Beranda blog Halaman 304

Bakamla RI Dukung Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran di Banten

Banten – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui Direktur Operasi Laut Laksamana Pertama Bakamla Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA Persis) di Kecamatan Cigeulis, Provinsi Banten, Senin (14/10/2024).

Laksma Bakamla OC Budi, yang didampingi oleh Kolonel Bakamla Tatang, CHRMP., dari Direktorat Kerja Sama Bakamla RI dan Mayor Bakamla Azhari, S.H. dari Direktorat Hukum Bakamla RI, menyampaikan bahwa Bakamla RI memiliki peran penting dalam menjamin keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Hal ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Beliau juga menekankan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Ilegal merupakan permasalahan serius yang memerlukan penanganan secara sinergi dan terintegrasi antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam upaya menangani masalah ini, Laksma Bakamla OC Budi menekankan pentingnya adanya budaya melapor di masyarakat apabila terdapat dugaan tindakan TPPO. Menurutnya, pencegahan TPPO adalah tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara berbagai pihak sangat diperlukan agar penanganan masalah ini bisa lebih efektif, terutama di wilayah pesisir yang rentan terhadap praktik ilegal.

Dirinya juga menyampaikan bahwa faktor yang sering memicu terjadinya TPPO adalah rendahnya kesejahteraan di wilayah-wilayah tertentu. Oleh sebab itu, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan sangat diperlukan. Pemanfaatan sumber daya kelautan, yang sangat tergantung pada kondisi cuaca, juga menuntut adanya alternatif peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir, misalnya melalui pengembangan wisata, budi daya, UMKM, atau jasa.

Bakamla RI juga berharap agar masyarakat dan aparat desa di Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, dapat berperan sebagai relawan penjaga laut untuk membantu menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah pesisir. Di akhir acara, panitia menyampaikan apresiasi kepada Laksma Bakamla OC Budi atas partisipasi dan kontribusinya dalam mendukung program pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang aman dan legal. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat pesisir semakin sadar akan pentingnya peran mereka dalam menjaga laut serta mendukung program perlindungan pekerja migrasi yang lebih baik.

Bakamla RI terus berkomitmen untuk mengawal keamanan laut Indonesia, serta bekerja sama dengan berbagai pihak dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat pengguna laut dan anggota HIMA Persis, serta Kepala Pelaksana BP2MI Banten sebagai narasumber. (Humas Bakamla RI)

Autentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

Red”

Terkait berita Penganiayaan Warga Pinrang, Ini Klarifikasi Polres Pinrang

Pinrang – Viralnya pemberitaan tentang dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di Pinrang, Sulawesi Selatan, Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tugasnya sesuai standard operational procedure (SOP). Klarifikasi yang merupakan hak jawab itu disampaikan Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Andi Reza Pahlawan, Minggu, 13 Oktober 2024.

“Kasus lapduanmas yang dilaporkan oleh Sdr. H. Edy yang dilimpahkan oleh Krimum Polda Sulsel, berdasarkan SOP telah dilakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan para saksi-saksi yang ada di TKP, kemudian berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.” Demikian tulis Andi Reza melalui jaringan WhatsApp-nya kepada media ini.

Berita terkait di sini: Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot (https://pewarta-indonesia.com/2024/10/wercok-anita-diduga-intervensi-penanganan-kasusnya-alumni-lemhannas-desak-kapolres-pinrang-dicopot/)

Dalam keterangan lainnya melalui penyampaian suara per telepon, Kasatreskrim itu juga menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian bukanlah penganiayaan tapi pengamanan terhadap yang bersangkutan agar tidak terjadi chaos. “Karena takut terjadi chaos, maka petugas melakukan tindakan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Andi Reza.

Menanggapi klarifikasi dari pihak Polres Pinrang ini, semuanya dikembalikan kepada publik untuk menilai secara obyektif terkait peristiwa tersebut. Namun demikian, media menghargai hak jawab yang telah dikirimkan Kapolres Pinrang melalui Kasatreskrimnya kepada kami. (TIM/Red)

Kisah Pilu Penganiayaan Warga Pinrang versus Pencemaran Nama Baik

_Oleh: Muhammad Taufiq Amin, S.H., M.H._

Makassar – Pak Edy, begitu ia akrab disapa, adalah seorang warga yang tinggal di Jalan Musang, Kelurahan Maccurowalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Rumahnya dilelang oleh Bank Mandiri karena tunggakan kredit. Pria paruh baya itu mengalami serangkaian tindakan yang ia anggap sebagai bentuk ketidakadilan hukum.

Peristiwa ini bermula ketika rumah Pak Edy dilelang setelah ia mengalami kesulitan dalam membayar kredit. Meskipun Pak Edy mengaku sempat beritikad baik untuk menyelesaikan tunggakan utangnya, lelang tetap dilaksanakan. Ibu Anita menjadi pemenang lelang.

Pak Edy, merasa keputusan lelang bermasalah. Ia kemudian menggugat risalah lelang tersebut di pengadilan. Namun, putusan pengadilan atas gugatan itu dinyatakan NO (niet ontvankelijk verklaard), atau gugatan tidak dapat diterima.

Sementara proses hukum perdata masih berjalan, tiba-tiba rumah Pak Edy dieksekusi berdasarkan permohonan eksekusi dari pihak Ibu Anita, pemenang lelang. Pak Edy merasa keberatan atas eksekusi ini, karena menurutnya, proses eksekusi seharusnya tidak dilakukan jika perkara perdata masih berlangsung. Ia berkeyakinan bahwa haknya atas rumah tersebut masih berlaku, sehingga eksekusi dianggap cacat hukum.

Keesokan harinya, setelah eksekusi berlangsung, Pak Edy kembali memasuki rumahnya. Mengetahui hal tersebut, Ibu Anita, yang diketahui juga seorang polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), bersama beberapa anggota Polres, melakukan tindakan paksa dengan menyeret Pak Edy keluar dari rumah hingga ia pingsan di tempat kejadian.

