Beranda blog Halaman 223

BBWS Citanduy, Forkompincam, dan Masyarakat Sidamukti Bersatu Padu Atasi Tanggul Kritis

0

Sidamukti, 15 Februari 2025 – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) dan masyarakat Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menunjukkan sinergi positif dalam upaya mengatasi kondisi tanggul kritis di wilayah tersebut.

Kondisi tanggul kritis di Desa Sidamukti menjadi perhatian serius berbagai pihak. BBWS Citanduy sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya air, bergerak cepat merespons kekhawatiran masyarakat. Bersama Forkompincam dan tokoh masyarakat setempat, BBWS Citanduy melakukan inspeksi langsung ke lokasi tanggul kritis.
“Kami menyadari betul kekhawatiran masyarakat terkait kondisi tanggul ini,” ujar staf BBWS Citanduy, Muji. “Untuk itu, kami langsung berkoordinasi dengan Forkompincam dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik. Kami mengapresiasi semangat gotong royong yang ditunjukkan masyarakat Sidamukti.”

Forkompincam Kecamatan Patimuan juga berperan dalam upaya penanggulangan tanggul kritis ini. Warsono selaku kasi trantib kecamatan Patimuan, , menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan BBWS Citanduy adalah kunci keberhasilan penanganan masalah ini.
“Kami akan terus bekerja sama dengan BBWS Citanduy dan masyarakat untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga Sidamukti,” kata warsono. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada, serta mengikuti arahan dari pihak terkait.”

Masyarakat Sidamukti sendiri menunjukkan semangat gotong royong yang tinggi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tanggul kritis. Mereka terlibat dalam kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar tanggul dan membantu proses perbaikan sementara.
BBWS Citanduy telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi kondisi tanggul kritis di Sidamukti. Selain perbaikan sementara, BBWS Citanduy juga akan melakukan kajian teknis yang lebih komprehensif untuk menentukan solusi permanen yang paling tepat.
“Kami akan terus memantau kondisi tanggul secara berkala dan berupaya maksimal untuk memberikan solusi terbaik,” tegas Muji. “Kami juga akan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait penanganan tanggul ini.”
Sebagai bagian dari upaya penanggulangan tanggul kritis ini, BBWS Citanduy telah mengerahkan alat berat untuk membantu proses perbaikan. Selain itu, BBWS Citanduy juga menyiapkan material geo Tekstil dan bambu untuk memperkuat tanggul. Masyarakat Sidamukti sendiri membantu menyiapkan peralatan yang dibutuhkan.

Dukungan juga datang dari anggota Koramil 12 Kedungreja, serma mudaim beserta rekan rekan anggota dari Koramil 12 Kedungreja siap membantu masyarakat dan pemerintah dalam upaya penanggulangan tanggul kritis ini,” ujar Serma Mudaim. “Mari bersama-sama kita jangan sampai masyarakat saling masa bodoh dalam menangani gotong royong ini,” tegasnya.
Beberapa Babinsa dari Koramil 12 Kedungreja juga terlibat dalam upaya penanggulangan tanggul kritis ini. Mereka membantu masyarakat dalam kegiatan kerja bakti dan memberikan informasi terkait penanggulangan bencana.

Tak hanya itu, anggota Polsek Patimuan, Aipda Eko Sartono SH, juga turut serta dalam upaya penanggulangan tanggul kritis ini. “Kami dari Polsek Patimuan akan selalu mendukung upaya-upaya positif seperti ini,” ujar Eko.
“Sinergi antara berbagai pihak sangat penting untuk mengatasi masalah ini.”

Kepala Desa Sidamukti, Sutrisno, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu upaya penanggulangan tanggul kritis ini. “Saya sangat berterima kasih kepada BBWS Citanduy, Forkompincam, Koramil 12 Kedungreja para Babinsa, Polsek Patimuan, dan seluruh masyarakat Sidamukti yang telah bekerja sama dan bergotong royong dalam mengatasi masalah ini,” ujar Sutrisno. “Semoga kita semua dapat terus menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya bencana di masa depan.”

