Beranda blog Halaman 231

ASPAI (Asosiasi Penggiat Anggur Indonesia) Gelar Uji Kompetensi Profesi dari BNSP kepada 24 DPD ASPAI Se Indonesia

Dengan menggandeng Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Mandiri Ambissi & Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), kegiatan ini dilaksanakan bertahap menjadi 4 gelombang, yang mana gelombang pertama diadakan hari sabtu tgl 1 febuari 2025 dengan jumlah peserta 27 orang, kemudian masih bertempat di F3N Bandung gelombang kedua dilaksanakan pada 2 Februari 2025 dengan peserta berjumlah 22 orang.
Adapun gelombang ketiga dilaksanakan di Kung Anggur Blitar Jawa Timur pd tgl 15 Februari 2025 dengan jumlah peserta sebanyak 26 orang dan gelombang ke empat pd tgl 16 Februari 2025 dengan jumlah peserta 25 orang, dengan total seluruh peserta sebanyak 100 org dr 24 FPD diseluruh Indonesia

Acara gelombang pertama ini, dihadiri oleh
Dr . Liferdi Lukman, SP.M. Si. Direktur Buah dan Florikultura Kementerian Pertanian RI dan Dr. H. Dadang M. Naser, S.H., S.I.P., M.I. Pol. Komisi IV DPR RI.
Dalam sambutannya dalam membuka acara ini Direktur Buah memaparkan program program yg sudah dan akan dilaksanakan Direktorat Buah dan Florikultura bekerja sama dengan ASPAI selama ini.

Disela – sela kegiatan, Beliau menyampaikan, “Saya secara pribadi dan juga selaku Direktur Buah dan Florikultura Kementerian Pertanian RI sangat apresiasi kepada kegiatan yg dilakukan ASPAI, pada hari ini melakukan Uji Kompetensi sebagai tenaga tenaga kompetensi bidang budidaya anggur, sehingga nanti anggur di Indonesia akan berkembang lebih pesat lagi, karena sudah dikawal sudah tersedia tenaga tenaga kompeten yg sdh dibuktikan dengan sertifikasi dan kompetensi Indonesia, jadi ini suatu langkah yang positif, yang bagus sekali, walaupun anggur ini baru belakangan ini secara masif kita kembangkan di Indonesia, tapi teman teman ASPAI sudah mengambil langkah langkah terobosan yang luar biasa termasuk menyediakan varietas unggulnya dan yang tidak kalah penting seperti hari ini, menyediakan sdm sdmnya yang akan mendorong perkembangan anggur di Indonesia, jadi kami optimis sekali anggur di Indonesia akan berkembang pesat karena kita sudah punya aset yang luar biasa, aset dari sisi sumber plasma nuftah nya, benihnya dan aset sumber daya manusianya, Selamat utk ASPAI – Asosiasi Penggiat Anggur Indonesia.”.

Dalam kesempatan lainnya disela sela meninjau kegiatan Uji Kompetensi Dadang Naser selaku Anggota DPR RI Komisi IV juga menyampaikan “Alhamdulillah, saya melihat langsung dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan ASPAI dalam rangka Uji Kompetensi. Hari ini ASPAI dari seluruh Indonesia kumpul, Tentu ini suatu perjuangan dan jihad bagi para Penggiat Anggur dalam rangka kemandirian pangan di bidang buah buahan, karena selama ini Anggur selalu impor, padahal negara kita Agraris negara subur, dan Anggur ternyata bisa kita produksi sendiri di negara kita. Tanaman 4 musim bisa kita tanam di negara negara kita, negara tropis, sedangkan tanaman tropis belum tentu bisa ditanam dinegara 4 musim .

