Beranda blog Halaman 215

Polda Jateng Tahan Satu Tersangka dalam Kasus Striptease di Semarang

Polda Jateng-Kota Semarang | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terus mengusut dugaan praktik Striptease di Mansion KTV & Bar, sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang. Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam keterangan nya Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.

” Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptease) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan nya di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).

Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami kasus ini.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.

” Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa,” tandas Kombes Pol Artanto.

Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat.

Red”

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Jakarta._Organisasi Masyarakat Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar (Ormas KOMPII) dipimpin Jenderal KOMPII Prof Dr KH Sutan Nasomal Didirikan Tanggal 19 Februari 2000 di Kalisari daerah Komplek Kopassus Jakarta Timur.

KOMPII mempunyai Misi menjadikan rumah besar para mantan Narapidana maupun Preman jalanan untuk berdasar diri menyadarkan dan membina menjadikan manusia yang berakhlak Dan sadar akan kebesaran Allah Tuhan YME.

Ia juga berharap bisa menjadi masyarakat yang baik taat aturan, mendukung penegakan hukum dan Kamtibmas di daerah tinggalnya bersama sama aparatur SIPIL, POLRI, TNI dan tokoh Alim Ulama Lintas Agama secara berkesinambungan sepanjang masa hingga akhir jaman.

Visi adalah menciptakan Mantan preman, juga narapidana bekerja secara halal meninggalkan masa kelamnya dari hal hal yang bertentangan dengan agama juga aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia secara keseluruhan, inilah cita cita keinginan mimpi Yang diperjuangkan selama lamanya oleh Prof Dr KH Sutan Nasomal Jenderal Kompii pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Organisasi komite Mantan Preman Indonesia Istighfar semoga Amin Ya Rabbal Alamin,” kata Sutan Nasomal.

Selain Pimpinan Jenderal KOMPII, Ketua Umum (Ketum) sekaligus Presiden Partai Oposisi Merdeka (POM) Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal SH MH mengajak Rakyat Indonesia, termasuk termasuk mantan narapidana dan preman untuk bergabung dan menjadi pengurus Partai Oposisi Merdeka, baik di tingkat Dewan Pengurus Wilayah (Provinsi) maupun di tingkat Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia ataupun simpatisan partai POM.

Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH.MH membuka peluang kepada siapapun untuk menjadi anggota partai POM di mana saja berada

Hal ini disampaikan Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH.MH kepada media di Jakarta, Sabtu 01/03/2025 malam usai sholat tarawih.

” selain kita mendirikan Ormas KOMPII sebelumnya Kita telah mendirikan partai yang bertujuan untuk mendorong Partai tersebut jadi penguasa, atau masuk di dalam pemerintah Republik Indonesia (RI) agar bisa berbuat untuk Rakyat, Bangsa dan negara, adil makmur, bagi bangsa, kuat dan besar di mata dunia, ditakuti, disegani oleh negara lain,” kata Presiden POM,’ kata Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH MH.

‘ Partai Oposisi Merdeka ini akan di kenal sebagai Partai yang selalu melakukan pembinaan dan kesejahteraan untuk siapapun tanpa pandang bulu di negara kesatuan republik Indonesia ini hingga membuat mata dunia takjub atas gebrakan dan menjadi super di kalangan elit politik dunia,’ ungkapnya.

Agar diketahui, Visi Pantai Oposisi Merdeka yaitu, untuk membela rakyat dan mensejahterakan rakyat Indonesia secara keseluruhan dari Sabang hingga Merauke dan menghapus kemiskinan dari muka bumi ini, sangat pas untuk didukung.

Partai POM mempunyai Misi membangun Pemerintah yang Adil dan Keberpihakan kepada Rakyat Indonesia secara menyeluruh, Harga pangan murah swasembada pangan di utamakan pemerintah agar rakyat sejahtera di Indonesia hingga dunia cemburu dengan Indonesia yang rakyatnya sejahtera, pemerintahnya terkendali, keamanan terjaga, Hukum tegak lurus, korupsi pelakunya dimiskinkan dan diberi sanksi efek jera.

Partai Oposisi Merdeka didirikan di Jakarta tanggal 19 Februari 2019, alamat kantor pusat Partai Oposisi Merdeka (POM), Jalan Raya Kalisari ,65 Cijantung Kel Kalisari Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta,.

