Beranda blog Halaman 222

PERATIN Siap Kolaborasi dengan Kementerian KOMDIGI

0

Kehadiran Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) di Indonesia bisa menjembatani berbagai pemangku kepentingan dalam menyajikan informasi yang faktual terhadap permasalahan hukum kepada para pihak aparat penegak hukum (APH) yang terjadi di masyarakat sehingga dapat mendukung ekosistem penegakan hukum di bidang teknologi informasi komunikasi yang aman dan berdaya saing.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi & Digital Republik Indonesia Dr. Ir. Ismail, M.T. saat menerima jajaran Dewan Pimpinan Nasional PERATIN di ruang pertemuan kantor Kementerian KOMDIGI RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, (5/2) baru-baru ini.

Sekjen Kementerian KOMDIGI RI Ismail mengapresiasi kehadiran PERATIN dalam upaya mendorong penegakan hukum terhadap pelaku kriminal di dunia maya. Disamping itu, Ia berharap, PERATIN dapat berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberikan pemahaman luas bagi masyarakat di seluruh pelosok tanah air akan pentingnya menerapkan sikap waspada terhadap perkembangan digital saat ini.

Dr. Ismail menandasakan, pihaknya akan tegas dengan ketentuan peratuan penggunakan frekuensi dalam hal ini contohnya untuk kereta cepat atau pesawat terbang, karena ini taruhannya adalah nyawa manusia.

“Berbeda dengan pemanfaatan teknologi baru seperti artificial intelligence (AI), tentu kami berharap PERATIN bisa menjembatani kepada APH termasuk sampai kepada Hakim terkait permasalah hukum di bidang TIK yang semakin komplek dan perkembangannya sangat cepat,” ucap Ismail.

“Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat kapasitas nasional dalam menghadapi tantangan digital di masa depan,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala, SH., MH. didampingi Sekretaris Jenderal PERATIN Ir. Soegiharto Santoso, SH., Bendahara Umum Sulistyo Wimbo Sosodoro Hardjito., Ketua Dewan Pengawas Jemy Tommy SH., SE., MM., Ph.D., Ketua Komite PKPA Syaiful Bachri,SH.,MH., Ketua DPD Provinsi Jakarta Ir. Hj. Mariana Harahap, SH., MBA., dan Wakil Ketua PKPA PERATIN Ridwan Pasorong, SH.

Ketum PERATIN Kamilov Sagala sempat menyampaikan langsung kepada Sekjen Komdigi bahwa di satu sisi, penerapan teknologi AI ini banyak manfaatnya, namun di sisi lain banyak bahayanya juga yang hadir secara bersamaan.

“Untuk itu dibutuhkan pengawasan dan pemahaman penggunakan AI dengan bijak dan dibutuhkan pengawasan serta tidak secara langsung mengambil tindakan hukum,” ungkap mantan Anggota Komisi Pengawas Kejaksaan RI tahun 2010-2015.

Kamilov juga memaparkan eksistensi PERATIN yang saat ini sudah mampu menciptakan kurang lebih 1000 calon Advokat, serta telah berkolaborasi dengan 60 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.

“Termasuk upaya mengantisipasi permasalahan kejahatan dunia maya, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di sektor hukum dan teknologi,” ujarnya.

Dengan semakin komplek dan cepatnya perkembang teknologi digital, KOMDIGI dan PERATIN sepakat menjalin kerja sama dan komunikasi yang erat di bidang hukum dan teknologi informasi dengan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi (LBH DIGITEK) dalam menyelenggarakan berbagai pelatihan dan workshop guna meningkatkan pemahaman tentang hukum dan regulasi di bidang teknologi informasi.

Audiensi PERATIN dengan Komdigi kali ini ditutup dengan penyerahan plakat dan pengalungan selempang kehormatan dari organisasi dari Ketum PERATIN Kamilov Sagala kepada Sekjen KOMDIGI Dr. Ismail. ***

Red”

EMP Grup Perkuat Sinergi dengan Jurnalis Lewat Edukasi Media di Padang Panjang

0

Energi Mega Persada (EMP) Grup menyelenggarakan Edukasi Media dengan mengundang puluhan awak media di Mifan Resort, Sabtu (15/02/2025).

