Beranda blog Halaman 260

Bentuk Kepedulian Baznas Kabupaten Bekasi, Menyalurkan Bantuan Kebencanaan ke Lima Lokasi Berbeda

0

Bekasi – Baznas Kabupaten Bekasi menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat terdampak bencana dengan menyalurkan bantuan kebencanaan ke lima lokasi berbeda dalam satu hari.Bantuan tersebut diberikan kepada korban banjir di Kabupaten Sukabumi, Cianjur, serta tiga titik lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi.Senin (16/12/2024).

H.Aminnulloh SE Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi, menjelaskan di lokasi pertama, Wakil Ketua IV Baznas Kabupaten Bekasi, Agus Usamah, S.Sos., menyerahkan bantuan sebesar Rp19.000.000 dan pakaian untuk para pengungsi di Kabupaten Sukabumi.

“Dan di lokasi kedua saya yang menyerahkan bantuan sebesar Rp10.000.000 kepada Baznas Kabupaten Cianjur,untuk korban bencana di wilayah tersebut,” jelasnya H.Aminnulloh SE.

Lebih lanjutnya H.Aminnulloh SE, mengatakan untuk di lokasi ketiga, bantuan disalurkan di Kecamatan Muara gembong,Kabupaten Bekasi. Wakil Ketua II, H. Royani, MA, menyerahkan 200 paket nasi dan 45 dus mie instan untuk warga terdampak banjir di dua desa di kecamatan tersebut.

“Selain itu juga di lokasi keempat dan kelima, yaitu Kecamatan Tarumajaya dan Kecamatan Babelan, Wakil Ketua III, H. Abdul Aziz HN, ST, turut menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di wilayah tersebut,”ucap H.Aminnulloh SE.

Sambungnya H.Aminnulloh SE
Baznas Kabupaten Bekasi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang telah mempercayakan donasinya melalui Baznas.Bantuan ini merupakan wujud solidaritas dan kepedulian bersama untuk membantu saudara-saudara yang sedang menghadapi musibah,” pungkasnya H.Aminnulloh SE.

(Red)

Penuntut Umum Melimpahkan Berkas Perkara 3 (Tiga) Terdakwa Perkara Suap dan/atau Gratifikasi Ronald Tannur ke PN Tipikor Jakarta Pusat

0

Kejaksaan Agung. Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 (tiga) Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, pada Senin 16 Desember 2024.

Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama:
1. Terdakwa Erintuah Damanik. 2. Terdakwa Heru Hanindyo. 3. Terdakwa Mangapul.

Kasus posisi terhadap ketiga terdakwa yakni sebagai berikut:
 Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur).

Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa;

 pada tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan Penasihat Hukum Tersangka LR yaitu di rumah Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur.

Untuk diketahui, ketiga Terdakwa tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:
o Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
o Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
o Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
o Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa. (K.3.3.1)
Jakarta, 16 Desember 2024

Red”

Dubes Tunisia Dr. Mohamed Trabelsi Beri Kuliah Umum di Institut Pariwisata Trisaksi, Istri Dubes Demo Masak

0

Jakarta – Duta Besar Republik Tunisia untuk Indonesia, Dr. Mohamed Trabelsi, berkenan hadir dan memberikan kuliah umum atau lebih dikenal dengan istilah kuliah tamu (guest lecture) di Kampus Institut Pariwisata Trisakti, di daerah Bintaro, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 Desember 2024. Hadir pada acara yang disampaikan secara hybrid, daring dan luring, tersebut sejumlah dosen serta mahasiswa program pasca sarjana dan doktoral di lingkungan lembaga pendidikan ini.

