Beranda blog Halaman 218

Sukses.!!! Polsek Tambelang Menggelar Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari Terintergrasi dan Berkelanjutan

Bekasi – Polsek Tambelang menggelar kegiatan Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari melalui pendekatan terintegrasi dan berkelanjutan dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan program makan bergizi gratis kegiatan tersebut bertempat di Saung Ketahanan Pangan Polsek Tambelang.Senin (24/02/2025) Pukul 10:00 Wib.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri AKP Yugo Pambudi S.H.M.H Kapolsek Tambelang Berserta Anggota Piket Pungsi Polsek Tambelang,Bayangkari Polsek Tambelang dan Aparatur Desa Sukarahayu.

AKP Yugo Pambudi S.H.M.H Kapolsek Tambelang saat dikonfirmasi media mengatakan
kegiatan program ketahanan pangan di polsek tambelang berupa penanaman bibit ikan bawal sebanyak 1000 ekor ikan patin 500 ekor dan ikan Nila sebanyak 1500 ekor di bagi dalam 4 kolam.

“Dengan memanfaatkan lahan pekarangan polsek tambelang,
Kegiatan ini untuk mendukung program pemerintah tentang ketahanan pangan nasional,” Ucapnya AKP Yugo Pambudi S.H.M.H.

Lebih lanjut AKP Yugo Pambudi S.H.M.H,Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan,kegiatan ini adalah upaya Polri dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program berkelanjutan dalam mengembangkan Pekarangan Pangan Lestari.

“Program ini selaras dengan asta cita Presiden terkait dengan ketahanan pangan nasional dan makan bergizi gratis. Kita harus meningkatkan ketersediaan pangan, mengoptimalkan pemanfaatan lahan tidur, serta mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam bercocok tanam sebagai upaya mewujudkan kemandirian pangan,”Pungkasnya AKP Yugo Pambudi S.H.M.H.

(Red)

APTIKNAS Dukung Kick-Off Indonesia 4.0 Conference and Expo 2025

0

Jakarta – Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI) berkolaborasi dengan Dewan Transformasi Digital Industri Indonesia (WANTRII) dan didukung oleh Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) terus mendorong industri lokal mampu bersaing secara global.

“Meski dunia terus menghadapi banyak tantangan yang semakin kompleks, tentu kita patut bersyukur dan bangga bahwa kinerja sektor industri pengolahan non migas tetap kuat tangguh bersaing,” ujar Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam sambutan acara Kick-Off Indonesia 4.0, yang berlangsung di Ruang Garuda, Gedung Kementerian Perindustrian RI, baru-baru ini (19/2/2024).

Ia menambahkan, keunggulan industri di Indonesia yang patut diapresiasi, salah satunya adalah nilai Manufacturing Value Added (MVA) pada tahun 2023 mencapai US$ 255 miliar yang menjadikan Indonesia berada di posisi ke-12 top manufacturing countries by value added di dunia.

Hal itu membuktikan, nilai MVA Indonesia lebih unggul dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.

“Bahwa inisiasi Making Indonesia 4.0 ini sebagai momentum untuk terus mempercepat transformasi industri nasional menuju era digital yang lebih maju dan berdaya saing,” tambah Menperin Agus Gumiwang.

Menurutnya, optimisme sektor industri nasional juga semakin kuat dalam beberapa bulan terakhir ini.

“Kita bisa lihat kontribusi terhadap PDB Nasional (industri pengolahan nonmigas) Tahun 2024 sebesar 17,16%. Kemudian, kontribusi ekspor industri pengolahan nonmigas mencapai USD 196,54 Miliar, dan pencapaian ekspor nasional sebesar USD 264,70 Miliar,” jelasnya.

Kemudian untuk peningkatan penyerapan tenaga kerja industri pengolahan nonmigas per Agustus 2024 berjumlah 19,96 juta orang atau 13,79% tenaga kerja nasional.

Sementara, Nilai Manfufacturing Value Added (MNA) 2023 diposisi peringkat ke 12. “Nilai MVA Indonesia 2023 mencapai USD 255 miliar mengungguli Amerika Serikat, Jepang, Thailand, dan Vietnam.

Selain itu, nilai investasi di tahun 2024 juga telah mencapai 42,1% atau realisasi investasi disektor industri manufaktur sebesar Rp.721,3 triliun.

