Beranda blog Halaman 225

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Tadjuddin Nur Kadir Terkait Perkara Korupsi

0

Kejaksaan Agung, Jakarta – Rabu 12 Februari 2025, pukul 01.00 WIB bertempat di Jl. Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok Jawa Barat, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Tadjuddin Nur Kadir
Tempat lahir : Sopeng
Usia/Tanggal lahir : 71 Tahun / 23 Mei 1953
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Pensiunan PNS
Alamat : Airlangga 37, RT 11/RW 002, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya
\
Adapun pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018 yang
menyatakan:

Terdakwa Ir. Tadjuddin Nur Kadir, MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Terpidana Tadjuddin Nur Kadir bersalah atas perkara tindak pidana korupsi Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) 2007 pada Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Ketahanan Provinsi Jawa Timur bersumber dari APBN 2007 senilai Rp4 miliar. Dana tersebut diberikan kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa melalui verifikasi. Akibatnya, dana tersebut macet dan tidak kembali senilai Rp1,1 miliar.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (K.3.3.1)

Jakarta, 12 Februari 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”

Ringkus Warga Aceh, Satresnarkoba Polres Purbalingga Sita 21.144 Butir Obat Terlarang

0

Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Kali ini seorang tersangka diamankan berikut barang bukti puluhan ribu obat terlarang berbagai jenis.

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf dalan konferensi pers, mengatakan kasus ini terungkap pada Rabu (5/2/2025) sekira jam 16.30 WIB di salah satu tempat kos wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka yang diamankan berinisial MR (19) warga Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh,” ungkap Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kasi Propam AKP Parjono di Mapolres Purbalingga, Rabu (12/2/2025) siang.

Disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual obat terlarang dengan cara Cash On Delivery (COD). Tersangka menawarkan barang melalui WhatsApp kemudian setelah transaksi dilakukan, kemudian barang diantar oleh tersangka kepada pembelinya.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polres Purbalingga bekerja sama dengan Polsek Purbalingga,” jelas Kasat Reserse Narkoba.

Barang bukti yang diamankan yaitu empat jenis obat berbahaya yaitu jenis Tramadol, Hexymer, Trihexypenidyl dan obat polosan tanpa merk. Total obat terlarang yang diamankan ada 21.144 butir. Diamankan juga tas warna hitam dan telepon genggam yang digunakan tersangka.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku dapat diancaman dengan pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tegasnya.

Dari pengakuan tersangka, dia mengaku mendapatkan obat terlarang dengan cara membeli kepada seseorang di Jakarta. Barang tersebut kemudian diantar dengan kendaraan travel di suatu tempat. Setelah barang sampai kemudian dibawa ke kos dan dijual secara COD.

“Pembelinya merupakan orang-orang yang sudah menyimpan nomor handphone tersangka. Tersangka mengaku sudah satu bulan berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Purbalingga,” kata Kasat Reserse Narkoba.

Kasat Reserse Narkoba mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya. Apabila menjumpai hal tersebut, bisa melaporkan ke Polres Purbalingga atau kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.

Red”

Satsamapta Polres Kebumen Amankan Empat Pasangan Bukan Suami Istri di Hotel

0

Polres Kebumen – Satsamapta Polres Kebumen berhasil mengamankan empat pasang bukan suami istri yang kedapatan berada di dalam kamar hotel di wilayah Kebumen.

Penertiban asusila ini dilakukan pada hari Selasa, 11 Februari 2025, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan.

Kegiatan ini dilakukan oleh petugas patroli Satsamapta yang didampingi karyawan hotel setempat. Petugas melakukan pemeriksaan di beberapa kamar hotel yang diduga digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma kesusilaan.

Selama operasi berlangsung, petugas sempat mengalami sedikit kendala saat mengetuk pintu kamar. Awalnya penghuni kamar sempat enggan membuka pintu dan memberikan penjelasan terkait keberadaan mereka di dalam kamar. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya pintu kamar pun dibuka, dan petugas melanjutkan pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa para pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti sah yang membuktikan bahwa mereka adalah pasangan suami istri.