Bagi rakyat Indonesia yang ingin bergabung jadi Pioneer Coll Center 08118419260 untuk mendaftar jadi DPW Provinsi, DPD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, alamat surat Po Box 136 CBI Bogor 16900 Jawa Barat

Nara Sumber Prof Dr KH Sutan Nasomal

Gagalkan Perang Sarung, Polres Purbalingga Amankan 10 Orang

Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga bersama warga menggagalkan aksi perang sarung di jalan Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (1/3/2025) dini hari. Sepuluh orang diamankan berikut sejumlah barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres PurbaIingga AKP Siswanto dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Minggu (2/3/2025) siang mengatakan berawal saat ada informasi sekelompok anak yang akan melaksanakan tawuran di Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satsamapta yang langsung mendatangi lokasi. Hasilnya polisi dan warga mengamankan sepuluh orang yang diduga akan melakukan tawuran.

“Ada beberapa orang yang diamankan dari personel Satsamapta dan sebagian diamankan warga sebanyak 10 orang,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Sepuluh orang yang diamankan yaitu RRN (14), AN (16), BAA (15), BAP (15), EBA (14), GIP (14), JJ (15), RAP (15), ZGA (14) dan RP (13). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Purbalingga.

“Untuk para pelaku seluruhnya masih berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Purbalingga,” ungkap Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan ada sebuah buah sarung warna putih yang dililit lakban, sarung warna merah marun yang diikat ujungnya, satu bom molotov dan tiga botol bekas miras.

“Untuk bom molotov dan botol bekas minuman tidak ditemukan pada anak-anak yang diamankan tersebut. Namun ditemukan di luar lokasi oleh masyarakat. Masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan terkait hal tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut disampaikan bahwa motif dari tawuran perang sarung ini adalah berawal dari saling ejek antar kelompok. Yang sudah diidentifikasi dari hasil penyelidikan ada tiga kelompok yang terlibat.

“Kelompok tersebut berasal dari Kecamatan Kutasari, Purbalingga, Bojongsari dan Kalimanah,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa beredar informasi bahwa mereka membawa senjatanya tajam. Namun dari hasil penyelidikan tidak ditemukan senjata tajam, hanya sarung yang diikat pada bagian atasnya

“Terhadap para remaja yang hendak tawuran tersebut dilakukan langkah pembinaan. Pembinaan melibatkan orang tua, perwakilan pihak sekolah dan pemerintah desa,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengimbau kepada warga Kabupaten Purbalingga agar bersama-sama mengawasi aktivitas anak. Pastikan anak sudah pulang ke rumah maksimal jam sembilan atau sepuluh malam. Selain itu, orang tua harus mengetahui pergaulan anak-anaknya.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Erick Thohir Harus Mundur: Pertanggungjawaban atas Mega Korupsi di PT Pertamina

_Oleh: Ali Syarief_

Bandung – Ketika berbicara tentang tanggung jawab seorang menteri, khususnya dalam mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), integritas dan akuntabilitas adalah dua hal yang mutlak. Erick Thohir, sebagai Menteri BUMN, semestinya memahami bahwa mega korupsi yang terjadi di PT. Pertamina bukan hanya sekadar skandal keuangan, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistemik dalam kepemimpinannya. Ironisnya, alih-alih menunjukkan rasa tanggung jawab yang mendalam, Erick Thohir justru masih bisa tampil dengan wajah sumringah di depan publik, seolah tidak ada hal besar yang harus dipertanggungjawabkan.

Kasus korupsi di PT. Pertamina yang merugikan negara hingga triliunan rupiah seharusnya menjadi tamparan keras bagi Pemerintah. Ini bukan sekadar kesalahan individu atau oknum tertentu, tetapi bukti nyata dari kelemahan pengawasan dan tata kelola yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh seorang Menteri BUMN.

Dalam sistem pemerintahan yang sehat, setiap menteri yang gagal menjalankan tugasnya dengan baik harus siap mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, yang kita saksikan adalah sikap sebaliknya: pembelaan diri tanpa refleksi dan tanpa konsekuensi nyata.

