Beranda blog Halaman 238

Tim Intelijen Kejaksaan Agung Amankan DPO Berinisial IAS Terkait Perkara Dugaan Korupsi

Kejaksaan Agung, Jakarta – Kamis 23 Januari 2025 bertempat di Jl. Luwet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: Nama/Inisial
: IAS Tempat lahir
Usia/Tanggal lahir Jenis kelamin
Kewarganegaraan Pekerjaan
Alamat \ IAS diamankan berdasarkan:
 Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT221/P.6/Fd.2/03/2023 tanggal 1 Maret 2023;

 Nota Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor: B-370/P.6.5/Fd.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023 perihal bantuan pencarian keberadaan saksi;
 Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 406/P.6.5/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023;  Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 03/P.6.5/Fd.2/03/2023 tanggal 09 Maret 2023;  Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 69/P.6.5/Fd.2/05/2023 tanggal 05 Mei 2023;  Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 72/P.6.5/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Panggilan tersebut dilakukan terkait perkara dugan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2018-2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp867 juta. Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)
: Makassar
: 57 Tahun / 27 Oktober 1967 : Laki-laki : Indonesia
: Wiraswasta : Perumahan BTN Binanga Blok C.14, Mamuju, Sulawesi Barat
Jakarta, 24 Januari 2025 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”

Lanud Sultan Hasanuddin Dukung Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat

Makassar – Lanud Sultan Hasanuddin mendukung pelaksanaan latihan Terjun Penyegaran (Jungar) Prajurit Wing Komando II Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat), dengan Droping Zone di Runway 13-31 Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis (23/1/2025).

Penerjunan prajurit Kopasgat menggunakan Pesawat Herkules C-130 Skadron Udara 33 Lanud Sultan Hasanuddin dengan Captain Pilot Kolonel Pnb Ari Susiono, S.E., yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Dinas Operasi (Kadisops) dan Copilot Lettu Pnb I.G.A Khrisna, S. Tr (Han), Lettu Pnb Satria Nindita, S. Tr (Han) serta Navigator Lettu Nav Sulthan Zaky, S. Tr (Han). Terjun penyegaran diikuti 126 peterjun dengan rincian 93 peterjun statik dan 33 peterjun free fall. Para peterjun melaksanakan Jungar dari ketinggian 1200 feet untuk terjun statik dan dilanjutkan dengan terjun free fall dari ketinggian 8.000 feet yang dibagi menjadi tiga sortie penerbangan.

Usai melaksanakan peninjauan Jungar, Komandan Lanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M. Han., menyampaikan bahwa Lanud Sultan Hasanuddin akan selalu mendukung pelaksanaan Jungar prajurit Kopasgat dalam meningkatan kemampuan tempurnya. “Dalam mendukung Jungar ini Lanud menyiapkan pesawat Hercules C-130 dari Skadron Udara 33 yang memiliki kemampuan optimal untuk mendukung berbagai misi operasi penerjunan, baik untuk terjun taktis maupun Free Fall,” ungkapnya.

Keberhasilan pelaksanaan latihan Jungar menunjukkan komitmen Lanud Sultan Hasanuddin dalam mendukung berbagai kegiatan latihan dan operasi TNI, sekaligus menjaga kesiapan operasional Alutsista yang dimiliki. (Pen Hnd)

Red”

Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Latihan Terbang Malam Libatkan Jet Tempur Sukhoi SU-30 MK2, Pesawat Boeing 737-200 dan Hercules C-130H

 

Makassar – Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan operasi, Lanud Sultan Hasanuddin menggelar latihan terbang malam yang melibatkan tiga jenis pesawat TNI AU mulai dari jet tempur Sukhoi SU-30 MK2, pesawat Boeing 737-200, dan pesawat angkut Hercules C-130H. Latihan ini berlangsung selama tujuh hari dengan mengutamakan profesionalisme dan keselamatan, bertempat di Lanud Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, Rabu malam (22/1/2025).