Harapan saya ini harus terus dikembangkan, diprofesionalkan, sehingga kita bisa meminimalisir anggaran impor untuk belanja anggur, yg jumlahnya sampai 7 triliun pertahun, harus kita kurangi dengan kemandirian. Saya percaya dengan program yang dilakukan ASPAI ini bisa menurunkan impor buah Anggur, inilah yg dinamakan Nasionalisme”.
Dan dipenutup acara, Ir.Sunarbowo selaku Koordinator Asesor dr LSP juga menyampaikan “Kami dari Lembaga Sertifikasi profesi Agribisnis Ambissi, hari ini Sabtu 1 februari 2025 melakukan proses sertifikasi kompetensi untuk skema pelaksana budidaya buah khususnya tanaman anggur yang hari ini diikuti oleh 27 peserta dr berbagai DPD ASPAI dari Seluruh Indonesia, dalam proses sertifikasi kompetensi hari ini terbukti mereka 27 orang anggota ASPAI itu, kompeten sebagai pelaksana budidaya buah anggur, dan kompetensi ini akan diwujudkan dalam bentuk sertifikat kompetensi dalam bentuk sertifikat kompetensi yang akan dikeluarkan oleh BNSP sehingga harapannya, nanti semua anggota ASPAI berbudidaya anggur dan punya sertifikat kompetensi itu, pertama bisa lebih meningkatkan kompetensinya terkait dengan budi daya anggur yang baik, benar dan aman, kemudian kedua tentu saja bisa menjadi nilai kepercayaan konsumen baik untuk benihnya ataupun buah anggurnya”.

Red”

Menteri ATR/BPN Akhirnya Mencabut Juga SHGB Pagar Laut

Keberanian Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) anak usaha Agung Sedayu Group miliki Sugianto Kusuma atau Aguan di Desa Kohod, Tangerang Banten, sungguh menakjubkan seperti dirilis Media Bisnis, 24 Januari 2025. Sehingga berbagai SHGB lainnya yang telah diberikan kepada pengusaha di berbagai tempat dan wilayah yang bertebaran di seantero jagat Indonesia bisa ditinjau ulang untuk dibatalkan juga.

Nasib investasi di Indonesia dari pihak perusahaan swasta ini, menurut Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, akan menyulut polemik. Karena sejumlah SHGB milik anak Agung Sedayu Group itu lantaran adanya tumpang tindih regulasi dan kewenangan pada proses penerbitan sertifikat, sehingga ikut dikhawatirkan bakal menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Tentu saja semua resiko itu telah disadari dan diperhitungkan secara matang oleh Kementerian ATR/BPN termasuk reaksi susulan dari warga masyarakat yang merasa dirugikan atas proyek SPN PIK-2 yang sempat menghebohkan dan meresahkan warga masyarakat tidak hanya yang berada di sekitar pembangunan yang sudah dicabut SHGB-nya itu.

Pemerintah pun diminta oleh Muannas Alaidid untuk mengeluarkan kepastian hukum yang jelas mengenai definisi tanah musnah yang menjadi dasar pencabutan SHGB dari anak usaha Agung Sedayu Group ungkapnya. Pembatalan sejumlah SHGB miliki anak usaha Agung Sedayu Group terhitung sejak Jum’at, 24 Januari 2025 oleh Menteri ATR/BPN dikatakan Nusron Wahid telah dilakukan secara prosedural dan langkah yuridis. Mulai dari pengecekan data hingga survei ke lapangan secara langsung yang terkait secara material di sekitar lokasi proyek PSN PIK-2 yang ditampik Menko Bidang Perekonomian bahwa PIK-2 yang terkait dengan pemagaran laut di pantai Utara Ujung Barat Pulau Jawa bukan bagian dari PSN (Proyek Strategis Nasional), tidak pernah menjadi PSN, yang masuk PSN hanta Ecopark Tourism, Tropical Coastland, ujar Erlangga Hartarto kepada Wartawan saat berada di Istana Negara, Jakarta, 21 Januari 2025.

Pada pokoknya, pencabutan SHGB milik PT. Intan Agung Makmur tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena SHGB tersebut berada di wilayah perairan. Sehingga masuk katagori tanah hilang. Maka seluruh hak atas tanah di lahan tersebut juga hilang, tandasnya.

Sementara itu Nusron Wahid menemukan juga 280 sertifikat di kawasan pagar laut di daerah Desa Kohod, pesisir Utara Tangerang, Banten yang sempat ikut menyulut kemarahan rakyat hingga melakukan aksi dan unjuk rasa secara besar-besaran pada 8 Januari 2025.

