Beranda blog Halaman 264

Hadiri Hakordia, Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi

0

Jakarta. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara peluncuran buku pendidikan antikorupsi yang disusun oleh Satgassus Pencegahan Tipikor Polri. Kegiatan itu dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Dalam acara tersebut, diluncurkan dua buku. Yang pertama berjudul ‘Pendidikan Antikorupsi Transdisiplin’. Buku ini ditulis berbagai tokoh yang berpengalaman dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.

Para penulis buku tersebut ialah mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW), mantan Penyidik KPK yang kini ASN Polri Novel Baswedan, mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, mantan Direktur KPK Giri Supradiono, Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Herry Muryanto, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, akademisi UI Gandjar Laksamana Boanprapta, ahli hukum tata negara Bivitri Susanti, Sekretaris TII Danang Widoyoko dkk.

Buku berikutnya yang diluncurkan ialah ‘Buku Orang Baik Belajar Antikorupsi (BOBA)’. Buku tersebut merupakan hasil kolaborasi Satgassus Pencegahan Tipikor dengan Universitas Islam Indonesia (UII).

Kapolri mengatakan, dua buku tersebut tak dipungkiri juga mengulas kritik terhadap institusinya. Sebab, berbagai aktivis dan akademisi turut memberikan karyanya mengenai anti korupsi dalam buku tersebut.

“Pada saat itu, dalam rapat kita sepakat itu kita berikan ruang yang seluas-luasnya, sehingga kemudian ya memang apa yang ditulis di buku ini kalau kita baca isinya pedes gitu,” ungkap Kapolri.

Menurut Kapolri, segala kritik harus dijadikan sebagai cara bebenah menjadi yang lebih baik lagi agar bisa maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Karena memang itu ya hal-hal yang kita lalui misalnya, termasuk di dalamnya perilaku birokrat, ada juga di dalamnya institusi Polri, itu memang satu hal yang harus kita perbaiki, kita evaluasi,” jelas Kapolri.

Red”

8 Tahun Berjuang Cari Keadilan, Soegiharto Santoso Surati Ketua MA

0

Perjuangan Ir. Soegiharto Santoso, SH selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) mencari keadilan selama 8 tahun lamanya rupanya tak kunjung surut. Kriminalisasi yang dialaminya pada tahun 2016 silam mendorong Soegiharto Santoso, tokoh nasional yang juga berprofesi sebagai wartawan dan advokat, terus berjuang menuntut keadilan dan penegakan hukum terhadap para pelaku kriminalisasi dan penghinaan terhadapnya ketika ia ditahan selama 43 hari (24 November 2016 hingga 05 Januari 2017) di sel tahanan Rutan Bantul.

Soegiharto Santoso pun melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH., MH., dan juga kepada Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Dr. Yanto, SH., MH., serta kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, SH., MH., pada Senin (9/12/2024) di Jakarta.

Hal itu dilakukan Soegiharto untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya karena ada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perkara No. 165/PID.SUS/2024/PT DKI dengan Majelis hakim ketua DR. H. Yahya Syam, SH., MH., bersama hakim anggota Sugeng Riyono, SH., MHum. dan H. Andi Cakra Alam, SH., MH., yang dinilainya mencederai penegakan hukum dan keadilan, karena hanya dalam waktu 28 hari PT DKI membatalkan putusan PN JakPus.

Padahal sebelumnya perkara tersebut telah disidangkan melalui proses panjang selama 7 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara No. 731/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst dengan Majelis Hakim Ketua Toni Irfan, SH bersama hakim anggota Teguh Santoso, SH., dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH.

Dalam proses sidang perkara di PN JakPus tersebut telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang memberatkan, sementara dari pihak Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tidak mampu menghadirkan seorangpun saksi yang meringankan perbuatannya, sehingga mejelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda 20 Juta Rupiah, subsider 1 bulan penjara.

Sesungguhnya jauh sebelum surat itu dilayangkan, kronologis perjuangan itu dimulai pada saat proses hukum di PN Bantul dan Mahkamah Agung RI memutuskan Hoky sapaan akrab Soegiharto Santoso dinyatakan tidak bersalah. Tekanan dan hinaan melalui media sosial yang dialami Hoky saat dirinya dikriminalisasi, disikapi dengan melaporkan balik oknum-oknum tersebut ke aparat penegak hukum.

