Beranda blog Halaman 236

Gara – gara menyoroti desa campakasari ada seorang oknum wartawan tidak Terima.

Jawa Barat – tasikmalaya
Seorang wartawan yang juga salah satu pemilik media nasional serta ketua umum PPRI mendapatkan ancaman dan ditantang duel melalui pesan whatsapp minggu 26/01/2025.

Ketua Umum PPRI sebut saja ” ikin ” sedang menyoroti desa campakasari dan ramai atau viral pemberitaanya tiba-tiba seorang oknum wartawan dari busernews19.com tidak Terima malah menantang berkelahi disuatu tempat. ” Ucap ikin”.

Pada perkataan yang dinilai terlalu arogan dan mengajak berkelahi, lalu oknum wartawan mengajak ketemu di suatu tempat, malah sesampainya Ketua Umum PPRI yang di arahkan oleh oknum wartawan berinisial “OD” Malah si oknum wartawan tidak kelihatan batang hidungnya ” Apakah takut / susun strategi lain ” Ucap ikin dilokasi.

Oknum wartawan tersebut melalui pesan singkatnya bahwa kades campakasari, ” Itu adalah saudara istri saya ” Ucap oknum wartawan berinisial “OD”.

Berkaitan dengan ancaman oknum wartawan tersebut Ketua Umum ppri akan melaporkan kepada pihak yang berwajib ” Ucap ikin”.

Oknum wartawan ini membackup suatu desa di tasikmalaya desa campakasari yang tidak lain ” Masih bersaudara denganya, ” Bukti dipesan singkat”.

Apalagi berdasarkan infomasi dari polres kabupaten tasikmalaya bahwa kasus korupsi tersebut sedang di tangani oleh pihak yang berwajib.

Sangat disayangkan oknum kades yang korupsi malah di bekingi ( back up) oleh media yang dimana media tersebut adalah saudaranya”.

Bermodalkan media mau membackup suatu kejahatan Tipikor yang dimana jelas – jelas sudah terbukti sedang ditangani oleh pihak yang berwajib berikut inspektorat ” Ucap ikin “.

Saya Ketua Umum PPRI dan didukung oleh Ketua Umum dewan pers Nusantara untuk meneruskan kasus tersebut, diduga keterlibatan oknum yang membackup suatu tindak kejahatan yang sedang berjalan, ” Apakah pantas “.

Pesan Ketua Umum dewan pers Nusantara bilamana ada media yang melindungi tindak kejahatan suatu daerah ( korupsi ) harus ditindak tegas. ” Jgn mengotori dunia jurnalist / wartawan ” Ucapnya”.

Hai para insan pers di Indonesia dan ditanah Nusantara jangan pernah kamu berlindung dibalik dunia jurnalis yang dimana, kamu hanya mementingkan diri sendiri tanpa mementingkan kepentingan rakyat yang banyak menjerit akibat uang negara di korupsi, dikarenakan kamu punya beking.

Ingat tidak ada seorang pun yang kebal hukum, kami persatuan jurnalis akan memberikan efek jera bagi siapapun oknum wartawan yang coba membackup suatu tindak pidana korupsi ( Tipikor)” Tegasnya”.

AKBP Bintoro Klarifikasi Dugaan Pemerasan terhadap Bos Prodia, Gemetar Diperiksa 8 Jam

Jakarta – AKBP Bintoro akhirnya angkat bicara melalui sebuah video klarifikasi terkait isu viral yang menuding dirinya terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap bos Klinik Prodia. Video yang dirilis pada Minggu (26/1/25) ini menunjukkan AKBP Bintoro dengan wajah yang tampak lelah, suara bergetar, serta tangan gemetar, menyampaikan pembelaannya atas kabar yang beredar di masyarakat.

Mengawali klarifikasinya, AKBP Bintoro memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat isu tersebut. Ia menyebutkan bahwa tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya adalah murni fitnah. Peristiwa ini, menurutnya, bermula dari pengungkapan kasus kejahatan seksual dan tindak pidana (Undang-Undang) Perlindungan Anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, di mana AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim, menangani penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam video tersebut, AKBP Bintoro menjelaskan bahwa dua tersangka, yakni AN alias Bahtiar dan B, bersama barang bukti, telah diserahkan untuk proses persidangan. Namun, pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tidak terima dengan penanganan kasus yang dilakukan olehnya, sehingga memunculkan berita bohong di media sosial tentang dugaan pemerasan.

