Beranda blog Halaman 32

Pernyataan KETUA UMUM DPP LIN tentang adanya musibah banjir bandang di beberapa wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Sehubungan dengan adanya musibah nasional yang menimpa saudara saudara kita di daerah Aceh dan Sumatera Utara dan juga di beberapa wilayah Indonesia lainnya, maka Mohamad Yusuf sebagai Ketua Umum DPP LIN ikut bela sungkawa dan rasa prihatin yang sangat mendalam atas terjadinya musibah tersebut.

Menurutnya kejadian tersebut tidak terlepas ulah tangan tangan kotor manusia serakah yang hanya mementingkan keuntungan dirinya sendiri tanpa melihat akibat dari perbuatannya.
Penjahat penjahat lingkungan hidup ini tidak akan bisa leluasa melakukan perbuatan merusak hutan tanpa adanya dukungan atau fasilitas dari para penguasa.
Alam sudah sangat marah dengan perbuatan orang orang serakah tersebut sehingga terjadilah musibah besar.
Yang paling di rugikan dan terdampak dengan musibah ini tentunya masyarakat sekitarnya dan tentunya yang paling penting dengan semua musibah yang terjadi ini tidak terlepas dari campur tangan Tuhan Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT.

Mekanisme alam berjalan berdasarkan hukum Sebab – Akibat, dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat perbuatan manusia manusia serakah terutama adanya praktik illegal logging yang menjadi pemicu utama terjadinya bencana ekologis tersebut.

Kami dari DPP LIN berharap dan berdoa agar musibah ini cepat berakhir dan segera teratasi, untuk yang terkena musibah atau terdampak dengan adanya musibah ini agar lebih sabar dan tawakal.

Menurut Mohamad Yusuf bahwa selain yang disampaikan di atas ada beberapa faktor alam yang menyebabkan banjir bandang di Aceh dan Sumatera Utara, antara lain:

– *Curah Hujan Tinggi*:
Curah hujan yang tinggi dan ekstrem menjadi penyebab utama banjir bandang dan longsor di Aceh dan Sumatera Utara.
– *Kerusakan Ekosistem Hutan*:
Kerusakan ekosistem hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) telah menghilangkan daya dukung dan daya tampung ekosistem hulu untuk meredam curah hujan tinggi.
– *Perubahan Fungsi Lahan*:
Perubahan fungsi lahan hutan menjadi kebun sawit, pertambangan, dan pemukiman telah meningkatkan risiko banjir bandang.
– *Siklon Tropis*:
Siklon Tropis Senyar yang terbentuk di Selat Malaka juga memicu curah hujan tinggi di wilayah tersebut.
– *Daya Tampung Wilayah*:
Daya tampung wilayah yang menurun akibat kerusakan lingkungan juga menjadi salah satu penyebab banjir bandang.

Perlu diingat juga bahwa penyebab banjir bandang sangat kompleks dan melibatkan banyak faktor.

Untuk mencegah agar hutan kita terlindungi dan tetap lestari, Pemerintah dan Masyarakat punya peran yang sangat penting dalam hal ini antara lain :

Yang perlu dilakukan oleh Pemerintah :
– Buat aturan yang tegas dan sanksi yang berat bagi yang merusak hutan
– Lakukan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif
– Dukung program reboisasi dan rehabilitasi hutan
– Berikan insentif bagi masyarakat yang menjaga hutan

Yang perlu dilakukan oleh Masyarakat :
– Ikut serta dalam program Pel bảo hutan
( Pel Bao hutan adalah program yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan hutan dengan melibatkan masyarakat lokal )
– Laporkan jika ada aktivitas ilegal di hutan
– Dukung produk yang ramah lingkungan
– Edukasi diri sendiri dan orang lain tentang pentingnya menjaga hutan.

Mungkin itu sekilas yang perlu kami sampaikan sebagai rasa kepedulian kami terhadap pelestarian hutan di Indonesia agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan pemerintah ataupun masyarakat bisa bersama sama menjaga dan melindungi hutan kita agar tetap lestari sepanjang masa.

Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Bahan Mineral di Bandara Khusus PT IWIP, Maluku Utara

Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral yang dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025.

Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China berinisial MY, diamankan setelah kedapatan membawa 5 (lima) pack serbuk nikel campuran dan 4 (empat) pack serbuk nikel murni melalui penerbangan Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay (WDB) – Manado (MDC).

Saat ini pelaku sudah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait dan barang bukti bahan mineral yang diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait. Adapun aktivitas pelaku telah terdeteksi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar yang bertugas mengawasi penyelundupan pertambangan.
Sebagai informasi, Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak tahun 2019 setelah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan.

Namun, evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa bandara tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar minimal perangkat negara yang wajib hadir dalam sebuah fasilitas penerbangan yang melayani lalu lintas orang dan barang.
Sebagai tindak lanjut, sejak 29 November 2025 di Bandara Khusus PT IWIP, pemerintah telah menempatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari Satgas PAM TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, BMKG, AirNav Indonesia, AvSec, karantina ikan, hewan dan tumbuhan serta karantina kesehatan.

Kehadiran Satgas Terpadu adalah upaya strategis dalam memperkuat pengamanan, pengawasan dan penegakan hukum di bandara khusus yang memiliki aktivitas mobilitas tinggi, termasuk akses oleh tenaga kerja asing dan distribusi logistik industri.

Keberhasilan atas pencegahan penyelundupan memperjelas pentingnya perangkat negara dalam pengelolaan bandara khusus. Hal ini membuktikan efektivitas koordinasi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam dan fungsi pengawawsan terhadap kegiatan ilegal lainnya.

Melalui Satgas Terpadu, pemerintah terus meningkatkan pengawasan ketat guna memastikan setiap aktivitas penerbangan di Bandara Khusus PT IWIP berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jakarta, 6 Desember 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Manajer SPBU Sintang Bungkam Setelah Dugaan Mafia Migas Mencuat

Sintang, Kalbar – Setelah mencuatnya Selasa, 2/12/2025, pemberitaan mengenai dugaan praktik mafia migas di SPBU 64.786.12 Tanjung Puri, Sintang, Kalimantan Barat, manajer SPBU bernama Nurma memilih bungkam dan hingga kini belum memberikan pernyataan resmi kepada media.

Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media tidak mendapat respons. Sikap diam pihak pengelola SPBU justru memunculkan beragam spekulasi dan pertanyaan publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Sabtu 6/12/2025.

Dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam praktik penyelewengan BBM subsidi disebut telah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan. Kondisi ini menimbulkan kritik terhadap fungsi pengawasan Pertamina Wilayah Pontianak, BPH Migas, serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kalimantan Barat, khususnya Polres Sintang, terkait komitmen dan ketegasan dalam menindak pelanggaran.

Subsidi solar yang diberikan negara mencapai Rp5.150 per liter atau sekitar 43% dari harga asli. Jika satu SPBU menyalurkan 8.000 liter per hari, maka nilai subsidi yang disalurkan mencapai Rp41.200.000. Apabila distribusi tidak tepat sasaran, negara jelas mengalami kerugian.

Pertanyaan publik pun mengemuka: apakah mafia migas menggunakan tangki siluman untuk membeli solar subsidi seharga Rp6.800/liter, dan ke mana BBM tersebut dibawa?

Menurut warga sekitar, praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU tersebut bukan hal baru. Lemahnya pengawasan dinilai membuat BBM subsidi lebih banyak dimanfaatkan oknum tertentu ketimbang masyarakat yang berhak.

Padahal, seluruh SPBU telah dilengkapi sistem pengawasan CCTV yang terhubung langsung ke pusat kontrol Pertamina. Namun hingga kini belum terlihat tindakan tegas terhadap SPBU yang diduga menyalahi aturan, meski laporan dan pemberitaan terkait sudah ramai di sejumlah media daring.

Publik mengkhawatirkan, jika kondisi serupa terus dibiarkan, kebijakan subsidi BBM hanya akan menjadi sarana keuntungan kelompok tertentu sementara masyarakat kecil tetap tidak merasakan manfaatnya.

Aturan hukum mengenai penyalahgunaan BBM subsidi juga sangat jelas. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan dapat dijerat Pasal 55 dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. SPBU yang terbukti terlibat dalam penimbunan atau pelanggaran dapat dikenai sanksi sebagai pihak yang membantu tindak pidana.