Sikap Erick Thohir yang terkesan santai di tengah besarnya skandal ini justru memperburuk citra pemerintahan Jokowi di masa lalu, yang dilanjutkan Presiden Prabowo saat ini. Masyarakat berhak mempertanyakan, apakah pemimpin seperti ini yang layak dipercaya mengelola aset-aset negara? Jika seorang pejabat publik tidak merasa malu atau terbebani dengan keterlibatan kementeriannya dalam kasus korupsi besar, maka ini adalah sinyal buruk bagi masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Keengganan untuk mundur menunjukkan bahwa pejabat di Indonesia masih jauh dari budaya pertanggungjawaban politik yang seharusnya. Di negara-negara dengan sistem demokrasi yang matang, seorang pejabat yang institusinya tersandung skandal besar akan segera mengundurkan diri sebagai bentuk penghormatan terhadap jabatan yang diembannya. Namun di Indonesia, jabatan justru dipertahankan mati-matian meskipun kepercayaan publik sudah jatuh ke titik terendah.

Mega korupsi di PT. Pertamina seharusnya menjadi momentum untuk perbaikan, bukan justru ditutupi dengan berbagai narasi pembelaan yang menyesatkan. Jika Erick Thohir benar-benar memiliki integritas, seharusnya ia tidak menunggu desakan publik untuk mundur, melainkan secara sukarela mengambil langkah itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Lebih jauh, bukan hanya pengunduran dirinya yang dituntut, tetapi juga langkah hukum yang tegas untuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam skandal ini.

Negara ini membutuhkan pemimpin yang berani menghadapi konsekuensi dari kegagalan mereka, bukan yang sekadar lihai berkomunikasi dan mencari perlindungan politik. Jika budaya impunitas seperti ini terus dibiarkan, maka jangan heran jika kasus-kasus korupsi semakin menggurita dan kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin runtuh.

Erick Thohir, sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kebijakan di BUMN, tidak boleh hanya diam dan terus menjalankan tugasnya seolah tidak ada yang terjadi. Sudah saatnya bagi dia untuk mundur dan mempertanggungjawabkan kegagalannya dalam mengelola perusahaan-perusahaan negara dengan baik. (*)

Red”

Ratusan Juta Anggaran Ketahanan Pangan Desa Purwojati Ngoro Diduga Diselewengkan

Keterangan Foto : Ilustrasi Gambar

MOJOKERTO – Dana Desa (DD) yang digunakan sesuai aturan akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Sangat disayangkan apabila alokasi DD ternyata malah syarat dengan peyimpangan.

Korupsi dana desa menyebabkan hilang atau berkurangnya modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program yang semestinya bisa menjawab berbagai masalah klasik di desa, seperti infrastruktur yang buruk dan sulitnya akses masyarakat terhadap modal ekonomi, kehatahan pangan, bisa terancam gagal.

Saat ini ada satu Desa di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, yang menjadi sorotan tajam masyarakat, yakni Dèsa Purwojati Kecamatan Ngoro.

Dikatakan oleh salah satu aktivis Muda di Mojokerto Ed, kepada seputarindonesia.co.id, bahwa anggaran ketahanan pangan di Dèsa Purwojati, dari tahun 2022 sampai 2024 tak diketahui keberadaannya.

“Sangat miris anggaran ratusan juta ini tidak terlihat hasil dan manfaatnya untuk masyarakat. Ini perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Salah satu warga Desa Purwojati yang namanya tidak mau dipublish mengatakan, kalu tidak salah dana ketahanan pangan itu dibelikan Hewan ternak, Kambing dan sapi. yang di kelola oleh salah satu anggota LPM Pak (MN), dan sampai sekarang kami tidak tau perkembangan ternak tersebut,” jelasnya.

Kami berharap dengan adanya program ketahanan pangan ini bisa betmanfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa umumnya, tidak hanya mengarah ke kenpentingan perorangan,” ungkapnya.

Ketua YBH Jalasutra angkat bicara, “Mendengar suara dari sejumlah warga Dèsa Purwojati, yang mempertanyakan penggunaan anggaran ratusan juta rupiah ini, tidak terlihat penggunaannya. Seharusnya dengan jumlah anggaran ini sudah bisa meningkatkan sarana dan prasara desa, menunjang perekonomian desa dan lainnya. Ini tidak jelas peruntukannya,” ungkapnya.

Ketua YBH Jalasutra Edy Kuswadi SH, menanggapi masalah ini, menuturkan, bahwa yang didengarnya dari beberapa warga Merawang, anggaran untuk ketahanan pangan belum diketahui digunakan ke mana.

Kalau disebut dana tersebut dialokasikan ke kelompok tani masyarakat, harus jelas ke kelompok yang mana dan apa yang dikelolanya.

Dikatakannya, faktor penyebab korupsi dana desa beragam. Faktor paling mendasar adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa.