Usai meninjau pelaksanaan latihan terbang malam, Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., menyampaikan bahwa latihan ini bertujuan untuk melatih para penerbang dan kru dalam menghadapi berbagai skenario misi, termasuk operasi malam hari yang memerlukan tingkat konsentrasi dan keahlian tinggi. “Latihan ini merupakan upaya Lanud Sultan Hasanuddin untuk memastikan para penerbang mampu melaksanakan tugas dalam kondisi apa pun, baik siang maupun malam, demi mendukung tugas operasi TNI Angkatan Udara secara keseluruhan,” ujar Danlanud Sultan Hasanuddin.

Dalam latihan ini, jet tempur Sukhoi SU-30 MK2 melaksanakan latihan profisiensi sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan para penerbang tempur (fighter) dalam melaksanakan misi penerbangan dimalam hari. Sementara, pesawat Boeing 737-200 melaksanakan latihan terbang malam Profile Circuit Instrument Landing System (ILS) Touch and Go. Sedangkan pesawat Hercules C-130H melaksanakan latihan Pattern Flight NVG.

Latihan terbang malam melibatkan tiga Skadron Udara yang ada di Lanud Sultan Hasanuddin yaitu Skadron Udara 11 dengan pesawat Sukhoi SU-30 MK2, Skadron Udara 5 dengan pesawat intai strategis dan Skadron Udara 33 dengan pesawat angkut Hercules C-130H. Latihan terbang malam dipimpin langsung oleh Danskadron yaitu Danskadron Udara 11 Letkol Pnb Andry Libarsyah Agung Nugroho, M.M.S., Danskadron Udara 5, Letkol Pnb Devi Oktaviandra, M. Han., serta Danskadron Udara 33, Letkol Pnb A. M. Averroes A. M., M.Han.

Seluruh rangkaian latihan dilaksanakan dengan mengedepankan protokol keselamatan penerbangan, baik di udara maupun di darat. Dengan latihan ini, diharapkan kemampuan para penerbang dan kru dalam menjalankan misi di malam hari semakin meningkat, sehingga siap menghadapi segala tantangan dalam menjaga kedaulatan wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pen Hnd)

Red”

Kajati Kepri Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Untuk Optimalisasi Devisa Negara Sektor Kemaritiman dengan Gagasan Inovasi Perizinan Labuh Jangkar Kapal Satu Atap/Terpadu.

Kejati Kepri, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H memimpin Rapat Koordinasi lintas instansi dalam rangka upaya optimalisasi Devisa Negara melalui sektor kemaritiman di Provinsi Kepulauan Riau. Rakor tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Batam, Jl. Engku Putri No.1, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulau Riau dalam arahan dan paparannya manyampaikan gagasan inovasi efisiensi perizinan labuh jangkar kapal. Permasalahan selama ini bahwa pemilik Kapal lebih memilih berlabuh di wilayah perairan Singapura yang memiliki sistem pelayanan perizinan labuh jangkar kapal secara digital yang sangat cepat dan efisian, sedangkan untuk berlabuh di wilayah perairan Kepulauan Riau membutuhkan waktu yang relatif lebih lama, dilakukan secara manual masing-masing stake holder terkait (tanpa terintegrasi), tidak ada kepastian biaya dan tidak ada kepastian hukum, sehingga pemilik Kapal enggan untuk berlabuh di perairan Kepri karena menganggap perairan Kepri sebagai black area dan memilih berlabuh di perairan Singapura.

Kondisi ini berpotensi rawan korupsi dan rawan bocornya potensi PNBP dari sektor kemaritiman sehingga menghasilkan PNBP yang sangat minim dari sektor kemaritiman. Pada tahun 2024 PNBP Kepri dari Sektor Kemaritiman hanya mencapai 2,14% dari 130.000 Kapal yang melintas di perairan Kepri.

