Beranda blog Halaman 230

Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi

Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menggelar acara silaturahmi bersama para wartawan di Jakarta, Senin (3/1). Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara Polri dan media sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Dalam suasana santai dan penuh keakraban, Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini berperan aktif dalam menyebarkan informasi yang akurat dan berimbang. Ia menekankan bahwa media memiliki peran vital dalam menjaga transparansi dan membangun komunikasi antara Polri dan masyarakat.

“Kami sangat menghargai kerja keras rekan-rekan wartawan yang selalu berusaha menyajikan berita yang kredibel dan bertanggung jawab. Media adalah mitra utama kami dalam menyampaikan informasi kepada publik secara terbuka dan transparan,” ujar Irjen Pol. Sandi Nugroho.

Kadiv Humas Polri juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi di era digital, di mana arus berita begitu cepat dan dinamis. Ia memastikan bahwa Polri siap berkolaborasi dengan media untuk menghindari penyebaran hoaks dan disinformasi yang dapat menyesatkan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa komunikasi antara Polri dan media berjalan lancar. Jika ada kendala dalam akses informasi, kami selalu terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama agar masyarakat mendapatkan berita yang benar dan faktual,” tambahnya.

Acara ini juga menjadi wadah bagi para wartawan untuk menyampaikan berbagai masukan terkait mekanisme penyampaian informasi dari Polri. Beberapa jurnalis mengungkapkan harapan agar akses terhadap data dan klarifikasi dari Polri bisa lebih cepat dan responsif.

Momen silaturahmi ini berlangsung dalam suasana yang hangat dengan diskusi ringan seputar isu-isu terkini. Kadiv Humas Polri menutup pertemuan dengan harapan agar sinergi antara Polri dan insan pers semakin erat sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat lebih akurat, terpercaya, dan mendukung stabilitas nasional.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan hubungan baik antara Polri dan media terus terjalin dengan erat, serta menjadi fondasi untuk komunikasi yang lebih efektif dalam menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Red”

Saling Adu Lapor Orang Tak Di Kenal Dengan Wartawan Di Polres Banjar Patoman

Jabar” Klarifikasi adanya peristiwa penganiayaan oleh orang tak di kenal kepada salah satu Wartawan Pamor Biro BanjarPatoman atas nama Pelapor Yulianto, yang terjadi 4 Oktober 2024 hingga kini masih belum tahu kejelasannya.
Kami dari team media menanyakan terkait permasalahan dan peristiwa yang terjadi di wilayah BanjarPatoman.

Peristiwa kekerasan terhadap wartawan, di Kota BanjarPatoman menurut informasi bersumber pada salah satu pekerjaan proyek infrastruktur fisik di Sekolah Menengah Pertama(SMP) BanjarPatoman, Yang pada saat itu, di lakukan Investigasi oleh beberapa awak media. Salah satunya dari awak media Pamor.

Dalam keterangan saat di konfirmasi, team media melalui Kasat Reskrim AKBP Carsono SH, menyampaikan .
Peristiwa ini saling lapor dan sudah sampai tahap penyidikan, dalam waktu dekat satu sampai dua minggu ini, berkas sudah nyampai ke Kejaksaan. Ucapnya

Kami dari Polres sudah melakukan tahap proses dan dari para pihak yang sudah di hadirkan dan mengenai saling lapor hal itu sebagai hak dari warga Masyarakat.
Kami dari Polres Banjar memiliki kewajiban untuk melayani. Jelasnya kepada team media Jumat 31/01/2025 Di ruang KasatReskrim.(Tri)

Redaksi”

Identitas Pria yang Meninggal di Purbalingga Kidul Terungkap

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Identitas pria yang ditemukan meninggal dunia di depan ruko wilayah Kelurahan Purbalingga Kidul, akhirnya terungkap. Hal tersebut disampaikan Kapolsek PurbaIingga AKP Setiadi, Senin (3/2/2025).