Dalam paparannya, Dubes Trabelsi menyampaikan materi terkait strategi pembangunan dan pengembangan pariwisata di negerinya, Tunisia. Menurut Dubes yang belum lama bertugas di Indonesia itu, salah satu program unggulan yang dicanangkan Pemerintah Tunisia adalah bidang pariwisata. Letak geografis Tunisia yang berada di bagian paling ujung Benua Afrika, berbatasan langsung dengan beberapa negara Eropa di bagian utara dan negara-negara Arab di bagian timur, menjadikan Tunisia sebagai salah satu wilayah yang sangat ramai dikunjungi warga dunia.

Dubes Tunisia yang sangat fasih berbahasa Inggris itu memulai paparannya dengan menceritakan kesejarahan negaranya yang merdeka di tahun 1956. Perjuangan memperoleh kemerdekaan dari penjajah Prancis saat itu, kata Trabelsi, turut diinspirasi oleh ide Presiden Sukarno yang memperjuangkan kemerdekaan seluruh bangsa-bangsa jajahan di Asia dan Afrika. Para pejuang Tunisia juga turut mengirimkan delegasinya, bersama Maroko dan Aljazair, menghadiri Konferensi Asia-Afrika tahun 1955 di Bandung.

Sejarah Tunisia dapat ditelusuri sejak zaman kuno, saat negeri itu dihuni oleh Suku Berber, yakni kaum mingran Fenisia dari wilayah pantai Lebanon dan Syria mulai abad ke-12 BC. Migrasi besar-besaran ini dipimpin oleh Carthage. Dalam perang melawan Kekaisaran Romawi, Carthage akhirnya dikalahkan oleh orang Romawi dalam Pertempuran Carthage pada tahun 149 AD. Kekaisaran Romawi memperkenalkan Agama Kristen dan seni arsitektur, termasuk amfiteater El Djem.

Pada periode berikutnya, Tunisia ditaklukkan oleh bangsa Arab di abad pertama Hijriah, diikuti oleh Kesultanan Utsmaniyah sekitar tahun 1534. Kesultanan Utsmaniyah tersebut menguasai Tunisia selama lebih dari tiga ratus tahun, yang akhirnya takluk di bawah Pemerintahan Prancis pada 1881. Tunisia merdeka penuh pada tahun 1957 sebagai negara republik yang didirikan oleh Habib Burquibah, yang sekaligus menjadi Presiden pertama negara tersebut.

Dubes Tunisia Mohamed Trabelsi selanjutnya menerangkan bahwa salah satu obyek wisata yang menjadi primadona di Tunisia adalah terkait dengan sejarah. Berbagai peninggalan sejarah dapat dijumpai, seperti bangunan kuno, monumen dan benda bersejarah, serta situs-sius peninggalan zaman awal-awal perkembangan Islam di wilayah Afrika Tengah dan Utara. Sebagai negara yang memiliki daerah padang pasir yang cukup luas, yakni 40 persen dari total luas wilayah Tunisia yang 165.000 kilometer persegi, maka wisata Gurun Sahara menjadi salah satu daya tarik bagi para pelancong manca negara.

“Bahkan, pembuatan sekuel film star war dilakukan di salah satu wilayah Gurun Sahara, di Tunisia,” ungkap Dubes Trabelsi sambil menunjukkan beberapa spot menarik di daerah gurun pasir di negaranya.

Wisata kuliner juga menjadi favorit bagi para turis berkunjung ke negara berpenduduk 12 jutaan jiwa tersebut. Berbagai ragam makanan khas Tunisia dapat dijumpai di banyak tempat dengan harga terjangkau. Sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim, makanan yang tersedia dan diperdagangkan dijamin kehalalannya oleh Pemerintah. Namun begitu, para wisatawan tetap dapat menikmati makanan dan minuman non-halal favorit mereka di tempat-tempat tertentu seperti bar dan komunitas yang menyediakan makanan-minuman non-halal.

Bagi warga negara Indonesia, Pemerintah Tunisia saat ini memberlakukan kebijakan bebas visa untuk masuk ke negaranya. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2023 lalu, dan berlaku selama 90 hari alias tiga bulan tinggal di Tunisia. Selain itu, Pemerintah Tunisia juga menyediakan berbagai fasilitas bantuan bagi para pelajar Indonesia yang ingin menimba ilmu ke Tunisia berupa beasiswa.