Rincian dari sertifikat yang dicabut itu terdiri dari 263 surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Diantara 263 bidang area yang memiliki SHGB, 243 bidang diantaranya milik PT. Intan Agung Makmur dan 20 bidang area atas nama PT. Inti Cahaya Sentosa. Kedua perusahaan ini merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group, milik Aguan. Selain itu ada juga 9 bidang SHGB yang beririsan dengan dengan wilayah laut beratasnamakan perseorangan.

Pembatalan SHGB berdasar pada Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Menurut Presiden Direktur PT. Agung Sedayu Group, Nono Sampono, selama ASG melakukan pembangunan PIK-2 telah membantu negara dari pajak yang nilainya mencapai Rp 50 triliun, baik yang diterima oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, kara Nono Sampono lewat podcast di Lider Channel tv bertajuk “Pagar Laut Oleh Siapa Untuk Siapa” seperti yang dikutip juga oleh RMOL, Minggu, 26 Januari 2025. Agaknya, yang fantastis klaim Nono Sampono bahwa PIK-2 telah menyerap sekitar 200 ribu tenaga kerja. Bahkan, Kabupaten Tangerang yang menjadi wilayah pembangunan PIK-2, kini memiliki pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi dari seluruh Kabupaten/ Kota yang ada di Indonesia

Meski begitu, toh Nono Sampono jujur mengakui adanya kekurangan hingga menjadi persoalan, terutama berkaitan dengan perizinan pembelian lahan, ungkap Jendral Marinir Purnawirawan ini yang kini menjadi Presiden Direktur PT. Agung Sedayu Group.

Yang pasti, menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto tantang pagar laut merupakan turunan dari PSN (Proyek Strategis Nasional) yang bertanggung jawab terhadap pagar laut di patai Utara Ujung Barat Pulau Jawa ini adalah Presiden ke-7 Joko Widodo, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Pertanahan Nasional, tandasnya kepada RMOL, Senin, 27 Januari 2025. Kecuali itu, Hari Purwanto melihat adanya upaya mengadu domba antara mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dengan Agus Harimurti Yudhoyono. Sementara dia juga menduga penikmat SHGB saat itu adalah Wakil Menteri ATR/BPN yang berasal dari kader Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Antoni yang sekarang menjabat Menteri Kehutanan. Demikian juga dugaan Hari Purwanto terhadap peran yang dimainkan oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono dalam masalah pemagaran laut. Dengan kata lain, ujar Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat ini, hulu dan hilir yang berperan dalam pagar laut di pantai Utara, Tangerang, Banten adalah BPN dan KKP, tandas Hari Purwanto

Meski begitu — setelah rampung mencabut pagar laut dan mencabut SHGB di laut Utara ujung Barat Pulau Jawa ini, tidak berati mereka yang terlibat dalam menerbitkan SHGB maupun SHM di laut itu pun selesai, sebab proses hukum sangat dinanti oleh rakyat yang menginginkan perlakuan adil dan pelaksanaan hukum di negeri ini berjalan baik, jujur dan transparan.

Banten, 28 Januari 2025

Red”

Dugaan Pelecehan Terhadap Sejumlah Profesi Wartawan LSM dan Ormas: Mendes Harus Klarifikasi Ucapnya

Serang Banten – Sejumlah Organisasi Wartawan bersama LSM dan Ormas Banten, kemungkinan besar akan menggelar Jumpa dan Komunikasi Pers bersama masing masing Organisasi Wartawan se-Banten, bahkan kemungkinan akan menggelar Aksi Damai di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) terkait Video yang beredar di Medsos, atas statmen Yandri, selaku pejabat aktif yang menjabat selaku Mentri Desa dengan diduga telah melontarkan kata kata pelecehan terhadap profesi Wartawan LSM, serta Ormas.

Kejadian berawal dari sebuah Video Kemendes yang sudah beredar, serta beberapa Media Online yang sudah terbit saat melakukan rapat terkait pembahasan Anggaran Desa T.2025.