“Faktanya, semua ini adalah fitnah. Tuduhan bahwa saya menerima uang sebesar 20 miliar sangat mengada-ngada,” tegas AKBP Bintoro. Ia juga menyatakan telah bersikap kooperatif selama diperiksa 8 jam oleh Propam Polda Metro Jaya, termasuk menyerahkan ponsel untuk diperiksa, serta membuka data rekening bank miliknya. Ia bahkan meminta untuk dilakukan penggeledahan di rumahnya guna membuktikan bahwa tidak ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan padanya.

Selain dugaan pemerasan, AKBP Bintoro juga mengungkapkan bahwa dirinya digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan menerima uang sebesar 5 miliar secara tunai dan 1,6 miliar melalui transfer sebanyak tiga kali. Tuduhan lain, yakni pembelian pangkat atau jabatan untuk mendapatkan pangkat bintang satu, loncat dari pangkatnya saat ini, AKBP, juga dibantahnya.

“Faktanya, saya termasuk terlambat dalam jenjang karir dibandingkan rekan-rekan seangkatan saya,” kilahnya.

Dalam video tersebut, AKBP Bintoro menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan AN, pihak yang melontarkan tuduhan pemerasan dan penipuan terhadapnya. Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang telah beredar dan meresahkan masyarakat.

Di akhir pernyataannya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, institusi kepolisian, dan para pemimpinnya atas kegaduhan yang timbul. “Saya memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi,” tuturnya.

Kasus ini kini masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya. AKBP Bintoro berkomitmen untuk bersikap transparan dan kooperatif guna membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan yang dituduhkan.

Klarifikasi ini menjadi upaya penting untuk menjernihkan persepsi publik di tengah gempuran berita viral yang beredar. Keterangan yang disampaikan Bintoro juga sekaligus sebagai hak jawab bagi yang bersangkutan.

Semoga dalam proses selanjutnya tidak ada sesuatupun yang disembunyikan. Masyarakat menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari institusi terkait untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. (TIM/Red)

Kapolresta Banyumas Pimpin Sertijab Wakapolresta, Kapolsek Patikraja Dan Kapolsek Sumbang

Kapolresta Banyumas memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Pengambilan Sumpah Wakapolresta Banyumas, Kapolsek Sumbang dan Kapolsek Patikraja di halaman apel Mapolresta, Sabtu (25/1/25).

Sertijab dan pengambilan sumpah tersebut dihadiri oleh PJU Polresta Banyumas, Pengurus Bhayangkari Cabang Kota Banyumas Kapolsek jajaran, Kanit Reskrim jajaran, Bhabinkamtibmas dan anggota serta ASN Polresta Banyumas.

Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan adalah Wakapolresta Banyumas baru yaitu AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kapolres Nibire Polda Papua menggantikan pejabat lama Kombes Pol Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., yang kini menjabat sebagai Pengawas Penyidikan Kepolisian Madya TK. III Bareskrim Polri. Kemudian Kapolsek Patikraja dari AKP Aziz Muslim, S.Pd., kepada Iptu Eko Sutanto, S.Sos dan Kapolsek Sumbang yang kini dijabat AKP Basuki menggantikan pejabat lama yang telah memasuki masa pensiun.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., dalam amanatnya mengatakan mutasi jabatan adalah sesuatu yang wajar dalam insitusi Polri karena dengan adanya mutasi jabatan maka kontinuitas terhadap pelaksanaan program kerja yang telah dirumuskan akan dapat berjalan secara efektif dan merupakan suatu kepercayaan yang diberikan oleh Institusi Polri.

“Terimakasih bapak Wakapolresta lama Kombes Pol Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., atas kerjasama dan dedikasinya selama ini, dan selamat kepada Wakapolresta baru AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., agar segera menyesuaikan dan bisa mencurahkan segala kemampuan kepada kesatuan Polresta Banyumas. Untuk Kapolsek Sumbang dan Patikraja saya ucapkan terima kasih yang telah melaksanakan tugas dan selama menjadi PLT dan selamat atas pengukuhan jabatan pada siang hari ini”, tutur Kapolresta Banyumas.