Akses masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan dana desa dan terlibat aktif dalam perencanaan dan pengelolaan pada praktiknya banyak dibatasi.

“Kami minta aparat penegak hukum untuk menjadikan atensi dan melakukan penegakan hukum untuk indikasi penyalagunaan anggaran di dua desa ini,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, SG Kepala Desa Purwojati belum dapat dikonfirmasi. (red)

 

Sukses Gelar Pengangkatan ke-4, PERATIN Mampu Cetak Total 148 Advokat Baru

Jakarta – Eksistensi Pekumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) sebagai satu-satunya organisasi advokat di bidang teknologi dan informasi terus berkembang pesat. Baru setahun berdiri PERATIN lagi-lagi sukses melaksanakan Sidang Terbuka Pengangkatan Advokat Angkatan ke 4 di PERATIN Office, Gedung The Mansion Bougenville Fontana Tower, Kemayoran, Jakarta pada hari Minggu 23 Februari 2025.

Tak tanggung-tanggung PERATIN kembali mengangkat 28 Advokat melalui Sidang Terbuka yang dipimpin langsung Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala, SH., MH., dan didampingi Sekretaris Jenderal Ir. Soegiharto Santoso, SH., bersama Dewan Pengawas Jemy tommy, S.H., S.E., M.M., P.hD (c)., Ketua DPD Provinsi Jakarta Ir. Hj. Mariana Harahap, SH., MBA., dan Ketua DPD Provinsi Banten Dr. H. Heriyanto, S.H., S.E., M.M.

Pengangkatan Advokat Angkatan ke 4 PERATIN kali ini berlangsung hybrid, dimana yang hadir secara langsung sebanyak 12 orang advokat dan secara online melalui perangkat zoom meeting sebanyak 16 orang advokat.

Setelah Angkatan ke empat ini sebanyak 28 advokat, total keseluruhan advokat PERATIN menjadi 148 orang advokat sejak pengangkatan pertama berjumlah 29 orang, kemudian yang kedua 49 orang, dan yang ketiga sebanyak 42 orang advokat.

Kepada para advokat yang baru diangkat, Ketua Umum PERATIN, Kamilov Sagala memberikan motivasi dan ucapan selamat sekaligus memberi tantangan. Kamilov menekankan bahwa pengangkatan ini bagi advokat merupakan peluang besar.

Karena, menurutnya, PERATIN adalah perkumpulan yang terdiri dari para ahli yang bukan hanya di bidang hukum, namun juga didukung pemahaman di bidang teknologi yang terus berkembang pesat. “Teknologi yang lompatannya sangat tinggi, memberikan dampak besar di berbagai bidang. Advokat PERATIN harus mampu melihat tantangan sekaligus peluang ini,” ungkap Kamilov yang pernah menjabat Anggota Komisi Pengawas Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) periode 2010-2015.

Pada kesempatan ini juga, Kamilov Sagala mengungkapkan bahwa dalam beberapa kesempatan, dirinya sempat membangun komunikasi dengan berbagai pihak dan mitra kerjanya di sektor teknologi. Diantaranya Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah pimpinan asosiasi industri telekomunikasi, yang pada umumnya sangat berharap PERATIN terus berperan aktif di bidang hukum dan teknologi komunikasi dan informasi.

“Kondisi ini bisa tercipta ini karena Advokat PERATIN merupakan profesi masa depan di bidang advokasi digital. Untuk digitalisasi dan informasi yang tidak mengenal batas membuka peluang besar bagi PERATIN untuk terus berperan aktif di era digital ini,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini juga Sekretaris Jenderal PERTIN Ir. Soegiharto Santoso, SH mengaku bangga bisa menjadi bagian dalam perjuangan PERATIN. “Hanya dalam kurun waktu 2 bulan setelah PERATIN berhasil membangun 9 pengurus DPD se-Indonesia, saat ini PERATIN berhasil mendirikan 15 pengurus DPC se-Indonesia,” ujar Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS), Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Hoky menyampaikan bahwa teknologi dapat mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dengan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi dalam proses hukum.

“Oleh karena itu, kita harus terus meningkatkan kemampuan di bidang teknologi informasi bukan hanya di bidang hukum, apalagi PERATIN adalah organsiasi advokat yang memiliki kekhususannya di bidang hukum IT. Selain dari kita tentunya harus tetap berpegang teguh pada kode etik Advokat,” tegas Hoky.

Hoky juga menuturkan, di lokasi yang sama ini DPN PERATIN meresmikan dan melantik kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sebanyak 15 Kabupaten/Kota secara serentak.

