Beranda blog Halaman 247

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Tiga PJU dan Tiga Kapolres

PALU, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K, S.H., M.H memimpin serah terima jabatan (sertijab) tiga pejabat utama Polda Sulteng dan tiga Kapolres di Aula Rupatama Polda Sulteng, Kamis (9/1/2025)

Rangkaian serah terima jabatan yang dilakukan Kapolda Sulteng itu meliputi, pengukuhan jabatan Kepala Biro Perencanaan, pengukuhan jabatan Penata Kebijakan Madya tk.III Polda Sulteng, sertijab Dirintelkam Polda Sulteng, Kapolresta Palu, Kapolres Morowali Utara dan Kapolres Tolitoli.

Dalam kata sambutannya, Kapolda menerangkan acara ini merupakan rangkaian dari serah terima tugas dan tanggung jawab jabatan di lingkungan Polda Sulteng yang baru saja kita ikuti bersama

Hal ini sesuai dengan STR Kapolri nomor:ST/2776/XII/KEP/2024 tanggal 29 Desember 2024 tentang mutasi di lingkungan Polri yang mana di dalamnya termasuk beberapa PJU di lingkungan Polda Sulteng, sebutnya

Sebagaimana kita ketahui bersama berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 16 tahun 2012 tentang mutasi anggota Polri yang menjelaskan bahwa “mutasi jabatan baik dalam bentuk promosi maupun rotasi, merupakan dinamika organisasi yang menjadi sarana penyegaran, pembinaan personel dan pemenuhan kebutuhan dalam suatu organisasi”, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, jelas Kapolda.

lebih lanjut, mutasi jabatan juga merupakan “langkah strategis untuk memastikan adanya keberlanjutan program dan kesinambungan kinerja organisasi” agar menghasilkan pembaruan ide, gagasan serta perspektif positif guna menghadapi berbagai tantangan tugas polri ke depan yang semakin berat dan kompleks baik dari sisi geopolitik, dari sisi sosial, ekonomi, teknologi, informasi, serta perubahan iklim, yang semuanya semakin rumit dan penuh dengan ketidakpastian, tandasnya.

“Selamat bertugas di tempat yang baru, getarkan setiap jengkal tanah yang diinjak dengan hal-hal positif yang dapat dilakukan untuk kebaikan” tutup Kapolda Sulteng

Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengungkapkan, adapun pejabat utama yang dikukuhkan adalah Kombes Pol. Edwin Oktavianus Ali, SIK sebagai Karorena dan Kombes Pol. Budhi Batara, SH, SIK, MH sebagai Penata Kebijakan Kapolri Madya tk.III Polda Sulteng.

Sedangkan pejabat utama lain dan Kapolres yang melaksanakan serah terima jabatan adalah :

1. Kombes Pol. Anggara Nasution, SH, SIK, MM menyerahkan tugas dan Jabatan Dirintelkam kepada penggantinya Kombes Pol. Andi Aditya Sakti, SIK,

2. Kombes Pol. Barliansyah, SIK, MH menyerahkan tugas dan jabatan Kapolresta Palu kepada penggantinya Kombes Pol. Deny Abrahams, SH, SIK, MH.

3. AKBP Bambang Herkamto, SH, MH menyerahkan tugas dan jabatan Kapolres Tolitoli kepada penggantinya AKBP Wayan Wyracana Aryawan, SIK

4. AKBP Imam Wijayanto, SIK, MH menyerahkan tugas dan jabatan Kapolres Morowali Utara kepada penggantinya AKBP Reza Khomeni, SIK.

Red”

Marga Adat Buway Belunguh Angkat Bicara Soal Pengrusakan Tanaman dan Serahkan Proses Laporan ke Lembaga Investigasi Negara (LIN)

TANGGAMUS, 9 Januari 2025 – Marga Adat Buway Belunguh Tanjung Hikhang angkat bicara mengenai kasus pengrusakan tanaman milik warga mereka. Dalam pernyataannya, Ketua Umum Harian Lembaga Adat Buway Belunguh, Azhari, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelidikan dan tindak lanjut atas dugaan pengrusakan tersebut kepada Lembaga Investigasi Negara (LIN) Tanggamus.