Dari laporan Polisi tersebut di Polda DIY ada 3 (tiga) orang yang menjadi Tersangka dan berlanjut ketiga-tiganya menjadi Terdakwa. Salah satunya Ir. Faaz terbukti bersalah dan telah divonis dan dipenjarakan di Lapas Wirogunan Yogyakarta. Sementara Terdakwa lainnya Michael Sunggiardi sudah mengakui kekeliruannya dan meminta maaf secara resmi, sehingga Hoky menyatakan memaafkan dan proses hukum tidak berlanjut.

Berbanding terbalik denganTerdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang tidak pernah mau meminta maaf kepada Hoky agar kasus ini dihentikan. Hoky menduga itu karena terdakwa bersama kelompoknya merasa kebal hukum, namun oleh majelis hakim PN JakPus terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dengan dijatuhi vonis hukuman 4 bulan penjara.

Akan tetapi, putusan tersebut dibatalkan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta, sehingga Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi kembali dinyatakan lolos dari jerat hukum lagi.

Menyikapi hal itu, Hoky pun menyurat Ketua MA RI dan Juru Bicara MA RI, serta kepada Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI untuk meminta keadilan berlaku atas dirinya yang pernah mengalami kriminalisasi dan penghinaan.

Dalam suratnya, Ia juga mempertanyakan proses putusan Banding yang diajukan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi hanya selang 28 hari sudah ada putusan. “Biasanya perkara seperti ini memakan waktu yang cukup lama. Dibanding perkara yang saya kawal di PN JakPus dengan pemberitaan media massa, saya hadir langsung setiap sidang sejak awal hingga putusan, itu saja memakan waktu sekitar 7 bulan,” ungkap Hoky.

Saat mengantar langsung surat ke MA RI, Hoky didampingi oleh wartawan senior Ferdinand L. Tobing dan Ramdhani. Hoky juga memberikan keterangan pers di depan wartawan peliput MA, bahwa sebagai warga negara yang berhak menuntut keadilan, Ia mengaku sangat merasa kecewa dengan diperlakukan tidak adil oleh lembaga Peradilan dalam hal ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Padahal menurutnya Ir. Faaz dalam perkara yang sama telah menjadi Terpidana dan pihak Terdakwa Rudy telah divonis bersalah di PN Jakarta Pusat, namun sayangnya oleh PT DKI Jakarta memutuskan hal yang berbeda. “Putusan PT DKI Jakarta tersebut sangat mencederai rasa keadilan. Saya menduga karena ada peran dari pihak tertentu untuk membatalkan putusan PN Jakarta Pusat,” kata Hoky kepada wartawan di Gedung MA RI, Senin (9/12/2024).

Hoky juga mengungkapkan, pihak JPU Frederick Christian S, SH, MH., telah melakukan upaya kasasi di MA sejak tanggal 08 Agustus 2024 artinya telah 4 bulan yang lalu. “Upaya itu untuk memberi jaminan rasa keadilan bagi saya sebagai warga negara yang menjadi korban mafia hukum dan korban penghinaan, ironisnya pihak Majelis Hakim di PT DKI Jakarta tidak melihat ataupun tidak merasakan penderitaan saya dan keluarga saat saya ditahan selama 43 hari tanpa melakukan kesalahan, hal tersebut adalah bentuk kriminalisasi, lalu saya masih dihina di media sosial, Para Hakim tersebut belum merasakan ditahan lalu dihina pula di media sosial,” tandas Hoky.

“Untuk itu saya mengetuk hati nurani Bapak Ketua MA selaku pemberi keadilan terakhir bagi warga negara yang menuntut keadilan, agar kiranya upaya Kasasi JPU dapat dikabulkan demi memenuhi rasa keadilan di negeri ini,” kata Hoky berharap.

Ia juga menyadari bahwa pihak Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi dengan kelompoknya memiliki pengaruh dan kekuasaan serta kemampuan finasial yang sangat besar, dimana terbukti Rudy mampu menang perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di PN JakSel hingga tingkat PK di MA.

