Beranda blog Halaman 244

Kasus Penembakan Pemilik Mobil Rental: Pandangan Berbeda dari Ponto dan Wilson Lalengke

Jakarta – Insiden penembakan yang melibatkan anggota TNI Angkatan Laut dan pemilik mobil rental menuai perhatian publik. Kasus ini memicu diskusi panas terkait kronologi kejadian, akar masalah, hingga langkah penyelesaian hukum yang perlu diambil.

Berbagai pihak memberikan pandangan, termasuk Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., M.H., mantan Kabais TNI (2011–2013), dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. Kedua tokoh ini memberikan pendapat yang saling bertolak-belakang.

*Pandangan Laksda (Purn) Soleman B. Ponto*

Menurut Ponto, kasus ini bermula dari dugaan penggelapan mobil yang memicu pemilik rental mengerahkan massa untuk mencari kendaraan tanpa melibatkan kepolisian. Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk premanisme yang memperburuk situasi.

“Tindakan pengerahan massa jelas melanggar hukum. Seharusnya, pemilik rental melaporkan kejadian kepada pihak berwajib untuk penanganan sesuai prosedur,” ujar Ponto dalam pernyataan persnya yang beredar di beberapa group WhatsApp, yang diakses pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Dalam kejadian tersebut, tambahnya, anggota TNI yang terlibat merupakan korban pengeroyokan yang diteriaki maling. Dalam keadaan terdesak, anggota TNI AL ini akhirnya melepaskan tembakan, yang disebut Ponto sebagai upaya membela diri, yang menyebabkan pemilik rental tewas.

Mengenai penggunaan senjata api, Ponto menyatakan bahwa hukum militer mengatur ketat penggunaannya, dan pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 KUHP. “Namun, tindakan ini harus memenuhi syarat, yaitu adanya ancaman melawan hukum, tindakan yang proporsional, dan tujuan menghentikan serangan,” jelasnya.

Ponto juga menyoroti akar permasalahan, yaitu kurangnya pemahaman kedua pihak terhadap peran dan kapasitas masing-masing. Ia menekankan pentingnya melibatkan polisi sejak awal untuk mencegah konflik.

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bahwa penyelesaian konflik harus melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” tandasnya.

*Kritik dari Wilson Lalengke*

Pandangan Ponto mendapat kritik tajam dari Wilson Lalengke. Menurutnya, narasi yang dibangun Ponto mengaburkan fakta sebenarnya. Ia menduga pernyataan pensiunan TNI AL itu merupakan upaya untuk menggeser opini publik agar tidak menyalahkan oknum anggota TNI dan berbalik menyalahkan pemilik mobil rental.

Salah satu pernyataan Ponto yang mengusik rasa keadilan publik adalah bahwa dia “mengecam langkah pihak rental yang mengabaikan prosedur hukum.” Padahal, kata Wilson Lalengke justru pemilik mobil rental sudah mandatangi kantor polisi (Polsek Cinangka, Polres Cilegon, Banten – red) untuk meminta bantuan. Namun, sebagaimana telah menjadi rahasia umum, kinerja polisi yang amat memalukan, Kapolsek Cinangka menolak permintaan pemilik rental untuk membantu menangani kasus penggelapan mobilnya dengan berbagai alasan.

“Semestinya Pak Ponto menyimak setiap detail kejadian yang sudah terang-benderang dipublikasikan. Kapolsek Cinangka bahkan sudah diproses aparat karena menolak membantu pemilik mobil rental yang meminta bantuan ke Mapolsek Cinangka. Ini artinya warga pemilik mobil itu sudah melakukan langkah yang tepat, namun dasar aparat polisi Indonesia yang pemalas kerja, sehingga kejadian mengerikan itu harus menimpa rakyat pembayar pajak untuk membayar gaji pensiun Pak Ponto,” terang Wilson Lalengke.

Terkait pernyataan mantan TNI AL ini soal pelibatan massa melakukan pengeroyokan, Wilson Lalengke juga tidak sependapat. “Soal melibatkan massa, ini juga ngawur. Orang-orang sekitar tempat kejadian (rest area yang memang selalu ramai – red) tiba-tiba berkumpul karena ada maling mobil, tidak berarti pemilik rental sengaja mengerahkan massa,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Wilson Lalengke juga menyinggung tindakan anggota TNI yang justru mengancam pemilik rental dengan todongan pistol. “Jika merasa terancam dan ingin menyampaikan kepada pemilik mobil rental bahwa dia adalah anggota TNI, mengapa tidak memberikan tembakan peringatan ke udara sebagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan aparat? Faktanya, saat masih di perjalanan, si anggota TNI ini malah menodongkan pistol mengancam pemilik rental agar tidak terus membuntuti para terduga mafia penggelapan mobil rental tersebut,” ujarnya sambil mengatakan bahwa dirinya menduga oknum anggota Kopaska TNI AL itu merupakan bagian dari mafia penggelapan mobil dengan modus menyewa mobil rental.

“Saya menduga kuat oknum anggota Kopaska itu adalah bagian dari sindikat mafia penggelapan mobil melalui modus menyewa mobil rental. Apes saja, kali ini mereka bertemu pemilik mobil yang berani dan ngotot mengejar mobil miliknya melalui alat pendeteksi keberadaan kendaraan yang terpasang di mobil tersebut,” tambah Wilson Lalengke.

*Proses Hukum dan Harapan Publik*

Kasus ini kini dalam tahap investigasi oleh kepolisian dan institusi militer. Publik berharap adanya transparansi dalam proses hukum pengungkapan fakta dan memberikan keadilan kepada masyarakat, khusunya keluarga korban. Wilson Lalengke meminta pengadilan militer memberikan hukuman maksimal kepada oknum TNI AL yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Jangan sampai pembunuhan terhadap warga sipil oleh aparat negara dianggap benar. Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bahwa aparat TNI tidak kebal hukum,” tegasnya.