Keempat pasangan yang terjaring dalam operasi tersebut tidak memiliki dokumen atau surat nikah yang dapat membuktikan status hubungan mereka.

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith, melalui Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menanggulangi pelanggaran asusila di wilayah Kebumen.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tidak terganggu oleh hal-hal yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan,” ujarnya.

Para pasangan yang diamankan diberikan pembinaan. Petugas memberikan pemahaman kepada mereka agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Pembinaan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih menjaga perilaku dan menjauhi tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Aiptu Nanang.

Dalam beberapa tahun terakhir, kegiatan penertiban asusila menjelang bulan Ramadhan memang sering dilakukan di sejumlah daerah untuk mengantisipasi potensi gangguan sosial.

Kebumen tidak terkecuali, di mana kegiatan tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran yang diakibatkan oleh aktivitas asusila.

Sebagai bagian dari penegakan hukum dan ketertiban, Satsamapta Polres Kebumen akan terus melakukan patroli rutin dan operasi serupa di berbagai tempat yang dianggap rawan pelanggaran.

Dengan langkah pencegahan ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang aman dan nyaman menjelang Ramadhan, serta mengurangi potensi gangguan yang dapat merusak keharmonisan sosial di Kebumen.

Red”

LSP Binatu Indonesia Terima Sertifikat Lisensi dan Plakat Dari BNSP, Siap Ciptakan Profesionalisasi Industri Laundry

0

JAKARTA – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) secara resmi menyerahkan sertifikat lisensi LSP dan plakat BNSP kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Binatu Indonesia dalam sebuah audiensi yang berlangsung di kantor BNSP pada Selasa (11-02-2025).

Penyerahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan standar kompetensi tenaga kerja di industri laundry di Indonesia.

Hadir dalam acara tersebut Ketua BNSP Syamsi Hari, yang secara langsung menyerahkan sertifikat lisensi dan plakat kepada Maria Eva Sriulina, S.Sos., M.H., Ketua Umum Asosiasi Laundry Indonesia (ASLI) periode 2023-2027 sekaligus Dewan Pengarah LSP Binatu Indonesia. Turut mendampingi, Khaidir Khaliq selaku Direktur Utama LSP Binatu Indonesia.

Dalam sambutannya Ketua BNSP Syamsi Hari menegaskan pentingnya sertifikasi profesi dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja, khususnya di sektor laundry yang terus berkembang

“Dengan adanya LSP Binatu Indonesia, kita berharap standar kompetensi di industri ini semakin meningkat, sehingga tenaga kerja di bidang laundry memiliki keahlian yang terverifikasi dan diakui secara nasional maupun internasional,” ujarnya.

Sementara itu, Maria Eva Sriulina, S.Sos., M.H., mengapresiasi dukungan BNSP dalam proses lisensi LSP Binatu Indonesia.

“Ini adalah langkah besar bagi industri laundry di Indonesia. Dengan adanya sertifikasi ini, para pelaku usaha dan tenaga kerja di sektor binatu akan memiliki kompetensi yang terstandarisasi, meningkatkan profesionalisme, dan membuka peluang lebih luas di dunia kerja,” tuturnya.

Sebagai Direktur Utama LSP Binatu Indonesia, Bapak Khaidir Khaliq menambahkan bahwa pihaknya siap menjalankan program sertifikasi dengan standar tinggi sesuai dengan regulasi BNSP

“Kami akan memastikan bahwa tenaga kerja di industri laundry mendapatkan pelatihan dan sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar dan perkembangan teknologi di bidang binatu,” katanya.

Meningkatkan Kualitas SDM di Industri Laundry. LSP Binatu Indonesia hadir sebagai lembaga sertifikasi yang berfokus pada peningkatan kompetensi tenaga kerja di sektor laundry. Dengan lisensi yang telah diperoleh dari BNSP, LSP Binatu Indonesia akan menjalankan program sertifikasi bagi para tenaga kerja di bidang laundry, memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan standar industri.