Saat melihat insiden kekerasan tersebut, keponakan Pak Edy, Yuliana, yang tengah hamil, keluar dari mobil dan melakukan perekaman video. Tujuannya adalah agar tindakan penyeretan terhadap pamannya segera dihentikan. Rekaman tersebut kemudian menjadi alat yang digunakan Pak Edy untuk membela diri melalui media sosial. Ia merasa bahwa aksi penyeretan yang dilakukan di depan umum oleh seorang aparat seperti Ibu Anita tidak profesional dan tidak seimbang.

Pak Edy menyebarkan rekaman tersebut melalui ponsel milik Yuliana serta dua keponakannya yang lain, Fitri dan Darma. Sayangnya, tindakan ini justru berbalik menghantam Pak Edy. Pria bernama lengkap Andi Edi Syandy ini bersama ketiga keponakannya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Ibu Anita.

Padahal, menurut keterangan Pak Edy, ia menyebarkan video tersebut sebagai bentuk pembelaan atas tindakan tidak berimbang yang dilakukan oleh Ibu Anita di depan umum. Ia juga sudah menyatakan kepada penyidik bahwa rekaman itu disebarkan atas inisiatifnya sendiri, mengingat kejadian tersebut mempermalukan dirinya di hadapan publik. Namun, laporan pencemaran nama baik tetap diajukan.

Kasus ini harus menjadi perhatian publik, terutama menyangkut dugaan adanya kriminalisasi terhadap Pak Edy dan keponakannya. Pak Edy menilai bahwa tindakan merekam insiden tersebut tidak akan terjadi jika aparat tidak melakukan penyeretan secara paksa di hadapan umum. Menurutnya, ia adalah korban yang paling dirugikan dan dipermalukan dalam peristiwa ini.

Lebih lanjut, Pak Edy juga menyoroti bahwa akar permasalahan dalam kasus ini adalah sengketa perdata terkait lelang rumah, bukan pidana. Oleh karena itu, sangat disayangkan jika masalah perdata ini berkembang menjadi kasus pidana. Apalagi dengan adanya dugaan tindakan kekerasan dan pemaksaan yang dialaminya.

Pak Edy menganggap laporan pencemaran nama baik ini sebagai upaya untuk membungkam dirinya dan keluarganya yang justru menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Ia menekankan bahwa apa yang terjadi adalah bentuk ekspresi pembelaan diri terhadap tindakan yang menurutnya tidak adil. Rekaman yang disebarkan tersebut, menurut Pak Edy, hanyalah upaya untuk menunjukkan kepada publik bahwa aparat yang seharusnya mengayomi masyarakat justru melakukan tindakan yang tidak pantas.

“Kami tidak ingin dianggap menuduh sembarangan. Tapi yang perlu diperhatikan adalah siapa yang pertama kali melakukan tindakan tidak manusiawi. Jika saya diseret di depan umum dan diperlakukan seperti itu, wajar saya mencari keadilan dengan cara apapun, termasuk menyebarkan rekaman,” ujar Pak Edy kepada media beberapa waktu lalu.

Pak Edy juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap integritas penegakan hukum dalam kasus ini, mengingat Ibu Anita merupakan anggota kepolisian dengan pangkat Komisaris Polisi. Ia menduga bahwa hubungan kerja antara Ibu Anita dengan penyidik yang menangani kasus ini di Polda Sulawesi Selatan dapat mempengaruhi objektivitas penyelidikan.

“Ini bukan hanya soal rumah atau tanah, ini soal keadilan. Sangat disayangkan jika penyidik, yang seharusnya netral dan profesional, malah terkesan memihak karena hubungan rekan kerja. Saya berharap institusi kepolisian, sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya menjaga marwah keadilan, dapat menangani kasus ini dengan transparan dan adil,” tambah Pak Edy.

Publik diharapkan dapat mencermati peristiwa ini sebagai contoh kasus yang memerlukan penanganan yang jujur dan profesional oleh pihak berwajib. Pak Edy juga meminta perhatian dari lembaga terkait agar tidak ada kriminalisasi terhadap warga sipil yang berusaha mencari keadilan, terutama dalam konteks sengketa yang asal mulanya bersifat perdata.

Sementara itu, keluarga Pak Edy, terutama ketiga keponakannya, kini turut menghadapi ancaman hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Mereka merasa bahwa tindakan mereka hanya merupakan respons terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan di depan mata mereka. Menurut keluarga, jika tidak ada perekaman dan penyebaran video tersebut, maka tidak akan ada perhatian terhadap ketidakadilan yang dialami Pak Edy, paman mereka.

Kasus ini kini tengah menjadi sorotan, terutama terkait dengan dugaan kriminalisasi dan penggunaan kekerasan dalam proses penegakan hukum. Pak Edy berharap bahwa keadilan akan tetap ditegakkan, dan agar aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan benar tanpa intervensi atau keberpihakan kepada pihak manapun.

Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tanpa ada unsur-unsur yang mencederai integritas lembaga penegak hukum.

Pak Edy juga menegaskan bahwa dalam hal dugaan pencemaran nama baik, pihaknya sebenarnya memiliki bukti lebih yang menunjukkan bahwa tindakan Ibu Anita tidak hanya tidak profesional, tetapi juga jauh dari norma kesopanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang aparat kepolisian. Menurut Pak Edy, sebelum insiden penyeretan terjadi, Ibu Anita bersama suaminya, yang juga seorang polisi, melakukan tindakan yang tidak pantas di depan rumahnya.