Di penghujung amanatnya, Kapolresta Banyumas juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota atas pelaksanaan tugas baik preemtif, preventif, maupun penegakan hukum yang telah berjalan.

Red”

Warga Cisumur Resah, Oknum Kepala Dusun Diduga Lakukan Pungli, Ancam Pelaku dengan Pasal Korupsi

Cisumur – Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun inisial(k) di Desa Cisumur menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ruswanto selaku PJ kepala desa cisumur di temui awak media di ruangannya mengatakan bahwa permasalahan percepatan program PTSL desa cisumur yg tertinggal kami selaku pemerintahan desa sudah mengajukan proposal perpanjangan waktu ke kepala BPN agar berkas” yg tertinggal di tahun 2024 agar bsa di proses di tahun 2025 akan tetapi sampe saat ini blm ada jawaban yg pasti menentukan bisa atau tidaknya permohonan kami”ungkapnya

Disela perbincangan, awak media juga menanyakan dengan adanya dugaan pungli yg dilakukan oleh salah satu oknum Kadus itu dilakukan secara pribadi atau ada musawarah dengan pemerintahhan desa ?? Itu pribadi pak.!.jawab Ruswanto selaku PJ kepala desa

Salah satu warga keluhkan ke awak media”
1.tanah a/n (FW)luas 35 ubin lokasi rt 06/04 dusun purwadadi desa Cisumur gandrungmangu, biyaya administrasi PTSL Rp 400.000 dan biyaya percepatan proses pembuatan sertifikat Rp 250.000(dengan komitmen sertifikat sudah jadi dan tidak lebih cepat dari yang lain)
2.tanah a/n (FW)luas 64 ubin lokasi rt, 02/04 dusun purwadadi desa Cisumur gandrungmangu, administrasi PTSL 400.000 dan biyaya percepatan pembuatan sertifikat Rp 250.000(sampai sekarang tanggal 08-012025 belum jadi) keluh (FW)

Tindakan seperti ini oknum tersebut tidak hanya melanggar norma sosial, namun juga dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungutan liar dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pelaku tindak pidana korupsi dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Warga berharap agar pihak berwengang segera bertindak dan memproses hukum oknum kepala dusun tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Tambahan:

* Pasal Tindak Pidana Korupsi: Pasal yang tepat untuk menjerat pelaku pungli akan ditentukan berdasarkan bentuk dan modus operandi pungli yang dilakukan. Namun, secara umum, pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.

* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999: Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

* Sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi cukup berat, mulai dari pidana penjara hingga denda yang besar.
Hal Penting yang Perlu Diingat:

* Proses hukum terhadap kasus dugaan pungli ini membutuhkan waktu dan bukti yang kuat.

* Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Masyarakat perlu berani melaporkan setiap tindakan pungli yang mereka alami.

* Keterlibatan Media: Media massa memiliki peran yang strategis dalam mengawal kasus dugaan korupsi, termasuk pungli.
Catatan: Informasi mengenai pasal dan undang-undang di atas bersifat umum dan dapat berbeda tergantung pada fakta-fakta konkret dalam kasus yang sedang ditangani.(Tugiman)biro kabupaten Cilacap

Redaksi”

Jalan Santai Menyambut Hari Jadi Desa Sidamukti Ke-41 sutrisno26/01/2025 Berita, Uncategorized81 Dilihat

Cilacap– Dalam rangka memperingati hari jadi ke -41, Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, menggelar serangkaian kegiatan penuh keceriaan pada Minggu, 26 Januari 2025.

Acara ini dirancang untuk memperkuat semangat kebersamaan dan persatuan antar warga, dengan lomba gerak jalan santai sebagai puncak kemeriahan.

banner 336×280
Acara dimulai dengan simbolis pelepasan peserta gerak jalan oleh Sutrisno Kepala Desa Sidamukti.

Dalam sambutannya, Sutrisno menegaskan pentingnya momen ini, bukan hanya sebagai perayaan ulang tahun desa, tetapi juga sebagai ajang mempererat silaturahmi dan menumbuhkan rasa bangga terhadap desa tercinta.