Berbagai respon dari peserta kuliah umum disampaikan dalam bentuk pertanyaan kepada Dubes Trabelsi, baik peserta daring maupun luring melalui pesan di papan chat zoom meeting yang tersedia di ruangan acara. Para peserta yang umumnya adalah dosen di bidang kepariwisaan dan marketing ini sangat antusias mendalami kebijakan dan strategi teknis yang dilakukan Mohamed Trabelsi sebagai Dubes Tunisia untuk Indonesia dalam mendorong kepariwisataan di negaranya. Atas respon dan pertanyaan tersebut, Dubes menyampaikan terima kasih dan memberikan jawaban cukup gamblang dan detail.

Acara kuliah umum kemudian dilanjutkan dengan menyaksikan demo masak makanan khas Tunisia, Couscous, oleh istri Dubes Tunisia, Mrs. Afra Trabelsi, bertempat di halaman kampus Institut Pariwisata Trisakti. Couscous terbuat dari tepung gandum atau jagung, dilengkapi dengan sayuran seperti wortel, kacang chickpea, zucchini, kismis, kapri manis, dan lobak. Couscous selalu dilengkapi juga dengan toping daging domba, ayam, ataupun sapi.

“Tapi kali ini saya akan memasak Couscous dengan toping ikan, bukan daging seperti umumnya di negara saya,” ujar Mrs. Trabelsi saat akan memulai demo masak di depan hampir seribuan audiens yang adalah mahasiswa Institut Pariwisata Trisakti yang sedang mengikuti kegiatan Trisakti Tourism Expo 2024.

Usai demo masak, Dubes Tunisia beserta istrinya mengajak semua yang hadir menikmati makanan khas Tunisia, Couscous, yang disediakan tim Kedubes Tunisia siang itu. Acara kemudian ditutup dengan foto dan makan siang bersama di halaman kampus ini. (APL/Red)

Waspada..!! Uka-Uka Gentayangan di Sekitar Anda

0

Jakarta – Dalam dunia jurnalisme, istilah ‘uka-uka’ sering muncul dalam pembicaraan sebagai simbol ketidakprofesionalan dalam praktik pers, terutama terkait keharusan wartawan mempunyai sertifikasi uka-uka. Uka-uka telah menjadi momok bagi banyak wartawan. Ribuan keluhan muncul ke permukaan yang berisi kekecewaan para wartawan yang dihambat mendapatkan akses informasi dan peluang kerjasama pemberitaan dengan pihak-pihak tertentu hanya karena sang wartawan tidak memegang sertifikat uka-uka.

Banyak pejabat di pusat, daerah, dan lembaga pengampu hukum seperti DPR, Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan lain-lain, acap kali melakukan pembatasan wartawan dan pewarta warga terhadap akses informasi publik dengan alasan yang bersangkutan harus memiliki sertifikat uka-uka alias uji kompetensi wartawan. Walaupun telah terbukti uka-uka dijadikan kedok menggarong uang rakyat, dana hibah BUMN, oleh para dedengkot koruptor yang adalah pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch. Bangun, dkk, tapi aparat hukum, DPR dan pihak terkait lainnya terlihat diam seribu bahasa. Uka-uka tetap gentayangan seperti biasa, dijadikan alibi oleh para koruptor di kantor-kantor pemerintah, kantor polisi, dan lain-lain, untuk menutupi perilaku buruk mereka dari sorotan media.

Kita masih berbaik sangka, mungkin mereka belum paham tentang duduk perkara uka-uka tersebut. Sepanjang para pihak ini tidak paham, maka selama itu pula kondisi pers Indonesia akan semrawut yang salah satunya disebabkan oleh keharusan beruka-uka bagi wartawan.

