Beranda blog Halaman 319

Selain Keluarga Soeharto dan Gus Dur, GMPRI Minta Juga agar Ketua MPR RI Undang Keluarga Prof.Dr. Sumitro Perihal Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional

0

Jakarta – Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkapkan dukungan MPR untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto dan K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Pernyataan ini muncul setelah MPR menerima surat dari Fraksi Partai Golkar mengenai status hukum TAP MPR Nomor XI/MPR/1998.

Dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 yang diadakan pada 25 September 2024, Bamsoet menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam TAP MPR tersebut masih berlaku sesuai dengan TAP MPR Nomor I/MPR/2003. Dia menambahkan, meskipun Soeharto telah meninggal, pencantuman namanya dalam TAP tersebut telah diselesaikan secara hukum.

Menyikapi hal tersebut, Raja Agung Nusantara Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) menyayangkan kebijaksanaan usulan tersebut hanya kepada kedua tokoh bangsa tersebut, menurut nya (Alm) Prof.Dr.Soemitro Djojohadikoesomo juga sudah sepantasnya disematkan gelar Pahlawan Nasional, sebab sejatinya, sudah turut andil dalam memperjuangkan Kemerdekaan Bangsa Indonesia hingga merdeka menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Dalam hal ini, kami sudah sampaikan surat ke Presiden Jokowi dan sudah melakukan pernyataan sikap bersama di istana negara agar almarhum bapak bangsa Prof.Dr.Soemitro Djojohadikoesomo sudah semestinya mendapatkan anugerah gelar bapak tokoh pahlawan nasional bangsa Indonesia,” pungkasnya, (26/9).

Lanjutnya lagi menjelaskan, bahwa Prof.Dr.Soemitro Djojohadikoesomo sudah terbukti berdasarkan data, fakta dan sejarah yang sudah turut terlibat dalam memperjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan sudah terbukti memajukan negara, baik dari segi Politik, Ekonomi pasca Indonesia merdeka. Bahkan, sudah turut mengharumkan bangsa Indonesia di mata internasional.

Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo dikenal sebagai begawan ekonom dan politisi terkemuka Indonesia. Sumitro melahirkan banyak ide dan kebijakan ekonomi Indonesia melalui sejumlah jabatan politik yang dia duduki.

“Beliau berperan besar dalam melahirkan ekonom Indonesia melalui lembaga pendidikan (FE-UI) yang pernah di nakhodai, serta terlibat aktif dalam berbagai Even politik yang menentukan sejarah bangsa. almarhum bapak Sumitro juga termasuk salah satu tokoh Indonesia yang tampil dalam waktu terlama di pangung sejarah bangsa,” paparnya.

Oleh karena itu, GMPRI juga akan menyambangi dan berkirim surat kepada Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo agar usulan dan dukungan mengenai penetapan gelar pahlawan nasional juga di anugerahkan kepada (alm). Prof.Dr. Sumitro Djojohadikusumo sebagai pahlawan Nasional.

“Agar agenda Ketua MPR RI juga mengundang keluarga bapak Jend.(Purn) Prabowo Subianto perihal penganugerahan sang Founding Father alm.Prof Dr Sumitro Djojohadikusumo dianugerahi sebagai pahlawan Nasional,” tandas nya.(Bar)

Red”

Optimalkan Prosedur Pemulihan Kerugian Negara, JAM PIDSUS Gelar Focus Group Discussion Bahas Kewenangan Sita Eksekusi

0

Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Perlakuan Terhadap Objek Sita Eksekusi Berkaitan dengan Hak-Hak Pihak Ketiga yang Beritikad Baik”, yang berlangsung pada Rabu 25 September 2024 di Indonesian Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang.

Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono sebagai Keynote Speaker menyampaikan bahwa tema yang diangkat pada FGD kali ini sangat menarik karena berkaitan dengan benturan rezim publik keuangan negara dengan rezim privat. Selain itu, Wakil Jaksa Agung juga menjelaskan mengenai langkah-langkah prosedural bagi Penyidik dalam rangka melaksanakan sita eksekusi dengan mempertimbangkan Strength (kekuatan), Weakness (kelemahan), Opportunity (peluang) and Thread (ancaman) dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terkait dengan aset tindak pidana korupsi, Wakil Jaksa Agung mengungkapkan bahwa pelaku korupsi akan bertindak cepat dalam mengalihkan aset agar tidak terdeteksi melalui metode money laundring. Oleh karenanya, Wakil Jaksa Agung meminta penyidik harus lebih cepat dalam menyita aset tersebut. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini penanganan perkara tindak pidana korupsi sudah mengalami pergeseran paradigma, dari semula pemidanaan menjadi fokus kepada pemulihan kerugian negara. JAM-Pidsus juga menyampaikan sebagai upaya untuk melaksanakan pemulihan kerugian negara, aparat penegak hukum telah dibekali oleh instrumen penyitaan yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 39 KUHAP untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, JAM-Pidsus juga menuturkan tentang kewenangan Kejaksaan melaksanakan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti yang telah dipertegas dalam Pasal 30C huruf g Undang-Undang Kejaksaan RI.

“Sita eksekusi tidak lagi memerlukan izin penyitaan dari pengadilan, menjadikan Jaksa sebagai eksekutor harus cermat dan melakukan telaah yang mendalam sebelum suatu aset dilakukan sita eksekusi,” ujar JAM-Pidsus mengingatkan jajarannya. Selanjutnya, JAM-Pidsus menjelaskan upaya yang dilakukan untuk optimalisasi penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh bidang tindak pidana khusus yaitu dengan mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang dilaksanakan melalui strategi pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan, akan tetapi juga subjek hukum korporasi. “Pemidanaan dilakukan dengan tujuan tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan, tetapi juga subyek hukum korporasi guna memunculkan efek2
penjeraan. Selain itu juga akan menghasilkan pendapatan negara karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda,” imbuh JAMPidsus.
Pada kesempatan ini, JAM-Pidsus juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan RI melalui JAM PIDSUS telah menyetorkan Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,78 triliun (tiga triliun tujuh ratus delapan puluh miliar rupiah). Angka tersebut melebihi target PNBP dari tahun sebelumnya.
Acara FGD ini menghadirkan narasumber Hakim Agung Yang Mulia Dr. Yanto, S.H., M.H., Expertise Hukum Agraria dan Hak Tanggungan Prof. Dr. Maria, S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A., Expertise Hukum Bisnis dan Perseroan Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., dan Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tedy Syandriadi. (K.3.3.1)

Red”

Kepala Pos CV. AP La Love dipolisikan, terancam 5 tahun Penjara

0

PALU, Dipercaya selaku Kepala Pos CV. AP di La Love Palu, 6 unit sepeda motor dijual tanpa dipertanggung jawabkan kepada perusahaan.

Hal itu diketahui pihak perusahaan CV. AP setelah melakukan audit stok barang di kantor cabang CV. AP Dewi Sartika Palu pada 19 Maret 2024.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kassubid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengungkapkan, kasus penggelapan ini dilaporkan ke Polda Sulteng pada tanggal 25 Maret 2024.

“Kasus penggelapan yang dilaporkan CV. AP terhadap karyawannya dilakukan pada tanggal 25 Maret 2024 sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/58/III/2024/SPKT/Polda Sulteng,” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (26/9/2024).

AKBP Sugeng juga menyebut, tersangka inisial MA alias AAN (46), pekerjaan karyawan swasta, alamat Jalan Anoa I Palu Selatan, Palu.

“CV. AP ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan sepeda motor, tersangka ini dipercaya sebagai Kepala Pos CV. AP La Love Palu,” jelasnya.

Lanjut Sugeng juga menjelaskan tersangka MA alias AAN diduga melakukan penjualan 6 unit sepeda motor, November 2023 hingga Januari 2024.

“Hasil penjualan sepeda motor yang dibayar tunai konsumennya sejumlah Rp 125.800.000 tidak disetorkan ke perusahaan. Upaya kekekuargaan dilakukan pihak perusahaan agar tersangka mengganti kerugian perusahaan tetapu tidak .r” terang Kasubbid Penmas.

Kasubbid Penmas juga menerangkan, dalam catatan Kepolisian, MA alias AAN pernah ditahan dalam kasus yang sama dengan hukuman 8 bulan penjara.