Dalam hal ini juga telah disampaikan Rasidi, atau yang kerap dipanggil (Bombom) selaku Ketua LEMBAGA-KARABEN RI beserta rekan LSM ORMAS lainnya yang juga sudah turut menyayangkan atas ucapan seorang pejabat kementerian terhadap profesi Wartawan.

“Kami atas nama yang mewakili Lembaga-Karaben RI, selaku Ketua DPK Kota Serang Provinsi Banten turut Protes terhadap penyampaian kata yang diucapkan Yandri, selaku Menteri Desa dengan kata kata yang terkesan menghina profesi Wartawan dan Lsm secara umum di publik”,
Setidaknya, sebagai Pejabat publik dirinya harus bisa lebih bijak dan mendidik, bukan dengan melontarkan kata hinaan seperti yang diucapkan nya di Video yang beredar, tutur (Bombom)

Tidak hanya itu, dikesempatan terpisah, Ketua Organisasi MOI (media online indonesia) DPC-MOI Kota Serang Provinsi Banten juga menyampaikan bahwa pihaknya menganggap bahwa perkataan yang disampaikan Kemendes tidak sesuai dengan Prinsip kebebasan Pers dan Melanggar hak- hak wartawan sebagai peliput Berita.

“Kami meminta Kepala Mendes RI untuk meminta maaf secara terbuka kepada wartawan Banten khususnya dan Wartawan se-indonesia pada umumnya baik secara Media cetak, Online, maupun Media Elektronik.” Tegasnya.

Ketua Organisasi MOI (media online indonesia) juga meminta Kepada Bapak Presiden dan juga Wakil Presiden RI, Prabowo-Gibran, melalui Mendagri RI untuk melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi terhadap mendes terkait ucapan yang terkesan melecehkan sebuah profesi yang sudah jelas berbadan hukum, sesuai Ketentuan UU Pers No.40 Tahun 1999.

“Dalam hal ini Kami yang mewakili rekan profesi wartawan meminta Kemendes RI untuk tidak mengulangi tindakan serupa dimasa depan.” Jelasnya

“Kami berharap agar pihak terkait dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini, agar dikemudian hari tidak terjadi tindakan pengusiran, pelecehan, intimidasi, maupun Kriminalisasi terhadap wartawan.” tutupnya, diakhir penyampaian.

Red”

Ketua Umum AKPERSI Ingatkan Menteri Desa Bahwa Tidak Semua Wartawan Abal – Abal

Jakarta – AKPERSI ( Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) selalu berkomitmen untuk menciptakan wartawan yang berkompeten, berintegritas serta professional dengan konsisten melakukan Diklat Jurnalistik untuk seluruh pengurus dan anggota AKPERSI. Bahkan hal ini merupakan salah satu visi dan misi AKPERSI dalam meningkat kualitas wartawannya agar bisa memahami tupoksinya dan juga memahami Kode Etik Jurnalistik serta Undang – Undang Pers nomor 40 Tahun 1999.

Tapi sangat disayangkan masih ada juga pejabat pemerintah yang hanya bisa memberikan label kepada wartawan dengan sebutan abal – abal atau bodrex tetapi mereka tidak pernah memberikan ruang dan tempat untuk mereka belajar agar bisa menjadi wartawan yang professional. Bahkan mereka Cuma bisa menghakimi saja tanpa pernah memberikan solusi bagi oknum wartawan yang katanya abal – abal atau bodrex tersebut.