Kapolsek Purbalingga menyampaikan bahwa identitas pria tersebut diketahui bernama Kuatno (50), warga Desa Karanggedang RT 22 RW 8, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Unit Inafis dan menyebarkan ciri-ciri korban melalui media sosial. Setelah itu, keluarga korban datang ke kamar mayat RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga untuk melakukan pengecekan, Minggu (2/2/2025) malam,” ungkapnya.

Disampaikan bahwa sekira pukul 23.30 WIB ada dua keluarga korban yang datang ke kamar mayat RSUD Goetheg Taroenadibrata Purbalingga untuk mengecek. Dua orang tersebut yaitu Ali Sodikin (54) dan Imam Tobroni (29) didampingi kepala dusun Achmad Solikun.

“Hasil pengecekan dikenali bahwa jenazah tersebut adalah keluarganya yang bernama Kuatno,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah identitas diketahui, pada hari ini dilakukan verifikasi identitas serta meminta keterangan pihak keluarganya. Setelah dipastikan cocok, kemudian jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

“Jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga korban dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan Jenazah,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan pria tersebut diduga meninggal dunia karena sakit. Hal itu dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dokter dan keterangan pihak keluarga.

“Korban diketahui memiliki riwayat penyakit jantung,” ungkap Kapolsek.

Sebelumnya seorang pria ditemukan meninggal di depan ruko wilayah Kelurahan Purbalingga Kidul sekira jam 11.00 WIB. Tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban.

Karena tidak ditemukan identitas, kemudian ciri-ciri korban dipublikasikan untuk mencari pihak keluarganya. Hingga akhirnya pihak keluarga datang dan memastikan identitasnya.

Red”

BLP Antisipasi Balap Liar, Sat Lantas Polresta Banyumas Amanakan 7 Motor Knalpot Bronk

Sat Lantas Polresta Banyumas meningkatkan kegiatan BLP malam di lokasi rawan gangguan kamtibmas dan balap liar seputaran Kota Purwokerto.

Adapun rute BLP yang dilaksanakan oleh Kanit Regident AKP Faizal Dilfi Putra, S.H, M.H., Kanit Turjawali Iptu Razes Pernando M, STRK, S.I.K., dan 6 anggota Satlantas ini adalah Mako Satlantas, Jl. Gatot Subroto, Jl. Kolonel Sugiono, Jl. S parman, Jl. Gerilya, Jl. Suparjo Rustam, Jl. Jend Sudirman, Jl. Masjid, Jl. Gatot Subroto dan kembali Mako Satlantas.

“Sasarannya adalah antisipasi kerumunan masyarakat, daerah rawan tindak kejahatan, kendaraan dan balap liar”, tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Galuh Pandu Pandega, S.H., S.I.K., M.H.

Kompol Pandu menambahkan dalam BLP yang dilaksanakan pada hari Minggu (2/2/25) mulai pukul 23.00 wib hingga pukul 03.00 wib dini hari tersebut berhasil dimankan 5 unit sepeda motor dengan knalpot bronk saat check point di Simpang 4 Srimaya Jalan Jenderal Sudirman dan mengamankan 2 sepeda motor knalpot bronk serta 1 unit mobil di Simpang 4 Matahari Jalan Jenderal Sudirman.

“Melalui kegiatan BLP ini diharapkan dapat mengantisipasi adanya tindak kejahatan dan juga balap liar di seputaran Kota Purwokerto yang mengganggu serta membahayakan bagi pelaku balap liar dan masyarakat sekitar, imbuh Kompol Pandu.

Red”

Wilson Lalengke Terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas ( SP3D)

*VOC* – Berikut ini adalah SP3D dari Divpropam Polri terkait Lapdumas Wilson Lalengke atas perilaku arogan dan pelarangan dokumentasi oleh penyidik Paminal saat acara permintaan informasi, klarifikasi dan keterangan tentang perilaku tidak professional, diskriminatif, dan pengancaman wartawan oleh Kapolres Pringsewu, Yunus Saputra, pada tanggal 21 Januari 2025 lalu.

Semoga semua unit di institusi Polri segera mereformasi diri dan memperbaiki pola pikir menjadi pelayan rakyat, bekerja semata untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan institusi, kelompok, apalagi untuk kepentingan pribadinya.