Tim Investigasi Media ini meminta Pertamina Cabang Pontianak serta Polres Sintang segera membentuk tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut, agar penegakan hukum berjalan nyata sesuai amanat undang-undang dan tidak hanya menjadi formalitas.

Sumber : Media Bernas.com

Editor : Jali

Benar Adanya Pembangunan Jembatan Bokor Oleh CV Irlando Tidak Sesuai Spesifikasi Dan Menggunakan Material Pasir Sungai.

Garut.-06 – 12 – 2025.-

Dugaan kuat Program Pembangunan Jembatan Bokor Desa Tanjungmulya Kwxamatan Pakenjeng yang tender pengerjaannya dimenangkan oleh CV Irlando asal Garut kota berdasarkan Surat Perintah Kerja ( SPK ) Nomor : 602.1/45/PPK-3/DAU.PRB/BM/PUPR/2025, Tanggal Kontrak 18 November 2025, Sub Kegiatan : Pembangunan Jembaran, Pekerjaan : Pembanguna. Jembatan Bokor Desa Tanjung mulya Kecamaran Pakenjeng.

Lokasi Kecamatan Pakenjeng, Sumber Dana : APBD-PRB KAB.Garut, Tahun Anggaran 2025, Nilai Pekerjaan : Rp 364.722.900.00 ( Tiga ratus juta Enam puluh empat juta tujuh ratus dua puluh dua dua ribu sembilan ratus rupiah, ) kini pengerjaannya sedang dalam pengerjaan oleh para pekerja berasal dari Kecamatan Bungbulang.

Pembangunan Jembatan tersebut menjadi sorotan warga, dan disorot BPD Desa Tanjungmulya Kecamatan Pakenjeng, berita teesebut telah tayang dalam beberapa media Online, termasuk pada media kalibernews.net.Edisi Kamis 4/12/2025, ” Dengan Headnews berita ” Diduga Pembangunan Jembatan Bokor tidak Sesuai Spesifikasi dan Menggunakan Material tidak sesuai RAB dikeluhkan warga “” kejadian tersebut benar adanya bahwa perusahaan pemenang tender dalam pengeejaan tidak sesuai dengan, Spesifikasi, dan menggunakan pasir dari dasar sungai, yang tidak sesuia, Standarisasi, dalan RAB.

Demi memastikan informasi dari narasumber Inisial YS yang disampaikan kepada redaksi, redaksi sekaligus ketua DPD IWOI dan dua awak media dari Tribuncakranews.com, Jum,at 5/12/2025 sekira pukul 10: 20.Wib, menyambangi untuk melihat lokasi pembangunan juga menyerap beberapa informasi dari tokoh warga dan warga masyarakat, sejauh mana kebenaran informasi, yang disampaikan oleh warga Masyarakat, tentang pembangunan jembatan tersebut sehingga menjadi kisruh, antara BPD, Tokoh Pemuda, Tokoh warga Masyarakat dengan perusahaan.

Saat sampe dilokasi redaksi, sekaligus ketua DPD IWOI mencoba mengorek informasi dari penanggung jawab pekerja dilapangan, saat diperranyakan kepada penanggung jawab lapangan terkait dengan penggunaan pasir pasang dari dasar sungai, untuk melakukan pengecoran, dilokasi pembangunan, dengan spontan memberikan jawaban ” memang benar adanya, bahwa pasir yang digunakan menggunakan pasir yang diambil dari pinggur sungai, karena kalau nunggu pasir dari garut, itu lama waktunya, ini buktinya sambil nunjuk hasil pemasangan pasir yang sydah dicor.

Narasumber juga menyampaikan hal tersebut menjadi polemik dan pertanyaan warga masyarakat dan yang paling mendapatkan sorotan tajam mengenai adanya substansi tulisan yang ada dalam papan informasi tercatat bahwa proyek ini merupakan pembangunan jembatan, bukan rehabilitasi jembatan, memang benar pembangunan ini hanya dilakukan rehabilitasi dan penambahan ketinggian bukan pembangunan dari Nol persen, kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk pemilik perusahaan ungkapnya.

