Beranda blog Halaman 216

BK DPRD Klaten Bungkam! Aduan Perselingkuhan Legislator Mandeg, Ombudsman RI Turun Tangan

KLATEN | PortalIndonesiaNews.Net – Dugaan perselingkuhan dan pelanggaran etik yang melibatkan H. Triyono (Fraksi Golkar), anggota DPRD Klaten, memasuki babak baru. Laporan yang telah diajukan oleh Gatot Handoko melalui kuasa hukumnya sejak 27 Juli 2024, hingga kini mandeg di Badan Kehormatan (BK) DPRD Klaten tanpa kejelasan.

Tak hanya itu, berbagai upaya untuk menanyakan tindak lanjut laporan—termasuk pada 29 Agustus 2024 dan 25 Januari 2025—juga tidak membuahkan hasil. BK DPRD Klaten terkesan menutup mata dan mengulur-ulur waktu.

Yang lebih ironis, terduga pelaku H. Triyono justru merupakan anggota BK DPRD Klaten, menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan. Alih-alih menangani aduan dengan transparan, BK justru diduga melindungi anggotanya sendiri dan membiarkan kasus ini menguap begitu saja.

BK DPRD Klaten Diduga “Main Mata”, Gatot Handoko Lapor Ombudsman RI

Merasa laporannya tidak digubris, Gatot Handoko akhirnya memilih jalur lain dengan melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI pada 29 Januari 2025. Langkah ini diambil karena sudah tidak ada harapan dari BK DPRD Klaten untuk menyelesaikan permasalahan secara objektif dan adil.

Berbeda dengan BK yang diam seribu bahasa, Ombudsman RI langsung merespons cepat:

✅ 30 Januari 2025 – Ombudsman menyatakan verifikasi laporan lengkap dan dapat ditindaklanjuti.
✅ 10 Februari 2025 – Ombudsman resmi memulai pemeriksaan terhadap kasus ini.
✅ 11 Februari 2025 – Ombudsman mengirim surat klarifikasi kepada Ketua DPRD Klaten.
✅ 7 Maret 2025 – Ombudsman mengundang Gatot Handoko untuk menghadiri klarifikasi di kantor DPRD Klaten.

Langkah cepat Ombudsman RI ini memberikan harapan baru bagi masyarakat yang menginginkan transparansi dan keadilan.

BK DPRD Klaten “Lempar Tanggung Jawab”, Ketua BK Berkilah

Sikap BK DPRD Klaten yang terus menghindar mendapat perhatian luas. Publik bertanya-tanya, mengapa lembaga yang seharusnya menegakkan disiplin justru terkesan melindungi pelanggar?

Ketua BK DPRD Klaten, Ruslan (Fraksi PKB), saat dikonfirmasi pada 5 Desember 2024, justru memberikan jawaban yang semakin memperkeruh keadaan. Ia berdalih bahwa kasus ini telah ditangani oleh BK periode sebelumnya di bawah kepemimpinan Dwi Atmaja (Fraksi Gerindra).

Namun, hingga kini, tidak ada hasil konkret dari penanganan yang disebut-sebut telah dilakukan oleh BK sebelumnya. Pernyataan Ruslan semakin menguatkan dugaan bahwa BK DPRD Klaten berusaha menutupi kasus ini dan “cuci tangan” dari tanggung jawab.

“Rakyat mengadu kepada wakil rakyat, tapi aduannya mandeg. Harus mengadu ke mana lagi? Apa harus mengadu ke DAMKAR?” ujar Gatot Handoko dengan nada kecewa.

Ketika tim PortalIndonesiaNews.Net mencoba mengonfirmasi Ketua BK DPRD Klaten, Ruslan, pada 20 Februari 2025 pukul 09.21 WIB, tidak ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Konflik Kepentingan di BK DPRD Klaten? Publik Pertanyakan Integritas Legislator

Fakta bahwa H. Triyono, yang merupakan terlapor dalam kasus ini, masih duduk di BK DPRD Klaten menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas lembaga tersebut. Seharusnya, BK sebagai badan pengawas etik bertindak tegas tanpa intervensi politik atau kepentingan pribadi.