Artikel ini akan mengupas tuntas apa dan mengapa ketidakpahaman terhadap uka-uka menjadi akar dari berbagai persoalan. Harapannya agar semua pihak, terutama para pihak terkait, seperti para pejabat di pemerintahan, aparat penegak hukum, memahami dengan benar soal uka-uka alias uji kompetensi wartawan akal-akalan dewan pers dan konstituen dedengkot korupsi binaannya selama ini.

*Ketidakpahaman yang Berlipat*

Sering kali, seseorang yang tidak memahami permasalahan mencoba mengendalikan situasi, hanya untuk menjerumuskan orang lain ke dalam ketidakpahaman yang sama. Ketika para pejabat dan aparat hukum atau pihak lainnya yang dianggap memahami hukum ternyata tidak paham masalah kewajiban beruka-uka, mereka justru berkontribusi pada penyebaran kebodohan kolektif.

Mengapa ini dikatakan bodoh? Karena mereka yang tidak paham ikut mengarahkan orang lain, sehingga semua pihak terjebak dalam situasi tanpa pemahaman yang benar alias kubangan kebodohan. Sebagai contoh, jika Anda seorang wartawan yang berurusan dengan pejabat sebuah instansi yang tidak paham uka-uka, dan pejabat itu mengharuskan Anda memiliki sertifikat uka-uka, yang kemudian Anda ikuti keharusan itu karena iming-iming peluang kerjasama dan akses informasi/wawancara, maka Anda hanya menjadi alat dalam rantai kebodohan ganda. Anda tidak paham, mengikuti arahan orang yang juga tidak paham.

*Mengacu pada UU Pers*

Untuk memahami lebih dalam soal uka-uka, Anda disarankan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan hanya 21 pasal, UU ini cukup singkat dan mudah dianalisis. Tidak satu pun pasal atau ayat dalam UU Pers itu yang bisa menjadi dasar hukum terkait uka-uka, apalagi keharusan bagi seseorang memiliki sertifikat uka-uka untuk menjadi wartawan dan atau pewarta warga.

Sayangnya, banyak pihak malas membaca Undang-Undang yang usianya sudah 25 tahun itu. Akibatnya, semua pihak, terutama pejabat dan aparat, bingung dan hanya bisa mem-beo ke surat edaran lembaga partikelir bernama Dewan Pers dan kroco-kroco organisasi pers yang menjadi konstituennya yang jelas-jelas sesat, illegal, dan tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Lebih disayangkan lagi, beberapa pihak sudah berupaya memberikan penjelasan dan pencerahan terkait uka-uka illegal tersebut, namun tetap saja diabaikan. Padahal, sudah sangat jelas bahwa peraturan perundangan yang mengurusi soal sertifikasi profesi dan keahlian di negara ini adalah UU Nomor 13 tahun 2003 yang mengamanatkan kerja-kerja sertifikasi semacam itu dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2018. Peraturan perundangan dan turunannya sangat jelas dan tidak ada keraguan di dalamnya.

Mengapa pejabat dan aparat, ibarat kura-kura dalam perahu, pura-pura bego, dalam masalah uka-uka ini? Mengapa mereka yang digaji dari uang rakyat itu secara gegabah menghambakan diri kepada lembaga swasta berlogo bunga kuburan (bunga kemboja) dengan mengikuti perintah dewan pecundang pers bersama konstituennya tersebut? Hampir dipastikan, bahwa di sana ada kolaborasi-mutualistik kolusi-koruptif untuk menggarong uang rakyat tanpa diketahui publik akibat kran informasi ditutup rapat terhadap media-media independent yang tidak terafilisasi dengan dewan pers.

