Beranda blog Halaman 242

Kapolsek Kedungwaringin Aktif Berikan Pembinaan Dan Penyuluhan Kepada Siswa-siswi

Bekasi – AKP Aliyani S.H Kapolsek Kedung Waringin memberikan pembinaan dan penyuluhan pencegahan kepada siswa-siswi Sekolah SMK Karya Bakti 2 dan 4 Jalan Raya Rawa kuda Kp Bulak Bunut RT 003 RW 002 Desa Karangsambung Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi.Kamis (16/01/2025) Pukul 10:30 Wib.

Kegiatan tersebut dipimpin AKP Aliyani S.H Kapolsek Kedung Waringin Berserta IPDA Asep Saefudin Kanit Binmas,Aiptu Januar Muktarom PS Kanit Propam, Aipda Supriyanta Bhabinkamtibmas Desa Karangsambung,Aipda Agus Susanto S.H Anggota Intel dan dihadiri Adang Ketua Yayasan SMK Karya Bakti Serta Kamal Seksi Kesiswaan.

AKP Aliyani S.H Kapolsek Kedung Waringin, menjelaskan dalam kegiatan ini kami memberikan pembinaan dan penyuluhan pencegahan kepada anak remaja dari bahaya tawuran narkoba dan pelanggaran tata tertib lalu lintas,di
Sekolah SMK Karya Bakti 2 dan 4.

“Maraknya kenakalan anak remaja khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi seperti tawuran jangan sampai sekolahan di wilayah kecamatan kedungwaringin kedapatan siswa yang tawuran dan banyaknya para pelajar yang mengkonsumsi obat-obatan terlarang seperti eksimer dan tramadol,”jelas’nya AKP Aliyani S.H.

Lebih lanjutnya AKP Aliyani S.H”Kami memberikan himbauan kepada siswa-siswi untuk menghindari pergaulan bebas mengingat para siswa/i ini masih dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak.

“Kebanyakan siswa/i yang menggunakan kendaraan roda dua untuk itu agar selalu tertib berlalu lintas,dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan pencegahan berlangsung aman dan kondusif,”pungkasnya AKP Aliyani S.H.

(Red)

Polres Purbalingga Ringkus Penjual dan Pembeli Obat Terlarang

 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis psikotropika. Tersangka yang merupakan penjual dan pembeli diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025) mengatakan bahwa dua tersangka yang diamankan berinisial AC (22) warga Kedungbanteng, Banyumas dan DR (18) warga Kaligondang, PurbaIingga.

“Tersangka AC merupakan penjual obat terlarang jenis psikotropika sedangkan DR merupakan pembeli obat-obatan terlarang tersebut,” ungkap Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Ipda Roni.

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan transaksi Narkoba di wilayah Kelurahan PurbaIingga Wetan. Saat dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (7/1/2025) sekira jam 21.00 WIB, petugas mendapati gerak gerik dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor.

“Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, didapati salah seorang berinisial DR yang memiliki obat terlarang jenis psikotropika dalam dompet miliknya,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan hasil pemeriksaan terhadap tersangka DR diketahui bahwa penjual obat tersebut adalah AC. Kemudian dilakukan pencarian dan berhasil diamankan tersangka AC berikut barang bukti obat terlarang yang dijualnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam dalam alumunium foil warna silver, 55 butir obat bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam terbungkus alumunium foil warna biru, 5 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam terbungkus alumunium foil warna silver.

“Diamankan juga satu unit telepon genggam merk Iphone 11, satu telepon genggam merk Infinix Hot 30i, satu dompet warna hitam bertuliskan JUNZIDAISHU dan satu dompet kecil warna hitam,” jelasnya.

Dari keterangan tersangka AC, dia mengaku membeli obat terlarang secara online kepada seseorang yang tidak dikenal. Kemudian dia menjualnya lagi kepada orang lain melalui WhatsApp untuk memperoleh keuntungan.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Red”

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Brigjen Helfi.

Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.

“Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

 

Red”

Tim Itwasum Polri Lakukan Monev Ketahanan Pangan dan Senpi di Polda Sulteng

Palu – Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Ketahanan Pangan dan pengelolaan Senjata Api (Senpi) di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, yang dimulai dari tanggal 13 hingga 15 Januari 2025 itu dipimpin oleh Kombes Pol Dedi Rahman Dayan, S.I.K., M.Si., dengan tujuan memastikan pengelolaan ketahanan pangan dan Senpi di jajaran Polda Sulteng berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Irwasda Polda Sulteng, Kombes Pol Asep Ahdiatna, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan pendampingan yang dilakukan oleh Tim Itwasum Polri.

“Kegiatan Monev ini sangat penting untuk memastikan kesiapan Polda Sulteng, baik dalam pengelolaan ketahanan pangan sebagai salah satu aspek strategis, maupun dalam pengelolaan Senpi yang menyangkut keamanan dan profesionalisme anggota di lapangan,” ujarnya.

Selama tiga hari, tim melakukan pengecekan administrasi, inventarisasi, dan observasi lapangan terkait pengelolaan Senpi di beberapa satuan kerja.

Selain itu, evaluasi program ketahanan pangan juga dilakukan untuk mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto dalam menjaga stabilitas pangan khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.

Sementara itu, ketua tim Monev Itwasum Polri menekankan pentingnya disiplin dan akuntabilitas dalam pengelolaan Senpi serta keberlanjutan program ketahanan pangan.

“Hasil Monev ini akan menjadi bahan masukan bagi pimpinan Polri untuk meningkatkan kinerja jajaran dalam mendukung tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Red”

Dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional Kanit Binmas Polsek Tambelang Melakukan,Pengecekan Lahan Jagung

Bekasi – Iptu Abdul Hanan Kanit Binmas Polsek Tambelang Beserta Anggota Binmas Didampingi Kadus melaksanakan kegiatan pengecekan lahan yang akan digunakan untuk Program Ketahanan Pangan penanaman jagung oleh Personil Polsek Tambelang di lokasi yang terletak di Kp Baru Rt 04 Rw 02 Desa Sukarahayu Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi.Rabu (15/01/2025) Pukul 10:30 Wib.

AKP Yugo Pambudi S.H.,MH Kapolsek Tambelang menjelaskan
kegiatan pengecekan ketahanan pangan yang dilakukan oleh Iptu Abdul Hanan Kanit Binmas Polsek Tambelang Beserta Anggota Binmas,bertujuan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional yang di canangkan presiden republik Indonesia.

Sehingga ikut melaksanakan program pemerintah dalam ketahanan pangan dan memotivasi warga masyarakat untuk bisa mengikuti kegiatan pangan dengan cara menanam atau berternak,”jelasnya AKP Yugo Pambudi S.H.,MH.

Lebih lanjutnya AKP Yugo Pambudi S.H.,MH, mengatakan kegiatan yang kita lakukan adalah menggambarkan komitmen Polri dalam mendukung sebagai,bagian dari ketahanan pangan nasional.

“Melalui program ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan kosong untuk pertanian khususnya penanaman untuk jenis tanaman pangan,”pungkasnya AKP Yugo Pambudi S.H.,MH.

(Red)

Penahanan Tersangka RS dalam Perkara Suap Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur

Kejaksaan Agung, Jakarta – Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penahanan terhadap oknum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya) berinisial RS.

