Beranda blog Halaman 202

Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng “MINYAKITA” sesuai dengan ketentuan. Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap bahwa dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. “Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP. “Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik.

Red”

Desa Anti Pungli Tercoreng, Puluhan Warga Kubangkangkung Segel Kantor Desa, Pj. Kades Diduga Lakukan Pungli”

Kubangkangkung, Cilacap – Puluhan warga Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, melakukan aksi penyegelan kantor desa sebagai bentuk protes atas dugaan tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa, Tofik Hidayat. Aksi ini merupakan puncak kekecewaan warga yang merasa dikhianati, mengingat desa mereka sebelumnya dicanangkan sebagai percontohan desa anti-pungli dan anti-korupsi.

Hartono, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kubangkangkung, mengungkapkan bahwa aksi ini dipicu oleh banyaknya laporan warga terkait dugaan pungli dalam pengurusan surat-surat pengantar. “Warga kami resah dengan tindakan Pj. Kades yang diduga meminta sejumlah uang untuk pembuatan surat-surat pengantar. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000, bahkan ada yang diminta transfer ke rekening pribadi Pj. Kades,” ungkap Hartono.
Hartono menambahkan, “Padahal, Desa Kubangkangkung ini dijadikan pilot project sebagai desa anti-pungli dan anti-korupsi. Namun, kenyataannya saat ini Kubangkangkung sedang tidak baik-baik saja sejak dijabat oleh Pj. Kades ini.”
Warga yang hadir dalam aksi tersebut juga menyampaikan kekecewaan mendalam atas perilaku Pj. Kades. Mereka merasa tindakan tersebut telah mencoreng nama baik desa dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Menyikapi situasi ini, Hartono mendesak Bupati Cilacap melalui Camat Kawunganten untuk segera menonaktifkan jabatan Pj. Kades Kubangkangkung. “Kami berharap Bupati Cilacap segera mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Pj. Kades ini secepatnya.

Selain itu, kami juga meminta agar proses pemilihan kepala desa yang saat ini kosong dapat dipercepat,” tegas Hartono.
Aksi penyegelan ini berlangsung hingga tuntutan warga didengar dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Warga berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan jabatan dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.(TG)

Redaksi”lin ri. com

Tim SIRI Kejaksaan Agung Bersama Tim Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Berhasil Amankan DPO Korupsi Ngarijan Salim

Selasa 11 Maret 2025, pukul 12.10 WIB bertempat di Cengkareng, Jakarta Barat, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi DK Jakarta berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Ngarijan Salim
Tempat lahir : Tanjung Pura
Usia/Tanggal lahir : 81 Tahun / 3 Januari 1944
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Buddha
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 26A, Kelurahan, Madras Hulu, Kecamatan Medan, Polonia, Medan
\
Terpidana Ngarijan Salim diamankan dalam rangka eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2638 K/Pid.Sus/2024, dengan amar:
Menyatakan Terdakwa Ngarijan Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Primair;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp685.910.750 (enam ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

Barang bukti terlampir dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Drs. H. Edy Zakwan, S.H., M.M.;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Saat diamankan, Terpidana Ngarijan Salim bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (K.3.3.1)

Jakarta, 11 Maret 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

DPRD Kuningan Diguncang Oknum Anggota Kawin Siri

Kuningan -Gedung DPRD Kuningan lagi-lagi bergetar akibat diterpa isu miring, salah satu anggota Legislatif dari Partai Islam yakni Partai PKS diduga “KAWIN SIRI”
Tak ayal adanya dugaan kawin siri anggota legislatif Kuningan dari Partai PKS berinisial “S” membuat salah satu Aktivis PKS Geram.

Di rumahnya Bung Kurnia AlBusthomi, angkat bicara pedas.

“Saya yang ikut merintis PKS merasa malu dan kecewa dengan kader PKS Kuningan yang berulah dan beretika kurang baik dengan melakukan “KAWIN SIRI”, ucap Bung Kurnia, Rabu (12/3/2025).
Ini semua merupakan cambuk untuk PKS Kuningan, agar segera berbenah membersihkan kader-kader PKS yang tidak beretika dan membuat malu nama besar PKS, ujarnya.
Masih kata Kurnia Albusthomi menambahkan, menyikapi adanya hal ini bukan masalah kawin sirinya,tapi etika moral pejabat publik yang telah menodai marwah suci nilai-nilai berumah tangga.
“Sah-sah saja mau kawin sampai 10 kali juga itu tidak dilarang, tapi harus punya rasio dan tanggung jawab, sdr “S” inikan anggota dewan yang terhormat, masa iya memberi contoh kurang baik dan tidak beretika kawin siri, apa tidak menyakiti istri dan anak-anaknya,”ungkapnya.