Padahal Hoky menduga saat melakukan gugatan pihak Rudy menggunakan dokumen palsu dan telah dilaporkannya ke pihak kepolisian sejak tanggal 06 Juli 2020 dengan laporan Polisi No. LP/3894/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ di Polda Metro Jaya yang di limpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

“Artinya telah lebih dari 4 tahun yang lalu, namun hingga saat ini masih proses penyelidikan terus dan terus di Polres JakSel. Akan tetapi saya tetap yakin dan percaya, bahwa kebenaran pasti akan menang, kekuasaan dan kekayaan tidak bisa membeli hukum serta keadilan di negeri ini,” tegas Hoky.

Sementara wartawan senior Ferdinand L. Tobing dan Ramdhani yang mendampingi Hoky saat mengantar surat ke MA mengatakan, pihaknya sudah mengikuti persoalan hukum yang dihadapi rekan sejawatnya itu sejak 8 tahun lalu.

“Saya 8 tahun yang lalu sempat beberapa kali membesuk Pak Hoky di Rutan Bantul dan hadir dalam persidangan Pak Hoky di PN Bantul, saya malah sempat mendengar salah satu saksi yang menyatakan bahkan menyebutkan nama seseorang yang diduga menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara, dan itu tertuliskan dalam salinan putusannya, sungguh keji perbuatan kelompok Terdakwa Rudy ini, kita harus bantu viralkan peristiwa ini agar Pak Hoky memperoleh keadilan.” ungkap Ferdinand

Ia menambahkan, “saya mendukung perjuangan Hoky menuntut keadilan bukan hanya kepada Ketua MA tapi harus juga ke Juru Bicara Mahkamah Agung RI dan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI yang selama ini menjadi mitra kita sebagai wartawan peliput di MA,” ujar Ferdinand.

Senada dengan hal itu, Ramdhani yang ikut mendampingi Hoky menyerahkan surat ke MA, memberi dukungan moril kepada rekan sejawatnya itu. “Saya berharap agar permohonan yang Pak Hoky ajukan mendapat perhatian serius dari Mahkamah Agung untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya. Saya juga akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan memberikan informasi lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berjalan,” ujar Ramdhani.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hence Mandagi turut menanggapi perjuangan Hoky selama 8 tahun mencari keadilan. Menurut Mandagi, selama ini Hoky konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers di berbagai kesempatan.

“Jadi ini saatnya beliau memperjuangkan keadilan bagi dirinya. Dan kami sebagai rekan seperjuangan sangat mendukung upaya beliau. Untuk itu kami meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dapat melihat perkara yang dialami Bang Hoky ini dari sisi kemanusiaan. Jangan sampai mafia hukum menang. Hukum harus menjadi panglima di negeri ini,” tandas Mandagi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/12/2024). ***

Red”

Ahli Waris Tanah RSPON Syatiri Optimis Menang di PN Jaktim

0

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait sengketa tanah di lokasi Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono dengan nomor perkara: 731/Pdt.G/2023/PN.JKT.TIM akan memasuki babak akhir kesimpulan dan pembacaan putusan.

Ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi yang haknya saat ini dikuasakan kepada Syatiri Nasri melayangkan gugatan di PN Jakarta Timur selaku pemilik sah tanah seluas kurang lebih 3686 meter persegi terhadap Tergugat I Nurjaya, Tergugat II BPN Jakarta Timur dan Tergugat III Lurah Cawang.

Syatiri Nasri sebagai pihak penggugat mengaku opmitis Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno, SH, MH, dengan Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana, SH,MH dan Agam Syarief Baharudin, SH,MH, akan memutuskan perkara gugatannya secara profesional bahwa objek tanah ini yang digugat adalah miliknya.

Dalam keterangan tertulisnya Jumat (6/12/2024), Syatiri mengatakan, pihaknya optimis memenangkan gugatan karena pada sidang-sidang sebelumnya terungkap bahwa letter C 615 dan C 472, yang terdaftar di Kelurahan Cawang, benar-benar atas nama Mutjitaba Bin Mahadi.

