Beranda blog Halaman 209

Emil Audero Mulyadi, Joey Mathijs Pelupessy dan Dean Ruben James Resmi WNI, Melengkapi Skuad Timnas Indonesia

*Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani* turut mendukung naturalisasi, dalam rangka peningkatan prestasi olahraga baik di tingkat regional maupun internasional.

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan olahraga nasional melalui langkah signifikan yang melibatkan pemberian kewarganegaraan kepada tiga atlet sepak bola internasional.

Dalam upaya untuk memperkuat Tim Nasional (Timnas) Indonesia, tiga atlet yang berasal dari luar negeri resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme naturalisasi.

Acara pengambilan sumpah dan janji setia kewarganegaraan ini berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025 di Roma, Italia.

Pengambilan sumpah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia (Sekjen Kemenkum), Nico Afinta, yang didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, serta Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia di Roma, Tika Wihanasari.

Red”

Jerat Utang dan Kasus Kebakaran, Kepala Pasar Adipala Jadi Sorotan.

Dikutip Dari, Infonew871. Com

Cilacap, – Berdalih demi menyelamatkan diri dari jerat hukum, berkaitan dengan terbakarnya pasar kroya, Inisial SY merasa terkuras sehingga belum bisa membayar hutang.

Seperti dugaan perilaku inisial SN, mantan Sekretaris Desa Pesawahan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Pasar Adipala, kini kian menjadi sorotan dan perhatian publik.

Pasalnya, selain satu-satunya Kepala Pasar di Kabupaten Cilacap yang tidak memiliki Hp, sehingga berpotensi terputusnya komunikasi dengan pimpinan, sekaligus diakuinya, dirinya jarang berdinas, menyusul terhitung sejak 2021, tatkala dirinya masih menjabat sebagai Kepala Pasar Kroya, memiliki hutang hingga ratusan juta, kepada inisial SY, warga Jln.Kantor Pos RT.03 RW.02, Desa Bajing, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, seorang pedagang di Pasar tersebut.

Bahkan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Awak Media ini, diketahui jika pinjaman sebesar itu dilakukan dengan mencatut nama seorang Pejabat Disperindakop Kabupaten Cilacap, berdalih untuk mengelola parkiran, meski ujungnya di akui bahwa uang tersebut di pakai untuk kepentingan pribadi.

Ironisnya, tatkala ditagih kerumahnya, justru dia mengeluarkan kalimat yang begitu merendahkan.

“Kamu itu gak usah datang ke rumahku, nanti ketahuan suami, klo masalah hutang, pasti saya bayar, “ketusnya.

Menanggapi hal tersebut, ketika dikonfirmasi, dirinya secara gentlement mengakuinya Jumat, (7/3/2025).

“Memang sejak 2021, tatkala masih menjabat sebagai Kepala Pasar Kroya, saya memiliki hutang kepada SY sebanyak rp.140 juta, yang hingga kini belum di-kembalikan seperak-pun, “katanya seraya menambahkan, “bahkan klo boleh jujur, di luar hutang tersebut, SY berulang kali memberinya uang secara cuma-cuma yang klo ditotal jumlahnya juga tidak sedikit (puluhan juta).

Lebih lanjut SN membeberkan, bahwa sebenarnya berkaitan dengan hutangnya tersebut, tanpa adanya bukti, baik kwitansi maupun catatan apapun, bahkan meski kedua anaknya mengetahui, namun terkait pinjamanya itu tanpa se-pengetahuan suaminya.

“Hal itulah yang membuatku bingung sehingga menjadi pemicu terjadinya “mis-comunikasi”.
“satu sisi, selama ini, saya tidak mempunyai Hp, sehingga tidak bisa secara intent berkomunikasi denganya, sementara di sisi lain, saya merasa takut untuk berkunjung ke rumahnya, meski hanya sekedar silaturahmi, karena khawatir memicu suaminya berpikiran negatif apalagi sampai tahu, saya belum bisa membayar hutang, –“bisa geger”–, “tegasnya.

Diakuinya, SY itu orang baik, makanya saya-pun harus demikian sebaliknya, “katanya meng-ilustrasikan, “dalam merelokasi kios tempat dirinya berdagang di pasar sementara, pasca terbakarnya pasar Kroya, saya upayakan yang sangat strategis, “disamping loket berikut dengan ruangan bekas loket, meski mendapat kecaman dari pedagang lain”.