Terkait kebutuhan BBM untuk alat berat yang disediakan oleh BBWS Citanduy, hingga berita ini diturunkan, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap, Mitra Patrias Moro, belum memberikan jawaban. Konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp oleh awak media, namun belum ada respons lebih lanjut.

Sinergi antara BBWS Citanduy, Forkompincam, Koramil 0703/Patimuan, para Babinsa, Polsek Patimuan, dan masyarakat Sidamukti menjadi contoh positif dalam upaya penanggulangan bencana alam. Semangat gotong royong dan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan menjadi modal utama dalam menciptakan wilayah yang aman. (TG)

Redaksi”

Laporan Kasus Mafia Tanah di Polres Kubu Raya Mandek Ahli Waris akan Surati Presiden RI

0

Kubu Raya, Kalbar – Kasus pemalsuan dan penyerobotan tanah seluas 6.688 m² milik H. Abd Hakim yang dilaporkan pada 30 Agustus 2022 di Polres Kubu Raya hingga kini belum menemui titik terang. Meski telah disertai bukti autentik dan kesaksian yang mendukung, proses hukum yang diharapkan justru terhenti begitu saja. Tanah yang terletak di Jalan Manunggal 51 Parit Komsasi, Desa Sungai Ambangah, Kabupaten Kubu Raya ini diduga diserobot oleh kelompok Abdullah.

Nur Jali, ahli waris H. Abd Hakim, mengungkapkan kekecewaannya terkait kelambanan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. “Kami sudah berulang kali konfirmasi, tetapi tidak ada perkembangan yang jelas. Proses hukum berjalan sangat lambat, seakan tidak ada yang peduli,” ujarnya dengan nada kecewa, Jumat (14/2/2025).

Meski telah bertemu dengan Kanit Reskrim Polres Kubu Raya, Elyasa, pada 28 Oktober 2024, jawabannya tetap sama: “Kasus ini masih dalam proses, dan akan segera dilakukan gelar perkara.” Namun, hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang diambil untuk memanggil pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam penyerobotan tersebut.

Pihak korban bahkan sempat mendatangi bagian Harda di Polres Kubu Raya untuk menanyakan perkembangan lebih lanjut, namun jawaban serupa diterima. “Kami sedang mencari berkasnya karena beberapa waktu lalu pindah ruangan. Kami akan pelajari dan tentukan apakah kasus ini dilanjutkan atau tidak,” ungkap Arman, petugas di bagian Harda.

Melihat proses yang terhenti, Syamsuardi, Koordinator Forum Wartawan dan LSM Kalbar, yang mendampingi Nur Jali, menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. “Kami akan mengirim surat kepada pejabat-pejabat tinggi, termasuk Presiden RI, Bareskrim Mabes Polri, Menteri Pertanahan, Ombudsman, dan pejabat lainnya untuk menindaklanjuti kasus ini. Sudah terlalu lama, dan kami berharap tindakan nyata segera diambil,” ujarnya tegas.

Kondisi ini mencerminkan masalah mendalam dalam penanganan mafia tanah di Indonesia. Meskipun bukti yang ada sangat kuat, kelambanan aparat hukum menghambat tercapainya keadilan. Kasus ini menjadi sorotan bagi masyarakat luas, yang berharap agar penegakan hukum di tanah air bisa lebih tegas, transparan, dan tidak memberi ruang bagi para pelaku mafia tanah untuk lepas dari jeratan hukum.

Akankah kejelasan hukum tercapai, ataukah praktik mafia tanah akan terus merugikan masyarakat? Hanya waktu yang akan menjawab. (TIM)

Red”

*Razman dan Hukum Amburadul Indonesia*

0

Oleh: Wilson Lalengke

Jakarta – Razman Arif Nasution dipecat sebagai pengacara melalui pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten. Rekannya, Firdaus Oiwobo juga mengalami hal yang sama. Mereka dianggap telah melecehkan pengadilan dan layak untuk diberhentikan dari profesinya sebagai advokat.

