Beranda blog Halaman 256

WNA China Ditemukan Meninggal Dunia di Apartemen Menteng Executive, Keluarga Minta Perhatian Perusahaan Tempat Kerja

0

Jakarta – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Mr. Dong Dayong, ditemukan meninggal dunia di apartemennya yang terletak di lantai 10 Apartemen Menteng Executive, Jakarta Pusat, pada hari Minggu, 15 Desember 2024. Almarhum selama ini bekerja di perusahaan nikel, PT. Virtual Dragon Nickel Industry (VDNI), yang berlokasi di Gedung Autograph, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.

Menurut keterangan keluarga, Ms. Shi Jing, yang tiba di Indonesia sehari setelah kematian Dayong, ia sangat terpukul dengan kejadian mendadak tersebut. “Pada tanggal 14 Desember, saya masih berbicara dengan almarhum melalui telepon, dan tidak ada tanda-tanda bahwa sesuatu yang fatal akan terjadi. Memang, dia sempat ke rumah sakit, tapi dia mengatakan kesehatannya sudah membaik. Namun, keesokan harinya, tanggal 15 Desember, ketika saya mencoba menghubunginya beberapa kali, teleponnya tidak diangkat,” ungkap Shi Jing dengan nada sedih kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, pada Selasa, 24 Desember 2024.

Jenazah almarhum, menurut Shi Jing, hingga saat ini belum dikremasi dan masih disimpan di rumah sakit yang ditunjuk oleh pihak kepolisian Indonesia. Ia menambahkan bahwa kasus ini belum selesai ditangani oleh aparat berwenang. Apartemen tempat tinggal almarhum masih berada dalam kondisi police line, yang menghalangi dirinya untuk mengemas barang-barang pribadi milik Dayong.

Salah satu kekhawatiran terbesar yang dirasakan oleh Shi Jing saat ini adalah proses kremasi jenazah anggota keluarganya itu, yang kemudian abunya akan dibawa pulang ke China. Mengingat almarhum bekerja di perusahaan smelter nikel di Morosi, Sulawesi Tenggara, ia berharap perusahaan tempat Dayong bekerja memberikan kompensasi terkait kematian tersebut.

Banyak pekerja asing berharap perusahaan tempat mereka bekerja tidak mengabaikan kematian pekerjanya begitu saja. “Mereka harus memberikan kompensasi dan santunan yang layak, mengingat Dayong telah bekerja keras untuk membesarkan perusahaan selama ini. Almarhum memiliki ibu yang selama ini menggantungkan hidupnya pada anaknya itu. Keluarganya ingin memastikan bahwa hak-hak almarhum dan keluarga yang ditinggalkannya diperhatikan,” demikian sebagaimana layaknya perlakuan perusahaan terhadap karyawannya.

Shi Jing yang terlihat cukup tegar menghadapi situasi sulit ini juga berharap agar Pemerintah China, melalui Kedutaan Besar China di Jakarta, dapat membantu proses penyelesaian hak kompensasi dari PT. VDNI. “Saya akan menunggu sampai semua proses penyelesaian kasus kematian Dayong selesai, termasuk pemberian kompensasi dan proses kremasi, baru saya akan kembali ke China,” ujarnya dengan penuh harapan agar masalah ini segera mendapatkan penyelesaian. (APL/Red)

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Permufakatan Jahat Berupa Suap dan/atau Gratifikasi

0

Kejaksaan Agung, Jakarta – Selasa 24 Desember 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024,

berinisial:
1. WH selaku Kepala Seksi Pertanahan BPN Kota Tangerang Selatan. 2. DCA selaku Anak Tersangka ZR.

Adapun kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Jakarta, 25 Desember 2024 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Red” Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Kapolresta Banyumas Cek Pospam OLC 2024 Bersama Dandim, Pastikan Kesiapan Personil

0

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melakukan pengecekan Pos Pam Ops Lilin Candi 2024 bersama dengan Dandim 0701 Banyumas Letkol Arm. Ida Bagus Purnama.

Dalam pengecekan Pospam Gereja Katedral dan Gereja Katolik Santo Yosep tersebut hadir pula Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., dan juga PJU Polresta Banyumas.

“Pengecekan ini dalam rangka untuk memastikan kesiapan personil yang terlibat dalam Ops Lilin Candi 2024 serta menjamin pelaksanaan Ibadah Misa Natal di wilayah Kabupaten Banyumas dapat berjalan dengan aman dan lancar,” tutur Kapolresta Banyumas.

Red”

Di Duga Kelangkaan dan Tingginya Harga Pupuk Di Desa Kutabawa Purbalingga Akibat Banyak Agen PUPUK BERSUBSIDI Nakal

0

Purbalingga, Jawa Tengah (23/12/2024)
Desa Kutabawa Kecamatan karangreja Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, terletak dikaki Gunung Slamet dan ditakdirkan Tuhan sebagai Desa yang indah merupakan kawasan pertanian dan perkebunan yang subur wajar di desa Kutabawa kecamatan karangreja yang subur dengan hasil pertanian yang melimpah ini penggunaan pupuk terbilang tinggi.