Setelah itu Ketua DPD IWOI Kabupaten Garut, sedang melakukan Live Video, tiba – tiba disambangi salah seorang yang diduga Preman Kampung, sambil menyampaikan, dalam bahasa sunda kang ulah kikituan lah da saya oge faham, saya pemborong proyek ini, jadi saya faham arahna kamana, hampura can turun anggaranna, intina pasti proyek ieu, kondusip, ges lah ulah kikituan, pungkasnya sambil beranjak pergi meninggalkan, kejadian tersebut merupakan intimidasi dan sudah mengahalang-halangi tugas Wartawan untuk melakukan tugasnya. *** TIM ***

 

Red”

APBD Lamongan 2025: Realisasi Retribusi Melonjak 1.289%, Namun Ratusan Miliar Belanja Publik Mandek di Tengah Isu Perencanaan Anggaran Buruk

LAMONGAN, 6 Desember 2025 Data terbaru Postur APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2025 (APBD Murni), yang diterima SIKD per 05 Desember 2025, menunjukkan kinerja keuangan daerah yang timpang dan memicu pertanyaan serius mengenai kualitas perencanaan dan eksekusi anggaran.

Terjadi anomali ekstrem dalam pos Pendapatan Daerah dan penyerapan Belanja Daerah yang rendah menjelang akhir tahun anggaran.

Realisasi Retribusi Daerah mencapai Rp 240,15 Miliar, melampaui target anggaran (Rp 18,62 Miliar) hingga 1.289,41%. Selisih realisasi dengan anggaran mencapai Rp 221,53 Miliar.

Total Belanja Daerah hanya terealisasi 76,42% (Rp 2.491,43 Miliar dari Rp 3.260,10 Miliar). Ini menyisakan Rp 768,67 Miliar dana pembangunan yang tidak terserap atau tertunda.

Pendapatan dari Lain-Lain PAD yang Sah hanya tercapai 19,33% (Rp 68,20 Miliar dari Rp 352,83 Miliar), menandakan kegagalan Pemda mengumpulkan potensi pendapatan sebesar Rp 284,63 Miliar.

Pemerintah Kabupaten Lamongan, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai perencana dan pelaksana APBD, bertanggung jawab atas anomali data dan rendahnya penyerapan belanja.

Postur anggaran ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Lamongan.

Data ini mencerminkan kondisi realisasi anggaran periode Januari hingga Desember 2025 (data diterima SIKD per 05 Desember 2025).

Rendahnya penyerapan belanja menunjukkan bahwa ratusan miliar program pembangunan, pelayanan publik, dan kegiatan strategis di Lamongan gagal terealisasi tepat waktu, berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan kualitas hidup masyarakat.

Sementara itu, anomali Retribusi Daerah sebesar 1.289,41% harus segera dijelaskan:

Menunjukkan kelalaian fatal dalam input data keuangan publik

Menunjukkan perencanaan anggaran awal yang sangat lemah atau Pemda menargetkan pendapatan terlalu rendah secara sengaja, yang merusak kredibilitas postur anggaran.

Angka surplus realisasi sebesar Rp 391,57 Miliar yang dihasilkan (Pendapatan Rp 2.883,00 M – Belanja Rp 2.491,43 M) sejatinya adalah surplus semu. Itu adalah indikasi bahwa uang publik tidak dibelanjakan sesuai rencana. Dana ini akan menjadi SiLPA yang menumpuk, bukannya menggerakkan ekonomi.

Pemkab Lamongan harus segera mengklarifikasi secara terbuka anomali Retribusi Daerah (1.289,41%) dan kegagalan mencapai target Lain-Lain PAD yang Sah (19,33%).

Pemkab harus menjelaskan secara detail mengapa Rp 768,67 Miliar Belanja Daerah gagal terealisasi dan dampak spesifiknya pada sektor-sektor kunci (misalnya, kesehatan, pendidikan, atau infrastruktur yang didanai Belanja Barang & Jasa atau Belanja Modal).

Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap TAPD terkait kualitas penyusunan anggaran.