“Mereka berdua datang ke depan pagar rumah saya, berteriak-teriak seperti anak-anak sekolah dasar yang melampiaskan amarah tanpa kendali. Ibu Anita memfitnah saya dengan kata-kata kotor, menyebut saya koruptor, orang gila, dan tidak tahu malu. Mereka juga mengatakan bahwa semua tetangga saya tidak suka dengan saya,” jelas Pak Edy.

Tidak hanya itu, Ibu Anita bahkan sempat mengancam Pak Edy secara langsung dengan mengatakan, “Akan saya seret kamu!” Ancaman tersebut, menurut Pak Edy, tidak hanya sekadar ucapan, karena beberapa waktu kemudian, ancaman itu benar-benar dilaksanakan. Sekelompok polisi yang merupakan anak buah Ibu Anita benar-benar menyeret Pak Edy keluar dari rumahnya hingga ia pingsan di tempat. Kejadian ini terjadi di depan publik dan tetangga sekitar, sehingga menimbulkan kegemparan di lingkungan tempat tinggalnya.

Semua tindakan ini, menurut Pak Edy, telah terekam dan menjadi bukti kuat bahwa tindakan Ibu Anita sangat tidak profesional dan jauh dari etika sebagai seorang aparat penegak hukum. “Kami punya bukti. Ini bukan sekadar fitnah. Semua tindakan kasar dan tidak bermoral itu ada dalam rekaman yang bisa kami tunjukkan. Sangat menyedihkan melihat bagaimana seorang polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat malah bertindak seperti predator dengan penuh dendam pribadi,” kata Pak Edy.

Ia juga menyayangkan bagaimana perilaku seperti ini bisa mencoreng institusi Polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Menurutnya, negara sangat mengharapkan aparat kepolisian menjadi pengayom masyarakat, bukan sebaliknya menjadi pelaku tindakan represif yang malah menindas warga.

“Kasihan negara ini jika membiarkan aparat tidak bermoral seperti ini. Bagaimana kita bisa percaya pada institusi yang seharusnya melindungi jika ada oknum yang penuh dendam dan melupakan tugas mereka sebagai penegak hukum? Polri sebagai institusi besar harus bisa membedakan mana yang bertindak atas dasar hukum, dan mana yang hanya menuruti dendam pribadi,” lanjut Pak Edy.

Pak Edy dan keluarganya kini berharap agar semua bukti yang mereka miliki dapat menjadi dasar bagi penegakan hukum yang adil dalam kasus ini. Mereka meminta agar pihak berwenang dapat melihat dengan jernih dan objektif, tanpa ada pengaruh dari jabatan atau hubungan antar institusi. “Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan biarkan oknum seperti ini terus merusak citra Polri yang kita semua harapkan sebagai penjaga keadilan di negeri ini,” pungkasnya.

Berikut alasan dan argumentasi hukum terkait kasus penganiayaan versus pencemaran nama baik yang dihadapi Pak Edi bersama keluarganya.

1. Hak Publik untuk Mengkritik Pejabat Publik

Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28F, menjamin setiap warga negara hak untuk memperoleh informasi, mengkomunikasikan, dan menyebarkan pendapat. Pejabat publik, seperti polisi, yang digaji oleh rakyat, merupakan objek yang sah untuk dikritik. Jika seorang Presiden saja bisa dikritik oleh rakyat, mengapa seorang Komisaris Polisi harus kebal dari kritik? Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang sehat dalam demokrasi.

2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Tindakan penyeretan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang mendasar. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 5 menyatakan bahwa “Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan dengan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabatnya.” Tindakan penyeretan Pak Edy jelas masuk dalam kategori perlakuan yang merendahkan martabat dan melanggar HAM.

3. Tidak Ada Justifikasi untuk Kekerasan Fisik

Tidak ada hukum yang membenarkan kekerasan fisik dalam proses penyelesaian sengketa, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 33, menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk dilindungi dari kekerasan dan penyiksaan. Aparat yang melakukan penyeretan melanggar prinsip ini, yang seharusnya dihukum, bukan dilindungi oleh klaim pencemaran nama baik.

4. Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum

Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada pejabat publik yang boleh kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum. Melaporkan tindakan penyebaran video kekerasan sebagai pencemaran nama baik, sementara tindakan kekerasan itu sendiri tidak dihukum, mencederai prinsip kesetaraan ini.

5. Pencemaran Nama Baik Tidak Berlaku jika Fakta Terbukti

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik memberikan pengecualian jika tuduhan tersebut benar atau dapat dibuktikan. Dalam kasus ini, penyeretan Pak Edy telah terekam dan disaksikan banyak orang. Video tersebut merupakan fakta yang tidak bisa disangkal, sehingga tuduhan pencemaran nama baik tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

6. Penyebaran Video sebagai Bentuk Whistleblowing

Penyebaran video yang menunjukkan kekerasan oleh aparat seharusnya dilihat sebagai bentuk whistleblowing, yaitu pengungkapan penyimpangan atau pelanggaran hukum oleh pejabat publik. Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengakui hak warga negara untuk melaporkan kejahatan atau pelanggaran tanpa takut akan pembalasan.

7. Aparat Harus Memiliki Standar Etik yang Lebih Tinggi

Sebagai pejabat publik, aparat penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan standar etik yang lebih tinggi. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 5, mengharuskan aparat kepolisian untuk menegakkan hukum dan HAM. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam kasus ini jelas melanggar kewajiban etik dan hukum mereka.

8. Hak atas Informasi yang Seimbang

Warga negara memiliki hak atas informasi yang seimbang dan transparan, termasuk mengungkapkan ketidakadilan yang mereka alami. Pasal 6 UU Pers No. 40 Tahun 1999 mendukung kebebasan pers untuk menyajikan informasi yang benar dan seimbang. Penyebaran video yang menunjukkan tindakan aparat penegak hukum tidak dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik, tetapi sebagai penyampaian fakta kepada publik.