Masyarakatnya yang mayoritas sebagai petani ini mengandalkan pupuk organik maupun non organik dalam mengembangkan usahanya.

Tingginya penggunaan pupuk di Desa Kutabawa, Kecamatan karangreja Purbalingga mengharuskan para petani rela membeli pupuk bersubsidi dengan harga diluar batas dari harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 112.500,- per sak / kantong ukuran 50 kg. Pupuk yang berlabel “PUPUK BERSUBSIDI PEMERITAH, BARANG DALAM PENGAWASAN” menjadi barang yang langka dengan harga tinggi.

Dari penelusuran awak media dan lembaga dilapangan menemukan ada beberapa kios milik Gapoktan atau agen resmi pupuk bersubsidi yang nakal dengan seenaknya menjual pupuk bersubsidi dengan cara di ecerkan dengan harga per kilogramnya Rp 5000,- kepada para petani, bahkan dari kios itu tidak melayani pembelian memakai kartu tani, pihak agen lebih memilih di ecerkan.

“Disini tidak menjual kantongan atau zak,di sini jualnya eceran dengan harga per kilonya Rp 5000,-” kata ibu pemilik kios Gapoktan.

“Untuk perkantongnya kadang timbangannya kurang dari 50 kilogram, makanya saya jual di ecerkan,” imbuhnya.

Diluar dari kios Gapoktan, di duga ada oknum Desa Kutabawa yang sengaja menjual pupuk bersubsidi dengan harga Rp 203.000,- sampai Rp 205.000,-

Awak media dan lembaga menemui oknum Pamong Desa Kutabawa dirumahnya yang bersangkutan tidak ada, menurut keterangan dari istrinya harga perkantong kemasan 50 kg dijual Rp 203.000,- sampai Rp 205.000,-

“Bapak ambil pupuk dengan harga Rp 135.000,- dan menjualnya ke petani Rp 203 dan Rp 205.000,-” kata istri oknum pamong desa.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI, menetapkan harga pupuk subsidi sebesar Rp2.250 per kg, atau  Rp112.500 per sak untuk Urea dan NPK mencapai Rp2.300 per kg atau Rp115 ribu per sak. Dan apabila ditemukan adanya dugaan oknum yang menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) maka pelaku tersebut dapat dijerat UU Nomor 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Permendagri pasal 21 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, dan jo Perpres Nomo 15/2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun kurungan penjara.

Redaksi”

Sangat Kompak!!! Kapolsek Pebayuran Bersama Danramil Serta Unsur Kecamatan,Melaksanakan Pengamanan Perayaan Natal

0

Bekasi – Dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat diwilayah Pebayuran,Kapolsek Pebayuran Bersama Danramil 11 Pebayuran Beserta Unsur Kecamatan Pebayuran, melaksanakan pengamanan perayaan natal bertempat di Gereja Bethel Indonesia (GBI-Sion)
Kp Pisang Sambo RT 016 RW 06 Desa Karangharja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.Rabu (24/12/2024) Pukul 08:00 Wib.

Dalam kegiatan pengamanan tersebut dihadiri AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Pebayuran,Kapten Inf, Sayuti Pradodo Danramil 11 Pebayuran, Anggota Piket Fungsi Polsek Pebayuran, Anggota Koramil 11 Pebayuran dan Satpol-PP Kecamatan Pebayuran Serta Sekertaris Desa Karangharja.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH dalam sambutannya mengatakan puji syukur pada hari ini terlaksana perayaan Natal di Gereja Bethel Indonesia (GBI-Sion) dengan berjalan lancar dan aman”sekali lagi saya perwakilan dari Muspika Kecamatan Pebayuran kami mengucapkan selamat natal 2024 dan menyongsong tahun baru 2025.

“Semoga damai suka cita dan kesederhanaan natal selalu menaungi kita semua dan dapat bapak ibu sekalian mereplesikan damai suka cita dan kesederhanaan tersebut ke masyarakat sekeliling kita, sehingga kita bisa menjadi berkat ke sodara-sodara kita yang lainnya,”ucap AKP Hotma Sitompul S.H.,MH.Dalam Sambutannya.

Lebih lanjutnya AKP Hotma Sitompul S.H.,MH, menjelaskan satu pesan Kamtibmas saya,kami selaku muspika kecamatan pebayuran kami mengharapkan kepada jemaat GBI-SION,tetap menjalin toleransi mengedepankan tenggangrasa terhadap masyarakat sekitar orang yang beragama di lingkungan GBI – SION.