Fenomena Razman yang ‘ngamuk’ di pengadilan terhadap lawannya, Hotman Paris Hutapea, hakekatnya bisa disebut sebagai titik kulminasi dari kebobrokan hukum Indonesia secara keseluruhan. Kasus Razman-Hotman bahkan tidak hanya sebagai penanda kekecewaan publik terhadap pelaksanaan hukum di pengadilan, tetapi juga dapat dipandang sebagai lonceng kematian dewi keadilan di negeri ini.

Kekecewaan publik terhadap para penegak hukum, termasuk terhadap para pengacara, adalah hal yang sudah umum, tidak lagi menjadi sesuatu yang janggal di negara yang mengaku berdasarkan hukum ini. Beberapa bulan lalu, seorang bapak tiba-tiba bertelanjang bulat di tengah berlangsungnya persidangan di PN Bekasi karena kecewa atas konspirasi hukum yang terang-benderang di depan matanya antara para penegak hukum, polisi, jaksa, dan hakim.

Puluhan ribu kasus kriminalisasi warga oleh aparat polisi, yang didukung jaksa, diaminkan hakim, dan didiamkan pengacara, yang bertebaran di seluruh penjuru negeri merupakan tumpukan jerami yang siap membakar pengadilan di seantero nusantara. Orang benar dijadikan tersangka dan kriminal justru diselamatkan aparat hukum merupakan keseharian masyarakat Indonesia hari-hari ini.

Jika situasi keamanaan rakyat yang masih adem-ayem saja melihat kondisi ini, hal itu lebih disebabkan oleh apatisme publik terhadap pencapaian keadilan yang hampir musnah. Setiap orang berpikir ‘lebih baik tidak usah cawe-cawe daripada diri ini dikriminalisasi akibat penerapan hukum amburadul Indonesia’.

Tentu, setiap petugas yang diberi kewenangan hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara akan menolak keras tuduhan bahwa mereka tidak mengemban tugas dan tanggung jawab hukum dengan benar. Mereka semua akan bersikukuh telah melakukan tugasnya dengan baik, benar, dan jujur.

Tapi faktanya, mengapa banyak polisi, banyak jaksa, banyak hakim, banyak pengacara yang hidupnya berkelimpahan? Bahkan memiliki berlian bernilai miliyaran dan berpuluh mobil mewah, rumah mewah, juga beberapa istri atau pacar? Adakah penghasilan para aparat hukum itu berasal dari pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban hukum yang benar dan jujur?

Faktanya kita terlalu sering dikejutkan dengan penangkapan para hakim, temasuk hakim (tidak) agung, karena terbukti menerima suap, jual-beli perkara dan keputusan. Suap-menyuap di kalangan aparat penegak hukum tidak lagi sembunyi-sembunyi dan bermain di angka jutaan rupiah. Mereka bukan lagi pemain uang receh. Penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, bersama uang suap senilai hampir Rp. 1 triliyun baru-baru ini adalah keniscayaan bahwa begitu bobroknya hukum di negeri ini.

Akibat hukum amburadul yang terjadi, penjara-penjara Indonesia dipenuhi korban kriminalisi aparat hukum. Para kriminal justru tidak mampu dipenjarakan. Mereka yang benar-benar penjahat akan berupaya sekeras-kerasnya untuk lolos dari jeratan hukum. Dia yang punya uang akan lolos karena uangnya, yang punya backing orang kuat akan lolos oleh backing-nya, yang punya kuasa akan lolos diselamatkan kekuasaannya.

Situasi hukum yang demikian itu dapat disimpulkan sebagai ‘orang jahat memenjarakan orang baik’. Dan, ajaibnya orang jahat itu umumnya ada di lembaga-lembaga hukum, atau minimal bermafia dengan aparat hukum, yang begitu mudah menggunakan hukum untuk berkelit dari jeratan hukum.