9. Penyebaran Video Bukan Tindak Pidana jika Berbasis Fakta

Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa penghinaan melalui media elektronik hanya berlaku jika informasi yang disebarkan tidak benar. Dalam kasus ini, video yang disebarkan Pak Edy merupakan rekaman langsung dari kejadian penyeretan yang nyata, dan tidak ada elemen kebohongan atau fitnah. Oleh karena itu, tidak ada dasar untuk menyebutnya sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

10. Kekebalan Hukum Bagi Aparat Adalah Pelanggaran Demokrasi

Jika aparat penegak hukum diberikan kekebalan dari kritik publik, ini merupakan ancaman bagi prinsip demokrasi. Prinsip “checks and balances” yang ada dalam sistem demokrasi Indonesia mewajibkan pejabat publik, termasuk polisi, untuk terbuka terhadap kritik. Memberikan perlindungan hukum terhadap aparat yang melanggar hukum akan merusak integritas institusi penegak hukum itu sendiri.

Dengan argumentasi-argumentasi di atas, jelas bahwa tindakan kekerasan oleh aparat terhadap Pak Edy adalah pelanggaran berat yang tidak boleh ditoleransi. Penyeretan yang terekam dan disebarkan ke publik bukan pencemaran nama baik, melainkan kritik sah terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang harus ditanggapi dengan serius, bukan dihentikan atau di-SP3 sebagaimana dilakukan oleh Polres Pinrang.

_Penulis adalah Dosen UIN Alauddin Makassar_

Red”

Sosok Hashim Djojohadikusumo Jadi Magnet 37 Organisasi Bergabung di FORMAS

Jakarta- Sosok Hashim Djojohadikusumo rupanya menjadi magnet tersendiri bagi Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS). Belum tiga bulan berdiri tapi sudah 37 organisasi resmi menyatakan diri bergabung dengan FORMAS.

Sejak diresmikan pertama kali di awal Agustus lalu, FORMAS sudah dihuni 21 organisasi dari beragam latar belakang dan ruang lingkup aktivitas yang berbeda-beda. Dan diperkirakan akan terus bertambah karena tujuan didirikannya organisasi ini adalah untuk mengawal dan mengawasi jalannya pemerintahan baru di bawah komando Prabowo – Gibran.

Hal itu tak lepas dari daya tarik ketokohan Hashim Djojohadikusumo sebagai pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina FORMAS dan Yohanes Handoyo Budhisedjati sebagai Ketua Umum FORMAS. Tak heran kegiatan FORMAS di berbagai kesempatan akan selalu menyedot perhatian dan sorotan media.

Pada pelantikan di aula Universitas Podomoro, Jakarta Barat, Jumat (11/10/2024) Hashim Djojohadikusumo lagi-lagi hadir dan bersama Ketum FORMAS Yohanes Handoyo Budhisedjati ikut melantik 16 organisasi baru yang diwakili langsung para Ketua Umum dan pimpinan tertinggi organisasi masing-masing.

Ketua Umum FORMAS Yohanes Handoyo Budhisedjati mengatakan, organisasinya bertugas mengawal dan memonitor pemerintahan. “Kami akan bekerjasama dengan seluruh lembaga-lembaga, baik pemerintah dan non pemerintah untuk memastikan apa yang diprogramkan oleh Pak Prabowo masuk sampai ke rakyat kita yang ada di desa-desa,” tutur Handoyo usai acara pelantikan kepada awak media.

Dialog Kebangsaan

Menariknya, acara pelantikan ini diawali dengan Dialog Kebangsaan dengan tema: ‘Peran Gen Z dalam Peningkatan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas’ yang diikuti sejumlah Rektor Perguruan Tinggi ternama di Indonesia, sejumlah tokoh dan pejabat, serta ratusan mahasiswa.

Rektor Universitas Podomoro Bacelius Ruru, S.H., LL.M didaulat menyampaikan sambutan selaku tuan rumah. Dilanjutkan penyampaian sambutan pembuka dialog dari Irjen. Pol. Dr. Eko Budi Sampurno, M.Si, Wakil Kepala Lemdiklat Polri.

Sementara, Hashim Djojohadikusumo yang menjadi pembicara utama pada dialog kebangsaan ini menyampaikan Generasi Z (Gen Z), yang lahir setelah 1997, memiliki potensi besar dalam menciptakan inovasi yang dapat mengubah peradaban dunia.

“Keahlian Gen Z dalam menggunakan teknologi canggih merupakan salah satu keunggulan yang dapat membawa Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045. Peran Gen Z dalam pembangunan Indonesia sangat krusial. Mereka harus terus didorong untuk berinovasi dan beradaptasi agar bisa bersaing secara global,” ujar Hashim.

Hashim juga mengungkapkan, berdasarkan data pemerintah tahun 2006 atau 18 tahun lalu terdapat 30 persen anak Indonesia mengalami stunting (kondisi ketika tinggi badan anak lebih pendek dari rata-rata anak seusianya akibat kekurangan gizi kronis).

Selain itu data tahun 2014 lalu atau 10 tahun lalu ada 38 persen anak Indonesia mengalami stunting. Itu artinya ada 30 persen anak-anak Gen Z yang masih hidup saat ini merupakan anak yang mengalami stunting.

“Anak-anak yang kena stunting ini tentu sangat sulit untuk mendapat kesempatan di era saat ini. Misalnya di Universitas Pertahanan, mahasiswa yang masuk harus minimal ber IQ 120. Hal ini tentu sangat tidak mungkin bagi mereka yang dulu pernah terkena stunting,” ujar Hashim.

Menurutnya, saat ini, dari anak-anak sekolah, 41 persen masuk sekolah dengan perut kosong. “Kondisi seperti ini yang harus dipikirkan dan diatasi. Program pemberian makanan bergisi bagi anak sekolah dan Ibu hamil oleh pemerintahan Pak Prabowo dan Mas Gibran adalah bagian dari mengatasi masalah ini,” tandas Hashim dalam pemaparannya dan sering juga disampaikannya di berbagai kesempatan dan forum dialog.