“Artinya kalau kita sama-sama kelola sektor industri bisa melihat ya tanda-tanda ekspansi optimisme paling tidak di titik psikologi daripada pelaku industri itu mulai tumbuh mulai kuat. Mereka akan lebih semangat dalam beroperasi dan syukur-syukur kalau mereka akan bisa membawa investasi baru masuk ke Indonesia semua pencapaian ini tidak lepas dari upaya kita mengimplementasikan program making Indonesia 4.0,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH mengatakan, pihaknya terus mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat transformasi industri nasional di era digital. “Kegiatan Kick Off Indonesia 4.0 Conference and Expo 2025 ini merupakan langkah konkrit pemerintah dan swasta mempercepat transformasi industri untuk meningkatkan daya saing di sektor swasta nasional, termasuk industri teknologi, informasi, dan komunikasi,” ujar Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Waketum Serikat Pers Republik Indonesia, dan Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menyampaikan, Kick Off Indonesia 4.0 Conference and Expo 2025 ini mengundang para pemangku kepentingan kegiatan untuk memberikan informasi dan sosialisasi mengenai pentingnya transformasi digital, khususnya dalam mengembangkan dan implementasi aspek keberlanjutan dalam industri.

“Dalam kegiatan ini akan dipaparkan mengenai alasan pemilihan tema yang diusung dan juga kegiatan-kegiatan pendukung seperti sosialisasi skema untuk pemilihan pemenang Penghargaan Rintisan Teknologi Industri 2025, Seleksi INDI 4.0 Awards, dan juga Seleksi National Lighthouse Industry 4.0 Awards,” papar Andi.

Kegiatan ini juga didukung penuh oleh Dewan Transformasi Digital Indonesia dan Asosiasi Pengusaha TIK Nasional. “Diharapkan, kegiatan ini dapat menarik dan menumbuhkan minat dari para pelaku usaha untuk bergabung ke dalam ekosistem kolaborasi demi mewujudkan smart nation yang baik,” ujar Andi.

Sejak 2019, Indonesia menyelenggarakan event tahunan ini dalam rangka percepatan transformasi digital dan revolusi industri 4.0 dengan nama Indonesia 4.0 Conference & Expo.

Ketua Umum WANTRII Ir. Fadli Hamsani menyampaikan, “Kegiatan ini merupakan ajang untuk mempertemukan para stakeholder mulai dari pemerintah, industri, provider teknologi, akademisi, konsultan industri, hingga financial sector dalam satu platform yang berorientasi pada transformasi digital industri di Indonesia.” kata Fadli.

Sementara, event bergengsi Indonesia 4.0 Conference & Expo akan kembali hadir pada 24-25 September 2025 mendatang yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.

Acara ini didukung oleh Epicor, Beckhoff dan Monitor ERP mengusung tema bertajuk “Smart Nation 2025: Building Stronger, Moving Faster Towards Sustainability”.

Tema tersebut, merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat industri nasional dengan transformasi digital yang berkelanjutan, lebih efisien, dan berdaya saing global. Bagi yang ingin ambil bagian dalam acara ini dapat mengunjungi website official www.indonesia40.id. **Hend*

Red”

Kasus Dugaan Pemerasan Edi Wijaya terhadap Yusi Ananda,

Jakarta – Direktur Utama PT. Prima Mesra Lestari, Edi Wijaya, diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Komisaris Utama perusahaan yang sama, Yusi Ananda. Modus operandi untuk memuluskan aksinya adalah Edi Wijaya membuat laporan polisi seolah-olah ditipu oleh Yusi Ananda ke Polres Metro Jakarta Pusat November 2023 lalu. Laporan polisi tersebut akhirnya bergulir dengan penetapan terlapor sebagai tersangka dan sempat ditahan pada tanggal 21-22 Februari 2025.

Perkara perdata yang diputar-balikkan menjadi laporan pidana itu akhirnya menguak sebuah dugaan konspirasi antara pelapor dengan Polrestro Jakarta Pusat yang menangani kasusnya. Pasalnya, dalam proses mediasi untuk mencapai kesepakatan damai, Edi Wijaya memaksakan kehendaknya meminta uang Rp. 2 milyar dari Yusi Ananda, walaupun sesungguhnya Edi Wijaya hanya menyetorkan dana pembayaran lahan milik terlapor sebesar Rp. 350 juta. Dana Rp. 350 juta ini sudah dikembalikan terlapor kepada pelapor beberapa waktu sebelumnya.

