Beranda blog Halaman 290

Kabar Gembira, Polda Sulteng Buka Rekrutmen Bakomsos, Lima Bidang Ini Yang Dibutuhkan

PALU, -Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) secara resmi membuka pendaftaran penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) untuk bidang pertanian, peternakan, perikanan, gizi, dan kesehatan masyarakat.

Pendaftaran ini menjadi peluang berharga bagi putra-putri terbaik di Provinsi Sulawesi Tengah yang ingin mengabdikan diri melalui jalur kepolisian di bidang khusus yang berfokus pada pengembangan ketahanan pangan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

Karo SDM Polda Sulteng Kombes Pol Heru Budi Prasetiyo dalam keterangan resminya di Palu, Senin (4/11/2024) mengatakan, Polri membuka kesempatan kepada pemuda-pemudi di Sulteng untuk bergabung menjadi anggota Polri melalui rekrutmen Bakomsus.

“Penerimaan Bakomsus ini adalah salah satu langkah strategis dalam memperkuat aspek non-teknis kepolisian, yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian, peternakan, perikanan, gizi, dan kesehatan masyarakat,”

Langkah ini diharapkan dapat mendorong inovasi di berbagai sektor vital bagi ketahanan pangan dan kesehatan di Sulawesi Tengah, ujarnya.

Heru juga menyebut, Adapun kriteria yang dibutuhkan dalam penerimaan Bakomsus ini meliputi lulusan dari jurusan tertentu yang memiliki kompetensi dalam masing-masing bidang.

“Mereka yang diterima nantinya akan mendapatkan pelatihan dasar kepolisian dan pengembangan keterampilan teknis sesuai bidangnya, sehingga siap untuk terlibat aktif dalam program-program ketahanan pangan dan kesehatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah,” jelas Karo SDM.

Lanjut Heru juga menambahkan bahwa para calon yang terpilih tidak hanya akan mendapatkan kesempatan untuk berkarier di kepolisian, tetapi juga berkontribusi langsung dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui sektor-sektor yang menjadi fokus mereka.

“Kami mengundang generasi muda yang memiliki keahlian di bidang-bidang ini untuk bergabung dengan Polda Sulteng dan menjadi bagian dari perubahan,” tandasnya.

Bagi masyarakat yang tertarik, diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mendaftar sebelum tenggat waktu yang ditentukan, pinta Heru.

Karo SDM mengingatkan, Pendaftaran dibuka mulai tanggal 11 hingga 17 Nopember 2024, syarat dan cara pendaftaran dapat dilakukan dengan membuka website penerimaan Polri www.penerimaan.polri.go.id. Ingat rekrutmen ini Gratis dan tidak dipungut biaya.

“Polri juga berkomitmen untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto, dalam rangka menyiapkan SDM dengan merekrut lulusan pertanian, peternakan, perikanan, gizi dan kesehatan masyarakat untuk menjadi anggota Polri dalam rangka ketahanan pangan dan pemberian makan siang bergizi gratis.” terang Heru.

Jangan lewatkan kesempatan ini. Mari berperan aktif dalam pembangunan daerah dan menjaga kesejahteraan masyarakat melalui bidang yang sesuai dengan keahlian anda, pungkas Karo SDM Polda Sulteng.

Red”

Tanamkan Cinta Dirgantara Sejak Dini, 911 Siswa TK dan SD Kunjungi Lanud Sultan Hasanuddin

Makassar – Sebanyak 911 siswa dari berbagai sekolah mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) didampingi guru dan orang tua siswa dari delapan sekolah di kota Makassar dan Maros melaksanakan kunjugan dirgantara, bertempat di Apron Skadron Udara 33 Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (1/11/2024).

Kunjungan ratusan siswa dari berbagai sekolah di kota Makassar dan Maros ini disambut hangat oleh personel Lanud Sultan Hasanuddin, yang memperkenalkan para siswa pada berbagai aspek dunia dirgantara. Para siswa TK dan SD diajak melihat langsung pesawat dan peralatan militer yang digunakan TNI AU, serta diberikan kesempatan untuk mengenal lebih dekat tentang profesi penerbang, teknisi, dan Kopasgat.

Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji G, S.E., M.M., CHRMP., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pendidikan dan sosialisasi TNI AU untuk menumbuhkan kecintaan pada dunia dirgantara sejak dini. “Kami berharap melalui kegiatan ini, para siswa dapat mengenal dan mencintai dunia penerbangan serta termotivasi untuk mengabdi kepada negara melalui TNI AU,” ujarnya.