#APBDLamongan2025 #KritikAnggaran #AkuntabilitasPublik

Tim Redaksi Prima

Pemerintah Brebes peduli dan empati untuk korban terdampak banjir sumatera

Brebes ( Lin ri.com ) 06-12-2025 . pemerintah kabupaten Brebes melalui sekretaris daerah Dr Tahroni MPd menindak lanjuti atas kepedulian nya terhadap dampak banjir di sumatera,berdasarkan zoom dengan kementerian dalam negeri agar di setiap pemerintah daerah di Indonesia mewujudkan rasa empati nya terhadap korban sumatera

Sekda Brebes memberi arahan dan di harapkan setiap ASN Brebes untuk menyumbangkan telur asin per orang sebanyak 2 butir ( matang ) dengan alasan :

Telur ciri khas Brebes dan
telur asin bisa bertahan lama dan
Siap disantap dengan nasi putih dan punya kandungan protein yang tinggi,di samping untuk bentuk kepedulian pemerintah kabupaten Brebes, warga masyarakat Brebes juga saling terbantu dengan adanya inisiatif ini,sehingga penjualan telor asin warga bisa meningkat

Untuk itu agar semua pegawai dari mulai Dinkesda, UPTD,KP2K, UPTD LABKES,serta UOBF puskesmas sekabupaten Brebes agar berupaya memenuhi sesuai arahan tersebut

Untuk tehnis pengumpulan nya :
Untuk pegawai Dinkesda,UPTD,KP2K dan LABKES dikumpulkan di sub bagian umum dan kepegawaian dan untuk UOBF puskesmas dikirim langsung melalui kantor BPBD ,dan paling lambat hari Sabtu 6 Desember 2025,semoga dalam melaksanakan tugas sebagai pemerintahan selalu memperhatikan atas rakyat nya demikian arahan atas nama pemerintah kabupaten Brebes melalui sekretaris daerah nya Dr Tahroni MPd
Semoga kita selalu diberi perlindungan dan kesehatan untuk kita semua.

salam sehat….
salam peduli…
Salam *Brebes Beres*

Pewarta”Eko

Pray For Sumatra Utara “Ketua umum progib” dimpos Simamora SE,SH memberikan bantuan untuk Tapanuli tengah.

Jakarta

“Ketua umum progib” memberikan bantuan untuk korban bencana di Tapanuli Tengah Sumatra Utara 5/11/2025.

Siapa yang tidak kenal dengan beliau ketua umum progib ( Dimpos Simamora S.E S.H ) memberikan bantuan kemanusiaan pada hari Jumat 5 November 2025 dalam bentuk peduli “Pray for Sumatra”.

Pendukung sekaligus team relawan Prabowo – Gibran antusias peduli kemanusiaan yang menimpah Sumatra Utara tepatnya di Tapanuli Tengah Sumatra Utara.

Beliau memberikan bantuan kepada korban bencana alam di Sumatra Utara, berupa kebutuhan sembilan bahan pokok ( sembako ) ”

ketua umum progib dimpos Simamora SE SH langsung turun tangan dan dibantu oleh beberapa element relawan team pendukung Prabowo – Gibran” ucapanya”.

Pengiriman bantuan ini merupakan bentuk dari kepedulian dan kemanusiaan bukan hanya politik, kami juga hadir untuk rakyat.

Semoga bantuan ini dapat meringankan penderitaan dan membantu kebutuhan mendesak ( urgent ) , untuk masyarakat Tapanuli Tengah Sumatra Utara” tegasnya “.

Semoga bermanfaat untuk korban bencana alam (pray For Sumatra Utara).

Team redaksi

Warga Desak Transparansi dan Penyelidikan Tuntas Atas Kejanggalan Proses Sertifikasi Tanah Desa di Cilacap

CILACAP, 5 Desember 2025 – Gelombang kekecewaan dan tuntutan keadilan tak mereda di Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.

Polemik berkepanjangan terkait dugaan ketidakberesan dalam proses tukar guling tanah bengkok dan dugaan penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus memicu keresahan masyarakat.

Warga menuding adanya ketidaktransparanan, praktik pungutan liar (pungli), dan tebang pilih yang dilakukan oleh oknum-oknum di tingkat desa.

Permasalahan ini mencuat terkait dengan status tanah eks bengkok Desa Bangunreja yang kini berada di wilayah Patimuan.

Meskipun dikabarkan telah ada kesepakatan tukar guling, warga merasa hak-hak mereka diabaikan.

