Beranda blog Halaman 203

Presiden Filiphina Redrigo Duterte Memberantas Kehajatan Dengan Cara Yang Jahat Juga

Tragis memang, mantan Presiden Filiphina Rodrigo Duterte sedaat setelah mendarat di Bandara Internasional Mimoy Aquino, Manila sepulamg dari Hong Kong, pada 11 Maret 2025. Ia langsung digelandang ke ruang tahanan untuk diperiksa. Info yang diperoleh Atlantika Institut Nusantara penangkapan Redrigo Duterte dilalulan Polisi Filiphina atas perintah Pengadilan Kriminal Internasional (International Crimonal Ciurt / ICC) dengan dakwaan melakukan kejahatan kemunusiaan saat menjadi Presiden Filiphina.

Informasi yang diperoleh Atlantika Institut Nusantara dari berbagai sumber menyebutkan ikhwal kasus yang menjerat Redrigo Duterte terkait dengan operasi anti narkoba saat dia masih menjadi Presiden Filiphina. Karena ribuan orang meninggal tanpa proses pengadilan.

Penangkapan mantan Presiden Filiphina ini seger mendapat perhatian publik. Setidaknya ada yang melihat skenario penangkapan orang yang pernah berkuasa di negaranya sendiri ini, harus menghadapi mavia narkoba yang begitu kuat, sekaligus mrmbuktikab bahwa pengaruh kekuasaan yang seperti apapun, bisa ditaklukkan juga, bila kesempatan sudah sampai pada waktu gilirannya datang.

Dalam surat oerintaj penangkapan yang dikeluarkan ICC menyatakan setelah penangkapsn Redrigo Duterte dikakukan harus segera dibawa ke hadapan otoritas peradilan yang berwenang di begara tempat penangkapan yang bersangkutan.

Itulah sebabnya, Redrigo Duterte segera dibawa ke pengadilan Filiphina untuk ditahan di Pusat Penahanan di Den Haag, Belanda.

Diinformasikan juga menurut ICC, prosedur penyerahan diri ke pengadilan berbeda dengan prosedur ekstradisi. Karena dalam proses penyerahan tahanan ini, seperti yang dilakukan tergadap Redrigo Duterte dari suatu negara kepada ICC sangat tergantung pada pengadilan nasional untuk menentukan bahwa, (1) surat perintah penahanan berlaku untuk orang tersebut. (2) orang tersebut ditangkap sesuai dengan ptosedur yang berlaku. (3) hak-hak orang tersebut telah dihomati.

Pemberlakuan syarat ini wahar dan patut katena ICC harus menghormati gak asasi manusia yang harus ditegakkan. Bahkan pihak yang berwenang dari negara wajib memberitahukan kepada Panitera Pengadilan saat prosedur penyerahan hendak dilakukan di negara tempat penangkapan, atau di Belanda, tempat Pusat Penahanan Pengadilan Tentang HAM itu berada. Pemberitahuan kepada taganan yang bersangkutan tentang hak-haknya harus dihormari sesuai dengan Statuta Roma. Termasuk hak bagi tersangka untuk mengajukan pembebasan sementara saat menunggu waktu persidangan dilakukan.

Pengadilan terhadap Redrigo Duterte dapat dipastikan akan berlangsung di Den Haag, Belanda. Persidangan pun akan dilaksanakan secara terbuka. Kecuali Majlis Hakim menganggap situasi persidsngan tidak aman, maka akan dilakukan secara tettutup.

Saat penangkapan Redrigo Duterte di Bsndara Ninoy Aquino, Manila dilakukan, Redrigo Duterte mengatakan “Anda harus membunuh saya”, katanya yang juga sudah menduga dirinya akan sefers di tangkap saat masih berada di Hong Kong.

Anak Redrigo Duterte, Veronica sempat merilis video sang ayah saat ditahan pihak berwenang di story akun instigram milik pribadinya. Saat ditsngkap dia tampak hanya menggunakan kaos gelap dsn berjaket hitam. Pihak Istana Kepresidenan Filiphina mengomfirmasi penangkakapan Redrigo Duterte dilakukan setelah Interpol di Manila mendapat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Interbasional (ICC). Dari Kantor Kepresidenan Filiphina (PCO) diperoleh infirmasi bila Organisasi Polusi Krininal Internasional di Manila telah menerima surat resmi perintah penangkan mantan Presiden Filiphina ini.