Namun, dalam kasus ini, BK DPRD Klaten justru seolah menjadi “benteng perlindungan” bagi anggotanya sendiri. Masyarakat Klaten pun mulai meragukan kredibilitas lembaga ini dalam menegakkan kode etik dan disiplin para wakil rakyat.

BK DPRD Klaten Dinilai Gagal, Publik Desak Evaluasi Total

Kasus ini semakin menegaskan bahwa pengawasan internal terhadap anggota legislatif di Klaten bermasalah. Jika benar ada unsur konflik kepentingan di BK DPRD Klaten, maka sistemnya harus dievaluasi total agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Beberapa elemen masyarakat, termasuk aktivis antikorupsi dan organisasi sipil, mulai mendesak agar DPRD Klaten melakukan reformasi BK agar lebih transparan dan akuntabel. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah ini akan semakin tergerus.

Publik kini berharap Ombudsman RI bisa menguak tabir ketidakjelasan kasus ini dan memastikan hukum serta etika tetap ditegakkan, tanpa pandang bulu.***

Red”

Berjiwa Sosial.!!! Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia

Bekasi – Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah lansia yang sedang sakit warga Kp Gombang RT 002 RW 006 Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi.Kamis (27/02/2025) Pukul 10:00 Wib.

AKP Yugo Pambudi S.H.,MH menjelaskan kegiatan sosial seperti ini,kami berkomitmen bahwa Polri tidak hanya hadir untuk memberikan rasa aman, tetapi juga berperan aktif dalam membantu masyarakat yang sangat membutuhkan.

“Kegiatan sosial ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Polri dalam melaksanakan tugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta bentuk kepedulian dengan masyarakat yang ada diwilayah hukum Polsek Tambelang,”Jelas’nya AKP Yugo Pambudi S.H.,MH.

Lebih lanjutnya AKP Yugo Pambudi S.H.,MH,mengatakan kami juga berharap, bantuan ini dapat membantu nenek Binah untuk meringankan beban ekonomi, dalam kebutuhan sehari-hari,”Ujar AKP Yugo Pambudi S.H.,MH.

Sementara itu Warni selaku anak nenek Binah mengatakan saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Tambelang Berserta Jajarannya,yang sudah peduli dengan orang tua kami semoga kebaikan bapak kapolsek di balas oleh Allah SWT,”Pungkasnya AKP Yugo Pambudi S.H.,MH.

(Red)

Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung tangkap pelaku kriminalis

Lampung. 27 Febuari.2025.
Maraknya aksi kriminalitas di kota Bandar Lampung Ahir” ini membuat resah masyarakat bandar Lampung dan sekitar.

Hal ini membuat Polresta bandar Lampung mensiagakan personilnya, disudut – sudut ruang – ruang kota bandar Lampung, tim anti bandit Tekab 308 Polresta bandar Lampung dituntut untuk profesional dalam memberantas aksi kejahatan .

Bribda Indra Kurniawan, salah satu anggota Tekab 308 Polresta bandarlampung. Saat sedang bermanuver mendapatkan informasi bahwa ada kriminalitas. Dengan sigap indra bersama dua rekan langsung meluncur ke TKP, namun bribda Indra dan tim kehilangan jejak pelaku,” ucap Bribda Indra ke media.

Dengan ketajaman intelijensi seorang tim Tekab 308, bribda Indra dan tim segera melakukan pemotongan jalur yang diperkirakan akan dilewati pelaku.

lebih lanjut,” menurut Bribda Indra Tampa menunggu waktu yang lama terliat terduga pelaku melintas dijalan lintas panjang Sribawono,tepatnya jalan: ir Sutami menuju arah Sribawono, setelah memastikan dengan data-data yang akurat maka dilakukan penghadangan namun pelaku berusaha kabur, tapi berhasil ditangkap salah satu tersangka, sementara rekan pelaku berhasil meloloskan diri,” ucap Bribda indra.