Ia juga menyorot terkait simulasi pemberian makanan gratis di sejumlah sekolah di berbagai daerah. “Ada anak sekolah yang hanya makan setengah dari sarapannya dan sisanya dibungkus untuk dibawah pulang ke rumah. Ketika ditanya guru, anak itu mengaku akan memberi sisa makanan itu kepada adik-adiknya yang kekurangan makan di rumah. Saya hampir menangis mengetahui kondisi seperti ini,” ungkap Hashim.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini sempat mengutarakan di akhir pemaparannya terkait Rumah Tidak Layak Huni. “Sekitar 36 persen rumah tangga di Indonesia tinggal di rumah tidak layak huni atau katakanlah ‘maaf’ rumah gubuk,” ungkap Hashim dengan raut muka sedih.

“Masalah itu harus segera diatasi. Kebetulan saya ditugaskan menjadi kepala satgas, maka kita akan membangun tiga juta rumah setiap tahun,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) Ir. Soegiharto Santoso, SH mengaku siap mendukung program unggulan FORMAS untuk mengawal dan mengawasi jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Kami jajaran pengurus dan seluruh anggota APTIKNAS yang bersama Komite Penyelarasan Teknologi Informasi dan Komunikasi (KPTIK) dengan Ketua Umumnya Mas Dedi Yudianto sebagai bagian dari FORMAS, siap berkontribusi memberi penguatan di berbagai sektor terkait pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi,” ujar Hoky sapaan akrab pengusaha yang juga berprofesi sebagai wartawan dan advokat.

Sementara itu, menanggapi penegasan Ketum FORMAS Yohanes Handoyo Budhisedjati terkait pengawalan dan monitoring kinerja pemerintahan baru, Wakil Ketua Umum FORMAS Bidang Pengembangan Pers dan Media, Hence Mandagi menuturkan, hal itu perlu didukung melalui program sosialisasi dan publikasi secara masif.

Ia mengatakan, seluruh pendapat dan pandangan masyarakat yang mendukung program Prabowo-Gibran, terutama pencegahan masalah stunting lewat program makanan bergizi untuk anak sekolah dan ibu hamil, harus dieksploitasi sebagai bahan pemberitaan agar masyarakat terinformasi dan teredukasi bahwa betapa pentingnya pemerintah melindungi rakyat dari ancaman stunting.

“Formas memiliki empat organisasi pers yang dapat mengerjakan konsep sosialisasi dan publikasi program ini secara masif sampai ke pelosok desa di seluruh Indonesia melalui jaringan media masing-masing,” papar Mandagi yang juga merupakan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).

Berikut 37 organisasi kemasyarakatan dan komunitas yang tergabung di dalam FORMAS: 1. A2K (Anugerah Amal Kasih), 2. AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama), 3. BFCI (Bikers For Christ Indonesia), 4. CKI (Central Kristen Indonesia), 5. Gema Sadhana, 6. GERSUMA (Gerakan Sumatera Maju), 7. GPdPI (Gerakan Pertobatan dan Pemulihan Indonesia), 8. Laskar Prabowo 08, 9. MUKI (Majelis Umat Kristen Indonesia), 10. PATRIA (Perkumpulan Alumni Margasiswa RI)

11. Perhimpunan Duta Wisata SULUT, 12. PIN MERATIH (Perkumpulan Insan Merajut Merah Putih), 13. PITI (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia), 14. PKKL (Pusat Kajian Kebijakan Lingkungan), 15. PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia), 16. PPHKI (Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia), 17. PSMTI (Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia), 18. RAPI (Relawan Pemimpin Indonesia)

19. REPKIP (Relawan Peduli Kasih Indonesia Perkasa), 20. SMSI (Serikat Media Siber Indonesia), 21. VOX Point Indonesia, 22. KIPRA (Kita Indonesia Prabu), 23. PP 08 (Paguyuban Pariban 08), 24. APTIKNAS (Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional), 25. SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia), 26. SPLI (Solidaritas Pencipta Lagu Indonesia), 27. KPTIK (Komite Penyelarasan Teknologi Informasi dan Komunikasi), 28. IKPPNI (Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia)

29. BKSG-LK (Badan Kerja Sama Gereja dan Lembaga Kristen Indonesia), 30. ANAK Bangsa Berkarakter Mulia, 31. Perisai Prabowo, 32. ASDEKI (Asosiasi Depo Kontainer Indonesia), 33. PPDI (Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia), 34. Ponpest Syekh Djatira Babakan Ciwaringin Cirebon, 35. Pondok Al Khiyaroh Putra-Putri Buntet Pesantren Cirebon, 36. YAY Bethany Kalimantan, 37. YSKBI (Yayasan Surya Kurnia Bakti Indonesia). (Hen***)

Red”

Marketing ECC Amelia, sosialisasi kerja ke Eropa. Pfi LOWONGAN KERJA KE EROPA

Bekasi, Media – Sebuah lembaga Informal Education, bergerak di bidang bahasa Inggris dengan tema Student today, teacher tomorrow memberi peluang, lowongan kepada lulusan SLTA dan Perguruan Tinggi serta masyarakat bekerja ke berbagai negara di Eropa.

Marketing English Course Cikarang (ECC) Uztazah Amelia menyampaikan dalam acara tatap muka dengan pengelola sekolah lanjutan atas dan warga di desa karang asih kecamatan Cikarang utara kabupaten Bekasi, Sabtu (12/10)

Kolaborasi ECC dengan Friendly International English School (FIES) yang menjembati bagi peminat ke Eropa, kata Amelia depan petinggi sekolah umum di daerah setempat.