Dalam kunjungan ini, para siswa juga mendapatkan kesempatan untuk mengikuti sesi interaktif dan melihat demonstrasi dari para prajurit TNI AU. Selain menambah wawasan, kegiatan ini diharapkan bisa memberikan inspirasi dan pengalaman berharga bagi generasi muda.

Antusiasme para siswa terlihat saat mereka berkeliling dan bertanya kepada para personel TNI AU tentang berbagai pesawat yang ada di Lanud Sultan Hasanuddin seperti Helikopter H-225M/HT-7205, Sukhoi SU-30MK2, Hercules C-130, Boeing 737-200, kendaraan tempur Kopasgat Rantis P2 Tiger Dan P6 ATAV. Beberapa di antara siswa mengungkapkan keinginan untuk menjadi penerbang saat dewasa nanti.

Dengan program kunjungan ini, Lanud Sultan Hasanuddin berharap dapat terus memberikan kontribusi positif dalam membentuk karakter dan semangat cinta tanah air pada generasi penerus bangsa.

Sembilan sekolah SD dan TK yang melakukan kunjungan kedirgantaran di Lanud Sultan Hasanuddin yaitu SD Islam Athiar Makassar, SD Inpers Layang Bertinkat Kec. Bontoala Makassar, SD Bright Stat Primary School Makassar, SD Negri Malewang Makassar, TK Islam Ali Imran Makassar, TK Negeri Tamalanrea BTP Makassar, TKIT Qurrota A’yun Bumi Tamalanrea Makassar, RTK-KBIT Darul Fikri Makassar, TK Annahal Kab. Maros. (Pen Hnd)

Red”

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Sertijab Danwing Udara 5

Makassar – Danlanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji G, S.E., M.M., CHRMP., memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Wing Udara 5 Lanud Sultan Hasanuddin dari Kolonel Pnb Agus Rohimat, M.Avn.Mgt, psc (j) kepada Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., bertempat di Skadron Udara 5 Wing Udara 5 Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat (1/11/2024).

Serah Terima Jabatan Komandan Wing Udara 5 Lanud Sultan Hasanuddin sesuai Surat Keputusan Kasau Nomor Kep/31-PKS/X/2024, tanggal 18 Oktober 2024. Berdasarkan Kep Kasau tersebut Kolonel Pnb Agus Rohimat, M.Avn.Mgt, psc (j) melaksanakan pendidikan setingkat Lemhanas di Australia, sedangkan Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., sebelumnya menjabat sebaga Kepala Dinas Operasi Lanud Sultan Hasanuddin.

Dalam sambutanya Komandan Lanud Sultan Hasanuddin menyampaikan bahwa Sertijab Danwing Udara 5 merupakan bagian dari upaya optimalisasi kinerja organisasi yang diharapkan mampu menghadirkan suasana dan semangat baru dalam pelaksanaan tugas di Lanud Sultan Hasanuddin. “Sertijab ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka pembinaan personel dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan TNI Angkatan Udara,” ungkapnya.

Lebih lanjut Marsma TNI Bonang Bayuaji menjelaskan bahwa sebagai salah satu unsur pelaksana di Lanud Sultan Hasanuddin, Wing Udara 5 memiliki tugas untuk menyiapkan dan melaksanakan pembinaan teknis dan pengoperasian Skadron Udara yang berada dalam jajarannya. Wing Udara 5 mempunyai tugas untuk mengumpulkan dan merekam data guna penyempurnaan taktik dan teknis, baik operasi maupun latihan yang melibatkan satuan yang berada dijajarannya. “Dengan tugas tersebut, dapat terlihat betapa besarnya tanggung jawab yang diemban seorang Komandan Wing Udara 5, sehingga diperlukan pribadi yang tangguh, cakap dan kreatif untuk melaksanakan tugas penting itu,” tegasnya.

Lebih lanjut Marsma TNI Bonang Bayuaji menjelaskan bahwa tidak mudah memimpin Wing Udara 5 dihadapkan dengan tantangan tugas yang terus bergerak secara dinamis. “Diperlukan kehadiran ‘leadership’ yang mampu menjawab tantangan tugas melalui kemampuan identifikasi permasalahan, pengambilan keputusan yang tepat dan pelaksanaan tugas di lapangan secara cepat, akurat dan tuntas,” ujarnya. (Pen Hnd)

 

Red”

Geram dan Tak Terima atas Berbagai Statmen yang Menyudutkan Presiden Ke-7 Jokowi dan Keluarga Pembina GFGI Angkat Bicara

Jakarta – Pembina Gibran Fans Garuda Indonesia (GFGI) Sulistio Dharmawan mengeluarkan pernyataan tegas terkait kritik yang dilontarkan oleh beberapa pihak terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.