Silahkan lakukan penelitian terhadap lapas dan rutan yang ada di berbagai daerah, baik yang dikelola oleh kantor-kantor polisi dan kejaksaan maupun oleh kementerian hukum. Anda akan menemukan begitu banyak orang baik yang apes di dalamnya, orang-orang yang semestinya tidak dipenjarakan; namun oleh oknum polisi, bekerjasama dengan jaksa dan advokat, dikondisikan bersama majelis hakim, akhirnya harus pasrah menerima vonis atas nama kepatuhan pada putusan hakim.

Sejumlah orang waras mencoba memperbaiki situasi hukum kita, baik dari warga masyarakat peduli hukum, maupun dari kalangan internal institusi penegak hukum sendiri. Berbagai diskusi dan seruan untuk perbaikan hukum demi mewujudkan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia telah dilakukan. Tapi yang terjadi, justru makin memburuk, dewi keadilan ternyata sedang sekarat, yang sebentar lagi wafat kecuali terjadi keajaiban hukum dengan segera.

Kasus Razman dan Firdaus adalah contoh nyata paling konyol dalam dunia hukum Indonesia. Ini akan dicatat sebagai ke-absurditas-an kehidupan berhukum sebuah bangsa manusia yang pernah ada. Bagaimana tidak? Razman berseteru dengan pengadilan yang sedang mengadilinya, mungkinkah pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil bagi seterunya? Silahkan berpikir bagi Anda yang memiliki otak yang bisa berpikir. (*)

_Penulis adalah lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University (Inggris) dan bidang Applied Ethics dari Utrecht University (Belanda) dan Linkoping University (Swedia)_

Red”

Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Ahmad Ridha bin H. Ruslan Terkait Perkara Kegiatan Usaha Tanpa Izin

0

Jumat 14 Februari 2025, pukul 16.48 WITA bertempat di Dermaga, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan perihal pengamanan terpidana.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Ahmad Ridha alias Ridha bin H. Ruslan
Tempat lahir : Danau Panggang
Usia/Tanggal lahir : 27 Tahun / 4 April 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Danau Panggang, RT 007/RW 002, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan
\
Adapun pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 19/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Juni 2019 yang menyatakan Terpidana Ahmad Ridha alias Ridha bin H. Ruslan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa ijin usaha niaga. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Amuntai untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (K.3.3.1)

Red”

Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas, Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba

0

Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, beserta jajaran. Turut mendampingi Kapolri, yakni Kabaintelkam, Kabareskrim Polri, dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam audiensi tersebut, dibahas mengenai keamanan di dalam lapas yang masih perlu ditingkatkan. Tak dipungkiri Menteri Imipas, keamanan di dalam lapas yang masih kerap diwarnai peredaran gelap narkoba, membutuhkan peran Polri.

“Razia yang kami lakukan butuh dukungan dari jajaran Kepolisian, karena personel kami sangat terbatas,” ungkap Menteri Imipas dalam pertemuan, Jumat (14/2/25).

Menurut Menteri Imipas, kolaborasi tersebut harus dilakukan untuk semakin menyukseskan tugas dengan berorientasi pada Asta Cita Presiden, terutama dalam pemberantasan peredaran narkoba di dalam lingkungan Lapas. Saat ini, data menunjukkan terdapat 313 Napi yang dipindahkan ke UPT Maximum Security Nusa kambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.

“Kami juga menyelenggarakan kegiatan ketahanan pangan, Nusakambangan nantinya dapat menjadi model pembinaan dan pelatihan kepada warga binaan. Kami juga membuat program perikanan, pertanian dan peternakan terpadu. Selanjutnya, akan dikembangkan pembudidayaan tambak udang,” jelasnya.