Mengingat lokasi tempat untuk berdagang itu sangat menentukan laku dan tidaknya barang yang dipasarkan.
Tak heran, banyak pedagang, yang pasca terjadinya kebakaran pasar Kroya colaps, bahkan bangkrut yang di picu akibat lokasi tempatnya berdagang tidak/kurang strategis, “jelasnya

Bahkan meski sudah pindah dan sekarang menjabat sebagai Kepala Pasar Adipala, namun dirinya sudah berkordinasi, baik dengan Dinas maupun petugas di pasar Kroya, agar tatkala “merelokasi” khusus buat tempat usaha SY, jangan didasarkan dengan penunjukan.
Namun terlebih dulu dikomunikasikan apakah beliau berkenan, atau menolak dan klo menolak, untuk bisa mengikuti dan memenuhi permintaanya, “tegasnya.

“Dan saya jamin, mereka semua pasti menuruti perintahnya, mengingat klo sampai ada yang berani menolak, siapapun tanpa terkecuali pasti saya pindahkan ke pasar lain, dengan kondisi yang kering dan tanpa adanya sampingan, “tambahnya.

Dijelaskanya, selama ini, tidak ada seorangpun yang berani mengusiknya, karena secara jujur di akuinya, jika Syamsul merupakan salah satu “backing-nya”, yang kini menjabat sebagai Bupati Cilacap (2025-2030) “.

Terlebih, dirinya juga punya kedekatan dengan Kepala Dinas bahkan sekaligus merupakan sopir pribadi tatkala beliau ke luar kota, “pongahnya.

Dipaparkanya bahwa Toko Emas “Mthr” di kios pasar Kroya itu dirinya yang mendirikan, berkordinasi dengan seorang Pejabat, sehingga meski mendapat komplain dari para pedagang & preman, tapi tetap nyaman dan selalu exis.

Makanya, saya tegaskan, “khusus di Pasar Kroya, potensi untuk mendapatkan uang begitu mudah & terbuka, baik parkir, bongkar-muat sampai dengan penempatan kios para pedagang, termasuk menjadikan jalan sebagai lapak pedagang, mengingat Pasar Kroya merupakan pasar Induk yang selalu ramai didatangi oleh para pedagang baik lokal maupun antar kota.

Bahkan, sudah berulang kali dirinya ditawari oleh seseorang, uang sebesar 2 Milyar, asal bisa mengkondisikan agar lokasi tempatnya berdagang di kios terdepan.
Namun hingga kini saya tolak, karena takut meledak dan membawanya untuk kesekian kalinya masuk penjara, “tegasnya

Diakuinya bahwa dirinya sudah pernah 2 kali dipenjara akibat kasus perjudian, namun pada waktu itu, hanya menjalani 2 bulan karena menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk “nyogok” Polisi, Jaksa dan Hakim.

“tidak ada sejarahnya dan tidak ada seorang-pun dalam kasus 303 hanya dipenjara 2 bulan, selain dirinya, “katanya membanggakan diri.

Ditegaskanya bahwa berkaitan dengan hutangnya dengan SY, dirinya akan tetap bertanggung-jawab untuk membayar, hanya masalahnya sekarang belum memiliki uang, sehubungan belum lama ini dirinya terkuras, karena terpaksa harus menggelontorkan uang, yang tidak sedikit, demi meloloskan diri dari jeratan hukum, agar tetap berdinas akibat sempat diperiksa oleh Polda Jateng berkaitan dengan kebakaran pasar Kroya.

Berkaitan dengan terbakarnya pasar Kroya, “secara detail dirinya memaparkan, “sempat dipanggil oleh Camat dan Kapolsek Kroya, yang menegaskan jika dalam kebakaran itu, pasti ada pelakunya, dan mereka seolah mengisyaratkan bahwa sebagai Pengelola Pasar, saya-lah yang harus bertanggung-jawab akibat dianggap lalai dalam bertugas, meski diyakini bukan dirinya pelaku yang sebenarnya.

