PBH
Beranda blog Halaman 31

Rotasi Tubuh Polri, 8 PJU dan 6 Kapolres di Sulteng Bergeser

0

Palu – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi besar-besaran di jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan mengeluarkan sejumlah surat telegram pada tanggal 12 Maret 2025.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan resminya, pada Kamis (13/3/2025) mengatakan, rotasi perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) tercantum dalam enam surat telegram dengan nomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025

Djoko Wienartono juga menyebut, ada 8 Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng dan 6 Kapolres di Sulteng yang bergeser,

Adapun 8 PJU Polda Sulteng yang bergeser antara lain :

1. Kombes Pol Heru Budi Prasetyo, Karo SDM Polda Sulten diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagjiansis Rojianstra SSDM Polri. Posisinya digantikan oleh Kombes Pol Anton Suhjarwo, Analis Kebijakan Madya Bidang Binkar SSDM Polri.

2. Kombes Pol Bagus Setiyawan, Dirreskrimsus Polda Sulteng kini dipercaya sebagai Kadenperintis Ditsamapta Korsabhara Baharkam Polri, Posisinya di isi oleh AKBP Fery Nur Abdulah, Kasubbagrenmin Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

3. Kombes Pol Parojahan Simanjuntak, Dirreskrimum Polda Sulteng dimutasi menjadi Kabid TIK Polda Jabar. Posisinya digantikan Kombes Pol Djoko Tjahjono, Auditor Kepolisian Madya TK.III Itwasda Polda Jateng.

4. Kombes Pol. Dasmin Ginting, Dirresnarkoba Polda Sulteng diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirreskrimum Polda Maluku, posisinya digantikan Kombes Pol Pribadi Sembiring, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid TIK Polda Sulteng. Jabatan Kabid TIK Polda Sulteng akan diisi oleh AKBP Nurhadi Ismanto, Wadirlantas Polda Riau.

5. Kombes Pol. Saptono, Kabid Bidkum Polda Sulteng dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Jianstra SSDM Polri dalam rangka Dik Sespimti Dikreg 34 T.A 2025, posisinya digantikan oleh Kombes Pol. Andrie Satiagraha, Kabidkum Polda Kaltara.

6. Kombes Pol. Dr. dr. Budi Prasetijo Kabiddokkes Polda Sulteng dimutasi menjadi Kabidjangmedum Rumkit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri, posisinya digantikan oleh AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan Karumkit Bhayangkara TK.III Ambon Polda Maluku.

7. Kombes Pol. Bayu Indra Wiguno, Ka SPN Polda Sulteng dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Jianbang Lemdiklat Polri, posisinya digantikan AKBP Seminar Sebayang Kasubbagevadasi Bagdiklat Setukpa Lemdiklat Polri.

Sedangkan untuk 6 Kapolres di Sulteng yang dirotasi diantaranya

1. Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnu Wardhana dimutasi menjadi Wadir Samapta Polda Jabar, posisinya diganti oleh AKBP Angga Dewanto Basari Danden A Satwanteror Pasgegana Korbrimob Polri.

2. Kapolres Sigi AKBP Reja Anthony Simanjuntak dimutasi menjadi Kabagbinkar Ro SDM Polda Sulteng posisinya diganti oleh AKBP Kari Amsah Ritonga, Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Gorontalo.

3. Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual dimutasi menjadi Wadir Samapta Polda Sulteng, posisinya diganti oleh AKBP Hendrawan Agustian Nugraha Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel.

4. Kapolres Poso AKBP Arthur Sameaputty dimutasi menjadi Kapolres Humbang Hasundutan Polda Sumut, poisisinya digantikan oleh AKBP Alowisius Londar, DandenA Satjibom Pasgegana Krobrimob Polri.

5. Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Sulteng, posisinya digantikan oleh AKBP Ronaldus Karurukan Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Sulteng.

6. Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana dimutasi menjadi Wadansat Brimob Polda Kaltara, posisinya digantikan oleh AKBP Irwan Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Sulteng.