Kepada rekan pelaku identitas sudah dikantongi, dihimbau untuk menyerahkan diri. Sebelum diambil tindakan tegas!!. Hal ini sesuwai dengan mandat Kapolda Lampung, tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polda Lampung.

Sampai berita ini diturunkan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan untuk membongkar habis kelompok- kelompok kriminalitas yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta bandar Lampung – Polda Lampung.

Red”Amir.

Penyidik pada JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

Rabu 26 Februari 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 2 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan 2 orang Tersangka baru yaitu:
Tersangka MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan:
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka MK di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka EC di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

Tersangka MK dan Tersangka EC atas persetujuan Tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang;

Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92. Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga;

Tersangka MK dan Tersangka EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu) sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT;

Tersangka MK dan Tersangka EC mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa;

Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:

Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.

Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Perbuatan Para Tersangka bertentangan dengan ketentuan:
Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
TKO Nomor: B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal TMT 05 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balanca dan Penjadwalan Impor Produk BBM.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

Jakarta, 26 Februari 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”

Penyalahgunaan Data Identitas, Yeni Agustin Akan Dilaporkan Ganda Menikah dengan Data Palsu

Lampung Timur –Kasus penyalahgunaan identitas terkait pernikahan ganda yang melibatkan Yeni Agustin, warga Desa Bakauheni, Lampung Selatan, tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait. 26 – 02 – 2025.

Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada pihak KUA Lampung Selatan dan Kades Rajabasa Lama, ditemukan fakta bahwa Yeni Agustin menggunakan dua data identitas berbeda untuk menikah di dua tempat berbeda.

Pada pernikahan pertama, yang dilangsungkan di Lampung Selatan, Yeni Agustin tercatat sebagai seorang perempuan berstatus perawan dengan tanggal lahir 14 Agustus 1992, dan alamat di Muara Bakau, RT.001/RW.001 Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Namun, pada pernikahan keduanya di Lampung Timur pada tahun 2025, data Yeni Agustin yang digunakan berbeda, dengan tanggal lahir yang tercatat sebagai 1995. Dalam pernikahan ini, Yeni juga mencatatkan statusnya sebagai belum menikah, meskipun sebelumnya telah tercatat menikah di data administrasi lainnya.

Pelanggaran Hukum yang Dilanggar:
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Yeni Agustin diduga terlibat dalam pemalsuan data identitas di KTP dan Kartu Keluarga (KK) baru yang digunakan untuk pernikahan di Lampung Timur. Mengubah data kelahiran dan status pernikahan yang sebelumnya tercatat bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang merugikan pihak terkait.

Pasal 266 KUHP (Pemalsuan Keterangan atau Dokumen): Dalam hal ini, Yeni Agustin diduga memberi keterangan palsu mengenai status perkawinan dan identitasnya untuk memuluskan pernikahannya yang kedua dengan WNA asal Taiwan.

Pasal 279 KUHP (Menyembunyikan Fakta Perkawinan): Berdasarkan data yang ada, pernikahan kedua dilakukan setelah pernikahan pertama tercatat secara sah di Lampung Selatan, yang dapat menciptakan kerancuan dalam status pernikahan.

Pihak yang Diduga Terlibat:
Yeni Agustin: Sebagai pihak yang mengubah data identitas untuk tujuan pernikahan ganda dan memberi informasi palsu ke pihak terkait.

Kades Rajabasa Lama, Lampung Timur: Terlibat dalam proses verifikasi dan pencatatan data yang digunakan oleh Yeni Agustin. Kades sempat mengonfirmasi bahwa Yeni sebelumnya mengaku sebagai gadis perawan dan belum menikah.