“Bahwa pengamanan perayaan Natal ini merupakan bagian dari tugas TNI-Polri,dalam menciptakan situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif diwilayah Kecamatan Pebayuran,”pungkasnya AKP Hotma Sitompul S.H.,MH.

(Red)

Kapolres Purbalingga dan Dandim Pimpin Patroli Skala Besar di Malam Natal

0

PurbaIingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga menggelar patroli malam skala besar gabungan personel TNI dan Polri dengan sasaran sejumlah gereja. Patroli dilaksanakan dalam rangka memantau situasi kamtibmas malam Natal di wilayah Kabupaten Purbalingga, Selasa (24/12/2024).

Patroli dibagi dua tim yang pertama dipimpin oleh Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto dan Dandim 0702 Purbalingga Letkol Inf. Untung Iswahyudi. Sedangkan tim kedua dipimpin Kabag Ops Kompol Tri Arjo Irianto.

Kapolres Purbalingga di sela patroli mengatakan pada hari ini kami melaksanakan patroli skala besar dan pemantauan malam misa di sejumlah gereja yang ada di wilayah Kabupaten PurbaIingga.

“Tujuan kegiatan ini yaitu memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya umat Kristiani yang melaksanakan ibadah di gereja. Termasuk memastikan situasi di wilayah Kabupaten PurbaIingga tetap aman dan kondusif,” jelasnya.

Disampaikan Kapolres bahwa hasil pemantauan di gereja-gereja situasi terpantau aman dan kondusif. Hal tersebut tidak lepas dari pengamanan secara berlapis yang dilakukan TNI, Polri, bantuan pengamanan dari santri pondok pesantren dan pengamanan internal gereja.

“Hasil pantauan sampai saat ini Alhamdulillah situasinya aman, terkendali, kondusif. Seluruh personel melaksanakan pengamanan dengan baik,” ungkapnya.

Dandim Purbalingga menyampaikan bahwa kegiatan patroli gabungan TNI-Polri pada malam hari ini antara personel Polres Purbalingga dan Kodim PurbaIingga merupakan bentuk sinergitas menjaga keamanan dari berbagai macam gangguan. Khususnya terkait pelaksanaan ibadah di gereja-gereja.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergitas antara TNI dan Polri, untuk meyakinkan tidak ada gangguan atau ancaman baik terkait terorisme maupun kejahatan lainnya. Sehingga kita memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan jemaah Kristiani untuk beribadah,” tegasnya.

Kegiatan patroli TNI-Polri mendapat respon positif dari pihak gereja. Salah satunya dari Ketua Majelis Gereja Kristen Jawa PurbaIingga, Sri Kustono yang menyampaikan rasa syukur atas segala sesuatu yang telah dilakukan oleh aparat TNI, Polri yang setiap saat memberikan kenyamanan dan kedamaian dalam beribadah.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada aparat TNI-Polri dan seluruhnya atas apa yang sudah dilakukan, sehingga memberikan damai sejahtera bagi kami,” ucapnya.

Red”

Polresta Banyumas Bersama Gegana Lakukan Sterilisasi Gereja

0

Selasa (24/12/24), Personel gabungan Polresta Banyumas, Unit K-9 Sat Samapta dan Unit Gegana Brimob Polda Jateng melaksanakan sterilisasi gereja dalam rangka Operasi Lilin Candi 2024 menjelang perayaan Natal tahun 2024.

Sterilisasi dilakukan pada delapan gereja prioritas, diantaranya Gereja Katedral Kristus Raja, Gereja Bethel Tabernakel (GBT) Yesus Juru Selamat, Gereja Kristen Jawa (GKJ), Gereja Kristen Indonesia (GKI) Gatot Subroto, Gereja Utusan Pantekosta, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Martadireja, Gereja Santo Yoseph dan Gereja Bethel Indonesia.

Sterilisasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Agus Amjat Purnomo, S.H., M.M., dihadiri pula Kasat Samapta Kompol Subeno, S.H., M.H., Kapolsek Purwokerto Timur Kompol Suprijadi, S.H., Kasubbag Binops Bag Ops AKP Munasihun, S.H., KBO Sat Samapta Iptu Sudar, S.H., Kanit 3 Sat Intelkam Ipda Jaenal Arifin, S.H., dan Kanit Gegana Sat Brimob Polda Jateng Ipda Sriyanto, S.H.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops menyampaikan sterilisasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan gereja gereja prioritas di wilayah hukum Polresta Banyumas sehingga nantinya para jemaat dapat menjalankan ibadah Natal dengan khusyuk dan damai.

“Untuk gereja gereja lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas juga kami lakukan sterilisasi oleh petugas dari Polsek maupun petugas dari Pospam OLC 2024 yang terdekat”, tutur Kabag Ops.