Acara ini bertujuan untuk mempererat sinergi EMP Grup dengan berbagai media di Riau sebagai mitra dalam menyebarkan informasi yang baik, transparan, dan berbasis data yang akurat.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Departemen Forkom Perwakilan Sumbagut, Yanin Kholison,
CSR & Communication Division Manager EMP Grup, Iman Soerjasantosa, External & Internal Relation Coordinator EMP Bentu Ltd, Manshur Dwi Bekti dan jajaran.

CSR & Communication Division Manager EMP Grup, Iman Soerjasantosa mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan antara perusahaan dan insan media.

“Alhamdulillah, tahun ini EMP Grup mengadakan kegiatan Edukasi Media yang sudah menjadi agenda kami dengan mengundang sekitar 50 wartawan dari wilayah operasional EMP Grup di Provinsi Riau, sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan antara perusahaan dan insan media,” katanya saat menyampaikan kata sambutan.

Ia menjelaskan, pihaknya siap membangun komunikasi dengan para awak media untuk berbagi informasi terkait EMP Grup yang berbasis transparan dan akuntabel.

“Kami menegaskan, sebagai salah satu perusahaan hulu migas nasional, pintu-pintu komunikasi kami selalu terbuka kepada rekan-rekan. Kami siap menjawab berbagai pertanyaan, berdialog, maupun berdiskusi dengan teman-teman media,” jelasnya.

Iman berharap, acara ini dapat menjadi momen kebersamaan sekaligus dapat membangun kepercayaan dan komunikasi yang baik antara EMP Grup bersama media di Riau.

“Mari kita jadikan momen kebersamaan ini untuk membangun komunikasi yang lebih baik, memperkuat kepercayaan, dan memastikan bahwa informasi yang kita sampaikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.

Selanjutnya, acara ini diisi dengan pemaparan tentang aspek Corporate Social Responsibility EMP Bentu Ltd, EMP Energi Riau dan EMP Energi Gandewa.

Kegiatan berlangsung dengan suasana akrab dan meriah, termasuk sesi diskusi dan tanya jawab serta kuis sebagai bentuk apresiasi terhadap media yang telah mendukung EMP Grup sepanjang tahun 2024 hingga saat ini.***

Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Muhammad Khairuddin Terkait Perkara Korupsi

Minggu 16 Februari 2025, pukul 15.15 WITA bertempat di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali,

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Selatan perihal pengamanan terpidana.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Muhammad Khairuddin, A.Md.
Tempat lahir : Barabai
Usia/Tanggal lahir : 47 Tahun / 23 April 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Direktur PT Batu Gunung Haruyan
Alamat : Desa Haringen, RT 002, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur,
Kalimantan Tengah
\
Adapun pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 240
K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 November 2015 yang menyatakan bahwa:

• Terpidana Muhammad Khairuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana ”turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut”;

• Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000
(seratus juta rupiah);

• Menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp917.633.550 (sembilan ratus
tujuh belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Saat diamankan, Terpidana Muhammad Khairuddin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya
berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk
dilakukan eksekusi.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih
berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh
buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
(K.3.3.1)

Red”

Bijak Bermedsos, Komentar Negatif Bisa Menjadi Dosa Jariyah Bagi Umat Muslim

Polres Kebumen – Kegiatan “Ngumpul Yuk” yang digelar Polres Kebumen melalui Polsek Prembun berlangsung hangat dan penuh keakraban. Kegiatan yang dikemas dalam pengajian rutin di Mapolsek Prembun pada hari Minggu 16 Februari 2025, salah satunya membahas pandangan islam dalam bermedio sosial di tengah santernya informasi hoax dan ujaran kebencian.

Kegiatan yang dihardiri kurang lebih 60 jamaah yang terdiri dari para Kades, dan perwakilan organisasi kepemudaan karangtaruna se Kecamatan Prembun menjadi ajang pembahasan fenomena tersebut.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith melalui Kapolsek Prembun AKP Tugiman, isu tersebut diangkat karena arus media sosial semakin mengkhawatirkan, sehingga semua harus bija bermedia sosial.

