Beranda blog Halaman 282

Cari Pelanggan Untuk Berhubungan Badan, Seorang Joki Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

0

Sabtu (9/11/24) sekitar pukul 16.00 wib, Sat Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan mengamankan tersangka seorang laki laki berinisial FRP (24).

Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana perdagaan orang di salah satu Hotel di Purwokerto Selatan, petugas melakukan pemantauan dan mendapati korban MDA (24) perempuan warga Kecamatan Sumbang bersama tersangka berada di dalam kamar Hotel tersebut. Dan setelah ditanya, korban mengakui telah melayani tamu dengan cara berhubungan badan yang terlebih dahulu tamu tersebut sudah berkomunikasi dengan tersangka FRP melalui media sosial.

“Tersangka FRP berperan sebagai joki yang mencari pelanggan atau tamu untuk pekerja seks perempuan dengan tujuan untuk mencari keuntungan”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Dari hasil jasa pelayanan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) dari korban, imbuh Kasat Reskrim.

FRP diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11 warna hitam, 1 (satu) bungkus alat kontrasepsi, 1 (satu) potong celana warna hitam, 1 (satu) potong croptop warna hitam serta 1 (satu) potong celana dalam warna coklat.

Tersangka dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang atau barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, tutup Kompol Andryansyah.

Red”

Seorang Oknum RW Desa Rembul Kecamatan Bojong Tegal Melakukan Pengeroyokan Dan Intimidasi Terhadap Warganya Sendiri

0

Rembul,Bojong//Tegal
Kasus Pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang undang Hukum Pidana,mengatur bahwa siapapun yang secara bersama sama dan terang terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,dijerat tindak pidana pengeroyokan.
Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Hukuman yang lebih berat dapat diberikan jika kekerasan yang dilakukan menyebabkan luka,maka pelaku dapat dihukum penjara paling lama 7 tahun.
Luka berat,maka pelaku dapat dihukum penjara paling lama 9 tahun.
Kematian orang lain,maka pelaku dapat dihukum penjara paling lama12 tahun.

seperti yang terjadi di Dukuh Depok,Desa Rembul,Kecamatan Bojong,Kabupaten Tegal,Jawa Tengah.
telah terjadi tindak pidana kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Ketua RW 03 yaitu,Alipudin (40) tahun,Soleh (40) tahun,wawan (28) tahun, dan Patahi (28) tahun.
korban yaitu,Ferdi Nur Iksanudin (21) tahun,mengalami luka lebam pada wajah dan sejumlah luka cekikan dilehernya.
Kejadian bermula saat Ferdi Nur Ihsanudin mengajak pacarnya dengan inisial yaitu GDC (18) tahun,warga Solo,Jawa Tengah,untuk menginap dirumahnya di RT 03 RW 03 Dukuh Depok,Desa Rembul untuk beberapa hari.

Sebelumnya korban sudah melaporkan kepada Ketua RT 03 yaitu Jamil tentang keberadaan pacarnya (GDC) yang mau menginap untuk beberapa hari dirumahnya.
Setelah menginap beberapa hari dirumah korban (Ferdi),Pada Selasa (04/11/2024) pacar korban pamitan pulang ke solo dan diantarkan oleh orang tua korban ke terminal bus tegal,sesampainya diterminal tegal sekira pukul 00.15 wib,karena sudah malam (GDC) tidak mendapatkan bus jurusan ke arah solo.kemudian Dea pulang kerumah (korban) yaitu Desa Rembul.
selasa 5 November 2024 sekira pukul 19.00 wib.
Alipudin (40) Ketua RW 03 membawa puluhan orang mendatangi rumah bude korban,korban saat itu sedang duduk dirumah budenya bersama (GDC) pacarnya,sedang musyawarah atau membicarakan nikah siri dulu,untuk menghindari tuduhan yang negatif warga sekitar ke dirinya.
Tanpa mengucapkan salam Alipudin (40) tahun secara tiba tiba memukuli wajah korban dan di susul Tiga orang masuk rumah budenya dengan membabi buta memukuli wajah,dada dan mencekik leher korban.bahkan salah satu pengeroyokan melemparkan rokok yang masih menyala mengenai kepala korban.