Ingat….ingat…..! saya ikut merintis PKS di Kuningan dari awal, itu bisa mencederai visi-misi PKS, ini bisa jadi preseden buruk kedepan untuk kepercayaan masyarakat Kuningan terhadap PKS, terutama kaum perempuan yang jelas-jelas pasti semua wanita (istri) tidak mau suaminya kawin lagi atau dimadu.

Kurnia Albusthomi berharap kepada para petinggi Partai PKS Kuningan, untuk segera menyikapi, menindak lanjuti adanya anggota legislatif dari PKS sdr”S”yang kawin siri karena sudah mencederai marwah PKS.
Sudah saatnya PKS Kuningan berbenah dari kader kader PKS yang sudah melenceng dari visi misi PKS,kita kembalikan Khitoh PKS bahwa PKS Partai Islam yang menjungjung tinggi Etika,moral,dan Budi Pekerti,agar kedepan PKS Kuningan tetap mendapat kepercayaan masyarakat Kuningan.
Masa Partai islam seperti PKS anggota Legislatipnya”KAWI SIRI”,tidak mungkin adanya kawin siri kalau tidak di awali dugaan adanya perselingkuhan.
“Karena jelas saya menduga sdr ” S ” ini telah mengenal dekat dengan perempuan yang dikawin sirinya,” geram Kurnia Albusthomi.
“Ini memalukan dan telah mencederai marwah Partai PKS Kuningan, jadi usut tuntas jangan dipelihara anggota dewan yang telah menyakiti hati kaum perempuan dan melenceng dari misi partai PKS,”pungkasnya. *** Uus(boy)

Red”

Polisi Amankan Dua Paket Sabu Seberat 101,35 Gram Dari Warga Besusu Timur

|PALU, -Perang melawan narkoba ‘War On Drugs’ di Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan berhenti. Polda Sulteng melalui Ditresnarkoba terus mengintensifkan pengungkapan berbekal laporan informasi masyarakat.

Kepolisian kembali berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria diduga kurir di Jalan Gunung Loli Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, Selasa (11/3/2025).

“Benar ada penangkapan pelaku diduga membawa atau menguasai 2 paket sedang narkotika jenis sabu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (12/3/2025)

Penangkapan dilakukan tim ditresnarkoba Polda Sulteng di Jalan Gunung Loli Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu, setelah sebelumnya mendapatkan dan mendalami informasi dari masyarakat, ungkapnya

Hasilnya kata Kasubbid penmas, tim berhasil mengamankan seorang pria inisial R (28) Alamat Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu, berikut barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 101,35 gram.

“Hasil pemeriksaan, R ini berperan sebagai kurir yang rencananya akan mengirimkan barang kepada pembeli. Sedang pembeli maupun bandar saat ini masih kita dalami,” ujarnya.

Tersangka R kini ditahan di Polda Sulteng dan diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati atau seumur hidup, tegas mantan wakapolres Tolitoli.

“Pengungkapan peredaran gelap narkoba ini akan terus dilakukan, karena ini merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita Pemerintah,” pungkasnya

Red”**

Geger, Warga Kubangkangkung Tuntut Pj. Kades Mundur! Diduga Lakukan Pungli.

Cilacap – Kawunganten, – Suasana kantor Desa Kubangkangkung mendadak riuh oleh puluhan warga dan tokoh masyarakat, (11 Maret 2025).

Mereka bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar audiensi pada Senin (10/03/2025) untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa (Kades) Kubangkangkung.

Tofik Hidayat, yang baru menjabat selama satu bulan.
Warga geram dengan tindakan Tofik Hidayat yang diduga meminta sejumlah uang dalam pembuatan surat-surat pengantar.

Ketua BPD, Hartono, membenarkan laporan tersebut, mengungkapkan bahwa pungutan yang diminta bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp300.000, bahkan ada yang ditransfer langsung ke rekening pribadi Pj. Kades.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Camat Kawunganten, Misran; Komandan Rayon Militer (Danramil) Kawunganten, Kapten Infanteri (Inf.) Agus Wantoro; dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kawunganten, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Khoerun.