Pada pandangan Islam, komentar negatif atau penghinaan yang disebarkan di media sosial sehingga merugikan orang lain, bisa menjadi dosa jariyah. Yaitu dosa yang berkelanjutan, bahkan setelah kita meninggal dunia, selama perbuatan tersebut masih berdampak.

“Ada satu pembahasan menarik, jika kita berkomentar negatif lalu tidak segera menghapus, dan ini menimbulkan kerugian terhadap orang lain bisa menjadi dosa jariyah. Maka melalui kegiatan Ngumpul Yuk ini, kita belajar bersama-sama,” ungkap AKP Tugiman.

Kegiatan dengan menggandeng pembicara Ustadz Irfan dari Prembun, mengajak masyarakat pentingnya menjaga perbuatan dan perkataan kita, baik di dunia nyata mau dunia maya.

Lalu pembahasan lain yang tak kalah menarik, fenomena tawuran, balap liar, hingga perilaku mengkonsumsi minuman keras, judi, juga menjadi salah satu perilaku menyimpang dalam agama Islam yang harus ditinggalkan.

“Kamtibmas yang kondusif adalah keinginan semua warga masyarakat. Melalui kegiatan ini, kita libatkan masyarakat untuk menjaga wilayahnya masing-masing. Kita sisipi pesan Kamtibmas dengan pola pandang Islam sehingga diharapkan akan lebih mengena,” imbuhnya.

Kegiatan Ngumpul Yuk merupakan trobosan kreatif Polres Kebumen, juga menjadi salah satu wadah untuk mengumpulkan warga masyarakat membahas seputar Kamtibmas.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai tingkat Polres hingga Polsek jajaran di bawah Polres Kebumen.

Kegiatan ini pertama kali dikenalkan oleh AKBP Eka Baasith saat pertama kali menjabat sebagai Kapolres Kebumen. Seiring berjalannya waktu, kegiatan Ngumpul Yuk, menjadi solusi dalam pemecahan masalah Kamtibmas.

Red”

Polres Kebumen Amankan 5 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Kegiatan Rutin KRYO

Polres Kebumen – Kepolisian Resor Kebumen berhasil mengamankan lima pasangan bukan suami istri dalam kegiatan rutin yang dioptimalkan (KRYO) selama seminggu terakhir.

Mereka diamankan di sejumlah hotel dan kamar kos di wilayah Kebumen. Pasangan-pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti sah sebagai pasangan suami istri.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian memberikan pembinaan kepada mereka agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith melalui Kabagops Kompol Setiyoko menjelaskan bahwa kegiatan KRYO ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga kondusivitas dan keamanan di tengah masyarakat.

“Kami mengamankan pasangan-pasangan yang tidak bisa menunjukkan bukti sah sebagai pasangan sah. Langkah ini juga untuk memberikan pembinaan kepada mereka agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Setiyoko, Minggu 16 Februari 2025.

Selain itu, dalam pelaksanaan KRYO tersebut, Satreskrim Polres Kebumen juga berhasil mengungkap dua kasus Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran yang melibatkan anak-anak, dan proses hukum lebih lanjut pun sedang berjalan.

Tidak hanya itu, Polres Kebumen juga berhasil mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Puluhan botol miras dari berbagai jenis diamankan setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan miras di sejumlah pedagang lokal.

“Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran miras ilegal di wilayah kami,” tambah Setiyoko.

Tak hanya peredaran miras, penertiban premanisme juga menjadi fokus dalam kegiatan KRYO kali ini. Sebanyak belasan anak punk yang dinilai meresahkan warga berhasil diamankan. Hal ini untuk terus menjaga ketertiban masyarakat dengan menindak tegas para pelaku premanisme yang mengganggu kenyamanan warga.

Selain itu, dalam kasus kriminalitas, Polres Kebumen berhasil mengungkap empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang telah meresahkan masyarakat.