Puluhan warga lainnya hanya berdiri di depan pintu rumah tanpa melarai atau memisahkan adanya kejadian itu.

Dari keterangan keluarganya yang tidak mau disebut namanya sekaligus melihat kejadian itu mengatakan,

” Saya tidak terima ferdi dipukuli kayak maling saja,tanpa mengucapkan sepatah kata langsung saja memukuli sampai Ferdi tidak terkapar,” kata saksi

“Yang melakukan pemukulan ada empat orang,termasuk Alipudin RW nya yang pertama kali memukul,” sambungnya

Karena orang tua korban takut dengan kejadian yang menimpa anaknya terulang kembali,orang tua korban yaitu Sri Netihatun (34) tahun mengadukan ke Awak Media dan PBH Merah Putih untuk mengawal dan mendampingi kejadian yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian.

Setelah mengawal dan mendampingi Ibu korban melaporkan kejadian pengeroyokan itu ke Kantor Polisi,Team Media dan PBH melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke Kepala Desa Rembul Ir.H.MK.Ibnu Efendi dirumahnya,yang melibatkan Ketua RW 03 terhadap warganya.

“Saya tidak tahu kalau ada kejadian pengeroyokan yang ada di desa saya,” kata Kades Rembul Ibnu Efendi.

“Saya baru saja pulang dari Semarang dan tidak ada yang melaporkan ke saya jadi tidak tahu ada kejadian begitu,” Imbuh Ibnu Efendi.

“Saya berharap pihak APH,agar secepatnya untuk memproses para pelaku pengeroyokan ini,” Pinta (Tri) sebagai pendamping korban.

“Ini negara hukum,setiap permasalahan baiknya dirembug dengan kepala dingin jangan main hakim sendiri,”imbuh Trianto pendamping korban dari PBH Merah Putih.

Para pelaku juga mengancam atau mengintimidasi kekeluarga korban,apabila korban melaporkan kasusnya Ke pihak yang berwajib atau Polisi.(tim)

 

Redaksi”

Polres PurbaIingga Ungkap Kasus TPPO Modus Prostitusi Online

0

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online. Seorang tersangka diamankan berikut barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers, mengatakan bahwa Polres Purbalingga mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang modusnya berupa prostitusi online.

Korban kasus ini berinisial AI (21) perempuan warga Kabupaten Banyumas. Sedangkan tersangka yaitu DS (23) laki-laki, warga Kabupaten Purbalingga.

“Ini menjadi kewaspadaan kita bersama bahwa di Kabupaten Purbalingga sudah terdapat jaringan prostitusi online. Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini, bisa mengeliminir atau meminimalisir prostitusi di masyarakat,” kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto dan Ketua FKUB KH Nurkholis Masrur, Rabu (13/11/2024).

Disampaikan bahwa kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan prostitusi online di wilayah Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga. Pelapor mencurigai aktivitas sejumlah orang di tempat kos wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Senin (11/11/2024) petugas kemudian melakukan pemantauan di tempat kos tersebut. Hasilnya petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai mucikari dan wanita yang diperdagangkan.

Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai Rp. 250 ribu, satu buah handphone merk Samsung Galaxy A11, satu buah handphone merk Redmi Note 10S, satu buah handphone merk Iphone 8 Plus dan satu unit sepeda motor.

Menurut Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 296 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” tegas Kapolres.

Dari pengakuan tersangka yang merupakan mucikari, dia yang bertugas mencari pelanggan atau tamu. Kemudian menawarkan korban dengan harga Rp. 250 ribu untuk mendapatkan keuntungan. Lokasinya berada di tempat kos wilayah Kelurahan Mewek.