Sekolah informal bahasa Inggris FIES berdiri di kota Pekan baru Riau tahun 1978 didirikan oleh Salman Hendri dan dikembangkan oleh Mister Thomas dan Mister Tibb Brown, di kota wisata batusangkar kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat di tahun 1980.

Pada masa itu pelajar yang mengikuti ujian nasional bahasa Inggris yang diselenggarakan oleh Dirjen Diklusepora Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dilaksanakan oleh masing masing Kanwil di daerah, kini menjadi Dinas Pendidikan di setiap kota / kabupaten provinsi.

Peserta yang ikut ujian nasional terdiri tingkatan Elementary (Dasar Satu dan Dua), tingkat Intermadiate (Terampil Satu dan Dua) serta Advance (Mahir) selaras dengan Training Of English Foreign Language (TOEFL).

Peserta yang lulus ujian nasional bahasa Inggris, ijazah dan certifikat kelulusan diterbitkan oleh Depdikbud, berlambang “Garuda” untuk setiap tingkatan, Dasar Satu dan dua, Terampil satu dan Dua serta MAHIR.

Ijazah bahasa Inggris tersebut gdapat digunakan untuk melamar CPNS, syarat Jabatan Eselonering, mencari kerja, ikut seleksi “The Youth Exchange programme Indonesia – Canada, dan Australia serta Programme Kapal Asean”

” Kelulusan pelajar yang belajar di FIES umumnya menjadi Guru, Pramuwisata, Jurnalis dan Dosen sebab Motto FIES : Student Today, Teacher Tomorrow, bahkan ada yang menjadi DUBES,” ungkap Risman di sekretariat English Course Cikarang (ECC) Bekasi Minggu (13/10).

FIES yang berkembang di Sumbar, yaitu di kota Paya kumbuh dipimpin oleh Rusmaizar, di Bukittinggi oleh Salman, di Batusangkar oleh Risman dan Mr Tibb; di Solok dipimpin oleh RismanThomas dan di kota Padang oleh Sukriadi Syukur yang berulang kali menjadi anggota DPRD kota Padang.

LKBN Antara

Ijazah bahasa Inggris yang diraih oleh Risman Thomas dari Depdikbud itu, mengantarkannya menjadi wartawan di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara di tahun 1982, dan diangkat menjadi PNS di Dirjen Sospol Depdagri saat puteranya lahir 7 Januari 1985 diberi nama Risto Januarman.

Menurut Thomas, cita citanya bisa ikut sekolah di STIA LAN kampus Jakarta yang menjadi idola semua ASN. Sebab masuk sekolah ASN itu, ditakuti oleh segenap ASN sebab ada Pameo masuk STIA LAN, seperti masuk lobang penjahit, masuk sulit keluar pun sulit, kata Risman sungguh.

Saat seleksi di STIA LAN Risman lulus sebab ada ijazah bahasa Inggris yang mendongkraknya menjadi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara di kampus Pejompongan Jakarta.

Putera pejuang LVRI itu, lulus STIA LAN tahun 1995 dengan skripsi Tertib Administrasi Kependudukan.di Jakarta, terus lanjut Pasca Sarjana. Kemudian 1 Agustus 1998 diterima di Pemda DKI Jakarta setelah seleksi bahasa Inggris oleh kepala Kerjasama Antar Kota Daerah (KAKDA) Provinsi DKI Jakarta.

Purna Bakti tmt 1 Agustus 2018 bergabung dengan Dapur Santri Indonesia (DSI) dan penterjemah bersama Bambang Sudiyono, terpilih Caleg DPR RI Partai GERINDRA Dapil 10 kabupaten Ciamis, Kuningan, Pangandaran dan kota Banjar Jawa Barat.

Menyonsong masa LANSIA Risman tampaknya tetap aktif dan mendirikan Media On Line Media Warta Indonesia, Majalah D’Leader, Pewarta Indonesia menjadi Pewarta Nasional dipimpin Ustad Irwan dan wartawan tetap di Seputar Indonesia, Minakonews dan koran KONTRAS, terakhir Caleg DPRD Jakarta.

Risman melanjutkan, tiga bulan terakhir katanya bergabung dengan PT Teja Sukses Bersama, merekrut lulusan SLTA, Perguruan Tinggi dan masyarakat untuk bekerja, berkunjung dan melanjutkan studi ke berbagai negara di Eropa.

” Syarat bepergian, bekerja, berkunjung ke Eropa wajib dan harus mampu berbahasa Inggris, “WRITEN AND SPOKEN”, dan talangan dana kerja dari Bank kata Yusi Direktur English Course Cikarang ( ECC) Bekasi Jawa Barat.

Untuk.menampung lulusan SLTA yang berminat bekerja dan studi.ke Eropa, maka didirikan Diklat bahasa Inggris dengan nama English Course Cikarang (ECC) Cikarang, jalan Kolam Renang Cinta Kasih KP cabang Kebon Kopi Bekasi.

Saat ini ada English Course Cipinang Sekretariat KB APTSI Cipinang Indah Jakarta, dan English Course Cimahi alamat Sahabat New kota Cimahi Bandung dan sudah Launching dan belajar di masing masing awal bulan ini. Pfi.

Polda Jateng Gelar Operasi Zebra Candi 2024; Keselamatan Adalah Tanggung Jawab Kita Semua

 

Polda Jateng- Kota Semarang| Jajaran Polda Jateng akan menggelar Operasi Zebra Candi 2024 selama dua pekan mulai Senin (14/10/2024) hingga Minggu (27/10/2024). Kegiatan rutin tahunan itu bakal menindak semua pelanggaran lalu lintas terutama yang *menyebabkan Kecelakaan lalu lintas penyebab fatalitas korban Meninggal Dunia*

Dirlantas Polda Jateng Kombespol. Sonny Irawan menyatakan Operasi Zebra Candi 2024 bertujuan Untuk mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dalam berlalu lintas dengan melakukan upaya sosialisasi, edukasi , *Pendidikan kpd Masyarakat* dan juga penertiban khususnya terhadap pelanggaran yang berpotensi terhadap munculnya laka lantas yang menyebabkan terjadinya fatalitas korban Meninggal Dunia

“Ops Zebra Candi 2024 mengedepankan Giat Edukatif Dan Persuasif Serta Humanis Didukung Gakkum secara Elektronik Baik Statis Maupun Mobile Dan Teguran Simpatik dalam Rangka Meningkatkan Disiplin Masyarakat dalam Berlalu Lintas,” ujar Dirlantas di Mapolda Jateng pada Minggu (13/10/2024).