Audiensi ini juga menjadi momentum bagi Asosiasi Laundry Indonesia (ASLI) untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam mengembangkan industri laundry nasional. Melalui sertifikasi kompetensi, diharapkan tenaga kerja di sektor binatu dapat bersaing secara global dan meningkatkan kualitas layanan laundry di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program sertifikasi dari LSP Binatu Indonesia, kunjungi https://lspbinatu.id. (Megy)

Red”

Tanggapan pernyataan kepala dinas DPMD RAHMAT ATONG.

0

Menanggapi pernyataan kepala dinas DPMD di media masa terkait plaksanaan PAW di beberapa desa,Eko Setiawan menanggapi dengan lantang
Mengapa dan kenapa harus menunggu pelantikan Bupati??
Jangan jangan kepala dinas DPMD sentimen dan ingin mencoreng nama Bupati terpilih,selesai plantikan di suguhkan kasus yang tak bisa diselesaikan PJ.Bupatinya.

Tidak semua kasus PAW di beberapa desa serupa dengan yang terjadi di Desa Serang kecamatan Cikarang Selatan,pejabat exelon 2 ko ga paham ataw belaga ga paham???
Ungkap Eko setiawan,ktua FKMPB.
Jelas ada data yang kami miliki dan sudah kami laporkan juga permasalahan ini ke kajari kabupaten bekasi,lalu apa yang membuat sulit dan seolah enggan sekali selesaikan kasus desa serang??
Apa perlu kami sebagai masyarakat bergerak untuk menyampaikan pernyataan kegagalan kepemimpinan PJ.Bupati Dedi Supriadi,sebagai PJ.Bupati kenapa tak ada tindakan sama sekali terkait proses hukum yang jelas sudah inkrahs dan memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk Haji Yaman kan pembinanya kita kan pembinanya kan termasuk biaya pak haji kan Maaf pak haji Saya bilang ini urusannya sama aja ini calon kepala desa adiknya itu tetapi masih juga di tunda tunda.

Kami masyarakat yang tergabung dalam FKMPB harapkan pemerintahan kabupaten bekasi bersih dari pemimpin otoriter dan tangan besi seperti yang ada saat ini di kabupaten bekasi,kami mendesak agar dan untuk perihal desa serang segera selesai dan tanpa basa basi mengingat sudah 4 tahun kasus ini tak di indahkan oleh para pemimpin di kabupaten bekasi dan kelak akan berdampak kekisruhan di masyarakat desa serang.ungkap Eko setiawan,ktua FKMPB.

Kepada PJ.Bupati jangan ajari masyarakat bodoh dan membodohi masyarakat dengan kepemimpinan nya,segera laksanakan sesuai kputusan yang di keluarkan hasil PTUN.Surat Gubernur dan Mendagri untuk segera PAW sesuai prosedur dan aturan hukum,bukan aturan rekayasa pemerintah daerah yang di pimpin secara otoriter dan di duga melakukan perbuatan melawan hukum,sesuai data yang kami miliki.
Terang Eko menutup pembicaraannya.

Red”

Diduga Koperasi BBDM Buka Aibnya Sendiri

0

Bengkalis,”Sepandai pandainya menyimpan Bangkai, pasti baunya akan tercium juga.”
“Seperti memercik air di dulang,dan akhirnya terpercik muka sendiri.”

Kedua pepatah diatas mungkin yang sekarang ini dialami oleh Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) kecamatan Bukit Batu kabupaten Bengkalis, Riau

Pasalnya,melalui berita yang diterbitkan salah satu media online terbitkan tanggal 11/2/2025 dengan judul “KOPERASI BBDM TUNJUKKAN SURAT RESMI YANG DIKELUARKAN OLEH PEMDES DOMPAS” inilah dugaan kebusukan mulai terkuak di tubuh Koperasi BBDM tersebut

Dikutip dari pemberitaan yang disajikan oleh media online www.kilasrespon.com mengatakan bahwa Surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, tahun 2019 lalu menjadi dasar bagi Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) untuk tidak melibatkan kelompok tani Desa Dompas dalam CPP Koperasi.

