Beranda blog Halaman 31

Kasat Lantas Dituding Berbohong, Kejaksaan Balut Tepis Keras Klaim P-21

Bangkep-BTN-17/11/2025-​Diduga Dalangi Kelambatan Penanganan, Kinerja Kasat Lantas Polres Bangkep Dinilai Merusak Kredibilitas Institusi Polri

​Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut yang terjadi di Jalur Trans Peling, Desa Alakasing (LP/A/13/VI/2025/SPKT/SAT LANTAS), Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terancam mandek dan menguap.

Kasat Lantas Polres Bangkep kini menjadi sorotan utama dan dituding bertanggung jawab atas kelambatan penanganan, menyusul kontradiksi keterangan yang mencolok dengan pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Balut).

​Kontroversi ini mencuat setelah awak media berupaya mengkonfirmasi status berkas perkara tersebut yang melibatkan empat korban, dua di antaranya mengalami luka serius termasuk patah tulang.
​Pernyataan Kontradiktif yang Menjerat Kasat Lantas

​Awalnya, konfirmasi kepada Humas Polres Bangkep mengarahkan pertanyaan status berkas kepada Kasat Lantas. Pada Selasa, 12 November 2025, melalui pesan singkat,Kasat Lantas Polres Bangkep memberikan keterangan tegas:

​[12/11 06.50] Kasat Lantas Polres Bangkep: “Waalaikumsalam, sdh pak diserahkan k jaksa.tks.”
(Artinya: Berkas sudah diserahkan ke Jaksa, proses sudah P-21 atau tahap I/II)

​Pernyataan ini secara eksplisit mengklaim bahwa tanggung jawab penanganan perkara telah berpindah ke tangan Kejaksaan.
​Namun, klaim tersebut mendadak runtuh. Setelah melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Balut) melalui Kasi Intel, fakta yang terungkap justru membantah keras keterangan dari Kasat Lantas Polres Bangkep.

​Keterangan dari Kasi Intel Kejaksaan Balut menyatakan berkas kasus Laka Lantas tersebut BELUM diterima atau masih berada di Polres Bangkep.)
​Bantahan keras dari Kejaksaan Balut secara langsung mematahkan klaim Kasat Lantas.

Jika berkas belum diterima Kejaksaan, maka pernyataan Kasat Lantas di media sosial/pesan singkat terbukti sebagai informasi yang tidak faktual, bahkan diduga sebagai upaya kebohongan publik.

​Dalang Kelambatan dan Dugaan Upaya Pengkaburan Kasus
​Adanya diskrepansi keterangan yang fatal ini secara langsung menempatkan Kasat Lantas Polres Bangkep sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kelambatan penanganan kasus.

​Polres Bangkep melalui Kasat Lantas kini secara tajam dituding sebagai dalang dari kelambatan penanganan kasus ini, didasari dugaan kuat bahwa kasus ini sengaja mau dikaburkan jika tidak dikejar.

​Lambatnya penanganan ini dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan para korban, terutama mengingat hasil penyelidikan (LP) mencatat adanya korban dengan luka berat seperti patah tulang tangan kanan dan kiri (Pengendara Yamaha Vega, ERNIMUS).

*Penundaan proses hukum ini juga membuka ruang bagi potensi negosiasi di luar jalur hukum yang tidak transparan.*

​Kinerja yang ditampilkan Kasat Lantas ini tidak hanya menghambat proses penyidikan, tetapi juga merusak citra dan kredibilitas institusi Polri di mata masyarakat Bangkep.

*Polri di ​Tuntut untuk Transparansi terhadap Kinerja,*

​PUblik mendesak Kapolres Bangkep untuk segera mengambil tindakan tegas.terhadap kinerja Kasat Lantas harus segera memberikan klarifikasi jujur mengenai status berkas LP/A/13/VI/2025, bukan sekedar janji atau klaim yang dibantah oleh instansi lain.

​Polda Sulawesi Tengah didesak untuk segera melakukan audit kinerja penyidikan Sat Lantas Polres Bangkep terkait dugaan penghambatan proses hukum ini.
​Dan Meminta Kapolres Bangkep memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balut tanpa penundaan lebih lanjut.

​Kegagalan dalam menyajikan fakta dan lambatnya penanganan kasus ini menyoroti lemahnya kontrol internal di Polres Bangkep dan mengindikasikan adanya upaya sengaja untuk menahan laju proses hukum demi kepentingan yang patut dicurigai.

​jein

FKMPB Bergerak ” Persiapkan Gelar Unjuk Rasa Ke Kantor Bupati Bekasi

KAB BEKASI –

Tidak main main ucapan Eko setiawan terhadap kinerja bupati yang kurang tanggap, dan sekarang sedang mempersiapkan untuk melakukan unjuk rasa yang akan di gelar di Kantor Bupati Bekasi.

Dalam pernyataannya Eko Setiawan mengatakan” lagian jadi pemimpin rakyat ko ga bermasarakat dan kurang tanggap terhadap permasalahan yang ada di masyarakat, tujuan kami kan jelas untuk berkomunikasi dan kami sudah melalui surat resmi, tetapi tetap saja tidak ada tanggapan seolah-olah tutup mata, lagipula apa susahnya untuk seorang Bupati tinggal jawab dan panggil kami, dan kami juga hanya ingin kepastian yang mana jawaban itu ada di tangan Bupati sebagai pemangku kebijakan, apakah mentang-mentang Bupati lalu bisa berbuat seenaknya tanpa ikuti regulasi yang ada…???