Untuk mengatasi hal tersebut Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH. menggagas inovasi efisiensi pengurusan izin labuh jangkar kapal dengan ekspektasi peningkatan signifikan jumlah Kapal yang akan berlabuh di wilayah perairan Kepri dan optimalisasi PNBP minimal dapat mencapai 20% dari jumlah kapal yang melintas. Adapun langkah-langkah inovasi diantaranya:
1. Pembentukan Kantor Perizinan Labuh Jangkar Kapal lintas sektoral secara Terpadu (satu atap) dan Kejaksaan aktif sebagai pengawas.
2. Integrasi aplikasi pelaksanaan dan pengawasan labuh jangkar lintas sektoral. 3. Peningkatan sarana prasarana pengawasan lalu lintas kemaritiman.Kajati Kepri juga menyampaikan bahwa saat ini Kejati Kepri memiliki aplikasi Command Center Marine Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang dapat memantau lalu lintas kemaritiman di wilayah Kepri, akan tetapi saat ini fungsinya terbatas pada visualisasi pergerakan kapal secara general tanpa mengetahui informasi aktivitas kapal yang dipantau dan jasa pelayanan yang dapat dikenakan PNBP pada kapal tersebut.

Kajati Kepri akan mengembangkan Command Center Marine Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai dasboard monitoring kegiatan di area labuh jangkar Kepri dengan menampilkan hasil visual real time di area labuh jangkar, dokumentasi dan administrasi dari sistem inaportnet, pelacakan kapal dengan AIS aktif menggunakan vesselfinder dan marine radar (untuk pelacakan kapal gelap) dan memunculkan alert warning kegiatan yang abnormal secara real time di area labuh jangkar.

”Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran saudara sekalian dan saya berharap agar semua stake holder terkait mendukung inovasi tersebut demi peningkatan PNBP sektor kemraritiman di Kepulauan Riau” imbuh Kajati Kepri.
Rapat Koordinasi ini digagas dan diselenggarakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan diikuti/dihadiri oleh seluruh pimpinan Stake Holder terkait, diantaranya Kadis Perhubungan Provinsi Kepri, Kajari Batam, Kabid Kepelabuhanan Dishub Kepri, Kepala KSOP Khusus Batam, Kepala KSOP Karimun, Kepala KUPP (Unit KSOP) Tanjung Uban, Kakanwil Bea Cukai Karimun, Kepala Bea Cukai Khusus Batam, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Kepala Imigrasi Tanjung Uban, Kepala Imigrasi Belakang Padang, Kepala Imigrasi Karimun, Kepala KKP Batam, Kepala KKP Tanjungpinang, Kepala BKK Tanjungbalai Karimun, Kepala Distrik Navigasi Type-A Tanjungpinang dan Konsultan IT Kemaritiman.

Semua peserta Rakor (lintas sektoral) yang hadir menyatakan sangat mendukung gagasan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Rakor tersebut menghasilkan kesimpulan/kesepakatan sebagai berikut :

1. Membentuk Satgas atau Kantor Perizinan Labuh Jangkar Kapal secara Terpadu dari lintas sectoral (satu atap) yang diikat dalam suatu Memorandum of Understanding (MoU).
2. Membangun aplikasi pelaksanaan dan pengawasan labuh jangkar yang terintegrasi dengan Command Center Marine Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
3. Peningkatan sarana prasarana (termasuk aplikasi) pengawasan lalu lintas kemaritiman dan labuh jangkar.
4. Segera melaksanakan rakor lanjutan untuk pemantapan dan percepatan pelaksanaan inovasi perizinan labuh jangkar di provinsi Kepulauan Riau.

Rapat Koordinasi ini merupakan Rakor lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 bertempat di Ruang Command Center Maritim Adhyaksa, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Jl. Sungai Timun No.1 Senggarang Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjung Pinang.
Tanjungpinang, 23 Januari 2025

Red”

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

Red”

Beli Sabu Online, Tukang Parkir Diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga

Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka diamankan sesaat setelah mengambil paket sabu di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten PurbaIingga.

Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf saat memberikan keterangan menyampaikan pengungkapan kasus terjadi pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira jam 17.15 WIB di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang diamankan yaitu S (47) warga Desa Purwareja, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara. Tersangka bekerja sebagai tukang parkir.

“Tersangka memiliki narkotika golongan I jenis sabu yang diperoleh dengan cara membeli kepada seseorang secara online,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto, Kamis (23/1/2025).