*Perbandingan Profesional dan Pemilik Uka-Uka*

Sesungguhnya kita perlu merasa kasihan kepada para wartwan yang telah menjadi korban uji kompetensi akal-akalan dewan pers dan kawan-kawannya. Fakta lapangan menunjukkan bahwa rata-rata pemegang sertifikat uka-uka hanya mendapatkan penghasilan sangat kecil, mulai dari Rp50 ribu hingga maksimal Rp200 ribu, dari kerja sama dengan berbagai pihak seperti pengusaha, pejabat, atau aparat hukum. Oleh karena itu, tak terhitung banyaknya dari mereka yang harus mengorbankan idealisme pers, menggadaikan profesinya sebagai wartawan, dengan melakukan KKN berjamaah dengan para aparat dan pejabat itu.

Bandingkan dengan jurnalis profesional seperti Karni Ilyas, Najwa Shihab, atau Rosiana Silalahi, yang memiliki portofolio dan rekam jejak jelas di dunia jurnalisme. Bahkan belakangan ini banyak pewarta warga dan warganet, youtuber, content creator, yang tanpa embel-embel sarjana komunikasi dan atau memiliki sertifikat uka-uka yang justru mendapatkan penghasilan jauh lebih besar dari para wartawan uka-uka. Para profesional ini tidak hanya memperoleh penghasilan besar, tetapi juga dihormati atas kualitas kerja dan integritas mereka.

Mengapa perbedaannya begitu besar? Wartawan uka-uka hanya bergantung pada ‘kertas uka-uka’ tanpa kompetensi atau rekam jejak yang jelas. Sementara itu, para profesional memiliki karya nyata, portofolio yang kuat, serta kredibilitas dan integritas yang diakui oleh masyarakat luas.

*Kesimpulan*

Ketidakpahaman terhadap uka-uka tidak hanya merugikan individu tetapi juga melemahkan kredibilitas para pekerja jurnalisme itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk terus belajar dan memahami UU Pers, serta mengedepankan profesionalisme berbasis kehandalan kerja dan berkarya, bukan oleh selembar sertifikat uka-uka illegal dewan pers. Jika Anda masih bertanya-tanya soal uka-uka dan atau ingin mengikuti uka-uka, saatnya berhenti sejenak dan mulai memahami inti permasalahan uka-uka dengan benar agar tidak terhipnotis oleh para pelaku uka-uka yang gentayangan di sekitar Anda. (TIM/Red)

Diduga Tak Berizin, LIN Minta Galian C di Desa Grogol Indah Ditutup

0

.
Serang, Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) Kabupaten Serang, Kirjaedi Pradana meminta agar aktivitas Penambangan Pasir ( Galian C Milik Ustadz Farhan yang berlokasi di Kp. Pasar Sore, Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang Banten, agar dihentikan karena diduga aktivitas Penambangan tersebut tidak dilengkapi perizinannya. Hal itu ditegaskan Kirjaedi Pradana saat dikonfirmasi oleh Awak media di kantor nya, Senin (16/12/2024).

Kirjaedi Pradana menjelaskan, semua jenis usaha penambangan galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.

Aturan dan perundang-undangannya sudah jelas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dimana bunyi pasal 158 ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’ junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.”beber Kirjaedi Pradana

“Kami sebagai pelaku kontrol sosial meminta kepada Bupati Serang memerintahkan kasat Pol PP nya, untuk menghentikan kegiatan dan menutup usaha tersebut,” tukasnya.

Sementara Ustad Farhan Pemilik penambangan Pasir Galian C, saat ditemui di lokasi sedang tidak ada ditempat dan dikonfirmasi via WhatsApp nya sampai berita terpublikasi belum memberikan penjelasan

Red”

Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru

0

Jakarta. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan personel TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan 61 ribu lebih objek, seperti gereja dan tempat rekreasi, di momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal tersebut disampaikan Jenderal Sigit usai Rakor Bidang Operasional 2024 dalam rangka Kesiapan Pengamanan Natal 2024 & Tahun Baru 2025 di Auditorium STIK/PTIK sebagai tindaklanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk melaksanakan PAM Natal dan Tahun Baru dengan baik.