Kompol Setiyoko menambahkan, KRYO yang dilaksanakan Polres Kebumen ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif menjelang bulan Ramadhan.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat merasa lebih aman, terutama menjelang bulan suci yang akan datang,” pungkasnya.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan agar polisi dapat segera menindaklanjutinya.

Red”

Masyarakat Sidamukti Swadaya Tanggul Kritis, Tunggu Uluran Tangan Pemerintah

0

Sidamukti, Cilacap – Masyarakat Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, bahu-membahu mengatasi tanggul kritis di wilayah mereka. Kondisi tanggul yang memprihatinkan memaksa warga iuran untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) yang dibutuhkan alat berat guna memperbaiki tanggul.
Tanggul kritis di Panyeretan, Desa Sidamukti, menjadi perhatian serius warga. Pasalnya, kondisi tanggul yang rusak dapat mengancam permukiman dan lahan pertanian mereka. BBWS Citanduy telah memberikan bantuan berupa alat berat excavator, karung, dan geotektil.
Namun, bantuan tersebut belum mencukupi.
“Kami sangat berterima kasih atas bantuan alat berat dari BBWS Citanduy. Namun, kami masih membutuhkan BBM untuk mengoperasikan alat berat tersebut,” ujar salah satu warga Sidamukti yang enggan disebutkan namanya.

Warga pun berinisiatif untuk mengumpulkan dana secara swadaya. Mereka menyasar para pengusaha, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Patimuan, termasuk para pengusaha pengrajin gula olahan. “Kami sangat berharap ada uluran tangan dari para pengusaha, terutama pengusaha pengrajin gula olahan di Patimuan, untuk membantu kami,” lanjutnya.

Sutrisno, selaku Kepala Desa Sidamukti, mewakili seluruh masyarakat Desa Sidamukti, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pengusaha pengrajin gula olahan di Kecamatan Patimuan atas sumbangsih yang telah diberikan. “Bantuan dana yang telah diberikan sangat berarti bagi kami dan akan kami gunakan sebaik-baiknya untuk membeli BBM,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap telah melakukan kunjungan kerja ke Desa Sidamukti dan bermusyawarah di balai desa setempat. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap, Mitra Patrias Moro, menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap,

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap, Mitra Patrias Moro, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Masyarakat Sidamukti berharap upaya yang mereka lakukan dapat segera membuahkan hasil. Mereka berharap tanggul kritis dapat segera diperbaiki sehingga mereka dapat kembali hidup tenang dan nyaman.(TG)

Redaksi”

Tertangkap Basah Pengangsu Solar Di SPBU, Oleh Jurnal Media Sidik Kriminal Digiring Ke Polresta Banyumas.

Banyumas, Mengutip dari video dan pemberitaan dari media sidik kriminal terpantau jelas adanya Pengangsu solar bersubsidi dan langsung di giring ke Polresta banyumas, 15/02/2025.

Dalam narasinya yang berjudul Truk Pengangkut BBM bersubsidi kepergok sedang mengangsu di SPBU Dalam jumlah banyak.

Di langsir dari pemberitaan anggota tim Jurnalis Sidik Kriminal menemukan sebuah truk yang sedang mengangkut bahan bakar minyak BBM Bersubsidi dalam jumlah besar di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum(SPBU) Di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah. Sabtu 15/02/2025.
Dalam rilis Jurnal Sidik Kriminal Truk tersebut dengan nomor polisi
AD 8440LF tersebut, mengangkut solar bersubsidi yang di duga akan di jual secara ilegal.
Di lansir dari video tim Jurnalis tersebut, berhasil merekam aktifitas Truk tersebut menggunakan kamera ponsel.
Atas temuan oleh tim media Sidik Kriminal langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Banyumas dan Polres pun langsung menanggapi temuan tersebut. Dan segera lakukan tindakan lebih lanjut.

Dalam beberapa minggu ini, wilayah Kabupaten Banyumas, dan dari pantauan kami dari Lembaga Investigasi Negara meminta kepada pihak SBM, Pertamina, khususnya BPH Migas, serta APH, aparat penegak hukum dari tingkat Polsek, Polres , Polda hingga Mabes Polri agar bisa menegakkan hukum dan aturan juga sanksi efek jera kepada para pelaku mafia migas.