Dari jumlah tersebut, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp. 50 ribu sedangkan korban diberikan uang Rp. 200 ribu. Apabila transaksi lebih dari Rp. 250 ribu maka korban tetap diberikan Rp. 200 ribu sisanya untuk tersangka.

Ketua FKUB Purbalingga, KH Nurkholis Masrur menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Purbalingga yang telah mengungkap kasus prostitusi ini. Mudah-mudahan dengan adanya pelaku yang sudah ditangkap, kasus prostitusi online tidak menyebar luas di Kabupaten PurbaIingga.

“Kami tentu sangat bangga dengan Polres Purbalingga. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus prostitusi online lagi. Sehingga Purbalingga akan aman dan nyaman serta generasi pemuda semakin berkembang baik,” ucapnya.

Red”

Pelaku Jambret Jalan Lingkar Untad Dibekuk Tim Jatanras Polda Sulteng

0

PALU, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil mengungkap pelaku jambret yang menjadi target operasi Pekat Tinombala 2024.

Warga Huntap Pombewe Kab. Sigi tersebut diamankan saat sedang berada di kamar Karaoke yang ada di Jalan Thamrin, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, peristiwa pencurian yang didahului dengan kekerasan (jambret) terjadi pada hari Minggu (11/8/2024) pukul 21.15 Wita di Jalan Lingkar Belakang Kampus Untad, Palu.

Lanjut Kasubbid Penmas juga mengatakan, korban yang merupakan mahasiswa bermaksud ke rumah temannya di huntap I Tondo.

“Saat korban yang bersepeda motor bersama temannya melintas di Jalan lingkar belakang Kampus Untad tiba-tiba dipepet pelaku yang kendarai sepeda motor dan langsung merampas ponsel iphone 15 plus warna merah yang dipegang temannya yang dibonceng motor dibelakang,” jelas Kasubbid Penmas di Palu, Rabu (13/11/2024)

Korban sempat mengejar pelaku akan tetapi kehilangan jejak. Merekapun langsung melapor ke SPKT Polda Sulteng

“Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala 2024, pelaku menjadi salah satu target tim Jatanras Polda Sulteng dalam pengungkapan kasus curas,” ungkapnya.

Pada saat tim Operasi Pekat Satgas Tindak melakukan pemeriksaan beberapa lokasi hiburan di Kota Palu, Sabtu (9/11/2024), menangkap pelaku saat berada di kamar Karaoke di Jalan Thamrin Palu.

“Pelaku inisial AS (25) ditangkap di salah satu tempat hiburan karaoke di jalan Thamrin Palu. Selain itu Kepolisian juga mengamankan S (27) warga jalan Tombolotutu Palu karena diduga sebagai penadah barang hasil pencurian,” ujarnya

Terhadap tersangka AS diancam pasal 365 KUHP dan S dijerat pasal 480 KUHP. keduanya sejak tanggal 10 Nopember 2024 lalu telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng, pungkasnya

Red”

Polres PurbaIingga Ringkus Penjual Obat Terlarang, Ribuan Butir Diamankan

0

Satuan Reserse Narkoba Polres PurbaIingga berhasil meringkus seorang pria penjual obat terlarang di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga. Ribuan butir obat terlarang berbagai jenis diamankan sebagai barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2024) mengatakan kami mengamankan seorang pria berinisial KB alias K (20) warga Aceh yang berjualan obat terlarang jenis psikotropika dan obat daftar G di Kabupaten PurbaIingga.

“Modus operandinya yaitu tersangka membuka warung kelontong dan warung snack, namun yang bersangkutan juga berjualan obat terlarang,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan yaitu 12 butir obat Merlopam 2 Lorazepam tablet 2 mg merk Mersi; 13 butir obat Valdimex 5 Diazepam tablet 5 mg merk mersi; 8 butir obat Camlet Alprazolam tablet 1 mg; 14 butir obat Alprazolam tablet 1 mg merk OTTO; 69 lempeng @10 butir dan 5 butir obat diduga jenis Tramadol; 185 paket isi 8 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga jenis Hexymer;

Kemudian, 44 paket isi 4 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga jenis Hexymer; 96 paket isi 8 butir obat berwarna putih bertuliskan Y diduga jenis Yorindo; 2 paket isi 5 butir obat berwarna putih bertuliskan Y diduga jenis Yorindo; 26 paket isi 4 butir obat berwarna putih bertuliskan Y diduga jenis Yorindo; 3 (tiga) bendel plastik klip merk ZIP IN; Uang tunai sebesar Rp. 1.264.500,- dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo Reno 5 warna Silver.

