Beranda blog Halaman 229

Pengacara Korban Pembunuhan yang Melibatkan Anak Boss Prodia Terindikasi sebagai Makelar Kasus

_Oleh: Wilson Lalengke_

Jakarta – Oknum pengacara keluarga korban pembunuhan yang melibatkan anak boss Prodia, Advokat Toni, S.H., terindikasi berperan sebagai makelar kasus yang mengatur penerimaan uang damai dari keluarga tersangka kepada keluarga korban, dengan bukti adanya penyerahan uang Rp. 300 juta kepada keluarga korban disertai penandatanganan surat perjanjian perdamaian. Diketahui bahwa surat perjanjian itu dikonsep oleh Toni bersama tim-nya dan ditanda-tangani di depan advokat yang berkantor di Lt. 2 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat itu. Salah satu klausul dalam perjanjian perdamaian tersebut adalah bahwa kedua belah pihak setuju kasus pembunuhan ini tidak dilanjutkan.

Hal tersebut terungkap dalam sebuah acara televisi swasta Nasional bertajuk Main Suap di Kasus Pembunuhan, Selasa malam, 4 Februari 2025. Dalam tayangan acara yang menghadirkan Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiotomo; Ketua IPW, Sugeng Santoso; dan Ahli Forensik Reza Indragiri, itu ditayangkan video berisi detik-detik penandatanganan perjanjian perdamaian antara keluarga korban dan keluarga tersangka disaksikan pengacara kedua belah pihak.

Walaupun Toni beralasan kasus ini adalah delik biasa, bukan delik aduan, yang artinya negara berkewajiban mengusut kasus tersebut hingga tuntas terlepas dari adanya uang damai, namun dari sikap diamnya usai penyerahan uang damai terhadap kasus ini, hal tersebut dapat dimaknai bahwa dia juga berharap kasusnya tidak dilanjutkan. Dari momen saat penyerahan uang Rp. 300 juta kepada keluarga korban pada Mei 2024 hingga pemanggilan polisi di bulan September 2024, terdapat 4 bulan jedah waktu dimana kasus itu terkesan dipetieskan. Keluarga korban juga terlihat pasrah dan tidak lagi meributkan kasus kematian anaknya, hal mana mengindikasikan bahwa akibat “uang suap” yang diterimanya menjadikan mereka tak bisa berbuat apa-apa.

Kasus ini akhirnya mencuat ke publik setelah diviralkan tentang dugaan pemerasan miliaran rupiah oleh oknum mantan Kasatreskrim Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Dugaan pemerasan tersebut berdasarkan pada adanya gugatan perdata di PN jakarta Selatan oleh tersangka pelaku pembunuhan dengan tergugat AKBP Bintoro bersama beberapa pihak lainnya.

Dari sisi pengacara tersangka, advokat Evelin Dohar Hutagalung, sudah terang-benderang bahwa dia adalah makelar kasus yang bekerja keras untuk melepaskan kliennya dari jeratan hukum. Hal tersebut dapat dimaklumi, tapi tidak boleh dibiarkan. Pengacara model begini harus diproses hukum dan disanksi berat, yakni 2 kali lebih berat dari hukuman bagi masyarakat umum yang melakukan pelanggaran pidana yang sama.

Advokat Toni, S.H. semestinya tidak boleh dibiarkan lepas tangan dari sengkarut hukum transaksional yang melingkupi kasus pembunuhan anak manusia yang terjadi. Toni harus diproses hukum sebagaimana halnya pengacara tersangka, advokat Evelin, atas sangkaan melakukan praktek makelar kasus. Minimal yang bersangkutan harus diproses Kode Etik Advokat oleh organisasi advokat yang menaunginya.

Kepada seluruh masyarakat dihimbau agar mulai memperbaiki dan atau merobah pola pikir berhukum di negara ini, jangan sekali-sekali bermain uang, suap-menyuap, dengan dalih uang perdamaian, khususnya untuk kasus-kasus berat seperti pembunuhan dan korupsi. Kita sudah apatis terhadap para penegak hukum, polisi, jaksa, hakim, pengacara, bahkan lembaga-lembaga pengawas dan penjaga kehormatan penegak hukum seperti kompolnas, ombudsman, DPR, dan lainnya. Saat ini, tertinggal harapan pada diri masing-masing untuk memperbaiki kondisi hukum di negeri ini melalui penerapan hukum yang benar tanpa menghadirkan intervensi uang dan kuasa di dalamnya. Semoga. (*)

Red”

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Tersangka LY Atas Dugaan Korupsi

Jakarta – Selasa 4 Februari 2025 bertempat di Pondok Rajeg, Cibinong Raya,
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan
buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera
Selatan.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : LY
Tempat lahir : Bantan
Usia/Tanggal lahir : 47 Tahun / 22 Februari 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu
Alamat : Jl. Pandawa Lrg. Nakula No. 4 RT 7/RW 2, Kelurahan 2 Hilir, Kecamatan
Hilir Timur 2, Palembang
\
Bahwa Tersangka LY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan alat
pencegahan covid-19 pada 34 desa di kecamatan warkuk ranau selatan dan muara dua kisam
kabupaten oku selatan Tahun Anggaran 2022.