Jejak Redrigo Duterte memang telah menjadi target Interpol Internasional terkait dengan dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam operasi anti narkoba di Filiphina yang menewaskan banyak orang. Sehari setekah Redrigo Duterte menjabat Presiden Filiphina pada 1 Juli 2016, Kepolisian Nasional Filiphina meluncurkan Projeck Double Barrel, kampanye anti narkoba.

Sejak itu, catatan kelompok hak asasi manusia mendata yidak kurang dari 12.000 hingga 30.000 orang terbunuh srkama 2016 dan 2017. Sementara pihak Kepolisian Filiohina hanya mencatat 6.200 orang saja. Mereka yang tewas dalam pembersihan narkoba di Filiphina meliputi pengguna dan pengedar narkoba yang kecil, karena tidal menyebutkan bandar maupun gang mavia narkoba yang terbilang besar. Ketika itu pun Redrigo Duterte mengatakan, penjahat dan pengedar narkoba, halal untuk ditembak mati tanpa harus merasa takut.

“Saya hanya akan menjadi diktator, tapi hanya untuk melawan kejahatan, narkoba, korupsi di pemerintahan”, katanya dulu saat pemilihan Presiden Filiphina tahun 2016.

Jaksa ICC Fatou Bensouda menyatakan keprihatinannya atas kapiran eksekusi di luat hukum terhadap para tersangka pengguna dan pengedar narkoba di Filiphina, pada 13 Oktober 2016. Dan ICC terus memantau praktek pembersihan peredaran dan pemakaian narkoba yang dilakukan dengan cara melanggar hukum dan hak asasi manusia. Karena bisa saja cara semena-mena itu disalah gunakan untuk memusnahkan lawan politik atau mereka yang dianggap pesaing dalam berbagai usaha.

Karena itu sejak Februari 2018, ICC membuka penyelidikan awal terhadap pelanggaran dan tindak kejahatan yang juga dapat dipastikan telah melanggar hak asasi manusia. Dan Redrigo Duterte harus menebus dosa-dosanya yang dia klaim baik untuk bangs dan negara Filiphina.

Jakarta, 11 Maret 2025
Red”

Emil Audero Mulyadi, Joey Mathijs Pelupessy dan Dean Ruben James Resmi WNI, Melengkapi Skuad Timnas Indonesia

*Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani* turut mendukung naturalisasi, dalam rangka peningkatan prestasi olahraga baik di tingkat regional maupun internasional.

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan olahraga nasional melalui langkah signifikan yang melibatkan pemberian kewarganegaraan kepada tiga atlet sepak bola internasional.

Dalam upaya untuk memperkuat Tim Nasional (Timnas) Indonesia, tiga atlet yang berasal dari luar negeri resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme naturalisasi.

Acara pengambilan sumpah dan janji setia kewarganegaraan ini berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025 di Roma, Italia.

Pengambilan sumpah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia (Sekjen Kemenkum), Nico Afinta, yang didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, serta Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia di Roma, Tika Wihanasari.

Red”

Jerat Utang dan Kasus Kebakaran, Kepala Pasar Adipala Jadi Sorotan.

Dikutip Dari, Infonew871. Com

Cilacap, – Berdalih demi menyelamatkan diri dari jerat hukum, berkaitan dengan terbakarnya pasar kroya, Inisial SY merasa terkuras sehingga belum bisa membayar hutang.

Seperti dugaan perilaku inisial SN, mantan Sekretaris Desa Pesawahan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Pasar Adipala, kini kian menjadi sorotan dan perhatian publik.

Pasalnya, selain satu-satunya Kepala Pasar di Kabupaten Cilacap yang tidak memiliki Hp, sehingga berpotensi terputusnya komunikasi dengan pimpinan, sekaligus diakuinya, dirinya jarang berdinas, menyusul terhitung sejak 2021, tatkala dirinya masih menjabat sebagai Kepala Pasar Kroya, memiliki hutang hingga ratusan juta, kepada inisial SY, warga Jln.Kantor Pos RT.03 RW.02, Desa Bajing, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, seorang pedagang di Pasar tersebut.