Menurutnya, kritik yang muncul belakangan ini lebih banyak diwarnai oleh opini yang tidak menghargai kontribusi besar Jokowi bagi bangsa dan negara.

“Ini hanya opini segelintir orang yang nggak paham mereka hanya bisa mengoreksi kekurangan pak Jokowi, tapi sekelompok orang ini tidak berani mengakui karya besar Pak Jokowi untuk bangsa ini,” kata Sulistio, minggu (2/11/2024) di Jakarta.

“Bahkan orang yang buat opini dan narasi yang menyudutkan pak Jokowi dan keluarganya, belum pernah menorehkan karya sedikitpun kepada bangsa ini,” imbuhnya.

Menurutnya, beberapa kelompok yang merasa kecewa dengan Jokowi kerap kali melampiaskan kekecewaannya melalui narasi yang menyudutkan, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap persatuan bangsa.

“Jangan sampai terprovokasi dengan opini yang gak jelas. Ayo kita bersama-sama bersatu membina kerukunan supaya bangsa ini aman kondusif,” tambahnya.

Sulistio mengatakan, siapa saja boleh memberikan kritik. Namun, harus tetap menjaga etika, khususnya sebagai bangsa yang menjunjung tinggi budaya timur.

Menurutnya, menghargai karya pemimpin adalah bagian dari etika bangsa yang harus terus dipelihara.

“Ke depan kan etika sebagai bangsa timur, menghargai karya para pemimpin, kita harus saling menjaga persatuan dan keutuhan bangsa, karena keutuhan adalah aset dan investasi demi keberlangsungan anak cucu kita kelak,” tandasnya.

Diketahui, Mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama dengan mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, Roy Suryo, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan sejumlah rekan sempat mendatangi KPK pada Kamis (31/10/2024).

Kedatangannya ke KPK itu untuk mempertanyakan tindak lanjut pengusutan dugaan korupsi yang berkaitan dengan keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Beberapa kasus yang dipertanyakan perkembangan nya yakni laporan dari dosen UNJ Ubaidillah Badrun, laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) soal dugaan nepotisme, dan laporan dari Marwan Batubara yang menyebut bahwa Jokowi terlibat kasus korupsi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.(Bar)

Red”

Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Oleh: Fachrul Razi
Jakarta – Gegap gempita pelantikan Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI ke-14 Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024 berlalu sudah. Bulan madu pelantikan itu diikuti dengan pelantikan para menteri, kepala badan dan berbagai pejabat negara lainnya pada 21 dan 22 Oktober. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tersebut didasarkan atas Keputusan KPU tanggal 24 April 2024. Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR-RI) kemudian mengambil sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden (pasal 9 UUD NRI 1945). Lalu di hadapan Pimpinan MPR 2024-2029, Presiden dan Wakil Presiden 2024-29 menandatangani berita acara. Tapi berita acara apa dan bagaimana status hukumnya?

Menurut pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945 (UUD 1945 yang sudah diamendemen empat kali), MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kewenangan ini pada 20 Oktober kemarin sudah dilaksanakan. Namun kenapa produk hukum MPR dalam menjalankan amanat konstitusi adalah berita acara. Memang sidang pleno KPU menghasilkan berita acara penetapan pemenang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, lantas MPR juga cukup membuat berita acara pelantikan sebagai produk hukum MPR? KPU menuangkan berita acara hasil plenonya dalam produk hukum Keputusan KPU. Sementara Sidang Paripurna MPR menuang berita acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dalam produk hukum apa?

Merujuk pasal 184 ayat (1) KUHAP juncto Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010 ada lima jenis alat bukti, salah satunya adalah surat. Dalam pasal 187 huruf a, surat tersebut dibuat atas sumpah jabatan sebagai berita acara dan surat lainnya dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu.

Maka berita acara Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah alat bukti hukum yang dituangkan dalam suatu surat pernyataan para pihak sebagai pengesahan terhadap kejadian, peristiwa, temuan terkonfirmasi, terverifikasi dan tervalidasi, atau merupakan perubahan/peralihan status dan sebagainya.

