Beranda blog Halaman 220

APTIKNAS Dukung Kolaborasi Sivali, ITTS dan Canonical Luncurkan Sahabat Ubuntu Indonesia

0

Tangsel – Teknologi komputasi awan atau cloud computing technology semakin berkembang di Indonesia. Teknologi ini dimanfaatkan berbagai aktivitas bisnis korporasi swasta, BUMN, organisasi hingga instansi pemerintah. Dari sektor bisnis, pengguna teknologi cloud di antaranya perbankan, keuangan, manufaktur, dan telekomunikasi.

Cloud technology sangat diperlukan karena memiliki keunggulan efisiensi, keamanan, dan peningkatan kapasitas. Perusahaan tidak perlu berinvestasi besar pada infrastruktur fisik, seperti server dan pusat data.

Terlebih, cloud technology atau komputasi awan memungkinkan akses data dan aplikasi dari mana saja, mendukung tren remote working atau yang populer dengan istilah WFH.

Secara lebih luas, komputasi awan juga mendukung transformasi digital yang tengah dipacu di Indonesia. Cloud memungkinkan pemanfaatan teknologi canggih seperti AI dan big data analytics untuk meningkatkan efisiensi operasional dan pengambilan keputusan berbasis data.

Adapun beragam platform cloud menggunakan sistem operasi open source, seperti Ubuntu dari Canonical, sebagai basis infrastruktur mereka. Dengan pendekatan open source, penyedia layanan cloud dapat memberikan biaya yang lebih terjangkau, dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis, serta didukung oleh komunitas global yang terus meningkatkan keamanannya.

Selain mendukung aktivitas bisnis dan layanan publik, teknologi cloud juga membuka peluang kerja bagi generasi muda termasuk gen Z. Hal ini karena cloud mengandalkan ketersediaan SDM dan dukungan lokal.

Untuk itulah APTIKNAS mendukung kolaborasi Sivali Cloud Technology yang melakukan MoU dengan Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS) yang didukung pula oleh Canonical Amerika Serikat, dengan meluncurkan program Sahabat Ubuntu Indonesia – Jaringan Afiliasi Nusantara (SUI JAN), kegiatan tersebut dilakukan di Kampus ITTS, Tangsel, Banten, pada Selasa (18/2/2025).

Dalam sambutannya Ketum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH mengatakan, Launching Program Sahabat Ubuntu Indonesia – Jaringan Afiliasi Nusantara (SUI JAN) dan Peresmian Kerja Sama Sivali Cloud Technology & Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS) wajib didukung semua pihak.

“Event ini menjadi ajang penting bagi kemajuan industri TIK di bidang open source di Indonesia untuk berinovasi dan memperkuat daya saing global dengan melakukan kolaborasi antar asosiasi industi dan pelaku bisnis dengan civitas academica,” ujar Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Waketum Serikat Pers Republik Indonesia, dan Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

“Saya selaku Ketua Umum APTIKNAS merasa beruntung, sebab seluruh pengurus APTIKNAS selalu aktif turut berperan dalam berbagai kegiatan TIK. Bahkan kali ini, anggota APTIKNAS Bapak Wong Sui Jan – President Director Sivali Cloud Technology berperan aktif mengundang saya dalam kegiatan keren ini, saya yakin program ini akan berjalan dengan sangat sukses, karena nama programnya sesuai dengan nama beliau SUI JAN = Sahabat Ubuntu Indonesia – Jaringan Afiliasi Nusantara.” ungkap Hoky sambil senyum sumringah.

Hoky juga mengatakan, APTIKNAS sangat mendukung kerjasama ITTS, Sivali, dan Ubuntu untuk memastikan Indonesia tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga pencipta dan pemimpin dalam transformasi digital agar memastikan kedaulatan data dan teknologi di Indonesia.

Sedangkan Presiden Direktur Sivali Cloud Technology, Wong Sui Jan, selaku pelopor program SUI JAN merasa bersyukur, sebab program ini mendapat dukungan dari banyak pihak khususnya dari pihak ITTS dan dari Canonical Amerika Serikat, dirinya menyadari perlu banyak pihak yang mendukung agar semakin banyak lahirnya tenaga kerja ahli dan sekaligus peningkatan kapasitas SDM.