Lebih lanjut Menteri Imipas mengerangkan, surat edaran seluruh Lapas mengenai tindakan kooperatif dengan aparat penegak hukum yang melakukan pengembangan penyelidikan tindak pidana, terutama Narkoba, telah dikeluarkan. Diakui, Menteri Agus, jajaran telah diperintahkan untuk tidak apatis dan harus membangun hubungan dengan Forkopimda.

Kapolri pun menyambut baik dan menyatakan bahwa Polri siap membantu pemberantasan narkoba hingga ke dalam lapas. Terlebih, tak bisa dipungkiri bahwa Indonesia dapat dikatakan darurat Narkoba.

“Terkait dengan razia Lapas, kami siap memberikan dukungan 1×24 jam. Kita juga akan melakukan evaluasi 3 bulan ke depan terkait pemindahan napi ke Nusakambangan dan semoga grafik penyebarannya dapat menurun,” ujar Kapolri.

Red”

Satlantas Polres Purbalingga Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2025 melalui Siaran Radio

0

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Satlantas Polres Purbalingga melaksanakan sosialisasi Operasi Keselamatan Candi 2025 melalui dialog interaktif dan siaran di Radio Gema Soedirman Purbalingga, Kamis (14/2/2025).

Kegiatan sosialisasi melalui siaran radio ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Sehingga mampu meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat di Kabupaten Purbalingga.

Dalam siaran radio tersebut, Kanit Kamsel Satlantas Polres Purbalingga, Iptu Agung Nugroho menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2025. Operasi dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 10 – 23 Februari 2025.

“Tujuan dilaksanakan operasi ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas menjelang ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah,” kata Iptu Agung saat siaran.

Disampaikan juga kepada para pendengar tentang sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Sasaran tersebut yaitu berkendara tidak menggunakan helm, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol dan narkoba, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Selanjutnya berkendara melawan arus, berkendara di bawah umur/tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, melanggar rambu lalu lintas/traffic light, melakukan balapan di jalan raya/balap liar.

Selain itu, kendaraan over load dan over dimention (ODOL), kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya dan kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (ban, knalpot, tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan rem).

Selama siaran, pendengar radio diajak untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan. Sehingga bisa mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas dan menjaga keselamatan diri serta orang lain di jalan raya,” tambahnya.

Dalam dialog interaktif sejumlah pertanyaan disampaikan oleh masyarakat. Salah satunya Ardi dari Kecamatan Rembang yang bertanya tentang upaya Satlantas dalam penertiban kendaraan odong-odong. Karena di wilayah Rembang banyak beroperasi odong-odong untuk mengangkut penumpang.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Iptu Agung bahwa kendaraan odong-odong hanya diperbolehkan digunakan di objek wisata. Sehingga saat kendaraan tersebut digunakan di jalan raya akan dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian.

“Kami akan meningkatkan patroli di wilayah Kecamatan Rembang untuk menertibkan kendaraan odong-odong tersebut,” tegasnya.

Pertanyaan lain disampaikan Farida dari Purbalingga yang bertanya tentang sepeda listrik sama dengan motor listrik atau tidak. Apakah diperbolehkan untuk digunakan di jalan raya.

Iptu Agung Nugroho menjawab bahwa sepeda listrik berbeda dengan motor listrik sehingga tidak diperbolehkan digunakan berkendara di jalan raya. Sementara untuk penindakan terhadap sepeda listrik di jalan raya masih berupa pembinaan.

Red”Humas

Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 32 Perwira Tinggi TNI

0

(Puspen TNI). Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, menerima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 32 Perwira Tinggi (Pati) TNI, bertempat di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/02/2025).

Kenaikan pangkat 32 Pati TNI tersebut berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin /230/II/2025 tanggal 7 Februari 2025 dengan rincian 18 Pati TNI AD, 2 Pati TNI AL dan 12 Pati TNI AU.