Kenapa produk hukum MPR dalam melantik pemegang kekuasaan pemerintahan, yakni Presiden adalah berita acara? Ini disebabkan oleh MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, tapi hanya lembaga tinggi negara. Lagi, Indonesia menganut sistem presidensiil penuh sehingga kekuasaan pemerintahan berada di tangan Presiden. MPR bukan lagi penjelmaan kedaulatan rakyat, tapi hanya gabungan anggota DPR dan anggota DPD (pasal 2 ayat (1) UUD NRI 1945/UUD 2002).

Jadi walaupun antara MPR, DPR, DPD, dan Presiden sama kedudukannya sebagai lembaga negara, namun dengan merujuk ketentuan pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945, Presiden jelas pemegang kekuasaan pemerintahan. Ketentuan ini secara politik praksis menempatkan Presiden berada di atas MPR, DPR, dan DPD.

Jika mengkaji pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Per-UU-an, maka di bawah UUD NRI 1945 adalah TAP MPR. Penjelasannya memberi petunjuk bahwa TAP yang posisinya di bawah UUD NRI 1945 adalah TAP yang masih berlaku dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR-RI Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

Setelah itu, MPR tidak berhak lagi menerbitkan TAP. Maka berdasarkan hierarki peraturan per-UU-an, mana lebih tinggi antara Keputusan Presiden (Kepres) dan Keputusan KPU? Ini dipertanyakan karena pelantikan DPR, DPD dan Ketua MA berdasarkan Kepres, sementara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden didasarkan atas Berita Acara MPR yang materi muatannya adalah Keputusan KPU. Ini merupakan inti dari Sidang Paripurna MPR dalam pelantikan 20 Oktober kemarin. Pelantikan ini tidak disaksikan oleh Mahkamah Agung (MA). Sedangkan pelantikan Ketua MA yang didasarkan atas Kepres disaksikan oleh Presiden.

Memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, maka Keputusan KPU sederajat dengan Keputusan Menteri. Lalu, bagaimana mungkin melantik pemegang kekuasaan pemerintahan (Presiden) melalui Sidang Paripurna MPR dengan produk hukum Berita Acara MPR berbasis Keputusan KPU, sementara Keputusan KPU berkedudukan di bawah UU dan Kepres? Atau, apakah Keputusan KPU sederajat dengan Kepres?

Masalah ini patut menjadi perhatian kita, terutama karena sejak UUD NRI 1945 berlaku, berlanjut ke penerapan pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, NKRI tidak mempunyai struktur atau skema kekuasaan pemerintahan. Hierarki peraturan per-UU-an sepantasnya menjadi rujukan struktur kekuasaan itu namun mustahil dibuat disebabkan oleh Indonesia sudah menganut system presidensiil penuh. Inilah salah satu produk kerancuan amendemen empat kali UUD 1945 yang harus kita atasi. (*)

_Penulis adalah Senator DPD RI Periode 2014-2024_

Red”

Polres Kebumen Optimalkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYO), Amankan Puluhan Botol Miras dan 4 Pasangan Mesum

Kebumen – Jajaran Polres Kebumen menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYO) untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pilkada serentak 2024.

Selama operasi yang berlangsung pada periode 25 hingga 31 Oktober 2024 ini, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek, serta menindak sejumlah pelanggaran ketertiban umum yang melibatkan 4 orang.

Selain itu, empat pasangan bukan suami-istri yang ditemukan di kamar hotel juga turut diamankan dalam operasi ini.

KRYO juga dilaksanakan tingkat Polsek yang tersebar di seluruh wilayah Kebumen. Operasi yang digelar secara serentak ini merupakan bagian dari langkah antisipasi menciptakan kondisi yang kondusif di tengah masyarakat menjelang pesta demokrasi yang akan datang.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan kami untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, terutama menjelang Pilkada serentak,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Kompol Setiyoko, Minggu 3 November 2024.

Dalam pelaksanaan KRYO, petugas Polres dan jajaran Polsek menyisir sejumlah titik rawan di Kebumen, termasuk tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran miras yang dinilai meresahkan.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras dengan berbagai merek. “Miras ini sering menjadi sumber pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban. Dengan mengamankannya, kita bisa mencegah potensi konflik di masyarakat,” lanjut Kompol Setiyoko.

Tidak hanya itu, empat pasangan yang diketahui bukan suami-istri juga terjaring dalam razia yang dilakukan di sejumlah hotel dan penginapan di Kebumen.

Sebagai bagian dari KRYO, Polres Kebumen juga mengamankan empat orang yang terlibat dalam kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Beberapa di antaranya terlibat dalam aksi yang dianggap meresahkan masyarakat sekitar.