Disampaikan bahwa kronologis ungkap, berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi Narkoba. Anggota yang melakukan patroli dan pemantauan di lapangan, mendapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan.

Orang tersebut mengendarai sepeda motor sambil melihat handphone seperti sedang mencari alamat. Saat dilakukan pembuntutan, diketahui orang tersebut mengambil sesuatu barang di depan sekolah dasar wilayah Kelurahan Bojong.

“Oleh petugas selanjutnya didekati dan dilakukan pemeriksaan, padanya didapati satu bungkusan yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Kemudian kami amankan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram, satu potongan sedotan warna biru, satu bekas bungkus rokok dan satu telepon genggam.

“Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu secara patungan dan akan digunakan bersama dengan dua orang temannya. Terkait keterangan tersebut, kami masih melakukan pendalaman,” katanya.

Tersangka mengaku sudah sering menggunakan narkotika jenis sabu. Tujuannya untuk mendukung stamina agar lebih bugar. Narkotika tersebut diakui dibeli secara online seharga Rp. 500 ribu kepada seseorang yang tidak dikenal.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” tegasnya.

Red”

Polres Kebumen Lakukan Pengecekan Peralatan SAR, Antisipasi Bencana

Polres Kebumen – Baru-baru ini Polres Kebumen melakukan pengecekan peralatan dan perlengkapan Search and Rescue (SAR) sebagai langkah antisipasi menghadapi bencana alam yang berpotensi terjadi selama musim hujan.

Pengecekan ini dilaksanakan dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran, mengingat intensitas hujan yang tinggi saat ini meningkatkan risiko terjadinya banjir, tanah longsor, hingga pohon tumbang.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith menjelaskan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk menginventarisasi dan melengkapi kekurangan peralatan yang dibutuhkan dalam penanganan bencana alam.

“Kami memastikan bahwa seluruh peralatan SAR dalam kondisi siap digunakan. Langkah ini penting untuk mendukung tugas kami dalam menghadapi situasi darurat akibat bencana,” ujar AKBP Eka Baasith, Kamis 23 Januari 2025.

Menurut AKBP Eka Baasith, Kebumen merupakan salah satu wilayah yang rawan bencana selama musim hujan. Beberapa daerah di Kebumen sering terdampak banjir, tanah longsor, hingga pohon tumbang yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, kesiapan peralatan SAR menjadi prioritas untuk memastikan respons cepat dalam penanganan bencana.

Dalam pengecekan tersebut, tim Polres Kebumen memeriksa kondisi fisik peralatan seperti perahu karet, pelampung, gergaji mesin, sekop, hingga tali temali.

“Kami tidak hanya mengecek kelengkapan, tetapi juga memastikan semua alat berfungsi dengan baik. Jika ada yang rusak, akan segera kami perbaiki atau ganti,” tambah Kapolres.

Selain pengecekan peralatan, AKBP Eka Baasith juga menekankan pentingnya mitigasi bencana kepada seluruh personel Polres Kebumen. Menurutnya, mitigasi adalah langkah preventif yang dapat mengurangi risiko dan dampak bencana.

“Kami terus mengedukasi masyarakat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait untuk memaksimalkan upaya mitigasi bencana,” jelasnya.

AKBP Eka Baasith menambahkan, kesiapan Polres Kebumen dalam menghadapi bencana tidak hanya terbatas pada peralatan, tetapi juga kesiapan personel yang memiliki kemampuan dalam situasi darurat. Pelatihan dan simulasi bencana rutin dilakukan untuk meningkatkan keterampilan personel dalam menghadapi berbagai skenario bencana.

Dengan langkah-langkah tersebut, Polres Kebumen berharap dapat meminimalkan dampak bencana alam yang terjadi di wilayah hukumnya.

Red”

Polda Jateng Terjunkan Unit K9 Cari Korban Longsor di Pekalongan, Temukan 21 Jenazah.

