Beranda blog Halaman 203

Beredar Kabar KPK OTT di OKU, Sejumlah Anggota Dewan dan Pejabat Dìamankan

Beredar informasi KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu siang (15/3/2024).

Beberapa anggota DPRD OKU dan pejabat OKU dìamankan. Mereka dìamankan di Mapolres OKU. Sayangnya, wartawan belum bisa mendekat ruangan tempat pemeriksaan.

Informasinya ada 3 anggota DPRD OKU yang dìamankan. Mereka adalah FA, FY, dan UH. Sementara, pejabat OKU berinisial NR.

Informasinya tim KPK sudah seminggu ini mengintai di Baturaja terkait kasus besar di OKU. Namun belum ada pernyataan resmi dari tim KPK.

“Saya tidak tahu pak. Saya lagi di rumah,” ujar Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon.

Pun beberapa orang di Polres mengaku tidak mengetahui prihal OTT ini. Tetapi, Mapolres OKU memang ramai. Ada beberapa orang dìamankan.

“Infonya sekarang lagi ramai. Pak Kapolres saja tidak boleh mendekat,” kata sumber ini.

Wartawan di lapangan mendapatkan informasi para anggota dewan dan pejabat OKU ini dìamankan di ruang Propam Polres OKU.

“Disini memang lagi ramai. Tapi kami masih belum boleh mendekat. Kami hanya melihat dari kejauhan ini,” kata wartawan di lapangan.(tim/Eka Belakon PJN)

Red”

Polisi Cepat Selamatkan Bayi Yang Dibuang Dipinggir Jalan di Kota Palu

PALU, Sosok bayi laki-laki ditemukan seorang warga didalam kantong plastik belanja warna hijau dipinggir jalan Soekarno Hatta Palu, Sabtu (15/3/2025) pagi.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari membenarkan adanya penemuan bayi laki-laki yang diduga baru dilahirkan.

“Sudah saya cek dengan piket di Polda Sulteng, benar ada penemuan bayi,” kata AKBP Sugeng Lestari menjawab konfirmasi media melalui pesan whatsapp, Sabtu (15/3/2025)

Bayi yang diperkirakan baru dilahirkan tersebut ditemukan warga di pinggir Jalan Soekarno Hatta Palu dalam kondisi memprihatinkan, ungkapnya

Lanjut Sugeng mengatakan, bayi yang ditemukan tersebut oleh penemunya langsung dibawa ke Piket Polda Sulteng, karena kondisinya memprihatinkan, bayi segera dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Palu.

“Bayi berjenis kelamin laki-laki diduga baru dilahirkan, kondisinya masih hidup. Kini dilakukan perawatan di rumah sakit Bhayangkara,” tandasnya

Masih kata Sugeng, saat ditemukan bayi terbungkus kain batik coklat hitam dan berada didalam kantong plastik warna hijau

“Terkait temuan bayi ini, Kepolisian langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pembuang bayi dan siapa orang tuanya,” tegasnya.

Dimohon kepada masyarakat yang mengetahui informasi tentang kelahiran bayi tersebut, kiranya dapat menyampaikan kepada pihak Kepolisian terdekat, pinta Kasubbid penmas.

Red”

Ketua Umum AMI Baihaki Akbar : Bangun Integritas dan Wujudkan Sikap Anti Korupsi

Kukuhnya nilai integritas merupakan ihwal lahirnya sikap antikorupsi, yang tidak terlepas dari kesadaran tinggi masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) menerjemahkan terbentuknya teladan dalam mewujudkan sikap antikorupsi.

pemahaman akan arti sesungguhnya dari nilai integritas merupakan modal utama bagi penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN). “PRESTASI merupakan satu komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas. Nilai integritas dapat dimulai dari pimpinan tertinggi dari setiap lembaga” tegasnya.

Harapannya dengan PRESTASI kita saling mengingatkan dan memperkuat integritas antar ASN. Ketika ada niat dan rasionalisasi yang dibangun, kita semua berpotensi melakukan korupsi. Untuk itu mari saling menguatkan agar terhindar dari niat melakukan korupsi, karena ketika komitmen sudah ada, tentunya integritas dapat dibangun.

“Saya berharap dengan adanya edukasi/paltihan yang intens dalam rangka menumbuhkembangkan integritas antikorupsi di jajaran aparat pemerintahan. Ini juga menjadi pencerahan, agar saling berbagi pengetahuan serta pengalaman agar penerapan nilai integritas menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan pada publik,” pungkas Baihaki.