“Total ada 47 butir obat jenis psikotropika dan 3.233 butir obat daftar G yang disita dari tersangka,” ungkap Kapolres.

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula adanya informasi penjualan obat terlarang di wilayah Desa Selagangeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Kemudian pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

“Hasilnya petugas berhasil menemukan tersangka berikut obat-obatan yang dijual di toko kelontong tersebut. Kemudian tersangka dan barang buktinya diamankan ke Polres Purbalingga,” jelas Kapolres.

Saat ditanya, tersangka mengaku mendapatkan obat terlarang dikirim melalui mobil travel dari seseorang. Menurutnya, jualan obat terlarang sudah dilakukan sejak sebulan yang lalu di toko kelontong yang buka setiap hari, dari jam 8 pagi sampai jam 9 malam.

Tersangka yang belum berkeluarga mengaku mendapatkan omset berjualan sebanyak Rp. 25 juta perbulan. Sedangkan untuk pembeli obat, tersangka membatasi penjualan hanya untuk yang berusia diatas 20 tahun.

Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Pelaku dapat diancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar rupiah,” pungkasnya.

Ketua FKUB Kabupaten PurbaIingga, KH Nurkholis Masrur yang hadir dalam konferensi pers mengapresiasi jajaran Polres Purbalingga yang berhasil mengungkap kasus penjualan obat terlarang. Karena menurutnya selain dilarang agama, narkoba juga bisa merusak generasi muda penerus bangsa.

“Alhamdulillah kasus penjualan obat terlarang dapat diungkap Polres Purbalingga. Mudah-mudahan pemberantasan narkoba terus gencar dilakukan, sehingga menghindarkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Red”

Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

0

Organisasi Advokat (OA) Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) gencar mengikuti program pengambilan sumpah atau janji Advokat di berbagai Pengadilan Tinggi di Indonesia.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal PERATIN Ir. Soegiharto Santoso, SH. menghadiri kegiatan pengambilan sumpah Advokat PERATIN di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tinggi Semarang. Selanjutnya Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala, SH., MH. menghadiri kegiatan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Banten.

Kini giliran Sulawesi Utara, Advokat PERATIN, Kenneth Yasuhiro Keynes Panelewen, Am.S., SH., yang didampingi oleh Ridwan Pasorong, S.H. sebagai Wakil Ketua Komite Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) & Ujian Profesi Advokat (UPA) turut hadir sebagai perwakilan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERATIN untuk mengikuti Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH. Pengadilan Tinggi Manado, pada Selasa (29/10/2024) bersama 4 orang dari OA IKADIN.

Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Manado YM. Asli Ginting, SH., MH. didampingi 2 orang saksi yaitu Hakim Tinggi Mohammad Istiadi, SH., MH., dan Hakim Tinggi R.A. Didi Ismiatun, SH., MHum.

Sebelum mengambil sumpah, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Asli Ginting mengingatkan akan pentingnya sumpah atau janji yang akan diucapkan oleh para calon Advokat.

“Sumpah atau Janji yang akan saudara-saudara sampaikan adalah tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat,” tandas Asli Ginting seraya mengatakan bahwa selain disaksikan oleh semua yang hadir saat pengucapan sumpah dan janji, juga yang penting sekali disadari bahwa itu juga disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam sambutannya Asli Ginting mengatakan, Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Ini bermakna bahwa Advokat dalam penegakan hukum sejajar dengan Polisi, Jaksa dan Hakim,” tegasnya.