Azhari menyampaikan bahwa tindakan perusakan terhadap tanaman milik warga Marga Adat Buway Belunguh yang terjadi beberapa waktu lalu sangat disesalkan. Menurutnya, perbuatan tersebut mencerminkan ketidakadilan dan ketidakberadaban, terlebih lagi ketika oknum yang terlibat dalam perusakan itu diduga merupakan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus.

“Ini bukan hanya soal perusakan tanaman, tetapi juga soal martabat kemanusiaan. Kita berharap agar oknum-oknum yang terlibat segera diproses sesuai hukum. Tindakan ini jelas tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan,” ujar Azhari dengan tegas.

Ia juga menegaskan bahwa lembaganya akan memberikan dukungan penuh terhadap penyelesaian masalah ini, dan berharap proses hukum berjalan dengan lancar. Azhari menambahkan, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan oleh Polda Lampung, dan pihaknya berharap polisi segera menuntaskan penyelidikan.

Pihak Lembaga Investigasi Negara (LIN) Tanggamus sendiri memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan profesional. Mereka berkomitmen untuk menggali lebih dalam kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengrusakan tanaman akan dimintai pertanggungjawaban.

Seiring berjalannya waktu, perhatian terhadap kasus ini semakin besar, bukan hanya dari masyarakat setempat, tetapi juga dari berbagai pihak yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan tegas. Azhari pun berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, serta mengingatkan pentingnya menjaga keharmonisan dan ketertiban di dalam masyarakat.

Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi harapan bagi banyak warga, terutama yang merasa dirugikan oleh tindakan yang merusak hasil pertanian mereka. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai hak-hak masyarakat dan menjaga kehormatan bersama.(Red)

AWPI Kota Bekasi Menangkan Gugatan Dalam Perkara KIP

Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang diketuai Dr. Kukuh Santiadi, S.H., M.H., telah memutuskan Perkara Permohonan Keberatan Nomor: 149/G/KI/2024/PTUN.BDG, Kamis (19/12/2024).

Putusan disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (E-court) Selasa tanggal 07 Januari 2025.

Sebagaimana diketahui, Permohonan Keberatan ini diajukan oleh Pemerintah Kota Bekasi Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup sebagai selaku Pemohon terhadap Asosiasi Wartawan Professional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi sebagai Temohon.

Pemohon Keberatan melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan Keberatan pada tanggal 10 Oktober 2024 atas putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor : 1468/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024 dan Perkara Permohonan Keberatan ini telah berlangsung sejak tanggal 14 November 2024 hingga 07 Januari 2025, di mana Majelis Hakim pemeriksa perkara pada PTUN Bandung memutus dengan Amar sebagai berikut:

MENGADILI
1. Menolak keberatan Pemohon dahulu Termohon Informasi untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor: 1468/PTSN-MK/KI-JBR/IX/2024 antara DPC Asosiasi Wartawan Professional; Indonesia selaku Pemohon Informasi terhadap Pemerintah Kota Bekasi unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
3. Menghukum Pemohon keberatan dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.410.000,- (Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

Adapun kuasa hukum Termohon Keberatan dalam perkara ini adalah:

Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. dan
Abdul Majid, S.H.

Dari Kantor Hukum “HANDOYO & REKAN” yang berkantor di Komplek kejaksaan Agung R.I. Jalan Telaga Bodas Raya Blok C Nomor 43, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi – Jawa Barat.

Dalam keterangannya Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. atau yang terkenal dengan panggilan “SHS” mengatakan bahwa “Kemenangan ini bukanlah kemenangan Kami selaku Termohon Keberatan, tapi ini kemenangan Rakyat Kota Bekasi”, tegasnya dengan senyuman. Seperti diketahui bersama bahwa Kuasa Hukum AWPI DPC Kota Bekasi telah berupaya yang terbaik dalam menangani Perkara ini, namun dalam mediasi pada KPI Provinsi Jawa Barat tetap tidak menemui jalan keluar sehingga akhirnya berlanjut ke PTUN Bandung.