Kombes Pol Sonny Irawan, mengatakan ada beberapa fokus sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Candi 2024. Sasaran penindakan itu meliputi berkendara dibawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, ranmor over loading dan over dimension (ODOL).

Dir Lantas Polda Jateng juga menyatakan operasi itu akan lebih mengutamakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, Tetapi langkah pencegahan pelanggaran peraturan lalu lintas juga akan digencarkan. Tujuannya untuk menekan angka pelanggaran, sehingga bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas, Melalui operasi ini diharapkan masyarakat semakin sadar dan disiplin menerapkan peraturan lalu lintas demi keselamatan.

“Ayo Bersama-sama kita wujudkan tertib berlalulintas dari diri kita sendiri guna keamanan kenyamanan seluruh pengguna transportasi jalan raya dalam rangka mewujudkan jawa tengah yang tertib berlalulintas,” pungkasnya.

Red”

Sat Resnarkoba Sosialisasikan Pencegahan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika Ke Desa Desa

Sabtu (12/10/24), Wakasat Res Narkoba Polresta Banyumas AKP Haruno Adi Nugroho M.H.,M.P., menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Desa Pandansari Kecamatan Ajibarang.

Sosialisasi P4GN yang berlangsung di Aula Balai Desa Pandansari ini dihadiri pula oleh Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H., Utari Heliyani S.E. Kasi Pemasarakatan Kecamatan Ajibarang, KBO Sat Res Narkoba, Kades Pandansari, Bhabinkamtibmas Desa Pandansari, Ketua RT Desa Pandansari dan warga masyarakat Desa Pandansari kurang lebih 60 orang.

“Sat Resnarkoba melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut berdasarkan dari permintaan untuk memberikan penyuluhan tentang Narkoba ke Desa serta permohonan atau surat dari Kepala Desa Pandansari Ajibarang”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Ares Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Lebih lanjut Kompol Willy menambahkan, dalam kesempatan tersebut Wakasat Res Narkoba memberikan materi atau penyuluhan tentang pengenalan narkoba, bahaya penyalahgunaan narkoba dan akibat yang ditimbulkannya. Kemudian pengertian, jenis, dampak dan sanksi pidana penyalahgunaan narkoba, serta kebijakan Pemerintah dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Setelah penyuluhan, kegiatan dilanjutkan dengan pengenalan contoh jenis jenis narkotika, psikotropika dan obat obatan daftar G.

“Diharapkan melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi ini masyarakat dapat mengerti dan memahami jenis, bahaya narkoba serta konsekuensi hukumnya”, imbuh Kompol Willy.

Red”

RS Ananda Babelan Selalu Berikan Pelayanan Yang Terbaik”Mendapatkan Apresiasi dari Keluarga Pasien

Bekasi – Rumah Sakit Ananda Babelan Yang Beralamat di Jl Raya Babelan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, dengan memberikan pelayanan yang sangat maksimal terhadap pasien.Atas tindakan yang sangat cepat dari dokter dan perawat RS Ananda Babelan, menimbulkan kesan yang mendalam dari keluarga pasien mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap RS Ananda Babelan.Jum’at (11/10/2024).

Hal ini dikatakan Ferawati istri pasien mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang sangat baik diberikan kepada suami saya misnan,selama dirawat di RS Ananda berkat informasi dan kerja sama yang baik sehingga kami merasa sangat puas dan berterima kasih kepada para dokter dan perawat.

“Semoga Allah membalas dengan imbalan pahala atas pelayanan dan perawatan yang diberikan kepada suami saya oleh tim dokter dan perawat Rumah Sakit Ananda Babelan. Saya yakin bahwa para perawat tim medis memberikan pelayanan yang terbaik.RS Ananda Babelan akan disenangi oleh seluruh masyarakat atas pelayanannya yang sangat maksimal,” ujarnya.Ferawati.

(Red)

Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

Jakarta – Alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolres Pinrang, Sulawesi Selatan, AKBP Andiko Wicaksono S.I.K. Menurutnya, Andiko tidak layak jadi pemimpin satuan di lingkungan Polri yang semestinya melayani, mengayomi, dan melindungi rakyat.

“Tugas institusi Polri itu, dari tingkat tertinggi Mabes Polri hingga unit terendah, Subsektor dan Babhinkantibmas, adalah untuk melayani, mengayomi, dan melindungi rakyat. Tidak ada dalam aturan perundangan manapun yang terkait Polri yang mengatakan bahwa tupoksi Polri adalah melayani, mengayomi, dan melindungi anggota Polri. Yang ada secara jelas dan tegas adalah bertugas untuk rakyat, dan untuk inilah mereka dibayar oleh rakyat,” jelas Wilson Lalengke dalam pernyataan persnya, Jumat, 11 Oktober 2024.

Hal itu diungkapkannya terkait dengan penghentian penyelidikan atas kasus penganiayaan yang dilaporkan korban penganiayaan, Andi Edy Syandy, beberapa lalu. Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) tertanggal 26 Juni 2024 yang dilayangkan oleh korban telah dihentikan penyelidikannya oleh Polres Pinrang pada 3 September 2024.