“Tersangka selama proses penyidikan dilakukan penahanan di Polda Sulteng sejak tanggal 15 Agustus 2024,” tegasnya

Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan tanggal 18 September 2024 lalu dengan persangkaan pasal 374 KUHP subsider 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, pungkasnya

Red”

Talang Plastik di Rumah Pak AR

0

_Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag._
Surakarta – Dalam buku “Pak AR Sang Penyejuk” karya Syaefudin Simon, terdapat sebuah cerita menarik tentang Pak AR — Abdul Rozaq Fachrudin, Ketua PP Muhammadiyah periode 1968-1990. Suatu ketika, beliau menerima kiriman uang dari seorang dermawan kaya di Jakarta, dengan jumlah yang mencapai puluhan juta rupiah. Jumlah ini sangat signifikan, terutama bagi Pak AR, seorang pensiunan pegawai negeri yang hidup sederhana.

Setelah uang tersebut diletakkan di meja, Pak AR memanggil putra bungsunya, Fauzi, yang sedang kuliah di Fakultas Kedokteran UGM. Ia meminta Fauzi untuk membagikan uang itu ke dalam sejumlah amplop, masing-masing sudah tertulis nama penerima—seperti Yayasan Yatim Piatu Muhammadiyah, sekolah Muhammadiyah, dan lain-lain.

Semua uang tersebut habis dimasukkan ke amplop. Fauzi, yang memasukkan uang dengan sedikit kesal, bertanya, “Pak, kenapa uangnya habis, tidak ada sisa?”

Pak AR menjawab, “La, ini uang orang. Ia memberikan uang ini kepada saya karena saya pimpinan Muhammadiyah. Jika bukan karena itu, tidak mungkin orang kaya ini memberi uang kepada saya.”

Fauzi menyindir, “Talang kok ora teles,” merujuk pada ayahnya sebagai talang air. Pak AR pun membalas, “Yo ben. Iki talang plastik.”

Dalam pandangan Fauzi — dan mungkin juga sebagian besar dari kita — dari puluhan juta tersebut, wajar jika ada sedikit yang “netes” ke keluarga Pak AR. Sebagai mediator, adalah hal yang biasa bagi lembaga amal untuk mengambil sebagian kecil dari donasi untuk biaya operasional. Pemberi donasi pun umumnya memaklumi hal ini.

Namun, Pak AR menjelaskan kepada anaknya bahwa uang tersebut diberikan karena orang kaya itu mengetahui posisinya sebagai pimpinan Muhammadiyah. Jika tidak, mustahil pengusaha kaya itu akan memberikan bantuan langsung kepadanya.

Mengapa uang itu tidak disalurkan melalui lembaga atau orang lain? Karena Pak AR dikenal sebagai sosok yang amanah dan sederhana. Dengan memberikannya melalui Pak AR, sang donatur yakin bahwa bantuannya akan sampai ke pihak yang membutuhkan, tanpa berkurang sesen pun.

Inilah sebabnya, selama menjabat sebagai pimpinan Muhammadiyah, banyak bantuan dari perusahaan, pejabat negara, dan orang kaya yang disalurkan melalui beliau. Pak AR tidak pernah meminta bantuan, tetapi mereka dengan senang hati ingin membantu umat melalui seorang dai yang rajin berdakwah kepada masyarakat kecil di desa-desa.

Para donatur pun merasa puas karena Pak AR memberikan laporan bahwa uang tersebut sudah dibagikan kepada yang berhak. Semuanya tuntas dan sesuai harapan mereka, dengan bukti pemanfaatan donasi yang terlihat jelas.

Perumpamaan Fauzi bahwa ayahnya adalah talang air yang “ora teles” (tidak basah) sangat tepat. Hal ini sejalan dengan prinsip Muhammadiyah: “hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah.” Pak AR menjalani prinsip ini dengan sepenuh hati — seratus persen!

Kembali ke laptop, netizen Indonesia saat ini masih ramai memperdebatkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang terbang ke Amerika menggunakan pesawat private jet (PJ). Publik bertanya-tanya, apakah kasus PJ ini termasuk gratifikasi atau tidak?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dapat merujuk pada dialog antara Fauzi dan Pak AR dalam cerita Syaefudin Simon di atas itu.

Pak AR bertanya, mungkinkah orang kaya memberi uang kepada beliau jika bukan karena posisinya sebagai pimpinan Muhammadiyah?

Jawabannya terlihat jelas dari cara Pak AR mendidik putranya. Fauzi tidak diberi kesempatan sedikit pun untuk mengambil bagian dari uang tersebut, meskipun yang menerima donasi adalah ayahnya. Bantuan itu sepenuhnya dialokasikan untuk membantu orang miskin, yatim piatu, sekolah yang kekurangan dana, dan pihak-pihak yang berhak. Muhammadiyah merupakan lembaga Islam yang berfokus pada pembangunan sekolah di daerah terpencil yang belum mendapat perhatian dari pemerintah.