Diberita menjelaskan Juru Bicara Koperasi BBDM, Sulaiman, menegaskan bahwa surat bernomor 47/DPS/2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Desa Dompas, Poniman, pada 15 Oktober 2019 itu menegaskan sikap masyarakat Desa Dompas untuk tidak bergabung dengan Koperasi BBDM.

“Dengan adanya surat ini, jelas bahwa masyarakat Desa Dompas telah memilih untuk berdiri sendiri dan membentuk koperasi lain, yaitu Koperasi Indah Lestari. Oleh karena itu, kami di BBDM menghormati keputusan tersebut dan tidak melibatkan kelompok tani dari Desa Dompas dalam data CPP kami,” ujar Sulaiman di link berita

Berdasarkan pemberitaan tersebut, media melakukan konfirmasi kepada Syaipul warga Desa Dompas akan keberadaan surat yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa,dan Ia langsung menanggapi konfirmasi wartawan.(11/2/2025)

“Memang benar adanya penolakan dari warga kelompok tani Desa Dompas dan menolak untuk bergabung degan dua koperasi tersebut, alasanya kelompok Tani Desa begitu sangat kecewa ketika lahan warga telah di garap dan dikanal menggunakan alat berat, tanaman tanaman kelompok tani Desa Dompas berantakan dan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu,baik dari koperasi BBDM dan dari Pemdes.Ucap Syaiful

“Dan pernah 2 kali Pengurus Koperasi datang ke Kantor Desa untuk sosialisasi, namun dari Warga kelompok tani mengusir pengurus koperasi BBDM dalam agenda Rapat.Dan berjalanya waktu, Pelepasan pembebasan lahan ganti rugi tanam tumbuh di atas tanah diselesaikan lansung Perusahaan PT.SDA, pertanyaannya jika Kelompok Tani Desa Dompas tidak bergabung dengan Koperasi BBDM kenapa lahan Desa Dompas yang di kelola warga di ambil alih Koperasi BBDM dan yang menerima CPLP lahan seluas sktr 500 hektar merupakan program KPPA milik siapa , yang menerima Hak Plasma dari warga mana dan mereka yang mendapat hak plasma bergabung di kelompok tani yang mana?paparnya lagi

Jika statemente Jubir Koperasi seperti ini, maka semakin kuat terjadinya jual beli lahan atau pindah nama ke pihak masyarakat luar daerah diperkirakan sekitar 70% penerima program KPPA.
Artiannya Koperasi mengambil alih hak warga kelompok Tani Desa Dompas Bersatu Tanpa Hak.ucap Syaiful Bahri Ketua Aliansi Kelompok Tani Desa Dompas Bersatu sembari mengatakan

“Yang vatalnya lagi Kepala Desa Dompas sebelum menanda tangani CPLP tersebut tanpa ada konfirmasi dan mengecek sama sekali apakah dalam CPLP yang ditanda tangani ada warganya.jadi Kelompok Tani Desa Dompas TIDAK dibetitahu sama sekali oleh Kades Dompas.”tambahnya

Sementara, Thomas, Humas PT.SDA saat dikonfirmasi mengatakan kalau Koperasi BBDM jangan lempar batu sembunyi Tangan.

“Apa bisa berdasarkan Surat itu lantas dapat menghilangkan hak warga masyarakat Desa Dompas?”ucap Thomas

“Jika Koperasi BBDM berdasarkan surat itu bisa menghilangkan Hak masyarakat Desa Dompas,Kami menduga ada keanehan atas Surat Itu.”

“Kenapa begitu? Karena lahan yang diberikan oleh PT.SDA sebesar 25% termasuk wilayah Desa Dompas. Kalau Desa Dompas tidak mau bergabung tahun 2019, maka keluarkan lahan KKPA yang menjadi Hak masyarakat Desa Dompas 25% nya!!! Jangan diambil Koperasi BBDM.tambahnya

“Yang 25% dari PT.SDA itu untuk 5 Desa (Desa Dompas, Desa Sejangat, Desa Pangkalan Jambi, Desa Sungai Selari dan Desa Buruk Bakul) dan 1 Kelurahan Sungai Pakning.Kalau surat penolakan itu yang menjadi patokan Koperasi BBDM, maka keluarkanlah Hak masyarakat Desa Dompas. Jangan diambil!!!.”