“Bukti tersebut justru disampaikan oleh kuasa hukum Tergugat III dari Kelurahan Cawang pada sidang yang digelar tanggal 15 Oktober 2024, yang menunjukkan bahwa kedua letter C tersebut secara sah tercatat dan diakui atas nama Mutjitaba Bin Mahadi,” ungkapnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum ahli waris Isan Hadiansyah, SH mengatakan, fakta ini semakin memperkuat posisi kliennya sebagai satu-satunya pemilik sah dari letter C yang terdaftar di Kelurahan Cawang.

Ia menegaskan bahwa dokumen dari Kelurahan membuktikan keabsahan kepemilikan Syatiri Nasri atas tanah tersebut, sedangkan pihak tergugat I, Nurjaya, tidak mampu membuktikan keberadaan letter C 1580 atas nama Amsar Bin Tego yang diklaimnya.

Bahkan, menurutnya, pada sidang sebelumnya saksi yang dihadirkan oleh Tergugat I Nuryaja tidak mampu untuk menunjukkan batas-batas tanah tersebut. “Salah satu saksi dari Tergugat I Nurjaya juga mengatakan bahwa letter C 1580 tidak pernah dikeluarkan oleh Kelurahan Cawang karena memang tidak terdaftar,” tutur Isan dalam keterangan tertulisnya Jumat, (6/12/2024) di Jakarta.

Isan juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, letter C 1580 tersebut tidak terdaftar atau teregister di Kelurahan Cawang, sehingga klaim tergugat atas tanah tersebut diragukan kebenarannya.

Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Syatiri Nasri adalah pembayar pajak terhadap tanah yang disengketakan tersebut dengan NOP: 31.72.020.007.011-0014.0.

Selain itu, terdapat ketetapan Rencana Kota berdasarkan pengukuran situasi tanah: 12775/5.1/31.75.00.000/-1.711.53/2016 No. KRK: 12776/5.2/31.75.00.000/-1.711.53/2016 tanggal 26 Mei 2016 yang disetujui oleh Kepala kantor PTSP Kota Administratif Jakarta Timur Desti Ernaningsi, SH, MH juga menyatakan tanah tersebut milik Syatiri Nasri.

Untuk itu, Isan Hadiansyah berharap Mejlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan memutuskan bahwa tanah tersebut sah milik kliennya, Syatiri Nasri, mengingat bukti-bukti kuat yang telah diajukan di persidangan.

“Dengan tergugat tidak dapat membuktikan kepemilikan atas tanah yang disengketakan, kuasa hukum yakin keputusan akan berpihak pada Syatiri Nasri,” tandas Isan.

Dalam gugatan yang sama dengan nomor perkara: 731/Pdt.G/2023/PN.JKT.TIM, Hakim dalam perkara ini sudah tegas menolak permohonan gugatan intervensi dari AP Nurhayati, SH, Moh. Zaelani/Moisses, dkk, Erla Candra Wati, dkk dan PT. Langgeng Makmur Perkasa.

“Artinya hakim menolak bahwa keempat nya untuk masuk dalam perkara gugatan perdata antara penggugat Syatiri Nasri dengan tergugat I Nurjaya,” beber Isan.

Ia menambahkan, Majelis Hakim menolak gugatan intervensi tersebut dikarenakan dokumen sebagai alat bukti yang diajukan tidak kuat. “Sejak awal hakim sepertinya sudah paham bahwa para penggugat intervensi itu tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikannya,” ungkapnya.

Isan pun mengaku sangat optimis bahwa kliennya akan memenangkan putusan akhir terhadap kepemilikan tanah ini dengan tergugat I Nurjaya, Tergugat II BPN Jakarta Timur dan Tergugat III Kelurahan Cawang.***

Red”

Polda Jateng Gelar Sidang KKEP Kasus Penembakan; Putusan PTDH

0

Polda Jateng melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus penembakan oleh oknum anggota Polri yang menewaskan seorang pelajar. Sidang berlangsung hari ini di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa sidang dilakukan untuk menindaklanjuti kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda R, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

“ Sidang KKEP memutuskan Aipda R dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Perbuatan tersebut dinyatakan sebagai Perbuatan tercela karena telah melakukan penembakan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” ungkap Kombes Pol Artanto.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi KKEP, AKBP Edhie Sulistyo, dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), keluarga korban, serta kuasa hukum korban.