Bahkan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Awak Media ini, diketahui jika pinjaman sebesar itu dilakukan dengan mencatut nama seorang Pejabat Disperindakop Kabupaten Cilacap, berdalih untuk mengelola parkiran, meski ujungnya di akui bahwa uang tersebut di pakai untuk kepentingan pribadi.

Ironisnya, tatkala ditagih kerumahnya, justru dia mengeluarkan kalimat yang begitu merendahkan.

“Kamu itu gak usah datang ke rumahku, nanti ketahuan suami, klo masalah hutang, pasti saya bayar, “ketusnya.

Menanggapi hal tersebut, ketika dikonfirmasi, dirinya secara gentlement mengakuinya Jumat, (7/3/2025).

“Memang sejak 2021, tatkala masih menjabat sebagai Kepala Pasar Kroya, saya memiliki hutang kepada SY sebanyak rp.140 juta, yang hingga kini belum di-kembalikan seperak-pun, “katanya seraya menambahkan, “bahkan klo boleh jujur, di luar hutang tersebut, SY berulang kali memberinya uang secara cuma-cuma yang klo ditotal jumlahnya juga tidak sedikit (puluhan juta).

Lebih lanjut SN membeberkan, bahwa sebenarnya berkaitan dengan hutangnya tersebut, tanpa adanya bukti, baik kwitansi maupun catatan apapun, bahkan meski kedua anaknya mengetahui, namun terkait pinjamanya itu tanpa se-pengetahuan suaminya.

“Hal itulah yang membuatku bingung sehingga menjadi pemicu terjadinya “mis-comunikasi”.
“satu sisi, selama ini, saya tidak mempunyai Hp, sehingga tidak bisa secara intent berkomunikasi denganya, sementara di sisi lain, saya merasa takut untuk berkunjung ke rumahnya, meski hanya sekedar silaturahmi, karena khawatir memicu suaminya berpikiran negatif apalagi sampai tahu, saya belum bisa membayar hutang, –“bisa geger”–, “tegasnya.

Diakuinya, SY itu orang baik, makanya saya-pun harus demikian sebaliknya, “katanya meng-ilustrasikan, “dalam merelokasi kios tempat dirinya berdagang di pasar sementara, pasca terbakarnya pasar Kroya, saya upayakan yang sangat strategis, “disamping loket berikut dengan ruangan bekas loket, meski mendapat kecaman dari pedagang lain”.

Mengingat lokasi tempat untuk berdagang itu sangat menentukan laku dan tidaknya barang yang dipasarkan.
Tak heran, banyak pedagang, yang pasca terjadinya kebakaran pasar Kroya colaps, bahkan bangkrut yang di picu akibat lokasi tempatnya berdagang tidak/kurang strategis, “jelasnya

Bahkan meski sudah pindah dan sekarang menjabat sebagai Kepala Pasar Adipala, namun dirinya sudah berkordinasi, baik dengan Dinas maupun petugas di pasar Kroya, agar tatkala “merelokasi” khusus buat tempat usaha SY, jangan didasarkan dengan penunjukan.
Namun terlebih dulu dikomunikasikan apakah beliau berkenan, atau menolak dan klo menolak, untuk bisa mengikuti dan memenuhi permintaanya, “tegasnya.

“Dan saya jamin, mereka semua pasti menuruti perintahnya, mengingat klo sampai ada yang berani menolak, siapapun tanpa terkecuali pasti saya pindahkan ke pasar lain, dengan kondisi yang kering dan tanpa adanya sampingan, “tambahnya.

Dijelaskanya, selama ini, tidak ada seorangpun yang berani mengusiknya, karena secara jujur di akuinya, jika Syamsul merupakan salah satu “backing-nya”, yang kini menjabat sebagai Bupati Cilacap (2025-2030) “.

Terlebih, dirinya juga punya kedekatan dengan Kepala Dinas bahkan sekaligus merupakan sopir pribadi tatkala beliau ke luar kota, “pongahnya.

Dipaparkanya bahwa Toko Emas “Mthr” di kios pasar Kroya itu dirinya yang mendirikan, berkordinasi dengan seorang Pejabat, sehingga meski mendapat komplain dari para pedagang & preman, tapi tetap nyaman dan selalu exis.