Ini pemerintahan yang memiliki aturan dan regulasi, jadi ga susah kan sebenarnya..??

Jadi jangan salahkan kami jika kami berasumsi tidak baik sebagai masyarakat maka kami menduga Bupati Bekasi melindungi pungli berdasi, bahkan beredar surat yang mengatasnamakan Bupati tetapi juga tak di hiraukan dan di gubris oleh seorang Bupati.

Kami masyarakat yang juga punya hak dan dilindungi undang-undang untuk bersuara bukan sekedar lantang tetapi punya dasar bukti dan fakta, ungkap Eko Setiawan.

Memang dalam pergerakannya Eko Setiawan selalu berusaha untuk berkomunikasi baik melalui biro hukum, Asda² dan juga Sekda serta Kepala Dinas Perdagangan, dengan tujuan menjalin komunikasi yang baik dan yang di harapkan oleh masyarakat kan revitalisasi pasar Cikarang di bangun serta pungli-pungli berdasi yang dipimpin oleh Bpk. Hasyim Adnan sebagai Kepala UPTD unit IV segera kembali dan mengikuti regulasi yang ada, pemenang lelang sudah ada, MOU sudah ada dan Legal Opini sudah ada juga, tinggal di lanjutkan saja kan..???

Jika dari pihak pemenang lelang ada kekurangan Bupati tinggal memanggil Ybs untuk menyelesaikan segala sesuatunya yang kurang.

Terkait siapapun yang akan membangun asalkan mengikuti regulasi dan aturan hukum yang berlaku di NKRI kami warga masyarakat siap mendukung sepenuhnya.

Bukan seperti saat ini di putus sepihak dan tak sesuai regulasi, itupun dengan surat yang kami anggap surat bodong atau tidak sah, surat selembar nomer surat Disdag yang menandatangani Bupati Bekasi. Adapun permasalahan dengan pemenang lelang kan belum selesai status persidangan masih kasasi dan belum inkracht artinya obyek tersebut dalam status quo, lalu kenapa obyek tersebut malah di kelola UPTD yang main berdiri tanpa mengikuti prosedur…??

Lalu kemana para APH..??

Sengaja tutup mata atau memang turut kebagian jatah sehingga diam membisu…???? Tanya Eko Setiawan.

Kami hanya menginginkan Kabupaten Bekasi bersih dari pungli dan korupsi serta tak mempolitisir permainan regulasi, untuk membangun Bekasi kami masyarakat sebagai masyarakat Bekasi hanya ingin yang terbaik dan mengikuti aturan yang berlaku di NKRI, tegas Eko Setiawan. Oleh sebab itulah berbagai upaya di tempuh Ketua FKMPB yang sebenarnya menginginkan proses pemerintahan di Kabupaten Bekasi ini bersih dari praktek-praktek pungli dan korupsi serta PAD meningkat guna membangun infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi, tujuan kami hanya untuk kebaikan kenapa tidak tanggapi Bupati…??

Bermacam polemik dan masalah serta adanya beberapa kepala dinas yang berstatus tersangka seharusnya di jadikan bahan introspeksi diri, apakah Kabupaten Bekasi habis pejabatnya dan menghuni prodeo…????
Siapa Bupatinya…???
Sebagai masyarakat yang turut serta memikirkan kemajuan kenapa tak dianggap…???
Ini yang membuat kami akan terus bergerak ucap Eko Setiawan…

Seorang Bupati sebagai Pejabat Publik, tugasnya adalah Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Bupati juga bertanggung jawab dalam mengoordinasikan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang serta menyediakan sarana dan prasarana umum yang dibutuhkan masyarakat dan pasar Cikarang salahsatunya yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Red

Skandal Pendidikan Pasuruan: Guru Honorer Tempuh 100 KM Dikorbankan Utang Fiktif, Absen Direkayasa

​PASURUAN, DN-II Kisah memilukan mencuat dari dunia pendidikan Kabupaten Pasuruan. Seorang guru honorer berdedikasi tinggi di SD Mororejo 2, Kecamatan Tosari, yang diinisiali sebagai Mbak Nur Aini, kini menjadi korban dugaan tindak pidana serius yang terpusat di lingkungan sekolahnya sendiri: rekayasa absensi, pemalsuan tanda tangan, dan pemotongan gaji untuk melunasi utang fiktif.

​Padahal, setiap hari, Mbak Nur Aini harus menempuh jarak ekstrem 57 kilometer sekali jalan dari kediamannya di Bangil, total lebih dari 100 kilometer pulang-pergi, hanya demi menjalankan kewajibannya mengajar.

​Dedikasi Ekstrem 100 KM Dibalas Tirani Birokrasi

​Mbak Nur Aini bertugas di SD Mororejo 2, yang terletak di kawasan pegunungan dekat area Tengger. Perjalanan hariannya dimulai sejak pukul 05.30 WIB dari Bangil.

​Jarak Tempuh Harian: Lebih dari 100 kilometer (pulang-pergi)

​Dilema Gaji: Menurut pengakuannya, sebagian besar gajinya yang “tidak sampai tiga juta” habis untuk biaya transportasi. Ia memperkirakan biaya ojek harian mencapai Rp135.000.

​Permintaan: “Setiap hari, riwa riwi, 57 kilometer… Ngajar tidak mungkin bisa maksimal,” ujar Mbak Nur Aini, yang telah mengajukan mutasi ke sekolah terdekat di Bangil agar dapat fokus mengajar.

​Alih-alih mendapat apresiasi, dedikasi ekstrem sang guru justru dibalas dengan dugaan tindakan kriminal oleh atasannya.