Atas perbuatan Tersangka, mengakibatkan jumlah kerugian negara berdasarkan selisih dari dana
yang dibayarkan oleh 34 desa di kecamatan warkuk Ranau selatan dan muara dua kisam
kabupaten OKU selatan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp734.778.813.

Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan
lancar. Saat ini, Tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih
berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada
seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan
diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang
aman bagi buronan. (K.3.3.1)
Jakarta, 4 Februari 2025

Red”

Panglima TNI Pimpin Rapat Vicon Perkembangan Situasi Di Wilayah Satgas TNI MONUSCO

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin rapat terbatas melalui Video Conference terkait perkembangan situasi dan kondisi serta meyakinkan keamanan prajurit TNI pasca peningkatan eskalasi kekerasan di Republik Demokratik Kongo, bertempat di kantor Subden Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Senin (3/2/2025).

Dalam rapat yang diselenggarakan secara Daring ini, Komandan Satgas MONUSCO Kolonel Inf Imir Faishal, S.Sos., M.I.Pol., memaparkan kondisi terkini masyarakat yang kembali beraktifitas meski dengan keadaan yang masih belum stabil. Namun demikian, personel Satgas TNI Konga MONUSCO seluruhnya dalam keadaan, dan langkah mitigasi terus dilakukan untuk mengantisipasi eskalasi lebih lanjut.

Di hadapan peserta rapat, Panglima TNI menyampaikan bahwa tugas sebagai pasukan perdamaian PBB merupakan tugas yang luhur dan mulia, sekaligus membanggakan. Komitmen dan keikutsertaan dalam menjaga ketertiban dunia serta mewujudkan perdamaian abadi di muka bumi ini, merupakan amanat konstitusi, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD negara RI Tahun 1945. Tugas ini bukan hanya dapat mengangkat citra TNI, tetapi juga citra dan harumnya Indonesia di forum internasional.

Lebih lanjut Panglima TNI menyampaikan bahwa TNI tetap berpedoman pada mandat serta aturan pelibatan Satgas TNI dalam operasi misi di bawah Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) serta menghormati kebijakan yang diambil oleh Dewan Kemanan PBB. Panglima TNI juga menekankan kepada seluruh Satgas yang tengah mengemban misi perdamaian di Republik Demokratik Kongo untuk harus terus memantau situasi.

“Saya perintahkan kepada seluruh personel Satgas untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan eskalasi situasi dan kondisi. Jaga keamanan personil dan materiil serta bangun komunikasi aktif dengan komando pusat,” pesan Panglima TNI.

“Terima kasih dan apresiasi kepada kalian semua prajurit yang tergabung dalam Satgas, atas dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam mengemban tugas negara yang dipercayakan dunia sebagai pasukan perdamaian di Kongo,” tutup Panglima TNI.

Hadir dalam kegiatan tersebut, para Asisten Panglima TNI, dan secara daring Athan RI di Pretoria, Afrika Selatan, SNR TNI Konga MONUSCO, Dansatgas Kizi TNI Konga MONUSCO, Letkol Laut (S) Thomas D. Fanuleng (Milobs MONUSCO) serta kementerian Luar Negeri Indonesia.

#tniprima
#profesional
#responsif
#inovatif
#modern
#adaptif

Autentikasi: Kabidpeninter Puspen TNI Kolonel Cba Tedi Rudianto

Ketum P5P PSN 08, Kolonel TNI P Dr JJ RARES S.H.,MH,SM Bekerjasama Dengan Infestor Yordania

Jakarta – Seputarindonesia – Dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia,seperti halnya yang dilakukan Ketum P5P PSN 08, Kolonel TNI P Dr JJ RARES S.H., MH,SM,Bekerjasama Dengan Infestor Yordania Mr See Mohamad.Senin (03/01/2025).

Ketum P5P PSN 08, Kolonel TNI P Dr JJ RARES S.H., MH,SM, menjelaskan kerjasama dengan Infestor Yordania Mr See Mohamad
untuk mendukung program Presiden Prabow.