Pihak KUA Labuhan Ratu: Sebagai lembaga yang mencatat pernikahan, KUA dapat membatalkan pernikahan kedua ini karena terindikasi adanya data yang tidak sesuai dan meragukan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan: Sebagai pihak yang mengeluarkan surat keterangan sementara bagi Yeni Agustin dan mungkin dapat dilibatkan dalam investigasi terkait data yang digunakan dalam pernikahan pertama.

Pihak berwenang diharapkan untuk segera mengungkap dan memproses dugaan pelanggaran administrasi ini. Jika terbukti, tindakan hukum sesuai dengan pasal-pasal yang disebutkan di atas perlu diambil untuk memastikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan, termasuk pihak pertama yang menikah dengan Yeni Agustin di Lampung Selatan dan pihak kedua yang terlibat dalam pernikahan kedua.

KUA Labuhan Ratu : Dalam klarifikasinya, KUA menyatakan bahwa terdapat kesalahan administratif terkait status perkawinan Yeni Agustin dan menyarankan agar pernikahan kedua ini dapat dibatalkan jika terbukti adanya pelanggaran data.(Mr)

Red”

APTIKNAS Luncurkan National Cybersecurity Connect 2025 dan Cybersec Startup Challenge

Setelah sukses menggelar event tahunan National Cybersecurity Connect – NCC, Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) bakal kembali melaksanakan NCC 2025 bersama PT Naganaya Indonesia. Tak berhenti di situ, APTIKNAS kembali menggebrak dunia digital dan keamanan ruang siber Indonesia melalui event nasional bertajuk Cybersec Startup Challenge 2025 bersama Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia (ADIGSI).

Kedua event akbar ini telah dipublikasikan APTIKNAS dan ADIGSI melalui kegiatan soft launching National Cybersecurity Connect 2025 2025 dan Cybersec Startup Challenge 2025 di Ballroom Aroem Resto, Jakarta pada (25/2/ 2025).

Hadir pada kegiatan soft launching tersebut Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN RI Drs. Slamet Aji Pamungkas, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Industri BSSN RI Cahyono Adhifatra, S.Sos., M.M., Ketum ADIGSI Firlie Ganinduto, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Dr. Pratama Dahlian Persadha, S.Sos., M.M., Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Drs. Yedi Sabaryadi, Presdir PT Naganaya Indonesia Aditya Adiguna, Ketum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH, bersama jajaran pengurus lainnya yaitu Fanky Christian, Andri Sugondo, Andi Tanudiredja, Sianne dan Sonny Soehardjianto serta Cepu Suprianto.

Perhelatan nasional di bidang Cybersecurity ini untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi digital dan semakin meningkatnya ancaman di dunia siber di Indonesia.

Seperti tahun-tahun sebelumnya kegiatan NCC selalu mendapat dukungan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menariknya, untuk pelaksanaan tahun 2025 ini turut didukung Kementerian Perindustrian RI dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf), dan tentunya bekerjasama dengan EO Naganaya Indonesia selaku penyelenggaranya.

Dalam sambutannya pada soft launching, Ketum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH., mengatakan, National Cybersecurity Connect telah berlangsung sukses sejak tahun 2022 berurut-turut, dan telah menjadi event terbesar di Indonesia untuk bidang Cybersecurity.

“Pencapaian ini tentunya berkat dukungan dari pihak BSSN RI dan berbagai stakeholder, termasuk dari Mas Adit dari Tim Naganaya Indonesia sebagai EO penyelenggara,” ujar Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Waketum Serikat Pers Republik Indonesia, dan Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Menurut Hoky, sebagai organisasi yang konsisten bergerak di bidang TIK, selalu melibatkan masyarakat Digital Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan ini untuk membangun kesadaran bersama menjaga ruang siber. Beragam event nasional di bidang TIK terus digeber APTIKNAS, dan salah satunya adalah National Cybersecurity Connect yang telah mampu secara rutin mempertemukan puluhan pemangku kepentingan dari berbagai sektor termasuk pemerintah, asosiasi/ komunitas, industri/ swasta dan akademisi, serta media.