Adapun 18 Pati TNI AD yaitu, Mayjen TNI Tri Nugraha Hartanta, S.Sos. (Staf Ahli Bid. Pertahanan dan Keamanan BIN), Mayjen TNI Deddy Irianto L., S.I.P. (Deputi Bid. Intelijen Teknologi BIN), Brigjen TNI I Ketut Arthajaya, S.A.P., S.Sos., M.H. (Kabinda Papua Barat Daya pada Deputi Bid. Intelijen Dalam Negeri BIN), Brigjen TNI Firyawan, S.I.P. (Kabinda Yogyakarta pada Deputi Bid. Intelijen Dalam Negeri BIN), Brigjen TNI Agus Wahju Nugroho, S.Sos., M.A.P. (Direktur Rendalgiat Ops pada Deputi Bid. Intelijen Dalam Negeri BIN), Brigjen TNI Vivin Alivianto, S.I.P. (Kasdivif 1 Kostrad), Brigjen TNI Nugroho Imam Santoso, S.E., M.M. (Danrem 051/Wkt (Jakarta Timur) Kodam Jaya), Brigjen TNI Andrian Susanto, S.I.P., M.Han., M.I.Pol. (Danrem 064/MY (Serang) Kodam III/Slw), Brigjen TNI Enjang, S.I.P., M.Han. (Aspotwil Kaskogabwilhan II), Brigjen TNI Mohammad Sjahroni, S.E., M.Han. (Kasetum TNI), Brigjen TNI I Made Maha Yudhiksa, S.Sos., M.M. (Kapusada TNI), Brigjen TNI Johanes Toar Pioh, S.I.P.,M.Si.(Han). (Waasrena Kasad Bid. Ren), Brigjen TNI Albertus Magnus Suharyadi, S.I.P., M.Si. (Kapoksahli Pangdam III/Slw), Brigjen TNI I Made Tirka Nurgaduh, S.I.P., M.Pol.Sc. (Direktur Afrika dan Timur Tengah pada Deputi Bid. Intelijen Luar Negeri BIN), Brigjen TNI Mulyadi, S.I.P., M.Han. (Kepala Biro Umum Deputi Bid. Administrasi dan Pengelolaan Istana Setpres Setneg RI), Brigjen TNI Kustianto Harijadi (Dansatkomlek TNI), Brigjen TNI Dr. dr. Achmad Jadi Didy Surachman. Sp.OT(K) Spine., M.A.R.S., S.H., M.H.Kes. (Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unhan) dan Brigjen TNI dr. I Nyoman Linggih, M.A.R.S. (Komite Hukum Perumahsakitan RSPAD Gatot Soebroto).

Adapun 2 Pati TNI AL yaitu, Laksda TNI Haris Bima Bayuseto, S.E, M.Si., M.Tr.Opsla. (Kas Kogabwilhan I) dan Laksda TNI Deny Septiana, S.IP., M.A.P. (Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Strategi Lemhannas).

Adapun 12 Pati TNI AU yaitu, Marsda TNI Asfan Jauhari, S.A.P., M.Si. (Dankoharmatau), Marsda TNI Rudy Iskandar, S.E. (Wadan Kodiklat TNI), Marsda TNI Basuki Rochmat, CRGP. (Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Ideologi Lemhannas), Marsda TNI Yostariza, S.E., M.Tr.Opsla. (Aspers Kasau), Marsda TNI Deny Muis, S.E., M.M. (Dankopasgat), Marsma TNI Hendrayansyah, S.Sos. (Kadisminpersau), Marsma TNI A. Ferdinand Picaulima, S.Sos. (Danlanud Ats), Marsma TNI Imam Prayogo, S.T., M.M. (Aslog Kaskoopsudnas), Marsma TNI Novlamirsyah (Kaskogartap II/Bdg), Marsma TNI Rachmat Mestika (Kadispamsanau), Marsma TNI Muhammad Nur, S.Sos. (Kabinda Kalimantan Tengah pada Deputi Bid. Intelijen Dalam Negeri BIN) dan Marsma TNI Dedi Saprudin S., S.E., M.Si. (Kepala Biro Pengelolaan Istana Deputi Bid. Administrasi dan Pengelolaan Istana Setpres Setneg RI).