​Dua Dugaan Pelanggaran Serius yang Melilit Kepala Sekolah

​Dugaan pelanggaran administrasi dan pidana yang melibatkan Kepala Sekolah (KS) SD Mororejo 2 Tosari ini merupakan puncak dari ketidakadilan yang dialami korban.
​1. Pemalsuan Tanda Tangan dan Utang Fiktif (Potensi Pidana)

​Kepala Sekolah diduga kuat telah menggunakan nama dan memalsukan tanda tangan Mbak Nur Aini untuk mengajukan pinjaman (utang fiktif) kepada koperasi, tanpa sepengetahuan maupun izinnya.

​Modus Operandi: Tanda tangan Mbak Nur Aini dipalsukan pada dokumen pengajuan utang.
​Dampak Langsung: Gaji bulanan Mbak Nur Aini dipotong secara otomatis oleh sistem untuk melunasi cicilan utang yang sama sekali tidak pernah ia nikmati.

​2. Rekayasa Absensi (Pembolongan Absen)
​Meskipun selalu hadir dan mengajar, Mbak Nur Aini menemukan bahwa daftar kehadirannya diduga dimanipulasi oleh Kepala Sekolah, menjadikannya tercatat alpa atau tidak hadir di beberapa hari.

​Tujuan: Laporan palsu ini diteruskan ke Dinas Pendidikan, dan Mbak Nur Aini sempat dipanggil oleh Inspektorat dengan ancaman sanksi karena dianggap sering mangkir dari tugas.

​Komentar Korban: “Saya hadir, mengajar, tapi di laporan birokrasi, absen saya dibuat bolong-bolong,” ungkapnya.

​Seruan Keadilan: Menanti Respon Bupati Pasuruan

​Kasus ini menjadi potret tragis mengenai kerentanan guru honorer dan dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat birokrasi sekolah.

​”Ingat, Indonesia kalau tidak viral, tidak akan dapat keadilan,” kata Mbak Nur Aini dengan nada putus asa, menunjukkan bahwa sorotan publik adalah harapan terakhirnya.

​Masyarakat dan pihak terkait mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan, termasuk Dinas Pendidikan dan Inspektorat, untuk segera mengambil tindakan tegas:

​Investigasi Tuntas: Mengusut tuntas dugaan rekayasa absensi dan pemalsuan dokumen serta tanda tangan yang menjerat Kepala Sekolah SD Mororejo 2.

​Perlindungan Korban: Segera memproses mutasi Mbak Nur Aini ke sekolah yang lebih dekat dengan Bangil agar ia dapat mengajar dengan tenang dan maksimal, bebas dari ancaman birokrasi dan tindak pidana.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Sekolah terkait maupun dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan mengenai dugaan skandal ini.

​Tim Redaksi

Investigasi Temukan. Hantu Anggaran dan Monumen Kegagalan di Lelangmatamilang! ​ADD Amblas Tanpa Jejak, Proyek Mangkrak Jadi Saksi Bisu Kegagalan Pengawasan Total

​BANGGAI KEPULAUAN –15/11/2025- Desa Lelangmatamilang, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, kini bukan lagi sekedar desa, melainkan laboratorium kegagalan tata kelola anggaran. Serangkaian proyek infrastruktur dan pengadaan yang didanai miliaran rupiah dari Dana Desa (DD) periode 2017 hingga 2021 dilaporkan mangkrak, fiktif, dan diselimuti kabut ketiadaan transparansi, memicu tuntutan keras warga agar aparat penegak hukum segera turun tangan.

*​Polindes dan BLK. Simbol Kegagalan yang “Anti-Audit”?*

​Hasil investigasi di lapangan menegaskan adanya dugaan “permainan” anggaran skala besar. Dua fasilitas vital, Polindes (Pondok Bersalin Desa) dan BLK (Balai Latihan Kerja), dibiarkan menjadi monumen kegagalan yang menyayat hati.

​Bangunan kesehatan yang sangat dibutuhkan ini dibiarkan belum rampung. Lebih mencengangkan lagi, beredar klaim proyek ini “bebas pemeriksaan inspektorat”, sebuah ‘tamparan’ telak bagi fungsi pengawasan di Banggai Kepulauan.

​BLK Terbengkalai ini Sama memprihatinkan, BLK hanya tinggal kerangka dengan atap baja ringan terekspos dan halaman ditelan semak belukar di lokasi, tak satu pun proyek, termasuk tanggul, jalan rabat, posyandu (2018), dan balai kegiatan, dilengkapi dengan Papan Informasi Proyek.

Ketiadaan informasi ini bukan hanya melanggar UU Keterbukaan Publik, tetapi juga menjadi bukti awal ketiadaan itikad baik dan transparansi dari penyelenggara dana desa.

​Dugaan penyelewengan juga merambah ke sektor kelautan dan air.
​Tanggul Pemecah Ombak/Raksasa tahun 2021 ini tidak jelas Penyelesaiannya,Proyek skala besar ini hanya berupa tumpukan batu yang memanjang di perairan dangkal, tidak selesai dan tanpa papan informasi. Masyarakat tidak tahu berapa anggaran yang ‘dimakan’ oleh proyek raksasa yang tidak jelas fungsionalitasnya ini.

​Terdapat juga Pembangunan deker disebut hanya berupa kotak beton tanpa plat penutup, kini hanya meninggalkan pertanyaan besar soal kualitas dan dugaan pemborosan anggaran.