Lebih lanjut, Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa untuk proses pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menggelar perkara hari ini. Status Aipda R telah dinaikkan menjadi Tersangka dalam kasus pidana tersebut.

Perwakilan Kompolnas, Chaerul Anam, menyampaikan bahwa Majelis Kode Etik menjatuhkan tiga putusan terhadap Aipda R, yaitu menyatakan bahwa Perbuatan tercela, Penempatan di tempat khusus selama 14 hari, dan pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH).

“ Ini merupakan harapan semua pihak, selain sanksi etik, proses hukum pidana terhadap pelaku juga berjalan dengan baik. Aipda R telah resmi menjadi tersangka,” ujar Chaerul Anam.

Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap anggota Polri yang melanggar hukum, baik etik maupun pidana, harus ditindak tegas sesuai prosedur.

“ Kalau melanggar etik, hukumannya PTDH. Jika melanggar pidana, maka ia akan menjalani proses hukum seperti masyarakat lainnya. Kami mengapresiasi putusan ini,” pungkasnya.

Red”

Diduga Mantan Oknum Sinder Perhutani lakukan Manipulasi dan lakukan pungli Dengan Kedok Koprasi Primkopkar.

0

Jateng- Dengan adanya beberapa program dari pemerintah salah satunya program pengolahan hutan yang mendukung masyarakat lokal sepeti pengolahan hutan yang tidak hanya membantu masyarakat untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik tetapi juga berkontribusi pada pelestarian lingkungan. Dengan melalui 9 progam yang di namai dan dikenal program Astacita salah satunya memperluas lapangan kerja yang berkualitas mendorong kewirausahaan dan mengembangkan infrastruktur serta mengembangkan usaha mikro. Demi menuju Indonesia emas.

Namun Di duga di wilayah Lereng Gunung Slamet tepatnya di Kabupaten Purbalingga, Kecamatan Karangreja, Desa Serang, program Astacita belum bisa di laksanakan, malah Mirisnya tanah Perhutani yang di jadikan tempat wisata dan usaha masyarakat setempat Di sepanjang pinggir jalan Desa Serang di duga di manfaatkan oleh mantan oknum Sinder Perhutani dan sekarang menjabat menjadi Ketua Koprasi Primkopkar.
Guna menutupi dugaan Pungli terhadap para pedagang di sepanjang jalan jalur wisata Desa Serang.

Salah satu pedagang mengeluhkan kepada Awak Media, Dan Lembaga mengenai tarikan, iuran Koprasi Primkopkar yang di ketuai oleh (MY).
Dengan bahasa sewa warung padahal warung tersebut di buat dengan uang pribadi, bukan menggunakan pinjaman ke koprasi Primkopkar Dengan iuran tarikan yang sangat mahal.
Mirisnya salah satu pedagang menyampaikan ke awak media dan memberikan selembar surat peringatan kepada ( DW ). Yang isinya,
Di beritahukan bahwa berkaitan dengan sewa warung, pada lokasi tanah DK C1 Pekarangan Dinas tempat KRPH Serang di sampaikan sebagai berikut.
A. Sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa akhir pembayaran sewa warung setiap bulan Desember,
B. Terkait poin A kami harapkan setiap penyewa lahan tanah DK C1 pekarangan Dinas tempat KRPH Serang untuk segera memenuhi kewajibannya.
C. sesuai dengan perjanjian kerjasama operasional(KSO)
Bahwa apabila dalam batas waktu tidak bisa memenuhi kewajibannya pihak Primkokar KPH Banyumas Timur berhak menutup sementara kegiatan yang berkaitan dengan sewa warung lokasi tanah DK C1 pekarangan Dinas tempat KRPH Serang.
D. Pembayaran sewa bisa di bayarkan melalui pengelola rest area Pinusan Serang.