Turut hadir pada acara kenaikan pangkat tersebut diantaranya Pangkogabwilhan II, Dankodiklat TNI, Dansesko TNI, para Komandan/Kabalakpus TNI, serta para Pejabat Tinggi TNI lainnya.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Peringati HUT Ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana, Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI-Polri Lainnya Gelar Acara Donor Darah

0

 

Timika – Dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana, Kodim 1710/Mimika bersama Satuan TNI-Polri menggelar acara donor darah, bertempat di Aula Denkav-3/SC, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Kamis (13/02/2025). Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 200 orang terdiri dari Prajurit TNI, Polri dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana, PIA Ardhya Garini dan Jalasenastri serta Bhayangkari.

Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos., M.Han., M.A. memimpin kegiatan tersebut yang didampingi oleh Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXV, Ny. Ulfa Slamet Wijaya. Kegiatan donor darah ini bekerjasama dengan RSUD Mimika dan tujuan kegiatan adalah untuk memperingati bakti Persit Kartika Chandra Kirana dalam mendampingi TNI dalam tugasnya serta sebagai sarana kegiatan sosial Persit dalam membantu masyarakat.

“Darah yang berhasil dikumpulkan nantinya akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dan keikutsertaan anggota Kodim 1710/Mimika dan TNI-Polri merupakan bentuk soliditas seluruh satuan juga sebagai upaya mulia untuk mewujudkan kesehatan yang baik bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika,” ujar Dandim.

Dari hasil kegiatan ini telah berhasil mengantongi lebih dari 100 kantong darah yang nantinya akan disimpan di RSUD Mimika untuk disalurkan kepada orang yang membutuhkan serta mendorong gaya hidup sehat masyarakat melalui donor darah. (*)

Red”

Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan

0

Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Nasional Forum Keberagaman Nusantara (DPN FKN), Rabu (12/2/2025). Dalam audiensi tersebut, DPN FKN dihadiri oleh Ketua Umum Arif Rahmansyah Marbun beserta jajaran.

Turut mendampingi Kapolri, Kabaintelkam, Kadivpropam, Kadivhumas, Wakabareskrim, Waastamaops Kapolri, Kakorbinmas Baharkam, Dirsosbud Baintelkam, dan Karo Watpers SSDM.

“Iya kemarin Bapak Kapolri menerima audiensi dari jajaran pengurus Forum Keberagaman Nusantara yang dipimpin langsung oleh Pak Arif Rahmansyah Marbun,” jelas Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho, Jumat (14/2/25).

Menurut Kadivhumas, dalam pertemuan tersebut dibahas bagaimana mewujudkan komitmen bersama menciptakan kerukunan bersama di Indonesia. Sebab, kerukunan menjadi hal penting di tengah Indonesia yang penuh keberagaman.

“Dalam audiensi itu disepakati bagaimana menjaga kerukunan di Indonesia. Bapak Kapolri juga berterima kasih, karena FKN turut aktif menjaga persatuan dan kesatuan di negeri ini,” ungkap Kadivhumas.

Lebih lanjut Kadivhumas menyampaikan, dibahas juga mengenai bagaimana menjaga kearifan lokal di tiap-tiap daerah. Tak dipungkiri, kearifan lokal di tiap daerah menjadi penguat kerukunan di antara masyarakat.

“Dengan keberagaman ini, kami meyakini bahwa Indonesia akan lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan dan mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang menjadi cita-cita kita bersama,” ujar Kadivhumas.