*​Data Terbaru.Skandal Pengadaan Fiktif dan Hilangnya Aset Desa*

​Data temuan terbaru mengungkap kerugian negara yang lebih jauh dan terstruktur di bawah kepemimpinan Kades Agus Yunus:

Fakta Temuan ditahun
202, Pengadaan Bola-bola Kepiting Rp 90 Juta Lebih Fiktif! Barang sudah dianggarkan dan dicairkan, namun sampai hari ini barangnya belum ada.

Pada tahun 2021 juga ada terdapat Pengadaan Perahu Fiber 10 Unit Realisasi Tertunda dan Dicicil anggarannya Ditahun 2021 terealisasi 1 bertahap ke tahun 2022 4 unit,kemudian bertahap lagi ke tahun 2023 3 unit,barang tersebut tidak ada.

Sehingga ada Indikasi manipulasi laporan realisasi tahunan,dari tahun
2018-2019 terkait Pengadaan Sapi 11 EkorvHanya 10 ekor yang didatangkan. Satu ekor sapi tidak jelas rimbanya.

Pada tahun 2018 juga ada Pengadaan Pipa Air,Pipa sempat diadakan, namun kemudian hilang tanpa jejak.

Pada tahun 2021 ada anggaran turun untuk Tanggul Pemecah Ombak,ini Mangkrak! Anggaran sudah cair,entah uangnya dikemanakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

Temuan ini diperkuat fakta bahwa bangunan-bangunan lain, seperti Posyandu, Tanggul, Jalan Rabat, dan Balai Kegiatan, sudah dicairkan anggarannya, namun hingga kini dibiarkan terbengkalai.

Sehingga ada dugaan​Sistem Pengawasan yang Bobrok ditujukan Ketiga Pilar Yaitu,Didesa BPD,Camat dikecamatan,Inspektorat Di Kabupaten yang Tumpul dan Mandul

​Kondisi ini bukan hanya cerminan tanggung jawab Kepala Desa, tetapi juga menelanjangi kegagalan sistem pengawasan secara berjenjang di Kabupaten Banggai Kepulauan.

​ *BPD Lelangmatamilang diduga hanya dijadikan Stempel Kebijakan saja?*
Fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat dipertanyakan keras. Mengapa proyek-proyek vital ini dibiarkan berjalan tanpa transparansi dan mangkrak tanpa ada intervensi?

BPD dicurigai hanya menjadi ‘stempel’ bagi kebijakan kepala desa, alih-alih menjadi mata dan telinga warga.

​Camat Buko Selatan patut diduga selalu Absen dalam melakukan dan fungsi Pembinaan dan Pengawasan,diduga kuat Camat Buko Selatan tidak pernah mengontrol setiap kinerja Para kepala desa,sehingga Dikecamatan itu Camat Selaku perpanjangan tangan pemerintah kabupaten,itu tidak berfungsi,diduga Camat Buko Selatan seolah tutup mata terhadap karut-marut pembangunan di wilayahnya.

Minimnya pembinaan dan pengawasan di tingkat kecamatan menjadi indikasi lemahnya kontrol administratif yang berujung pada kerugian negara.

​Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan. Mandul dan Tumpul! Jika didesa Lelangmatamaling itu di
Klaim bahwa tidak ada temuan,sehingga ada dugaan kuat Khusus desa Lelangmatamaling “bebas dari pemeriksaan”jika ini benar terjadi, tamparan paling keras bagi Inspektorat.

Menurut Keterangan warga Desa Lelangmatamaling pada Berantastipikor menunjukan dan Fakta di lapangan Inspektorat terakhir turun ke desa pada tahun 2022,

Menurut wargwa banyak proyek di bawah kepemimpinan Kades Agus Yunus mangkrak dan bermasalah (termasuk kasus sapi hilang, pipa hilang, dan bola kepiting fiktif 2021), menunjukkan bahwa fungsi pengawasan internal tidak berjalan efektif, bahkan mengarah pada dugaan ‘pembiaran’ terstruktur.

​Tuntutan Masyarakat agar APH bisa mengambil alih untuk memeriksa terkait pengelolaan anggaran dana desa di desa Lelangmatamaling,jika tidak Potensi Kerugian Negara pasti akan Berlanjut?

​Masyarakat Desa Lelangmatamaling menuntut tindakan hukum segera,sebelum inspektorat turun
​Audit agar, Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan tidak bisa main mata lagi,diminta APH segera melakukan pemeriksaan Menyeluruh terhadap seluruh proyek fiktif dan mangkrak di Desa Lelangmatamilang di bawah kepemimpinan Kades Agus Yunus.

​”Kami curiga ada permainan dengan anggaran dana desa. Kami butuh Puskesmas dan Balai Latihan yang berfungsi, bukan monumen korupsi. Tolong usut tuntas, karena ini menyangkut hak kami,” tegas seorang perwakilan warga.

Red”

Dalam Menjaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kodusif,Kapolsek Serang Baru Pimpin Patroli Biru

Bekasi – Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, kembali membuat gebrakan dengan cara uniknya dalam memberikan pesan kamtibmas kepada anak-anak muda.Minggu dini hari (16/11/2025), AKP Hotma Sitompul memimpin Patroli Biru di wilayah Perumahan Royal Park, Desa Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan cara yang tidak biasa.

Dalam patroli ini, AKP Hotma Sitompul tidak hanya memberikan himbauan kamtibmas, tapi juga berinteraksi langsung dengan anak-anak muda yang sedang nongkrong di angkringan. Ia bahkan mengajak mereka bernyanyi bersama, menciptakan suasana yang santai dan akrab.