Dalam rangka membantu Polri menjalankan amanat yang diberikan rakyat, meminjam instruksi Presiden Prabowo, semua rakyat harus menjadi sosial kontrol yang berani dan bertanggung jawab terhadap setiap gerak-gerik anggota Polri. Rakyat tidak boleh takut, minder, dan apatis, Anda semua harus bersuara lantang karena negeri ini milik rakyat, milik Anda, bukan milik pejabat dan aparat. _(Voice Of Citizen)_

Red”

Menteri-menteri Tolol di Kabinet Merah Putih Sebaiknya Segera Diganti

Jakarta – Prabowo Subianto muncul sebagai Presiden Republik Indonesia dengan segudang beban berat di pundaknya. Beban ini sebenarnya bisa lebih ringan jika para pembantunya bisa bekerja dengan baik, didukung sinergi yang kuat, dan berorientasi kepada tujuan dibentuknya pemerintahan, yakni mengabdi untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Sayangnya, Pemerintahan Prabowo belum seumur jagung, sudah muncul berbagai kasus yang melibatkan orang-orang di sekelilingnya. Hal ini boleh terjadi, salah satunya karena mentalitas dan moral buruk dari orang-orang kepercayaan Presiden. Filsafat kuno mengajarkan ‘biarlah engkau kurang pandai dalam berdagang, tapi jika engkau pintar namun tidak bermoral, apakah manfaat dirimu bagi orang lain?’

Lihatlah Agus Miftah yang terjembab karena mengolok-olok orang lain tidak pada tempatnya. Lihatlah juga Raffi Ahmad dengan kecerobohan patwal mobil RI 37-nya. Plus Menristekdikti yang tersandung kasus arogansi dan pelecehan martabat terhadap bawahannya. Dan kini, Menteri Desa PDT, Yandri Santosa, yang melakukan blunder melecehkan rakyat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat dan kewartawanan.

“Menteri Desa itu benar-benar tolol. LSM dan wartawan lahir dari rahim perjuangan rakyat dan keberadaannya sah berdasarkan konstitusi dan peraturan perundangan. Sikap menihilkan kedua komponen bangsa ini adalah pemikiran konyol, dungu, dan berpotensi tindak pidana,” tegas Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, kepada jaringan media se-Indonesia, ketika diminta komentarnya terkait pernyataan Menteri Yandri Santosa, Minggu, 2 Februari 2025.

Namun, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengatakan bahwa fenomena pelecehan terhadap wartawan bukan monopoli si Menteri Desa tersebut saja. Sebelumnya, sudah teramat sering para pekerja media yang merupakan pilar ke-4 demokrasi ini mendapat perlakuan buruk dari pejabat dan aparat.

“Itu sesungguhnya kesalahan fatal dewan pecundang pers (Dewan Pers – red) yang memelihara pola pikir diskriminatif terkait keberadaan wartawan. Akhirnya para pejabat terbiasa menggunakan istilah wartawan bodrex, wartawan abal-abal, wartawan tidak kompeten dan lain-lain untuk menghambat eksistensi control social dari wartawan (plus LSM) terhadap kinerja aparatur, terutama mereka yang mengelola anggaran. Tujuannya tidak lain adalah untuk menutupi perilaku korupsi yang massif terjadi di lingkungan aparatur pemerintah tersebut,” jelas Wilson Lalengke.

Tindakan menghambat kerja wartawan menggunakan alasan, dalih, dan bentuk apapun adalah pelanggaran pidana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

Selevel menteri, kata Wilson Lalengke, melakukan pelanggaran pidana, ini merupakan sesuatu yang sangat memalukan dan harus ditindak tegas. “Uang rakyat bukan diperuntukkan bagi pejabat tolol model Yandri yang gagal nalar begini,” ketusnya menyesalkan pernyataan tak beradab sang Menteri itu.