Peristiwa tragis itu juga menjadi refleksi penting tentang bagaimana konflik dapat dicegah jika semua pihak mengedepankan hukum sebagai solusi utama. “Tapi lebih penting lagi, hukum jangan dijadikan mainan oleh para pemangku kepentingan hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lain-lain. Karena kepercayaan publik terhadap aparat hukum yang sangat rendah, maka masyarakat berusaha sendiri menyelamatkan asetnya yang dimaling orang, walaupun nyawa mereka harus jadi taruhannya,” pungkas wartawan senior yang dikenal gigih membela warga teraniaya di berbagai tempat ini. (TIM/Red)

Konferensi Pers terkait Legal Standing Mohamad Yusuf S.H sebagai Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara.

MOHAMAD YUSUF S.H sebagai Ketua Umum DPP LIN mengadakan Konferensi Pers yang didampingi oleh para Pengurus DPP, Pembina dan Penasehat serta didampingi oleh puluhan Advokat / Pengacara yg juga merupakan Pengurus DPP dan PBH LIN yg selama ini selalu mensupport dan mendampinginya dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi dalam rangka pengembangan dan membesarkan LIN di seluruh Indonesia, Pada hari Minggu Tgl 12 Januari 2025 bertempat di gedung Marsiurupan Café & Resto.

sebagian Pengurus yg belum bisa menghadiri acara ini karena ada / atau tugas diluar daerah, diluar Pulau Jawa, serta para pengurus DPP yg ditempatkan atau ditugaskan di setiap wilayah NKRI, atau diseluruh indonesia.”ujar ketum Lin”
tidak kalah menarik para Insan Pers baik media elektronik ataupun media cetak yang menyempatkan diri hadir pada hari ini yaitu dari Dewan Pers Nusantara, para Pemred media LIN yaitu LIN-RI.com, Berita Investigasi Negara, Seputar Indonesia dan beberapa media LIN lainnya serta media media lain yang selama ini menjadi rekan sejawat dalam mendukung dan membantu LIN khususnya dalam penyebaran berita atau pemberitaan dan pergerakan kegiatan – kegiatan LIN ditengah – tengah masyarakat indonesi, “ ucap mohamad yusuf S.H kepada awak media”.

Pada kesempatan tersebut Mohamad Yusuf menyampaikan beberapa hal tentang adanya berita – berita miring atau video video hoax yg tersebar atau disebarkan oleh beberapa oknum yang mengaku – ngaku sebagai Ketua Umum ataupun Pengurus DPP dan juga Dewan Pendiri,dimana di dalam pernyataan nya banyak mendiskreditkan sebagai pembunuhan karakter yg ditujukan kepada diri pribadinya sebagai Ketua Umum lembaga investigasi negara.

Mohamad Yusuf menegaskan,bahwa apa yg disampaikan oleh beberapa orang yg mengaku sebagai Ketua Umum atau pun Pendiri serta sebagai Pengurus DPP LIN tersebut, terus terang tidak berpengaruh besar terhadap perkembangan dan kemajuan LIN di seluruh wilayah Indonesia. DPD dan DPC di seluruh Indonesia terus solid dan berkembang dg pesat karena adanya pembinaan yg baik dan sosok ketua umum DPP serta hubungan yg baik maupun dukungan penuh dari DPD dan DPC di seluruh Indonesia dibawah kepemimpinannya sebagai Ketua Umum saat ini.”ujar mohamad yusuf S.H”
Bahwa diluar sana segelintir oknum tersebut selama ini hanya memanfaatkan LIN untuk kepentingan pribadinya dan tidak ada sama sekali niat untuk menutupi atau memperbaiki kekurangan yg ada di tubuh Lembaga,” ucap tegas kepada awak media”.
apalagi niat baik untuk membesarkan Lembaga serta loyal terhadap lembaga itu Nol besar,Dalam diri atau niat mereka selama ini hanya sibuk mengurus kepentingan pribadi dan mengutak ngatik kekurangan dan mencari kesalahan kesalahan ataupun kekurangan Lembaga yang sedang di pimpin oleh saya sebagai ketua umum.
Hal ini tentunya sangat disayangkan yang seharusnya kita sebagai anggota apalagi pengurus LIN bisa memperbaiki dan menutupi kesalahan atau kekurangan Lembaga tapi ini malah menjelek-jelekan Ketua Umumnya dan Lembaga nya sendiri. “padahal mereka sempat ada di dalam tubuh lembaga LIN.”
Buat apa masih bertahan di keluarga besar LIN kalau Lembaga dan Pemimpinnya nya sendiri saja dijelek-jelekan. Lebih baik orang yg mempunyai sifat dan watak seperti ini sebaiknya dikeluarkan dari LIN dan jangan menjadi bagian dari LIN atau menciptakan kegaduhan ditengah – tengah masyarakat.

Bahwa selama ini saya dan rekan – rekan pengurus DPP hanya diam dan tidak merespon apapun yang mereka katakan di media atau video – video tersebut, akan tetapi hari ini atas desakan dan dukungan dari seluruh pengurus DPP, dari Pembina dan Penasehat serta dukungan dari para Advokat di PBH LIN dan DPD maupun DPC untuk merespon dan mengklarifikasi tentang hal tersebut.

maka dengan adanya polemik di dalam tubuh lembaga maka diadakan konsolidasi dan Konferensi Pers ini, “ujar Mohamad Yusuf”.