Red”

Ketua YBH Jalasutra, Akan Melaporkan Dugaan Mark Up Pemdes Bandarasri ke Inspektorat

Keterangan Foto : Edy Kuswadi SH Ketua YBH Jalasutra. (Foto edy/har)

Mojokerto ~ Pemerintah Desa Bandarasri Kabupaten Mojokerto diduga melakukan mark up anggaran dana desa 2023 dan 2024. Dugaan ini muncul setelah adanya desas desus dari warga desa yang merasa bahwa anggaran dana desa tidak sesuai dengan realisasinya.

Menurut keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, anggaran dana desa yang digunakan untuk pembangunan desa kami, seperti kegiatan bumdes, pengadaan lampu penerangan jalan, dan kegiatan peningkatan peternakan malah dikerjakan tidak sesuai dengan nilai anggaran.

Saat awak media ini komfirmasi, Pemerintah Desa Bandarasri melaui Sekretaris Desa memberikan tanggapan terkait realisasi kegiatan pembangunan desa.

“Semua sudah kami kerjakan sesuai dengan nilai anggaran, untuk lampu penerangan jalan umum itu ada 25 titik yang tersebar di 3 dusun, di anggarkan 2024 dengan nilai 64, 7 juta, sedangkan bumdes di tahun 2023 kami anggarkan 100 juta untuk pembuatan panggung yang saat ini di kelola oleh karang taruna” bebernya.

Lebih detail Pak Sekdes menjelaskan bahwa, ” Anggaran peningkatan peternakan di tahun 2023 sebesar 149 juta telah kami realisasikan dengan kegiatan pembuatan kandang dan pembelian ayam, semua sudah kami laksanakan.” tutup sekdes.

Dari pantauan awak media saat melakukan liputan langsung di lapangan menemukan proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan yang nilainya sangat fantastis, 2,6 juta / titik, tapi realisasi sangat jauh dari kelayakan.

Edy Kuswadi S.H, ketua YBH Jalasutra mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal dan konsisten untuk melaporkan kasus ini ke Inspektorat dengan adanya dugaan ketidaksesuaian anggaran dan pelaksanaan dilapangan.

Mark up proyek dana desa adalah tindakan yang tidak sah dan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Berikut beberapa hukuman yang dapat diterapkan:

1. Pidana Penjara Pelaku mark up proyek dana desa dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau paling singkat 1 tahun.
2. Denda: Pelaku mark up proyek dana desa dapat dihukum dengan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Pengembalian Dana: Pelaku mark up proyek dana desa harus mengembalikan dana yang telah digunakan secara tidak sah.
4. Pemberhentian Jabatan: Jika pelaku mark up proyek dana desa adalah pejabat publik, maka dapat diberhentikan dari jabatannya.
5. Pencabutan Hak Pelaku mark up proyek dana desa dapat dicabut hak-haknya sebagai warga negara, seperti hak untuk dipilih menjadi pejabat publik.

Dasar hukum untuk hukuman mark up proyek dana desa adalah:

1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.” terang Edy saat ditemui wartawan media ini.

Sedangkan Satryo selaku Camat Ngoro saat kami hubungi melalui aplikasi Whatsapp menjelaskan singkat, “Kami sudah melakukan monev bersama inspektorat secara periodik ke desa desa di wilayah kecamatan ngoro,” beber camat. (team)

 

Kaharuddin Lapor Polisi soal Dugaan Pengancaman, Proses Hukum Diduga Lambat, Publik Desak Kejelasan

Jeneponto, 14 Maret 2025 — Kaharuddin Bin Dande, warga Kabupaten Jeneponto, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Dedi pada 8 Januari 2025. Meski laporan telah disampaikan, peristiwa pengancaman yang dialami Kaharuddin diklaim terjadi jauh sebelumnya, pada 25 Januari 2025. Namun, hingga kini, ia merasa proses hukum terhadap pelaku berjalan lambat dan merasa khawatir akan keselamatannya.

Kaharuddin, yang kini berstatus sebagai warga tanpa pekerjaan tetap, menyatakan bahwa dirinya merasa terancam dan cemas karena tidak ada tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum. “Saya merasa tidak mendapat keadilan. Saya harap pihak berwajib dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Saya sangat khawatir dengan keselamatan saya,” ungkapnya dengan nada cemas.