Makanya, saya tegaskan, “khusus di Pasar Kroya, potensi untuk mendapatkan uang begitu mudah & terbuka, baik parkir, bongkar-muat sampai dengan penempatan kios para pedagang, termasuk menjadikan jalan sebagai lapak pedagang, mengingat Pasar Kroya merupakan pasar Induk yang selalu ramai didatangi oleh para pedagang baik lokal maupun antar kota.

Bahkan, sudah berulang kali dirinya ditawari oleh seseorang, uang sebesar 2 Milyar, asal bisa mengkondisikan agar lokasi tempatnya berdagang di kios terdepan.
Namun hingga kini saya tolak, karena takut meledak dan membawanya untuk kesekian kalinya masuk penjara, “tegasnya

Diakuinya bahwa dirinya sudah pernah 2 kali dipenjara akibat kasus perjudian, namun pada waktu itu, hanya menjalani 2 bulan karena menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk “nyogok” Polisi, Jaksa dan Hakim.

“tidak ada sejarahnya dan tidak ada seorang-pun dalam kasus 303 hanya dipenjara 2 bulan, selain dirinya, “katanya membanggakan diri.

Ditegaskanya bahwa berkaitan dengan hutangnya dengan SY, dirinya akan tetap bertanggung-jawab untuk membayar, hanya masalahnya sekarang belum memiliki uang, sehubungan belum lama ini dirinya terkuras, karena terpaksa harus menggelontorkan uang, yang tidak sedikit, demi meloloskan diri dari jeratan hukum, agar tetap berdinas akibat sempat diperiksa oleh Polda Jateng berkaitan dengan kebakaran pasar Kroya.

Berkaitan dengan terbakarnya pasar Kroya, “secara detail dirinya memaparkan, “sempat dipanggil oleh Camat dan Kapolsek Kroya, yang menegaskan jika dalam kebakaran itu, pasti ada pelakunya, dan mereka seolah mengisyaratkan bahwa sebagai Pengelola Pasar, saya-lah yang harus bertanggung-jawab akibat dianggap lalai dalam bertugas, meski diyakini bukan dirinya pelaku yang sebenarnya.

Dijelaskanya, pasca minum kopi bersama dengan beberapa anggota yang memeriksanya di Polda Jateng, dirinya mendapat informasi jika hingga kini pihak Kepolisian tidak menemukan siapa pelaku atas terjadinya kebakaran pasar Kroya.

“Namun demikian, yang namanya “ngopi dan duduk bersama” pasti ada konsekwensinya, “pungkasnya. (Tim/T)

Red”

Giliran Warga Tondo di Bulan Ramadhan ditangkap Karena Sabu

| PALU, -Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, kali ini di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore, Palu, Selasa (11/3/2025) dini hari.

“Ada 1 paket sedang yang diamankan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika diduga sabu, pada pagi dini hari tadi,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa (11/3/2025) sore.

Petugas mengamankan 1 terduga pelaku yang diketahui memiliki 1 paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 21,43 gram, ujarnya

“Pelaku inisial G (30) warga Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore, Palu. Hasil uji lab di Balai POM Palu terhadap barang bukti yang disita positif methampethamine atau narkotika jenis sabu” jelas Kasubbid penmas.

Sugeng menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap G menyebut barang tersebut diterima dari temannya, inisial K. Tim sementara menelusuri keberadaan K,

“Pelaku G saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pengembangan dan terancam pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

Red”

Penjaringan Kadus di Dusun Langensari, Desa Patimuan, Memanas: Untung Purwanto Laporkan Dugaan Kecurangan, terkait soal

Patimuan, Cilacap – Polemik penjaringan pengisian perangkat desa, khususnya jabatan Kepala Dusun (Kadus) di Dusun Langensari, Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, semakin memanas. Peserta seleksi, Untung Purwanto, telah melaporkan dugaan kecurangan ke berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Patimuan memberikan hak jawab melalui Sekretaris Desa (Sekdes), termasuk soal jadwal pelantikan dan proses penyusunan soal.