Ketua Pengadilan Tinggi menyarankan kepada para Advokat yang baru diambil sumpahnya agar segera mendaftarkan akun e-Court karena saat ini sistem telah memasuki peradilan elektronik sebagai tindak lanjut perintah Mahkamah Agung RI.

Ia pun mengingatkan para Advokat untuk terus-menerus memperbaharui ilmu pengetahuan agar dapat mendampingi dan membela klien para pencari keadilan secara maksimal, serta dalam menjalankan tugas profesi harus taat pada kode etik Advokat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.

Advokat Kenneth Yasuhiro Keynes Panelewen, Am.S., SH. yang juga adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERATIN Sulawesi Utara dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Digital Informasi Teknologi (DIGITEK) Sulawesi Utara mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya setelah mengikuti Sidang Sumpah/Janji Advokat.

Ia mengaku sangat bangga berhasil disumpah menjadi Advokat dan tak lupa menyampaikan penghargaan kepada seluruh jajaran pengurus DPN PERATIN, terlebih khusus kepada Ketua Umum Kamilov Sagala SH., MH., Sekretaris Jenderal Ir. Soegiharto Santoso, SH., Ketua Dewan Pengawas Jemy Tommy, SH., SE., MM., PhD (c), Bendahara Ir. Sulistyo Wimbo Sosodoro Hardjito, Wakil Ketua II Dewan Kehormatan Singgih Budi Prakoso, SH., MH., Ketua Komite Pendidikan dan Ujian Profesi Advokat Syaiful Bachri, SH., MH., Ketua Komite IT, Digital Marketing dan Media Digital Ir. Boen Welly.

“Tokoh-tokoh inilah yang telah membimbing saya sehingga berada pada titik ini sebagai Advokat resmi PERATIN. Semoga saya dapat menjalankan amanah ini dengan baik dan bisa membantu para masyarakat pencari keadilan,” ungkap Kenneth usai diambil Sumpah/Janji di Pengadilan Tinggi Manado. ***

Red”

Polda Jateng Supervisi Operasi Mantap Praja Candi 2024 di Polres Purbalingga

0

Tim dari Polda Jateng melaksanakan supervisi Operasi Mantap Praja Candi 2024 di Polres Purbalingga. Kegiatan dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Selasa (12/11/2024) sore.

Ketua Tim AKBP Siti Rondhijah mengatakan kegiatan supervisi yang dilaksanakan ini merupakan sarana pengecekan dan asistensi agar dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Mantap Praja Candi yang dilaksanakan tidak ada kesalahan.

“Sehingga pada saat adanya pengawasan operasi nantinya, tidak ada hal-hal yang fatal baik dalam pelaksanaan maupun anggaran,” ucapnya.

Disampaikan bahwa dalam supervisi ini, apabila ditemukan adanya kesalahan akan langsung diberikan petunjuk untuk dilakukan perbaikan. Sehingga pelaksanaan Operasi Mantap Praja Candi 2024 dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

“Saya berpesan kepada para personel yang terlibat dalam Operasi Mantap Praja Candi agar tetap semangat dalam melaksanakan tugas. Sehingga pelaksanaan pengamanan rangkaian kegiatan Pilkada bisa dilaksanakan dengan baik,” pesannya.

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto dalam sambutannya mengatakan hari ini Polres PurbaIingga kedatangan tim supervisi Operasi Mantap Praja Candi 2024 dari Polda Jateng.

“Dengan supervisi ini, kami mohon arahan, petunjuk dan bimbingan terkait pelaksanaan Operasi Mantap Praja Candi 2024. Sehingga pelaksanaan operasi bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.

Kapolres berharap dengan adanya Tim supervisi bisa membantu dalam kelancaran pelaksanaan Operasi Mantap Praja Candi di Kabupaten Purbalingga. Harapan kami pelaksanaan operasi dari awal hingga akhir bisa berjalan aman dan situasi kamtibmas di Kabupaten Purbalingga tetap kondusif.