Masih kata Djoko, Mutasi ini merupakan bagian dari strategi Polri dalam memperkuat organisasi dan meningkatkan efektivitas kinerja di berbagai lini.

“Kami ingin memastikan Polda Sulteng tetap solid dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan ke depan. Mutasi ini adalah bagian dari strategi memperkuat organisasi agar semakin profesional dalam melayani masyarakat,” tutup Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Red”

Polri Lakukan Mutasi 1.255 Personel, 10 Kapolda Berganti, dan 10 Polwan Jadi Kapolres

0

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan mutasi besar-besaran di jajaran perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Mutasi ini tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025, dengan total 1.255 personel mengalami pergeseran jabatan.

Mutasi ini tercantum dalam enam surat telegram, sebagai berikut:

– ST/488/III/KEP./2025 – 111 personel

– ST/489/III/KEP./2025 – 442 personel

– ST/490/III/KEP./2025 – 261 personel

– ST/491/III/KEP./2025 – 153 personel

– ST/492/III/KEP./2025 – 202 personel

– ST/493/III/KEP./2025 – 86 personel

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan strategi penguatan kelembagaan.

“Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho, Kamis (13/3/2025).

Dari total 1.255 personel yang dimutasi, sebanyak 881 personel mendapat promosi jabatan. Beberapa di antaranya adalah:

– Dua Perwira Tinggi (Pati) menduduki jabatan strategis di Mabes Polri:

– Irjen Pol Anwar sebagai Asisten SDM Kapolri

– Irjen Pol Suwondo Nainggolan sebagai Asisten Logistik Kapolri

10 Kapolda baru ditunjuk, termasuk:

– Brigjen Pol Mardiyono sebagai Kapolda Bengkulu

– Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kapolda Sulsel

– Irjen Pol Drs. Nanang Avianto sebagai Kapolda Jatim

– 6 Irjen Pol dan 33 Brigjen Pol mendapat promosi jabatan baru

– 288 Kombes Pol mengalami nivelering jabatan

– 205 AKBP menjabat sebagai Kapolres di berbagai daerah

Selain Promosi, Mutasi Ini Juga Mencakup:

– 74 personel berangkat pendidikan

– 88 personel selesai pendidikan

– 77 personel menjalani tugas khusus (Gassus)

– 51 personel dikukuhkan dalam jabatan baru

– 63 personel memasuki masa pensiun

– 57 Polwan Naik Jabatan, 10 Jadi Kapolres

Dalam mutasi kali ini, sebanyak 57 polisi wanita (Polwan) mendapatkan promosi jabatan, dengan 10 di antaranya menduduki posisi Kapolres. Beberapa nama yang menonjol, antara lain:

– AKBP Kadek Citra Dewi sebagai Kapolres Jembrana, Polda Bali

– AKBP Veronica sebagai Kapolres Salatiga, Polda Jateng

– AKBP Heti Patmawati sebagai Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung

“Polwan memiliki peran yang semakin strategis dalam kepemimpinan di Polri. Promosi ini menunjukkan bahwa Polri terus memberikan ruang bagi Polwan untuk berkembang dan berkontribusi lebih luas,” tambah Irjen Pol Sandi Nugroho.

Mutasi ini merupakan bagian dari strategi Polri dalam memperkuat organisasi dan meningkatkan efektivitas kinerja di berbagai lini.

“Kami ingin memastikan Polri tetap solid dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan ke depan. Mutasi ini adalah bagian dari strategi memperkuat organisasi agar semakin profesional dalam melayani masyarakat,” tutup Irjen Pol Sandi Nugroho.

Dengan mutasi ini, diharapkan Polri semakin profesional, modern, dan terpercaya dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Red”

Gelapkan Uang Perusahaan Office Manager PT PAL Berurusan Dengan Penegak Hukum

0

| PALU, -Mendapatkan kepercayaan untuk mengelola perusahaan yang bergerak dibidang penjualan peralatan perkebunan sawit, seorang yang menjabat office manager terpaksa di Polisikan.