“Ada beberapa soal yang kami anggap tidak relevan dan terkesan dibuat-buat,” ungkap Untung Purwanto kepada awak media. “Selain itu, kami juga mendapatkan pengakuan dari pihak panitia dan sumber yang terpercaya mengenai adanya campur tangan dalam penyusunan soal.”
Untung Purwanto menambahkan bahwa ia telah melaporkan dugaan kecurangan ini kepada panitia, panitia pengawas (panwas), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dipermades) Kabupaten Cilacap, dan Bupati Cilacap.
“Kami menuntut agar masalah ini dibuka seterang-terangnya,” tegas Untung Purwanto dengan nada keras.

“Kami merasa proses seleksi ini tidak transparan dan tidak adil. Kami ingin keadilan ditegakkan.”
Menanggapi tudingan tersebut, Sekdes Pemdes Patimuan memberikan klarifikasi kepada awak media. Ia membenarkan bahwa soal ujian tidak dibuat secara langsung, melainkan berdasarkan draf yang telah disiapkan sebelumnya.

Sekdes juga menegaskan bahwa draf soal tersebut telah disepakati oleh panitia, panwas, dan para peserta sebelum ujian dilaksanakan.
“Draf soal memang sudah kami siapkan sebelumnya, dan itu sudah disepakati oleh semua pihak, termasuk panitia, panwas, dan para peserta,” jelas Sekdes. “Perubahan yang dilakukan hanyalah penggantian istilah ‘penduduk’ menjadi ‘SPPT’ (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).”
Sekdes juga menegaskan bahwa Pemdes Patimuan berkomitmen untuk menjalankan proses seleksi secara transparan dan adil.
Ketika awak media menanyakan terkait jadwal pelantikan, Sekdes menjelaskan bahwa pelantikan tinggal menunggu keputusan dari Kepala Desa Patimuan, Aing Mutaqin, S.Pd.I. Kepala Desa akan mengumpulkan panitia dan panwas untuk membahas hal ini. Sekdes juga menambahkan bahwa pelantikan direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, di bulan Ramadan.

“Pelantikan tinggal menunggu keputusan dari Bapak Kepala Desa,” ujar Sekdes. “Beliau akan mengumpulkan panitia dan panwas untuk membahasnya. Rencananya, pelantikan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, di bulan puasa ini.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan jawaban kepada Untung Purwanto terkait laporan dugaan kecurangan yang telah ia sampaikan.(Bram)

Redaksi”

PPWI dan Firsts Union Association Tandatangani PKS dengan LPK GAESI

Jakarta – Sebagai tindak lanjut dari rencana kerja sama organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bersama mitra konsorsiumnya, Firsts Union Association, dengan Lembaga Pelatihan Kerja Galuh Essa International (LPK GAESI), ketiga pihak sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal ini disampaikan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, kepada media ini pada Senin, 10 Maret 2025.

“PPWI dan Firsts Union Association secara bersama-sama sudah menandatangani PKS dengan LPK GAESI pada hari Selasa lalu, 4 Maret 2025. Berdasarkan perjanjian kerja sama ini, mulai sekarang PPWI, Firsts Union Association, dan GAESI sudah siap menerima pendaftaran calon-calon pekerja yang ingin bekerja sambil menimba pengalaman di luar negeri, khususnya ke Jepang dan Korea,” ungkap Wilson Lalengke.

Dalam acara penandatanganan PKS tersebut, selain Ketum PPWI, hadir President of Firsts Union Association, Mr. Abdul Rahman Dabboussi; dan Mr. Mahpudin sebagai Ketua LPK GAESI. Selain itu, hadir juga Wasekjen PPWI, Julian Caisar; dan Haji Karso Herdianto, S.T., sebagai Pimpinan Yayasan Galuh Essa International.