Dalam kasus ini, oknum polisi Polrestro Jakarta Pusat terkesan lebih berpihak kepada Edi Wijaya. Penyidik Polrestro Jakarta Pusat melanjutkan proses hukum dengan menetapkan Yusi Ananda sebagai tersangka dan langsung ditahan tanpa prosedur yang benar. Kemudian, saat proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka terpaksa (atau dipaksa?) menyerahkan uang Rp. 1,6 milyar yang dititipkan ke penyidik atas nama Bripka Eko Haryanto, NRP 79121125.

Berita lengkap kasus ini dapat dibaca di sini: Polresto Jakarta Pusat Diduga Kuat Ditunggangi Edi Wijaya dalam Melakukan Pemerasan terhadap Yusi Ananda (https://pewarta-indonesia.com/2025/02/polresto-jakarta-pusat-diduga-kuat-ditunggangi-edi-wijaya-dalam-melakukan-pemerasan-terhadap-yusi-ananda/)

Akibat tekanan pemberitaan yang masif terkait perilaku Polrestro Jakarta Pusat atas kasus dugaan pemerasan itu, akhirnya terjadi kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat perdamaian di depan penyidik pada tanggal 22 Februari 2025 kemarin. “Pihak pertama (Edi Wijaya) dan pihak kedua (Yusi Ananda) saling sepakat secara kekeluargaan untuk mengakhiri tuntutan hukum, dan pihak pertama bersedia mencabut pengaduan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/2744/XI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 November 2023.” Demikian salah satu butir kesepakatan damai pelapor dan terlapor.

Dari fakta tersebut, terlihat bahwa Polrestro Jakarta Pusat memainkan peran untuk membantu Edi Wijaya melakukan pemerasan terhadap Yusi Ananda, rekannya sendiri sesama pendiri PT. Prima Mesra Lestari. Seperti telah diketahui umum, para wercok (istilah untuk polisi nakal – red) dimana-mana senang membantu penjahat dalam melakukan kejahatan, terutama yang mendantangkan cuan.

Ketika kasus ini dikonfirmasi oleh media bersama Tim Penasehat Hukum (PH) korban pemerasan, Yusi Ananda, ke penyidik AKP Rachmat Basuki, S.H., M.H., NRP 71110043, diperoleh keterangan bahwa penyidik hanya menjalankan perintah atasan. “Izin, mohon maaf Jenderal, kami hanya menjalankan perintah atasan,” ucap AKP Rachmat Basuki kepada Irjenpol (Purn) Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H. dan Brigjenpol (Purn) Drs, Hilman Thayb, M.Si, dari tim penasehat hukum Yusi Ananda, Jumat malam, 21 Februari 2025.

Polisi adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, yang dibiayai dan digaji negara. Segala tindakan mereka yang terhubung dengan penerimaan dan atau terlibat dalam proses transaksi illegal, merupakan salah satu obyek sasaran pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Edi Wijaya terhadap Yusi Ananda, polisi yang menerima dana berupa cheque senilai Rp. 1,6 milyar, dengan dalih dititipkan untuk memenuhi permintaan Edi Wijaya, dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana korupsi dalam bentuk menerima suap.

Berdasarkan indikasi yang terang-benderang itulah, Kuasa Hukum Yusi Ananda akan melaporkan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dr. Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si. bersama jajarannya yang terlibat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini perlu dilakukan agar para penegak hukum jangan bermain-main dalam menangani kasus untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu.

Dari kediamannya di bilangan Slipi-29, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, memberikan respon yang mendukung PH Yusi Ananda untuk memproses lanjut perilaku koruptif aparat hukum. “Ini adalah salah satu program utama Presiden Prabowo Subianto, yakni pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya. Salah satu akar tunggang korupsi adalah aparat hukum, polisi, jaksa, dan hakim, yang secara masif terlibat langsung dalam jaringan mafia korupsi. Saya mendukung Pak Irjenpol Gofur dan Brigjenpol Hilman bersama anggota tim PH lainnya untuk mengusut Kapolres Metro Jakarta Pusat yang terindikasi terlibat dalam dugaan pemerasan oleh Edi Wijaya itu,” terang Wilson Lalengke, 23 Februari 2025 kepada media ini.