Pihak PT. Palu Agro Lestari (PT PAL) beralamat Komplek Pergudangan Jalan Soekarno Hatta Palu diwakili Yunus Teno terpaksa harus melaporkan office manager inisial MNF ke Polda Sulteng tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

“Kasus penggelapan dalam jabatan dilaporkan ke Polda Sulteng pada tanggal 27 Agustus 2024, pelapor saudara Yunus Teno,” ungkap Kasubbid penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (13/3/2025).

Dugaan penggelapan dalam jabatan ini diduga terjadi dari tanggal 13 Juli 2023 hingga 15 Mei 2024. Modus yang digunakan menggunakan dana perusahaan dan dibuatkan faktur fiktif, ujarnya.

“Setelah dilakukan audit ditemukan Ada 6 faktur fiktif dengan kerugian kurang lebih Rp 180.960.000,” kata Kasubbid penmas.

Lanjut mantan Wakapolres Tolitoli ini menjelaskan, berkas perkara kasus MNF ini sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan tersangka sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Palu pada Rabu (12/3) kemarin.

Tersangka oleh penyidik dipersangkakan melanggar pasal 374 Jo. pasal 372 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, pungkasnya.

Red”

Langensari: Dugaan Kecurangan Mencuat, Pejabat Bungkam, Kades Minta Klarifikasi Ulang Usai Baca Berita Online!

0

Cilacap, 13 Maret 2025 – Polemik penjaringan Kepala Dusun (Kadus) Langensari di Desa Patimuan, Cilacap, semakin memanas. Dugaan kecurangan dalam proses seleksi, yang dilaporkan oleh salah satu peserta, Untung Purwanto, telah memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi.
Untung Purwanto menyoroti ketidakrelevanan soal ujian yang digunakan dalam seleksi, serta adanya dugaan kuat campur tangan dalam penyusunan soal-soal tersebut. Laporan resmi telah dilayangkan ke berbagai pihak berwenang, termasuk panitia seleksi, panitia pengawas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dipermades) Kabupaten Cilacap, hingga Bupati Cilacap.

 

“Soal-soal yang diberikan tidak sesuai dengan materi yang seharusnya diujikan. Ada indikasi kuat bahwa soal-soal tersebut telah diatur sedemikian rupa untuk meloloskan kandidat tertentu,” ujar Untung Purwanto.
Upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait menemui jalan buntu. Camat Patimuan memilih untuk bungkam tanpa memberikan tanggapan sama sekali.

Kepala Desa (Kades) Patimuan, Aing Mutaqin, S.Pd.I., setelah membaca berita online yang diterbitkan dengan judul “Penjaringan Kadus di Dusun Langensari Desa Patimuan Memanas, Untung Purwanto Laporkan Dugaan Kecurangan Terkait Soal,” mengirimkan pesan suara kepada awak media. Dalam pesan tersebut, Kades menyatakan, “Ini ada berita terkait Kadus Langensari, saya malah tidak tahu. Mohon diklarifikasi lagi.” Permintaan klarifikasi ulang ini menambah kebingungan dan pertanyaan mengenai pengetahuannya tentang proses penjaringan tersebut, terutama setelah adanya publikasi berita online.
Anda dapat membaca berita online tersebut di sini: https://lin-ri.com/2025/03/11/penjaringan-kadus-di-dusun-langensari-desa-patimuan-memanas-untung-purwanto-laporkan-dugaan-kecurangan-terkait-soal/
Sikap Kades yang terkesan mengelak dan bungkamnya Camat Patimuan justru memperkuat dugaan adanya masalah dalam proses seleksi ini.

Pertemuan Tak Sengaja dengan Kades Patimuan
Di tengah polemik yang memanas, awak media secara kebetulan bertemu dengan Kepala Desa Patimuan, Aing Mutaqin, S.Pd.I., di wilayah Cilacap. Dalam kesempatan tersebut, Kades Patimuan memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang beredar.
“Saya bingung, kok bisa ada berita seperti ini? Setahu saya, tidak ada kebocoran soal dalam proses penjaringan ini,” ujar Kades Patimuan. “Selain itu, tidak ada Perdes (Peraturan Desa) yang mengatur bahwa flashdisk harus baru. Aturan seperti itu seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak desa.”