“Yaaaahh…. Publik bisa menilailah betapa rusaknya tata kelola yang dilakukan Para Pejabat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi”, pungkas SHS.

Lanjut SHS, pada kesempatan ini Kami sangat mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Perkara Permohonan Keberatan Nomor: 149/G/KI/2024/PTUN.BDG. dalam memberikan Putusan, karena hal ini membuktikan bahwa hukum di PTUN Bandung masih berdiri tegak.

Namun demikian, SHS tetap menghormati hak-hak yang diberikan oleh hukum apabila Pemohon Keberatan tidak puas dengan Putusan PTUN Bandung dan ingin mengajukan upaya hukum selanjutnya. “Ya, tentu kita akan hadapi sampai kemanapun (Upaya Hukumnya)”, tutup SHS dalam wawancara dengan awak media.

Red”

Pastikan Keamanan, Polres PurbaIingga Jaga Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati/Wakil Bupati Terpilih

Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga menerjunkan puluhan personel untuk mengamankan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten PurbaIingga yang diselenggarakan di Braling Grand Hotel, Kamis (9/1/2025).

Para personel yang terlibat dalam pengamanan melaksanakan apel kesiapan di lokasi acara pukul 08.45 WIB. Apel dipimpin oleh Kabag Operasi (Kabagops) Polres Purbalingga Kompol Tri Arjo Irianto.

Kabagops Kompol Tri Arjo Irianto mengatakan hari ini dilaksanakan salah satu tahapan Pilkada yaitu Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Untuk menjamin kegiatan berjalan aman dan lancar kami terjunkan personel pengamanan.

“Dengan pengamanan yang dilakukan, mulai dari lokasi acara, sekitar lokasi dan arus lalu lintas di depan hotel tempat acara, kami memastikan kegiatan bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar,” jelas Kabagops.

Disampaikan bahwa jumlah personel yang diterjunkan dalam pengamanan adalah 50 personel. Jumlah tersebut terdiri dari personel pengamanan terbuka dan tertutup. Pengamanan berasal dari Satsamapta, Satlantas, Satintelkam dan Satreskrim.

“Personel pengamanan dari kepolisian dibantu unsur pengamanan lainnya dari Satpol PP,” jelasnya.

Dari pantauan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten PurbaIingga berjalan aman dan lancar. Kegiatan dihadiri oleh Forkopimda PurbaIingga, penyelenggara pilkada (KPU dan Bawaslu), Paslon Terpilih dan perwakilan dari partai politik.

Red”

Merasa Terharu Warga Menerima Bantuan Biaya Pengobatan dari Baznas Kabupaten Bekasi

Bekasi – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kabupaten Bekasi, kembali menyalurkan bantuan biaya pengobatan kepada Herni Kp Pebayuran RT 002 RW 003 kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran .Kamis (09/01/2025).

Bantuan di serahkan langsung oleh Hermanto Saputra Bagian Bidang Kesehatan Baznas Kabupaten Bekasi,yang didampingi Ali Psm Kelurahan Kertasari,bantuan biaya pengobatan tersebut diterima langsung oleh keluarga herni dirumah nya.

Herni mengatakan saya ucapkan rasa terimakasih yang sebesar – besarnya kepada Baznas Kabupaten Bekasi yang telah membantu memberikan biaya pengobatan.

“Bantuan ini berupa uang tunai, mudah-mudahan bantuan tersebut bermanfaat dan dapat meringankan beban keluarga kami,”ucap Herni.

Sementara itu Ali Psm Kelurahan Kertasari mengatakan mengatakan allhamdulilah warga saya pada hari ini,telah mendapatkan bantuan biaya pengobatan dari Baznas Kabupaten Bekasi.