Para Ketua DPC PERATIN terdiri dari : Ketua DPC Jakarta Pusat Jonathan Haamashea Wardoyo, S.H., Ketua DPC Tanggerang Herry Rumawatine, SH., M.A.P., Ketua DPC Tanggerang Selatan Moch. Kurnia Rizky Saputra, S.H., Ketua DPC Kuningan Mumuh Muhyiddin, S.H., Ketua DPC Cirebon Budi Syahrul Muadhom, S.H., Ketua DPC Kabupaten Bogor Gyrisha, S.H., Ketua DPC Depok Ardi Pramudia, S.H., Ketua DPC Bogor Belinda Putri, S.H., Ketua DPC Bekasi Yusup Pujianto, S.H., Hendy Pradika Krisna Dewantara, S.H., Ketua DPC Pekalongan Dandi Aprizaldi Putra, S.H., Ketua DPC Banyuwangi Krisna Mukti Pradana, S.H., Ketua DPC Jakarta Timur Rusmin Amin Somar, S.H., Ketua DPC Sukabumi Laure Halilintar, S.H., Ketua DPC Subang Neng Ema Ratnasari, S.H.

Seluruh Ketua DPC PERATIN yang baru dilantik juga didaulat menyampaikan pendangan masing-masing terkait eksistensi PERATIN. Sebagian besar pengurus Kabupaten/Kota merespon harapan Ketum Kamilov Sagala agar PERATIN mampu memberikan bantuan hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia dan siap untuk bersinergi dengan Dewan Pimpinan Daerah PERATIN dan Dewan Pimpinan Nasional PERATIN.

Turut hadir dalam pelaksanaan Sidang Terbuka tersebut yakni dari jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Nasional PERATIN di antaranya Ketua Dewan Pengawas Jemy Tommy, SH., SE., MM., PhD. (c)., serta para punggawa PERATIN yang mewakili Ketua Komite PKPA dan Sertifikasi Lanjutan Syaiful Bachri, SH., MH., yaitu Wakil Ketua Komite PKPA dan Sertifikasi Lanjutan Ridwan Pasorong, SH., dan Kepala Divisi Rahmi Cayani, SH.

Selain itu pada kegiatan ini turut dihadiri Perdhani Wulandari, SH., Resky Apriyanto, SH., Ahmad Syarif Hidayatullah, SH., selaku jajaran pimpinan DPD Provinsi Jakarta, Ahmad Saefullah, SH., selaku jajaran pimpinan DPD Banten dan Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., Dr. Sitti Himawatty, S.H., S.ST., M.Pd. serta rekan-rekan dan kerabat pimpinan DPN dan DPD PERATIN lainnya. ***

Red”

Sikapi Putusan MK, 4 Distrik di Puncak Jaya Siap Boikot Pemerintahan Serta siap Kepung dan Duduki KPU-RI

0

Tampak poto bersama masyarakat Puncak Jaya saat di Jakarta,

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024untuk 22 distrik.

Namun, rekapitulasi ulang ini tidak akan mencakup perolehan suara dari empat distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage. Keputusan ini diambil karena adanya gangguan keamanan berupa sabotase dan perampasan logistik pemilu yang terjadi di keempat distrik tersebut.

Menyikapi putusan itu, kepala suku dan kepala kampung di empat distrik tersebut membantah pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan ada sabotase dan perempasan logistik pemilu adalah bentuk pembohongan publik.

“Pada pemilihan kepala daerah kami di puncak jaya sesuai prosudural sistem noken, tidak ada perampasan logistik pemilu dan lebih aneh suara gubernur dianggap sah tapi kok suara pada pemilihan bupati di diskualifikasi ini tidak adil, kami akan lawan”, kata kepala kampung distrik Lumo (Irius Wanimbo) dalam keterangan rilis pers nya, jumat, (28/2). diJakarta.

Bawang Wanimbo tokoh adat dari distrik Gurage mengungkapkan bahwa mereka juga mengancam akan memboikot jalannya pemerintah di Kab.Puncak Jaya, sebab dianulir akibat hak konstitusional mereka dikebiri oleh MK.

“Jika suara kami sudah tidak dianggap dan dihitung lagi oleh KPU, maka kami juga melawan dan memboikot jalannya pemerintahan di kabupaten puncak jaya, karena kami juga punya hak yang sama dengan 22 distrik lainnya di puncak jaya”, Tegasnya.