Pernyataan Kades Patimuan ini semakin memperdalam misteri seputar proses penjaringan Kadus Langensari.
Sekretaris Desa (Sekdes) Pemdes Patimuan, Anang, telah memberikan klarifikasi terkait proses penyusunan soal dan jadwal pelantikan. Namun, penjelasan tersebut belum mampu meredakan ketegangan yang ada.
“Kami telah menjalankan proses seleksi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Anang, Sekdes Pemdes Patimuan. “Soal-soal yang digunakan telah disusun oleh tim ahli dan sesuai dengan materi yang diujikan.”
Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan melakukan investigasi lebih lanjut dan mencari informasi dari berbagai sumber yang relevan. Kami berkomitmen untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang kepada publik, serta memastikan bahwa keadilan dan transparansi ditegakkan dalam proses pemerintahan desa.(Bram)

Redaksi”Tim

Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Desa PDT Dalam Rangka Sinergisitas Mengoptimalkan Pengelolaan Dana Desa

0

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada Rabu 12 Maret 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta,
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka sinergisitas antara Kejaksaan dan Kemendes PDT mewujudkan cita-cita bersama dalam mensejahterakan desa.
Pada kesempatan yang sama, Mendes PDT menyampaikan bahwa kedatangannya bersama jajaran secara khusus guna melanjutkan kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin selama ini.
“Beberapa bulan terakhir, Kejaksaan telah memberikan support melalui aplikasi Jaga Desa yang membantu Para Kepala Desa untuk melaporkan secara langsung tentang persoalan-persoalan yang ada di Desa. Hal tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus pencegahan terhadap penyelewengan Dana Desa,” ujar Mendes PDT.
Sebagai informasi, total Dana Desa seluruh Indonesia selama 10 tahun terakhir yaitu sejumlah Rp610 triliun. Pada tahun 2025 ini sebesar Rp71 triliun. Oleh karenanya, Kemendes PDT menilai perlu adanya kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh dana dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat
Pengoptimalan Dana Desa adalah wujud implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ke-6 yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Mendes PDT mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung beserta jajaran yang telah membantu dan melakukan supervisi kepada Kemendes PDT sehingga Dana Desa bisa dapat digunakan. “Semoga ke depan kerja sama ini akan semakin kami intensifkan guna meningkatkan sumber daya manusia aparatur desa dalam memanfaatkan keuangan negara menjadi semakin baik,” imbuhnya.
Untuk diketahui, produk kolaborasi dari Kejaksaan dan Kemendes PDT yaitu aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding telah hadir sebagai solusi dalam pemantauan real-time pengelolaan dana desa dengan fitur yang memungkinkan pemetaan data permasalahan di setiap desa, serta menampung dan merespons pengaduan masyarakat secara cepat dan efisien. (K.3.3.1)

Jakarta, 12 Maret 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

Rabu 12 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2019 s.d. 2020.
TA selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020 s.d. 2024.
AYM selaku Koordinator Pengawasan BBM BPH Migas.
AAHP selaku VD PTD PT Pertamina Patra Niaga.
YP selaku Eks Assistant Manager Light Destilate Trading ISC tahun 2018 s.d 2020.
NAL selaku VC Controller PT Pertamina Patra Niaga.
SHAP selaku Sub Koordinator Perencanaan Subsidi pada Dirjen Migas Kementerian ESDM.
YP selaku Manager Management Reporting PT Pertamina (Persero).
DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional.
SS selaku VP OP & O Refinery Graha Pertamina.
Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 12 Maret 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

FGD Jaga Desa se-Kab. Bintan, Wakajati Kepri Mengingatkan Agar “Aparatur Pemerintahan Desa menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan Masyarakat”.

0

Kejati Kepri – Tanjungpinang, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari, S.H., M.Hum menjadi narasumber pada Focus Group Discussion, Penerangan Hukum bagi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bintan melalui Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Bintan bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (12/03/2025).