Publik terus berharap agar seluruh aparat Kepolisian Republik Indonesia segera membersihkan diri dari perilaku korupsi dan tindak kejahatan lainnya, seperti yang telah diserukan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Sekali lagi saya ingatkan, bersihkan dirimu dari segala perilaku korupsi yang dilakukan di masa lalu, jangan lagi kau lakukan hal-hal yang merugikan rakyat,” tegas Presiden Prabowo kepada para pimpinan lembaga negara, termasuk TNI dan Polri beberapa waktu lalu. (TIM/Red)

Ketua LBH Jalasutra Minta Instansi Terkait Turun Cek Lokasi Proyek di Desa Purwojati Ngoro

NGORO | MOJOKERTO ~ Pengerjaan jalan cor beton di Dusun Purwojati Kecamatan Ngoro, terpantau asal asalan dan belum seumur jagung sudah retak retak, serta tidak mendirikan plang kegiatan (Papan Proyek) yang menerangkan sumber anggaran dan volume pekerjaan dan nomor kontrak tersebut dinilai melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP), Sabtu (22/02/2025).

Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik seperti Gedung Paud dan Lainnya yang dibiayai negara baik DD atau Bankab wajib memasang papan nama proyek.

Menanggapi hal tersebut Ketua LBH Jalasutra Edy Kuswady SH, angkat bicara, sangat disayangkan proyek yang menggunakan uang rakyat ini tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta tanpa papan proyek. Ketua LBH Jalasutra minta Instansi terkait turun ke Desa Purwojati,” pinta Edy.

Proyek jalan cor/Rabat beton Dusun Purwojati Desa Purwojati Kecamatan Ngoro, terpantau tidak mendirikan papan proyek yang menerangkan sumber anggaran dan volume pekerjaan dan nomor kontrak, proyek tersebut dinilai melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP).

Sarana infrastruktur jalan mempunyai peran yang sangat penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan membuka akses-akses yang potensial untuk pengembangan usaha masyarakat, adanya kegiatan pekerjaan ini diharapkan terjadi perbaikan tingkat pelayanan jalan peningkatan taraf hidup masyarakat dan meminimalisir dampak sosial dan lingkungan serta tercipta pemerataan hasil-hasil pembangunan yang berkualitas,” jelas Edy Ketua LBH Jalasutra.

Kami selaku LBH Jalasutra Akan menurunkan tim investigasi kelapangan jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan/korupsi tentu akan kita tindak lanjuti, dan kami meminta kepada Pihak Dinas terkait agar melakukan pengawasan yang ekstra terhadap proyek yang ada di Desa Purwojati Kecamatan Ngoro,” pungkas Ketua Jalasutra.

MRN, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Desa purwojati saat dihubungi wartawan media seputarindonesia.co.id, lewat aplikasi Wa,, untuk konfirmasi permasalahan proyek jalan Cor yang ada di Dusun/Desa Purwojati, yang asal-asalan, tak ada jawaban, dan juga ditelpon beberapa kali tidak diangkat. (Tim pelangi)

P3KHAM UNS Sodorkan Empat Rekomendasi Perbaikan Kebijakan Keadilan Restoratif

Yogyakarta, 22 Februari 2025

Kebijakan keadilan restoratif merupakan salah satu terobosan hukum yang hingga kini masih sering menimbulkan sikap pro dan kontra di masyarakat. Sebab dalam praktiknya, kebijakan keadilan restoratif seringkali masih menimbulkan kecurigaan antar aparat penegak hukum, berkesan adu prestasi antara antar aparat penegak hukum dan inisiatif pelaksanaannya juga masih terkesan berasal dari antar aparat penegak hukum, bukan dari korban kejahatan.

“Praktik kebijakan keadilan restoratif ini rawan digugat pra peradilan oleh pihak di luar antar aparat penegak hukum dan korban kejahatan karena dianggap menyimpang dari penegakan hukum pidana konvensional. Sementara gagasan keadilan restoratif adalah menyeimbangkan keadilan dalam perspektif kepentingan pelaku kejahatan dan korban/keluarga korban serta proses hukum yang adil,” jelas Dr. Heri Hartanto, S.H, M.H kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) dalam keterangannya usai Fokus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di hotel Santika, Yogyakarta pada Jumat (21/2).