“Bantuan ini sangat bermanfaat untuk meringankan beban Ibu Herni dan Keluarganya,” Pungkasnya Ali.

(Red)

Musim Penghujan, Polisi Imbau Pengguna Jalan untuk Waspada

KEBUMEN – Kondisi cuaca yang tidak menentu dan intensitas hujan yang semakin meningkat akhir-akhir ini dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko kecelakaan di jalan raya. Untuk itu pihak kepolisian mengimbau para pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.

Kasatlantas Polres Kebumen AKP Koyim Maturrohman mengatakan bahwa disaat musim hujan seperti sekarang ini, kondisi jalan, genangan air, jalanan licin, dan visibilitas atau jarak pandang yang menurun menjadi faktor utama yang memengaruhi keselamatan pengendara.

“Kami mengimbau masyarakat atau pengguna jalan untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan, terutama rem, ban, lampu dan wiper mobil serta mengurangi kecepatan saat berkendara di saat kondisi hujan” kata AKP Koyim di damping Kanit Gakkum, Iptu Budi, Kamis (9/1/2025).

Selain itu, pengguna kendaraan roda dua diingatkan untuk menggunakan jas hujan yang tidak mengganggu pergerakan dan visibilitas. Pengemudi roda empat juga diminta memastikan lampu dan wiper kendaraan berfungsi dengan baik.

“Pastikan juga pengendara dalam kondisi fit saat berkendara, untuk pengendara roda empat pastikan wiper mobil berfungsi dengan baik agar jarak pandang tetap terjaga,” sambungnya.

AKP Koyim juga mengingatkan para pengguna jalan untuk lebih memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan menghindari area yang rawan bencana seperti banjir dan tanah longsor saat hujan deras.

“Selain ada beberapa kondisi jalan yang kurang baik, untuk di area pegunungan juga bnyak jalan berkelok dan curam serta minim penerangan, sehingga pengendara diharapkan harus ekstra hati-hati saat melintas,” ungkpanya.

Dengan meningkatnya risiko selama musim penghujan, kerja sama antara masyarakat dan pihak berwenang sangat diperlukan untuk menjaga keselamatan di jalan.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara. Jadikan keselamatan menjadi kebutuhan kita bersama, salam presisi,” tutupnya.

Red”

“68 TAHUN LVRI: PERJALANAN PANJANG DAN RIAK KECIL DI ALURNYA”

Tanggal 2 April 1957 Presiden Sukarno mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 103 tahun 1957 Tentang “Legiun Veteran” yang menetapkan : Terhitung mulai 1 Januari 1957 mengesahkan pembentukan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan mengakui sebagai satu-satunya badan yang mewakili kaum Veteran dalam hubungan dengan instanasi-instansi Pemerintah dan organisasi-organisasi Veteran Internasional. Itulah catatan sejarah terpenting dari terbentuknya LVRI. Melihat tahun kelahirannya, maka usia LVRI pun saat ini telah memasuki hitungan ke-68 tahun. Di dalam rentang tahun sepanjang itu tentu saja telah banyak catatan penting yang telah ditulis di dalam buku LVRI. Namun buku itu tak juga sampai di halaman terakhir karena LVRI akan tetap ada dan tetap menorehkan catatan.

Jika kita bicara tentang veteran, maka kita harus awali pembicaraan itu lewat makna kata veteran itu sendiri. Veteran berasal dari Bahasa Latin, yaitu “vetus”, yang artinya tua. Pada pengertian spesifiknya, veteran adalah seseorang yang pernah memiliki pengalaman di bidang militer ataupun penegakan hukum. Maka terlihat jelaslah bagaimana peran veteran di dalam proses atau sistem sebuah bangsa/negara. Sangat penting dan sangat pula berbeda dengan “pensiunan” biasa.