Khusus pelaksanaan tahun 2025 ini APTIKNAS telah menjalin Kerjasama dengan ADIGSI untuk makin memperkuat posisi event NCC dengan perpaduan event terbaru yakni CyberSEC Startup Challenge 2025.

Hoky mengaku bangga dan mengapresiasi terjalinnya kolaborasi dan sinergi antara APTIKNAS dengan ADIGSI. “Sebagai pimpinan saya merasa terhormat dapat bekerjasama dengan Bang Firlie sahabat baik saya yang saat ini menjabat sebagai Ketum ADIGSI. Dan tentunya semua ini juga bisa terwujud berkat dukungan dari Pak Mamung selaku Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN RI,” tutur Hoky.

Menurut Hoky, beragam kegiatan di bidang keamanan siber di Indonesia perlu mendapatkan dukungan berbagai pihak agar tercipta keamanan siber yang sesungguhnya, termasuk untuk terciptanya kedaulatan data di Indonesia.

“Saya bersyukur setelah tahun-tahun sebelumnya mendapat dukungan dari BSSN, kini di tahun 2025 berhasil meraih dukungan tambahan dari Kemenperin dan Kemenkraf/Bekraf. Dan saya berharap masih akan ada pihak Kementerian dan Lembaga RI lain yang akan kami libatkan,” ungkap Hoky.

Ia juga mengungkapkan, APTIKNAS rencananya akan menjalin kerjasama dengan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Nasional – PERATIN dalam NCC tahun ini khususnya pada sesi pembahasan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Kerjasama melibatkan PERATIN ini cukup serius mengingat UU Pelindungan Data Pribadi merupakan langkah maju yang diambil pemerintah dan sangat penting dalam upaya melindungi hak-hak masyarakat atas data pribadinya.

Namun, di sisi lain, UU ini juga menjadi tantangan bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah dan pelaku usaha, untuk memastikan bahwa sistem dan infrastruktur digital yang mereka miliki telah memenuhi standar keamanan yang tinggi, karena sanksinya sangat berat.

Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas, saat memberikan sambutan pada kesempatan ini, mengatakan bahwa ajang NCC dan Cybersec Startup Challenge pastinya sangat membantu BSSN dalam mempercepat program-programnya. Kolaborasi seperti ini sangat diperlukan dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045.

“Saya selalu mendukung kegiatan NCC apalagi saat ini ditambah dengan event Cybersec Startup Challenge. Tentu ini selaras dengan visi Indonesia Emas 2045 dengan harapan ekonomi Indonesia menjadi 5 besar dunia dengan dukungan ekonomi digital. Keberadaan CyberSEC Startup Challenge ini diharapkan dapat merangsang tumbuh kembang industri keamanan siber di Indonesia,” terang Mamung sapaan akrab Slamet Aji Pamungkas yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas ADIGSI.

Sementara itu, Ketum ADIGSI Firlie Ganinduto menyampaikan, melalui kegiatan NCC dan Cybersec Startup Challenge, ADIGSI dan APTIKNAS akan terus bersama-sama saling bergandengan tangan untuk berkolaborasi dan bersinergi.

“Kolaborasi ini tentunya untuk membangun keamanan siber sekaligus menciptakan CyberSEC Startup tangguh dan berkelanjutan, sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pengembangan industri TIK di tanah air,” pungkas Firlie.

Dalam Soft Launching ini, dipaparkan informasi-informasi penting berkenaan dengan penyelenggaraan National Cybersecurity Connect 2025, termasuk Talk Show Sosialisasi Kegiatan CyberSEC Startup Challenge 2025 dengan narasumber Pratama Dahlian Persadha dan Cahyono Adhifatra serta Yedi Sabaryadi.

Pelaksanaan Soft Launching ini diharapkan mampu menarik minat dan juga menyadarkan akan urgensi pelaksanaan National Cybersecurity Connect dalam membangun ekosistem untuk mempersiapkan keamanan data demi mencapai ketahanan ekonomi nasional serta mengundang para pemilik usaha di Indonesia untuk bergabung dan menjadi bagian dari kolaborasi untuk memajukan ekosistem keamanan siber di Indonesia.