“Pergilah kasih, kejarlah keinginanmu!” lagu lawas milik penyanyi fenomenal Chrisye itu terdengar merdu dari mulut AKP Hotma Sitompul dan anak-anak muda yang ikut bernyanyi.

Cara unik AKP Hotma Sitompul ini membuat kesan tersendiri bagi anak-anak muda. Mereka merasa lebih dekat dengan pihak kepolisian dan lebih memahami pentingnya menjaga keamanan lingkungan.

“Polisi itu tidak seburuk yang disangkakan, justru mereka sangat humanis dan bersahabat,” kata salah satu anak muda yang ikut bernyanyi.

AKP Hotma Sitompul berharap, dengan cara unik ini, anak-anak muda dapat lebih memahami pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan jika ada kejadian menonjol atau hal mencurigakan.

“Patroli Biru ini bertujuan untuk mencegah kejahatan jalanan seperti curat, curas, dan curanmor. Kami berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam berkendara dan bersama-sama menjaga wilayah mereka dari potensi tindak kriminal,” ujar AKP Hotma Sitompul.

Dengan aksi nyanyiannya, AKP Hotma Sitompul membuktikan bahwa polisi tidak hanya tegas, tapi juga humanis dan peduli dengan masyarakat.

(Red)

Kepala Desa Sinamanenek, H. Abdoel Rachmancan, Keluarkan Sanggahan Tegas Terkait Isu Negatif di Publik

SINAMANENEK — Menyikapi maraknya pemberitaan di sejumlah media online yang menggambarkan kondisi Desa Sinamanenek seolah tidak kondusif, Kepala Desa Sinamanenek H. Abdoel Rachmancan akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi dan sanggahan tegas. Ia menegaskan bahwa Desa Sinamanenek dalam keadaan baik-baik saja, dan berbagai isu yang beredar telah dibelokkan dari fakta sebenarnya.

“Saat ini Desa Sinamanenek baik-baik saja. Semua isu yang mencoba mencoreng nama desa, satu per satu kami bantah dengan fakta dan data,” tegas Abdoel Rachmancan.

ISU WARGA TERANCAM KELAPARAN – “TIDAK MASUK AKAL”

Menurut Kades, isu yang menyebutkan masyarakat Sinamanenek terancam kelaparan adalah fitnah tanpa dasar.

“Itu tidak mungkin. Penduduk kami lebih dari 18 ribu jiwa, hidup normal dan produktif. Yang berselisih hanya kelompok Koperasi KNES dan kelompok Koperasi Kaposan yang jumlahnya sangat kecil, bukan masyarakat keseluruhan.”

Ia menambahkan bahwa narasi tersebut sengaja digoreng pihak tertentu untuk membesar-besarkan konflik internal koperasi seolah menjadi persoalan desa.

ISU ORANG HILANG – “TIDAK ADA SATUPUN LAPORAN”

Media online juga menyoroti isu adanya warga Sinamanenek yang hilang.

Kades menegaskan:

“Sampai berita ini disampaikan, tidak ada satu pun warga Sinamanenek — baik yang ber-KTP maupun ber-KK Sinamanenek — yang dinyatakan hilang. Tidak ada laporan resmi apa pun.”

ISU BENTROKAN – “YANG ADA HANYA PERDEBATAN, BUKAN KEKERASAN”

Terkait isu bentrokan antarwarga, ia kembali menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta.

“Tidak ada bentrokan. Yang terjadi hanya perdebatan antara anggota Koperasi Kaposan dengan oknum anggota keamanan kebun KNES. Tidak ada kekerasan, tidak ada kerusuhan.”

Kades juga meminta media agar tidak membesar-besarkan peristiwa kecil menjadi seolah konflik besar.

*ISU GAJI PETANI – “GAJI OKTOBER SUDAH DIBAYARKAN, NOVEMBER MENUNGGU TRANSFER MITRA”*

Dalam upaya menata kembali administrasi KNES yang selama ini tidak tertib, Pemerintah Desa telah mengambil langkah tegas dan transparan.

*Abdoel Rachmancan menyampaikan:*

Gaji bulan Oktober sudah dibayarkan tunai sebesar Rp750.000 per petani pemegang sertifikat.

Untuk bulan November, pemerintah desa masih menunggu transfer dana dari CV Elsa, mitra resmi KNES.

Setelah dana masuk, pemerintah desa akan langsung menyalurkan pembayaran kepada seluruh anggota KNES dan Kaposan tanpa diskriminasi.

“Pemerintahan desa berkomitmen menjaga ketertiban administrasi dan memastikan hak-hak petani tetap dipenuhi.”

*Kades Tegaskan: Sinamanenek Aman, Kondusif, dan Tidak Ada Gejolak Besar*

Di akhir keterangannya, Abdoel Rachmancan meminta seluruh pihak tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Desa Sinamanenek aman, kondusif, dan terkendali. Persoalan yang ada hanyalah internal dua koperasi, bukan masalah desa. Saya minta media memberitakan sesuai fakta agar masyarakat tidak resah.”

Rilis ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi atas seluruh isu yang berkembang, agar masyarakat luas mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Red”

Advokat Muda Lilik Adi Gunawan SH Bantah Analisis Internal Soal Daftar Organisasi Advokat: “Tidak Berdasar Hukum dan Ilmu Pengetahuan”

JAKARTA,
Advokat muda bidang pers, Lilik Adi Gunawan, SH, membantah keras kabar yang beredar terkait rilis sebuah lembaga swasta yang mempublikasikan daftar organisasi advokat seolah-olah sebagai daftar resmi pemerintah.