“Kebutuhan sumber daya ini yang memicu Sivali untuk meluncurkan Sahabat Ubuntu Indonesia – Jaringan Afiliasi Nusantara (SUI JAN) dan merupakan langkah strategis dari Sivali membentuk wadah komunitas dan jaringan afiliasi open source yakni Ubuntu Pro yang tangguh di Indonesia,” kata Sui Jan.

Program ini, lanjutnya, memang dirancang untuk memberdayakan individu-individu dalam mengembangkan keterampilan manajemen infrastruktur, meningkatkan karier, dan memberikan kontribusi nyata pertumbuhan ekonomi dan transformasi digital Indonesia.

Program ini juga bertujuan untuk memberikan peluang karier melalui kerja sama dengan berbagai mitra, seperti System Integrator (SI), Cloud Service Provider (CSP), dan Managed Service Provider (MSP) yang memerlukan tenaga ahli dalam proyek infrastruktur open-source.

Pada kesempatan tersebut Rektor ITTS, Prof. Onno W Purbo mengatakan, ITTS dengan bangga menjalin kemitraan strategis dengan Ubuntu untuk membangun ekosistem cloud berbasis open source yang akan mengubah wajah industri teknologi di negeri ini.

“Saat ini, regulasi seperti Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (POJK) semakin menegaskan pentingnya penggunaan data center lokal di Indonesia. Namun, tidak cukup hanya dengan infrastruktur fisik, kita juga memerlukan tenaga ahli di bidang networking, cloud infrastructure, DevOps, dan Site Reliability Engineering (SRE) untuk memastikan operasional yang efisien dan aman,” ujarnya.

ITTS juga ingin menjadi pilot project pertama dalam membangun ekosistem cloud berbasis open source di Indonesia. Ini bukan sekadar soal mengakses teknologi, tetapi membangun talenta dan komunitas yang paham infrastruktur cloud secara mendalam.

Onno juga menekankan bahwa ITTS dipacu menjadi Pusat Pengembangan SDM Cloud Computing dan Open Source. “Kerjasama ini tidak hanya untuk ITTS, kita ingin menyebarkan ilmu ini ke sebanyak mungkin kampus, sekolah, dan SMK di Indonesia. Ini adalah bagian dari visi kita untuk membangun kedaulatan teknologi, agar bangsa ini tidak terus bergantung pada vendor asing dalam bidang infrastruktur digitalnya,” paparnya.

Saat ini, perbankan, pemerintahan, dan sektor telekomunikasi di Indonesia semakin membutuhkan solusi private cloud berbasis open source. Mereka tidak lagi ingin bergantung pada vendor asing yang mahal dan support-nya lambat. Mereka membutuhkan SDM lokal yang bisa membangun dan mengelola infrastruktur mereka sendiri.

“ITTS dan Ubuntu akan memastikan bahwa kita tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga pencipta dan pemimpin dalam transformasi digital Indonesia,” kata Onno.

Co-Founder and Executive VP Sivali Cloud Technology Ryo Ardian mengatakan, kerja sama Sivali dengan ITTS memacu optimisme menguatkan kualitas SDM teknologi informasi. “Dari sini kita bisa bangun generasi baru yang bakal membangun Indonesia lebih mandiri dan berdaulat di teknologi,” tandanya.

“Kalau belajar Kubernetes, OpenStack, Ubuntu, kita belajar cara bikin infrastruktur dari nol. Tidak hanya menjadi generasi user, namun kita lahirkan generasi builder yang tentu saja memiliki skill dan nilai tambah untuk menjadi tenaga kerja ahli yang berani dan mampu berkompetisi secara global,” lanjut Ryo.

Ryo memaparkan, deretan peluang karier yang terbuka oleh maraknya adopsi cloud yang ditopang oleh teknologi open source di antaranya tenaga kerja ahli di data center, data science, perusahaan start up, pengembang AI, jasa keuangan atau finansial/ fintech, cyber security, hingga robotic.

Program “Sahabat Ubuntu Indonesia” sendiri menargetkan kalangan mahasiswa, siswa SMK atau sederajat, pegiat open source, para konsultan hingga freelancer yang tertarik menambahkan layanan terkait Ubuntu Pro dalam portofolio mereka.

Turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain; Richard Kartawijaya Ketua Yayasan Pendidikan Tangerang Selatan, Joyce Young Regional Channel Lead Canonical, Andrey Grebennikov Director of Field Engineering Canonical, Harry Sufehmi Penggiat Open Source Ubuntu dan Ruby Alamsyah Pakar Digital Forensik serta Erik Hadi Founder Nusantara Academy. (Hen)

Red”

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Rabu 19 Februari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4
(empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan
keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode
2008 s.d. 2018, berinisial:
1. GANS selaku Kepala Divisi Keagenan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008
s.d. 2012.
2. ABR selaku Kepala Biro Kepatuhan Internal BAPEPAM-LK Tahun 2008.
3. FD selaku Auditor Internal Audit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018.
4. GEW selaku Wealth Management Division Head KEB Hana Bank Tahun 2019.
Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan
tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya
(Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Sesalkan Insiden Contemp of Court di PN Jakarta Utara, FAPMI Angkat Bicara

JAKARTA – Persidangan panas yang melibatkan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea, dan Razman Arif Nasution sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menarik perhatian publik. Persidangan Perkara Dugaan Pencemaran Nama baik terhadap Hotman Paris dengan Terdakwa Razman Arif Nasution berlangsung panas dan berujung dengan kericuhan.

Hal ini disebabkan setelah proses persidangan diskors oleh Majelis Hakim Razman Arif Nasution tiba-tiba mendekati hotman paris yang duduk di kursi saksi dan sempat menyentuh Pundak Pengacara Kondang tersebut. Tidak sampai disitu, situasi kian memanas pada saat salah satu Pengacara Razman yakni Firdaus Oiwobo melompat ke atas meja di ruang pengadilan, sehingga membuat suasana menjadi semakin ricuh.

Ketua Umum FAPMI (Forum Advokat & Paralegal Muda Indonesia) Razi Mahfudzi, S.H., M.H. mengatakan kepada awak Media pada Rabu (19-02-2025) di Jakarta Terkait Peristiwa tersebut

“Kami dari FAPMI menyesalkan peristiwa yang telah terjadi tersebut, dan menilai bahwa peristiwa itu telah mencederai Marwah Pengadilan dan menurunkan wibawa advokat”, tutur Razi

Pada kesempatan yang sama Sekjen Muda Forum Advokat & Paralegal Muda Indonesia Muhammad Salman Al Farisyi, S.H. menyampaikan bahwa dirinya juga mengutuk keras atas insiden tersebut

“Saya sebagai advokat muda malu melihat insiden tersebut apalagi hal itu dilakukan Advokat – advokat senior yang seharusnya menjadi contoh untuk Kami Para Advokat Muda,” tegas Salman

Forum Advokat & Paralegal Muda Indonesia turut Mengapresiasi Keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Banten, dan Pengadilan Tinggi Ambon yang membekukan Berita Acara Sumpah Advokat (BAS) Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo, serta mendukung langkah ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memproses pidana keduanya

“Kami berharap kedepannya para Advokat mengedepankan dan menjunjung kode etik advokat karena sejatinya advokat merupakan profesi officium Nobile yang mana intelektualitas dan perilaku yang santun harus ditunjukan kepada Masyarakat,” tegas Razi yang juga merupakan Managing Partner dari Manggala Raja Lawfirm

“Insiden ini dapat menjadi pembelajaran bagi Organisasi Advokat khususnya dan Dunia Advokat Indonesia umumnya untuk bersama-sama membentuk Dewan Etik Nasional Profesi Advokat yang akan menjadi barometer kualitas atau standart profesi advokat di Indonesia,” tambah Salman.

Salman juga meminta kepada Menko Kumham Imipas RI Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.J., M.Sc., dan Wamenko Kumham Imipas RI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. untuk bersama-sama turut aktif mencari Solusi atas persoalan di dunia advokat Indonesia saat ini. (Megy)

Red”

Diduga Jual BB Berjamaah, Subdit 1 Ditreskrimsus Narkoba Polda Lampung Dibubarkan

0

Lampung – Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian kembali dipertaruhkan setelah terungkapnya dugaan skandal narkoba yang melibatkan sejumlah anggota Polda Lampung. Skandal ini tidak hanya mencoreng citra kepolisian di tingkat daerah, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum di Indonesia.

Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam peredaran narkoba semakin mencuat setelah beredar informasi bahwa sejumlah anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung diduga menjual barang bukti (BB) narkoba yang seharusnya dimusnahkan. Insiden ini menjadi pukulan telak bagi institusi kepolisian, terutama setelah beredar isu keputusan mendadak untuk membubarkan Subdit 1 Ditreskrimsus Narkoba Polda Lampung.