Red”

Karoops Polda Sulteng Ungkap 8 Strategi Sukseskan Pilkada Serentak 2024

0

PALU, Dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Lintas Stakeholder dalam rangka mewujudkan Pilkada damai dan sehat di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Karoops Kombes Pol. Giuseppe Reinhard Gultom beberkan strategi sukseskan Pilkada Serentak 2024 di hotel ternama di Kota Palu, Selasa (12/11/2024)

Dalam paparannya Karoops Polda Sulteng menerangkan, ditahun Politik ini Provinsi Sulawesi Tengah menggelar 14 Pemilihan Kepala Daerah yaitu Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, 12 Pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan 1 Pemilihan Walikota-Wakil Walikota.

Ada 9 tahapan Pilkada 2024 kata Kombes Pol. Giuseppe Reinhard Gultom, mulai tahap pendaftaran paslon hingga tahap Pelantikan dan pengambilan sumpah paslon kepala daerah terpilih. Kesemuanya telah dipetakan potensi kerawanan dan bagaimana cara bertindak.

“Untuk mengamankan Pilkada serentak 2024 di Provinsi Sulteng, Personel Polda dan Polres jajaran yang siap digunakan sebanyak 6.204 dibantu TNI 525 personel dan linmas 1006 personel,” ungkapnya.

Masih ungkap Karoops, Jumlah TPS Pilkada serentak sebanyak 5.496 TPS dengan tipologi TPS Kurang rawan 4.720, TPS Rawan 715, TPS Sangat rawan 46 dan TPS khusus 12.

“Personel Polda Sulteng nantinya akan diperbantukan untuk turut mengamankan TPS yang ada di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota, termasuk kekuatan pasukan satbrimob Polda Sulteng untuk membantu apabila terjadi situasi kontijensi,” jelas Karoops Polda Sulteng.

Demikian juga jelas Karoops, apabila suatu wilayah terjadi situasi kontijensi atau konflik yang tidak mampu ditangani Polres setempat, maka Polres terdekat akan memback up pengamanan sebagai pola back up Rayonisasi.

Menghadapi pelaksanaan pemungutan suara yang tinggal menghitung hari, Kombes Pol. Giuseppe Reinhard Gultom mengungkap 8 strategi mensukseskan Pilkada serentak 2024 diantaranya :

1. Melakukan pemetaan/mapping potensi kerawanan di setiap wilayah termasuk memetakan TPS rawan.
2. Mengupayakan penyelesaian konflik dan mereduksi permasalahan di wilayah sebelum pilkada 2024 dilaksanakan.
3. Kerja sama pengamanan, membangun sinergitas dan saling koordinasi maupun kolaborasi dengan pemda, KPU & Bawaslu serta TNI.
4. Menyiapkan rencana operasi pengamanan pilkada 2024 termasuk rencana kontingensi mengantisipasi terjadinya situasi darurat (rusuh/konflik, terorisme dan bencana alam).
5. Menggelar deklarasi pilkada damai melibatkan penyelenggara pilkada, peserta pilkada, partai politik dan tokoh masyarakat.
6. Melakukan kegiatan cooling system menjelang, pada saat dan pasca pilkada 2024 (imbauan kamtibmas, binluh dan manajemen media).
7. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pilkada melalui sentra gakkumdu.
8. Memanfaatkan peran masyarakat dan stakeholder terkait (ormas, elemen mahasiswa, tokoh masyarakat) untuk membatu polri menjaga keamanan pada pilkada 2024.

Reinhard juga menjelaskan 4 Indikator Keberhasilan Pilkada serentak 2024, yaitu :

1. Berlangsung aman dan lancar sesuai aturan yang berlaku.
2. Partisipasi yang tinggi dari masyarakat.
3. Tidak terjadi konflik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa terutama konflik kekerasan.
4. Pemerintah yang ada tetap berjalan lancar mulai dari pusat hingga daerah.

