Beranda blog Halaman 276

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Mrebet Ringkus Dua Pelaku

0

Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Polsek Mrebet Polres PurbaIingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga. Dua orang pelaku diringkus berikut barang buktinya.

Kapolsek Mrebet Iptu Susetyo Yulianto dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024) mengatakan Unit Reskrim Polsek Mrebet berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pagerandong.

Pencurian sepeda motor terjadi pada hari Sabtu (16/11/2024), diketahui sekira jam 15.30 WIB. Korban bernama Ibrahim As Salafy yang beralamat di Desa Pagerandong RT 2 RW 1, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.

“Tersangka yang ringkus yaitu STK (23) dan RES (24), keduanya warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga,” jelas Kapolsek didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi dan Kanit Reskrim Aipda Rino Waluyo.

Menurut Kapolsek, modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka berboncengan sepeda motor mencari sasaran. Saat mendapati sepeda motor dengan kunci yang masih menempel di halaman rumah, kemudian dibawa kabur.

“Tersangka berhasil tangkap berikut barang buktinya pada Senin (18/11/2024). Saat diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3768-L, 1 buah kunci kontak sepeda motor, satu buah jaket merk Eiger warna hitam dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka berkeliling mencari sasaran.

Saat ditanya, tersangka mengaku nekat mencuri sepeda motor karena membutuhkan uang. Keduanya mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kemudian muncul ide untuk mencuri sepeda motor.

Menurut tersangka, sepeda motor hasil curian rencananya akan dijual dan sudah diposting pada grup jual beli di Facebook. Namun belum sampai terjual, tersangka sudah ditangkap pihak kepolisian berikut barang buktinya.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Red”

Sita Eksekusi Perkara Tindak Pidana Cukai Atas Nama Terdakwa Dedi Irwansyah Guna Pemenuhan Pidana Denda Rp6,5 Miliar

0

Jakarta – Pasca Putusan Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, Terdakwa Dedi Irwansyah alias Dedy Irvansyah bin Kemat bersama sejumlah pihak lainnya, diduga terlibat dalam pengemasan dan distribusi rokok ilegal yang menghindari kewajiban pembayaran cukai. Hal itu tertuang sesuai Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN.Dmk dengan putusan yang menyebut pada pokoknya yaitu pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar 2x kerugian keuangan negara yakni senilai Rp6.543.321.808 (Enam Milyar Lima Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Rupiah) Jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Oleh karenanya, Jaksa Eksekutor telah melakukan penyitaan sebanyak 2 (dua) bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak seluas 105 M2 dan di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara seluas 78 M2 guna pemenuhan pidana denda sebesar Rp6,5 miliar. Adapun kronologi pada perkara ini yaitu pada tanggal 22 Agustus 2022, Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Semarang menerima informasi mengenai aktivitas pengemasan rokok ilegal di sebuah bangunan di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Demak.

Tim segera melakukan investigasi dan menemukan 17 pekerja yang sedang mengemas rokok batangan menjadi kemasan siap jual. Barang bukti yang ditemukan meliputi 4.233.187 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, alat pengemasan, dan sejumlah pita cukai palsu. Tersangka utama, Dedi Irwansyah, ditangkap pada 10 Januari 2024 di Jepara, setelah penyelidikan intensif. Modus operandinya yakni Tersangka menyewa bangunan sebagai gudang pengemasan dengan dalih untuk ekspedisi. Rokok batangan berasal dari Jawa Timur dan diangkut menggunakan kendaraan yang dikelola tersangka.

Setelah dikemas, rokok ilegal dijual dengan harga Rp600.000 hingga Rp800.000 per ball. Pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga, termasuk beberapa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan laporan resmi, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp3.271.660.900, dengan rincian:  Cukai: Rp2.539.912.200;  PPN Hasil Tembakau: Rp477.757.484;  Pajak Rokok: Rp253.991.220.

Red”

Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan PJO Pelaku Pencabulan Anak

0

Selasa (19/11/24), Sat Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan berhasil mengamankan pelaku seorang laki laki berinisial PJO alias Puji (46) warga Kecamatan Kembaran.

PJO melakukan pencabulan terhadap korban N (6) warga Kecamatan Sokaraja di dalam toilet umum belakang kios area Taman Satria turut Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi awalnya pada hari hari Jumat (19/1/24) sekira pukul 10.30 wib korban pergi ke kios milik ibu teman korban di belakang toilet umum area Taman Satria, disana korban dan bermain boneka barbie bersama temannya.

Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib korban berkata ingin buang air kecil kepada temannya, setelah itu korban pergi ke toilet umum untuk buang air kecil. Setelah selesai buang air kecil dan keluar dari toilet, selanjutnya korban bertemu dengan PJO yang mana PJO berada di depan pintu toilet sebelah toilet yang sebelumnya dipakai korban.