Menurut sumber internal, praktik jualan BB, yang baru-baru ini terjadi, santer jadi perbincangan di lingkungan Polda Lampung. Selama ini hanya diketahui oleh segelintir orang di internal kepolisian. Para pelaku diduga melakukan tindakan tersebut secara sistematis dan rapi untuk menghindari sorotan publik. Namun, setelah informasi ini bocor ke masyarakat, tekanan terhadap Polda Lampung meningkat.

Dalam laporan yang diterima Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., pada Rabu, 19 Februari 2025, sejumlah anggota Polda Lampung tampaknya telah mengetahui skandal ini, tetapi memilih bungkam. Kekhawatiran akan dampak buruk terhadap karier mereka disebut menjadi alasan utama diamnya para personel yang mengetahui praktik ini.

“Kalau media tahu, ini bisa bahaya. Bisa terkena PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat – red). Tapi kalau media diam, mereka masih bisa atur di internal untuk selamat,” ungkap seorang narasumber dalam laporan yang diterima Wilson Lalengke.

Menanggapi laporan tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menilai bahwa situasi ini menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem pengawasan internal kepolisian. Ia menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh aparat hukum justru lebih berbahaya daripada kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat sipil.

“Bagaimana masyarakat bisa percaya dengan polisi jika mereka sendiri bertindak seperti mafia jalanan? Kepolisian saat ini menghadapi ujian berat, dan jika tidak ada tindakan tegas, maka kepercayaan publik akan semakin runtuh,” ujar Wilson.

Desakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan tegas semakin menguat. Publik berharap ada penyelidikan transparan terhadap kasus ini dan hukuman berat bagi para pelaku.

Wilson Lalengke juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk memastikan bahwa skandal ini tidak berakhir tanpa kejelasan hukum. “Negara ini tidak akan aman jika aparatnya sendiri terlibat dalam kejahatan. Presiden harus memastikan bahwa semua yang terlibat dalam skandal ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Wilson.

Kasus ini tidak hanya menjadi skandal lokal di Polda Lampung, tetapi juga mencerminkan krisis moral yang lebih luas dalam tubuh kepolisian. Jika tidak ada langkah tegas, dikhawatirkan praktik serupa juga terjadi di daerah lain tanpa terungkap ke publik.

Saat ini, masyarakat menunggu respons resmi dari kepolisian terkait kasus ini. Apakah Polda Lampung akan bersikap transparan dalam mengusut kasus ini, atau justru memilih jalan diam untuk melindungi para pelaku? Yang jelas, skandal ini telah menambah daftar panjang kasus yang mencoreng citra institusi kepolisian di mata publik. (TIM/Red)

APRESIASI TIM INTEL KAJARI KABUPATEN BEKASI : “SETIAP LAPORAN YANG MASUK PASTI AKAN KAMI TANGGAPI TETAPI JUGA MEMPELAJARINYA, BARU KAMI TINDAK LANJUTI”

0

BEKASI -Apresiasi intel KAJARI kabupaten bekasi yang menerima kami saat konfirmasi kami yang ke 2x nya, setelah menunggu cukup lama di ruang tunggu, akhirnya Eko Setiawan ketua FKMPB di temui tim intel KAJARI kabupaten bekasi, dalam pembahasannya FKMPB mempertanyakan terkait kasus pelaporannya tertanggal 4/2/2025 tentang dugaan perbuatan melawan hukum dan dugaan korupsi serta gratifikasi.
Dalam pertemuan tersebut di jelaskan bahwa pelaporan kami sudah masuk dan sedang dalam proses pembelajaran dan konfirmasi bukti bukti yang di lampirkan, mengingat pelaporan yang di sampaikan FKMPB terdapat adanya pelaporan dan bukti terkait permasalahan hasil PTUN, surat mendagri, jadi kami pun konfirmasi terkait bukti tersebut, di tambah lagi pelaporan dengan bukti yang cukup banyak jadi harus kami telaah, pelajari dan konfirmasikan data tersebut ungkap salah seorang tim intel Kajari, “INTINYA SETIAP PELAPORAN YANG MASUK KAMI PELAJARI DAN KAMI TINDAK LANJUTI” tak ada kasus yang diam, bila memang data yang kami terima itu valid, jadi sabar dan pelaporan akan kita tindak lanjuti silakan di kawal prosesnya, ungkap salah satu tim intel yang menemui Eko Setiawan,
tidak ada yang kebal hukum pak kata mereka hanya tunggu saja prosesnya, atas jawaban tersebut kami,berharap kinerja KAJARI kabupaten semakin baik dan masyarakat percaya KAJARI kabupaten bekasi tak tebang pilih, yang melanggar hukum pasti ada konsekwensinya.
Atas nama masyarakat kabupaten bekasi FKMPB MENGAPRESIASI KINERJA KAJARI KABUPATEN BEKASI.
BRAVO KAJARI KABUPATEN TERUS BERGERAK TEGAKAN SUPREMASI HUKUM DI WILAYAH KABUPATEN BEKASI.