“Semoga acara ini menjadi momentum yang menguatkan kekompakan kita sebagai warga Sidamukti, sekaligus memupuk semangat untuk terus membangun desa yang lebih baik,” ungkap Sutrisno dalam sambutannya.

Ratusan warga dari berbagai lapisan usia turut serta dengan antusias. Mereka menempuh rute yang dimulai dari halaman kantor desa, melewati jalur-jalur yang sudah ditentukan.

Suasana penuh canda tawa dan keceriaan menyelimuti kegiatan ini. Sorak-sorai dan semangat para peserta membuat suasana semakin meriah.

Tak hanya itu, pihak panitia juga menyiapkan hadiah menarik berupa peralatan rumah tangga, sepeda, dan hadiah hiburan lainnya, yang semakin menyulut antusiasme peserta.

“Gerak jalan ini bukan hanya soal lomba, tetapi juga kesempatan bagi kami untuk mempererat hubungan sesama warga dan menikmati indahnya kebersamaan,” ujar salah seorang peserta dengan penuh antusias.

Acara ditutup dengan pembagian hadiah dan penampilan hiburan musik yang menggema hangat di tengah-tengah warga. Momen ini menjadi bukti bahwa Desa Sidamukti tidak hanya merayakan hari jadinya, tetapi juga memupuk optimisme bersama dalam membangun masa depan yang lebih cerah.(Giman)

Red”

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Natal Bersama Keluarga Besar Persatuan Putra Putri Angkatan Udara

Makassar – Komandan Lanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M. Han., yang diwakili Komandan Satuan Pertahanan Pangkalan (Dansathanlan) Lanud Sultan Hasanuddin, Letkol Pas Dolfie Kalangi menghadiri perayaan Natal bersama yang diselenggarakan keluarga besar Persatuan Putra Putri Angkatan Udara (PPPAU), bertempat di Gedung Serba Guna Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Sabtu malam (25/1/2025).

Danlanud Lanud Sultan Hasanuddin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Dansathanlan menyampaikan ucapan selamat Natal kepada seluruh umat Kristiani yang merayakan Natal khususnya keluarga besar Persatuan Putra Putri Angkatan Udara. “Semangat Natal hendaknya memotivasi kita untuk saling mendukung, mempererat hubungan antar sesama, dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar. Mari kita jadikan momen ini sebagai pengingat untuk selalu membawa damai, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam tugas kita sehari-hari”, ungkapnya.

Lebih lanjut Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari keluarga besar TNI Angkatan Udara, kita memiliki tanggung jawab untuk terus menjaga semangat persatuan dan kesatuan.

“Semangat ini hendaknya juga menjadi pedoman kita dalam menjalani kehidupan sehari-hari, termasuk dalam tugas dan tanggung jawab kita sebagai bagian dari keluarga besar putra putri TNI Angkatan Udara”, ujarnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya Danlanud Sultan Hasanuddin menyampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan acara ini dengan baik. “Saya mengapresiasi kepada panitia yang telah menyelenggarakan acara Natal bersama karena ini sangat penting untuk memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas di antara keluarga besar PPPAU, terutama di tengah tantangan yang semakin kompleks dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”, ucapnya.

Acara Natal bersama diikuti oleh ratusan umat Kristiani dari keluarga besar putra dan putri Angkatan Udara. Turut hadir dalam perayaan Natal bersama diantaranya Ketua DPC Persatuan Putra Putri Angkatan Udara, Herman Abislong, Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Udara cabang 50, Kolonel Pas Tallu Pasereng, Pendeta Gereja Pouk Lahai Roi, Nelky Noah,M.Th., dan Pendeta Gereja Pouk Kanaan, Des Mulia Raya Konda, S.Th. (Pen Hnd)

Red”

Jamaah Masdjid AL Muhajirin, Bertolak Ke Pamijahan Tasikmalaya

Jakarta, Seputar Indonesia – Sebanyak 100 jamaah Masdjid Al Muhajirin Pesakih Jakar Barat, bertolak ke Pamijahan kbupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

Rombongan jamaah yang tergabung dalam komunitas wisata religi berziarah ke makam Wali Allah dalam upaya mengenang sejarah perkemba ngan Islam di kota Santri Tasikmalaya khususnya dan di tanah air umumnya.