“Objek pengamanan di antaranya gereja, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, objek wisata maupun objek perayaan tahun baru,” tegas Kapolri, Senin (16/12/24).

Kapolri menyebutkan, sebanyak 2.794 posko akan didirikan. Rinciannya adalah 1.852 pospam, 735 pos pelayanan dan 207 pos terpadu untuk mengamankan 61 ribu lebih objek tersebut.

“Kami harapkan perayaan dan pengamanan Nataru betul-betul bisa berjalan baik dan masyarakat bisa terlayani,” ujar Kapolri.

Sebelumnya, Kapolri menyampaikan adanya peningkatan arus mudik pada Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Ia menyebut arus mudik akan mencapai puncaknya pada 21 Desember dan 28 Desember.

Untuk itu, Kapolri meminta jajarannya untuk melaksanakan pengamanan Natal dan Tahun Baru dengan baik.

“Prediksi arus mudik kemungkinan akan terjadi di sekitar tanggal 21 Desember, karena itu kegiatan mudik yang kemungkinan mencapai puncaknya karena anak sekolah saat itu juga sudah libur, dan kemudian tanggal 28 Desember puncak arus mudik kedua,” tutup Kapolri.

Red”

15 Peserta Dinyatakan Lulus Terpilih Bakomsus Panda Polda Sulteng

0

PALU, Lima belas (15) peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Panitia Daerah (Panda) Polda Sulawesi Tengah dinyatakan lulus terpilih.

Hal itu terungkap saat pelaksanaan sidang akhir kelulusan tingkat Panda penerimaan Bakomsus Polri Bidang pertanian, perikanan, peternakan, gizi dan kesehatan mayarakat tahun anggaran 2025 di Rupatama Polda Sulteng, Senin (16/12/2024)

Sidang akhir kelulusan dipimpin oleh Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol. Asep Ahdiatna, S.I.K., M.H mewakili Kapolda Sulteng. Dihadiri beberapa pejabat utama selaku panitia, peserta seleksi dan orang tua/wali.

Membacakan sambutan Kapolda Sulteng, Kombes Pol. Asep menerangkan, penerimaan bakomsus polri ini merupakan bagian dari penyediaan sumber daya manusia polri dengan tujuan untuk merekrut anggota polri yang memiliki kompetensi khusus.

Nantinya kata Irwasda, Bakomsus ini berperan sebagai pengemban tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat khususnya dibidang ketahanan pangan nasional dan swasembada pangan.

Sementara itu Karo SDM Polda Sulteng diwakili Kasubbag Diapers Bagdalpers Biro SDM Polda Sulteng Kompol Kuswahyono, SH dalam laporannya mengatakan, bahwa pada tahap awal pendaftaran, peserta yang terverifikasi sejumlah 84 orang, yang terdiri dari 60 pria dan 24 wanita

Setelah melalui beberapa tahapan seleksi, para calon bintara polri yang masih memenuhi syarat untuk mengikuti sidang akhir kelulusan bakomsus polri sebanyak 17 orang, yang terdiri dari 12 pria dan 5 wanita, sebutnya.

Dalam pelaksanaan sidang akhir sebut Kuswahyono, dari 17 orang yang tersisa, dinyatakan lulus terpilih adalah 15 orang terdiri dari 10 pria dan 5 wanita, dengan perincian Bakomsus bidang pertanian, peternakan dan perikanan 11 orang terdiri 10 pria dan 1 wanita, bidang gizi 3 orang wanita dan kesmas 1 orang wanita.

“Mereka yang dinyatakan lulus terpilih akan menjalani pendidikan selama 5 bulan bulan Januari 2025 mendatang di Semarang Jawa Tengah untuk Bakomsus bidang pertanian, peternakan dan perikanan, sedangkan bidang Gizi dan kesmas digelar di pusdik Sepolwan Jakarta,” pungkasnya.