Meski LVRI adalah sebuah lembaga yang menaungi para veteran — yang notabene telah berada di luar sistem pemerintahan atau negara — bukan berarti bahwa LVRI memiliki jarak dengan segala hal yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara. Satu hal yang harus dipahami adalah bahwa para veteran sejatinya adalah pejuang, maka oleh karenanya (sebagaimana makna pejuang) perjuangan para veteran tidak pernah berhenti. Perjuangan untuk memajukan dan mensejahterakan bangsa dan negara tidak bisa dihentikan oleh sebab tak lagi memakai uniform resmi atau tak lagi berada di dalam sebuah institusi aktif (TNI/Polri).

Perjalanan panjang LVRI telah pula (di antaranya) melahirkan organisasi Pemuda Panca Marga (PPM). Pemuda Panca Marga merupakan organisasi wadah berhimpun putra-putri pewaris jiwa, semangat, dan nilai-nilai juang 1945 (JSN’45) Veteran Republik Indonesia yang dilahirkan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dengan Ketua Dewan Pembina Ketua Umum LVRI, dan merupakan bagian dari keluarga besar TNI (KBT) dan POLRI. Secara nasional PPM terbentuk pada 22 Januari 1981. Secara biologis, historis, aspirasi, konsultasi dan koordinasi hubungan PPM dengan LVRI sangat erat, bahkan tidak terpisahkan. Secara struktural PPM merupakan anak kandung dari LVRI. Hubungan seperti itu menjadi pertimbangan, mengapa setelah terbentuknya PPM ditingkat Nasional (22 januari 1981), Nama PPM dilengkapi menjadi Pemuda Panca Marga – Legiun Veteran Republik Indonesia (PPM – LVRI) Tetapi setelah perjalanan waktu, organisasi PPM kembali menjadi PPM ( tampa LVRI)

Lalu mengapa persoalan PPM ini seolah menjadi semacam riak kecil pada alur LVRI? Rupanya saat ini ada satu masalah internal di PPM, ada kepentingan satu kelompok yang tetap menggunakan nama PPM, ada tiga kelompok seakan “berebut” posisi untuk menjadi yang paling organisasi yang paling resmi mengusung nama PPM. Di dalam hal kepastian, maka situasi yang bernuansa multi-bar itu bukanlah sebuah pilihan yang tepat. Semestinya ada sebuah kepastian, yang pada akhirnya tidak membingungkan masyarakat dan tidak menggambarkan adanya perpecahan di dalam tubuh PPM.

Pertanyaannya kemudian adalah: di antara kelompok yang mengusung identitas PPM itu, manakah yang sejatinya dianggap paling valid?
Untuk menjawab soal ini, kita kembali ke titik awal terbentuknya PPM. Seperti ditulis di atas, secara biologis, historis, aspirasi, konsultasi dan koordinasi, hubungan PPM dengan LVRI sangat erat, bahkan tidak terpisahkan. Secara struktural PPM merupakan anak kandung dari LVRI. Sebagai anak kandung maka selayaknyalah menjadi pengemban utama dari sang induk, yaitu LVRI. Jika berangkat dari point tersebut maka sampailah kita pada sebuah kesimpulan: hanya satu PPM yang mengemban amanah untuk mempersatukan, yaitu PPM SK MABES DPP LVRI.
Bahwa legalitas dari institusi mana pun bukan berarti dianggap tak penting, namun titik awal legalitas semestinya dimulai dari pengesahan oleh LVRI, sebagai penelur PPM. Seorang anak bisa dibesarkan oleh keluarga lain, namun yang tak bisa terhapus adalah keluarga kandung dari mana ia berasal.
Hal lain yang selayaknya dipahami oleh semua pihak adalah, bahwa organisasi pengusung nama PPM tanpa restu dan pengakuan dari LVRI maka PPM itu tidak bisa dianggap KBT dan Sah. Karena Panca Marga merupakan sumpah veteran RI (Kode Etik Veteran), oleh karenanya jika ada kelompok/ ormas yang memakai nama Panca Marga ( merupakan Hak paten LVRI) tanpa seijin atau restu dari LVRI maka kelompok/Ormas tersebut dikatakan tidak sah, maka LVRI memiliki keniscayaan atas Berhak mencabut nama Panca Marga dari Legalitas Ormas yang memakai nama Panca Marga tersebut. Hal itu didasarkan oleh sebuah fakta hukum bahwa LVRI merupakan lembaga privilage yang legal dan di diakui Pemerintah RI berdasarkan Keppres no. 103 tahun 1957 Tentang “Legiun Veteran RI”.
Juga berdasarkan AD/ART LVRI kepada hal itulah maka PPM berbeda dengan Organisasi lainnya, karena PPM membawa amanah Panca Marga sebagai penerus kemerdekaan RI dalam Menjaga dan Melestarikan Pancasila dan UUD 1945 serta JSN45.

