudah di jual.

“Saat itu korban marah, lalu seketika itu juga pelaku mengambil tali yang sudah disiapkan dibalik baju, lalu korban diikat lehernya, korban sempat berteriak, setelah dipastikan mati, kemudian tersangka meninggalkan korban, kebetulan korban tinggal sendiri dan seorang janda,” ucap dia.

Untuk menutupi perbuatannya, lanjut dia, kemudian tersangka merekayasa seakan-akan bunuh diri sehingga membuat jeratan di leher dan diikatkan di ventilasi.

“Awalnya kita mendapat laporan terkait adanya orang gantung diri, karena tersangka memang merupakan purnawiraan anggota Polri sehingga pintar menutupi jejak dan dibuat seakan-akan kejadian tersebut gantung diri,” kata dia.

Namun setelah melakukan penyelidikan dan pengambilan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, sambung AKBP Erick, kemudian mengarah bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan.

“Kami tidak serta merta menetapkan orang sebagai tersangka, kami pastikan Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan secara profesional dan berdsarkan scientific crime,” sambung dia.

Adapun hasil pemeriksaan awal dalam kegiatan outopsi, bahwa korban makan 4 jam terakhir, ditemukan luka memar dibelakang kepala akibat benda tumpul.

“Ditemukan adanya jejas dileher korban, tidak ditemukan patah tulang rawan, ditemukan patah tulang dada kanan ke 5 dan korban meninggal dunia karena kekurangan suplai oksigen,” bebernya.

Selanjutnya, ia mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat mendapati korban dirumahnya sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polsek Purwareja Klampok dan Satreskrim Polres Banjarnegara dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang dilanjutkan olah TKP serta serangkaian penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

“Dari keterangan saksi, didapati fakta bahwa korban tidak berangkat mengajar dari hari Rabu tanggal 11 September 2024,” katanya.

Sehingga pada hari Kamis 12 September 2024 para saksi ini berangkat menuju ke rumah korban, sesampai di rumah korban, gerbang depan rumah dalam keadaan digembok dari dalam rumah, kemudian mereka mencari tangga untuk memanjat pagar dan membuka pintu gerbang kemudian masuk ke dalam rumah dengan pintu garasi tidak terkunci dan pintu dari garasi ke ruang tengah tidak dalam keadaan terkunci.

“Selanjutnya para saksi melihat korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi korban telungkup di bawah dan terdapat jeratan tali dileher,” tuturnya.

Setelah olah TKP selesai, korban selanjutnya dibawa ke RS Emanuel Purwareja Klampok untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian sekitar Pukul 18.30 WIB korban dimakamkan di tempat pemakaman umum Desa Kalilandak.

“Sebelum dimakamkan memang keluarga korban pada saat itu menolak untuk dilakukan autopsi, hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan autopsi dan dari penyidik pun sebelumnya sudah menanyakan kepada pihak keluarga korban yang saat kejadian masih berada di Jawa Barat serta dari Pihak Keluarga korban menyampaikan agar korban segera dimakamkan,” kata Kapolres.

Selang sehari, yakni Jumat tanggal 13 September 2024 anak korban saudara GNC pulang, karena ia tinggal di luar kota, lalu ia menduga banyak kejanggalan pada kematian ibunya, hal yang sama juga ditemukan Satreskrim Polres Banjarnegara saat melakulan olah TKP.

“Kejanggalan itu diantaranya dimana di dalam rumah ditemukan ada suguhan tamu di kursi ruang tamu, ada 1 gelas teh yang sudah diminum, buah semangka yang sudah diiris diwadah piring, pakaian korban saat ditemukan meninggal memakai daster yang dilapisi jaket dan pakai kerudung, karena biasanya kalau dirumah hanya memakai daster saja,” ucapnya.

Selain itu, sambung Kapolres, barang berharga milik korban yaitu Mobil Avanza warna hitam tidak ada atau hilang, gerbang terkunci yang biasanya korban tidak pernah mengunci gerbang dan menemukan kunci pintu garasi di depan gerbang.

“Lalu pada hari Jumat (13/9/2024) keluarga korban membuat Laporan Resmi ke Polsek Klampok, kemudian atas dasar laporan dari pihak keluarga korban, kemudian Kepolisian melakukan pembongkaran makam korban untuk keperluan autopsi jenazah,” tutur dia.

Tidak kurang dalam waktu 1×24 jam setelah keluarga korban membuat laporan, masih kata Kapolres, Kepolisian Sektor Purwareja Klampok bersama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap orang-orang sekitar yang terakhir berkomunikasi dengan korban, kemudian pemeriksaan difokuskan terhadap orang yang berkomunikasi terakhir dengan korban.

“Selanjutnya pada saat pemeriksaan terduga pelaku ditemukan kesamaan dari keterangan saksi mengenai hasil visum dan luka yang ada di tangan terduga pelaku, dimana pada saat pemeriksaan ditemukan luka dilengan kanan tersangka yang diakui terkena mesin las, kemudian penyidik melakulan visum terhadap luka tersebut dari hasil pemeriksaan luka tersebut bukanlah luka bakar yang disebabkan mesin las, akan tetapi karena gesekan dan mempunyai alu,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dan fakta yang ada di TKP, Polsek Purwareja Klampok bersama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Banjarnegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan, para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUH, yakni tentang pembunuhan berencana, penganiyaan, penipuan dan penggelapan.

“Ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Red”