National Cybersecurity Connect ini telah menjadi event cybersecurity terbesar di Indonesia sejak tahun 2022 dan mengajak para pemilik perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang cybersecurity untuk menjadi bagian dari kegiatan yang akan dilaksanakan 29 dan 30 Oktober 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta. (***)

Red”

Parah !! Mandiri Utama Finance Purwokerto Banyak Oknum Mafianya.

Purwokerto,Banyumas Jawa Tengah.26 – 02 – 2025.
Dalam Undang Undang Nomer 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ( UU P2SK) Juga diatur untuk melindungi konsumen dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang nakal atau melanggar.
Seperti yang dialami oleh salah satu nasabah MUF (Mandiri Utama Finance) yaitu Inayati (44) tahun warga Dukuh .Brengkok,Desa Taraban RT 01 RW 04 Kecamatan Paguyangan,Brebes, Jawa Tengah.

yang mobilnya sudah dititipkan kepada SR (51) tahun, warga Desa.Jatisawit,Bumiayu,Brebes. guna melakukan angsuran tersebut. setiap bulannya SR mengangsur ke MUF Cabang Purwokerto tanpa ada kendala alias lancar lancar saja.

Ditengah perjalanan pembayaran angsuran ternyata ada 2 bulan yang tidak masuk system alias tidak disetorkan oleh karyawan MUF yang dititipkan setoran oleh SR kepada Al Bizar dan Bambang Wijonarko.
Atas nama dapat teguran lewat surat untuk mengangsur 2 bulan yang nunggak, karena sudah merasa titip angsuran ke karyawan MUF Dua bulan ternyata tidak masuk ke system. akhirnya mobilnya kena Matel (Mata Elang) dijalan dekat dengan Taman Kota Andang Pangrenan Purwokerto yang lagi dibawa untuk berobat ke Rumah Sakit Dadi Keluarga.

Akhirnya SR bersama rekannya menemui pihak MUF untuk klarifikasi terkait mobilnya kena Matel.

Dari pihak MUF menjelaskan bahwa ada angsuran yang tidak masuk selama Dua bulan.padahal pada tanggal 28 Desember 2024 dari Pimpinan MUF sendiri yaitu Yayan menjamin, MUF mengatakan.
Bahwa Mobil Sigra atas nama Inayati tidak akan kena Matel dan untuk angsuran 2 bulan yang dibawa diuga digelapkan oleh Al Bizar dan Bambang Wijonarko masih dalam gantungan dan nanti saya akan proses.

“Kita sama sama cari Al Bizar dan Bambang Wijonarko,untuk yang bulan Desember agar diangsur,” kata Yayan.

” Mobil silahkan dipakai,nanti kalau ada apa apa dijalan hubungi saya,sambil nunggu permasalahan internal selesai,” imbuh Yayan.

Saya kecewa begitu saya datang ke Kantor MUF Purwokerto,pihak pimpinan tidak mau menemui dan sampai dioper suruh menemui staf lain. Keluh sr.

Semoga permasalah debitur yang lain tidak mengalami kejadian seperti saya. Dan saya minta kepada PT MUF Mandiri Utama Finance Untuk menindak para oknum yang nakal. Dan kepada PT MUF Pusat segera refisi staf yang nakal, supaya tidak membuat jelek nama baik PT MUF sendiri. Juga kami, dari tim media center akan pantau perkembangan di lapangan.
(Tim Media)

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj

Bekasi – Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi’raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan sekaligus tasyakuran hari jadi kecamatan Sukawangi ke 23 kegiatan tersebut bertempat di Halaman Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi.Selasa (25/02/2025) Pukul 10:00 Wib.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri AKP Yugo Pambudi S.H.,MH Kapolsek Tambelang,Parno Martono,S.AP, KP,M.Si Camat Sukawangi,Peltu Amarruloh Danposramil Tambelang,Dadi S.P.d Sekcam Sukawangi,H. Amung
Tokoh masyarakat Sukabudi,Kholidi S.HI Kepala KUA Kec.Sukawangi, Rato Kepala Puskesmas Sukatenang,Nasro, S.Pd Ketua PGRI Kec.Sukawangi, Para Kades Se-Kecamatan Sukawangi,Para Sekdes Se-Kecamatan Sukawangi, Para BPD Se-Kecamatan Sukawangi dan Para ibu-ibu Majelis Ta’lim.