Red”

Personel Ops Lilin Candi 2024 di Purbalingga Kembali Evakuasi Truk Masuk Jalur Penyelamat

0

PurbaIingga – Polda Jateng | Personel Operasi Lilin Candi 2024 dari Polres Purbalingga kembali membantu evakuasi truk masuk jalur penyelamat di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten PurbaIingga, Selasa (24/12/2024).

Kali ini truk bermuatan barang elektronik masuk jalur penyelamat untuk menghindari kecelakaan. Penyebabnya karena kendaraan mengalami rem tidak berfungsi atau blong.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Purbalingga Iptu Arif Trianto mengatakan kendaraan mengalami rem blong dan masuk jalur penyelamat terjadi sekira jam 05.45 WIB.

Kendaraan tersebut jenis truk Toyota Hino bernomor polisi G-8314-LA. Truk dikemudikan oleh M. Alif Ariyadi (30) warga Desa/Kelurahan Pekalongan Barat, Kabupaten Pekalongan.

“Adanya laporan kejadian kemudian personel pos strong point Operasi Lilin Candi 2024 mendatangi lokasi dan membantu proses evakuasi,” jelasnya.

Disampaikan bahwa evakuasi dilakukan dengan memindahkan sebagian muatan dari truk. Kemudian menariknya dengan mobil dinas Unit Gakkum Satlantas Polres Purbalingga menggunakan tali sling. Selanjutnya memeriksa kondisi rem truk tersebut.

“Setelah diperiksa dan dipastikan kondisi pengereman truk tersebut normal, selanjutnya kendaraan dapat melanjutkan kembali perjalanan,” jelasnya.

Sopir kendaraan bernama M. Alif Ariyadi mengatakan sebelum kejadian dirinya membawa truk berisi barang elektronik sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Pekalongan menuju ke Kabupaten Cilacap. Sampai di lokasi pada jalan menurun mendapati rem tidak berfungsi dengan baik.

“Karena mengalami rem blong, untuk mencegah kecelakaan, kendaraan saya arahkan masuk ke jalur penyelamat,” ucap Alif.

Sopir menyampaikan ucapan terima kasih atas tindakan kepolisian membantu mengevakuasi kendaraan keluar dari jalur penyelamat. Sehingga bisa melanjutkan perjalanan setelah dilakukan pengecekan kondisi rem bisa digunakan.

Red”

Kapolresta Banyumas Berikan Penghargaan Kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa Dan Masyarakat Karena Amankan Pelaku Narkoba

0

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., memberikan penghargaan kepada personil Polri, TNI dan masyarakat yang berprestasi setelah kegiatan Apel pagi hari Selasa (24/12/24).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolresta ini dihadiri pula oleh Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., PJU Polresta Banyumas, Kapolsek jajaran serta anggota Polresta Banyumas.

“Pemberian penghargaan kepada personil Polri, TNI dan masyarakat ini dalam rangka apresiasi atas dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas Kepolisian yaitu menangkap dan mengamankan pelaku kasus peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas”, tutur Kapolresta Banyumas.

Adapun penerima penghargaan adalah Aiptu Agung Endratno Bhabinkamtibmas Polsek Cilongok, Aiptu Supriyadi Bhabinkamtibmas Polsek Karanglewas, Serma Hidayatun Nasihin Babinsa Koramil 23 Cilongok, Serka Susiyanto Babinsa Koramil 22 Karanglewas, Feri Kurniawan warga Desa Panembangan Cilongok, Suyitno warga Desa Pangebatan Karanglewas dan Sumardi warga Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja.

Dalam arahannya Kapolresta Banyumas mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan yang berprestasi, saya harap dengan diberikan penghargaan ini dapat menjadikan semangat dan motivasi untuk terus menjaga situasi Kamtibmas di wilayah kita masing masing.

“Saya berharap juga untuk rekan rekan dari Polsek dan semuanya untuk meningkatkan kegiatan rutin dan patroli, khususnya pada saat Natal dan Tahun baru sekarang ini agar situasi tetap dalam keadaan yang aman kondusif,” ungkapnya.

Terakhir saya berpesan untuk seluruh anggota Polresta Banyumas agar selalu tingkatkan kewaspadaan melalui kegiatan patroli dialogis secara humanis dan sambangi tempat tempat yang rawan terjadi tindak pidana, tutupnya.

Red”

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

0

Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 (empat) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa 24 Desember 2024.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

1. Tersangka Iryanto Heymoye Ondikeleu bin Alm Abner Ondi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,
yang disangka melanggar Pertama, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga, Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka I Tersangka Rulisman bin Amrudin dan Tersangka II Darmawan bin Ajo Daeng Gassing dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Tersangka Amran Ferdianto bin Kasan dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang disangka melanggar Keatu Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Tersangka Ulil Amri bin Marhakim dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:  Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
 Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

 Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);  Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

 Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
 Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)
Jakarta, 24 Desember 2024 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”