“Khan Koperasi BBDM sampaikan kalau Desa Dompas mau bentuk Koperasi sendiri untuk kerjasama dengan PT.SDA, keluarkanlah lahannya dari Koperasi BBDM.
Jangan kuasai lahan milik Desa Dompas, keluarkan Hak Desa Dompas dari Koperasi BBDM. Karena lahan yang diserahkan masyarakat Desa Dompas ada di dalam lahan yang diserahkan PT.SDA ke Koperasi BBDM.”papar Thomas dengan Geram sembari mengatakan kalau Sulaiman diduga sudah membuka aib Koperasi BBDM melalui Surat tersebut.**(Tim / red).

HUT Komisi Kejaksaan ke-20, Jaksa Agung Apresiasi Kemitraan Strategis Komjak dalam Menjaga Profesionalisme Penegakan Hukum

0

Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi
yang setinggi-tingginya kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) dalam peringatan Hari
Ulang Tahun Komjak yang ke-20 pada Selasa 11 Februari 2025 di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Komjak dalam
menjaga profesionalisme dan integritas penegakan hukum di Indonesia, khususnya institusi Kejaksaan.

“Sebagai mitra strategis, Komisi Kejaksaan RI telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga
marwah Korps Adhyaksa. Berbagai upaya dan rekomendasi konstruktif yang diberikan oleh Komjak telah
membantu meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta integritas seluruh jajaran Kejaksaan,” ujar Jaksa
Agung.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa selama dua dekade terakhir, Komjak telah memainkan peran penting
sebagai mitra yang memberikan masukan kritis bagi Kejaksaan. Sinergi yang kuat ini diharapkan terus
ditingkatkan guna menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks di masa mendatang.

“Kami menyadari bahwa tantangan yang dihadapi oleh para penegak hukum semakin berkembang dari
waktu ke waktu. Oleh karena itu, kerja sama yang solid antara Kejaksaan dan Komjak menjadi semakin
penting. Kami berharap kemitraan ini terus ditingkatkan demi mewujudkan Kejaksaan yang profesional,
humanis, dan berintegritas,” tambah Jaksa Agung.
Sebagai pengawas eksternal yang berada di bawah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan,

Komjak memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas, kredibilitas, dan profesionalisme Kejaksaan.
Kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum menjadi salah satu aspek utama yang harus
senantiasa dijaga dan ditingkatkan melalui transparansi dan akuntabilitas.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan
profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

“Kami berharap Komjak terus mendukung dan bersama-sama dengan Kejaksaan menjaga marwah Korps
Adhyaksa dalam mewujudkan tiga pilar penting dalam penegakan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan
kemanfaatan hukum,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan selamat atas peringatan Hari Ulang Tahun Komjak
yang ke-20.

“Semoga Komjak senantiasa sukses dalam menjalankan tugas dan amanahnya demi
terwujudnya penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” pungkas Jaksa Agung.
.
Jakarta, 11 Februari 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Promosi Doktor Ilmu Hukum UTA’45 Jakarta, Muhammad Zarkasih Sajikan Temuan Penegakan Hukum atas Radikalisme dan Ekstremisme

0

Jakarta – Disertasi yang diajukan oleh Zarkasih ini mengangkat isu krusial terkait radikalisasi, ekstremisme, dan terorisme yang sering kali menggunakan nama agama sebagai kedok untuk tindakan kekerasan. Zarkasih memberikan paparan tentang bagaimana penegakan hukum di Indonesia, sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, dapat dijalankan untuk menanggulangi ancaman tersebut dengan efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan sosial.

Promovendus Muhammad Zarkasih dapat mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Terkait Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme atas Nama Agama dalam Kerangka Negara Pancasila.” dalam gelaran sidang terbuka promosi doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta di Aula Kampus UTA’45 Jakarta yang dibuka oleh Prof.apt.Diana Laila Ramatillah, Ph.D (6/2/2025).