Dalam perkara ini, Terdakwa Ronald Tannur dibebaskan oleh Majelis Hakim yakni Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, Terdakwa Mangapul yang ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga Terdakwa bersama dengan RS menerima suap dan/atau gratifikasi dari Pengacara Terdakwa Lisa Rachmat.
Adapun kronologi atau perbuatan RS ialah sebagai berikut: 1. Terdakwa Lisa Rachmat meminta kepada Tersangka ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
2. Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024, Tersangka ZR menghubungi RS melalui pesan Whatsapp yang berisi Tersangka ZR menyampaikan bahwa Terdakwa Lisa Rachmat akan menemui RS di Pengadilan Negeri Surabaya.
3. Pada hari yang sama Terdakwa Lisa Rachmat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS di ruang kerjanya.
4. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan menyidangkan itu adalah Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, dan Terdakwa Mangapul.
5. Setelah bertemu dengan RS, Terdakwa Lisa Ravhmat menemui Terdakwa Erintuah Damanik di Lantai 5 Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, Terdakwa Lisa Rachmat mengatakan bahwa dia mengetahui ketiga nama Hakim karena telah bertemu dengan Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul untuk membicarakan terkait penetapan Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
6. Beberapa waktu kemudian, Terdakwa Lisa Rachmat menghadap RS kembali dan meminta agar Terdakwa Erintuah Damanik ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara Ronald Tannur dan Terdakwa Heru Hanindyo serta Terdakwa Mangapul sebagai Anggota Majelis Hakim.
7. Pada tanggal 5 Maret 2024, Terdakwa Erintuah Damanik bertemu dengan RS. Pada pertemuan tersebut RS mengatakan kepada Terdakwa Erintuah Damanik sambil menepuk pundaknya untuk berkata “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa”.
8. Pada tanggal yang sama, diterbitkan Penetapan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang menunjuk susunan Majelis Hakim dengan komposisi tersebut di atas. Padahal, pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024 (12 hari setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Surabaya).9. Selanjutnya,

Terdakwa Lisa Rachmat bersepakat dengan Terdakwa Meirizka Widjaja
untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari Terkdawa Meirizka Widjaja
dan apabila ada biaya dari Terdakwa Lisa Rachmat yang terpakai untuk pengurusan
tersebut akan diganti oleh Terdakwa Meirizka Widjaja.
10. Bahwa Upaya Terdakwa Lisa Rachmat untuk mengurus Majelis Hakim yang akan
menangani perkara Ronald Tannur disampaikan kepada Terdakwa Meirizka Widjaja
melalui pesan Whatsapp yang tertulis

“Gien, sekiranya kamu bisa kasih aku 250 nya
kapan aku mau kasih tuk memilih” namun karena Terdakwa Meirizka Widjaja belum
tersedia uang, maka Terdakwa Lisa Rachmat menalangi terlebih dahulu.
11. Lalu sekira tanggal 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani
Semarang, Terdakwa Lisa Rachmat menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dolar
Singapura sebesar SGD 140.000 dengan pecahan 1.000 dolar Singapura kepada
Terdakwa Erintuah Damanik.
12. Dua minggu kemudian, Terdakwa Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang
tersebut kepada Terdakwa Mangapul dan Terdakwa Heru Hanindyo di ruangannya
dengan pembagian sebagai berikut:
– SGD 38.000 untuk Terdakwa Erintuah Damanik;
– SGD 36.000 untuk Terdakwa Mangapul;
– SGD 36.000 untuk Terdakwa Heru Hanindyo.
13. Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20.000 melalui
Terdakwa Erintuah Damanik dan sebesar SGD 10.000 untuk S selaku Panitera Pengganti.
Selain itu, RS juga diduga menerima uang dari Terdakwa Lisa Rachmat sebesar SGD
43.000.
14. Bahwa selama perkara Ronald Tannur berproses sampai dengan Putusan Pengadilan
Negeri Surabaya/ Terdakwa Meirizka Widjaja telah menyerahkan sejumlah uang kepada

Terdakwa Lisa Rachmat selaku Penasihat Hukum Ronald Tannur total sekitar Rp1,5 miliar
secara bertahap. Selain itu, Terdakwa Lisa Rachmat juga telah menalangi Sebagian biaya
pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp2
miliar sehingga seluruhnya total Rp3,5 miliar.
15. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa Lisa Rachmat yang beralamat di
Kendalsari Selatan 2 RT.001/RW.003 Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut,
Kota Surabaya ditemukan amplop warna putih yang salah satu tulisannya mengatakan

“Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”,
uang tersebut diduga keras diberikan oleh Terdakwa Lisa Rachmat kepada RS untuk
memilih Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Selain itu, pada hari ini juga, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di 2 (dua) lokasi yaitu:

 Tempat tinggal RS di Jl. Cempaka Putih Barat XIV A RT 7/RW 12, Cempaka Putih Barat,
Jakarta Pusat;

 Tempat tinggal RS di Jl. Ariodillah IV No. 16 ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota
Palembang.