AKP Yugo Pambudi S.H.,MH Kapolsek Tambelang dalam sambutannya mengatakan sangat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.Kami dari Polsek Tambelang mengapresiasi kegiatan keagamaan seperti ini.

“Semoga dengan peringatan Isra Mi’raj ini, kita semua dapat meningkatkan keimanan dan kebersamaan dalam membangun lingkungan yang aman dan harmonis,”Ujarnya AKP Yugo Pambudi S.H.,MH.

Lebih lanjutnya AKP Yugo Pambudi S.H.,MH,dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diwilayah Sukawangi diharapkan semakin memahami nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari serta terus menjaga kebersamaan dan keamanan lingkungan.

“Dengan hadirnya Polsek Tambelang di acara peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW merupakan bentuk dukungan Polri terhadap kegiatan keagamaan, dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan,dalam kegiatan ini dapat lebih mendekatkan polri dengan masyarakat,”Pungkasnya AKP Yugo Pambudi S.H.,MH.

(Red)

Modus Mengaku Adik Pemilik Rumah Sakit Alam Medika Bumiayu Hamili Anak Gadis Orang

Sirampog,Brebes,Jawa Tengah.
Dengan modus mengaku sebagai adik dari pemilik Rumah Sakit AlMed ( Allam Medika) Bumiayu,Seorang warga Desa Plompong,Kecamatan Sirampog,Brebes,Jawa Tengah yaitu Basit (38),tega melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan sebut saja bunga (20) warga Desa Kalijurang, Kecamatan Tonjong,Brebes,sampai bunga hamil 5 bulan.26 – 02 – 2025.

Awalnya mula kejadian Basit sering chek in di hotel tempat kerjanya Bunga.
Bunga pada saat itu sebagai Resepsionis salah satu hotel yang berada di Bumiayu,Basit (38) sering memboking kamar dan mengadakan suatu event dihotel tersebut.
Dengan bujuk rayunya Basit, berhasil mencuri hatinya bunga.dengan gombalan Basit yang mengaku bekerja sebagai pemborong dan kontraktor bahkan mengaku sebagai adik dari pemilik Rumah Sakit Allam Medika yang berada di Bumiayu,dengan janji akan menikahi bunga.
Setelah ketahuan bunga hamil atas perbuatannya Basit,pihak keluarga Bunga minta pertanggung jawaban.

Setelah ketemu keluarganya Bunga,Basit mengutarakan hatinya ingin menikahi Bunga,tapi dari keluarga menolaknya karena Basit sudah punya anak istri.
Keluarga Bunga hanya menginginkan bertanggung jawab untuk biaya kontrol kehamilan Bunga biaya bersalin dan masa depan anak yang dikandung oleh Bunga.

“Bu,saya mengaku salah telah melakukan perbuatan itu pada anak ibu,saya bertanggung jawab untuk membiayai kontrol kehamilan dan bersalin Bunga,serta menanggung masa depan anak saya yang masih dalam kandungan bunga,” kata Basit kepada orang tua Bunga.

“Gini saja Bu,untuk urusan kontrol dan biaya bersalinan bunga dan masa depan bunga dan anaknya,saya siap menanggung semuanya,” Imbuh Basit.

Hanya janji bertanggung jawab akan membiayai kehidupan Bunga dan anaknya,hanya janji saja yang diucapkan oleh Basit,bahkan sampai saat ini Basit tidak ada kabarnya,bahkan Handphonenya pun sudah tidak aktif.