Red”

SATGAS Kemenkop Diminta FPPMB Untuk Lakukan Audit Kinerja Koperasi BBDM

0

Bengkalis,—+Forum Peduli Pemuda & Masyarakat Bukit Batu (FPPM), beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 184 Dusun Murni,RT/RW.008/004 Desa Dompas kecamatan Bukit Batu, kab.Bengkalis – Riau pada Hari  Jum’at, 14 Februari 2025 Resmi melaporkan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) ke Kementerian Koperasi dengan Nomor Surat : 023/FPPMB/BB/II/2025

Sebagai mana Surat tersebut ditujukan langsung ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) beralamat di Jakarta Selatan, dengan Prihal : Laporan Penyerobotan dan Penggelapan Hak Warga Program KKPA yang sudah diberikan PT. SDA (Surya Dumai Agrindo)  terhadap warga Desa Dompas sekitar.

Dalam Suratnya, FPPMB agar Budi Ariel Setiadi agar dapat membantu proses penyelesaian sengketa warga Kelompok Tani 3 (Tiga) Desa 1 (Satu) Kelurahan Sungai Pakning kecamatan Bukit Batu, Bengkalis bersama Mitra Koperasi BBDM selaku Mitra dari PT.SDA (Surya Dumai Agrindo)

Adapun dasar laporan FPPMB mengacu terhadap Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 358/KPTS/IX/2020 Tanggal 11 September 2020 yang pada saat itu ditandatangani oleh PJ Bupati Bengkalis tentang Calon Penerima Plasma (Acpp) dengan jumlah penerima sebanyak 855 penerima dengan luas lahan sebanyak 1.710 Ha sesuai HGU (Hak Guna Usaha) PT.SDA yang bergabung 5 Desa 1 Kelurahan .

Dalam keterangannya, Syaiful Bahri, Ketua FPPM menyebutkan kalau dari jumlah 855 penerima Program KKPA tersebut sama sekali tidak terwakili dari kelompok Tani 3 Desa 1 Kelurahan Sungai Pakning.

“Kelompok Tani Desa Dompas Bersatu lusa lahan 377 Ha untuk penerimaan 188 Nama, Kelompok Tani Perjuangan Desa Batang Duku luas lahannya 218 Ha, untuk penerima 109 nama, Kelompok Tani Lestari Desa Sejagat luas lahannya 96 Ha, untuk penerima 48 nama,dan Kelompok Tani Jaya Sekata Kampung Jawa Kelurahan Sungai Pakning luas lahannya 32 Ha, untuk penerima 16 nama.Dan luas lahan yang tidak masuk dalam daftar Penerima Program KPPA seluar723 Ha untuk 361 Penerima.”jelas Syaiful Bahri

Syaiful Bahri mengaku kalau saat ini dirinya sudah melayangkan Surat Laporan tersebut ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) beserta Barang Bukti data data pendukung atas dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Koperasi BBDM.

“Ada 8 (Delapan) bukti pendukung yang sudah kita kirimkan ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) di Jakarta Kita berharap Kementerian Koperasi yang kini dipegang Budi Ariel Setiadi beserta Satuan Tugas (SATGAS) nya segera menindaklanjuti serta Turun Langsung ke Lapangan untuk melakukan Audit secara menyeluruh terhadap kinerja Koperasi BBDM.”jelas Syaiful Bahri

Selanjutnya,Syaiful Bahri juga menduga  dan menyimpulkan bahwa selama ini Koperasi BBDM sudah melakukan jual beli lahan yang dilakukan oleh Oknum Koperasi kepada warga luar daerah.Dan diperkirakan jual beli lahan atau pindah nama yang dilakukan Oknum Koperasi BBDM berkisar 70 %.Tudingan ini berdasarkan daftar nama 855 Penerima (CPP) yang ada.Untuk itu kiranya Budi Ariel Setiadi untuk Secepatnya melakukan tindakan dugaan “Penyerobotan dan Penggelapan Hak Warga Program KKPA yang diduga telah diselewengkan oleh Oknum Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM), sehingga Keberadaan Kementrian Koperasi (Kemenkop) dapat menjadi wadah pengaduan bagi masyarakat atas dugaan Tindak Kejahatan yang dilakukan para Oknum Koperasi dan Kementerian Koperasi tidak terkesan “MANDUL.”. **(Tim Red).