Beralih ke kasus PJ. Logikanya, apakah mungkin Kaesang Pangarep mendapatkan “tebengan” PJ jika dia bukan anak presiden? Jelas jawabannya: tidak mungkin!

Mengacu pada istilah yang digunakan oleh Pak AR, talang rumah Pak Jokowi kemungkinan tidak terbuat dari plastik. Buktinya, talang itu basah di mana-mana — di PJ, di tambang nikel Blok Medan, di saham Persis Solo, dan lainnya.

Gambaran ini tidak perlu dibuktikan dengan argumen hukum yang berbelit-belit. Semuanya cukup jelas dan terang benderang.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa boleh jadi talang rumah Pak Jokowi bukan terbuat dari plastik, melainkan dari busa. Air hujan akan terserap oleh busa itu sebelum jatuh ke tanah.

Demikianlah kisah Syaefudin Simon, yang pernah tinggal di rumah Pak AR, dalam bukunya.

Soal hukum fikihnya — apakah haram atau tidak — silakan tanyakan kepada hati nurani, logika, dan etika kita masing-masing. Hati nurani, logika, dan etika adalah fondasi hukum fikih yang sempurna. (*)

_Penulis: Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta_

Red”

Advokat DePA-Ri Kalsel Dilantik, Luthfi Yazid: Integritas dan Optimisme Sangat Penting di Era Disrupsi Hukum

0

Banjarmasin – Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DPP DePA-RI) melantik puluhan advokat baru wilayah Kalimantan Selatan bertempat di Treepark Hotel, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis, 19 September 2024 malam. Acara pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Umum DePA-RI, Dr (Cand.) TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, C.I.L, C.L.I. dan dihadiri oleh para anggota majelis advokat. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat setempat.

Dalam pidatonya, Luthfi Yazid menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan optimisme di tengah era disrupsi hukum akibat perkembangan teknologi. Ia mengajak para advokat untuk dapat beradaptasi dengan meningkatkan keterampilan dan memperkaya khazanah pengetahuan mereka.

“Profesi advokat adalah officium nobile (profesi terhormat) sehingga kita harus selalu belajar dan berinovasi,” tambah Luthfi, yang juga mengutip Albert Einstein: “Once you stop learning, you start dying.”

Luthfi berujar, semua hal tersebut menjadi modal penting dalam membentuk mentalitas, moral, dan karakter seorang advokat. Dalam konteks ini, Luthfi menegaskan bahwa tetap teguh pada prinsip moral yang dipegang adalah hal yang tak boleh ditawar, karena integritas adalah pondasi utama dalam profesi hukum di samping adaptabilitas.

Menurutnya, meskipun jumlah advokat profesional saat ini terus meningkat, namun tidak semuanya siap menghadapi berbagai tantangan yang ada, termasuk tekanan dari kemajuan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI). Di dunia hukum, misalnya, penggunaan AI kini disebut-sebut mulai diterapkan dalam pembuatan legal drafting dan opini hukum.

“Maraknya penggunaan AI bukanlah ancaman yang harus dihindari, melainkan kita jawab dengan kreativitas,” tutur Luthfi optimis.

Selain itu, Luthfi juga menyoroti pentingnya peran advokat DePA-RI dalam memberikan proteksi hukum atas kekayaan sumber daya alam dan budaya Kalimantan Selatan serta berkontribusi dalam membangun tatanan hukum yang adil bagi semua, tanpa terkecuali. Kendati sebagai organisasi advokat masih tergolong baru, DePA-RI terus menunjukkan eksistensinya, baik di dalam maupun luar negeri, dengan mengupayakan pengembangan profesi hukum dan peningkatan kualitas layanan hukum di Indonesia.

Di luar negeri, DePA-RI aktif berpartisipasi menangani berbagai kasus internasional. Baru-baru ini, bahkan organisasi advokat itu mengirimkan Wakil Ketua Umum mereka, Aziz Zein, ke Jepang untuk bekerja sama membantu KBRI Tokyo dalam menangani kasus penipuan yang melibatkan seorang WNI bernama Sastra Eliza. Eliza diduga melakukan penipuan terkait penawaran pekerjaan fiktif di Jepang hingga menimbulkan kerugian para korban sebesar lebih dari Rp 35 miliar. DePA-RI pun mengimbau, agar Eliza menyerahkan diri sebelum Interpol mengeluarkan red notice.