“Modus pelaku adalah menghampiri korban lalu mengajak korban masuk ke dalam toilet dengan berkata kepada korban “sini masuk” sambil memegang tangan kiri korban dengan kencang setelah itu pelaku menuntun korban masuk ke dalam toilet dan terjadilah pencabulan tersebut”, tutur Kompol Andryansyah.

PJO kemudian mengambil uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dari dalam tasnya lalu diberikan kepada korban sambil berkata “nih buat kamu”, setelah itu pelaku keluar dari toilet.

PJO diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/100/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 07 November 2024. Saat ini PJO berikut barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku dan surat visum et Repertum diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Red”

Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna

0

Natuna – Dalam pelaksanaan patroli mandiri, Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 menunjukkan respons cepat atas situasi darurat medis yang dialami Anak Buah Kapal (ABK) KM Lintas Samudra 2 di perairan Natuna, Kamis (21/11/2024).

Adapun kronologinya, pukul 09.47 WIB, KN Tanjung Datu-301 menerima kontak radio dari Kapten KM Lintas Samudra 2 yang melaporkan adanya ABK yang sedang sakit. Menanggapi laporan tersebut, Komandan KN Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, segera mengarahkan kapalnya menuju posisi KM Lintas Samudra 2 yang berada tidak jauh dari lokasi patroli KN Tanjung Datu-301.

Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) bersama Tim Medis KN Tanjung Datu-301 dikerahkan ke KM Lintas Samudra 2 pada pukul 10.20 WIB untuk melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, diketahui bahwa ABK tersebut telah mengalami demam selama tujuh hari dan memiliki luka pada jari tangan.

Sebagai langkah penanganan awal, Tim Medis KN Tanjung Datu-301 membersihkan luka dan memberikan perawatan medis berupa obat antibiotik serta penurun demam. Selain itu, Kapten KM Lintas Samudra 2 diberikan arahan untuk segera membawa ABK tersebut ke Puskesmas Pulau Laut guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Respons cepat dan pelayanan kemanusiaan seperti ini menjadi bagian dari komitmen Bakamla RI dalam menjaga keselamatan masyarakat di laut,” ujar Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko.

Bakamla RI terus berkomitmen menjalankan tugas tidak hanya dalam penegakan hukum di laut, tetapi juga dalam memberikan perlindungan dan pertolongan bagi siapa saja yang membutuhkan di wilayah perairan Indonesia.(Humas Bakamla RI)

Red : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

 

Kapolda Sulteng Pastikan Polri tetap Netral Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

0

PALU, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., kembali mamastikan bahwa Polri Netral dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Kapolda Sulteng disetiap waktu dan kesempatan, acara dimanapun dan kapanpun terkait pelaksanaan Pilkada 2024, Netralitas Polri selalu ia sampaikan.

Terlebih kepada seluruh jajarannya atau saat memimpin apel jam pimpinan, Gelar Operasional dan kunjungan kerjanya di setiap Polres, Netralitas Polri selalu disampaikan agar Pilkada dapat berlangsung aman, damai dan kondusif.

“Saya kembali tegaskan bahwa Polri Akan Selalu Netral dalam kehidupan berpolitik, terlebih disaat Polri diberikan kepercayaan untuk mengamankan agenda Pilkada Serentak 2024,” kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho di Palu, Kamis (21/11/2024)

Sehingga apabila ada oknum atau pihak yang menyebut Polri atau Polda Sulteng tidak Netral dan memihak atau ingin memenangkan salah satu paslon saya pastikan itu fitnah dan informasi tidak benar atau Hoax, ujarnya

Dasar hukum tentang Netralitas Polri juga sudah jelas, yaitu Tap MPR RI Nomor 7/MPR/2000 tentang peran TNI Polri dan Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, dijelaska Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dlm politik praktis. Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, jelas Kapolda Sulteng.

“Terhadap anggota Polri yang diketahui tidak Netral selama pelaksanaan Pilkada 2024, kami akan bertindak tegas melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, bisa diproses sesuai aturan disiplin, kode etik profesi dan proses secara pidana,” pungkasnya.

Red”

Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal

0

SIGI, -Polri kembali menegaskan pentingnya upaya kontra radikal sebagai langkah untuk mencegah penyebaran paham yang dapat memicu berkembangnya radikalisme di masyarakat. Penegasan ini disampaikan oleh Katim Kontra Radikal Divhumas Polri KBP. Gatot Hendro Hartono, S.E., M.Si. dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Terorisme adalah Musuh Kita Bersama, yang diselenggarakan di Aula Polres Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (21/11/2024).