Terkait statement yang baru – baru ini viral dilontarkan oleh seorang pejabat kementrian yaitu Yandri Susanto selaku Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia telah menyakiti hati wartawan dengan menyebutkan wartawan abal – abal seharusnya pak menteri harus menggunakan kalimat oknum wartawan karena wartawan yang tergabung di AKPERSI merupakan wartawan yang selalu mengupgrade diri dengan ikut pelatihan dan Uji Kompetensi Wartawan bahkan dalam waktu dekat AKPERSI akan merencanakan UKW AKBAR Se Indonesia dengan menggandeng Lembaga Penguji yang telah terakreditasi oleh Dewan Pers. Jadi tidak semua wartawan itu abal – abal atau bodrex jika ada wartawan yang menurut pak menteri haruslah menggunakan kata oknum wartawan jangan seolah – olah menjustisifikasi semua wartawan abal – abal atau bodrex. Bahkan AKPERSI yang selalu konsisten melakukan diklat untuk para pengurus dan anggota dengan mandiri serta belum ada bantuan dari pemerintah sedikitpun. Hal ini pun tidak membuat AKPERSI langsung menjustisifikasi wartawan abal – abal tetapi kalau kalimat oknum wartawan abal – abal atau bodrex bisa jadi karena masih ada yang belum memahami Kode Etik Jurnalistik dan Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“ Yang Paling banyak ganggu kepala Desa itu LSM sama Wartawan Bodrex dan mereka muter itu, hari ini ke kepala desa ini minta duit satu juta bayangkan kalau 300 desa maka 300 juta kalah gaji Kemendes itu. Gaji menteri kalah itu, dapat 300 juta yaa kan nah oleh karena itu mungkin pihak kepolisian juga dan kejaksaan mohon juga ini ditertibkan kalau perlu ditangkapin aja pak polisi LSM dan yang apa namanya wartawan bodrex yang menganggu para kepala desa itu untuk bekerja, “ Ujar Yandri Susanto selaku Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia sambil tertawa.

Di tempat lain Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) sangat menyayangkan dengan ucapan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang seharusnya menggunakan kata oknum wartawan karena jika tidak berarti membuat opini publik semua wartawan itu abal – abal. Seharusnya selaku pejabat pemerintah haruslah bijak dalam memilih kosa kata yang lebih baik dengan menggunakan kalimat oknum wartawan. AKPERSI sepakat untuk menertibkan oknum wartawan abal – abal karena bisa merusak integritas dan marwah profesi yang sangat mulia tersebut.

“ Saya sepakat dengan kalimat untuk menertibkan oknum wartawan abal – abal yang bisa merusak citra dan integritas wartawan bahkan kita tidak hanya cuma bicara saja tetapi visi dan misi AKPERSI untuk selalu meningkatkan kualitas wartawan dengan melakukan sekolah wartawan dan diklat serta diperintahkan untuk ikut Uji Kompetensi wartawan ( UKW) karena AKPERSI adalah organisasi Pers yang selalu mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dan Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tetapi sangat disayangkan kosa kata yang dipakai oleh Pak Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yaitu Kanda Yandri Susanto yang tidak menggunakan kata oknum pada wartawan sehingga seolah – olah membangun paradigma seluruh wartawan melakukan seperti itu. Bahkan saya juga meminta kepada jajaran POLRI untuk tidak mengintervensi atau mengintimidasi tugasnya seorang wartawan dalam mencari berita karena jelas tupoksi wartawan dilindungi oleh undang – undang. Walaupun pekerjaan seorang jurnalis atau wartawan bukanlah profesi yang bisa membuat kaya dalam waktu instan tetapi profesi inilah yang berkontribusi besar dalam kemajuan demokrasi suatu Negara”, tegas Rino selaku Ketua Umum AKPERSI.

Masih dengan Ketua Umum AKPERSI menambahkan, “ Saya menghimbau kepada seluruh DPD, DPC AKPERSI Se Indonesia yang sudah terbentuk di 30 provinsi untuk tetap menjalankan tugas seorang jurnalis dan tetap sajikan pemberitaan yang factual dan berimbang bahkan jangan pernah takut untuk menjadi control sosial di mana pun jika ada yang intervensi atau intimidasi jangan pernah mundur karena kita adalah pilar ke Empat Demokrasi juga profesi kita dilindungi oleh Undang – Undang. Dan dalam waktu dekat Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI akan menyurati Kementrian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia untuk meminta klarifikasi terkait statementnya dan mengajak untuk berdiskusi terkait Diklat Jurnalistik dan laporan dari Kepala Desa ”, Tutup Rino dengan tegas.