Selain itu, salah satu tokoh adat dari distrik Tingginambut, Erimbo Unimbi menjelaskan saat ini sekiranya kurang dari 2.000 orang dari 4 distrik sudah berada di Jakarta dan mereka siap berjuang dan mengepung kantor KPU-RI, serta meminta rekapitulasi suara harus sesuai dengan amat konstitusi yakni menjaga hak suara rakyat.

“Kami siap menduduki kantor KPU-RI, karena kami adalah warga negara indonesia yang memiliki hak yang sama memilih dan dipilih”, tegasnya.

Ia menambahkan lebih dari 40 ribu orang dari 4 distrik sudah siap menduduki kantor bupati Puncak Jaya demi meminta keadilan hak konstitusonal sebagai warga negara yang diduga kuat telah terjadi sabotase oleh MK dan KPU akibat dari putusan Majelis Hakim, pasalnya diduga kuat suara mereka dari 4 distrik mirisnya bahkan tidak di ikut sertakan dalam rekapitulasi ulang oleh KPU-RI.

“Kitorang memilih kader partai pak prabowo, anak kami Miren Kagoya sudah dari dolo (dulu) sudah 3 kali jadi anggota dewan jadi dorang tipu tipu saja kalau tidak ada pemilihan di distrik mulia” ucap Dei Walia yang juga salahsatu warga dari 4 distrik yang merasa tidak di ikutsertakan dalam rekapitulasi ulang di kab.Puncak Jaya.(Bar)

Red”

Doa dan Tabur Bunga Komenwa Indonesia bersama LKN ASTACITA untuk Para Pahlawan Bangsa di TMP Kalibata

Jakarta_ LKN Astacita dan Komenwa Indonesia melaksanakan doa bersama dan tabur bunga bagi para pahlawan bangsa yang dimakamkan di Taman Makam Pahlaman (TMP) Kali Bata pada tanggal 28 Februari 2025.

Acara ini dilaksanakan dalam rangka persiapan Rapat Pimpinan Nasional dan Pendirian Yayasan Sadhar di bawah LKN Astacita sekaligus dalam rangka mendoakan para Pahlawan memasuki Bulan Suci Ramadhon 1446 H yang ditetapkan oleh Mentri Agama RI jatuh pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025.

Ketum LKN Astacita bapak Samsul Hadi menyampaikan bawa acara tabur bunga di samping dalam rangka pembentukan yayasan Sadhar acara ini rutin dilaksankan menjelang bulan Ramadhon, mendoakan para pahlawan agar diberikan keberkahan dan diterangkan kuburnya yang juga para orang tua kami yang dimakamkan di TMP Kalibata, kata putra almarhum Letjen TNI Purn H.Dharyatmo.

Pada acara tabur bunga ini LKN Astacita dan Komenwa Indonesia selain berjarah pada Para pahlawan bangsa khususnya berjarah kepada makam
Letjen Daryatmo, Letjen AY Mokoginta,
Bapak Taufik Kiemas, Ibu Any Yudhoyono, Jenderal Moh. Hasan, Jenderal Sumitro, dan Letjen Haris Suhud.

Di sampung para pahlawan di atas Komenwa Indonesia berjarah juga pada para Pahlawan Repolosi G30S-PKI dan para pendiri dan Pembina Komenwa Indonesia al. Jendral AH.Nasution, Jendral Widjoyo Soedjono, Letjen Norman Sasono dan Letjen J.Hinuhili.

Dankomenwa Indonesia Dr Datep Purwa Saputra MM.,MH. menyampaikan bawa acara tabur bunga ini sebagai bukti kami mencintai pahlawan maka kita wajib melanjutkan cicita-cita para pahlawan bangsa yang sudah mengorbankan jiwa raganya dalam memerdekakan Indonesia untuk menjngjatkan kesejahtraan rakyat dan mecerdaskan bangsa serta melaksankan perdamauan dunia kata beliau di hadapan makam para pahlawan tanpa nama.”coba lihat banyak pahlawan tanpa nama saya sering berjarah pada makam ini karna tdk ada keluarganya yg mengunjungi biar saya saja”

Dankomenwa Indonesia dan jajaran mengucapkan Marhaban ya Ramadhan, selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1446 H.
(#Puspen komenwa Indonesia#)

Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintah dalam Kebijakan Efisiensi dan Pemberlakuan KUHP Baru