Sementara di tingkat nasional, DePA-RI senantiasa memperluas jaringan organisasinya. Pada bulan September 2024 ini, organisasi yang mengusung “Justitia Omnibus” atau “Keadilan untuk Semua” juga akan mengukuhkan pengurus DPD dan DPC di seluruh wilayah Jawa Tengah, mencakup tujuh kabupaten/kota. Kegiatan ini dilakukan dengan semangat gotong-royong sebagai nilai utama DePA-RI dalam mengembangkan ekosistem hukum yang lebih inklusif.

Untuk diketahui, sebelum pelantikan ini dilangsungkan, DePA-RI juga telah mengadakan pertemuan penting dengan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Banjarmasin. Sekjen DePA-RI, Sugeng Aribowo, melakukan diskusi dengan Dekan Fakultas Hukum Unlam yang bertujuan untuk menjalin kerja sama dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Program ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat guna mendukung peningkatan kualitas advokat di wilayah Kalimantan Selatan. (TIM/Red)

Perkuat Kerja Sama Keamanan Maritim Asia, Bakamla RI Gelar Pelatihan CBP HACGAM

0

Jakarta – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menggelar salah satu angenda tahunannya di ranah peningkatan kapasitas personel. Dalam keterlibatannya di forum Heads of Asian Coast Guard Agencies Meeting (HACGAM), Bakamla RI sebagai perwakilan dari Indonesia, merupakan Ketua untuk pilar Capacity Building Program (CBP).

Pelatihan CBP HACGAM tahun ini bertajuk “Law of the Sea and Maritime Enforcement Training”. Digelar selama 2 hari hingga Kamis (26/9), kegiatan ini berlangsung secara daring dan luring yang terpusat di Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Perhelatan pelatihan bertaraf internasional ini tidak hanya dihadiri oleh instansi terkait, namun juga turut diikuti oleh instansi coast guard internasional dan instansi yang memiliki kewenangan di laut, khususnya perwakilan negara-negara anggota HACGAM.

Dalam kesempatan ini, Direktur Latihan Bakamla RI Laksamana Pertama Bakamla Ermawan Susilo, S.E., M.Si. membacakan sambutan Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Dr. Irvansyah S.H., M.Tr.Opsla., sekaligus membuka kegiatan. “Pertemuan ini sangat penting, mengingat kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Working Level Meeting HACGAM yang ke-20 di Incheon, Korea Selatan”, ujar Laksma Bakamla Ermawan saat membacakan sambutan Kepala Bakamla RI. ”Lingkungan strategis global saat ini menghadapi berbagai tantangan seperti perdagangan narkoba, penyelundupan manusia, perompakan, perdagangan senjata, dan terorisme melalui jalur laut. Hal ini memerlukan sinergitas antar penegak hukum di kawasan Asia”, lanjutnya.

Di hari pertama kegiatan, peserta mendapatkan materi mengenai Pendeteksian dan Penindakan terhadap Jalur Imigran Ilegal yang disampaikan oleh Katim Pengembangan PPNS dan Digital Forensik Ditjen Imigrasi Agus Winarto. Materi berikutnya mengenai Kejahatan Lintas Negara oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Fatimana Agustinanto. Selain itu, Direktur Interdiksi Badan Narkotika Nasional Terry Z. Muslim, S.Sos., M.M., turut menyampaikan materi tentang Pendekatan dan Penindakan Terhadap Jalur 
Distribusi Narkoba Ilegal. Diskusi mendalam ini menyoroti berbagai modus operandi yang berkembang dalam kejahatan lintas batas di laut.

Dengan terlaksananya CBP HACGAM 2024, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para personel negara anggota HACGAM terhadap penerapan hukum laut internasional dalam kegiatan penegakan hukum di laut, meningkatkan kepercayaan antar sesama anggota HACGAM dan memperkuat jaring komunikasi antar peserta pelatihan untuk mendukung pelaksanaan tugas dalam kontribusi menciptakan keamanan dan keamanan laut di kawasan Asia. (Humas Bakamla RI)

Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

Foto-foto: Humas Bakamla RI

Bakamla RI Evakuasi Long Boat Mati Mesin di Perairan Kota Tual

0

Tual – Stasiun Bakamla Tual yang tergabung dalam Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi sebuah long boat yang mengalami mati mesin di Perairan Kota Tual, Rabu (25/09/2024).