Dijelaskanya, pasca minum kopi bersama dengan beberapa anggota yang memeriksanya di Polda Jateng, dirinya mendapat informasi jika hingga kini pihak Kepolisian tidak menemukan siapa pelaku atas terjadinya kebakaran pasar Kroya.

“Namun demikian, yang namanya “ngopi dan duduk bersama” pasti ada konsekwensinya, “pungkasnya. (Tim/T)

Red”

Giliran Warga Tondo di Bulan Ramadhan ditangkap Karena Sabu

| PALU, -Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, kali ini di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore, Palu, Selasa (11/3/2025) dini hari.

“Ada 1 paket sedang yang diamankan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika diduga sabu, pada pagi dini hari tadi,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa (11/3/2025) sore.

Petugas mengamankan 1 terduga pelaku yang diketahui memiliki 1 paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 21,43 gram, ujarnya

“Pelaku inisial G (30) warga Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore, Palu. Hasil uji lab di Balai POM Palu terhadap barang bukti yang disita positif methampethamine atau narkotika jenis sabu” jelas Kasubbid penmas.

Sugeng menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap G menyebut barang tersebut diterima dari temannya, inisial K. Tim sementara menelusuri keberadaan K,

“Pelaku G saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pengembangan dan terancam pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

Red”

Penjaringan Kadus di Dusun Langensari, Desa Patimuan, Memanas: Untung Purwanto Laporkan Dugaan Kecurangan, terkait soal

Patimuan, Cilacap – Polemik penjaringan pengisian perangkat desa, khususnya jabatan Kepala Dusun (Kadus) di Dusun Langensari, Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, semakin memanas. Peserta seleksi, Untung Purwanto, telah melaporkan dugaan kecurangan ke berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Patimuan memberikan hak jawab melalui Sekretaris Desa (Sekdes), termasuk soal jadwal pelantikan dan proses penyusunan soal.

“Ada beberapa soal yang kami anggap tidak relevan dan terkesan dibuat-buat,” ungkap Untung Purwanto kepada awak media. “Selain itu, kami juga mendapatkan pengakuan dari pihak panitia dan sumber yang terpercaya mengenai adanya campur tangan dalam penyusunan soal.”
Untung Purwanto menambahkan bahwa ia telah melaporkan dugaan kecurangan ini kepada panitia, panitia pengawas (panwas), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dipermades) Kabupaten Cilacap, dan Bupati Cilacap.
“Kami menuntut agar masalah ini dibuka seterang-terangnya,” tegas Untung Purwanto dengan nada keras.

“Kami merasa proses seleksi ini tidak transparan dan tidak adil. Kami ingin keadilan ditegakkan.”
Menanggapi tudingan tersebut, Sekdes Pemdes Patimuan memberikan klarifikasi kepada awak media. Ia membenarkan bahwa soal ujian tidak dibuat secara langsung, melainkan berdasarkan draf yang telah disiapkan sebelumnya.

Sekdes juga menegaskan bahwa draf soal tersebut telah disepakati oleh panitia, panwas, dan para peserta sebelum ujian dilaksanakan.
“Draf soal memang sudah kami siapkan sebelumnya, dan itu sudah disepakati oleh semua pihak, termasuk panitia, panwas, dan para peserta,” jelas Sekdes. “Perubahan yang dilakukan hanyalah penggantian istilah ‘penduduk’ menjadi ‘SPPT’ (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).”
Sekdes juga menegaskan bahwa Pemdes Patimuan berkomitmen untuk menjalankan proses seleksi secara transparan dan adil.
Ketika awak media menanyakan terkait jadwal pelantikan, Sekdes menjelaskan bahwa pelantikan tinggal menunggu keputusan dari Kepala Desa Patimuan, Aing Mutaqin, S.Pd.I. Kepala Desa akan mengumpulkan panitia dan panwas untuk membahas hal ini. Sekdes juga menambahkan bahwa pelantikan direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, di bulan Ramadan.