Meskipun begitu, pihak kepolisian, melalui BRIPTU Muhammad Hasmir, yang menangani penyelidikan di Polres Jeneponto, menegaskan bahwa laporan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami pastikan kasus ini ditangani dengan profesional dan sesuai aturan,” ujarnya.

Namun, proses hukum yang dianggap lambat mendapat perhatian serius dari kuasa hukum Kaharuddin, Mirwan, SH, dari Elhan Law Firm. “Kami akan mengawal proses ini agar tidak ada yang kebal hukum. Kami mendesak agar penyelidikan dilakukan secara objektif dan transparan,” tegasnya pada Rabu (12/3/25).

Tak hanya pengacara, perhatian juga datang dari Komnas Pengawas Aparatur Negara Republik Indonesia (Komnas Waspan RI). Ketua Bidang Investigasi dan Monitoring, yang dikenal dengan inisial MH, mengungkapkan akan terus memantau perkembangan kasus ini. “Kami akan pastikan tidak ada penyimpangan dalam proses penyelidikannya. Kami akan terus mengawasi agar penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur,” katanya pada Kamis (13/3/2025).

Dukungan juga datang dari Aring Nawawi, SH, pengacara ternama, yang menegaskan bahwa jika bukti pengancaman kuat, hukum harus segera bekerja. “Tidak ada yang kebal hukum. Jika ada bukti yang sah, maka hukum harus segera bertindak,” katanya tegas.

Publik berharap agar proses hukum ini segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Kasus ini tak hanya menarik perhatian warga Jeneponto, tetapi juga menjadi sorotan bagi mereka yang menuntut keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum. (TIM)

Bhabinkamtibmas Desa Karangpatri dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Yang Rusak

Bekasi – Aiptu Abdurahman Bhabinkamtibmas Desa karang patri bersama perangkat desa dan masyarakat bergotong royong swadaya perbaiki jembatan rusak yang terbawa arus air kali cibulus akibat luapan air, kegiatan tersebut bertempat di Kp Cibulus RT 002 RW 005 Desa Karangpatri Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.Jum’at (14/03/2025) Pukul 12:30 Wib.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Pebayuran menjelaskan memang benar Aiptu Abdurahman Bhabinkamtibmas Desa Karangpatri membantu warga bergotong royong swadaya untuk perbaiki jembatan yang terbawa arus air kali cibulus akibat luapan air, jembatan yang menghubungkan pemukiman akses penduduk berjumlah 14 Kepala Keluarga, sambil menunggu pengajuan jembatan permanen oleh pemerintahan Desa Karang Pati.

“Kegiatan tersebut adalah salah satu wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat, di mana ketika warga sedang kerja bakti, Bhabinkamtibmas selaku pembina keamanan dan ketertiban masyarakat ikut terjun langsung membantu warga gotong-rotong membangun jembatan,”Jelas Kapolsek Pebayuran.

Sambungnya Kapolsek Pebayuran berkat kepedulian dan kekompakan dari seluruh pihak yang terlibat, kegiatan kerja bakti tersebut dapat segera tuntas.Semoga jembatan yang telah diperbaiki dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat sekitar,”Ujar Kapolsek Pebayuran.

Sementara itu salah satu warga Desa Karangpatri Yadi mengaku kami bersama warga sangat mengapresiasi dan senang dengan kehadiran Aiptu Abdurahman Bhabinkamtibmas Desa Karangpatri.

“Yang telah membantu dalam kerja bakti memperbaiki jembatan yang rusak tersebut diwilayah kami,”Pungkasnya Yadi.

(Red)

Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Peringatan Nuzulul Quran 1446 H/2025 M

Makassar – Danlanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto M.Han., bersama prajuritnya yang beragama Islam mengikuti acara peringatan Nuzulul Quran 1446 H/2025, bertempat di Masjid Nurussamawat Lanud Sultan Hasanuddin, Kamis (13/3/2025).

Peringatan Nuzulul Quran diawali dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Quran dan doa bersama. Selanjutnya, dilaksanakan tausiyah oleh Ustadz Dr. Anshar Taufiq, M.Si., yang mengangkat tema, “Kuatkan Aqidah, Mantapkan Ibadah, Perbanyak Sedekah Serta Tingkatkan Iman dan Takwa di Bulan Suci Ramadhan”.