Dirinya yang bertugas juga dalam penangangan radikalisme selama 15 tahun di Densus 88 AT Polri. menyatakan bahwa “Di Indonesia pelaku aksi teror banyak yang menggunakan agama dan menyalahgunakannya. Perlunya penanganan yang serius untuk tindakan radikalisme, dan perlu didukung dengan undang-undang yang capable dan update sesuai kebutuhan zaman. ”ujar Muhammad Zarkasih. Di kampus UTA’45 Jakarta juga dirinya banyak belajar tentang penenrapan hukum secara umum.

Sidang promosi doktor ini dihadiri oleh sejumlah akademisi, dosen, mahasiswa, serta keluarga dan kerabat promovendus. Proses sidang berjalan dengan dinamis, mulai dari Muhammad Zarkasih mempresentasikan hasil penelitiannya secara mendalam dan didiskusikan oleh para penguji yang merupakan pakar di bidang hukum. Para penguji memberikan pertanyaan yang menantang serta masukan konstruktif untuk memperkaya kajian yang diajukan dalam disertasi tersebut. Tim promotor yang hadir yakni: Prof.Dr.Sri Gambir Melati Hatta, SH selaku Promotor, Dr.Timbo Mangaranap Sirait, SH.,MH selaku Ko-Promotor I, dan Dr. Wagiman, S.Fil.,SH.,MH selaku Ko-promotor II. Dewan pengujinya adalah: Prof.Dr.Basuki Rekso Wibowo,SH.,M.S, Dr.adv.Apt. Gunawan Widjaja, SH, S.Farm, MH., MM, M.K.M., M.A.R.S, ACIArb, MSIArb, Dr.Drs. Cecep Suhardiman, SH,MH dan Dr.H.MD.Shodiq, SH., MH.

Hasil sidang ini semakin menegaskan komitmen UTA’45 Jakarta dalam menghasilkan lulusan yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik yang tinggi, tetapi juga kontribusi signifikan dalam menyelesaikan masalah hukum di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan isu-isu radikalisasi dan terorisme. Di akhir sidang, promovendus Muhammad Zarkasih dinyatakan berhasil meraih gelar doktor di bidang hukum dengan predikat cumlaude.

Acara sidang promosi ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada promovendus oleh Jajaran Rektor UTA’45 Jakarta beserta seluruh tamu undangan. Keberhasilan Muhammad Zarkasih ini menjadi bukti dedikasi dan semangat untuk terus memperjuangkan hukum yang berpihak pada keadilan dan kedamaian bagi masyarakat Indonesia.

Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta adalah sebuah perguruan tinggi yang berkomitmen untuk memberikan pendidikan berkualitas tinggi. Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta memiliki program studi S1,S2 dan S3 yang mendalami berbagai isu hukum.

(Red)

Penggeledahan dan Penyitaan dalam Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

0

Kejaksaan Agung, Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan
dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah
dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama
(KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Adapun penggeledahan dilakukan pada Senin 10 Februari 2025 di Kantor Direktorat Jenderal
Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jl. H.R. Rasuna
Said RT-5/RW-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah

Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN￾34/F.2/Fd.2/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025.
Penggeledahan dilakukan di 3 (tiga) titik tempat, yaitu:
1. Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu.
2. Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir.
3. Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang￾barang antara lain 5 (lima) dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 (lima
belas) unit, 1 (satu) unit laptop dan 4 (empat) soft file.

Terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat
Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor
PRIN – 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan untuk selanjutnya akan dimintakan
persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat. (K.3.3.1)
Jakarta, 10 Februari 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”

Thomas Klarifikasi Pernyataan Ketua BPN ICI Riau, Kalau Memang Tidak Bersalah Buktikan Saja..!!!