(DW) menyampaikan ke awak media, mas saya buat warung, itu pakai uang pribadi sebelum ada koprasi ini, warung saya sudah ada, dan dulu, saya pernah di kasih surat hak guna pakai. Tapi surat itu dulu katanya mau di proses untuk kelanjutannya oleh orang Perhutani Propinsi, saya lupa dulu namanya mas.
Dan itupun saya membayar ngga kaya sekarang, dulu saya membayar sewa tanah 2.5 jt per tahun,. Dan sekarang dengan adanya koprasi ini saya harus bayar, awalnya di minta 18.5 jt. Dan terakhir kemarin, saya nego, saya di kenakan biaya sewa satu tahun 10,5 jt. Nah usaha kayak gini kami rakyat kecil, bagaimana mau bayar, sewa semahal itu. Dan saya merasa bukan anggota koprasi. Keluh (DW)

Lalu Tim Media mendatangi Balai Desa untuk mengklarifikasi adanya koprasi Primkopkar yang sedang berjalan, namun tim media tidak berjumpa dengan Kepala Desa. Dan tim media berjumpa dengan Kepala Dusun Desa Serang di Balai desa.
Untuk menindaklanjuti, untuk menggali informasi dengan adanya koprasi Primkopkar.
Dan di luar dugaan Kadus yang tidak mau di sebutkan namanya” mengatakan, Mas kami tahu ada koprasi di situ, dan kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan atas keberadaan koprasi itu. Apalagi struktur dan nama nama pengurus koprasi itu mas, ucap (kasus)

Setelah itu tim media dan lembaga menuju ke Dinas Perhutani, dan berjumpa dengan Kepala Perhutani.
Beliau mengatakan akan mencoba mendata ulang dan mengkoreksi atas aduan dari tim media dan lembaga. Guna menindaklanjuti aduan tersebut.

Kami juga sudah berusaha menghubungi ketua koprasi, dengan tujuan mengkonfirmasi guna membuat berita yang berimbang. Cukup di sayangkan no hp kami malah di blokir,. Yang jelas kami sangat menyayangkan atas tindakan ketua koprasi tersebut. dan kami cukup kecewa atas tindakan (MY) dan malah meminta (Dw) untuk supaya kami tidak menghubungi kami dengan ucapan kami membuat resah. dugaan kami kepada (my) merasa ilfil atau alergi terhadap wartawan.Ucap (tr)

Kami dari media dan lembaga meminta, apabila terjadi dan di temukan adanya Kolusi, Korupsi, Nepotisme dan pungli, APH untuk segera menindaklanjuti penemuan kami di lapangan.
APH dan tim KPK untuk segera menindaklanjuti penemuan kami di lapangan .
(Bersambung)

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Atas Nama Tersangka ARPG dalam Perkara Pencucian Uang

0

Kejaksaan Agung, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG pada Senin 9 Desember 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Indramayu.

Adapun Tersangka diduga melakukan tindak pidana “yayasan” dan tindak pidana “pencucian uang” dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang beralamat di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka ARPG dilakukan penahanan Kota (Kabupaten Indramayu) selama 20 hari terhitung mulai tanggal 09 Desember 2024 hingga tanggal 28 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : PRINT4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024..

Selanjutnya, Tim JPU yang diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. dari JAM PIDUM bersama Tim JPU pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka ARPG. (K.3.3.1)
Jakarta, 10 Desember 2024 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”

AMPHIBI Jatim Konsolidasi, Fokus Tangani Limbah Restoran & Hotel, dan Kerja Sama Pemerintah Pusat

0

Sidoarjo – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI) Jawa Timur menggelar rapat konsolidasi pada 8-12 Desember 2024.
Rapat tersebut difokuskan pada penuntasan program-program yang sempat tertunda akibat Pilkada Serentak Nasional, khususnya penanganan limbah restoran dan hotel yang menjadi masalah krusial di Jawa Timur.

Ketua DPW AMPHIBI Jatim, Samsul Hadi, mengungkapkan bahwa limbah restoran dan hotel merupakan penyumbang terbesar sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan menjadi sumber bau menyengat yang mengganggu lingkungan. “Rapat konsolidasi ini menghasilkan rencana aksi konkret untuk mengatasi permasalahan tersebut,” tegas Samsul. Meskipun detail teknis belum diungkap, Samsul memastikan AMPHIBI Jatim akan segera meluncurkan program penanganan limbah restoran dan hotel secara terpadu.