Bahwa apa yang mereka katakana saya melanggar aturan dalam menjalankan roda organisasi karena merubah AD ART dan KTA. Mohon maaf saya melakukan perubahan perubahan semua itu karena ada Mandat Dewan Pendiri serta saya menjalankan organisasi ini karena ada dukungan dari para pengurus DPD dan DPC se Indonesia. Itu dilakukan semua atas dasar kepentingan Lembaga bukan sama sekali kepentingan pribadi,”ucap ketua umum”.

adanya perubahan KTA itu karena ada hal – hal lain yang harus dibenahi untuk kepentingan Lembaga dengan alasan sbb. :

1. Karena banyaknya beredar KTA PALSU yang mempunyai bentuk dan model berbeda dengan KTA yang diterbitkan DPP ( ada beberapa daerah yang membuat dan menerbitkan KTA sendiri yg tidak sama dan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan DPP )

2. Karena setelah diberi kewenangan daerah untuk menerbitkan KTA nya masing – masing ternyata banyak pengurus atau anggota yang dibuatkan KTA tidak dilaporkan ke DPP, sehingga DPP tidak mengetahui berapa banyak KTA yang beredar dan berapa banyak anggota yang telah mempunyai KTA ( tidak terawasi dengan baik ).

3. Agar KTA lebih aman dan bisa tercirikan dengan baik serta agar lebih mudah dalam mengawasi dan mengetahui peredaran KTA di seluruh Indonesa.

Maka DPP LIN menerbitkanlah Surat Edaran Nomor : 001/SI/SE/DPP-LIN/IV/2021 tentang KETENTUAN DAN PENETAPAN KARTU TANDA ANGGOTA ( KTA ) LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA tertanggal
14 April 2021. Dan setelah itu semua untuk pembuatan dan penerbitan KTA diambil alih oleh DPP.
.Adapun Surat Edaran tersebut di kirim ke seluruh DPD dan DPC seluruh Indonesia dan tembusan ke Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan Pengawas DPP LIN.
Dengan adanya perubahan KTA itu lebih untuk keamanan dan mempunyai ciri – ciri tertentu agar KTA tersebut tidak mudah dipalsukan karena adanya Barcode dan mudah dicirikanm dikarena adanya beberapa ciri yang ditentukan.
Ini dilakukan untuk memudahkan DPP mengawasinya dan untuk mendukung dan mempermudah managemen dalam berorganisasi agar lebih efisien. Semua ini tentunya untuk mendukung kinerja para pengurus dan anggota LIN diseluruh Indonesia dan ini adalah kewajiban DPP bersama Ketua Umum, yang selama ini untuk mendukung kinerja dan memperbaiki managemen agar LIN lebih profesional.
Perlu diketahui juga bahwa Mohamad Yusuf sebagai Ketua Umum dalam menjalankan roda organisasi selama ini menyesuaikan dengan aturan atau mekanisme yg berlaku dalam berorganisasi. Sebagai Ketua Umum Mohamad Yusuf karena atas dasar Surat yang dikeluarkan atau diterbitkan, disahkan dan ditandatangani Dewan Pendiri, yaitu :

1. Surat Keputusan Dewan Pendiri DPP LIN Nomor : 001/SI/PP/SKEP-DP/DPP- LIN/I/2021 tentang PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT LEMBAGA
INVESTIGASI NEGARA tertanggal 19 Januari 2021;
2. Surat Keputusan Dewan Pendiri Nomor : 001/SKep/SP/DP/DPP-LIN/I/2021 tentang PERGANTIAN KETUA UMUM YANG LAMA DAN PENGANGKATAN KETUA UMUM YANG BARU DEWAN PIMPINAN PUSAT LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA ( DPP LIN ) MASA BAKTI TAHUN 2017-
2022 tertanggal 19 Januari 2021;
3. Surat Mandat Dewan Pendiri Nomor : 001/SM/DP/DPP-LIN/I/2021 tentang Pembentukan kepengurusan DPP LIN yang baru yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perubahan dengan format Susunan Pengurus DPP LIN masa bakti 2017-2022 tertanggal 19 Januari 2021.
4. Adanya Surat dukungan secara lisan dan tertulis dari seluruh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara ( DPD-LIN ) Provinsi se Indonesia yang aktif. Dan dukungan itu agar melanjutkan kedudukannya sebagai KETUA UMUM sampai dengan masa bakti tahun 2028;

Adapun alasan kenapa waktu itu diadakan Rapat Internal Dewan Pendiri, yaitu :

• Bahwa Ketua Umum yang lama yaitu saudara Johanis Eddy Fentus Tuwul ( JEFT ) dianggap tidak mampu untuk mengembangkan LIN di seluruh Indonesia dan kurang aktif serta tidak mempunyai kemampuan managemen yang baik dalam berorganisasi, apalagi setelah kepulangan nya ke kampung halaman nya di Indonesia timur, tidak ada kabar dan sulit untuk dihubungi ;

• Bahwa untuk menyelamatkan agar LIN tetap jalan dan berkembang dibutuhkan pemimpin yang punya kemampuan untuk itu, maka para Dewan Pendiri meminta saya untuk menggantikan kedudukan JEFT sebagai Ketua Umum;

• Bahwa kedudukan Mohamad Yusuf diangkat sebagai Ketua Umum itu berdasarkan mekanisme organisasi dan tidak menyalahi prosedur dalam berorganisasi, selain dapat dukungan Dewan Pendiri juga dukungan dari seluruh DPD LIN se Indonesia;

• Bahwa sejak pengangkatan Mohamad Yusuf sebagai Ketua Umum LIN tanggal 19 Januari 2021 LIN maju dan berkembang pesat di seluruh Indonesia serta berjalan dengan baik, tidak ada masalah dan mendapat pendukungan penuh dari pengurus daerah;
Untuk itu Mohamad Yusuf menegaskan :
1. Bahwa dengan adanya pernyataan atau video video yang beredar yang dilakukan oleh saudara JEFT sebagai mantan Ketua Umum yang didampingi beberapa oknum Dewan Pendiri ataupun Pengurus DPP adalah hanya pembohongan publik dan pembunuhan karakter terhadap dirinya dan juga adalah upaya untuk memecah belah dan membuat kisruh Lembaga Investigasi Negara yang sudah tertata dan berjalan dengan baik.