Wilson Lalengke yang selalu berupaya menghadirkan peluang kerja bagi setiap pewarta warga dan pencari kerja itu juga menjelaskan bahwa setiap calon pekerja luar negeri perlu mendaftarkan diri dan masuk ke tempat pelatihan LPK GAESI yang berlokasi di Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. “Setiap peminat bekerja ke Jepang dan Korea dapat mendaftarkan diri ke Sekretariat Nasional PPWI, selanjutnya akan dirujuk untuk mengikuti pelatihan dan persiapan pemberangkatan di tempat pelatihan,” tambah Wilson Lalengke.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga menyampaikan bahwa disamping berperan menerima pendaftaran atau memberikan rekomendasi pendaftaran bagi para pemuda Indonesia ke LPK GAESI, PPWI juga akan berperan untuk memonitor serta menjadi kontrol bagi pelaksanaan progam pelatihan dan pemberangkatan tenaga kerja dari lembaga GAESI serta mitranya di Jepang dan Korea agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan demikian, kata Wilson Lalengke, para pencari kerja tidak tertipu dan atau dirugikan, baik dalam proses rekrutmen maupun pelatihan dan pemberangkatan.

Terkait dengan persyaratan peserta pelatihan dan pemberangkatan bekerja ke Jepang dan Korea, Ketum PPWI menyarankan agar para peminat dapat berkonsultasi ke Sekretariat Nasional PPWI melalui Call Center/WA di 085772004248 (Ms. Wina) dan atau langsung ke LPK GAESI Sumedang. “Bagi para peminat kerja ke Jepang atau ke Korea dapat berkonsultasi ke Sekretariat Nasional PPWI dan bisa juga langsung ke lokasi LPK GAESI, Jl. Raya Bandung – Cirebon, Km. 75, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat – Indonesia. Rekrutmen tenaga kerja ke Jepang dan Korea ini terbuka untuk pria dan wanita, usia 18 hingga 40 tahun,” pungkas Wilson Lalengke.

So, bagi Anda yang tertarik bekerja di luar negeri, khususnya Jepang dan Korea, tunggu apa lagi? Silahkan konsultasi ke Sekretariat Nasional PPWI, baik melalui Call Center di 085772004248 (Ms. Wina) atau langsung ke alamat Sekretariat di Jl. Anggrek Cendrawasih X Blok K No. 29, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Slipi, Jakarta Barat – 11480, DKI Jakarta, Mobile/WA: 081378957515 (Mr. Julian Caisar). (APL/Red)

Heboh! Sejumlah Tahanan Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane

Kutacane – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video amatir yang memperlihatkan sejumlah tahanan berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, pada Senin (10/03/25) sore.

Dalam rekaman video yang viral, tampak para tahanan nekat melarikan diri dengan memanjat atap serta menerobos pintu depan lapas. Aksi ini membuat geger warga sekitar yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Diperkirakan insiden pelarian ini terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, tepat menjelang waktu berbuka puasa. Hingga berita ini diturunkan, pihak lapas belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah tahanan yang kabur serta upaya pengejaran yang dilakukan.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian ini mengaku terkejut dan khawatir dengan kondisi keamanan di sekitar lingkungan mereka. Aparat keamanan diduga telah dikerahkan untuk melakukan pencarian dan penangkapan kembali para tahanan yang melarikan diri.

Perkembangan lebih lanjut mengenai insiden ini masih menunggu pernyataan resmi dari pihak berwenang.

Red”

Lapor Dewan Pers!!! Diduga oknum wartawan dibayar sehingga kebenaran pemberitaan diklarifikasi tak jelas.

Pekanbaru, || terkait pemberitaan yang ditampilkan oleh salah satu media online, dengan fakta dan bukti yang jelas. Sehingga menjadi Boomerang bagi pemilik usahanya 08/03/2025

Dalam pemberitaan tersebut jelas dengan Poto yang sambil, tapi dengan nada keras diduga wartawan yang membengking dengan inisial AR memaki dan mencaci dengan kata yang tak pantas melalui wa dengan nomor 08527850xxxx gambar wa terlampir.

Namun disayang beberapa media online ikut meklarifikasi bahwa pemberitaan tersebut tak benar dengan judul sudah lama tidak beraktivitas, padahal 2 hari sebelumnya awak media dan rekan mendatangi tempat tersebut masih beroperasi.

Kuat dugaan media yang meklarifikasi dibayar oleh pemilik usaha, sehingga berani memberi pemberitaan yang tak benar kepada publik. Ini harus menjadi perhatian Dewan pers sehingga pungsi media dan wartawan itu jelas.