*Dari kegiatan FGD ini P3KHAM UNS memberikan sejumlah rekomendasi yang dapat menjadi masukan dan perbaikan pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif ke depan.*

Pertama, diperlukan mekanisme saling kontrol (checks and balances) antara aparat penegak hukum (APH/Polisi, Jaksa, Hakim) dalam pelaksanakan kebijakan keadilan restoratif, melalui mekanisme yang diatur secara secara lebih ketat. Misalnya Jaksa sebagai dominus litis dapat memberikan supervisi kepolisian dalam proses penyidikan dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di tingkat penyidikan saat penanganan perkara pidana.

Kedua, diperlukan mekanisme pengawasan publik yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif di semua tingkatan, baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan dalam penegakan perkara pidana. Hal ini ditujukan untuk memperkuat partisipasi publik, sekaligus memastikan pelaksaan keadilan restoratif untuk mewujudkan keadilan substantif dalam multiperspektif, yakni korban, pelaku dan masyarakat.

Ketiga, perlunya UU yang dapat memayungi kebijakan keadilan restoratif dengan memasukan norma keadilan restoratif dalam Revisi KUHAP. Tujuannya guna mengharmonisasikan aneka peraturan perundang-undangan kebijakan keadilan restoratif yang selama ini masih menjadi peraturan di internal masing-masing aparat penegak hukum. Dimana aneka peraturan internal tersebut acapkali masih menimbulkan persepsi yang berbeda dan ego sektoral dalam pelaksanaannya. Sehingga menimbulkan ketidakadilan dan kepastian hukum.

*Keempat, revisi KUHAP diperlukan guna memberikan penguatan fungsi dan peran APH, baik dari aspek koordinasi maupun mekanisme check and balances*

“FGD ini merupakan bagian dari tanggungjawab akademik dan kepedulian P3KHAM UNS terhadap pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang belum mampu mewujudkan keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Dr. Heri

Sejumlah narasumber dari berbagai profesi hadir menjadi pembicara dalam FGD ini. Diantaranya akademisi hukum dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta seperti FH UGM, FH UII, FH UNS, dan FH UMY, kemudian Hakim, Jaksa, Advokat, pemerhati hukum, dan mahasiswa Fakultas Hukum dari Propinsi DIY dan Propinsi Jawa Tengah.

Prof. Dr. Hari Purwadi, S.H, M.Hum Guru Besar Hukum dan Pembangunan Sistem Peradilan FH UNS dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sistem penegakan hukum pidana selama ini lebih berorientasi pada keadilan retributif yang berorientasi pada pelaku kejahatan dan melupakan keadilan dalam perspektif korban kejahatan dan masyarakat.

Dalam FGD juga disampaikan bahwa praktik keadilan restoratif telah diakomodasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia melalui penghentian proses hukum, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan dengan alasan penerapan keadilan restoratif melalui berbagai macam peraturan perundang-undangan. Diantaranya KUHAP, UU Kejaksaan dan berbagai Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Sejumlah Perma yang telah diterbitkan antara lain Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak; Perma No.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dan Perma No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dua intitusi penegak hukum yaitu Kejaksaan dan Kepolisian juga telah menerbitkan peraturan terkait kebijakan keadilan restoratif ini. Kejaksaan telah merilis Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sementara Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2021 mengantur Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

— Selesai —

Red”

Dengan Sigap, Bhabinkamtibmas Desa Karangpatri Membantu Kendaraan Roda Tiga Yang Terperosok di Kali

Bekasi – Bhabinkamtibmas Desa karang patri gerak cepat membantu warga, mengalami kecelakaan lalulintas kendaraan roda 3 ( Cator) terperosok ke kali kejadian tersebut bertempat di Jalan raya karang Patri Kp Rengas rt 003rw 001
Desa Karang Patri Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.Sabtu
22 Februari 2025 Pukul 12.30 wib s/d selesai.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek menerangkan saat Aiptu Abdurahman Bhabinkamtibmas Desa Karangpatri sedang melintas untuk menuju Polsek Pebayuran melihat ada kendaraan roda 3 ( Cator) terperosok di kali langsung bergerak cepat untuk membantu evakuasi dan di bantu dengan warga sekitar dengan menggunakan kendaraan mobil carry untuk menarik cator tersebut.