Menurut Gatot Hendro, kontra radikal merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran individu agar tidak mudah terpengaruh oleh propaganda kelompok tertentu yang bertujuan mengarahkan masyarakat menuju paham radikal.

“Kontra radikal adalah upaya untuk membangun individu agar mampu menolak paham radikal yang disebarluaskan melalui berbagai saluran. Hal ini penting dilakukan secara konsisten untuk mencegah radikalisme berkembang di tengah masyarakat,” jelasnya dalam keterangan resmi.

Ia juga menekankan bahwa pendekatan ini harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Selain dukungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), peran tokoh agama, tokoh masyarakat, adat, serta generasi muda sangat diperlukan,” tambahnya.

Dalam diskusi tersebut, hadir sebagai pembicara utama Ustadz Muhammad Nasir Abbas, mantan narapidana terorisme (napiter), yang kini aktif dalam upaya rehabilitasi mantan napiter dan mendorong perdamaian. Nasir mengingatkan bahwa ancaman terorisme adalah nyata meskipun gerakannya kerap tidak terlihat.

“Terorisme itu ada meskipun terkadang pergerakannya tidak tampak. Saya sendiri mantan napiter yang dahulu sempat direkrut menjadi bagian dari kelompok teroris dengan tujuan melawan pemerintah Indonesia,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu akar penyebab terorisme adalah kegagalan dalam menerima perbedaan serta kurangnya pemahaman yang benar. Nasir juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap orang-orang yang menyebarkan kebencian, mudah menyalahkan, dan kerap mengkafirkan orang lain, karena hal tersebut merupakan ciri paham radikal.

“Kita harus menjaga keluarga dan masyarakat dari bahaya paham radikal agar Indonesia tetap menjadi negara yang utuh dan damai,” pesannya.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya radikalisme dan terorisme, sekaligus mempererat kerja sama antara masyarakat dan aparat keamanan dalam menjaga keutuhan negara. Acara FGD ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk tokoh agama, tokoh adat, mahasiswa, serta tokoh masyarakat.

Red”

JAM-Intelijen Tekankan Pentingnya Kepatuhan Hukum dan Pencegahan Korupsi dalam Pelatihan Legal Executive Development untuk ASN

0

Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. memberikan keynote speech pada acara Pelatihan Legal Executive Development yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia pada Rabu 20 November 2024 di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, narasumber, fasilitator, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai instansi.

Dalam sambutannya, Prof. Reda menegaskan pentingnya hukum administrasi negara sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

“Hukum administrasi negara mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat, memastikan penyelenggaraan kekuasaan dilakukan dengan sah dan berlandaskan kepentingan publik,” ujar Prof. Reda.
Prof. Reda mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar dalam menciptakan pemerintahan yang menjunjung tinggi keadilan dan efisiensi. Ia menekankan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan setiap tindakan dan kebijakan.

“Kepercayaan publik hanya dapat diperoleh melalui kepatuhan administratif dan integritas dalam pelayanan publik,” tambahnya.
Sebagai salah satu fokus utama, Prof. Reda menyoroti pentingnya pencegahan korupsi, khususnya di sektor infrastruktur. Sektor ini, menurutnya, sangat strategis bagi pembangunan nasional dan harus dijaga melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance.

Langkah-langkah pencegahan yang disarankan meliputi:
Peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN dan LHKASN;
Penguatan partisipasi masyarakat;
Pemanfaatan teknologi digital untuk pengawasan dan pelayanan publik.
“Dengan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita dapat memastikan bahwa proyek infrastruktur berjalan bersih dan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat,” jelasnya.

Prof. Reda juga menyoroti peran kejaksaan melalui fungsi Intelijen Pengamanan Pembangunan Strategis. Fungsi ini berperan penting dalam deteksi dini dan mitigasi ancaman yang berpotensi mengganggu pembangunan strategis. “Kita bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum yang pasti, agar pembangunan berjalan sesuai hukum dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam penutupnya, Prof. Reda mendorong para peserta pelatihan untuk memanfaatkan kegiatan ini sebagai sarana memperdalam pengetahuan dan keterampilan hukum, serta berbagi pengalaman dan solusi praktis di lapangan. “Pelatihan ini adalah awal untuk menjadi penggerak perubahan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” katanya.