Insiden bermula pada Selasa (24/09) sekitar pukul 16.05 WIT, saat Kepala Stasiun Bakamla Tual, Mayor Bakamla Rizal Ufer Suat, S.Pi., menerima informasi dari Kepala Pos SAR Tual. Informasi tersebut berasal dari Ibu Dian, yang melaporkan bahwa ayahnya bersama seorang temannya sedang mengalami kerusakan mesin saat hendak kembali dari memancing di perairan Pulau Tayandu.

Menindaklanjuti laporan ini, Mayor Bakamla Rizal segera mengerahkan dua personel dari Stasiun Bakamla Tual untuk bergabung dengan Tim SAR Gabungan Kota Tual, yang terdiri dari Basarnas dan Polair Tual, untuk melakukan operasi pencarian dan penyelamatan.

Tim SAR Gabungan bergerak cepat dengan menggunakan Rigid Inflatable Boat (RIB) milik Pos SAR Tual. Mereka berangkat menuju lokasi kejadian pada pukul 16.30 WIT dan berhasil menemukan serta mengevakuasi dua korban, yaitu Idris (42 tahun) dan Soleh (43 tahun), sekitar pukul 17.15 WIT. Kedua korban dievakuasi dalam kondisi selamat dan dibawa ke Dermaga PPN Dumar Tual.

Keberhasilan operasi ini menegaskan pentingnya sinergitas antara Bakamla RI dan instansi terkait dalam menangani keadaan darurat di laut. Kolaborasi yang baik ini memastikan keselamatan para korban serta menegaskan komitmen Bakamla RI dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia. (Humas Bakamla RI)

Autentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

Foto: Humas Bakamla RI

Kasum TNI Terima Kunjungan Mantan Pj Bupati Nduga

0

(Puspen TNI). Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, menerima kunjungan silaturahmi dari mantan Pj Bupati Nduga, Edison Gwijangge, di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (24/9/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Panglima TNI melalui Kasum TNI menyampaikan bahwa meskipun proses penyanderaan berlangsung cukup lama, TNI tetap mengedepankan pendekatan smart approach dan soft approach. Setiap langkah yang diambil dilakukan secara terencana dan terperinci, tanpa mengabaikan kesiapsiagaan operasional prajurit sebagai langkah antisipasi terhadap potensi ancaman bersenjata dari kelompok separatis (OPM).

Dalam kunjungannya, mantan Pj Bupati Nduga sebagai Tim Pendamping/negosiator dalam pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens menyampaikan terkait pembebasan pilot Susi Air yaitu Philip Mark Mehrtens atas dasar Kerjasama yang baik. “Bahwa pembebasan pilot ini merupakan hasil keterpaduan dari semua anak bangsa dan dilakukan secara persuasif, pembebasan Pilot Susi Air yaitu Philip Mark Mehrtens atas dasar nilai dan prinsip kemanusiaan,” tegas mantan Pj Bupati Nduga.

Panglima TNI melalui Kasum TNI menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Satgas TNI/Polri yang bekerja ikhlas dan selalu menjadikan pengabdian tugas sebagai ladang ibadah, selalu bekerja ikhlas dalam setiap pelaksanaan tugas terbaik bagi Bangsa dan Negara tercinta. “Terima kasih Kepada Semua pihak yang telah membantu pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens ini, semoga kedepannya Papua lebih aman dan kondusif dan tidak ada lagi senjata selain TNI-Polri, karena selagi ada senjata masih bahaya, secara Undang-Undang pemegang senjata adalah TNI dan Polri,” pungkas Kasum TNI.

Turut hadir mendampingi Kasum TNI, yaitu Kabais TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo, S.I.P., M.Sc., Pangkogabwilhan III TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto dan Kapuskes TNI Mayjen TNI Dr. dr. Yenny Purnama Sp.A(K).

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Menhan Prabowo Hadiri Rapat Kerja Bersama Komisi I DPR RI

0

Jakarta – Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto didampingi Wakil Menteri Pertahanan RI M. Herindra, menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR terkait persetujuan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan, menjelang akhir jabatan periode 2019-2024. Dalam rapat kerja yang dilaksanakan di gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/9/2024) ini, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid bertindak sebagai pimpinan rapat.