Red”

Jaksa Agung Tak Pandang Bulu Menindak Tegas Oknum yang Bermain Proyek di Kementerian Pertanian

0

Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman beserta jajaran pada Senin 16 Desember 2024 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dalam rangka dukungan yang meliputi pendampingan Proyek Strategis Nasional di Kementerian Pertanian dan pengadaan alat produksi pertanian.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan sikap tegas bahwa Kejaksaan akan menindak tanpa pandang bulu terhadap oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam pengerjaan Proyek Strategis Nasional pengadaan alat produksi pertanian.

Sementara itu, Menteri Pertanian menyampaikan bahwa pertemuan ini sebagai tindaklanjut perintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada pangan nasional, khususnya komoditi beras dan jagung.

“Kami berkoordinasi dengan Pak Jaksa Agung tentang sarana produksi pupuk dengan nilai anggaran yang tidak kecil yaitu Rp54 triliun. Kemudian alat produksi pertanian yang nilainya sekitar Rp10-15 triliun,” ujar Menteri Pertanian RI.

Hal tersebut butuh pengawalan sampai ke titik kelompok tani, Menurutnya, pengawalan sampai ke tingkat petani membutuhkan perhatian khusus karena kerap disusupi oleh oknum yang meminta bayaran (fee).

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Pertanian RI juga meminta sinergitas dan kolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi terhadap program yang akan berjalan.
Hadir dalam pertemuan ini yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung. (K.3.3.1)

Jakarta, 16 Desember 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka ED, HH dan M dalam Perkara Suap dan/atau Gratifikasi Perkarka Ronald Tannur

0

Kejaksaan Agung, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)

Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Jumat 13 Desember 2024, atas Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M selaku oknum Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Kasus posisi terhadap Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M yakni:

 Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur). Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa;

 pada tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan Penasihat Hukum Lisa Rachmat yaitu di rumah Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada ketiga Tersangka adalah pidana yaitu:
Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 s.d. 1 Januari 2025.
Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (K.3.3.1).

Red”

Kemeriahan Pilkada Serentak 2024 Diapresiasi oleh PCNU Kota Depok.

0

Depok ” Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, khususnya Depok yang Lancar, aman dan damai.

Ketua Tanfidziah PCNU Kota Depok, KH. Achmad Solechan, menyampaikan apresiasinya kepada KPUD, Aparat Pengamanan TNI-Polri dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada. Ia juga mengucapkan selamat kepada pasangan yang menang sesuai pleno, dan berharap pihak yang tidak terima hasil pleno untuk mengajukan sesuai koridornya.

“Kami mengajak semua warga untuk bersatu kembali demi membangun Kota Depok yang lebih baik,” ujar KH. Achmad Solechan.

KH. Achmad Solechan yang biasa disebut KH. Alech berharap masyarakat dapat kembali fokus pada upaya memajukan Kota Depok di bawah kepemimpinan baru. Melalui ajakan ini, PCNU Depok meminta agar seluruh elemen masyarakat untuk meninggalkan perbedaan yang timbul selama kontestasi politik dan menjadikan momen ini sebagai awal baru untuk kolaborasi demi kemajuan Kota Depok, tutupnya.

Sebelumnya, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Depok melalui Ketua GP Ansor Kota Depok, Kahfi mengapresiasi kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu Kota Depok atas keberhasilan menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan aman, tertib, dan damai. “Mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kelancaran pesta demokrasi ini” , menyebut mereka sebagai “Pahlawan Pilkada Kota Depok.” imbuh Kahfi.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Supian-Chandra memperoleh 451.785 suara, mengungguli pasangan nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq (Imam-Ririn), yang meraih 396.863 suara. Dengan hasil ini pasangan Imam-Ririn telah mengajukan Gugatan hasil Pilkada Depok 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 6/12/2024 Pukul 22.15 WIB yang teregristrasi bernomor 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Red”