Acara ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sekaligus Ketua Pengurus Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Plt. Kepala Lembaga Administrasi Negara Dr. Muhammad Taufiq, DEA., Pj. Bupati Kabupaten Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si., Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Wilayah Sumatera Selatan., Ketua STIH Adhyaksa Hasbullah, S.H., M.H., CIIQA, serta Para Narasumber dan fasilitator dalam kegiatan ini. (K.3.3.1)

Red”

HatiHati! Mengaku Wakapolda Sulteng, 085939879542 Meminta Sejumlah Uang

0

PALU, Masyarakat Sulawesi Tengah diimbau mewaspadai nomor kontak 0859‑3987‑9542 atau bila ada nomor kontak lain yang mengaku Wakapolda Sulteng meminta sejumlah uang, bahwa itu Penipuan.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono setelah mengetahui adanya informasi adanya oknum yang mengaku Wakapolda Sulteng meminta sejumlah uang, di Palu, Kamis (21/11/2024)

“Saya pastikan bila ada nomor kontak yang mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan meminta sejumlah uang, itu adalah Penipuan,” kata Kabidhumas.

Nomor kontak 0859‑3987‑9542 itu bukan nomor kontak bapak Wakapolda Sulteng baik pejabat yang baru maupun pejabat yang lama, jelasnya

Djoko juga menjelaskan, momen pergantian Pejabat Polri memang selalu dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan dengan melakukan penipuan dengan mengaku pejabat yang baru menjabat.

Oleh karenanya ia meminta kepada masyarakat atau pengusaha, bila ada nomor baru menghubungi dan mengaku bapak Wakapolda, untuk tidak dilayani dan saya pastikan itu penipuan, pungkasnya

 

Red”

Tersebar Konten di Medsos, Polda Sulteng Tidak Netral dan Berpihak Salah Satu Paslon adalah Fitnah dan Hoax

0

PALU, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan konten yang tersebar di grup pwhatsapp dan nedia sosial menyebut pergantian Wakapolda Sulteng untuk memenangkan paslon 01 Beramal dan tidak netralnya Polda Sulteng adalah fitnah dan hoax.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menanggapi ditemukannya di grup whatsapp dan media sosial, Kamis (21/11/2024)

“Konten yang menarasikan, pergantian Wakapolda Sulteng untuk memenangkan paslon 01 Beramal, Polda Sulteng tidak netral dimana Kapolda Sulteng memerintahkan para kasatintel dan Dirbinmas melalui para Bhabinkamtibmas, saya pastikan itu fitnah dan hoax” tegas Kabidhumas.

Konten ini dibuat oleh Oknum yang tidak suka Sulteng dalam keadaan aman dan kondusif, serta ingin memperkeruh situasi kamtibmas jelang pemungutan suara Pilkada serentak 2024 dengan membenturkan Polda Sulteng dengan masyarakat, ujarnya

“Kita patut bersyukur situasi kamtibmas di Provinsi Sulawesi Tengah selama tahapan Pilkada 2024 dalam keadaan aman, damai dan kondusif. Ini semua tidak lepas kerja-kerja seluruh elemen masyarakat bersama TNI, Polri dan Pemerinrah daerah,” kata Kabidhumas.

Djoko juga menyebut, dari awal seluruh jajaran Polda Sulawesi Tengah telah berkomitmen tentang Netralitas Polri dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Hal ini kata Kabidhumas, telah ditegaskan dalam Undang Undang nomor 2 tahun 2002 pasal 28, Polri bersikal netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis.

“Terhadap anggota Polri yang diketahui Tidak Netral, kami pastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik disiplin, kode etik ataupun pidana bila itu masuk dalam ranah pidana,” pungkasnya.

Red”

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Alkitab dan Bacaan Rohani untuk Gereja GPIB di Sei Manggaris

0

Nunukan – Satgas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 11 Kostrad, melalui Pos Sei Manggaris Lama menggelar kegiatan sosial dengan membagikan Alkitab dan bacaan rohani kepada Gereja GPIB. Penyerahan ini dilakukan di Desa Tambur Sari, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (21/11/2024).

Dalam kegiatan ini, anggota Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad memberikan 30 buah Alkitab serta bacaan rohani kepada pihak gereja. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan umat dalam menjalankan kegiatan keagamaan.

Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Pamtas untuk mempererat hubungan dan memperkuat ikatan kebersamaan dengan masyarakat di wilayah perbatasan. “Kami berharap, melalui bantuan ini, anak-anak di Gereja GPIB dapat semakin semangat dalam belajar dan menumbuhkan nilai keagamaan sejak dini,” ujarnya.

Sementara itu, Pihak Gereja GPIB menyampaikan apresiasinya atas dukungan yang diberikan oleh Satgas Pamtas. Bantuan ini dinilai sangat bermanfaat, terutama dalam mendukung program pembinaan rohani bagi anak-anak di gereja.

Melalui kegiatan ini, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan spiritual masyarakat perbatasan serta menjalin hubungan harmonis yang erat, tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga mendukung aspek-aspek sosial dan keagamaan di tengah masyarakat. (Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad)

Red”