Adapun agenda rapat kali ini yakni laporan Panitia Kerja, pembacaan naskah RUU, pendapat akhir mini fraksi, pendapat akhir pemerintah, penandatanganan naskah RUU, dan pengambilan keputusan untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat II sejumlah RUU kerja sama bidang pertahanan.

“Alhamdulillah kita telah menuju ratifikasi penuh rancangan kerja sama pertahanan lima negara yang sangat penting bagi kita,” kata Menhan Prabowo. Lima negara tersebut yakni Republik India, Republik Prancis, Persatuan Emirat Arab, Republik Federasi Brazil, dan Kerajaan Kamboja.

Menurut Menhan Prabowo lima negara tersebut adalah negara yang penting bagi Indonesia dan memiliki peran serta teknologi yang cukup baik. Oleh karena itu, Menhan Prabowo menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras Komisi I DPR RI, sehingga pembahasan tentang kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut dapat diselesaikan.

“Saya sebagai Menteri Pertahanan mengucapkan terima kasih kepada Komisi I. Saya merasa didukung sepenuhnya oleh Komisi I,” tutur Menhan.

Menhan juga menekankan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI, selalu mengingatkan agar Indonesia harus kuat untuk menjaga diri, karena kekayaan alam yang dimiliki sangat luar biasa.

“Pada kesempatan ini, saya juga mengakui bahwa kehendak kita, cita-cita kita untuk memiliki pertahanan yang sangat kuat masih belum tercapai. Karena kita mendahulukan kesejahteraan rakyat,” tegas Menhan.

“Pengeluaran anggaran pertahanan kita dibandingkan terhadap Produksi Domestik Bruto (PDB) adalah salah satu yang terendah di kawasan Asia. Tidak sampai satu persen, 0,89 persen,” tambah Menhan.

Pada kesempatan tersebut Menhan Prabowo juga menyampaikan permohonan maaf bila selama bekerja lima tahun sebagai Menteri Pertahanan, ada hal yang mengecewakan. “Tetapi saya ingin saudara yakin niat saya adalah untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Bangsa Indonesia. Kalau kita ingin terus berdaulat dan merdeka kita harus punya pertahanan yang kuat. Semoga Indonesia selalu kuat dan jaya,” tutup Menhan. (Biro Humas Setjen Kemhan)

Dandim 1715/Yahukimo Hadiri Deklarasi Pilkada Damai Kabupaten Yahukimo Tahun 2024

0

Yahukimo – Dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, Dandim 1715/Yahukimo, Letkol Inf Tommy Yudistyo, S.Sos.,M.Han, menghadiri acara Deklarasi Pilkada Damai Kabupaten Yahukimo, yang berlangsung di Kantor KPU Yahukimo, Selasa (24/09/2024). Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres Yahukimo, kedua pasangan calon, tokoh masyarakat, perwakilan partai politik, dan elemen pemuda. Deklarasi ini bertujuan untuk menciptakan suasana aman, damai, dan kondusif menjelang Pilkada.

Dalam sambutannya, Dandim 1715/Yahukimo Letkol Inf Tommy Yudistyo,S.Sos.,M.Han. menekankan pentingnya menciptakan iklim yang kondusif untuk pelaksanaan demokrasi yang sehat. Ia mengajak semua masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga perdamaian dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik.

“Saya berharap semua pihak dapat menghormati proses demokrasi ini dengan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Mari kita jaga kerukunan dan persatuan masyarakat Yahukimo,” ujarnya.

Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Yahukimo, yang memberikan sambutan positif terhadap inisiatif penciptaan Pilkada yang damai. Ia menghimbau kepada semua kandidat untuk bersaing secara sehat dan berfokus pada program-program yang membawa manfaat bagi masyarakat.

Deklarasi ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh semua peserta, sebagai simbol kesepakatan untuk mendukung Pilkada damai. Momen ini menjadi langkah awal yang baik bagi Kabupaten Yahukimo untuk menyongsong pemilihan kepala daerah yang bersih, transparan, dan demokratis.

Dengan adanya semangat kebersamaan dan komitmen dari semua pihak, diharapkan Pilkada di Yahukimo dapat berjalan sukses dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. (Pen Kodim 1715/Yahukimo)