Dan kami sangat mengapresiasi tindakan para rekan rekan yang saya hormati dan saya cintai. Dan saya sangat mendukung atas tindakan rekan rekan media dan para jurnalis yang ikut membantu keamanan, kenyamanan, mencerdaskan, menertibkan juga ikut membantu dalam pengawasan sesuai dengan pilar ke Empat Keamanan Negara Demi mendorong APH untuk percepatan penanganan penegakkan hukum, salah satunya memberantas para mafia Migas. Dan juga saya berharap rekan rekan jurnalis selalu jaga kode etik jurnalistik dan saya berharap juga, kepada APH betul betul menjadi mitra para jurnalistik yang menjalankan tugas sesuai SOP. Dan saya berharap, APH bisa betul betul tidak tebang pilih kepada para penjahat.
Ucap Tri

Dan Kami dari Lembaga Investigasi Negara akan selalu pantau pergerakkan di setiap SPBU yang menjadi sarang pengangsu BBM Bersubsidi, khususnya di Kabupaten Banyumas.
Tegas Tri.

Redaksi”

Ketahanan Pangan di Bantul: Kapolri Dorong Swasembada Jagung Nasional

Bantul. Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan penanaman jagung di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional penanaman jagung seluas 1 juta hektare yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dalam sambutannya, Kapolri menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan berbagai pihak terkait untuk mencapai swasembada jagung. “Hari ini kita bisa bersama-sama dengan masyarakat, sekelompok petani di Kabupaten Bantul, melaksanakan kegiatan menanam jagung. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari program penanaman jagung seluas 1 juta hektare,” ujar Kapolri, Sabtu (15/2/2025).

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang telah terjalin antara petani dan pihak terkait, termasuk pemanfaatan lahan di berbagai wilayah Yogyakarta untuk program ini.

“Harapan kita, kerja keras kita semua ini betul-betul bisa menghasilkan hasil yang optimal. Kita menargetkan bahwa pada tahun 2025 tidak ada lagi impor jagung,” tambah Kapolri.

Selain itu, Kapolri menyoroti peran penting Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam membantu petani serta memastikan penyerapan hasil panen oleh Bulog berjalan optimal.

Ia juga menegaskan perlunya peningkatan fasilitas pengeringan jagung agar kualitas hasil panen lebih baik dan dapat diserap dengan harga yang menguntungkan bagi petani.

“Kami berharap upaya ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung pertumbuhan ekonomi desa. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mendukung kebutuhan pakan ternak, sehingga harga pakan lebih terjangkau dan kualitas gizi ternak semakin baik,” ungkap Kapolri.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para petani dan pemangku kepentingan di daerah. Diharapkan, dengan adanya program ini, Indonesia dapat mewujudkan swasembada pangan dan mengurangi ketergantungan pada impor dalam beberapa tahun ke depan.

Red”

Diduga Keluarga Korban TKW PT. jIC Dipaksa Tandatangan Surat Pernyataan Tidak Menuntut.

Cilacap, 15 Februari 2025 – Kabar duka menyelimuti Kedungsalam, Cilacap, dengan meninggalnya seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Nurjanah secara misterius di tempat penampungan milik PT. Jafa Indo Corpora (JIC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Nurjanah, yang bekerja sebagai TKW melalui PT. JIC, ditemukan meninggal dunia di tempat penampungan perusahaan tersebut. Pihak keluarga dan pemerintah desa setempat merasa ada kejanggalan dalam peristiwa ini, terutama terkait dengan surat pernyataan yang diduga dipaksakan untuk ditandatangani oleh keluarga korban.

Pada Selasa malam, 12 Februari 2025, perwakilan PT. JIC mendatangi keluarga Nurjanah dan memberikan santunan sebesar 10.000.000 rupiah. Selain santunan, pihak perusahaan juga membawa surat pernyataan yang meminta keluarga korban untuk tidak menuntut PT. JIC di kemudian hari.