2. Bahwa selain JEFT yang masih mengaku ngaku sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal DPP yaitu saudara Antoni Pane (AP) beberapa waktu lalu juga mengaku ngaku sebagai Ketua Umum dengan bermodalkan Surat Keputusan tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh dia sendiri dan satu orang pendiri serta tanpa ada satupun dukungan dari pengurus DPP apalagi dari DPD dan DPC, dan beberapa orang yang dicantumkan sebagai pengurusnya tanpa konfirmasi yang bersangkutan. Adapun orang –orang yang ditunjuk AP sebagai SEKJEN, WAKIL SEKJEN, BENDAHARA serta PEMBINA langsung mengundurkan diri, karena mereka berpendapat bahwa mekanisme yang dilakukan oleh saudara AP adalah tidak benar dan mereka merasa hanya dimanfaatkan saja oleh AP untuk kepentingan nya sendiri, sehingga karena dengan berbagai cara tidak ada harapan lagi untuk menjadi KETUM akhirnya AP bergabung dengan JEFT sebagai SEKJEN yang tujuan nya tetap sama yaitu ingin menjatuhkan Mohamad Yusuf sebagai KETUA UMUM.
3. Bahwa disini sudah sangat jelas ada upaya upaya yang dilakukan oleh beberapa oknum pengurus DPP yang ingin menjatuhkan Mohamad Yusuf sebagai Ketua Umum DPP LIN yang sah. Mungkin karena LIN sudah besar karena atas upayanya untuk membesarkannya yang didukung oleh seluruh DPD dan DPC seluruh Indonesia dan mereka nongol dan ingin mengambil alih kepengurusan yang tidak sesuai mekanisme organisasi, sehingga hal ini bisa disebut sebagai suatu penghianatan terhadap Lembaga;
4. Bahwa dengan adanya insiden ini maka ditegaskan dan dinyatakan saudara Antoni Pane ( AP ) telah di nonaktifkan sebagai SEKRETARIS JENDERAL dan untuk sementara tugas dan kewenangan Sekretaris Jenderal dilimpahkan ke beberapa Wakil Sekretaris Jenderal, agar roda organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan SURAT EDARAN KETUA UMUM Nomor : 007/ SI/ SE/ DPP-LIN/VIII/2024 tentang PENGALIHAN TUGAS DAN WEWENANG SEKRETARIS JENDERAL KEPADA PARA WAKILNYA;
5. Bahwa dihimbau kepada seluruh Pengurus dan anggota DPD dan DPC seluruh Indonesia agar tetap tenang, tidak terprovokasi oleh segelintir oknum yang ingin memecah belah dan ingin agar LIN tidak berjalan serta maju kedepannya;
Sebelum mengakhiri Konferensi Pers tersebut Mohamad Yusuf menyampaikan pesannya kepada seluruh pengurus dan atau anggota LIN baik DPP, DPD atau DPC di seluruh Indonesia, agar tetap solid, loyal dan satu komando kepada pimpinan pusat dibawah kepemimpinannya sebagai Ketua Umum, dan tetap fokus untuk kemajuan LIN di daerahnya masing-masing.
Kelak LIN ke depannya akan lebih MAJU dan JAYA, dan LIN akan berkontribusi nyata dalam pembangunan di tengah – tengah masyarakat serta dapat bermanfaat banyak untuk kepentingan dan kesejahteraan Bangsa dan NKRI.

Redaksi”

PERADIN: PERSATUAN YANG DIUSIK OLEH PERKUMPULAN”

Kembali perselisihan menyangkut penggunaam nama dan logo PERADIN terjadi lagi. Kali ini di Jawa Timur. Tiba-tiba saja DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur mengusik keberadaan BPW Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur. Maka saling klaim pun terjadi, diiringi oleh argumentasi masing-masing.

PERADIN Persatuan tentu saja memiliki latar belakang kesejarahan yang sangat jauh berbeda dengan PERADIN Perkumpulan. Titik awal adannya PERADIN adalah ketika bernama Persatuan Advokat Indonesia, bukan nama lain. Pada 30 Agustus 1964 Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) dibentuk, yang tentu saja berada jauh di muka organisasi-organisasi lain yang menggunakan nama PERADIN. Bertolak dari sisi kesejarahan itu saja sangat terlihat betapa Persatuan Advokat Indonesia adalah pemegang tongkat awal PERADIN. Sementara organisasi-organisasi lain pembawa nama PERADIN justru baru muncul berpuluh tahun kemudian. Logika paling sehat: apakah yang asli lahir belakangan? Tentu saja tidak. Dalam hal apa pun, selalu yang meniru atau mendompleng lahirnya setelah yang asli. Maka dari sisi jejak sejarah pun terbuktikan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) lah yang lebih awal lahir.

Lalu kita tengok dari sisi legalitas. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) telah memiliki legalitas yang kuat, yaitu putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor putusan No. 06 K//Pdt.HKI/2016 tanggal 26 Mei 2016 jo. Kemudian Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN NIAGAJKT.PST tertanggal 21 September 2015 putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, diterbitkan pula oleh Penitera Mahkamah Agung RI, yaitu Surat Nomor: 09/PAN/HK.03/1/2018, tertanggal 04 Januari 2018. Legalitas yang kemudian dimiliki oleh Perkumpulan pastilah legalitas yang dibuat setelahnya dan itu pun memiliki potensi yang sangat kuat nuansa subyektivitasnya. Jadi, jika secara legalitas Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) telah kuat, argumen apa lagi yang mau dipakai oleh Perkumpulan untuk mencari eksistensi?