Saat penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan barang-barang berupa:

 Tempat tinggal RS di Cempaka Putih ditemukan:
a. Barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) unit Handphone;
b. Di dalam mobil Toyota Fortuner Plat Nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti
(Istri RS) ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan ke dalam 3 koper dan
1 tas yaitu:
– Uang rupiah sebesar Rp501.441.000;
– Uang rupiah sebesar Rp382.000.000;
– Uang rupiah sebesar Rp653.403.000;
– Uang rupiah sebesar Rp192.000.000;- Uang dolar amerika sebesar USD 328.600 jika dikonversikan senilai Rp5.257.600.000:
– Uang dolar amerika sebesar USD 52.500 jika dikonversikan senilai Rp840.000.000;
– Uang dolar amerika sebesar USD 7.500 jika dikonversikan senilai Rp120.000.000;
– Uang dolar singapura sebesar SGD 595.726 jika dikonversikan senilai Rp7.148.712.000;
– Uang dolar singapura sebesar SGD 77.200 jika dikonverikan senilai Rp926.400.000;
– Uang dolar singapura sebesar SGD 426.700 jika dikonversikan senilai Rp5.120.400.000.
Sehingga total barang bukti uang yang ditemukan Penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp21.141.956.000 (dua puluh satu miliar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah).
 Tempat tinggal RS di Palembang ditemukan Barang Bukti Elektronik 1 (satu) unit Handphone.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS, Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025.

Terhadap Tersangka RS tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin01/F.2/Fd.2/01/2025.

Tersangka RS diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

Jakarta, 14 Januari 2025 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Red”

Di Duga Dua Orang Pria Yang Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Sampai Hamil Masih Bebas Berkeliaran

Paguyangan,Brebes,Jawa Tengah.(15/01/2025)
Dua pria berinisial BV dan Mf (29) tahun ke duanya warga Dukuh Keser,Desa Winduaji,Kecamatan Paguyangan,Brebes,Jawa Tengah.
Diduga melakukan Persetubuhan dan Pelecehan terhadap anak dibawah umur sampai hamil lima bulan,sebut saja Bunga (16) tahun warga Desa Pakujati,Kecamatan Paguyangan,Brebes,Di duga pelaku masih bebas berkeliaran.

Awal mula kejadian pada bulan Agustus 2024,bermula kenalan lewat Media Sosial (Medsos) yang akhirnya keduanya berlanjut ke kamar penginapan di Kecamatan Ajibarang,Kabupaten Banyumas.
Pada mulanya hanya MF (29) tahun yang melakukan persetubuhan terhadap Bunga,selang Satu Minggu kemudian BV teman MF juga ikut melakukan persetubuhan terhadap bunga.BV adalah anak seorang RT di Dukuh Keser,Desa Winduaji,Kecamatan Paguyangan,Brebes.

Setelah BV melakukan hubungan badan dengan Bunga,Kemudian selang beberapa hari MF melakukan hubungan badan lagi dengan Bunga,hingga Empat kali selama Bulan Agustus sampai November 2024,Sampai mengakibatkan Bunga hamil Lima bulan dan sampai harus putus sekolah.
Bunga seorang pelajar kelas Sebelas,disalah satu sekolah swasta di Kecamatan Paguyangan.

Begitu Bunga hamil ke Dua pria itu tidak mau bertanggung jawab,sampai dari pihak keluarga bunga datang kerumah MF hanya mendapatkan perjanjian yang isinya tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan bunga.
karena takut ada intimidasi dari keluarga MF maka,orang tua Bunga dengan sangat terpaksa menerima kenyataan pahit yang dialami oleh anaknya itu.