Red”

Warga Karimun Desak Penutupan Lokasi Diduga Perjudian di Permukiman

Tanjung Balai Karimun, Kepri – Masyarakat Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, mendesak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk segera menutup aktivitas perjudian yang diduga beroperasi di kawasan permukiman warga.

Keberadaan tempat tersebut disebut meresahkan masyarakat karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah ruko dua pintu berlantai di Kecamatan Karimun, Kelurahan Sungai Lakam Timur, RT 01/RW 01, tepatnya di kawasan Pasar Seken Puakang, diduga dijadikan tempat perjudian dengan fasilitas menyerupai kasino. Lokasi ini disebut-sebut telah beroperasi sejak 28 Januari 2025.

Ketua Umum DPP KPK Kabupaten Karimun, Mardana Surya Karma, bersama timnya melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Kamis (30/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari hasil tinjauan di lapangan, ia memastikan bahwa aktivitas perjudian memang berlangsung di tempat tersebut.

“Kami menemukan bukti bahwa tempat ini digunakan untuk aktivitas perjudian. Kegiatan ini jelas melanggar hukum dan sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh, perjudian ini disebut rutin beroperasi setiap tahun menjelang perayaan Imlek, dengan jam operasional mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.

Permainan yang tersedia di antaranya Siqipoit, serta berbagai bentuk perjudian lainnya yang disebut hanya dimainkan oleh kelompok tertentu, terutama pengusaha yang berasal dari dalam dan luar negeri.

Aktivitas ini diduga dikoordinasikan oleh seorang pria berinisial KTN, yang disebut sebagai tokoh utama dalam pengelolaan tempat tersebut.

Warga menilai bahwa keberadaan lokasi ini tidak hanya merugikan secara sosial, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Mardana Surya Karma menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal ini.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menutup tempat ini karena jelas telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kami hanya ingin memastikan lingkungan masyarakat tetap aman dan kondusif,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait tindakan yang akan diambil terhadap dugaan perjudian di lokasi tersebut.

(Fransisco chrons)
Red”

Ormas KPK Datangi Bangunan Diduga Kasino Elit di Kabupaten Karimun

Karimun Organisasi Masyarakat (Ormas) Kerukunan Pemuda Karimun (KPK) mendatangi sebuah bangunan berlantai dua yang diduga Kasino di Pasar Puakang, RT 01 RW 01, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis (30/01/2025).

Bangunan tersebut diduga menjadi lokasi praktik perjudian kelas elit yang selama ini meresahkan masyarakat.

Ketua Umum DPP KPK, Mardana Surya Karma, menegaskan bahwa keberadaan tempat perjudian di Kabupaten Karimun semakin mengkhawatirkan dan dapat berdampak negatif bagi masyarakat.

“Maraknya aktivitas perjudian di Kabupaten Karimun semakin meresahkan masyarakat dan menciptakan kondisi yang tidak kondusif,” ungkap Surya.

Menurutnya, fenomena ini bukan sekadar isu lokal, tetapi telah menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan dapat merusak moral masyarakat, terutama generasi muda.

“Kami tidak ingin tempat seperti ini terus beroperasi dan semakin merajalela di Karimun,” tegasnya.

Surya juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan menutup tempat yang diduga sebagai kasino musiman tersebut. Ia menilai keberadaan tempat itu jelas melanggar hukum dan harus segera dihentikan.

“Kami meminta pihak berwenang segera menutup lokasi ini karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” katanya.

Selain itu, Surya menyoroti pengelola tempat tersebut yang diduga merupakan seorang warga keturunan Tionghoa berinisial KTN.

Ia berharap tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum dan semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas.

“Siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan tempat ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, tempat tersebut diketahui beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 03.00 WIB. Ia menyebutkan bahwa akses masuk ke dalamnya sangat terbatas.

“Kasino ini tidak dibuka untuk umum, hanya orang-orang tertentu yang diizinkan masuk,” tuturnya.

Pantauan tim media di lokasi menunjukkan bahwa bangunan tersebut tampak tertutup dan dijaga ketat oleh beberapa orang di pintu masuk.