Poin-Poin Utama Kontroversi dan Kejanggalan
Minimnya Transparansi: Warga Patimuan menyuarakan kebingungan atas isi kesepakatan tukar guling.

Mereka menuntut kejelasan detail dan keuntungan yang didapatkan desa dari proses tukar guling aset penting tersebut.
Status Tanah yang Menggantung: Dari total 149 bidang tanah eks bengkok yang diklaim telah dilunasi pembayarannya oleh warga (termasuk 104 bidang yang statusnya masih belum jelas), Pemerintah Desa Bangunreja diduga hanya mengajukan kepengurusan sertifikat untuk 45 bidang saja.

Dugaan Pungli dan Tebang Pilih PTSL: Program PTSL yang seharusnya gratis—bahkan dikabarkan dibiayai oleh dana CSR—justru diwarnai dugaan pungutan liar dengan biaya bervariasi.

Ironisnya, warga yang sudah melunasi pembayaran tanah sejak lama belum menerima haknya, sementara warga lain yang baru melunasi justru sudah mendapatkan sertifikat.

Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik tebang pilih dalam proses penerbitan sertifikat.

Keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH): Permasalahan ini telah menarik perhatian Polresta Cilacap, yang dikabarkan telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Tuntutan dan Harapan Masyarakat
Perwakilan warga dengan tegas mendesak agar seluruh pihak terkait segera bertindak:
“Kami menuntut transparansi dan kejelasan! Kami tidak ingin menjadi korban dari perilaku oknum pejabat pemerintah desa yang hanya mencari keuntungan pribadi.

Kami punya kepentingan yang sama! Kami ingin kejelasan status tanah ini dan menuntut APH mengusut tuntas kasus ini,” ujar Perwakilan Warga.

Warga Patimuan juga secara khusus melayangkan surat keberatan kepada Bupati Cilacap, mendesak agar Kepala Daerah turun tangan langsung, memberikan arahan, dan solusi untuk seluruh 149 bidang tanah, serta menginvestigasi dugaan penyimpangan dalam pengajuan 45 bidang tanah.

Hingga rilis berita ini diterbitkan, masyarakat tetap berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan penyelesaian administrasi hingga tuntas, serta memastikan hak-hak mereka yang telah berinvestasi atas tanah eks bengkok terlindungi.

Redaksi”

Dugaan Korupsi Bantuan Sosial di Brebes: BLT KESRA Dipotong Rp400 Ribu, Dalih untuk Pembangunan Madrasah

BREBES, Dugaan praktik pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT KESRA) mencuat di Dukuh Taman, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. (5/12/2025).

Sejumlah warga penerima bantuan mengklaim Ketua RT setempat memotong dana senilai Rp400.000 dari total bantuan yang seharusnya mereka terima sebesar Rp900.000. Pemotongan ini diduga dialokasikan untuk pembangunan Madrasah Diniyah (Madin).

Kronologi dan Besaran Pemotongan

Kasus ini terungkap setelah salah seorang warga merekam kesaksian para penerima bantuan. Menurut transkrip rekaman yang beredar luas, warga yang menerima BLT KESRA diwajibkan menyetorkan sebagian dananya di lokasi pencairan.

Total Bantuan (Awal): Rp900.000

Jumlah Potongan: Rp400.000

Sisa Diterima Warga: Rp500.000

Pemotongan ini diklaim sebagai bentuk iuran yang disepakati bersama dalam sebuah musyawarah, serta didukung oleh adanya “surat perjanjian,” untuk melunasi biaya pembangunan Madin.

Korban dan Modus Operandi

Hingga saat ini, Waluyo (warga yang mengungkap kasus ini) menyebutkan setidaknya enam orang penerima bantuan di Desa Pandansari telah menjadi korban. Waluyo juga mengklaim bahwa praktik pemotongan ini tidak hanya dilakukan oleh satu Ketua RT, melainkan melibatkan sembilan Ketua RT di desa tersebut.

Waluyo menyebut, “Semua RT yang ada di desa Pandansari sebanyak 9 RT memungut 400 ribu kepada penerima BLT Kesra.”