Rombongan wisata religi dipandu oleh Ustad As DKM dan dilepas bertolak ke Pamijahan oleh warga jamaah dari Masdjid Al Muhajirin Pesakih Daan Mogot Jakarta Barat, Minggu (26/1)

Ustad As yang memandu Ziarah ke Makam Syeikh Abdul Muhyi, mengingatkan peserta wisata religi kita ini berziarah bukan jalan jalan do’anya di makam wali Allah bukan berniat untuk meminta tetapi ziarah makam, katanya.

Mengamati warga Jakarta, umumnya memanfatkan libur keluar kota. Sebagai wisatwan dapat berkunjung ke tempat tempat wisata yang sudah ada di wilayah Jabodetabek, tentu biasa biasa saja alias sudah bosan.

“Berada di makam Syeikh Abdul Muhyi terasa berada di Madinah dan Mekah. Selama 24 jam pengunjung silih berganti berziarah ke makam Wali Allah, datang dari berbagai daerah di pulau jawa khususnya, ” ungkap Maman warga Pamijahan sungguh.ris

Red”

Pembangunan Gedung PAUD Desa Kaligiri Sirampog Brebes Bersumber Dari Dana Desa Mangkrak

Sirampog,Brebes,Jawa Tengah (26/01/2025)
Diduga Mangkrak proyek pembangunan Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Kaligiri,Kecamatan Sirampog,Kabupaten Brebes,Jawa Tengah,menjadi perhatian publik.

 

Proyek yang Anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024,senilai Rp 60.000.000,-dengan waktu Pengerjaan 2 Minggu,hingga sekarang belum selesai atau mangkrak,hanya bangunan pondasi yang ditumbuhi rumput liar.

Dari hasil patauan tim media pembangunan yang pelaksanaannya atau dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sudah terpasang prasti namun tanpa ada fisik bangunan.

Tim media juga berusaha mengklarifikasi kepada salah satu perangkat desa Kaligiri melalui bae WA namun jawaban Dari perangkat desa tidak memuasksn, dan membalas by wa, mohon maaf, saya tidak bisa memberikan informasi, mengingat blm ada pembinaan dan kunjungan lapangan berkala Dari inspektorat.balas by Wa, carik.

Sebelum nya juga dari tim media mendatangi kantor desa beberapa waktu yang lalu, dan kepala desa setempat menurut informasi dari perangkat yang sedang bertugas, mengatakan Pak kades sedang ada acara ke Jakarta, ucap perangkat desa.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran berpotensi kepada dugaan korupsi kolusi dan nepotisme,

Diharapkan Inspektorat lakukan kajian dan penyelidikan secara yuridis dan APH lakukan audit semua Anggaran dana desa di desa kaligiri tersebut, di karenakan bukan hanya pelaksanan pembangunan gedung pendidikan Anak Usia Dini ini saja, tapi masih ada yang lain,”pinta warga.

Redaksi”yt

Maraknya Warung Aceh Dijadikan Markas Transaksi Narkoba Di Kabupaten Brebes Sudah Menjamur

BREBES-Warung Aceh yang berlokasi di jalan raya Grinting Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, menjadi tempat jual beli obat-obatan terlarang, Jumat (24/01/2025).

Praktik jual beli obat keras tanpa izin edar tersebut di lakukan dengan cara Cash on Delivery (COD) yang semakin marak meski warung nampak tutup terkesan sepi, namun transaksi barang haram tersebut aman dan lancar bahkan sampai detik ini berjualan di siang bolong dengan sangat bebas seperti sudah ada pengondisian dengan pihak kepolisian

Menurut keterangan salah seorang warga Masyarakat sekitar, mengatakan warung tersebut milik Degam,Wanda dan juga agam di ketahui mereka warga Aceh warung-warung tersebut telah di Backup oknum Anggota TNI yang berdinas di Kodim Brebes berinisial (SLT)

Melihat aktivitas transaksi obat-obatan terlarang dengan bebas di Kabupaten Brebes membuat warga Masyarakat sekitar merasa resah lantaran hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak APH Aparat penegak hukum setempat Pasalnya, diketahui warung milik Degam,wanda,dan juga agam tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun tidak tersentuh oleh pihak kepolisian

Mendapati informasi dan keluhan dari warga masyarakat, Awak media mencoba memastikan kebenarannya dengan mendatangi lokasi yang dimaksud Dan benar saja, beberapa jenis obat-obatan terlarang di temukan di lokasi diantaranya, obat jenis Tramadol, Eximer, Yarindo, dan Trihexphenedil. Jenis obat-obatan tersebut diperjual belikan secara bebas tanpa menggunakan resep dokter.