“saya orang miskin,kalau saya mau menuntut,saya tidak punya uang,apalagi katanya dari keluarga MF punya saudara seorang pengacara,jadi saya menerima saja keputusan yang dibuat oleh keluarga MF,” kata UN orang tua Bunga.

Lebih mirisnya lagi pada hari Jumat (10/01/2025) sekira jam 08.25 Wib,Janin yang ada diperut Bunga mengalami keguguran di RSU Allam Medika Bumiayu,Brebes.sampai berita ini diturunkan belum ada tindakan dari pihak APH (Aparatur Penegak Hukum) dan para pelaku masih bebas berkeliaran.

Kami dari media dan lembaga siap kawal dan pantau terus sampai para pelaku terungkap dan tertangkap oleh pihak aph dan para pelaku menerima hukuman yang berlaku di Indonesia ini.(Tim)

Bersambung”

Pengedar 4,0038 Gram Sabu Diciduk Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Kamis (9/1/25), Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan seorang tersangka pelaku tindak pidana UU Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Seorang laki laki yang diduga pengedar berinisial TYR (24) diamankan di sebuah rumah ikut alamat Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Berawal dari informasi masyarakat, petugas kemudian bergerakbergerak melakukan penyelidikan. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku TYR hanya ditemukan alat hisap atau bong dan 1 (satu) pak plastik klip transparan. Kemudian petugas melakukan pengecekan di handphone milik pelaku TYR dan didapati ada chat yang berisi petunjuk foto dan alamat lokasi diturunkannya diduga narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya pelaku didampingi petugas menuju alamat tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan dipinggir selokan ikut Desa Pliken Kecamatan Kembaran ditemukan BB berupa 1 (satu) buah kresek berwarna merah jambu yang berisi 20 (dua puluh) buah paket dililit lakban warna merah yang di dalamnya berisi diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Saat ini TYR beserta barang bukti berupa 88 (delapan puluh delapan) plastik klip transparan, 1 (satu) buah tutup butul warna orange yang terhubung dengan 2 (dua) buah sedotan warna putih, serta 1 (satu) buah kresek berwarna merah jambu yang berisi 20 (dua puluh) buah paket yang didalamnya berisi total berat netto 4,0038 gram sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, tuturnya.

Red”

Penjual Obat-obatan Terlarang Jenis G Berkedok warkop dan rumahan di cilacap Tak Tersentuh APH

Cilacap, Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di wilayah Kecamatan Patimuan, Kedungreja Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya terdapat di wilayah hukum polsek Kedungreja patimuan, Polres Cilacap

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media , ada beberapa titik diberbagai wilayah yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G Tramadol dan Eximer.dmp/dextro

Nampak jelas toko yang berkedok toko jajanan yang berada di Jln. Raya kedungreja, patimuan, Kabupaten Cilacap. Dan ketika berada di lokasi yang berbeda kembali awak media menemukan penjualan obat golongan G Kabupaten Cilacap
Di tempat ini dengan bebasnya dan tanpa rasa takut oknum penjual obat keras tersebut, mengedarkan di sebuah warung yang bekedok warung kopi dan di komplek perumahan

Saat dikonfirmasi pemilik warung yang berinisial (M) tersebut mengatakan kepada awak media ” Saya cuma kerja nanti saya sampaikan ke korlap” Ucapnya.

Diduga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata dengan maraknya Peredaran dan penjualan obat keras golongan G diwilayah Polres Cilacap, sehingga para penjual dan pengedar obat haram ini makin marak dan sangat bebas beroprasi.

Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengendar obat-obatan golongan G Tramadol dan Eximer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polres Cilacap beserta masyarakat diharapkan bisa berkolaborasi memberantas obat keras golongan G, sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari efek obat Tramadol dan Eximer.
Di gali dari beberapa Nara sumber
(Tim)

Red”

Propam Polres Temanggung menyambangi Jurnalis PortalIndonesiaNews.Net dan kompasX.com Dan memberi Perhatian Khusus Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi

Temanggung, Jawa Tengah – Kasus dugaan mafia BBM subsidi di Temanggung semakin menjadi perhatian publik setelah tim Propam Polres Temanggung yang dipimpin oleh Bapak Rofieq mendatangi kantor redaksi PortalIndonesiaNews.Net pada 10 Januari 2025. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta keterangan dari jurnalis yang tergabung dalam tim investigasi kasus Mafia BBM, Propam juga menerima barang bukti dan menyerahkan salinan sanggahan dari media lain yang dianggap tidak mendasar.

Propam Kumpulkan Bukti dan Keterangan

Dalam kunjungannya, tim Propam meminta klarifikasi terkait berita yang diterbitkan oleh kompasX.com PortalIndonesiaNews.Net, yang telah mengungkap jaringan mafia BBM subsidi dengan modus manipulasi barcode BBM subsidi milik orang lain. Modus tersebut dilakukan menggunakan kendaraan seperti truk dan Mitsubishi L300 untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi.

Barang bukti berupa rekaman CCTV, foto kendaraan, serta bukti percakapan yang diperoleh dari investigasi turut diserahkan kepada Propam. Selain itu, beberapa jurnalis yang tergabung dalam investigasi memberikan keterangan terkait fakta-fakta di lapangan.

Dugaan Media Lain Terlibat dalam Pengondisian

Tim Propam juga meminta salinan prin sanggahan dari media lain yang diduga berupaya membantah pemberitaan tersebut. Sanggahan ini dianggap tidak memenuhi kaidah jurnalistik karena tidak berdasarkan data yang valid dan tidak melibatkan konfirmasi kepada media yang pertama kali menerbitkan berita.

Beberapa pihak menduga, media tersebut terlibat dalam upaya pengondisian opini untuk melindungi jaringan mafia BBM subsidi. Jurnalis investigasi mendesak agar tindakan ini juga ditelusuri lebih lanjut.

Keberanian Media Menolak Intimidasi dan Suap

Sebelumnya, pada 7 Januari 2025, seorang pria berinisial Boby, yang diduga sebagai utusan oknum polisi berinisial Siswo, mendatangi kantor redaksi dengan maksud meminta penghapusan berita terkait. Boby bahkan menawarkan kompensasi besar agar berita tersebut tidak lagi dipublikasikan. Namun, integritas para jurnalis membuat upaya tersebut gagal.

Tidak hanya itu, pada hari yang sama, Boby kembali ke kantor redaksi untuk mencoba menyuap media, tetapi kembali mendapat penolakan. Rekaman CCTV dan pengakuan Boby tentang keterlibatan pihak lain, termasuk seseorang berinisial BY sebagai operator lapangan, memperkuat bukti keterlibatan oknum polisi dalam praktik mafia ini.

Komitmen Penegakan Hukum

Tim hukum media yang dipimpin oleh RR. Rini Siswanti, SH., M.Hum., menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada Pertamina dan aparat kepolisian. Mereka menegaskan bahwa bukti-bukti yang dimiliki sudah cukup kuat untuk mendorong penindakan tegas terhadap para pelaku. Ujar Rini yang punya rekam jejak sebagai PH Pertamina pusat selama 23 tahun,

Barang bukti utama meliputi:

1. Rekaman CCTV upaya suap.

2. Rekaman percakapan penghapusan berita oleh Siswo.

3. Foto kendaraan manipulasi barcode BBM subsidi.

4. Pengakuan koordinator lapangan berinisial Deny

Jeratan hukum yang dikenakan:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Desakan Publik untuk Transparansi

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono, SH., yang akrab disapa jeck lowyer, menegaskan bahwa kasus ini merupakan ujian besar bagi aparat penegak hukum. “Keberanian media mengungkap kasus ini adalah langkah penting dalam menjaga transparansi dan keadilan. Aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Publik berharap agar kasus ini menjadi momen penting untuk membenahi sistem pengawasan distribusi BBM subsidi di Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum harus dipulihkan melalui penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.