Dalam kesempatan tersebut Wakajati Kepri Sufari, S.H., M.Hum menyampaikan materi dengan judul “Peran Kejaksaan Untuk Meningkatkan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi””. Wakajati menjelaskan bahwa dalam mengatasi permasalahan Desa, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk membangun dari Desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sesuai Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden. Pembangunan desa ini tentu membutuhkan dana yang sangat besar sekali dan pengelolaannya harus menggunakan prinsip kehati-hatian.
Demi mendukung program tersebut, Kejaksaan Ri sebaga aparat penegak hukum turut berperan serta, yakni diimplementasikan dengan menandatangani Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri RI dan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-23/A/SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia perihal Penanganan Perkara Terkait Pengelolaan Keuangan Desa yang pada pokoknya memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran untuk lebih cermat, bijak dan hati-hati dalam mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat pada kesempatan pertama dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa diatur bahwa Program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi Masyarakat desa dan mengoptimalkan Rumah
Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.

Adapun tujuan dari Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan RI meliputi :
Terwujudnya pencegahan penyimpangan Dana Desa melalui program pengawalan kerja maupun SDM aparatur pendampingan dan pengawasan baik aspek sistem Pemerintah Desa melaui metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan Teknologi (IT).
Terwujudnya pengelolaan Dana Desa tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran.
Terwujudnya pembinaan SDM aparatur Desa yang handal dan kompeten dalam pengelolaan Dana Desa.
Meningkatnya kesadaran dan ketaatan hukum aparatur Desa khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Menurunnya tingkat penanganan perkara penyimpangan Dana Desa.
Tersedianya layanan laporan/pengaduan masyarakat atau Complain Handeling dan sarana penyelesaian konflik di Desa.

Sasaran dari Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) adalah peningkatan pemahaman Aparatur Pemerintah Desa terkait pengelolaan Dana Desa, peningkatan kerjasama antara Kepala Desa, Kepala Daerah dan pemangku kepentingan di masing-masing Kabupaten/Kota, harmonisasi tugas-tugas antar Bidang di Kejaksaan dan Penyusunan aplikasi berbasis informasi teknologi (IT) sebagai sarana pengawasan efektif dan efisien dalam pengelolaan Dana Desa tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran di seluruh wilayah Indonesia dan tersedianya sarana Layanan Laporan Pengaduan Masyarakat (Complain Handeling).

Wakajati Kepri menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat Desa itu sendiri.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan serta bimbingan agar para Kepala Desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi” ujarnya.

Wakajati Kepri berharap program ini bermanfaat besar bagi desa-desa di seluruh Provinsi Kepulauan Riau dan berharap agar seluruh aparatur Pemerintahan Desa menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa. Dengan penguatan kelembagaan desa, kita akan dapat menciptakan desa yang lebih mandiri, lebih sejahtera, dan lebih berdaya saing dalam pembangunan nasional.
“Kami akan selalu siap mendukung penuh dalam setiap langkah yang diambil dalam program ini, dengan tujuan utama untuk menciptakan desa yang maju, aman, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan kewenangan” tutupnya.

Narasumber berikutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Andy Sasongko, S.H, M.Hum menyampaikan materi dengan judul “Peran Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam Pengelolaan Keuangan Desa”. Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Bintan Robby Kurniawan S.P.W.K, Kajari Bintan Andi Sasongko, S.H., M.Hum., Sekda Bintan, Kadis PMD Bintan, para Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kabupaten Bintan yang berjumlah sekitar 90 orang peserta.

Tanjungpinang, 12 Maret 2025
Kasi Penkum Kejati Kepri

Tertutup dan Tak Peduli? Lapas Kelas IIA Kalianda Diduga Halangi Kebebasan Pers!