Red”DS

Kades DPO Mafia Tanah di Karawang Akhirnya Diringkus Polisi

KARAWANG – Kepala desa Tanjung Bungin kecamatan Pakis Jaya Kabupaten Karawang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak Kepolisian Polres Karawang berhasil diciduk Polisi dari Mabes Polri pada Rabu dinihari pagi 19 Februari 2025 di Rest Area KM 19, Tol Jakarta-Cikampek.

Informasi tersebut disampaikan oleh Arkan Cikwan S.H, salah satu Kuasa Hukum Korban penipuan lahan seluas 103 Hektar di Desa Tanjung Bungin, Desa Tanjung Mekar dan Desa Solokan di Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang.

“Setelah diintai sejak dari tempat persembunyiannya di daerah Banten, semalam DPO dari Polres Karawang berhasil ditangkat di Rest Area KM 19 Tol Jakarta Cikampek oleh Kepolisian dari Mabes Polri sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kades Enjun yang dikenal dengan sebutan lurah Jago dan Dukun sakti yang menjadi buronan (DPO) setelah kami laporkan ke Polres Karawang dan ditetapkan statusnya dalam daftar pencarian orang dengan nomor DPO/001//IV/2025, cetus Arkan Cikwan kepada awak media, Rabu, 19/02/2025.

Ditambahkan oleh Narasumber yang enggan disebutkan kan namanya mengungkapkan bahwa tersangka Kades Enjun dan kelompoknya (mafia tanah -red)sering meresahkan masyarakat dengan modus gada dan jual beli yang ujungnya merugikan warga, ungkapnya

Arkan Cikwan sangat mengapresikinerja Kepolisian atas tindakan cepat sehingga dapat tertangkapnya Buronan mafia tanah di Karawang ini.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Karawang dan Mabes Polri dalam menindak dan menangkap Buronan (DPO) Kades Tanjung Bungin Enjun Bin Kolasi yang sudah merugikan kliennya itu, pungkasnya.

Red”

Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh Uchik Trisilia Putri bin Trimo

Selasa 18 Februari 2025, pukul 21.30 WIB bertempat di Tarokan, Kediri, Jawa Timur, Tim Satgas Intelijen
Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Aceh.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Uchik Trisilia Putri bin Trimo
Tempat lahir : Kediri
Usia/Tanggal lahir : 34 Tahun / 20 Juni 1990
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Dusun Kaliwanglu Kulon, Kelurahan Harjobinangun, Kecamatan Pakem,
Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta
\
Adapun Terpidana Uchik Trisilia Putri bin Trimo bersama-sama dengan Terpidana Imaduddin secara sah
dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat yang dilakukan di sebuah rumah yang ditempati keduanya
yang beralamat di Gampong, dengan pidana:

• Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 01/JN/2016/MA-Aceh tanggal 29 Januari
2016, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat sebagaimana diatur
dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
• Menghukum Terdakwa dengan ’Uqubat penjara selama 5 (lima) bulan ditambah 20 (dua puluh)
hari;
• Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).
Saat diamankan, Terpidana Uchik Trisilia Putri bin Trimo bersikap kooperatif, sehingga proses
pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri
Kabupaten Kediri untuk kemudian ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih
berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh
buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
(K.3.3.1)

Red”

Wartawan Harus Bersinergi dengan Desa, dalam Mendukung Kesejahteraan Desa

Kebumen – Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith mengungkapkan, wartawan ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hendaknya berperan sesuai dengan “Tupoksinya”.

Hal ini diungkapkan AKBP Eka Baasith dalam kegiatan “Ngumpul Yuk” di Desa Buayan, Kecamatan Buayan, Senin 17 Februari 2024, malam.