Media yang meklarifikasi pemberitaan sesuai dengan bukti Poto sebaiknya di laporkan ke Dewan pers sebagai penyalahgunaan wewenang, dan pelaporan kepada pihak berwajib dengan laporan kerjasama dengan mafia minyak yang dapat merugikan Negara.

Adapun media yang tergolong menyalahgunakan fungsinya
1. Menteng News.com
2. Mahkotariau
3. www.curaian.com
4. Globalsrimingnews.com
5. Siberkiriminal.com
6. Terkini24.online
7. Siberpublik.online
8. Indonesiaterkini.id
9. Faktawicara.id
10. garudasakti.id
11. suaraaktual.co
12. radarblambangan.com
13. detik terkini 24.com

Semua media ini diduga tidak patuh dengan aturan dewan pers.

Sidang Terdakwa Karmisih Sempat Memamas dan Hakim Juga Memperingatkan Lawyer

Pati, Sidang dugaan penyebar fitnah keji tentang lintah darat atau rentenir yang ditujukan kepada Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pati dipimpin oleh Hakim Erni Priliawati,S.H.,S.E.,M.,H. Pelaku atas nama Karmisih dari Desa Bendar didakwa telah mencemarkan nama baik Zana di mana dengan lantang di muka umum menuding Zana sebagai rentenir , kini sidang dengan menghadirkan saksi saksi. Yang menarik selain saksi saksi yang hadir nampak juga ada puluhan anggota GRIB JAYA yang hadir memenuhi ruang sidang, ada apakah sehingga menurunkan anggota dengan pakaian PDH lengkap seperti mau perang?. (10/03/25)

Perseteruan dari buntut perkara investasi kapal melebar dan terus berjilid jilid, dari kubu Zana seakan dikeroyok oleh kubu lawannya. Karmisih sebelumnya yang tidak dikenal Zana ikut terseret dalam lingkaran kubu lawan dalam kasus investasi kapal tersebut. Nampak dalam ruang sidang hadir kubu lawan, yakni Utomo, Suwarti, Budi dan lain lainnya yang siap menjadi saksi di pihak terdakwa.

Saat sidang berlangsung keadaan sempat memanas, Zana meradang karena merasa dicecar dengan pertanyaan yang tidak sesuai oleh pendamping hukum terdakwa, ketua majelis hakim pun sempat memperingatkan pendamping hukum terdakwa untuk memberikan pertanyaan sesuai kasus yang disidangkan yakni tentang pencemaran nama baik.

Dalam sidang kali ini setelah majelis hakim mendengarkan kesaksian yang memberatkan terdakwa, dilanjutkan kesaksian yang meringankan terdakwa.
Kesaksian yang meringankan terdakwa tidak bisa dilanjutkan berhubung sejak awal berada di dalam ruang sidang yakni Utomo, Suwarti dan kawan kawan, sedangkan majelis hakim mensyaratkan saat sidang berlangsung saksi yang belum dimintai keterangan wajib di luar ruangan. Berhubung saksi yang meringankan terdakwa berada di dalam ruangan sidang akhirnya pemeriksaan saksi tidak bisa dilakukan dan sidang di tunda.

Usai sidang awak media berusaha mencari informasi terkait kawalan dari ormas Grib Jaya. Salah satu anggota Grib Jaya mengaku tidak diundang dan hanya mendampingi terdakwa karena pengacara terdakwa dari Grib Jaya, ungkap salah satu anggota yang mengaku sebagai bendahara Grib Jaya cabang Pati.

/Tim Baistnews.com

Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Dilaporkan Ke Polrestabes Medan

*MEDAN,-* Diduga tak memiliki sejumlah legalitas, pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Senin (10/3) dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya Rapi Lamnur Siregar.

Kepada Wartawan media ini, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera untuk mendirikan pabrik peleburan besi Foundry & Workshop yang didirikan di lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.

“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.

“Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2001 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” sebut Rapi.

Oleh sebab itu, tambah Rapi, pihaknya meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.

Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16:30 belum memberikan jawabannya.

Pengurus AMCTA diwakili Rapi Lamnur Siregar memperlihatkan surat Dumas terkait keabsahan/legalitas pabrik peleburan besi di Desa Sampali Kabupaten Deliserdang yang dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (10/3). *(Tim)*