Di luar hal-hal historis dan legalitas, rasanya perlu juga dilihat satu sisi lain yang bersifat psikologis, yaitu self confidence atau kepercayaan diri. Membawa nama dan logo PERADIN bagi kalangan Perkumpulan rupanya mampu menaikkan kepercayaan diri, untuk tidak menyebut mereka “kurang percaya diri”. Rupanya mereka butuh tongkat untuk bisa berdiri dan berjalan, butuh tali untuk mereka mengaitkan diri agar bisa berada di atas. Mereka butuh itu, bukan dengan mengandalkan diri pada kemampuan masing-masing. Hal ini tentu saja sangat menyedihkan.
Sepantasnya Peradin ( Perkumpulan) melepaskan dgn sukarela / tdk perlu melalui jalur hukum ,yg jelas2 sdh di syahkan/ dimenangkan oleh pemilik nya yaitu Peradin ( Persatuan). Lepaskanlah hal yg bukan hak nya : nama Peradin, logo yg mirip/ hampir sama, lagu mars Peradin , ini agar tdk membingungkan masy umum ,masy pencari keadilan, juga tdk membuat kebingungan generasi muda yg ingin berprofesi sbg Advokat melalui Peradin . Sampai saat ini Peradin ( Perkumpulan) selalu menyatakan penggunaan nama tsb adalah syah dan merasa di zolimi oleh Peradin ( Persatuan), hentikanlah permainan ” playing victim” yg murahan dan memalukan tsb.
Perlu diingat, perselisihan pastilah bukan sesuatu yang sehat, malah akan mengganggu proses atau sistem penegakan hukum di Indonesia, mengingat bahwa yang berselisih adalah para penegak hukum. Semua harus disudahi secara gentlemen dan proporsional, dan semua harus mengembalikan concern awal, yaitu penegakan hukum.
Lalu bagaimana dengan konflik seputar nama dan logo PERADIN? Simple: baca ulang sejarah dan hormati legalitas hukum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN). Adv.Dr.Muhamad Zarkasih, SH.,MH/ Advokat/ Pemerhati Sosbud dan hukum

Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga di Indonesia, Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang

Jakarta – Seorang lelaki berkewarganegaraan Jepang, Makoto Wakimoto, terindikasi melakukan praktek jugun ianfu, yakni mengambil wanita untuk memenuhi kebutuhan seksualnya semata selama berada di Indonesia dengan modus menikahi gadis Indonesia. Dugaan ini muncul ketika lelaki berusia 69 tahun itu meninggalkan dan menelantarkan istri, Siti Maesaroh (PR/49), di tahun 2008 setelah menikahinya di tahun 2002.

Selama belasan tahun ditinggalkan suaminya begitu saja, Siti Maesaroh berusaha membesarkan anak hasil perkawinanya dengan Wakimoto, bernama Azusa Wakimoto, dengan berbagai upaya yang bisa dilakukannya. Siti Maesaroh yang tinggal di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat ini, juga beberapa kali mengadukan nasibnya ke Konsulat Jenderal Jepang di Jakarta, namun tidak mendapatkan pelayanan semestinya.

Hal tersebut diceritakan wanita yang dinikahi secara resmi oleh Makoto Wakimoto itu kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, awal November 2024 lalu. Dalam keterangannya, Siti Maesaroh menjelaskan bahwa saat dinikahi Makoto Wakimoto, warga Jepang itu sedang berada di Indonesia untuk sebuah pekerjaan proyek.

Pernikahan Maesaroh dengan Wakimoto dilangsungkan secara Islam bertempat di Kantor Urusan Agama Kemayoran Jakarta Utara, dengan bukti Akta Nikah nomor: 888/109/VII/2002 tertanggal 16 Juli 2002. Pada tahun itu juga, anak pertama mereka lahir berjenis kelamin perempuan dan diberi nama Azusa Wakimoto.

Kedua suami istri beda kewarganegaraan itu hidup bersama selama 6 tahun sebelum akhirnya pria Jepang (jika masih hidup saat ini berumur 69 tahun) itu meninggalkannya. “Pada sekitar pertengahan tahun 2008, saat usia Azusa Wakimoto baru berusia 6 tahun, suami saya Makoto Wakimoto pamit pulang ke Jepang, dan hingga kini tidak ada kabar beritanya lagi,” ungkap Siti Maesaroh beberapa waktu lalu.

Bersama anak semata wayangnya, Siti Maesaroh terus berharap mendapatkan kabar tentang suaminya. Beberapa kali ia mendatangi Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang di Jakarta untuk meminta bantuan menghubungi keluarga Makoto Wakimoto di Jepang, namun sia-sia.

“Jawaban terakhir dari Konjen Jepang ke saya mengatakan bahwa keluarga Makoto Wakimoto di Jepang juga tidak punya informasi tentang warganya itu. Hingga saat ini saya merasa masih sebagai istri Makoto Wakimoto, jadi saya tidak pernah berpikiran untuk menikah lagi dan berusaha sendiri sekuat tenaga menghidupi anak saya Azusa Wakimoto,” tambah Maesaroh dengan nada sedih.

Terkait pengaduan Siti Maesaroh tersebut, Ketum PPWI Wilson Lalengke melayangkan surat ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, yang ditujukan langsung kepada Duta Besar Jepang, Mr. Masaki Yasushi. Surat yang dikirimkan pada 6 Desember 2024 lalu ditembuskan juga ke Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden RI, Menlu RI, dan Menteri HAM RI.

“Amat disayangkan, sudah sebulan sejak surat itu kami kirimkan ke Kedubes Jepang, namun hingga hari ini belum ada respon sama sekali dari pihak Kedubes. Istana juga tidak merespon apa-apa tentang pengaduan warga negaranya yang ditelantarkan oleh warga Jepang itu,” jelas Wilson Lalengke mempertanyakan komitmen nilai moralitas Kedubes Jepang, Sabtu, 11 Januari 2025.