Selain program jangka pendek tersebut, AMPHIBI Jatim juga merancang program jangka panjang yang melibatkan kerja sama dengan pemerintah pusat. Samsul menjelaskan, AMPHIBI akan berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penanaman pohon mangrove dan pembersihan sampah di muara sungai. Kerja sama ini bertujuan untuk menjaga ekosistem pesisir dan mengurangi pencemaran laut.

Lebih lanjut, AMPHIBI Jatim juga akan bersinergi dengan Gakkum KLHK untuk mencegah dan menindak tegas oknum yang merusak lingkungan dan melakukan pencemaran. “Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pelestarian lingkungan di Jawa Timur,” tambah Samsul.

Rapat konsolidasi tersebut dihadiri oleh pengurus AMPHIBI Jatim dan sejumlah akademisi yang memberikan masukan dan dukungan terhadap program-program yang direncanakan. Kehadiran akademisi diharapkan dapat memperkuat basis ilmiah dan teknis dalam pelaksanaan program-program tersebut. AMPHIBI Jatim menargetkan implementasi program-program ini akan segera dimulai dalam waktu dekat.

Red”

Kapolres Purbalingga Sampaikan Terima Kasih, Pengamanan Pilkada Berjalan Lancar

0

PurbaIingga – Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh personel yang telah melaksanakan pengamanan Pilkada 2024 dengan baik. Sehingga seluruh tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten PurbaIingga dapat berjalan aman dan lancar.

Hal itu disampaikan Kapolres Purbalingga saat memimpin apel pagi personel sekaligus arahan jam pimpinan di halaman Mapolres Purbalingga, Selasa (10/12/2024).

“Alhamdulillah rangkaian kegiatan Pilkada 2024, sampai dengan rekapitulasi di tingkat KPU Purbalingga, berjalan aman dan lancar. Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas dengan baik,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, dalam kegiatan pengamanan tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten PurbaIingga telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Personel pengamanan paham tentang tugas dan tanggung jawab masing-masing baik dalam pengamanan kampanye, pemungutan suara di TPS dan pengamanan objek vital KPU dan Bawaslu.

“Kalau kita melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai ketentuan maka hasilnya akan sesuai dengan harapan yaitu situasi aman dan kondusif. Hal tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel,” kata Kapolres.

Kapolres menyampaikan setelah pengamanan Pilkada selesai, ke depan kita akan menghadapi Operasi Lilin Candi 2024 pengamanan Natal dan tahun baru. Terkait hal itu, personel juga harus siap dalam pengamanan ibadah di gereja-gereja yang ada di wilayah Kabupaten PurbaIingga.

“Pengamanan juga disiapkan pada jalur jalan yang dilintasi para pemudik dan objek wisata yang biasanya ramai dikunjungi masyarakat,” jelasnya.

Kapolres berpesan kepada seluruh anggota agar selalu menjaga kesehatan dengan berolahraga. Semoga seluruh personel selalu diberikan kesehatan dan dapat menjalankan tugas serta selalu mendapatkan perlindungan dari Allah SWT.

Red”

Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Digitalisasi untuk Persempit Ruang Korupsi

0

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya digitalisasi sistem pemerintahan untuk mempersempit ruang terjadinya korupsi. Menurutnya, digitalisasi menjadi langkah strategis dalam ranah pencegahan korupsi dengan cara meminimalkan peran manusia, mengedepankan teknologi dan pengawasan berbasis sistem.

“Saya termasuk yang sangat percaya bahwa di ranah pencegahan ini mendorong digitalisasi sistem pemerintah berbasis elektronik meminimalkan peran manusia [dan] mengedepankan teknologi,” ujar Bima pada saat screening film tentang Pencegahan Korupsi berjudul “Nyanyi Sunyi Dalam Rantang” yang di gelar di Djakarta Theater, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Namun, Bima juga menekankan bahwa penggunaan teknologi saja tidak cukup. Ia menilai, pengawasan publik dan kolaborasi antara berbagai pihak harus terus diperkuat agar upaya pemberantasan korupsi berjalan optimal.