“Informasi yang beredar tersebut tidak memiliki dasar hukum, tidak menggunakan metodologi ilmiah yang jelas, dan berpotensi mencemarkan nama baik organisasi advokat yang telah sah menurut undang-undang.” kata Kabid Idiologi dan Doktrin Media DPN PERADI UTAMA Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., saat diwawancara awak media pada Sabtu, (15/11/2025) di Kantor Forum Pers Independent Indonesia(FPII).

Polemik ini bermula dari rilis Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum Indonesia, yang sebelumnya menerbitkan daftar berisi 7 organisasi advokat. Rilis tersebut kemudian disadur oleh beberapa media secara tidak utuh sehingga menimbulkan multitafsir di publik. Banyak pihak mengira daftar itu merupakan pengakuan resmi dari pemerintah.

Ketua Satgas Penerangan Badan Hukum Aliansi, Adita Putra, telah memberikan klarifikasi bahwa daftar tersebut hanyalah observasi internal lembaga swasta, bukan daftar resmi negara. Tujuan observasi itu pun hanya sebatas meninjau pelaksanaan PKPA dan UPA pada beberapa organisasi advokat.

Merespons kabar yang beredar, Lilik Adi Gunawan, SH, menilai bahwa observasi tersebut tidak memenuhi standar objektivitas. “Tidak dijelaskan metode apa yang dipakai, bagaimana proses verifikasi data, siapa penelitinya, dan apa latar belakang keilmuannya. Jika menyangkut legalitas organisasi advokat, maka harus ada parameter ilmiah dan dasar hukum yang jelas. Tanpa itu, hasilnya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.,Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada aturan yang membatasi atau melarang berdirinya organisasi advokat selama mematuhi ketentuan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 66/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa organisasi advokat di Indonesia bersifat plural dan tidak tunggal.

“Penyebaran informasi tanpa landasan legal itu berpotensi menciptakan stigma buruk terhadap organisasi advokat tertentu.ini bisa menjadi bentuk pencemaran nama baik institusi. Pasal 310–311 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jelas melindungi setiap pihak dari tuduhan yang tidak berdasar,” ujar Advokat Muda yang juga menjabat Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII).

Aliansi yang merilis daftar awal juga telah melakukan tindakan korektif dengan mengeluarkan daftar baru berisi 32 organisasi advokat hasil himpunan internal, sekaligus menyampaikan permintaan maaf apabila rilis pertama menimbulkan kesalahpahaman.

Meski begitu, Lilik menilai klarifikasi tersebut tidak otomatis menghapus dampak pemberitaan awal. “Kerusakan reputasi itu nyata. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati. Jangan sampai lembaga atau pihak manapun mengeluarkan pernyataan tanpa dasar hukum dan ilmu pengetahuan yang benar,” imbuhnya.

“Ia juga mendesak agar ke depan setiap publikasi terkait profesi advokat mengutamakan prinsip kehati-hatian, transparansi metodologi, dan verifikasi data agar tidak menyesatkan publik.” pungkas Adv.Lilik Adi Gunawan.S.H.

(Redaksi Tim)

Festival Game Terbesar Indonesia, IGX 2025, Siap Gelar Puncak Akbar di Jakarta

Jakarta, Menyusul kesuksesan rangkaian roadshow di empat kota sebelumnya, festival game dan teknologi terbesar di Indonesia, Indonesia Game Experience (IGX) 2025, kini bersiap menggelar puncak acara yang lebih monumental di Gajah Mada Plaza, Jakarta pada 20-23 November 2025 mendatang. Pembukaan resmi akan dilaksanakan pada Kamis, 20 November 2025 pukul 10.30 WIB di Atrium Utama Gajah Mada Plaza.

Gelaran ini merupakan bagian dari roadshow nasional yang menjangkau lima kota besar: Tangerang, Surabaya, Semarang, Bandung, dan berakhir dengan puncak spektakuler di Jakarta. IGX 2025 tidak hanya menjadi wadah bagi komunitas gaming, tetapi juga platform strategis untuk memacu pertumbuhan ekonomi digital, pendidikan teknologi, dan pelestarian budaya.

IGX 2025 Jakarta menghadirkan kolaborasi spektakuler yang memadukan dunia game, e-sports, teknologi digital, dan kekayaan budaya Nusantara. Acara pembukaan akan dimeriahkan oleh pertunjukan angklung dan tarian kolaborasi digital dan tradisional yang menjembatani masa lalu dan masa depan.

Memasuki era baru hiburan digital, IGX 2025 menghadirkan rangkaian kompetisi esports bergengsi yang siap memacu adrenalin. Sebanyak 1.500+ gamer akan bertanding dalam berbagai kategori permainan ternama termasuk Mobile Legends, Free Fire, dan Counter Strike dengan total hadiah mencapai Rp 50 juta. Kegiatan yang terbuka untuk umum ini dapat diikuti secara gratis melalui pendaftaran di platform resmi IGX.

Tentunya digelar pula pameran Teknologi & Gaming Gear, dengan peserta lebih dari 20 brand IT ternama (Samsung, Acer, Hyte, Cube Sades, Telkomsel) memamerkan produk terbaru, termasuk terdapat Zona VR/AR & Edu-Tech yang bisa dicoba secara langsung.

Disamping itu digelar pula kegiatan budaya & UMKM, yang melibatkan UMKM lokal yang akan turut serta dalam Bazaar Budaya. Terdapat juga kegiatan Cosplay Performance & Komunitas Kreatif dengan lebih dari 50 penampilan.