Dalam suratnya kepada Duta Besar Jepang, PPWI meminta agar Kedubes Jepang memberikan penjelasan resmi terkait kasus dugaan penelantaran keluarga (Siti Maesaroh sebagai istri dan Azusa Wakimoto sebagai anak – red) oleh pria Warga Negara Jepang bernama Makoto Wakimoto. PPWI juga berharap mendapatkan keterangan tentang kebijakan Pemerintah Jepang dalam menangani kasus dugaan penelantaran keluarga yang berpotensi kuat sebagai perbuatan melanggar hukum (PMH) tersebut. Selain itu, PPWI meminta agar Pemerintah Jepang memberikan informasi tentang keberadaan Makoto Wakimoto untuk kemudian, jika masih hidup, dipertemukan dengan istri dan anaknya, Siti Maesaroh dan Azusa Wakimoto sesegera mungkin, serta meminta pertanggungjawaban atas kasus dugaan penelantaran keluarga dimaksud.

Pada bagian berikutnya, PPWI juga menegaskan kepada Kedutaan Besar Jepang bahwa sebagai bangsa yang dikenal menjunjung tinggi kemanusiaan dan hak hidup layak di muka bumi ini, Pemerintah Jepang semestinya tidak dibenarkan lepas tangan dan bersikap tidak peduli terhadap keberadaan seorang anak yang merupakan hasil perkawinan seorang lelaki Warga Negara Jepang dengan seorang wanita dari manapun asalnya. “Praktek menikahi warga negara Indonesia dapat dianggap sebagai modus untuk mendapatkan layanan seksual dan atau sebagai pelampiasan hasrat seksual belaka untuk kepentingan diri sendiri Makoto Wakimoto selama di Indonesia, yang dapat dipersamakan dengan praktek jugun ianfu di zaman penjajahan Jepang atas Indonesia di masa lalu,” tulis Ketum PPWI, Wilson Lalengke, dalam suratnya.

Oleh karena itu, tambah lulusan program pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University dan Linkoping University itu, Pemerintah Jepang hendaknya menunjukkan tanggung jawab atas perilaku warganya, Makoto Wakimoto, yang telah menelantarkan warga negara Indonesia atas nama Siti Maesaroh dan anaknya Azusa Wakimoto. “Pemerintah Jepang yang dikenal sangat memanusiakan manusia semestinya memberikan perlindungan kepada anak-anak hasil perkawinan warganya dengan perempuan dari manapun asalnya, dengan memberikan kompensasi biaya hidup berupa layanan kesehatan dan kesejahteraan ditambah biaya pendidikan bagi Azusa Wakimoto sebagaimana layaknya anak-anak warga negara Jepang lainnya,” tegas Wilson Lalengke.

Sebagai referensi dan pertimbangan bagi Kedutaan Besar Jepang dalam menganalisis dan mengambil kebijakan atas kasus dugaan penelantaran keluarga oleh pria Warga Negara Jepang dimaksud itu, PPWI menyertakan sebanyak 16 berkas dokumen. Dokumen-dokumen tersebut adalah:

1. Surat Kuasa dari Siti Maesaroh kepada DPN PPWI;
2. Surat Kuasa dari Azusa Wakimoto kepada DPN PPWI;
3. Salinan Surat Nikah Makoto Wakimoto dengan Siti Maesaroh;
4. Salinan Surat Keterangan Kelahiran atas nama Azusa Wakimoto;
5. Salinan Akte Kelahiran atas nama Azusa Wakimoto;
6. Salinan Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran atas nama Azusa Wakimoto;
7. Salinan Family Register Certificate Nomor 1021 dari Konsulat Jenderal Jepang di Jakarta atas nama Makoto Wakimoto (suami), Siti Maesaroh (istri), dan Azusa Wakimoto (anak perempuan pertama);
8. Salinan Passport Jepang Nomor: TH4007027 atas nama Mokoto Wakimoto;
9. Salinan KTP atas nama Siti Maesaroh;
10. Salinan Passport Jepang Nomor: MZ0221103 dan MZ0530284 atas nama Azusa Wakimoto;
11. Salinan KTP atas nama Azusa Wakimoto;
12. Salinan Ijazah SMP dan SMA atas nama Azusa Wakimoto;
13. Salinan International Driving Permit atas nama Makoto Wakimoto;
14. Salinan Izin Tinggal Sementara hingga 06 Juni 2008 atas nama Makoto Wakimoto;
15. Salinan dokumen lainnya yang terkait dengan Makoto Wakimoto (versi bahasa Jepang).
16. Salinan Surat Balasan Kosulat Jenderal Jepang di Jakarta yang menolak permohonan bantuan dari Siti Maesaroh kepada Pemerintah Jepang tertanggal 17 Oktober 2011.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum didapatkan tanggapan dari pihak Kedutaan Besar Jepang. Kepada semua pihak terkait, terutama Kedubes Jepang di Jakarta, jika ingin memberikan klarifikasi atas berita ini, silahkan kontak redaksi media ini, atau langsung ke Sekretariat PPWI Nasional di 081371549165 (Shony), email: ppwi.nasional2@gmail.com. (APL/Red)

Berita Foto : Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke PT. Pindad (Persero) dengan meninjau serta menguji performa senjata buatan dalam negeri, bertempat di Kantor Pusat PT. Pindad, Jl. Gatot Subroto No. 517, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/01/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Panglima TNI memberikan apresiasi atas inovasi dan teknologi yang diterapkan PT. Pindad dalam menghasilkan senjata berkualitas yang mampu mendukung tugas pokok TNI. Kegiatan ini menunjukkan dukungan penuh terhadap penguatan industri pertahanan nasional sekaligus memastikan kualitas produk dalam negeri yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasi tempur TNI.

Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Asops Panglima TNI Mayjen TNI Gabriel Lema, Aslog Panglima TNI Mayjen TNI Candra Wijaya, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, Direktur Utama PT. Pindad Sigit Santosa, para Pejabat Utama TNI lainnya beserta jajaran Direksi dan Komisaris PT. Pindad.