0

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda diduga menolak kedatangan sejumlah wartawan yang ingin bersilaturahmi sekaligus meminta informasi publik. Tindakan ini menuai kritik karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut keterangan yang dihimpun, beberapa wartawan dari berbagai media berupaya menemui pejabat di Lapas Kelas IIA Kalianda untuk mendapatkan informasi terkait kondisi dan program pembinaan di dalam lapas. Namun, mereka justru mendapat penolakan dari pihak lapas tanpa alasan yang jelas.
Salah satu wartawan yang ikut dalam rombongan mengungkapkan bahwa upaya mereka bertemu dengan pihak lapas merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam mencari dan menyampaikan informasi yang relevan bagi masyarakat. Namun, respons yang mereka terima justru sebaliknya.
“Kami datang dengan niat baik untuk bersilaturahmi dan meminta informasi terkait pembinaan warga binaan, tapi malah tidak diberikan kesempatan bertemu. Ini jelas menghambat kerja jurnalistik,” ujar salah satu wartawan berinisial TN.
Rekan media lainnya menambahkan bahwa pihaknya sudah berupaya menghubungi Humas Lapas Kelas IIA Kalianda untuk mendapatkan konfirmasi dan mencoba bertemu langsung dengan Kepala Lapas (Kalapas). Namun, jawaban yang diberikan adalah bahwa Kalapas sedang mengikuti pertemuan melalui Zoom.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Humas, tetapi saat kami meminta nomor Kalapas, Humas menyatakan tidak bisa memberikan nomor tersebut tanpa izin. Humas juga mengatakan bahwa Kalapas ini agak berbeda,” ujar salah satu wartawan yang ikut dalam upaya konfirmasi tersebut.
Sempat beberapa wartawan juga mencoba mengonfirmasi kepada petugas P2U untuk meminta waktu bertemu dengan Kalapas, hanya selama lima menit saja. Namun, alasan yang diberikan tetap sama, yakni Kalapas sedang mengikuti Zoom meeting dan tidak bisa ditemui.
Lima wartawan yang datang juga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap perbedaan perlakuan. Mereka menilai bahwa Kalapas sebelumnya lebih terbuka, bahkan tanpa perlu memiliki nomor kontak, wartawan bisa langsung datang dan bertemu di kantor. Namun, kali ini mereka merasa diabaikan.
“Kami berlima datang dari Bandar Lampung untuk kunjungan, tetapi respons yang diberikan justru terkesan tidak peduli,” ujar salah satu wartawan berinisial HT yang kecewa.
Tindakan penolakan ini berpotensi melanggar Pasal 4 Ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 Ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Menariknya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber berinisial TN, Lapas Kelas IIA Kalianda memiliki anggaran yang cukup besar untuk berbagai program di tahun 2024. Anggaran tersebut mencakup:
• Pembinaan Kepribadian dan Layanan Integrasi Narapidana untuk 763 orang dengan total anggaran Rp. 196.964.000
• Kebutuhan Dasar (Bahan Makanan) dan Layanan Kesehatan untuk 763 orang dengan total anggaran Rp. 6.398.532.000
Wakil Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bandar Lampung, Muhamad Iqbal, turut menyoroti kejadian ini dan meminta klarifikasi dari pihak Lapas Kelas IIA Kalianda. Ia menegaskan bahwa pejabat publik, termasuk pihak lapas, seharusnya bersikap transparan dan terbuka terhadap media.
“Informasi publik adalah hak masyarakat. Pihak lapas seharusnya kooperatif, bukan malah menghindari wartawan yang ingin menyampaikan informasi yang objektif,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Kalianda belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan mereka menolak bertemu dengan wartawan.
Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak yang mendukung kebebasan pers dan transparansi informasi di instansi pemerintah. Diharapkan pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan memperbaiki komunikasi dengan media guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
(Red)

Rakornispen TNI 2025: Penerangan TNI Siap Wujudkan Informasi Prima dan Dukung Program Asta Cita

0

(Puspen TNI). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mewakili Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon membuka Rapat Koordinasi Teknis Penerangan (Rakornispen) TNI Tahun 2025 yang mengangkat tema “Penerangan TNI Terus Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Guna Mewujudkan TNI Prima dan Mendukung Program Asta Cita”, bertempat di Gedung Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (12/03/2025).