Serangkaian sambutan akan disampaikan oleh para tokoh kunci industri dan pemerintah:
* Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Ketua Umum DPP APTIKNAS; Ketua Dewan Pengawas AGKDI)
* Kasumi Liao (Manager of TAIWAN TRADE CENTER Jakarta)
* Andi Mulja Tanudiredja (PT Masterdata Digital Cyberindo; Dewan Pengawas AGKDI)
* Fanky Christian (Sekretaris Jenderal APTIKNAS; Kepala Bidang IT & Infrastruktur AGKDI)
* KRA Rivo Cahyono Setyonegoro (Ketua Yayasan Ethnic Indonesia Berbagi; Kepala Bidang Digitalisasi Kebudayaan AGKDI)
* Khairil Irfan (General Manager Mobile Consumer Business Telkomsel)
* Pahala Situmeang (Direktur Mall Gajah Mada Plaza)

Acara kemudian akan secara resmi dibuka oleh Andi Syamsu Rijal, S.S., M.Hum., Direktur Pengembangan Budaya Digital, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Pada sesi siang hari akan diselenggarakan FORUM GAME DISCUSSIONS bertajuk “Empowering Indonesia Game Ecosystem: Beyond Entertainment, Game as Innovation, Culture, and Technology”.

Forum ini akan membahas topik-topik strategis termasuk: Creative Storytelling in Game Design, From Prototype to Publish, Cultural Gamification, Monetization & Market Strategy, AI & Future Tech in Game Development.

Forum ini akan menghadirkan para pembicara ternama dari berbagai latar belakang, antara lain:
* Dr. Ir. Feri Arlius, M.Sc – Direktur Fasilitas dan Prasarana Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
* Jhonsen Lim – Head of Game Division MNC Digital
* Syarief Syarfuan – CEO Spirit45 Studio
* Vincent Suriadinata, SH., MH. – Mustika Raja Law Office
* Michael Edward – Country Representative Giga Computing Indonesia
* Ridwan Fariz – AMD Technical Marketing Manager
* Andika Cahyadi – LCD Monitor Product Specialist Samsung Indonesia
* Malvino Sukamto – Seagate Product Spesialist

Sebagai bagian dari rangkaian acara, pada Jumat, 21 November 2025 pukul 18.00 – 21.00 WIB, akan diselenggarakan pula Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) APKOMINDO 2025. Pertemuan strategis yang mengusung agenda “Mengaktifkan Kembali Kegiatan APKOMINDO di Seluruh DPD-DPD” ini akan diselenggarakan secara hybrid dan dapat diikuti oleh publik melalui siaran langsung di channel YouTube resmi APKOMINDO.

Ir. Soegiharto Santoso, S.H., selaku Ketua Umum APTIKNAS menyatakan, “IGX 2025 adalah bukti nyata kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan komunitas dalam membangun ekosistem digital Indonesia. Di era digital ini, yang unggul bukan yang paling besar, tapi yang paling cepat berinovasi dan mampu berkolaborasi. Melalui roadshow nasional ini, kami tidak hanya mempromosikan industri game, tetapi juga mendorong akselerasi transformasi digital di sektor pendidikan, pemerintahan, dan UMKM.”

Lebih lanjut, Hoky – sapaan akrab Soegiharto Santoso yang juga menjabat sebagai Ketua Umum APKOMINDO dan Sekretaris Jenderal PERATIN – menekankan pentingnya integrasi antara teknologi dan budaya. “Kami percaya bahwa teknologi adalah alat, sementara budaya adalah jiwa. Jika digabungkan, keduanya akan menjadi kekuatan bangsa yang tak terbendung di masa depan. IGX 2025 dengan bangga mempersembahkan harmoni sempurna antara teknologi, e-sports, dan kekayaan budaya Nusantara, dan kami ingin menunjukkan bahwa Jakarta menjadi puncak inovasi masa depan Indonesia,” tutur Hoky.

Sementara KRA Rivo Cahyono Setyonegoro selaku Ketua Yayasan Ethnic Indonesia menambahkan; “Melalui kolaborasi ini, kami ingin mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan pelestarian budaya. IGX 2025 adalah wujud nyata harmoni tersebut.”

Hendri Andrigo Sutanto, Ketua Umum AGKDI menegaskan, “IGX 2025 Jakarta bukan hanya sebuah festival, namun momentum strategis untuk membangun masa depan industri game dan teknologi informasi yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Kami mengajak seluruh stakeholders mulai dari gamers, developer, akademisi, hingga pemerintah daerah untuk bersama-sama menjadikan Jakarta sebagai episentrum digital culture di Indonesia.”

“Mari bersama memperkuat fondasi ekonomi digital Indonesia melalui inovasi dan kolaborasi. Ayo jadi bagian dari revolusi digital Indonesia di Gajah Mada Plaza pada 20-23 November 2025!” pungkas Hendri.

Acara ini merupakan kolaborasi strategis yang diselenggarkan oleh Asosiasi Game dan Konten Digital Indonesia (AGKDI) dan didukung oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Taiwan Trade Center (TAITRA) Jakarta, termasuk oleh APTIKNAS, APKOMINDO dan PERATIN serta APGI.

IGX adalah festival game dan konten digital terbesar di Indonesia yang diinisiasi oleh AGKDI. IGX bertujuan untuk memajukan industri game nasional melalui pameran, kompetisi esports, konferensi, dan kegiatan kolaboratif lainnya.