Foto : Humas PT. Pindad

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Red : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Panglima TNI Dampingi Menhan RI di Pusdiklatpassus Kopassus Batujajar

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin pada saat menerima paparan rencana kesiapan pembangunan sarana prasarana fasilitas latihan pertempuran kota (faslat purkota) bagi pasukan TNI, bertempat di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jumat (10/01/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Wakasad, Sekjen Kemhan, Irjen Kemhan, Kabaranahan Kemhan, Asops dan Aslog Panglima TNI serta Danjen Kopassus.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Red: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Bimtek Ketahanan Pangan TA 2025: TNI Dorong Swasembada Pangan Nasional Melalui Inovasi Bibit Unggul dan Metode Tanam

(Puspen TNI). Dalam upaya mendukung program swasembada pangan nasional, Asisten Teritorial Panglima TNI, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.I.P., membuka dan menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung selama tiga hari, bertempat Yonif 315/Grd dan lahan Polbantan Kementerian Pertanian RI di Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (09/01/2025).

Bimtek yang diikuti oleh 41 peserta, terdiri dari 15 Babinsa dari Matra Darat, 3 Babinpotmar dari Matra Laut, 3 Babinpotdirga dari Matra Udara, serta 20 perwakilan kelompok tani dari wilayah binaan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program Serbuan Teritorial TNI yang dilaksanakan pada 19 Desember 2024 di Pemalang, Jawa Tengah, yang melibatkan penanaman 250 hektare padi dan 250 hektare jagung.

Dalam kegiatan ini, peserta diberikan pelatihan tentang metode penanaman padi unggulan menggunakan pendekatan inovatif “Jajar Legowo Super Sinar Mentari”. Benih padi unggul “Sinar Mentari”, yang dikembangkan TNI, memiliki keunggulan produktivitas hingga 16 ton per hektare, efisiensi penggunaan pupuk, serta ketahanan terhadap hama. Selain materi teori, peserta juga mengikuti praktik lapangan untuk memastikan pemahaman dan penerapan yang optimal.

Sebagai langkah strategis, TNI akan melaksanakan demplot dan Uji Multi Lokasi (UML) di 21 wilayah di Indonesia dengan target penanaman serentak 100.000 hektare benih “Sinar Mentari” pada tahun 2025. Program ini bertujuan memperkuat cadangan pangan nasional sekaligus mewujudkan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.

Peserta yang telah menyelesaikan pelatihan diharapkan menjadi kader ketahanan pangan yang mampu mengembangkan program ini secara masif di daerah masing-masing. Dengan dukungan TNI, pemerintah, dan masyarakat, langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Red : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Korupsi Di Antara Persoalan Hukum Dan Politik.

Alangkah kagetnya publik manakala hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun dan denda 1 milyar kepada Harvey Moeis yang telah melakukan korupsi sebesar 300 trilyun. Segera saja aroma ketidak-adilan sangat terasa di putusan tersebut, yang lalu berimplikasi kepada lahirnya kecurigaan bahwa “ada sesuatu” di balik putusan itu. Kekecewaan itu bukan saja dilontarkan oleh masyarakat luas, bahkan Presiden Prabowo Subianto pun sempat menyinggung hal itu dengan mengatakan “harusnya dihukum 50 tahun”. Dan persoalan ini pun lalu berlanjut dengan adanya rencana dari Komisi Yudisial yang akan memeriksa hakim pemutus kasus Harvey Moeis itu.

Terkadang kita bingung kenapa para hakim masih saja ada yang memutus sebuah perkara dengan seolah “mempermainkan” hukum. Sulit sekali mencari celah argumentasi bagaimana sampai korupsi 300 trilyun bisa diganjar dengan hukuman 6,5 tahun? Ada ketimpangan yang luar biasa dan sangat bernuansa tidak adil. Bandingkan dengan kasus-kasus lain — yang nilai kerugiannya jauh di bawah itu — dimana para terdakwanya divonis lumayan berat, dimiskinkan pula.

Dari kasus Harvey Moeis itu bisalah ditarik sebuah garis kasar, bahwa memang telah terjadi “kompromi” yang hebat di dalam proses persidangannya. Kompromi yang menyakitkan, yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Maka tak salah jika KY harus turun tangan menyelesaikan kasus tersebut.
*Fiat justitia,ruat caelum* ( Biarlah hukum ditegakkan, walau langit akan runtuh,).
Persoalan hukum yang juga sangat ramai adalah tentang ditetapkannya Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK, atas kasus Harun Masiku. Menjadi sangat ramai karena pihak Hasto dan PDI-P menuding KPK telah bekerja berdasarkan kepentingan politik, bukan penegakan hukum.
Nama mantan Presiden Jokowi pun terseret oleh karenanya, bahkan dianggap sebagai “pembalasan” atas tindakan PDI-P yang memecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution.

Terlepas dari masalah politik, harus diakui bahwa KPK memiliki dasar yang kuat untuk mempersangkakan Hasto. Setidaknya ada dua tuntutan yang dilemparkan ke Hasto, yaitu penyuapan dan perintangan penyidikan. KPK pun telah mengantongi bukti yang cukup atas dua pasal tersebut.

Kita memang tak boleh kaget jika ada politisi yang terkena kasus tertentu, lantas mengkaitkannya dengan masalah politik. Itu sebuah pintu masuk untuk berkelit yang paling disukai oleh para politisi. Hal itu ada benarnya, ada pula tidak.

Kasus Harun Masiku telah terjadi di tahun 2020, di mana ada kasus penyuapan terhadap seorang komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang telah ditahan dan divonis oleh pengadilan. Hasto yang saat itu didengung-dengungkan terlibat justru tenang-tenang saja, hanya sempat diperiksa oleh KPK namun tak berkelanjutan. Tetapi ketika ramai peristiwa pemecatan Jokowi oleh PDIP-P, seolah secara tiba-tiba Hasto diburu sedemikian rupa.
Pertanyaan paling mendasar: kenapa baru sekarang KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka?