“Pelantikan tinggal menunggu keputusan dari Bapak Kepala Desa,” ujar Sekdes. “Beliau akan mengumpulkan panitia dan panwas untuk membahasnya. Rencananya, pelantikan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, di bulan puasa ini.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan jawaban kepada Untung Purwanto terkait laporan dugaan kecurangan yang telah ia sampaikan.(Bram)

Redaksi”

PPWI dan Firsts Union Association Tandatangani PKS dengan LPK GAESI

Jakarta – Sebagai tindak lanjut dari rencana kerja sama organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bersama mitra konsorsiumnya, Firsts Union Association, dengan Lembaga Pelatihan Kerja Galuh Essa International (LPK GAESI), ketiga pihak sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal ini disampaikan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, kepada media ini pada Senin, 10 Maret 2025.

“PPWI dan Firsts Union Association secara bersama-sama sudah menandatangani PKS dengan LPK GAESI pada hari Selasa lalu, 4 Maret 2025. Berdasarkan perjanjian kerja sama ini, mulai sekarang PPWI, Firsts Union Association, dan GAESI sudah siap menerima pendaftaran calon-calon pekerja yang ingin bekerja sambil menimba pengalaman di luar negeri, khususnya ke Jepang dan Korea,” ungkap Wilson Lalengke.

Dalam acara penandatanganan PKS tersebut, selain Ketum PPWI, hadir President of Firsts Union Association, Mr. Abdul Rahman Dabboussi; dan Mr. Mahpudin sebagai Ketua LPK GAESI. Selain itu, hadir juga Wasekjen PPWI, Julian Caisar; dan Haji Karso Herdianto, S.T., sebagai Pimpinan Yayasan Galuh Essa International.

Wilson Lalengke yang selalu berupaya menghadirkan peluang kerja bagi setiap pewarta warga dan pencari kerja itu juga menjelaskan bahwa setiap calon pekerja luar negeri perlu mendaftarkan diri dan masuk ke tempat pelatihan LPK GAESI yang berlokasi di Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. “Setiap peminat bekerja ke Jepang dan Korea dapat mendaftarkan diri ke Sekretariat Nasional PPWI, selanjutnya akan dirujuk untuk mengikuti pelatihan dan persiapan pemberangkatan di tempat pelatihan,” tambah Wilson Lalengke.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga menyampaikan bahwa disamping berperan menerima pendaftaran atau memberikan rekomendasi pendaftaran bagi para pemuda Indonesia ke LPK GAESI, PPWI juga akan berperan untuk memonitor serta menjadi kontrol bagi pelaksanaan progam pelatihan dan pemberangkatan tenaga kerja dari lembaga GAESI serta mitranya di Jepang dan Korea agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan demikian, kata Wilson Lalengke, para pencari kerja tidak tertipu dan atau dirugikan, baik dalam proses rekrutmen maupun pelatihan dan pemberangkatan.

Terkait dengan persyaratan peserta pelatihan dan pemberangkatan bekerja ke Jepang dan Korea, Ketum PPWI menyarankan agar para peminat dapat berkonsultasi ke Sekretariat Nasional PPWI melalui Call Center/WA di 085772004248 (Ms. Wina) dan atau langsung ke LPK GAESI Sumedang. “Bagi para peminat kerja ke Jepang atau ke Korea dapat berkonsultasi ke Sekretariat Nasional PPWI dan bisa juga langsung ke lokasi LPK GAESI, Jl. Raya Bandung – Cirebon, Km. 75, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat – Indonesia. Rekrutmen tenaga kerja ke Jepang dan Korea ini terbuka untuk pria dan wanita, usia 18 hingga 40 tahun,” pungkas Wilson Lalengke.

So, bagi Anda yang tertarik bekerja di luar negeri, khususnya Jepang dan Korea, tunggu apa lagi? Silahkan konsultasi ke Sekretariat Nasional PPWI, baik melalui Call Center di 085772004248 (Ms. Wina) atau langsung ke alamat Sekretariat di Jl. Anggrek Cendrawasih X Blok K No. 29, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Slipi, Jakarta Barat – 11480, DKI Jakarta, Mobile/WA: 081378957515 (Mr. Julian Caisar). (APL/Red)

Heboh! Sejumlah Tahanan Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane

Kutacane – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video amatir yang memperlihatkan sejumlah tahanan berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, pada Senin (10/03/25) sore.