Polda Jateng-Polres Pekalongan| Polda Jateng bekerja keras menangani bencana alam yang melanda sejumlah wilayah, langkah konkret telah dilakukan untuk membantu masyarakat terdampak termasuk di Kabupaten Pekalongan yang dilanda tanah longsor.

Dalam upaya pencarian korban, Polda Jateng mengerahkan unit K9 dari Ditsabhara, Tiga anjing pelacak dilibatkan untuk membantu menemukan korban di tengah material longsor yang menutupi kawasan tersebut.

Kisah memilukan menyelimuti upaya pencarian korban bencana tanah longsor. Dalam proses pencarian yang dilakukan sejak Selasa (21/1), tim gabungan dari Polda Jateng berhasil menemukan seorang bayi berusia lima bulan (AB), dalam kondisi meninggal dunia. Bayi ini merupakan anak dari (IW) salah satu warga Desa Kasimpar, Kabupaten Pekalongan yang juga menjadi korban longsor.

Penemuan bayi AB menjadi salah satu momen penuh emosi bagi tim yang bekerja di tengah material longsor, Setelah kerja keras tanpa henti, hingga Kamis (23/1/2025) pagi, total 21 korban berhasil ditemukan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan upaya maksimal dalam membantu masyarakat terdampak.

“ Kami sangat berduka atas kehilangan ini, terutama terhadap korban bayi yang ditemukan serta korban korban yang lain. Kami berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat, baik dalam pencarian korban maupun proses pemulihan pascabencana. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi bencana susulan,” ujar Kombes Pol Artanto.

Rec”

Unit Intel Kodim 0208/Asahan Gerebek Barak Narkoba di Desa Sijawi-Jawi, 19 Orang Diamankan

Asahan – Unit Intelijen Komando Distrik Militer (Kodim) 0208/Asahan berhasil menggerebek sebuah barak narkoba di Dusun Satu, Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Rabu (22/1/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, 19 orang, terdiri dari 18 pria dan 1 wanita, yang sedang berpesta narkoba, berhasil diamankan.

Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat melalui pesan WhatsApp kepada Dandim 0208/Asahan, Letkol Infanteri Muhammad Bassarewan. Warga setempat melaporkan aktivitas mencurigakan di barak yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Intel Kodim melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah warung yang diduga kuat sebagai lokasi transaksi dan konsumsi narkoba. Penggerebekan dilakukan dengan matang, mempertimbangkan kondisi air pasang di lokasi, sehingga unit juga mempersiapkan personel di air untuk mengantisipasi pelarian.

Dari lokasi, petugas berhasil menyita 20 paket sabu siap edar dengan berat total 10,2 gram dan 2 paket ganja seberat 3,4 gram. Selain itu, ditemukan senjata tajam dan senapan angin yang dipastikan hanya sebagai pajangan.

“Saat ini kami masih mendalami kasus ini. Baik bandar maupun pemakai semuanya telah diamankan,” ujar Letkol Bassarewan. Ia memastikan bahwa para tersangka, beserta barang bukti, akan diserahkan ke Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk penyelidikan asal-usul narkoba tersebut.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari langkah nyata Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah. Warga menyambut baik tindakan ini sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

(Sumber : Pendim 0208/Asahan)

Red”

PENETAPAN 3 (TIGA) ORANG TERSANGKA,PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENJUALAN ASET YAYASAN BATANGHARI SEMBILAN DI JALAN MAYOR RUSLAN PALEMBANG.

Rekan rekan media yang saya hormati, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 3 (tiga) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur Ii Palembang Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.

Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman kepada Para Koruptor, namun tidak kalah pentingnya yaitu mengembalikan keuangan negara/aset-aset milik negara sehingga kerugian keuangan negara dapat terpulihkan. Aset Yayasan Batang hari Sembilan berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang saat ini aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 3 (Tiga) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :

1. USG selaku Penjual Aset, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025;

2. HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP02/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025;

3. YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025;

Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang dengan nilai Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp. 11.760.000.000,00 (Sebelas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana; Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 77 (Tujuh puluh tujuh) Orang.

Modus Operandi : Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu

Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.
Palembang, 22 Januari 2025 Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Red”