“Akhirnya kendaraan mobil tersebut yang terperosok dapat kembali naik ke jalan sehingga pemilik kendaraan pun dapat melanjutkan kembali perjalanannya. Allhamdulilah dengan kejadian tersebut pengemudi selamat tidak mengalami luka apapun,”Jelasnya AKP Hotma Sitompul S.H.,MH.

Lebih lanjutnya AKP Hotma Sitompul S.H.,MH”Kami mengimbau kepada para pengendara agar memastikan kondisi fisiknya sebelum beraktivitas di Jalan Raya, pastikan tidak mengemudi dalam keadaan mengantuk, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun sesama pengguna jalan yang lain,”Ucap AKP Hotma Sitompul S.H.,MH.

Sementara itu Roni pemilik kendaraan roda tiga (Cator) mengucapkan terimakasih kepada Anggota Polsek Pebayuran sangat bergerak cepat,yang telah membantu evakuasi kendaraan cator saya, yang terperosok di kali”Allhmadulilah dengan bantuan Anggota Polsek Pebayuran sehingga saya bisa melanjutkan perjalanan lagi,”Pungkasnya Roni.

(Red)

Ketua LSM LPPMD Akan Segera Laporkan, Oknum Anggotan DPRD Kabupaten Bekasi Yang Terlibat DAK Hibah

BEKASI – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat Daerah (LPPMD) Profinsi Jawa barat Daeng Karaeng MHK, As. meminta Segera Periksa Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Darissalam dari Fraksi Gerindra yang diduga terlibat penyaluran DAK Hibah untuk fisik pada Dinas Pertanian pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 10 milyar.

Menurutnya, Kasus dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di duga telah merugikan keuangan Negara.

“Berdasarkan hasil kontrol team kami dilapangan, dilihat dari segi fisik yang sekarang sudah hampir hancur, ini sudah jelas kasus dugaan ini merugikan negara, karena kuat dugaan dikerjakan asal jadi,” jelasnya.

Saya meminta, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa oknum anggota DPRD Darissalam,”tandas Daeng Karaeng MHK, As.

Sumber terpisah menjelaskan, kalau kegiatan tersebut belum adanya peraturan daerah pada dinas terkait pada masa itu.

“Akibat pekerjaan Fisik tersebut dikerjakan asal jadi dan juga belum adanya Perda LP2B Pada Dinas terkait,” tandas Narasumber Manuvernews yang namanya minta di rahasiakan pada Minggu 16/2/2025 .

Menurut saya, oknum Anggota DPRD tersebut telah menghambat perkembangan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat di Kabupaten Bekasi karena di duga Anggaran tersebut malah di gunakan untuk pemenangan dirinya untuk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk priode tahun 2024 – 2029,”beber sumber.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, penegak Hukum di Negeri ini harus segera memeriksa Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Darisalam serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tandasnya .

Sementara itu Darisalam yang juga sebagai Ketua Kelompok Tani Kabupaten Bekasi ketika di Konfirmasi di kediamannya mengakui ini semua akibat kebodohan nya.

“Itu akibat kebodohan saya waktu itu sBang tapi tolong jangan sampai diramaikan nanti nama baik saya akan tercoreng,” katanya.

(Red)

Danlanud Sultan Hasanuddin Secara Resmi Menutup Latihan Kesiagaan Tahun 2025

Makassar – Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., yang diwakili Komandan Wing Udara 5 Kolonel Pnb Hilman. L.P. Ambarita, M. M. S., secara resmi menutup Latihan Kesiagaan Tahun Anggaran 2025, bertempat di Supernova Baseops, Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis (20/02/2024).

Latihan ini merupakan upaya Lanud Sultan Hasanuddin dalam meningkatkan kesiapan operasional Lanud dalam menghadapi berbagai potensi ancaman. Latihan Kesiagaan dilaksanakan selama empat hari mulai tanggal 17 hingga 20 Februari 2025 yang meliputi, Latihan Pengamanan Pangkalan, Penanggulangan Huru-Hara, Search And Rescue (SAR), Penanganan Kebakaran, Crash Team dan Penanganan Pasca Force Down. (Pen Hnd)

Red”

Dukung Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Bencana, Panglima TNI Salurkan Bantuan Kendaraan dan Materiil

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Anggota Komisi I DPR RI Desy Ratnasari, menyerahkan bantuan kendaraan dan materiil untuk penanggulangan bencana kepada Komando Distrik Militer (Kodim) 0607/Kota Sukabumi dan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi. Acara penyerahan tersebut berlangsung di GOR Surya Kencana, Makodim 0607/Kota Sukabumi, Jumat (21/02/2025).