Dalam rekaman video yang viral, tampak para tahanan nekat melarikan diri dengan memanjat atap serta menerobos pintu depan lapas. Aksi ini membuat geger warga sekitar yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Diperkirakan insiden pelarian ini terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, tepat menjelang waktu berbuka puasa. Hingga berita ini diturunkan, pihak lapas belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah tahanan yang kabur serta upaya pengejaran yang dilakukan.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian ini mengaku terkejut dan khawatir dengan kondisi keamanan di sekitar lingkungan mereka. Aparat keamanan diduga telah dikerahkan untuk melakukan pencarian dan penangkapan kembali para tahanan yang melarikan diri.

Perkembangan lebih lanjut mengenai insiden ini masih menunggu pernyataan resmi dari pihak berwenang.

Red”

Lapor Dewan Pers!!! Diduga oknum wartawan dibayar sehingga kebenaran pemberitaan diklarifikasi tak jelas.

Pekanbaru, || terkait pemberitaan yang ditampilkan oleh salah satu media online, dengan fakta dan bukti yang jelas. Sehingga menjadi Boomerang bagi pemilik usahanya 08/03/2025

Dalam pemberitaan tersebut jelas dengan Poto yang sambil, tapi dengan nada keras diduga wartawan yang membengking dengan inisial AR memaki dan mencaci dengan kata yang tak pantas melalui wa dengan nomor 08527850xxxx gambar wa terlampir.

Namun disayang beberapa media online ikut meklarifikasi bahwa pemberitaan tersebut tak benar dengan judul sudah lama tidak beraktivitas, padahal 2 hari sebelumnya awak media dan rekan mendatangi tempat tersebut masih beroperasi.

Kuat dugaan media yang meklarifikasi dibayar oleh pemilik usaha, sehingga berani memberi pemberitaan yang tak benar kepada publik. Ini harus menjadi perhatian Dewan pers sehingga pungsi media dan wartawan itu jelas.

Media yang meklarifikasi pemberitaan sesuai dengan bukti Poto sebaiknya di laporkan ke Dewan pers sebagai penyalahgunaan wewenang, dan pelaporan kepada pihak berwajib dengan laporan kerjasama dengan mafia minyak yang dapat merugikan Negara.

Adapun media yang tergolong menyalahgunakan fungsinya
1. Menteng News.com
2. Mahkotariau
3. www.curaian.com
4. Globalsrimingnews.com
5. Siberkiriminal.com
6. Terkini24.online
7. Siberpublik.online
8. Indonesiaterkini.id
9. Faktawicara.id
10. garudasakti.id
11. suaraaktual.co
12. radarblambangan.com
13. detik terkini 24.com

Semua media ini diduga tidak patuh dengan aturan dewan pers.

Sidang Terdakwa Karmisih Sempat Memamas dan Hakim Juga Memperingatkan Lawyer

Pati, Sidang dugaan penyebar fitnah keji tentang lintah darat atau rentenir yang ditujukan kepada Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pati dipimpin oleh Hakim Erni Priliawati,S.H.,S.E.,M.,H. Pelaku atas nama Karmisih dari Desa Bendar didakwa telah mencemarkan nama baik Zana di mana dengan lantang di muka umum menuding Zana sebagai rentenir , kini sidang dengan menghadirkan saksi saksi. Yang menarik selain saksi saksi yang hadir nampak juga ada puluhan anggota GRIB JAYA yang hadir memenuhi ruang sidang, ada apakah sehingga menurunkan anggota dengan pakaian PDH lengkap seperti mau perang?. (10/03/25)

Perseteruan dari buntut perkara investasi kapal melebar dan terus berjilid jilid, dari kubu Zana seakan dikeroyok oleh kubu lawannya. Karmisih sebelumnya yang tidak dikenal Zana ikut terseret dalam lingkaran kubu lawan dalam kasus investasi kapal tersebut. Nampak dalam ruang sidang hadir kubu lawan, yakni Utomo, Suwarti, Budi dan lain lainnya yang siap menjadi saksi di pihak terdakwa.

Saat sidang berlangsung keadaan sempat memanas, Zana meradang karena merasa dicecar dengan pertanyaan yang tidak sesuai oleh pendamping hukum terdakwa, ketua majelis hakim pun sempat memperingatkan pendamping hukum terdakwa untuk memberikan pertanyaan sesuai kasus yang disidangkan yakni tentang pencemaran nama baik.