Dalam sambutanya, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto menyampaikan kepada seluruh personel dan jamaah masjid Nurussamawat Lanud Sultan Hasanuddin agar memperkuat ukhuwah islamiyah, menjaga kebersamaan, serta membangun lingkungan kerja yang harmonis dan penuh keberkahan. “Jadikan bulan suci Ramadhan dan Nuzulul Quran ini sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas diri dengan mempelajari dan mengamalkan Al-Quran,” ucapnya

Dalam kesempatan yang sama Ustadz Dr. Anshar Taufiq, M.Si., dalam tausiahnya mengajak kepada jamaah masjid Nurussamawat Lanud Sultan Hasanuddin untuk meningkatkan iman dan takwa agar menjadi hamba yang lebih baik serta memperbanyak sedekah di bulan suci Ramadhan. “Bulan ramahdhan ini kesempat bagi umat Islam untuk memperbanyak pahala dan mendekatkan diri kepada Allah SWT,” ungkapnya.

Turut hadir dalam Peringatan Nuzulul Qur’an ini Ketua Pia Ardhya Garini Cabang 7 D/II Lanud Sultan Hasanuddin Ny. Betty Arifaini Nur Dwiyanto, pejabat Lanud Sultan Hasanuddin serta personel Lanud Sultan Hasanuddin mulai dari Perwira, Bintara, Tamtama dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pengurus PIA Ardhya Garini Cabang 7 D/II Lanud Sultan Hasanuddin. (Pen Hnd)

Informasi Kepada polres Pekanbaru , Aktifitas Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur

PEKANBARU — Mendapatkan informasi adanya gudang penampungan BBM Ilegal yang beroperasi di jalan Budi Luhur kecamatan Tenayan Raya, tim awak media ini berupaya untuk menyambangi kelokasi .

Dilokasi ditemukan gudang yang berada dekat pemukiman masyarakat dan bengkel mobil, media menemukan beberapa babytang ( penampungan minyak) . Dari informasi yang didapat aktifitas gudang tersebut belum lama keberadaannya, dua bulan terakhir ini masyarakat melihat hilir mudiknya mobil truck cold diesel yang diduga kuat melangsir BBM jenis solar.

Awak media ini berharap agar aparat Polres Pekanbadu segera meninjau lokasi dan menutup aktifitas penimbunan BBM Ilegal tersebut .

Menurut pasal Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa. Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU
bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Kedepannya media ini akan menelusuri dari mana pasokan BBM yang di dapat para pengepul BBM solar ilegal tersebut, dan jika kedepannya media ini mengetahui dari SPBU mereka dapatkan maka tidak kemungkinan akan kita laporkan kepada pihak Pertamina agar SPBU tersebut mendapatkan tindakan tegas dari Pertamina.

Bersambung……

Tim media …..bersambung……

Safari Ramadhan.!!! Kapolsek Tambelang Melaksanakan Sholat Jum’at di Masjid Al-Huda

Bekasi – AKP Yugo Pambudi S.H.,MH Kapolsek Tambelang Berserta Anggota malaksanakan kegiatan Safari Ramadhan Sholat Jum’at bersama di Masjid Al-Huda Kp Tambelang RT 001 RW 005 Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi.Jum’at (14/03/2025) Pukul 12:00 Wib.

Dalam sambutannya AKP Yugo Pambudi S.H.,MH Kapolsek Tambelang mengatakan. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, mohon maaf mengganggu kekhusyukan Bapak semua dalam melaksanakan ibadah.

“Namun disini saya menyampaikan selamat berpuasa bagi Bapak semua dan Alhamdulillah situasi di Wilayah Hukum Polsek Tambelang sampai saat ini aman dan kondusif,”Ucap Kapolsek Tambelang.

Sambungnya Kapolsek Tambelang saya menghimbau kepada masyarakat jama’ah sholat Jum’at agar menjaga anak-anak kita untuk tidak melakukan aksi tawuran pada malam hari khususnya perang sarung serta menyalakan petasan kembang api.

“Dan bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik lembar agar berhati-hati serta menjaga keselamatan dan menitipkan rumah pada orang terdekat guna mencegah situasi yang tidak kita ketahui,”Pungkasnya Kapolsek Tambelang.