Dalam amanatnya, Kapuspen TNI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran penerangan TNI atas dukungan dan kerja sama yang luar biasa selama pelaksanaan kegiatan di tahun 2024. Berbagai rangkaian acara, khususnya peringatan HUT TNI, telah dipublikasikan secara masif, mulai dari Open Tournament, bakti sosial, bakti kesehatan, pameran alutsista, hingga acara puncak upacara HUT TNI. Berkat kerja keras jajaran penerangan TNI, seluruh kegiatan tersebut terselenggara dengan sukses dan mendapat perhatian luas, termasuk berbagai event penting lainnya yang turut dipublikasikan secara optimal.

Lebih lanjut, Mayjen TNI Hariyanto menyoroti pentingnya peran jajaran penerangan TNI dalam membangun citra positif di masyarakat. Ia menekankan bahwa hasil survei terbaru mencerminkan kepercayaan publik yang tinggi terhadap TNI. “Saat ini juga kita patut bersyukur dan berbangga atas hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indikator Kepercayaan Publik kepada TNI sebesar 93% periode survei tanggal (22/9/2024). Ini salah satu bukti nyata kerja keras seluruh jajaran penerangan TNI dalam mempublikasikan kegiatan satuan jajaran TNI untuk membangun citra positif di masyarakat,” jelasnya.

Menutup sambutannya, Kapuspen TNI menegaskan pentingnya ketelitian dan kecepatan dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar dan memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersifat akurat, transparan serta tidak menimbulkan polemik. “Jika terdapat kejadian di wilayah, agar laksanakan pengumpulan data dan pastikan kebenaran fakta tentang kejadian tersebut, jangan mengambil inisiatif untuk merubah data kejadian yang akhirnya menjadi blunder, lalu respon semua informasi berita yang berpotensi menimbulkan sentimen negatif secara cepat dan terukur agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menjadi liar dan selalu melaksanakan koordinasi dengan komando atas dan satuan di bawahnya,” tegasnya.

Rakornispen TNI berlanjut dengan sesi pembekalan dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi, yang membahas “Tantangan Komunikasi TNI & Pemerintahan”, dan Karo Humas Setjen Kemhan RI Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, yang mengupas “Transformasi Digital Penerangan TNI: Inovasi Teknologi untuk Komunikasi Efektif.” Acara ini dihadiri oleh Wakapuspen TNI, Kadispenal, Kadispenau, Sesdispenad, serta 48 peserta hadir langsung dan 110 peserta lainnya bergabung secara virtual melalui Vicon/Daring. Rakornispen kemudian ditutup secara resmi oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

TNI-Polri Bersinergi Menjaga Kamtibmas Puncak Jaya

0

Puncak Jaya – Satgas Yonif 715/Mtl berserta dengan Kodim 1714/PJ, Satgas 112/DJ, Polres Puncak Jaya dan BKO Brimob Polda Papua Dalam rangka menjaga Kamtibmas di Wilayah Puncak Jaya TNI-Polri bersinergi melakukan patroli dan sweeping alat perang seperti panah dan Sajam lainnya yang dimana akhir-akhir ini maraknya terjadi perang akibat perselisihan Pilkada Puncak Jaya, Rabu (12/03/2025).

Dalam hal ini TNI-Polri juga unsur Forkopimda sepakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang ada di Puncak Jaya Papua, juga menindak tegas pelaku-pelaku kriminalitas yang dapat menganggu keamanan yang ada di Puncak Jaya Papua Tengah.

Gabungan TNI-Polri melaksanakan patroli ke kampung-kampung untuk menghimbau juga menyita alat-alat perang seperti panah, ketapel dan Sajam lainnya untuk dimusnahkan guna mengantisipasi terjadinya kembali perang yang berkelanjutan yang dapat merugikan banyak pihak juga dapat menimbulkan korban jiwa yang lebih banyak lagi di Puncak Jaya, Papua Tengah.

Dansatgas Yonif 715/Mtl Mayor inf Prawito menyatakan bahwa Satgas berkomitmen akan terus bersinergi dengan Polri, Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat yang ada di Puncak Jaya untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang ada di Puncak Jaya Papua. (Pen Satgas Yonif 715)