“Jadi saya kira kita berbagi peran, namun yang perlu sekali untuk terus didorong dan dikuatkan adalah ya masyarakat publik ini, civil society ini, warga, seniman semuanya yang enggak boleh kendur terus memberikan ruang,” katanya.

Bima juga mengapresiasi film “Nyanyi Sunyi Dalam Rantang” yang dinilai memberikan edukasi sekaligus gambaran nyata terkait dampak korupsi terhadap masyarakat. Ia berharap, film ini dapat ditonton oleh kepala daerah dan pejabat di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesadaran akan dampak korupsi yang sangat besar bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran besar dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya melalui program kolaborasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Program tersebut bertujuan memastikan pemerintah daerah (Pemda) baik provinsi, kota, dan kabupaten fokus pada penguatan instrumen pencegahan korupsi.

“Jadi dari perencanaan semuanya dan itu kita nilai biasanya kalau pemerintah yang bagus MCP-nya itu diumumkan dan itu merupakan reward dan penghargaan akhir tahun,” jelas Bima.

Namun, Bima mengingatkan pentingnya mengevaluasi efektivitas Monitoring Center for Prevention (MCP). “Ya tapi lagi-lagi ini kan administratif, kita harus dalami dulu juga apa dampaknya. Kalau sudah MCP ini tinggi, apakah memastikan enggak ada lagi fraud, enggak ada lagi korupsi, gratifikasi, dan lain-lain,” tandas Bima.

Puspen Kemendagri

Red”

Murni Uang Pribadi, Kades Lebaksono Serahkan Bantuan Ayam Jawa Kepada Warganya

0

MOJOKERTO ~ Giat ayam bergulir oleh Kades Lebaksono H Afan Faizin MPd, hari ini menyalurkan bantuan berupa sepasang ayam jawa, kepada warganya yang kurang mampu. Kades Lebaksono, seperti tak ada waktu tanpa membantu warganya, mereka selalu peduli terhadap peningkatan ekonomi warganya, 10/12/2024.

Dalam giat penyerahan bantuan berupa sepasang ayam jawa hari ini Kades Lebaksono Bersama Perangkat Desa Lebaksono Pungging serta didampingi perangkat Desa, ketua LPM dan Ketua RT/RW setempat.

Bentuk kepedulian Kepala Desa Lebaksono H. Afan Faizin, M.Pd terhadap warganya yang tidak mampu, berupa pemberian sepasang ayam Jawa tiap bulan sekali. Bantuan ini murni uang pribadi, bukan uang dari APDes.

Polres Kebumen Pasang Poster Buronan Harun Masiku, Imbau Masyarakat Laporkan Jika Melihat

“Alhamdulillah pembagian sepasang ayam kepada Alhamdulillah, penyerahan sepasang ayam jawa kepada Ibu Nia warga RT 02 RW04 Ds. Lebaksono Kecamatan Pungging.
Semoga bermanfaat. tidak boleh dijual tidak boleh dsembelih” kata Kades Kebaksono H Afan Faizin.

Miliki Ganja Seberat 22,90021 Gram, WBW Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Kades yang juga Ketua MWCNU Kecamatan Pungging ini menambahkan, kegiatan pemberian bantuan sepasang ayam kampung ini rutin dilakukan rutin sejak menjabat Kades Lebaksono.

“Program bantuan sepasang ayam ini saya lakukan sejak dilantik sebagai Kades Lebaksono sejak tanggal 09 Desember 2019, menggunakan uang pribadi. Alhamdulillah bisa berjalan hingga sekarang,” jelas Abah Afan.

Polda Sulteng Gelar Palu Vespa Brotherhood 2024, Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pria yang juga Dosen FKIP Unitomo Surabaya ini menjelaskan program sedekah berupa sepasang ayam Jawa, tujuannya agar masyarakat yang tidak mampu bisa merawat ayam tersebut dengan harapan bisa berkembang biak. Telurnya bisa dikomsumsi untuk menambah gizi dan sebagian telurnya bisa untuk ditetaskan,” ujarnya.

“Semoga bantuan berupa ayam jawa tersebut dapat dikembangbiakkan dan meningkatkan ekonomi masyarakat Desa Lebaksono yang kami nilai kurang mampu sebagaimana mestinya,” imbuh Abah Afan. (har)