Kepada Kapolres, salah seorang Kades mengungkapkan pengalamannya didatangi oleh oknum yang mengaku wartawan atau LSM, lalu menanyakan terkait dana desa. Meski telah dialokasikan sesuai peruntukannya, sejumlah Kades merasa terintimidasi dengan tindakan tersebut.

“Jika hal tersebut benar terjadi, oknum tersebut telah membuat malu wartawan ataupun LSM yang seharusnya berpihak kepada masyarakat,” ungkap AKBP Eka Baasith.

Menurut AKBP Eka Baasith, aktivitas tersebut termasuk penyalahgunaan identitas. Lalu, orang yang mengaku wartawan ataupun LSM harus memiliki kartu pers yang sah (untuk wartawan) dan terdaftar di Kementerian Hukum RI (untuk LSM).

Jika orang tersebut secara sengaja mengaku sebagai wartawan untuk tujuan tertentu, misalnya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menekan pihak lain, menurut AKBP Eka Baasith dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Jika ditemukan hal demikian, bisa melaporkan ke Polres Kebumen. Nanti kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

AKBP Eka Baasith berpesan kepada para Kades agar tidak takut menghadapi orang yang mengaku wartawan ataupun LSM jika memang pengelolaan anggaran desa sudah aturan.

Red”

Hendak Tawuran dan Bawa Sajam, 8 Remaja Diamankan Polres PurbaIingga

Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Patroli Satsamapta Polres Purbalingga menemukan delapan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Minggu (16/2/2025) dini hari.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua buah senjata tajam (Sajam). Selanjutnya delapan remaja tersebut diamankan berikut barang buktinya ke Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres PurbaIingga AKP Aris Setiyanto saat memberikan keterangan mengatakan menindaklanjuti hasil kegiatan patroli yang dilaksanakan Satsamapta, dimana telah mengamankan delapan orang diduga hendak tawuran pihaknya telah melakukan pemeriksaan.

“Dari delapan orang tersebut saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam, ada satu celurit dan satu plat besi,” ucap Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno, Senin (17/2/2025) malam.

Disampaikan bahwa setelah dilakukan pendalaman diketahui ada dua orang yang membawa senjata tajam tersebut. Dua orang tersebut masih berstatus pelajar tingkat SMP berinisial AS yang membawa celurit dan PLS yang membawa plat besi.

“Mereka yang membawa sajam tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan. Yang lain, dilakukan langkah pembinaan,” tegas Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, sebelum diamankan mereka berkumpul-kumpul dan berniat untuk tawuran dengan kelompok lain di wilayah Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga. Bahkan sudah sejak siang hari kelompok ini memancing tawuran melalui media sosial Instagram.

“Delapan orang yang diamankan, berasal dari dua kelompok berbeda yang akan tawuran dengan kelompok lainnya,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kelompok-kelompok remaja ini sudah kami profiling. Masing-masing kelompok memiliki admin medsos Instagram yang digunakan untuk saling menantang tawuran.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten PurbaIingga, yang berusia anak-anak dan remaja agar tidak ikut-ikutan aktivitas tawuran. Kepada orang tua agar menjaga dan memantau aktivitas anak-anaknya khususnya malam hari agar tidak terjerumus kepada hal-hal negatif.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan menghadirkan pihak keluarga dan pemerintah desa agar lebih bisa mengawasi aktivitas anak atau warga di wilayahnya,” ucapnya.

Red”

Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO I Wayan Depa Yogiana Terkait Perkara Penggelapan

Senin 17 Februari 2025, pukul 21.00 WIB bertempat di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Badung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Badung.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : I Wayan Depa Yogiana
Tempat lahir : Kubu
Usia/Tanggal lahir : 34 Tahun / 23 Desember 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Hindu
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Banjar Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali
\
Terpidana I Wayan Depa Yogiana diamankan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024 atas nama Terdakwa I Wayan Depa Yogiana yang melanggar Pasal 372 KUHP.

Putusan tersebut dikuatkan Putusan Mahkamah Agung dengan amar sebagai berikut:
Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa I Wayan Depa Yogiana dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung;

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 7/PID/2024/PT.DPS tanggal 7 Februari 2024 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 626/Pid.B/2024/PN.Dps tanggal 4 Januari 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Adapun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan telah dilakukan penjemputan di rumah namun Terpidana tidak berada di tempat.
Saat diamankan, Terpidana I Wayan Depa Yogiana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pengamanan dan melengkapi administrasi.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (K.3.3.1)

Jakarta, 17 Februari 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”