Lebih parah lagi, para korban mengaku mendapatkan ancaman dari oknum Ketua RT. Warga yang menolak dipotong dananya diancam tidak akan lagi menerima bantuan sosial serupa di tahun berikutnya, atau bahkan bantuannya akan “dilimpahkan” kepada orang lain yang dianggap lebih kooperatif.

Tantangan dari Oknum Ketua RT

Insiden ini mendapat sorotan tajam dari Waluyo, yang berupaya mengingatkan oknum Ketua RT, yang teridentifikasi bernama Toyib (Ketua RT Dukuh Taman), mengenai larangan pemotongan dana bantuan sosial yang seharusnya utuh diterima oleh warga miskin.

Alih-alih menghentikan praktik tersebut, Ketua RT Toyib diduga memberikan respons menantang.

“Udah, kamu mau lapor ke siapa? Teman kamu kan, ‘Wah, saya enggak takut.’ Silakan,” ujar Ketua RT tersebut, sebagaimana disampaikan Waluyo.

Ketua RT bahkan disebut menyatakan tidak keberatan jika kasus ini dilaporkan hingga ke tingkat pusat, mengindikasikan adanya arogansi dan keyakinan bahwa tindakannya dilindungi.

Tinjauan Aturan dan Harapan Tindak Lanjut

Pemotongan dana bantuan sosial, meskipun dilandasi alasan mulia seperti kepentingan sosial atau keagamaan (pembangunan Madin), secara tegas dilarang oleh regulasi karena bantuan tersebut wajib diterima utuh oleh penerima yang berhak.

Kasus dugaan korupsi dana BLT KESRA ini kini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Brebes, Dinas Sosial, dan aparat penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan). Penyelidikan mendalam diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana, serta memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.

Red/Teguh

Pengelola Industri Modern Cikande di Serang Membantah Memberikan Sesuatu Kepetugas Penyidik Barekrim Mabes Polri.

Serang Banten-Terkait Berita Online yang tanpa dasar membawa nama pengelola Kawasan Industri Modern Cikande serang Banten dan pihak petugas penyidik Bareskrim Polri bahwa berita tersebut tanpa dasar dan tidak benar adanya.

Hal itu di sampaikan langsung oleh
pihak pengelola Kawasan Industri Modern Cikande yang diwakili oleh saudara Fajri selaku Legal Coorporate pengelola Kawasan Industri Modern Cikande menjelaskan bahwa tidak pernah ada permintaan serta memberikan uang kepada pihak penyidik Bareskrim Polri terkait apapun.

Segala proses hukum yang sedang dilakukan oleh petugas penyidik Bareskrim Polri terkait penanganan kasus paparan Cs-137 yang saat ini masih berjalan dan statusnya sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri bahwa PT Peter Metal Technology selaku tersangka, kami menghargai, Ucapnya.

Hal ini dibuktikan juga dengan segala dukungan yang telah dilakukan oleh pihak Kawasan Industri Modern Cikande dalam rangka kegiatan dekontaminasi yang sudah dilakukan bersama Pihak Satgas Cs-137 terhadap kawasan Industri Modern Cikande.

kami berterima kasih kepada Pihak Satgas CS-137 serta penyidik Bareskrim Polri yang sudah bertugas secara cepat serta professional dalam menangani permasalahan paparan radiasi CS-137 di Kawasan Industri kami.
Terakhir juga kami memohon maaf jika ada berita-berita tidak benar diluar yang menyebabkan terbawanya pihak penyidik Bareskrim Polri,Jelasnya Jum’at (05/12/2025).

Apabila ada hal yang ingin diklarfikasi silahkan hubungi saya langsung selaku perwakilan dari Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande, terangnya.

Sehubungan dengan penanganan kasus paparan Cs-137 yang saat ini masih berjalan dan statusnya sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri bahwa PT Peter Metal Technology selaku tersangka, kami menghargai segala prosedur hukum yang berlaku dan kami sifatnya membantu jika dibutuhkan kembali oleh pihak Bareskrim Polri sebagai saksi selaku Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande, karena kami menginginkan segala proses hukum bisa berjalan baik dan kawasan Industri Modern Cikande bisa pulih dan optimal kembali,tutupnya mengakhiri.

(Tim/red).