Dalam sambutannya, Panglima TNI menegaskan komitmen TNI dalam mendukung pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat. “Bantuan ini diberikan untuk kemaslahatan masyarakat. TNI siap membantu pemerintah daerah dalam menangani berbagai persoalan. Negara kita besar dan harus dikelola bersama-sama. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34, TNI memiliki peran dalam membantu pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan di masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Panglima TNI mengungkapkan kesiapan TNI dalam mendukung upaya penanggulangan bencana dengan membentuk Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCB) di satuan bawah. Pasukan ini akan berkolaborasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk merespons bencana secara cepat dan efektif. “Pada prinsipnya, TNI berkomitmen untuk mendukung BPBD dalam upaya penanggulangan bencana. Kami juga telah menyiapkan satuan di tingkat Kotama sebagai Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana,” tambahnya.

Bantuan ini tidak hanya mencerminkan kepedulian TNI dalam membantu pemerintah daerah dan masyarakat menghadapi serta mengatasi dampak bencana alam, tetapi juga menjadi bukti nyata kesiapan TNI dalam merespons setiap ancaman bencana dengan cepat dan sigap kapan pun diperlukan.

Pada kesempatan yang sama, Panglima TNI memberikan apresiasi kepada prajurit Kodim 0607/Kota Sukabumi dan Kodim 0622/Kab. Sukabumi, dengan memberangkatkan ibadah umroh kepada prajurit yang menjelang purna tugas dan memberikan uang pembinaan kepada anak prajurit yang berprestasi.

Hadir pada acara tersebut diantaranya Asintel Panglima TNI, Aslog Panglima TNI, Dandenma Mabes TNI, Kapusjarah TNI, Kababek TNI, Kasdam III/Slw, Irdam III/Slw, Danrem 061/SK, Kapoksahli Pangdam III/Slw, para unsur Forkopimda Kota Sukabumi dan Kab. Sukabumi, serta para tamu undangan lainnya.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Danlanud Sultan Hasanuddin Menerima Tim Audit Itjen TNI

Makassar – Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M. Han., menerima Ketua Tim Audit Ketaatan Dan Audit Kinerja Inspektorat Jenderal (Itjen) Tentara Nasional Indonesia (TNI), Marsma TNI Triwibowo, S.E., M.Sc.,(NSWC), bertempat di ruang rapat Mako Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat (21/2/2025).

Entry Meeting Audit Ketaatan Dan Audit Kinerja Itjen TNI Periode I Tahun Anggaran 2025, merupakan langkah awal dari rangkaian kegiatan audit Itjen TNI yang bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja satuan di jajaran TNI Angkatan Udara.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Tim Audit, Marsma TNI Triwibowo dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komandan Lanud Sultan Hasanuddin beserta jajaranya yang telah berkenan menerima kedatangan Tim Audit, serta telah menyiapkan acara entry meeting sebagai salah satu rangkaian kegiatan audit Itjen TNI sehingga dapat terlaksana sesuai dengan yang direncanakan. “Audit ketaatan dan audit kinerja periode I Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan dengan melakukan penilaian terhadap kegiatan di bidang operasi, latihan, umum, perbendaharaan dan logistik dengan tetap memperhatikan fungsi utama Satuan Kerja,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Marsma TNI Triwibowo berharap dukungan dan kerja sama dari Satuan Kerja untuk menyiapkan data yang dibutuhkan oleh auditor dan kesiapan pejabat yang membidangi untuk memberikan penjelasan terkait konfirmasi data yang dibutuhkan oleh auditor serta dukungan ruangan yang akan dijadikan posko serta personel penghubung selama kegiatan audit berlangsung.

Dalam kesempatan yang sama, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto menyampaikan kesiapan Lanud Sultan Hasanuddin dalam pelaksanaan audit dari Itjen TNI. “Kami siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim audit. Semoga hasil dari audit ini bisa menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Lanud Sultan Hasanuddin ke depannya”, ungkapnya.

Danlanud Sultan Hasanuddin berharap, dengan adanya audit dari Itjen TNI, seluruh personel Lanud Sultan Hasanuddin dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam mendukung keberhasilan misi TNI Angkatan Udara. (Pen Hnd)

Red”