“Mulai dari ketahanan pangan, hilirisasi SDA emas nekel dan batu bara gas minyak property perumahan untuk kesejahtraan Rakyat Nusantara, perbanyak buka pabrik pabrik teknologi,”Jelas’nya Ketum P5P PSN 08, Kolonel TNI P Dr JJ RARES S.H., MH,SM.

Lebih lanjutnya Ketum P5P PSN 08, Kolonel TNI P Dr JJ RARES S.H., MH,SM,mulai pabrik garam, pabrik susu, cloril, pabrik tepung tapioka, pabrik pakan ternak, ikan dan lain-lainnya pabrik pupuk di 38 Provinsi di Indonesia dan tingkatkan parawisata hotel dan Teknologi Indonesia lainnya.

“Karena PSN 08 adil mendukung spy menciptakan lapangan pekerjaan di Nusantara, dalam waktu 2 Minggu lagi Infestor akan datang ke Indonesia untuk merealisasikan dengan Ketum PSN 08 bersama Pangkorwil Sulteng di sulbar Bapak ustad Abdullah Rahim ,”Pungkasnya Ketum P5P PSN 08, Kolonel TNI P Dr JJ RARES S.H., MH,SM.

(Red)

Warga Kecewa, Praktik Perjudian di Pasar Seken tetap beroperasi, Polda Kepri Diminta Bertindak Cepat!”

KARIMUN, KEPRI –Kekecewaan warga semakin meningkat karena tidak ada respons yang memadai dari aparat setempat. “Kami berharap Polda Kepri segera merespons dan menghentikan praktik perjudian ini yang jelas merusak tatanan sosial,” kata salah satu warga setempat.
Praktik perjudian kasino yang beroperasi di Pasar Puakang, *RT 01 RW 01*, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun (bersebelahan musholla) ini

sudah sangat meresahkan dan melecehkan toleransi umat beragama.
Ketua RT setempat mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. “Kami meminta Polda Kepri segera bertindak tegas demi mengembalikan rasa aman

dan nyaman bagi warga,” ujarnya. Senin, *(3/2/2025)*
Masyarakat juga mendesak pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas perjudian yang terus berkembang.
Sebelumnya pada Kamis

*(30/01/2025)*, Ormas Kerukunan Pemuda Karimun (KPK) melakukan inspeksi, Pihaknya menilai keberadaan tempat tersebut semakin memperburuk

situasi dan menambah keresahan di kalangan warga.
Ketua Umum DPP KPK, Mardana Surya Karma, menegaskan bahwa praktik perjudian yang semakin marak di Kabupaten Karimun berpotensi

merusak moral masyarakat, Khususnya generasi muda. Tempat perjudian ini jelas melanggar hukum dan harus segera dihentikan” Ujarnya
“Kami meminta aparat segera menutup tempat ini karena melanggar Pasal *303* KUHP tentang

perjudian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Surya menyatakan bahwa pengelola yang diduga berinisial KTN harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Red”(Fransisco chrons)

PERJUDIAN DI PROPAGANDA SEBAGAI BUDAYA DI HARI IMLEK.WARGA RESAH!!!!!

Berdasarkan Informasi dan Laporan dari Masyarakat, diduga ada bangunan Ruko Dua Pintu berlantai Berada di wilayah Kecamatan Karimun, Kelurahan Sungai Lakam Timur, RT.01 RW 01 Tepatnya di pasar seken puakang yang digunakan sebagai sarana dan Prasarana

Perjudian setara Casino.
Dari informasi yang diperoleh, Perjudian ini sudah dilakukan setiap tahunnya minimal sebulan sampai dua bulan (saat menyambut imlek) yang di koordinir oleh oknum Tionghoa yang berinisial KTN, dimana perjudian ini dioperasikan mulai jam 10.00 WIB pagi hingga jam 03.00 WIB subuh dengan permainan Siqipoit, serta

perjudian lainnya yang hanya di mainkan etnis Tionghoa baik itu pengusaha yang berasal dari dalam dan luar negeri.
Ketua umum DPP KPK kabupaten Karimun Mardana Surya Karma meminta kepada

aparat penegak hukum untuk dapat bertindak terhadap aktivitas ilegal yang diduga dimotori oleh oknum tersebut.
” Kemarin ada media yang berbicara bahwa hal ini merupakan budaya..jangan begitulah..inikan karimun bukan

Tiongkok..Hal ini dinilai sangat memperihatinkan dan melanggar hukum serta toleransi antar umat beragama( karna berharap dengan Musholla)
Kami meminta kepada aparat

penegak hukum untuk segera menutup tempat perjudian karena sudah melanggar UU 303 KUHP tentang perjudian. Kita KPK hanya inginkan situasi aman dan kondusif dilingkungan Masyarakat” Imbuhnya.