(Red)

Diduga ” Curi Start ” Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Pabuaran : Antara Inisiatif dan Pelanggaran Aturan

Kabupaten Sukabumi, Pabuaran, Jawa Barat || – Pembangunan desa merupakan salah satu pilar penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Melalui dana desa, pemerintah memberikan alokasi anggaran yang cukup besar agar setiap desa dapat mengembangkan infrastruktur dan program-program yang bermanfaat bagi warganya. Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali muncul berbagai permasalahan yang menghambat efektivitas penggunaan dana desa. Salah satu isu yang kerap muncul adalah praktik “mencuri start” dalam pelaksanaan proyek pembangunan atau renovasi.( 13/03/25 )

Adapun “curi start” dalam konteks pembangunan desa merujuk pada tindakan memulai pelaksanaan proyek fisik sebelum dana desa resmi dicairkan. Praktik ini seringkali didasari oleh berbagai alasan dan Alibi mulai dari inisiatif masyarakat yang tinggi, kebutuhan mendesak, hingga upaya untuk mempercepat proses pembangunan.

Salah satu contohnya adalah Pemerintah desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah memulai proyek pembangunan Jalan Lingkungan ( JALING ) dan Hampir sudah selesai padahal Dana Desa Belum Keluar, akan tetapi pelaksanaan kegiatan pembangunan telah di laksanakan dan tidak di sertai Papan Informasi Publik ini jadi sorotan Media Nasional. Ada Apa Denga Kepala Desa Pabuaran ini telah mencuri star kegiatan yang di laksanakan di tahun 2025 padahal Anggaran Dana Desa Belum Keluar.walaupun ini sifatnya mw uang Dana talanagan atau Pinjaman kemungkinann ada pemodal yang meminjam kan dan pinjaman tersebut akan dikembalikan setelah dana desa cair. Meskipun niatnya baik, praktik ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah dan polemik.

Selain itu, adanya pihak ketiga yang bersedia memberikan pinjaman dana sementara dapat memberikan rasa aman bagi pemerintah desa untuk memulai proyek. Kepercayaan ini didasari oleh keyakinan bahwa dana desa akan segera cair dan pinjaman dapat segera dilunasi. Dengan memulai proyek lebih awal, pemerintah desa berharap dapat mempercepat proses pembangunan dan segera merasakan manfaatnya.

Namun perlu kita ketahui bahwa, terdapat beberapa dampak negatif dari praktek “mencuri start” dalam pembangunan/renovasi di desa. Dampak tersebut diantaranya adalah :

– Pelanggaran Regulasi

Praktik “mencuri start” seringkali melanggar peraturan terkait pengelolaan dana desa, karena setiap proyek pembangunan harus melalui tahapan perencanaan, penganggaran dan persetujuan yang jelas sebelum dilaksanakan.

– Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas

Ketika proyek dimulai tanpa melalui prosedur yang benar, transparansi dan akuntabilitas menjadi sulit untuk diwujudkan. Masyarakat tidak memiliki informasi yang lengkap mengenai anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban proyek.

– Risiko Penyalahgunaan Dana

Penggunaan dana pinjaman dari pihak ketiga meningkatkan risiko penyalahgunaan dana. Tanpa pengawasan yang ketat, dana tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

– Kualitas Pekerjaan yang Tidak Optimal

Proyek yang dikerjakan terburu-buru tanpa perencanaan yang matang berpotensi menghasilkan kualitas pekerjaan yang tidak optimal. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan lebih cepat dan biaya perbaikan yang lebih tinggi dimasa depan.

– Ketergantungan pada Pihak Ketiga

Praktik pinjaman dari pihak ketiga dapat menciptakan ketergantungan yang tidak sehat. Desa menjadi rentan terhadap intervensi dan kepentingan pihak ketiga dalam pengelolaan dana desa.

– Tidak Terpasangnya Papan Informasi Kegiatan

Tidak terpasangnya papan informasi kegiatan diawal pengerjaan proyek, membuat masyarakat tidak mengetahui secara jelas terkait informasi mengenai proyek tersebut. Sehingga berpotensi menimbulkan kecurigaan dari pengawas eksternal dan warga sekitar.

“Saat kami mengkonfirmasi lewat via tlpon WhatsApp tanggal 12/03/25 sekira jam 21.00 WIB. Kepala Desa Pabuaran Mengatakan ” Sebenarnya saya tidak tahu ada kegiatan yang sudah melaksanakan pembangunan Jaling dengan panjang 220 meter × 1,2 Meter,dan kepala Desa Pabuaran sebut Saja Dede H , bahwa Kegiatan pembangunan jaling ini belum pernah melihat kelapangan nembe komunikasi we dan tahu kegiatan pembangunan jaling ini tahu tengah jalan.katanya kepala Desa Pabuaran.