0

Pekanbaru,—–Pernyataan Ketua Badan Pimpinan Nasional Indonesia Corrupsion Investigation  (BPN ICI Riau , Darwis, AK atas tudingannya terhadap Thomas, Humas PT. SDA (Surya Dumai Agrindo) yang diduga mencoba memecah belah masyarakat dan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) yang terbit di salah satu media online yang terbit pada,(10/2/2025) mendapat tanggapan keras oleh Thomas selaku Humas PT. SDA

Menurut Thomas, pernyataannya yang sudah viral di media online Nasional tak lain berdasarkan kemanusiaan dan juga pernyataan sikap Perusahaan untuk membela warga masyarakat 5 Desa 1 Kelurahan yang diduga hak mereka sudah diselewengkan oleh Koperasi BBDM (Bukti Batu Darul Makmur) yang hak nya sebatas mengelola lahan KKPA yang diberikan Perusahaan ke masyarakat melalui Wadah Koperasi BBDM.(10/2/2025)

“Jadi pernyataan yang Saya lontarkan bukan pernyataan atau langkah tidak etis, tetapi memang ini yang harusnya dilakukan oleh siapapun selaku warga negara yang baik dan siap membela kebenaran.Dan selaku Ketua BPN ICI seharusnya mendukung PT. SDA untuk membuka tabir kepalsuan di Tubuh Koperasi BBDM,bukan malah menuntut PT. SDA untuk melakukan teguran terhadap Saya,bahkan meminta agar Saya di mutasi,Saya menduga ada sebuah keanehan dibalik statementnya.”ucap Thomas sembari tertawa kecil melalui pesan WhatsAppnya ke Awak Media

Bahkan menurutnya lagi, kalau memang pihak Koperasi BBDM tidak bersalah mengapa harus merasa disudutkan.seharusnya pihak koperasi menantang pihak perusahaan untuk adu data ke Perusahaan,bukan koar koar dan playing Viktim

“Kalau tidak bersalah,kenapa merasa  disudutkan,buktikan saja secara transparan, kenapa harus merasa disudutkan? Lucu yach, yang saya sampaikan jelas, saya mewakili PT. SDA meminta kepada Koperasi BBDM untuk transparan atas nama nama CPCL yang diajukan ke PJ Bupati saat itu, apakah sudah benar atau tidak karena sampai hari ini. Banyak masyarakat yang belum mendapatkan hak KKPA nya setelah lahannya diserahkan kepada perusahaan. Nggak perlu menanyakan ke saya, apakah ini pribadi atau arahan dari manajemen. Saya yang ikut menerima penyerahan lahan dari masyarakat kepada perusahaan,dan perusahaan sudah menyerahkan nama nama masyarakat yang menyerahkan lahannya kepada pihak Koperasi BBDM,namun kenyataannya sampai hari ini, nama-nama tersebut tidak terdaftar di dalam CPCL yang diajukan Koperasi BBDM ke PJ Bupati untuk disetujui.Jadi kemana lahan lahan itu diserahkan??? Itu yang harus dipertanyakan!!!..”ungkap Thomas lagi penuh geram

“Intinya, saya mewakili PT.SDA dan secara pribadi meminta pihak koperasi untuk transparansi kepada masyarakat.
Hari ini PT.SDA sudah melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan dan kesepakatan yang ada dengan menyerahkan 25% dari luas HGU yang dikuasai kepada masyarakat 5 Desa 1 Kelurahan melalui wadahnya yaitu Koperasi Bukit Batu Darul Makmur. Sekarang bagaimana proses pembagian lahan kepada masyarakat 5 Desa 1Kelurahan ini? Apakah sdh mewakili masyarakat 5 Desa 1Kelurahan? Sekali lagi Saya tegaskan tidak ada yang mau disudutkan disini,Cuma mau terang benderang.Supaya masyarakat tidak menyalahkan PT.SDA,seolah olah PT.SDA tidak peduli dengan Masyarakat 5 Desa 1 Kelurahan yang berada disekeliling PT.SDA,apalagi sekarang sudah dilakukan pemekaran menjadi 7 Desa 1 Kelurahan yang mengelilingi PT.SDA.Jadi BPN ICI jangan asal menuding saya untuk melakukan perpecahan terhadap warga, seharusnya peran BPN ICI ikut untuk membuka tabir ini, jangan seakan memihak terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Koperasi BBDM.Dan kalaupun memihak,berpihaklah terhadap yang benar,bukan berpihak kepada yang Abu abu.”ucap Thomas mewakili PT.SDA kepada media .**(Tim)

Red”