Namun, pada Jumat, 14 Februari 2025, fakta baru terungkap. Awak media bertemu dengan kepala desa Sidamukti, Sutrisno, dan orang tua Nurjanah, Sohibun. Sohibun mengungkapkan bahwa ia tidak merasa membuat surat pernyataan tersebut. Pihak PT. JIC, kata Sohibun, sudah menyiapkan surat tersebut dan hanya meminta dirinya untuk menandatangani tanpa memberikan kesempatan untuk membaca isinya terlebih dahulu.

“Saya tidak merasa membuat surat pernyataan tersebut, pihak PT sudah menyiapkan dan membawanya, saya hanya disuruh tanda tangan dan mendengarkan isi surat tersebut berhubung saya tidak bisa membaca,” jelas Sohibun di hadapan kepala desa dan awak media di kantor desa.

Kepala desa Sidamukti, Sutrisno, mengucapkan rasa keprihatinannya atas kejadian ini. Ia menyayangkan tindakan PT. JIC yang tidak melibatkan pihak desa dalam proses penyerahan santunan dan penandatanganan surat pernyataan.
“Sebagai kepala desa, saya merasa bertanggung jawab atas warganya. Seharusnya, pihak perusahaan berkoordinasi dengan kami sebelum melakukan kegiatan di wilayah desa kami,” tegas kepala desa.

Sutrisno juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja untuk menyelidiki kasus ini. Ia berharap penyebab kematian Nurjanah dapat segera terungkap dan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami ingin keadilan bagi keluarga almarhumah dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Pernyataan Suami Almarhum Nurjanah, Ropik

Ropik, suami dari almarhum Nurjanah, menyampaikan rasa dukanya yang mendalam atas kepergian sang istri. Saat mendengar kabar duka ini, Ropik yang masih berada di perantauan di daerah Nias, langsung beranjak pulang. Ia juga menyoroti kejanggalan terkait surat pernyataan yang diberikan oleh PT. JIC.
“Saya sangat terpukul atas kepergian istri saya,” ujar Ropik dengan suara lirih. “Kami sekeluarga masih sangat berduka. Saya juga merasa aneh dengan adanya surat pernyataan itu. Kenapa harus ada surat seperti itu? Saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini.”

Ropik berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan penyebab kematian istrinya dapat segera terungkap. Ia juga meminta agar pihak terkait dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran Indonesia.pungkasnya.

Redaksi”(TG)

Congkel Bifet dengan Obeng, Ibu Rumah Tangga Curi Uang dan Perhiasan Tetangga

0

Polres Kebumen – Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial AR (28), warga Desa Kebekelan, Kecamatan Prembun, Kebumen.

Kasus ini menarik perhatian karena tersangka mencuri di rumah tetangganya, milik korban ST (54), seorang warga Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith melalui Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan mengungkapkan bahwa AR telah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kuat melakukan pencurian dengan modus memanfaatkan kedekatannya dengan korban.

Menurut keterangan polisi, tersangka dengan mudah mengetahui kapan rumah korban kosong sehingga aman untuk dimasuki dikarenakan tersangka mengenal korban dan beberapa kali main ke rumah korban.

Pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka AR melancarkan aksinya. Ia masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Dengan menggunakan alat obeng, AR berhasil membuka pintu bifet dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp49 juta yang terdiri dari uang tunai dan berbagai perhiasan emas yang hilang.

“Setelah melakukan pencurian, tersangka kemudian membawa barang-barang hasil curiannya berupa perhiasan emas sebanyak kurang lebih 37gr untuk digadaikan ke pegadaian, yang mana uang hasil gadai tersebut ditransferkan ke rekening pribadi tersangka. Sebagian uang tersebut akan digunakan untuk melunasi hutang,” jelas AKP Yosua Farin Setiawan didampingi Kanit PPA Ipda Deni Yasin Abdilah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Jumat 14 Februari 2025.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp13.214.000, surat perhiasan, buku tabungan Bank BRI milik korban, sepeda motor matic yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya, serta beberapa barang bukti lainnya termasuk obeng dan dompet perhiasan milik tersangka.

Tersangka AR kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Polres Kebumen mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu mengunci pintu rumah serta melaporkan segera jika ada kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Red”