Oleh karenanya, lanjut tokoh pers nasional ini, kita harus mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengganti Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut. Jika tidak, sosok menteri macam itu hanya akan jadi beban bagi kelancaran pemerintahan Presiden Prabowo yang salah satu programnya adalah pemberantasan korupsi di semua lini pemerintahannya.

Wilson Lalengke juga menyampaikan bahwa perlu dilakukan pembenahan terhadap lembaga pengampu pers, seperti Dewan Pers. Jika perlu, harus ditiadakan saja.

“Kita juga perlu mendesak agar dewan pecundang pers segera dibubarkan, tidak ada kontribusinya terhadap pembangunan bangsa. Bahkan sebaliknya menjadi batu sandungan bagi kehidupan demokrasi yang inklusif dan memberdayakan semua rakyat Indonesia pembayar PPN 11-12 persen. Negara fasis yang punya lembaga macam dewan pers itu,” cetusnya sambil menambahkan bahwa di era saat ini, di zaman media berbasis digital, every citizen is journalist, semua warga negara adalah jurnalis, yang keberadaannya dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. (APL/Red)

Bakamla RI Selamatkan Enam Orang Korban Kapal Tenggelam di Perairan Banten

Banten — Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 milik Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menyelamatkan enam orang awak kapal Tug Boat (TB) Mega 09 yang tenggelam, dan berhasil mengevakuasi tongkang Penata Besar yang hanyut di perairan utara Pulau Tempurung, Banten, Minggu (2/2/2025).

Proses penyelamatan dilakukan setelah KN. Tanjung Datu-301 menerima informasi dari Vessel Traffic Service (VTS) Merak mengenai insiden yang dialami TB Mega 09 dan tongkang Penata Besar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KN. Tanjung Datu-301 yang sedang berlayar di sekitar perairan Cilegon segera berkoordinasi dengan VTS Merak, dan bergerak menuju lokasi kejadian pada pukul 09.20 WIB.

Pada pukul 10.30 WIB, KN. Tanjung Datu-301 tiba di lokasi dan segera melakukan operasi Search and Rescue (SAR). Tim Bakamla RI berhasil mengevakuasi enam korban yang terdiri dari Ali Usman (Kapten, 34 tahun), Ismail (Jurumudi, 54 tahun), Wahyudin (Kelasi, 19 tahun), Ridho (Kelasi, 26 tahun), Alexandro (KKM, 28 tahun), dan Boni Alvano (CO, 55 tahun).

Seluruh korban berhasil dievakuasi dan dibawa ke KN. Tanjung Datu-301 untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, tongkang Penata Besar berhasil dievakuasi dengan bantuan TB Sahabat Kapuas Utama, yang merupakan satu perusahaan dengan TB Mega 09. Dan diserahkan kepada instansi terkait yakni KPLP untuk penyelidikan lebih lanjut penyebab kapal Tug Boat TB Mega 09 tenggelam dan pencemaran laut akibat tumpahan BBM kapal.

Komandan KN. Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla. menyatakan bahwa Bakamla RI akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.

Dengan adanya tindakan cepat dari Bakamla RI, enam orang awak kapal yang menjadi korban kecelakaan laut dapat diselamatkan, dan kondisi perairan di sekitar lokasi kejadian tetap dalam pengawasan.

Autentifikasi: Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

Red”

KETUA UMUM DPP LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA MEMINTA AGAR MENDES PDT SEGERA MENGKLARIFIKASI PERNYATAANNYA

Jakarta – Viralnya Pernyataan yang dilontarkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto yang beredar dalam sebuah video di media sosial menuai polemik. Dalam rekaman tersebut, sang Menteri diduga menyebut “Wartawan dan LSM Bodrek” yang dianggap mengganggu aktivitas desa. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, khususnya komunitas wartawan dan aktivis LSM.

Pernyataan ini langsung memicu reaksi negatif, Banyak pihak menilai ungkapan tersebut sebagai penghinaan dan pelecehan kepada para aktifis LSM yang berperan sebagai sosial kontrol dan profesi Wartawan yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik secara aktual, faktual dan transparan.