Petugas melakukan pendataan serta memberikan pembinaan agar mereka tidak mengulangi tindakan yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

Kompol Setiyoko menambahkan bahwa kegiatan KRYO merupakan upaya preventif untuk menjaga keamanan selama periode menjelang Pilkada.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, agar masyarakat bisa menjalani aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Operasi yang digelar selama sepekan ini juga mendapat dukungan dari masyarakat.

Beberapa warga mengapresiasi upaya Polres Kebumen dalam menjaga ketertiban dan ketenangan di lingkungan mereka.

Mereka berharap operasi serupa terus dilakukan, terutama menjelang Pilkada yang rawan terjadi peningkatan intensitas konflik di tengah masyarakat.

Kompol Setiyoko mengungkapkan bahwa kegiatan ini akan terus digiatkan dan dioptimalkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Ia juga mengimbau agar warga turut serta menjaga keamanan dengan melaporkan jika menemukan kegiatan yang mencurigakan.

“Kamtibmas adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kondusivitas wilayah kita,” pungkasnya.

Red”

Dir Narkoba Polda Jateng Raih Presisi Award; Dedikasi Tinggi dalam Perangi Narkoba

Polda Jateng-Kota Semarang|Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menerima penghargaan bergengsi, Presisi Award, yang diberikan langsung oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., kepada Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, pada Senin (04/11/2024) di Mapolda Jateng.

Dalam sambutannya, Dr. Hasibuan menyampaikan apresiasinya atas kinerja Polda Jateng dalam memberantas peredaran Narkoba dan melindungi generasi muda.

” Kami datang ke Direktorat Narkoba Polda Jateng mewakili masyarakat luas untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolda Jateng dan jajaran, secara khusus kepada Direktorat Reserse Narkoba, karena telah memberikan dedikasi yang luar biasa dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya Narkoba,” ujar Dr. Edi Hasibuan.

Ia juga menegaskan bahwa upaya yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng sangat berarti dalam menjaga masa depan bangsa, sejalan dengan tujuan Indonesia Emas 2045.

“Prestasi yang didapat dalam memberantas peredaran Narkoba merupakan langkah besar untuk menjaga generasi penerus bangsa,” tegas Dr. Hasibuan.

Dr. Hasibuan menambahkan, “ Kami amati pak Dir Narkoba Polda Jateng selalu membuat prestasi-prestasi baru, dari data terlihat tahun 2024, Ditresnarkoba Polda Jateng mencatat capaian pengungkapan kasus terbesar selama 22 tahun. Ini adalah capaian luar biasa, Direktorat Narkoba Polda Jateng telah memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan telah menyelamatkan jutaan masyarakat dari bahaya Narkoba ” ungkap nya.

” Kami bangga melihat capaian yang dilakukan, Kami sebagai masyarakat mengucapkan terima kasih atas pengabdian yang terbaik.” tambahnya.

Penghargaan ini menjadi bukti apresiasi terhadap dedikasi dan loyalitas tinggi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dalam meningkatkan perlindungan masyarakat dari bahaya Narkoba. Langkah nyata ini .terlihat dalam berbagai operasi yang berhasil mengungkap puluhan kilogram Narkotika. Pada Februari 2024, Ditresnarkoba Polda Jateng menyita 52 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi dari jaringan Narkoba Fredi Pratama, Kemudian pada Agustus 2024, kembali berhasil menyita 18,7 kg sabu dan 2.425 butir ekstasi dalam operasi lain.

Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menyatakan bahwa penghargaan ini bukan pencapaian pribadi, melainkan hasil kerja keras seluruh anggota.

“Penghargaan ini adalah hasil dari kerja keras seluruh anggota kami, Ini menjadi motivasi untuk terus berbuat lebih baik dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Dengan semangat kebersamaan dan tekad yang kuat, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat Jawa Tengah dari ancaman narkoba.

Red”

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap 3 Pengedar Obat Daftar G Dan Psikotropika

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan ungkap kasus tindak pidana UU Kesehatan dan UU Psikotropika serta menangkap 3 orang tersangka pengedar obat terlarang, Jumat (1/11/24) sekira pukul 21.15 wib.