Red”(Fransisco chrons)

Warga Dihebohkan Dengan Praktek Perjudian. Di Pasar Seken Karimun Sangat Miris!!! Tempat Perjudian Bersebelahan Dengan Mushola!!

KARIMUN, KEPRI – Masyarakat Karimun, Kepulauan Riau, mendesak Polda Kepri untuk segera menindak tegas dugaan praktik perjudian kasino yang marak di Pasar Puakang, *RT 01 RW 01*, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun.

Aktivitas perjudian ini berlangsung di beberapa lokasi, termasuk bangunan dan rumah pribadi, dengan pemain yang terlibat tidak hanya berasal dari Karimun, tetapi juga dari luar daerah.

Ketua RT setempat mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. “Kami meminta Polda Kepri segera bertindak tegas demi mengembalikan rasa aman dan nyaman bagi warga,” ujarnya. Senin, *(3/2/2025)*.

Kekecewaan warga semakin meningkat karena tidak ada respons yang memadai dari aparat. “Kami berharap Polda Kepri segera merespons dan menghentikan praktik perjudian ini yang jelas merusak tatanan sosial,” kata salah satu warga setempat.

Masyarakat juga mendesak pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas perjudian yang terus berkembang.

Sebelumnya pada Kamis *(30/01/2025)*, Ormas Kerukunan Pemuda Karimun (KPK) melakukan inspeksi, Pihaknya menilai keberadaan tempat tersebut semakin memperburuk situasi dan menambah keresahan di kalangan warga.

Ketua Umum DPP KPK, Mardana Surya Karma, menegaskan bahwa praktik perjudian yang semakin marak di Kabupaten Karimun berpotensi merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda.

“Fenomena perjudian ini semakin mengkhawatirkan dan dapat mengancam kestabilan sosial di Karimun,” ujar Surya.

Ia juga menekankan bahwa tempat perjudian ini jelas melanggar hukum dan harus segera dihentikan.

“Kami meminta aparat segera menutup tempat ini karena melanggar Pasal *303* KUHP tentang perjudian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Surya menyatakan bahwa pengelola yang diduga berinisial KTN harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Pantauan media di lokasi menunjukkan bahwa bangunan tersebut dijaga ketat dan terlihat tertutup.

Red”(Fransisco chrons)

Kapolres Purbalingga Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Pengecekan Ranmor Dinas

Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar memimpin apel pagi jam pimpinan di halaman Satpas Prototipe Polres PurbaIingga, Selasa (4/2/2025). Apel diikuti personel Satsamapta, Satbinmas, Satlantas, Bhabinkamtibmas dan Polwan.

Dalam apel dilakukan pengecekan penampilan personel peserta apel oleh Kapolres Purbalingga didampingi pejabat utama. Dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan bermotor (Ranmor) dinas mulai dari sepeda motor, mobil dan truk. Satu persatu kendaraan polres dan polsek dilakukan pengecekan untuk mengetahui kondisinya.

Kapolres Purbalingga dalam amanat menyampaikan dalam visi dan misi kepala kepolisian baik dari tingkat sektor, resor, maupun daerah pastilah selalu berharap dan memimpikan wilayah kesatuan yang dipimpinnya akan selalu kondusif terkendali.

“Mudah-mudahan apa yang dilaksanakan oleh warga masyarakat tidak terkendala apapun, apa yang dihajatkan orang-orang berjalan lancar, tidak ada permasalahan apapun. Itu yang menjadi landasan mendasar pimpinan dan seluruh anggota dalam pelaksanaan tugas,” ucap Kapolres.

Disampaikan Kapolres, dalam apel ini perlu dilakukan juga pemeriksaan performa personel, penampilan, termasuk juga kendaraan dinas kepolisian. Karena performa personel dan kendaraan penting diperhatikan, untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

“Ibaratnya anda semua merupakan etalase Polri, yang bertugas paling depan berhadapan dan berkomunikasi dengan masyarakat. Oleh karena itu, tata diri dan performa agar lebih berwibawa sehingga mendukung pelaksanaan tugas lebih baik,” pesan Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi polsek-polsek yang telah berkreasi dalam menjaga kondisi kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi baik. Seperti memasang cover plat nomor, kondisi kebersihan yang terjaga dan tahan terhadap kondisi cuaca.

“Itu bagian dari upaya mandiri untuk kebaikan barang dinas diperbolehkan. Namun jangan dimodifikasi yang aneh-aneh karena dapat mempengaruhi performa kendaraan dinas,” kata Kapolres.