Dugaan kuat bahwa tempat itu memang digunakan sebagai lokasi perjudian semakin diperkuat dengan laporan warga yang mengaku pernah melihat aktivitas mencurigakan di sekitar bangunan.

Masyarakat berharap aparat berwenang segera mengambil langkah tegas guna memastikan Kabupaten Karimun terbebas dari praktik perjudian yang dapat merusak tatanan sosial.

(Fransisco chrons)
Red”

Ketua Umum dewan pers Nusantara mengecam keras dan meminta mentri desa mundur dari jabatannya.

Jakarta – Ketua Umum dewan pers Nusantara mengecam keras perkataan atau statment PMD ( metri desa) agar mundur dari jabatan yang di embanya. 01/02/2025.

Pada video pendek yang beredar statment yang dibuat oleh mentri desa ( pmd ) sangat melukai insan pers di Indonesia yang dimana “PERS” Adalah kontrol sosial ” Ucap Agus Gunawan S.H M.H.

Apakah anda ( mentri desa) alergi dengan LSM dan wartawan…..? ” Ucap Ketua Umum dewan pers Nusantara “.

Dan kenapa anda harus memberikan nilai atau angka 1 juta rupiah, dan 300 desa 300 juta “ucap dalam statment videonya”.

Ketua Umum dewan pers Nusantara sangat tersinggung mengucapkan kata – kata tersebut tidak memakai (Oknum) ” Ujar ketum dewan pers Nusantara “.

Surat terbuka kepada mentri PMD statment dan kata – kata anda menciderai hati wartawan dan LSM se-Indonesia yang dimana mereka adalah kontrol sosial yang berusaha keras melindungi uang negara dan aliran dana – dana desa. ” Ujar ketum dewan pers nusantara”.

Dalam statment anda sebagai mentri desa diduga mendengarkan sebelah pihak dan tidak paham aliran dana desa banyak disalahgunakan oleh oknum desa( perangkat desa).

Dalam statment anda melukai kontrol sosial disegala penjuru ( se-Indonesia), anda wajib dicopot dari jabatan anda yang tidak bisa menjaga kata – kata dan marwah seorang kontrol sosial.

Kepada Presiden prabowo subianto kami meminta agar segera copot mentri PMD yang membuat statment seperti video diatas.

Team Redaksi

Klarifikasi Dugaan Oknum Denpom Terkait Skandal BBM Ilegal Banyumas.

Banyumas” Berita yang beredar di media sosial terkait dugaan skandal BBM ilegal di Banyumas gudang pertalite oplosan di duga di lindungi oknum TNI
01Februari 2025.

Ramai di perbincangkan adanya dugaan skandal BBM di beberapa media di wilayah Kabupaten Banyumas dan mencatut oknum TNI Denpom atas nama Aris.
Yang ternyata tidak ikut terlibat dan di duga di jual nama oknum Denpom tersebut oleh karyawan pelaku terduga pengedar BBM berjenis pertalite oplosan.

Aris mengklarifikasi kepada media bahwa saya tidak tahu menahu terkait adanya oplosan pertalite itu. Boro boro tahu gudangnya atau nama bosnya, Ucapnya.

Dan mungkin saja orang itu tahu saya dengan anggapan menjual nama saya sebagai backing mereka akan aman sambangnya.

Kami dari team media mengucapkan permohonan maaf terkait tercatutnya atas nama Pak Aris Denpom.
Dan sebagai rasa permohonan maaf Dan semoga kedepan untuk koreksi kami, untuk menggali berita lebih akurat lagi.
Permohonan maaf dari team media.