“Sudah sangat jelas dari video yang beredar bahwa warga Jl. Musang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang itu mengalami penganiayaan, penyerangan secara fisik, diseret beramai-ramai oleh segerombolan wereng coklat suruhan wercok betina Kompol Anita Taherong. Bahkan korban sempat pingsan dan hampir mati, menyebabkan para penyerang berhenti menganiaya dan menjauhi korban karena takut melihat kondisi korban yang menghawatirkan itu. Lah, penyidik Polres Pinrang mengatakan tidak ada unsur pidana. Gile benerrr…” ungkap tokoh pers nasional yang dikenal getol membela warga terzolimi itu.

Sehubungan dengan itu, lanjutnya, dia menduga kuat Kompol Anita melakukan intervensi atas kasus tersebut agar dia selamat. Ajaibnya, Kapolres Andiko Wicaksono tidak ubahnya seperti kerbau dicucuk hidung, mau saja mengikuti kemauan si wercok betina itu.

“Apakah Kapolres Pinrang menderita sakit mata sehingga tidak bisa melihat tindakan brutal penyerangan dan penganiayaan yang dilakukan anak buahnya terhadap warga yang membelikan celana dalamnya si Kapolres itu? Terlalu naif, sudah buta hati nurani kalian, tidak lagi bertugas mengayomi dan melindungi rakyat, tapi justru menjadi pembela anggotanya yang telah melakukan tindak pidana berat,” sebut Wilson Lalengke dengan nada emosi.

Sebaliknya, laporan wercok Anita ke Polda Sulsel tempat dia bekerja tentang penyebaran video yang berisi penganiayaan yang dilakukan terhadap korban, malahan pengaduan wercok betina itu yang diproses lanjut. “Jika Kapolri tidak membenahi proses penegakan hukum dalam kasus ini, hal itu akan menjadi pertanda buruk bagi kondisi hukum di Indonesia secara nasional. Bagaimana mungkin perekaman dan penyebarluasan video tentang penganiayaan warga dipersalahkan, sementara tindakan penganiayaan itu sendiri dianggap benar. Negara hukum macam apa ini boss?” tutur lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.

Melihat gelagat penerapan hukum yang kacau-balau di Polda Sulawesi Selatan itu, Wilson Lalengke menyerukan kepada seluruh warga masyarakat agar bersatu melawan kezoliman aparat wereng coklat yang semena-mena terhadap anggota masyarakatnya. “Saya menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama di Sulawesi Selatan, agar jangan diam saja ketika melihat kezoliman yang dilakukan aparat terhadap warga masyarakat di sekitarnya. Ayo bersatu, lawan setiap bentuk kezoliman aparat terhadap anggota masyarakat di lingkungan Anda. Contoh, Kapolda Sulsel baru-baru ini dipindahkan karena zolim ke warga dan wartawan,” jelas wartawan senior ini mengakhiri pernyataan persnya. (APL/Red)

Ketua Umum Bhayangkari Hadiri Launching Bhayangkari Preneur Expo 2024 di Queen City Mall, Apresiasi Keputusan Perpanjang Waktu Pameran

Polda Jateng- Kota Semarang | Bhayangkari Preneur Expo 2024 di Queen City Mall diperpanjang hingga hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024. Ketua Umum Bhayangkari Ibu Juliati Sigit Prabowo menyambut gembira dan mengapresiasi kegiatan yang disebutnya dapat menumbuhkan semangat kewirausahaan di kalangan Bhayangkari serta memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat di Jawa Tengah.

Hal itu diungkapkannya saat membuka kegiatan Bhayangkari Preneur Expo 2024 di Queen City Mall Kota Semarang pada hari Jumat, (11/10/2024) siang. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Ketua PD Bhayangkari Jawa Tengah Ibu Diana Ribut Hari Wibowo, PJU Polda Jateng, para Kapolres Jajaran didampingi Bhayangkari serta seluruh pengurus PD Bhayangkari Jawa Tengah dan tamu undangan lainnya.

“Kegiatan ini tidak hanya bertujuan memperingati HKGB ke-72 tapi juga menumbuhkan semangat kewirausahaan di kalangan Bhayangkari dan keluarga besarnya,” ujarnya dalam sambutan.

Saat ini pelaku UMKM dihadapankan dengan berbagai tantangan seperti persaingan usaha, terbatasnya akses permodalan, pemasaran dan tantangan menghadapi era digital. Bhayangkari Preneur Expo 2024 diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pelaku UMKM dalam menghadapi tantangan tersebut.

Selain mendapatkan kesempatan untuk memperkenalkan dan menjajakan produknya, para pelaku UMKM juga ditingkatkan kemampuannya melalui berbagai pelatihan dan peningkatan kualitas produk, serta pemanfaatan teknologi digital dalam bisnisnya baik pemasaran melalui ecomerce dan manajemen keuangan berbasis digital.

“Dengan kerjasama yang terjalin di kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dan menjadi ajang penting bagi perekonomian masyarakat di Jawa Tengah,” ujarnya.

Usai membuka dan melaunching acara Bhayangkari Preneur Expo 2024, Ketua Umum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo didampingi Ketua PD Bhayangkari Jawa Tengah Ibu Diana Ribut Hari Wibowo beserta rombongan meninjau lebih dari 100 stand yang tergelar di Lantai dasar Queen City Mall Kota Semarang.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyambut positif perpanjangan waktu pelaksanaan Bhayangkari Preneur Expo 2024 di Queen City Mall. Hal ini sekaligus memperluas kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk memperkenalkan produk usahanya kepada masyarakat Kota Semarang dan sekitarnya.

“Kami mendukung penuh perpanjangan Expo ini, karena semakin banyak pelaku UMKM yang akan mendapatkan kesempatan mempromosikan produknya. Hal ini tentunya berdampak positif bagi ekonomi lokal dan diharapkan manfaatnya yang diberikan turut dirasakan oleh masyarakat,” tandasnya.

Red”