Ulah Oknum Pemdes Igirklanceng Yang Di Duga Pungli Bantuan Beras Belum Ada Tindakan Tegas Dari Instansi Terkait

Sirampog,Brebes,LIN-RI//Jawa Tengah
Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bagian dari program bantuan ketahanan pangan,Di Desa Igirklanceng,Kecamatan Sirampog,Brebes,Jawa Tengah.15-11-2025.

Pada pemberitaan sebelumnya di Beberapa media online,dengan judul “Bantuan Beras Di Desa Igirklanceng Sirampog Di Duga Untuk Lahan Pungli Oleh Oknum Pemdes” Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari APH (Aparatur Penegak Hukum) atau Instansi terkait.

Bantuan beras yang seharusnya diterima oleh para Warga penerima 20 kg hanya menerima 10 kg,itupun harus menebus atau membayar Rp 10 ribu rupiah ke oknum Pemdes Igir Klanceng pada saat pembagian beras dikantornya.

menurut keterangan dari Kadus 3 yaiti MJ membenarkan adanya pungutan Rp 10 ribu rupiah dengan alasan untuk konsumsi perangkat yang ikut serta dalam pembagian bantuan beras.

Saat diklarifikasi oleh media dirumahnya pihak Sekdes (Sekretaris Desa) tidak mempersilahkan masuk rumahnya,bahkan ditinggal pergi begitu saja.pihak media sudah berupaya untuk menemui sampai dua kali untuk klarifikasi tapi sama sekali tidak ada kejelasan dari pihak Pemdes maupun oknum Pamong yang minta tebusan Rp 10 ribu rupiah untuk pengambilan beras.
bahkan saat diklarifikasi lewat whatsaap sama sekali tidak ada respon.

Menurut keterangan beberapa warga,setiap ada Bantuan beras dimintai uang sebesar Rp 10 ribu rupiah.

“setiap mengambil beras,harus membayar Rp10 ribu rupiah,itu sudah lama,” imbuh warga.

Dengan di naiknya pemberitaan ini diharapkan dari pihak terkait atau APH (Aparatur Pebegak Hukum) untuk segera menyikapi dan menindak lanjuti adanya dugaan pungli yabg sudah lama di Desa Igirklanceng,Kecamatan Sirampog,Kabupaten Brebes.( Team Jawa Tengah )

Redaksi”

RSUD Malangbong Diduga Melanggar UU Lingkungan Hidup dan Merendahkan Kehormatan Negara

Malangbong, Garut – 30 Oktober 2025. Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, hari ini (30/10) menjadi sorotan tajam setelah diduga melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan menunjukkan kelalaian fatal dalam menjaga kehormatan Bendera Negara, Sang Saka Merah Putih.

I. Temuan Krusial Dugaan pembuangan sampah ke sungai dan kelalaian dalam menjaga Bendera Negara (Merah Putih) oleh pegawai dan manajemen RSUD.

RSUD Malangbong (sebagai institusi), Novita (Kepala RSUD), dan seorang pegawai bagian dapur. Sumber informasi Nasionaldetik.com (Pimred Edi Uban).

Kamis, 30 Oktober 2025. RSUD Malangbong, Kabupaten Garut, khususnya di sungai yang bersebelahan dengan area RSUD.

Pegawai mengaku disuruh oleh “orang dapur” untuk membuang sampah, menunjukkan adanya dugaan instruksi sistematis dari internal RS. Kelalaian bendera menunjukkan kurangnya integritas dan penghormatan terhadap simbol negara oleh pimpinan.

Pegawai berbaju biru membuang sampah ke sungai. Kepala RSUD merespons kelalaian bendera dengan pernyataan “nanti saya ganti benderanya mas.” |
II. Dugaan Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak RSUD Malangbong dan pegawainya berpotensi melanggar dua undang-undang utama, yaitu Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Pelanggaran Lingkungan Hidup (Pembuangan Sampah ke Sungai)
Tindakan pembuangan sampah ke sungai dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pasal 69 Ayat (1) huruf a: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

“Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” (Untuk limbah non-B3 yang mencemari/merusak)

Jika sampah tersebut dikategorikan sebagai limbah medis atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan oleh rumah sakit, sanksi pidananya akan jauh lebih berat (Pasal 102 dan 103 UU PPLH). Perlu audit mendalam untuk memastikan jenis sampah. Selain itu, pihak yang menyuruh (manajemen dapur/RS) dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana.

Pelanggaran Kehormatan Bendera Negara
Kelalaian dan tidak menjaga Sang Saka Merah Putih dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf a: “Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.”

Pasal 66: “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pernyataan Kepala RSUD, Novita, yang meremehkan kelalaian bendera dengan kalimat “nanti saya ganti benderanya mas” menunjukkan ketidakpedulian institusi terhadap simbol kedaulatan negara, yang dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjaga kehormatan Bendera Negara.

Kepala Daerah (Bupati Garut) segera mencopot Kepala RSUD Malangbong, Novita, atas dugaan kelalaian manajerial yang berujung pada pelanggaran hukum serius dan sikap tidak patriotik terhadap simbol negara.

Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup Garut segera melakukan penyelidikan dan audit lingkungan di RSUD Malangbong, menindak tegas pelaku pembuangan sampah serta pihak yang menyuruh, sesuai UU PPLH.

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Komite Etik Rumah Sakit segera memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada jajaran manajemen RSUD Malangbong.

Institusi kesehatan publik seperti RSUD seharusnya menjadi contoh utama dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, bukan sebaliknya.

Anda dapat menonton video mengenai sanksi bagi pembuang sampah ke sungai di Pidana dan Denda Bagi Pembuang Sampah ke Sungai.

Tim Redaksi Prima