Redaksi”

Desa Bulupayung Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Semangat Kebersamaan

Cilacap: 1/2/2025 Desa Bulupayung, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, merayakan hari jadinya yang ke-41. Perayaan ini diisi dengan berbagai kegiatan yang melibatkan seluruh masyarakat desa, mulai dari perangkat desa, sesepuh, pinisepuh, elemen masyarakat desa Bulupayung

Di hadiri juga perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam), Camat Patimuan, Kapolsek Patimuan beserta jajaran, Danramil Patimuan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Sebagai bagian dari perayaan

Pemerintah Desa Bulupayung menyiapkan 43 tumpeng yang akan dibagikan kepada masyarakat. Tumpeng ini menjadi simbol rasa syukur atas berkat yang telah diberikan selama 41 tahun, sekaligus sebagai wujud kebersamaan dan gotong royong masyarakat Bulupayung.
Sudir selaku Kepala Desa Bulupayung, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas partisipasi seluruh masyarakat dalam memeriahkan hari jadi desa Bulupayung.

“Momentum ini adalah wujud kebersamaan dan semangat gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat Bulupayung. Saya berharap, di usia yang ke-41 ini, desa kita semakin maju, sejahtera, dan harmonis,” ujarnya.

Perayaan hari jadi ini juga menjadi ajang untuk mengenang sejarah desa dan para tokoh yang telah berjasa dalam membangun Bulupayung. “Kita tidak boleh melupakan jasa para pendahulu kita. Semangat perjuangan mereka harus terus kita warisi dan menjadi motivasi untuk membangun desa yang lebih baik,” ucapnya.

Lanjut Sudir, selain itu, perayaan ini juga menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi antar warga dan memperkuat rasa cinta terhadap desa. “Semoga kegiatan ini dapat mempererat persaudaraan kita dan menumbuhkan rasa bangga sebagai warga desa Bulupayung,”

Selain menyiapkan 43 tumpeng yang melambangkan kekuatan dan simbol kebersamaan masyarakat, Pemdes Bulupayung juga mengadakan pengajian yasinan bersama masyarakat, hiburan kuda lumping, orgen tunggal, serta senam sehat.

Kehadiran unsur Forkompincam, Camat, Kapolsek, Danramil, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah desa, unsur kecamatan, keamanan, dan masyarakat dalam membangun Desa Bulupayung.
(Tugiman)

Redaksi”

Tim Media Adukan Dugaan Pertalite Oplosan Ke Polresta Banyumas

Banyumas.Tim beberapa dari Media adukan penemuan gudang yang digunakan untuk oplos pertalite dan tiner yang sangat merugikan konsumen dan juga gudang tersebut menjadi tempat penimbunan pertalite iligal 01/02/2025

Kejadian penemuan oleh Tim investigasi 30/01/2025 sekitar jam 10.47 wib di jalan raya Buntu Jatilarangan selatan kabupaten Banyumas.

Baru ada waktu adukan penemuan pengelolaan pertalite oplosan ke Polresta Banyumas pada tanggal 01/02/2025 dan di Terima oleh Unit IV TIPITER inisial KSD Polresta Banyumas

KSD menyampaikan kepada Tim Media bahwa berkas akan disampaikan ke Pimpinan dahulu untuk di lidik. Ucapnya
KSD juga mengatakan akan mendalami delik aduan tersebut,setelah itu akan mengabari lewat WA atau bersurat, sambangnya.

DN salah satu Tim Awak Media dan Tim Media mengeluhkan kepada unit TiPITER, yang seolah
Terkesan enggan /slow respon ke Tim Awak Media dengan dasar penemuan tersebut.

Kami berharap pihak Polresta Banyumas khususnya yang saat ini di jajaran Unit TIPITER bisa lebih tanggap dalam penanganan Perkara dan bisa lebih menghargai Media sebagai Mitra TNI Polri demi menciptakan program Bapak Presiden program Asta Cita sesuai dengan intruksi Presiden Prabowo Subianto pada rapat perdana kabinet merah putih 23/10/2024 minta seluruh pimpinan aparat penegak hukum, termasuk Jaksa Agung dan Kapolri untuk fokus menghadapi ancaman berat terhadap negara. salah satunya dengan adanya para pelaku mafia BBM.
Presiden juga menekankan bahwa penegakkan hukum bertujuan untuk menciptakan pertahanan yang kuat sehingga demokrasi dan pemberantasan mafia di Indonesia dapat berjalan dengan baik sesuai program Asta Cita.(by)

Redaksi”