Dalam sidang kali ini setelah majelis hakim mendengarkan kesaksian yang memberatkan terdakwa, dilanjutkan kesaksian yang meringankan terdakwa.
Kesaksian yang meringankan terdakwa tidak bisa dilanjutkan berhubung sejak awal berada di dalam ruang sidang yakni Utomo, Suwarti dan kawan kawan, sedangkan majelis hakim mensyaratkan saat sidang berlangsung saksi yang belum dimintai keterangan wajib di luar ruangan. Berhubung saksi yang meringankan terdakwa berada di dalam ruangan sidang akhirnya pemeriksaan saksi tidak bisa dilakukan dan sidang di tunda.

Usai sidang awak media berusaha mencari informasi terkait kawalan dari ormas Grib Jaya. Salah satu anggota Grib Jaya mengaku tidak diundang dan hanya mendampingi terdakwa karena pengacara terdakwa dari Grib Jaya, ungkap salah satu anggota yang mengaku sebagai bendahara Grib Jaya cabang Pati.

/Tim Baistnews.com

Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Dilaporkan Ke Polrestabes Medan

*MEDAN,-* Diduga tak memiliki sejumlah legalitas, pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Senin (10/3) dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya Rapi Lamnur Siregar.

Kepada Wartawan media ini, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera untuk mendirikan pabrik peleburan besi Foundry & Workshop yang didirikan di lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.

“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.

“Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2001 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” sebut Rapi.

Oleh sebab itu, tambah Rapi, pihaknya meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.

Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16:30 belum memberikan jawabannya.

Pengurus AMCTA diwakili Rapi Lamnur Siregar memperlihatkan surat Dumas terkait keabsahan/legalitas pabrik peleburan besi di Desa Sampali Kabupaten Deliserdang yang dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (10/3). *(Tim)*

Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Mojokerto, Hari Ini Resmi Dikukuhkan Bupati

MOJOKERTO ~ Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto hari ini resmi dikukuhkan, Bupati Mojokerto, Dr H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat dan penuh semangat. Pada Senin (10/03/2025)

Acara yang berlangsung di pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto ini menjadi momentum penting bagi para kepala desa (KADES) untuk memperkuat sinergi dalam membangun daerah dan menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat Desa.

Dalam sambutannya Bupati Mojokerto Gus Barraa, menekankan pentingnya peran kades dalam mendukung visi misi Bupati, dan program pemerintah daerah serta memastikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat. Ia juga mengapresiasi kekompakan PKD dalam menjaga persatuan dan bekerja sama untuk kemajuan Kabupaten Mojokerto,” ungkap Bupati.

“Kepala desa adalah ujung tombak pembangunan di tingkat desa. Saya berharap PKD bisa terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gus Barra.

Lebih lanjut, bupati Gus Barra berharap organisasi PKD bisa menjadi jembatan aspirasi dari desa dengan pemkab Mojokerto.

“Peran PKD adalah selain sebagai jembatan aspirasi juga sebagai ujung tombak pemerintah untuk menyukseskan program pemerintah” lanjut Gus Barra

Kades Medali, Ketua PKD Kabupaten Mojokerto, menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung program-program pembangunan serta menjaga kekompakan hingga akhir masa jabatan. Ia juga menegaskan bahwa PKD siap bersinergi dengan semua pihak demi kepentingan bersama,” jelasnya.

“Kami, para kepala desa yang tergabung dalam PKD, berkomitmen untuk terus mendukung penuh setiap kebijakan pemerintah yang membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto,” kata Miftahudin.

Hadir pula dalam pengukuhan PKD Kabupaten Mojokerto, Wakil Bupati Mojokerto, dr Muhammad Rizal Octavian, staf khusus Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Dr Afif Zamroni, Sekertaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Drs Teguh Gunarko M.S.i, Forkompinda, Kepala OPD, Camat dan Ketua PWI Mojokerto Raya Aminudin Ilham.

Dengan semangat kebersamaan yang kuat, PKD Kabupaten Mojokerto optimistis dapat terus berkontribusi dalam pembangunan daerah, serta memastikan stabilitas dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.(har)