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja di Kejaksaan RI, menegaskan komitmen institusi dalam menjaga integritas, meningkatkan efisiensi, serta mendukung program strategis pemerintahan dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Kunjungan kerja virtual ini dilaksanakan pada Jumat 28 Februari 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas kepercayaan publik yang tinggi terhadap Kejaksaan. Berdasarkan survei terbaru, Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan masyarakat tertinggi sebesar 77%. “Kepercayaan ini harus terus kita jaga dengan bekerja penuh integritas dan tanggung jawab,” ujar Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan pentingnya keselarasan strategi Kejaksaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Dalam hal ini, Rancangan Awal Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029 harus segera difinalisasi paling lambat Juni 2025 agar dapat dijadikan pedoman dalam mendukung kebijakan pemerintah.

Jaksa Agung juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Dalam penerapannya, Kejaksaan mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp5,43 triliun dari total pagu anggaran tahun 2025 yang awalnya sebesar Rp24,27 triliun. Untuk itu, Jaksa Agung menginstruksikan kepada seluruh pimpinan satuan kerja untuk menyesuaikan rencana kerja dengan anggaran yang tersisa agar kinerja institusi tetap optimal.

Memasuki tahun 2026, KUHP Nasional akan mulai diberlakukan menggantikan KUHP lama yang telah digunakan sejak zaman kolonial. Dalam hal ini,
Kejaksaan berperan penting dalam memastikan implementasi KUHP Nasional dapat berjalan dengan baik melalui peningkatan kapasitas, sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Jaksa Agung juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana umum dan penyalahgunaan narkotika.

Kejaksaan terus berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan fokus pada pemulihan kerugian negara. Untuk itu, Jaksa Agung menginstruksikan optimalisasi pelacakan aset dan penyelesaian tunggakan perkara tindak pidana khusus. Selain itu, Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui strategi nasional yang telah ditetapkan.

Dalam upaya menjaga marwah institusi, Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan Kejaksaan. Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Jika masih ada yang bermain proyek atau melakukan intervensi yang tidak seharusnya, maka jabatan mereka akan dicopot dan ditindak tegas,” ujarnya.
Di akhir pengarahan, Jaksa Agung menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas semua salah dan khilaf.

Dalam rangka meenyambut bulan suci Ramadan, Jaksa Agung juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi Insan Adhyaksa yang akan menjalankannya. Semoga kita dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dengan lancar dan semua amalan kita diterima oleh Allah SWT. (K.3.3.1)

Jakarta, 28 Februari 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Ditemukan Gudang Solar Ilegal di Banyumas, APH Diminta Bertindak Tegas!

BANYUMAS |– Di tengah upaya pemerintah menekan biaya subsidi BBM, mafia solar justru semakin merajalela. Dugaan konspirasi antara koordinator lapangan (korlap) dan pelangsir BBM subsidi di Banyumas semakin jelas. Modus operandi mereka tampak terang-terangan, seolah-olah hukum tidak berlaku bagi mereka.

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Terbongkar

Pada 27 Februari 2025, tim investigasi media menemukan sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan BBM subsidi secara ilegal di wilayah Banyumas. Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat beberapa kendaraan dengan nomor polisi berbeda-beda yang kerap keluar masuk lokasi tersebut.

Seorang penjaga gudang yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa tempat itu dikelola oleh pihak tertentu. Saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah armada dan volume solar yang diperoleh setiap hari, ia menyebutkan hanya ada lima armada dan saat ini kesulitan mendapatkan pasokan solar.

“Kami cuma pekerja, tidak tahu banyak soal operasionalnya. Setiap hari ada beberapa kendaraan masuk membawa solar, tapi belakangan ini sulit dapat barang,” ujar penjaga gudang tersebut.

Menariknya, ketika tim investigasi mencoba mendekati beberapa sopir yang keluar dari lokasi, mereka enggan memberikan komentar. Beberapa terlihat gelisah dan memilih pergi begitu mengetahui ada pihak luar yang mencoba menggali informasi.

Koordinasi dengan APH, Tidak Ada Tindakan Tegas

Setelah menemukan dugaan penimbunan BBM subsidi ini, tim awak media mencoba berkoordinasi dengan salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Banyumas, yakni Kanit Tipidter Unit 4, Kassandra.

Melalui sambungan telepon, pihak kepolisian berjanji akan mendatangi lokasi setelah diberikan share location (sharlok). Namun, hingga pukul 21.00 WIB, APH yang dijanjikan tidak kunjung datang.