Selanjutnya kepala Desa Pabuaran menambahkan Saat Berita Kami Akan Di Tayangkan mengirim pesan lewat WhatsApp tanggal 13 Maret 2025 ” Bahwa abdi tos nyimpulkeun dan di sepakati semua pihak utk kegiatan tersebut di coret dari APBDes Desa Pabuaran. dan warga pun memahami dan bertanggung jawab untuk pembangunan tersebut. Karena dari awal Pemdes tidak merekomendasikan untuk dibangun sebelum anggaran resmi turun ” kata kepala Desa Pabuaran.

Menurut Ketua Umum PPRI Indonesia Ikin Roki’in. Mengungkapkan ” Bahwa Sebenarnya, pemerintah telah menetapkan regulasi yang jelas terkait pengelolaan dana desa untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana. Setiap desa wajib mematuhi regulasi tersebut demi menghindari masalah hukum dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan.

Praktik “curi start” dalam pembangunan desa, meskipun didasari oleh niat baik, berpotensi menimbulkan berbagai masalah. Kepatuhan pada regulasi, transparansi serta akuntabilitas adalah kunci untuk memastikan penggunaan dana desa yang efektif dalam pembangunan yang berkelanjutan. Semua pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, BPD hingga masyarakat memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola dana desa yang baik.

Selanjutnya Menurut Ketua Umum PPRI Indonesia terkait Bahasa Bahasa Yang dilontarkan terhadap wartawan saat di konfirmasi Bahasa kepala desa sangat tidak baik, dengan berkata kata hal yang tidak Sebenarnya di ungkapkan.

Adapun Pembangunan jalan desa dengan menggunakan Dana Desa harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika kegiatan pembangunan jalan desa dilakukan sebelum Dana Desa cair, hal ini bisa menjadi persoalan dari segi regulasi dan transparansi penggunaan anggaran. Berikut adalah dasar hukum dan peraturan terkait:

Dasar Hukum Pembangunan Jalan Desa

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 72: Dana Desa bersumber dari APBN dan penggunaannya harus sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pasal 78: Pembangunan desa harus berdasarkan musyawarah desa dan perencanaan yang matang.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019)

Pasal 100: Penggunaan Dana Desa harus transparan dan sesuai dengan dokumen perencanaan desa.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Menekankan bahwa pembangunan desa harus direncanakan melalui RKPDes dan dimasukkan dalam APBDes sebelum pelaksanaan kegiatan.

4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Pembangunan infrastruktur desa harus menjadi prioritas dalam penggunaan Dana Desa dengan mempertimbangkan asas manfaat dan keberlanjutan.

5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa

Dana Desa disalurkan dalam beberapa tahap, dan setiap pencairan harus berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan tahap sebelumnya.

Apakah Pembangunan Jalan Desa Boleh Dilaksanakan Sebelum Dana Desa Cair?

Tidak dianjurkan, karena:

1. Bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas: Dana Desa harus digunakan sesuai dengan APBDes yang telah disahkan, dan pencairannya harus sesuai mekanisme yang berlaku.

2. Berpotensi menimbulkan masalah hukum: Jika pembangunan dilakukan sebelum anggaran tersedia, dikhawatirkan ada penyalahgunaan keuangan atau hutang desa yang tidak sesuai regulasi.

3. Bisa menghambat pencairan dana: Jika Dana Desa belum cair tetapi proyek sudah berjalan, bisa muncul kendala dalam administrasi pertanggungjawaban keuangan.

Kesimpulannya, pembangunan jalan desa sebelum Dana Desa cair berisiko secara hukum dan administrasi. Sebaiknya, pemerintah desa mengikuti prosedur resmi untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

Kepada Berwenang mulai dari Camat Bagian Pengawasan Desa, Dinas terkait inspektorat, DPMD dan APH maupun Kejari agar menindaklanjuti kepala Desa untuk dipertanyakan mempertanyakan ” Curi Star ” dalam kegiatan Pembangaunan, Padahal Sampai Saat ini Anggaran Dana Desa Belum Cair .

( @Yyn Investigasi GTN & @Red@ksi.gtn.com)