Oplus_131072 Obat-obatan terlarang yang dijual di warung Aceh tersebut digolongkan sebagai obat keras terbatas daftar G yang mana peredarannya sangat dilarang.

Transaksi praktik jual beli obat-obatan terlarang tersebut dapat di jerat dengan pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1000.000.000.00 atau satu miliar rupiah jika melanggar Undang-undang tentang Kefarmasian tentang penyalah gunaan obat-obatan terlarang pelaku bisa diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 5000.000.000.00 atau lima miliar rupiah sesuai dengan pasal 435 atau pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan

Masyarakat Brebes untuk sama-sama memujudkan Brebes bebas Narkoba dengan mengingatkan dan melaporkan tindakan-tindakan penyalahgunaan Narkoba yang berada di lingkungan sekitar kepada pihak yang berwajib

Temuan ini menjadi warning bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya aparat penegak hukum agar segera melakukan tindakan tegas bagi pelaku yang merusak generasi muda penerus bangsa.

Kepada pihak Aparat penegak hukum khususnya kepolisan Polres Brebes, melalui Satres Narkoba agar segera menindak tegas dan menangkap para pelaku pengedar obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Brebes, Polda Jawa Tengah.

Demi mensukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, besar harapan kepada (APH) untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana toko atau warung tersebut benar melakukan penjualan obat – obatan daftar G.

Red/Liza Tim

Bakamla RI dan Japan Coast Guard Gelar Passing Exercise

Jakarta – Bakamla RI melalui unsur KN. Pulau Marore – 322 bersama dengan Kapal Japan Coast Guard (JCG) Settsu PLH-07 melaksanakan Passing Exercise (Passex) di Perairan Jakarta, Sabtu (25/1/2025).

Pelatihan tersebut dipimpin oleh Komandan KN. Pulau Marore-322 Letkol Bakamla Adi Poetra Sitanggang bersama dengan Komandan Kapal JCG Settsu PLH-07 Captain Kawasaki Kazushige.

Skenario passex meliputi komunikasi taktis (comms check), manuver keluar pelabuhan (leaving harbour), penanganan kapal yang menerima pembajakan (combine training), photo excercise (photo ex), dan Finnex/Farewell.

Tak hanya melaksanakan passex, Kedatangan kapal JCG Settsu PLH-07 ini juga bertujuan meninjau pelatihan Maritime Law Enforcement (MLE) Tahun 2025 yang diadakan oleh Bakamla RI bersama dengan Mobile Cooperation Team (MCT) JCG.

Bakamla RI secara resmi menggelar pelatihan MLE Tahun 2025 ini mulai tanggal 21-23 Januari 2025. Pelatihan ini digelar secara rutin guna meningkatkan kapabilitas para personel Bakamla RI dalam menjalankan tugasnya mengamankan wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia, serta memperkuat hubungan kerja sama antar kedua instansi, khususnya dalam bidang peningkatan kapasitas personel.

Pelatihan MLE tahun ini difokuskan pada pengetahuan dan skill arresting technique, yang merupakan salah satu upaya meningkatkan kemampuan personel Bakamla RI dalam teknik menangkap target pelaku. Hal ini berguna untuk mencegah maupun menangani situasi yang mungkin terjadi dalam patroli keamanan dan keselamatan laut.

“Kegiatan ini merupakan upaya Bakamla RI dalam mewujudkan kemampuan operasional pada Postur Optimum Bakamla RI Tahun 2025-2045. Semoga latihan ini dapat terus berlanjut sehingga wawasan dan profesionalitas para personel semakin meningkat sebagai bekal dalam melaksanakan tugas kedepan.”, ujar Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr., Opsla., dalam sambutannya. (Humas Bakamla RI)

Autentikasi : Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd

Red”