Perjalanan LVRI akan terus ada hingga nanti, selayaknya pejuang sejati yang tak akan pernah menemukan titik akhir perjuangannya. Bahwa di dalam perjalanannya kemarin, hari ini dan esok akan ada riak-riak kecil, adalah hal yang biasa. Semua akan selesai melalui eksistensi dan kewibawaan yang dimiliki oleh LVRI. Old soldier never die… *Bravo dan jayalah LVRI sepanjang masa.* KBP(P) Adv.Dr.Muhamad Zarkasih, SH.,MH.,MSi / Karo Penindakan Bankum LVRI/ Veteran Perdamaian (UN Peace Keeping Force)

KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi

Jakarta – Dalam kunjungan audiensi yang berlangsung di Mabes Polri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Setyo Budiyanto, bersama jajarannya bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta pejabat utama Mabes Polri. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara KPK dan Polri dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang masih menjadi tantangan besar.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam mewujudkan visi pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Ia menyebutkan bahwa upaya ini melibatkan berbagai aspek, mulai dari pendidikan, pencegahan, hingga penindakan.

“Kami berharap dengan adanya sinergi yang lebih erat, upaya pemberantasan korupsi di semua lini bisa lebih optimal. Salah satunya melalui Kortas Tipikor Polri yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat sektor pendidikan dan pencegahan,” ujar Setyo.

Setyo juga menekankan perlunya dukungan dari berbagai pihak untuk memperbaiki IPK yang masih rendah.

“Indeks Persepsi Korupsi adalah cerminan persepsi nasional maupun internasional terhadap kita. Ini bukan hanya tanggung jawab KPK, tetapi tugas bersama, termasuk Polri, untuk memperbaiki persepsi tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan komitmen Polri untuk terus meningkatkan kerjasama dengan KPK. Ia juga menepis kekhawatiran terkait tumpang tindih peran Kortas Tipikor dengan lembaga lain.

“Kehadiran Kortas Tipikor justru memperkuat sinergi antara Polri dan KPK. Ini adalah wujud komitmen kami untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Kapolri.

Kapolri juga menegaskan pentingnya perbaikan MoU antara KPK dan Polri yang akan segera diperbarui untuk memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab. Hal ini, menurutnya, akan menjadi landasan untuk menjalankan kolaborasi yang lebih efektif di lapangan.

“Kami percaya bahwa dengan pimpinan baru di KPK, serta kerjasama yang semakin erat, kita bisa memenuhi harapan masyarakat untuk memberantas korupsi dan memperbaiki sistem hukum di Indonesia,” kata Jenderal Listyo.

Audiensi ini juga menjadi langkah awal dari rencana besar yang akan terus dikembangkan melalui pertemuan-pertemuan lanjutan, baik formal maupun informal, demi memperkuat kolaborasi antar lembaga.

“Sinergi ini bukan hanya tentang kolaborasi dua institusi, tetapi juga tentang menjawab harapan masyarakat Indonesia akan pemberantasan korupsi yang lebih transparan dan efektif,” tutup Kapolri.

Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama antara KPK dan Polri dalam memberantas korupsi, sejalan dengan arahan Presiden RI untuk memperkuat pencegahan dan penindakan dalam misi asta cita.

Red”

Warga.!!! Ucapkan Terima kasih Kepada Baznas Kabupaten Bekasi Yang Telah Memberikan Bantuan Rutisae

Bekasi – Merasa terharu dan ucapkan terima kasih warga penerima Program Rumah Sanitasi Sehat (Rutisae) dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Bekasi,Usup warga Kp Babakan RT 04 RW 02 Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.Rabu (08/01/2025).

Usup mengatakan kami merasa terharu dan senang atas bantuan dari Baznas Kabupaten Bekasi Rumah kami yang tadinya jelek kini bagus.Saya mengucapkan terimakasih kepada Baznas Kabupaten Bekasi yang sudah membantu membangun rumah kami.

“Dan saya juga mengungkapkan terimakasih kepada Misnan yang sudah membantu mengajukan proposal bedah rumah ke Baznas Kabupaten Bekasi,”Alhamdulilah sudah terealisasikan dan sudah di tempati,”ucap Usup.

“Lebih lanjutnya Usup semoga Allah SWT akan membalas dan memberikan kemudahan dan keberkahan serta limpahan rezeki yang berlipat ganda kepada pengurus Baznas Kabupeten Bekasi beserta jajarannya,”pungkasnya Usup.

(Red)

LIN Tindak Lanjuti Laporan Pengrusakan Tanaman di Lahan Marga Adat Buay Belunguh

Tanggamus, 6 Januari 2025 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) melaporkan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti pengaduan serius terkait perusakan tanaman milik petani di wilayah lahan Marga Adat Buay Belunguh. Pengaduan ini berawal dari laporan masyarakat pada bulan September 2024, yang menyebutkan adanya aksi perusakan tanaman oleh seorang pria bernama Sholihin. Sholihin diduga telah sengaja melakukan perusakan atau penebangan pohon coklat,pinang,durian serta beberapa tanaman lainnya yang ada di lahan milik petani.

Perusakan ini diketahui langsung oleh para petani yang memiliki tanaman yang dirusak di lahan tanah marga adat. Ketika ditanya, Sholihin mengakui perbuatannya dengan alasan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah dari seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Menurut informasi yang dihimpun, tindakan perusakan tidak hanya terbatas pada tanaman coklat saja, melainkan juga melibatkan kerusakan pada sekitar 50 hektar perkebunan milik masyarakat. Beberapa jenis tanaman yang rusak antara lain jengkol, kopi, pinang, dan durian.

Tim penyidik dari POLDA Lampung telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini, dan hasilnya mengungkapkan bahwa tindakan perusakan itu melibatkan beberapa orang, bahkan beberapa oknum kepala desa yang turut terlibat. Dalam pengembangan kasus ini, pihak POLDA Lampung bertindak cepat dengan melakukan pemanggilan terhadap beberapa terduga, termasuk Sholihin dan seorang anggota DPRD tanggamus yang diduga menjadi motor penggerak perusakan tersebut.

Ketua LIN dalam pernyataannya menegaskan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan tegas. “Tidak hanya tanaman yang dirusak, namun juga tempat tinggal dan gubuk para petani ikut dihancurkan bahkan dibakar habis. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan dan tidak dapat dibiarkan begitu saja. Apalagi jika benar oknum anggota DPRD terlibat. Hal ini harus segera ditindak dengan tegas,” ujar Ketua LIN.

Sementara itu, pihak POLDA Lampung tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan penuh ketelitian, guna memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun yang menggerakkan, mendapat sanksi hukum yang sesuai. Proses penyelidikan hingga saat ini masih berjalan, dan para petani berharap agar kasus ini segera mendapatkan keadilan yang mereka tunggu-tunggu.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak atas lahan adat dan usaha pertanian masyarakat, serta keharusan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, meskipun melibatkan oknum pejabat publik. LIN pun mengajak masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.

Redaksi”