Mengapa aparat terkesan lamban dalam menindak kasus ini? Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum dalam memberantas mafia BBM subsidi.

Seorang warga sekitar yang mengetahui aktivitas gudang tersebut mengungkapkan bahwa lokasi itu sudah beroperasi cukup lama.

“Kami sudah sering melihat kendaraan keluar masuk, terutama malam hari. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada tindakan dari pihak berwenang,” ujar warga tersebut.

Modus Operasi Mafia BBM Subsidi

Investigasi di lapangan mengungkap beberapa modus yang digunakan oleh mafia BBM subsidi, antara lain:

1. Penggunaan Kendaraan dengan Tangki Modifikasi

Mobil dengan tangki tambahan digunakan untuk menyedot dan menyimpan solar dalam jumlah besar.

2. Pengisian BBM dari Beberapa SPBU dengan Nomor Polisi Berbeda

Para pelangsir BBM subsidi mengisi solar di beberapa SPBU menggunakan kendaraan berbeda untuk menghindari kecurigaan.

3. Penyimpanan di Gudang Rahasia

BBM subsidi yang telah dikumpulkan disimpan sementara di rumah atau gudang tersembunyi sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

4. Dugaan Koordinasi dengan SPBU Nakal dan Oknum Aparat

Diduga ada SPBU yang bekerja sama dengan mafia BBM, bahkan kemungkinan adanya oknum yang melindungi bisnis ilegal ini.

Dampak bagi Masyarakat dan Negara

Penyelewengan BBM subsidi memiliki dampak besar terhadap masyarakat dan keuangan negara:

Masyarakat kecil kesulitan mendapatkan solar subsidi, terutama nelayan, petani, dan pengusaha kecil yang sangat membutuhkan BBM untuk operasional mereka.

SPBU yang seharusnya melayani masyarakat malah melayani mafia, menyebabkan stok BBM cepat habis.

Kerugian negara mencapai miliaran rupiah, karena subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat justru dimanfaatkan oleh kelompok tertentu demi keuntungan pribadi.

Selain itu, aktivitas penimbunan BBM subsidi juga meningkatkan risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan akibat penyimpanan yang tidak sesuai standar keamanan.

Masyarakat Desak APH untuk Bertindak Tegas

Masyarakat Banyumas berharap APH segera melakukan tindakan nyata dan tegas terhadap mafia BBM subsidi ini. Selain itu, SPBU yang terlibat harus dikenakan sanksi berat agar tidak ada lagi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.

“Kami ini rakyat kecil, cari solar buat kerja susah. Tapi mafia bisa dapat banyak. Kalau terus dibiarkan, rakyat akan semakin sengsara,” ujar seorang warga.

Sementara itu, beberapa aktivis dan tokoh masyarakat mulai mendorong laporan resmi ke pihak berwenang agar kasus ini segera ditangani. Jika tidak ada langkah nyata, mereka berencana melakukan aksi protes di depan kantor APH setempat.

Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pelaku

Penyelewengan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

2. UU Cipta Kerja (Revisi UU Migas)

Memungkinkan pemberian pidana tambahan bagi badan usaha yang terlibat, termasuk pencabutan izin usaha dan penyitaan aset terkait.

3. Sanksi Administratif dari Pertamina untuk SPBU Nakal

Pencabutan Izin Operasional – SPBU yang terbukti melayani mafia BBM bisa kehilangan izin operasionalnya.

Blacklisting SPBU – SPBU yang terlibat bisa dimasukkan dalam daftar hitam oleh Pertamina sehingga tidak lagi mendapatkan pasokan BBM subsidi.

Denda dan Penalti – SPBU yang terbukti bersalah dapat dikenakan denda berat.

Kesimpulan: APH Harus Bergerak Cepat!

Kasus penimbunan BBM subsidi di Banyumas ini bukanlah kejadian pertama, dan jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin akan semakin meluas.

Masyarakat menuntut APH segera mengambil langkah tegas dengan:

1. Menggerebek lokasi penimbunan dan menangkap pelaku yang terlibat.

2. Menindak tegas SPBU yang bekerja sama dengan mafia BBM.

3. Memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dengan sistem pengawasan yang lebih ketat.

Jika tidak ada tindakan konkret dari aparat, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin menurun.

Apakah APH berani bertindak tegas? Ataukah mafia BBM subsidi masih akan terus beroperasi tanpa hambatan?(Tim)

Red”