Atas apa yang dilakukan oleh KPK itu sah saja jika tercium aroma politiknya. Dan memang benar kasus hukum itu telah bertransformasi menjadi persoalan politik, karena setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto mengancam akan membuka kasus-kasus lama yang melibatkan Jokowi. Kembali pertanyaan muncul: benarkah Hasto memiliki bukti kasus-kasus itu, atau hanya sekedar psy-war untuk menggertak KPK? Jika pun benar kasus-kasus dan bukti-bukti ada ada, alangkah jahatnya Hasto dan kelompoknya karena membiarkannya berlangsung dulu.

Kita sebagai rakyat hanya menginginkan satu hal sederhana, meski pelaksanaannya tidaklah sederhana: bebaskan hukum dari pusaran kompromi dan jeratan politik. Biarkan hukum berada di tempatnya yang sejati, dimana ada keadilan dan kesetaraan serta independensi.
Biarlah hukum ada di kolamnya yang jernih, tanpa membuat airnya menjadi kotor. *Lex est rex*( hukum sebagai raja) . Adv.Dr.Muhamad Zarkasih, SH. MH/ Advokat/Karo Tindak Bankum LVRI

Oknum Aggota DPRD Tanggamus NVL Disinyalir Kangkangi Pasal  385, Pasal 96  KUHP Dan Peraturan DPR-RI No 1 Tahun 2015 Tentang Etik.

Tanggamus LIN-RI-com Sebagaimana beredar kabar diberbagai media Online di Kabupaten Tanggamus atas pengrusakan tanam tumbuh masyarakat adat marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan  atas areal tanah ulayat peninggalan leluhur mereka, berdasarkan fakta alam berupa maqom dan dokumen sebagai bukti petujuk bahkan dikuatkan atas beberapa putusan pengadilan negeri yang pernah bersangketa di areal Hak Guna Usaha (HGU) ex-PT Tanggamus Indah (TI) batal demi hukum di karenakan lahan atau tanah tersebut milik ulayat kewdanan belunguh berdasarkan petunjuk sertifikat tahun 1931.

Diketahui HGU ex-PT TI mengelola tanah seluas 900,60 hektar dengan masa limit  31 Desember 2020. Namun terdapat beberapa kontroversi terkait perpanjangan HGU ex-PT TI  masyarakat adat marga Buay Belunguh menolak perpanjangan karena tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat, selain itu ex-PT TI  juga diduga telah  menjual tanah HGU kepada masyarakat umum. hal ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang undangan.

Namun belakangan ada sekelompok oknum yang dipimpin oleh SLH mengaku atas perintah oknum anggota DPRD Tanggamus dari partai Gerindra berinisial NVL  datang mencabut  menebang dan merusak anjungan atau gubuk bahkan membakarnya serta merampas dan mengusai lahan pertanian tersebut alih-alih mengantongi izin mengelola dari PT Tanggamus Indah.

Seiring waktu berjalan masyakat adat marga buay belunguh didampingi oleh Lembaga Investigasi Negara mengadukan kejadian perkara pengrusakan ke-Mapolda Lampung No
LP/B/428/IX/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG. Berdasarkan berdasarkan surat yang  di keluarkan seprin penyelidikan Polda Lampung  No B/2043/XII/RES.1.8./2024/Ditreskrimum terdapat dua dugaan pelanggaran yakni Pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

Melihat sangkaan ini Azhari SH.MM selaku Ketua team pelaksana harian adat marga buay belunguh sekaligus ketua Perasatuan Advokad Indonesia (Persadin) Kabupaten Tanggamus menilai hal ini kasus yaang sangat serius karena dapat menimbulkan pertikaian di tengah masyarakat, maka pihaknya menilai sangkaan pasal lebih tepatnya ditarik dari akar permasalahan yakni perampasan hak dengan sanksi pidana Pasal 96 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perjanjian Kontrak Tanah ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 100.000.000.000 dan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 900.000.000.

Selain itu Azhari juga menambahkan, oknum anggota DPRD ini juga diduga melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakya (DPR) Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik DPR. Maka daripada itu pihaknya telah melakukan kordinasi terhadap pihak terkait hingga kepucuk pimpinan  pusat yang alhamdulillah telah mendapatkan signal atau respon ungkap Azhari. (Red)

Kodim 1714/PJ Kawal Penyaluran BLT di Kab. Puncak Jaya

Puncak Jaya – Personel TNI dari Kodim 1714 Puncak Jaya,dikerahkan untuk mengawal pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga masyarakat yang tersebar di 26 Distrik di kabupaten Puncak Jaya.

“Selain untuk memberikan rasa aman kepada warga, pengawalan dalam berbagai kegiatan pencairan BLT ini juga dimaksudkan agar pendistribusian sesuai harapan melalui upaya menekan kemungkinan terjadinya praktik penyimpangan,” kata Komandan Kodim 1714/ Puncak Jaya Letkol Inf Irawan Setya Kusuma.S Hub. Int di mulia Selasa (07/01/2025).

Ia meminta masing-masing koramil di Puncak Jaya agar memerintahkan anggota yang bertugas di desa untuk aktif melakukan pendampingan pada setiap kegiatan pencairan BLT-.

Ia menjelaskan TNI berkepentingan membantu menyukseskan program pemulihan ekonomi oleh pemerintah dalam bentuk penyaluran bantuan kepada warga miskin dan kurang mampu yang di wilayah Puncak Jaya..

“Karena itu, kami meminta agar koramil menginstruksikan masing-masing anggota babinsa yang bertugas di desa melakukan pemantauan, sehingga bantuan tepat sasaran,” katanya

Besaran BLT untuk masing-masing penerima manfaat Rp300 ribu per bulan dengan penyerahan setiap tiga bulan sekali.

Jumlah penerima BLT di Kabupaten puncak Jaya berbeda, sesuai dengan jumlah warga miskin dan kurang mampu di masing-masing kampung di wilayah itu. (Pen Kodim 1714/PJ)

Red”