Kapolres mengingatkan agar personel selalu dapat menjalankan tugas pokok dan falsafah presisi. Salah satu penjabaran dari program presisi yaitu kehadiran kepolisian di tengah masyarakat untuk mencegah ambang gangguan yang mungkin terjadi.

Menurutnya adanya sejumlah peristiwa yang menjadi perhatian di Kabupaten Purbalingga seperti tawuran remaja bersenjata tajam dan balap liar. Apabila dibiarkan peristiwa tersebut dapat menjadi peristiwa yang menonjol.

“Oleh sebab itu, diperlukan kehadiran polisi dan dibutuhkan treatmen untuk mengatasi dan mencegah permasalahan-permasalahan tersebut,” ucap Kapolres.

Red”

Polda Jateng Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Gunung Kemukus

Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai dengan dugaan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen. Seorang perempuan berinisial S alias T (44), yang diduga sebagai pelaku utama, kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng (Dirreskrimum), Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa, (4/2/2025) pagi.

Dirinya mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang ibu bernama NS (42) warga Tembalang Kota Semarang yang curiga terhadap pekerjaan yang ditawarkan kepada anaknya berinisial AM (18).

“Korban AM awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan, namun kenyataannya ia dipaksa oleh tersangka S untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa di lokasi tersebut tersangka mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin dan mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke. Dua diantaranya merupakan anak di bawah umur yang juga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dalam praktik prostitusi terselubung yang dikelola tersangka.

“Selain menyewakan kamar bagi praktik prostitusi, tersangka juga mendapat keuntungan dari jasa pemandu lagu atau LC yang bekerja di tempatnya. Bahkan, korban mengalami pembatasan kebebasan dengan dalih utang,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi, uang tunai, buku catatan transaksi, serta barang-barang lain yang menguatkan dugaan eksploitasi terhadap korban.

Dirreskrimum juga menegaskan komitmen Polda Jateng untuk terus memberantas dan menindak tegas praktek eksploitasi dan perdagangan manusia dengan modus prostitusi terselubung di obyek wisata Gunung Kemukus. Untuk itu pihaknya akan bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap oknum pengelola yang masih nekat menjalankan aksinya.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban dan penindakan di lokasi tersebut. Hal ini untuk mengembalikan marwah obyek wisata di Gunung Kemukus sebagai wisata religi,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Atas pengungkapan kasus tersebut, pelapor NS selaku ibu kandung korban mengucapan terima kasih kepada petugas jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. Dirinya bersyukur anaknya telah pulang dan berkumpul kembali bersama keluarganya.

“Terimakasih pak polisi sudah mengungkap kasus ini, terimakasih sudah menolong dan menyelamatkan anak saya. Kepada masyarakat, jangan percaya iming iming pekerjaan tidak jelas dari media sosial seperti yang dialami anak saya,” ujarnya penuh rasa syukur.

Menanggapi pengungkapan kasus tersebut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya dalam melaporkan kasus ini serta mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus perdagangan orang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Jika menemukan indikasi eksploitasi atau perdagangan orang, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Red”

Baznas Kabupaten Bekasi Mendapatkan Ucapan Terimakasih Telah Memberikan Bantuan Biaya pengobatan

Bekasi – Kembali Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kabupaten Bekasi, menyalurkan bantuan biaya pengobatan kepada Ibu Icih Kp Pebayuran RT 004 RW 002 Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.Selasa (04/02/2025).

Bantuan di serahkan langsung oleh Hermanto Saputra Bagian Bidang Kesehatan Baznas Kabupaten Bekasi,yang didampingi Aiptu Endang Kanit Samapta Polsek Pebayuran Beserta Ketua RW dan Ketua RT Kelurahan Kertasari,
bantuan biaya pengobatan tersebut diterima langsung oleh ibu icih.

Sementara itu Irwan selaku anaknya Ibu Icih mengatakan
saya ucapkan rasa terimakasih yang sebesar – besarnya kepada Baznas Kabupaten Bekasi,yang telah membantu memberikan biaya pengobatan kepada orang tua kami.

“Bantuan ini berupa uang tunai, mudah-mudahan bantuan tersebut bermanfaat dan dapat meringankan beban keluarga kami,”Ucap Irwan.

Sementara Iin Komariyah Ketua RW Kelurahan Kertasari mengatakan allhamdulilah warga saya pada hari ini,telah mendapatkan bantuan biaya pengobatan dari Baznas Kabupaten Bekasi.

“Bantuan ini sangat bermanfaat untuk meringankan beban mereka yang membutuhkan,” Pungkasnya Iin Komariyah.

(Red)