Anggota Sat Resnarkoba menangkap 3 tersangka pengedar d sebuah rumah ikut alamat Desa Karangnanas RT 004 RW 006 Kecamatan Sokaraja. Ketiga tersangka tersebut berinisial WNS alias Dayul (22), NE (24) dan AS alias Jendol (23) ketiganya berjenis kelamin laki laki dan merupakan warga Kecamatan Sokaraja.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M. H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikaN para tersangka diamankan berikut dengan barang bukti berupa 60 (enam puluh) butir obat bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1mg, 50 (lima puluh) butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg, serta 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 10s warna abu abu yang diamankan dari WNS alias Dayul.

Dari tangan NE berupa 150 (seratus lima puluh) butir obat kemasan warna silver, 150 (seratus lima puluh) butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg, 16 (enam belas) butir obat bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1mg, uang sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y15s warna biru.

Kemudian, 1 (satu) buah tas slempang warna biru kombinasi coklat yang berisi 50 (lima puluh) butir obat kemasan warna silver, uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah jandphone Redmi Note 7 warna biru diamankan dari AS alias Jendol.

“Total barang bukti Psikotropika yang berhasil diamankan dari ketiga pengedar ini adalah 426 (empat ratus dua puluh enam) butir dan total 200 (dua ratus) butir barang bukti obat daftar-G”, terang Kompol Willy.

Kompol Willy menambahkan berawal dari penangkapan WNS alias Dayul yang mengaku memperoleh barang tersebut dari NE, kemudian petugas melakukan pencarian dan mengamankan NE serta AS alias Jendol. Dari pengakuan AS alias Jendol, yang bersangkutan sudah menjual obat obatan tersebut kepada EG dan RS masing masing 2 butir seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 435 jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 dan Pasal 60 ayat (2) dan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, tutupnya.

Red”

Satgas SIRI Amankan Mantan Dirjen Perkeretaapian dan Penyidik Tetapkan Sebagai Tersangka Perkara Perkeretaapian Medan Kejaksaan Agung,

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Eks Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan berinisial PB, terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s.d. 2023.

Adapun Sdr. PB masuk dalam daftar
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023. Pengamanan dilakukan pada Minggu 3 November 2024 sekitar pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang Jl. Mayor Abdurrahman No. 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:  Pada tahun 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang – Langsa, yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara);
 Dalam pelaksanaan Pembangunan tersebut, Sdr. PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Terdakwa Nur Setiawan Sidik (yang masih dalam proses persidangan) memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket, dan meminta kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Sdr. NSS) agar memenangkan 8 (delapan) perusahaan dalam proses lelang;
 Kemudian Ketua POKJA Pengadaan Terdakwa Rieki Meidi Yuwana (yang masih dalam proses persidangan) atas permintaan KPA (Sdr. NSS) melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis, dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa;
 Dalam pelaksanaan konstruksi diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan (FS), tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan, sehingga Jalur Kereta Api Besitang – Langsa mengalami amblas (penurunan daya dukung tanah) sehingga tidak bisa berfungsi;
 Diketahui dalam proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa Sdr. PB mendapatkan fee melalui PPK Terdakwa Akhmad Afif Setiawan (yang masih dalam proses persidangan) sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar;
 Akibat perbuatan Sdr. PB tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 (satu triliun seratus lima puluh tujuh milyar delapan puluh tujuh juta delapan ratus ima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.

Selanjutnya berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini Minggu tanggal 03 November 2024 pukul 18.30 WIB, Sdr. PB ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik pada JAM PIDSUS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 Nopember 2024.
Terhadap Tersangka PB dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024.

Tersangka PB disangkakan melanggar pasal: – Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
– Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

Red”

Bhabinkamtibmas, Ka SPK Polsek Sumbang Polresta Banyumas Bantu Evakuasi Rumah Roboh

Bhabinkamtibmas Desa Ciberem Aipda Lujeng Suroso bersama Ka SPK Polsek Sumbang Polresta Banyumas beserta anggota melaksanakan kegiatan evakuasi rumah milik warga yang tertimpa pohon disebabkan oleh angin, Sabtu (2/11/24) sekira pukul 15.00 wib.

Hadir pula dalam kegiatan evakuasi rumah milik Misno warga Desa Ciberem RT 06 RW 04 ini antara lain Kades Ciberem beserta Kadus 2, Ketua RT, RW dan warga masyarakat, Linmas serta BPBD Kabupaten Banyumas.

“Pada saat kejadian, pemilik rumah sedang berteduh di dalam bersama anak dan istrinya”, tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sumbang AKP Basuki.

Proses evakuasi rumah milik Misno ini berlangsung hingga sekitar pukul 18.00 wib.

“Tidak ada kerugian jiwa, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp.15 000.000,-“, imbuhnya.

Red”