Mereka menyatakan bahwa pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap kerja keras dan dedikasi para aktifis LSM dan Jurnalis yang bertugas di lapangan dalam melaksanakan tugasnya melakukan sosial kontrol. Wartawan dan aktifis LSM memiliki tanggung jawab yang sama besar untuk menyampaikan kebenaran dan fakta kepada masyarakat, dan mereka berhak mendapatkan perlakuan yang baik serta tidak dihina seperti itu oleh seorang pejabat publik.

Sejumlah organisasi wartawan dan jurnalis serta para Ketua Umum atau aktifis LSM secara tegas mengecam pernyataan tersebut dan meminta Mendes PDT Yandri Susanto agar segera mengklarifikasi pernyataan tersebut dan ada yang dengan tegas meminta sang Menteri untuk mengundurkan diri dan ada juga yang meminta Presiden Prabowo Subiyanto untuk mencopot dari jabatannya .

Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara Mohamad Yusuf, SH menyatakan ” saya sangat menyayangkan sekali atas pernyataan atau ucapan tersebut yang keluar dari seorang Menteri yang seharusnya mengerti apa itu peran Wartawan atau LSM ditengah tengah masyarakat dan juga mengecam keras hal tersebut, Ia menilai bahwa pernyataan tersebut mempunyai makna seakan akan semua wartawan atau LSM berperilaku seperti apa yang disampaikannya dan ini sangat menghina profesi wartawan atau LSM yang dilindungi Undang undang”.

“Seharusnya sebagai Pejabat Publik Mendes PDT lebih bijak dalam bertutur kata dan lebih mendidik dalam pernyataanya, bukan dengan melontarkan kata kata hinaan seperti yang diucapkan nya di Video yang tersebut. Jika memang ada perilaku oknum wartawan atau LSM yang seperti yang disebutkan dalam video tersebut, silakan lakukan upaya hukum. Jangan langsung menjustice bahwa seakan akan semua wartawan dan LSM berperilaku seperti itu. Wartawan dan LSM itu mitra pemerintah yang seharus dirangkul, bukan disudutkan, karena tanpa wartawan dan LSM aparat pemerintah khususnya aparat di desa desa akan semaunya melakukan pengelolaan anggaran negara tanpa ada yang mengawasi. Wartawan dan LSM itu sebagai penyeimbang, mengawasi dan membantu pemerintah agar penggunaan anggaran negara tidak diselewengkan dan agar lebih transparan dalam pengelolaannya” ujar Mohamad Yusuf.

” Mendes PDT seharusnya lebih baik fokus pada pembenahan program dana desa agar tepat sasaran dan pengelolaan dana desa lebih transparan serta pengawasan yang ketat agar tidak ada penyelewengan dana desa, karena saat ini banyaknya sekali Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi Dana Desa”, tegas Mohamad Yusuf.

Selanjutnya Mohamad Yusuf menyampaikan “agar Mendes PDT segera memberikan klarifikasi dan menjelaskan tentang hal ini agar hal ini tidak melebar dan bias, jangan sampai masyarakat khususnya para Jurnalis dan Aktifis LSM menilai yang kurang baik terhadap Institusi Kemendes PDT sehingga akan memperburuk dan merusak nama baik Kemendes PDT dan Mendes PDT harus segera menjelaskan apa maksud dan tujuan dari pernyataan tersebut” Demikian yang disampaikan Mohamad Yusuf.

Redaksi”

Antisipasi Tindak Kejahatan Pada Malam Hari, Polsek Tambelang Melaksanakan Okj dan Patroli Biru Kewilayahan

Bekasi – Dalam rangka cegah tawuran dan antisipasi 3C, narkoba, sajam dan Street Crime, Kapolsek Tambelang melaksanakan giat Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) dan Patroli Biru Kewilayahan kegiatan tersebut bertempat Jalan raya sukarapih, Depan Mako Polsek Tambelang Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi.Minggu (02/02/2025) Pukul 01:00 Wib.

Dalam kegiatan operasi kehajatan tersebut dipimpin langsung oleh AKP Yugo Pambudi S.H.,MH Kapolsek Tambelang Beserta Anggota Piket Fungsi Polsek Tambelang dan Pokdar Kamtibmas.