Karoops Polda Sulteng juga memastikan untuk mendukung suksesnya Pilkada serentak 2024 pihaknya memastikan Polri netral dalam kehidupan berpolitik dan pelaksanaan Pilkada di Provinsi Sulawesi Tengah, pungkasnya.

Red”

Polri Rekrut 265 Anggota Latar Belakang Santri pada 2021-2024

0

Polri merekrut ratusan anggota dengan latar belakang Pendidikan santri pada kepangkatan Tamtama, Bintara hingga Perwira Akademi Kepolisian (Akpol). 265 Orang santri tersebut direkrut pada 2021 hingga 2024, atau sejak awal kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Rekrutmen anggota Polri dari Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 berlatar belakang santri sejumlah 265 orang,” dikutip dari data Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Senin (11/11/2024).

Sebanyak 84 anggota berlatar belakang santri direkrut pada 2021 dengan rincian 83 bintara dan 1 tamtama. Kemudian 55 santri direkrut pada 2022, di mana seluruhnya untuk kepangkatan bintara.

Selanjutnya Polri merekrut 74 santri pada 2023. Rinciannya, 61 santri lolos seleksi bintara an 13 sisanya lolos seleksi tamtama.

Dan tahun ini Polri merekrut 52 anggota dari pondok pesantren, di mana salah satunya lolos seleksi Akpol, 49 santri bintara dan 2 santri tamtama.

“Setiap tahun Polri memberikan kesempatan yang sama bagi putra putri lulusan pondok pesantren untuk masuk baik perwira, bintara dan tamtama Polri,” kata Asisten Kapolri bidang SDM (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Red”

Kadiv Humas Polri: Nama Calon Wakapolri Sudah Dikantongi, Proses Penunjukan Segera Rampung

0

Kadiv humas Polri, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M. Hum. menyampaikan perkembangan terkini mengenai penunjukan calon Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) dalam kegiatan doorstop yang diadakan siang tadi. Ia menegaskan bahwa saat ini proses pemilihan tengah berlangsung dan diharapkan keputusan resmi segera diumumkan dalam waktu dekat.

“Untuk calon Wakapolri, seperti yang kami sampaikan, sudah dikantongi oleh Bapak Kapolri nama-namanya,” ujar Kadiv humas Polri.

Ia menambahkan bahwa semua kandidat memiliki kualifikasi yang seimbang. “Karena calonnya semuanya mempunyai bobot yang sama, yang kompeten di bidangnya, dan semuanya hebat-hebat,” lanjutnya.

Menurut Kadiv humas, Kapolri sedang mempertimbangkan secara cermat para kandidat yang layak mengemban tugas tersebut.

“Bapak Kapolri sedang memilih satu di antaranya untuk menjadi calon Wakapolri,” katanya, seraya menegaskan bahwa proses seleksi terus berkembang dan akan diumumkan apabila ada arahan lebih lanjut.

Terkait jumlah dan identitas kandidat, Kadiv humas meminta media dan masyarakat bersabar.

“Baik jumlahnya, berapa calonnya, dan siapa nanti kandidat yang akan masuk serta siapa yang dipilih, akan kami sampaikan begitu ada keputusan,” terangnya.

Sementara itu, Kadiv humas juga menyampaikan informasi penting mengenai acara pelepasan Wakapolri yang lama, Jenderal Agus Andrianto, yang akan dilaksanakan besok.

“Pak Jenderal Agus Andrianto kebetulan mendapatkan promosi jabatan sebagai Menteri dan juga pangkat Jenderal Penghargaan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Jenderal Agus selama mengabdi di institusi kepolisian, penghormatan khusus akan diberikan oleh Kapolri.

“Beliau berdedikasi di kepolisian dengan karya-karya beliau, kemudian beliau juga mendapatkan kehormatan bisa menjadi menteri. Jadi sebagai penghargaan dari Bapak Kapolri, insya Allah besok akan disampaikan secara langsung,” pungkas Kadivhumas Polri.

Red”