Dengan adanya kejadian itu sampai berita ini diturunkan sama sekali belum ada pertanggung jawaban baik secara moral maupun moril.

 

Redaksi”

Jalan Penghubung di Gandrungmanis, Cilacap, Dimulai dengan Dana Desa 2024

Cilacap, Gandrungmanis – Rabu pagi, 26 Februari 2025, suasana hangat menyelimuti Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Di tengah hamparan sawah yang hijau, sebuah proyek penting dimulai: pembangunan jalan penghubung yang akan meningkatkan aksesibilitas dan kesejahteraan petani setempat.
Di lokasi proyek, terlihat sinergi yang kuat antara anggota Koramil 10/Gandrungmangu, perangkat desa, dan masyarakat. Aroma kopi menemani obrolan ringan, namun semangat kerja keras terpancar dari setiap wajah. Proyek ini bukan sekadar pembangunan jalan, tetapi juga simbol gotong royong dan kepedulian terhadap kemajuan desa.

Pertanian Gandrungmanis yang Didanai Dana Desa
Jalan penghubung sepanjang 200 meter dengan lebar 2,15 meter ini menghubungkan jalan lapangan kerida di sebelah lapangan Desa Gandrungmanis dengan jalan usaha tani (JUT) dan jalan desa. Proyek ini didanai oleh Dana Desa (DD) tahun 2024 senilai Rp 6.254.800. Bagi para petani, jalan ini adalah urat nadi yang akan mempermudah aktivitas pertanian mereka.
“Kami ingin memastikan jalan ini dibangun dengan kualitas terbaik, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi para petani,” ujar Kustanto, salah satu anggota Koramil 10/Gandrungmangu, yang turut mengawasi proyek. “Kami berkolaborasi dengan para pekerja dan pelaksana untuk memastikan setiap detail pekerjaan diperhatikan dengan seksama.”
Pengawasan dan Pengawalan Mutu yang Ketat
Koramil 10/Gandrungmangu tidak hanya mengawal keamanan, tetapi juga aktif mengawasi setiap tahapan pembangunan. Mulai dari pemilihan material hingga proses pengerasan jalan, semuanya diawasi dengan ketat untuk memastikan kualitas sesuai standar.
“Pengawasan dari Babinsa sangat membantu kami. Mereka selalu hadir di lapangan, berkoordinasi dengan kami, dan memberikan motivasi,” ungkap salah satu pekerja.
Dampak Positif bagi Petani dan Masyarakat
Di sekitar lokasi proyek, terhampar sawah yang ditanami padi dan palawija seperti terong, kacang tanah, kacang hijau, dan kacang panjang. Pembangunan jalan ini diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan:
Mempermudah petani menuju lahan pertanian, menghemat waktu dan biaya transportasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan lahan, mengurangi biaya produksi, dan meningkatkan pendapatan petani.
Memperlancar distribusi hasil panen ke pasar, sehingga harga jual lebih stabil.
Meningkatkan daya beli masyarakat dan menciptakan lapangan kerja.
Kodim 0703/Cilacap: Mitra Pembangunan Desa
Kodim 0703/Cilacap, melalui Koramil 10/Gandrungmangu, menunjukkan komitmennya sebagai mitra pembangunan desa. Kehadiran TNI dalam proyek ini adalah bukti nyata kepedulian terhadap kemajuan sektor pertanian.
“Dengan semangat gotong royong dan sinergi antara TNI, pemerintah desa, dan masyarakat, kami yakin proyek ini akan berjalan lancar dan memberikan manfaat yang berkelanjutan,” kata Kadus Yanto.

Dengan dimulainya proyek ini, harapan baru mereka di Desa Gandrungmanis. Jalan penghubung ini bukan hanya sekadar infrastruktur, tetapi juga simbol harapan akan masa depan yang lebih baik bagi para petani dan seluruh masyarakat desa.

Redaksi”