AKP Yugo Pambudi S.H.,MH Kapolsek Tambelang, menjelaskan dalam kegiatan operasi kejahatan jalanan (OKJ) kami dengan cara
memberhentikan kendaraan R2, R4 yang melintas depan Mako Polsek Tambelang arah tugu tani, Sukamaju,maupun arah Balong dan Bulak Lebar Sukatani.

“Memeriksa barang bawaan pengendara dan melakukan penggeledahan badan, kendaraan untuk mengantisipasi Sajam, Narkoba, pelaku kejahatan Curanmor dan kejahatan jalanan lainnya dan memberikan teguran dan himbauan kepada pengendara R2 dan R4 agar berhati-hati dalam berkendara dimalam hari,”Jelas’nya AKP Yugo Pambudi S.H.,MH.

Lebih lanjutnya AKP Yugo Pambudi S.H.,MH,dalam dalam operasi kejahatan tersebut tidak ditemukan Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi surat-surat dokumen yang sah dan tidak ditemukan barang-barang,berbahaya dan terlarang seperti Sajam, Senpi maupun Narkotika dan Obat-obatan psikotropika serta tidak ada orang, kendaraan yang diamankan. Kegiatan okj dan patroli biru kewilayahan ini adalah salah satu bentuk upaya Polsek Tambelang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Dengan cara mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan, yang biasa melakukan aksi kejahatan pada malam jelang pagi dini hari”Saya berpesan kepada masyarakat jika ada kejadian menonjol atau hal yang mencurigakan segera dilaporkan ke Polsek Tambelang atau Bhabinkamtibmas setempat,” Pungkasnya AKP Yugo Pambudi S.H.,MH.

(Red)

Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

Banjarnegara ,  – Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) Tonny Sarifudin Hidayat S.H Mengecam ucapan Menteri Desa PDT tersebar di media sosial statmen Menteri Desa PDT Yandri Susanto dalam acara Menteri Desa yang di nilai mencederai Profesi wartawan dan LSM lantaran ucapannya yang mengatakan kepada Jendral Polisi M. Fadil Imran bahwa Wartawan bodrex dan LSM yang mengganggu kinerja Kepala Desa. Minggu, 02/02/2025

Menurut Tonny ucapan Yandri Susanto ini sangat mencederai profesi Wartawan dan LSM di seluruh Indonesia. Menteri Desa yang baru perlu mengecek bawahannya apakah Kepala Desa sudah bekerja dengan benar sesuai aturan dalam mengelola Dana Desa.
“LSM punya kewenangan yang diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia,” kat Tonny

Lebih lanjut Tonny menjelaskan, LSM selain melakukan pemberdayaan juga bisa melakukan monitoring atas kerja pemerintah tidak cuman Pemerintah Desa, LSM juga berhak menanyakan kepada penyelenggara Negara melalui UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. Sehingga peran pemerintah, LSM, maupun masyarakat akan terjadi suatu hubungan yang akomodatif.

“Di instansi maupun Lembaga Negara ada banyak personal sebagai oknum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan. Jadi Menteri itu ucapannya harus dijaga,” Cetus Tonny
Tonny S Hidayat juga mengajak LSM dan Pers seluruh di Indonesia bersama-sama memberantas kedzaliman yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat penyelenggara Negara sehingga manfaat baik layanan terhadap masyarakat maupun pembangunan terlaksana dengan baik dapat dinikmati masyarakat luas.

“Harapan ucapan Menteri Desa PDT tidak terulang kembali oleh menteri lainya ataupun pejabat dibawahnya,” ucap Tonny

Perlu diketahui Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal (Mendes PDT ) Yandri Susanto yang berulang menuai polemik ditengah masyarakat. Dilantik 21/10/2024 yang sebelumnya Yandri tercatat sebagai anggota DPR RI selama 3 periode berturut-turut dari 2012 hingga 2019 dengan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LKHPN) Yandri memiliki kekayaan 20,7 Milyar rupiah.
>>> HADI TW . R

Red”