Warga dengan tegas meminta Bupati Cilacap, melalui Camat Kawunganten, untuk segera menonaktifkan Pj. Kades Kubangkangkung.
“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan mengerahkan massa yang lebih besar dan menyegel ruang kepala desa,” tegas salah seorang warga dengan nada geram.

Warga juga menyayangkan kondisi Desa Kubangkangkung yang seharusnya menjadi desa percontohan anti pungli dan anti korupsi, kini justru tercoreng oleh dugaan tindakan tidak terpuji tersebut.
Kasus ini tentu menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas pejabat publik di tingkat desa.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas dan transparan untuk menyelesaikan masalah ini, serta mengembalikan kepercayaan warga terhadap pemerintah desa.(Syaifulloh)

Red”

Bantah Tudingan Pemberitaan Opini Tampak Jelas Beberapa Oknum Media Benar Membeckup Gudang Penimbunan BBM Ilegal Tampak Jelas BB Nyata

Pekanbaru – Terkait pemberitaan yang terbit sebelumnya yang menyampaikan bahwa pemberitaan dari media jerathukum.news bahwa opini dan tidak ada konfirmasi terlebih dahulu itu adalah salah.

Dan sebelumnya awak media sudah melakukan komunikasi dengan salah satu kaki tangan kepercayaan pengusaha inisial AR serta menaikan berita tentang gudang yang masih beroperasi, namun Ar tidak merespon dan merasa sudah dibeckup oleh 13 media yang menyatakan gudangnya sudah lama tidak beroperasi. Dari sinilah awak merasa tim media yang mengklarifikasi apakah sudah turun kelapangan sebelum mengklarifikasinya.

Dan perlu diketahui sebelum pemberitaan ini naik awak media juga melakukan komunikasi dengan saudara Ar, namun tiba-tiba berubah drastis setelah ada klarifikasi dari beberapa media. Sehingga kata kata kotor keluar dari saudara Ar kepada awak Media.

Secara pasti sebagai wartawan tentunya kita selalu mencari berita untuk dijadikan Sebagai publikasi. Dan dalam pantauan awak media gudang milik Franst Gultom masih beroperasi makanya awak media selalu diiming imingi dengan kata akan dibantu.

Sekali lagi sama sama tau bahwa gudang penimbunan BBM Subsidi Ilegal milik Frans Gultom itu masih aktif beroperasi dan tidak ada tutup seperti yang disampaikan oleh beberapa oknum media yang Membeckup Gudang Frans gultom tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh Erick D Simanjuntak bahwa media yang memberitakan tentang oknum yang membackup tempat Penimbunan BBM Subsidi Ilegal tersebut itu adalah opini dan tanpa konfirmasi itu sangat jelas bahwa Erick D Simanjuntak merupakan salah satu dari 13 Media yang membackup gudang penimbunan BBM Subsidi ilegal milik Frans Gultom tersebut. Namun ada atau tidak terima bayaran itu masih dalam dugaan awak media. Untuk selanjutnya awak media akan melakukan investasi lebih lanjut untuk membuktikan kebenarannya.

Semoga kita sebagai wartawan tahu kebenaran yang sebenarnya dan awak media juga berharap APH Polres Pekanbaru dan Polda Riau dapat segera menindak lanjuti dan menangani gudang Penimbunan BBM subsidi ilegal, agar tidak ada lagi pertikaian diantara sesama media dan jurnalis dalam pembahasan siapa pembackup gudang penimbunan BBM Subsidi ilegal tersebut.Jangan hanya karna Mafia Dunia Jurnalistik tercoreng oleh oknum oknum wartawan yang hanya mementingkan diri sendiri demi pundi pundi rupiah lupa jati fungsi sebagai wartawan dalam pemberitaan untuk membela mencari kebenaran.

*Tim*

Rencana AHY Realisasikan Tanggul Laut Raksasa Didukung Berbagai Tokoh Masyarakat

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) belum lama ini mengatakan akan segera mewujudkan rencana pembangunan tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) untuk wilayah pesisir Jakarta, Banten hingga Jawa Timur.

Rencana tersebut disambut penuh antusias dari berbagai kalangan, baik dari tokoh pers hingga jasa konstruksi tanah air.

“Kami dari masyarakat pers dan dunia usaha tentu sangat mendukung rencana positif tersebut. Bagi kami ini merupakan sebuah megarencana yang patut disambut optmistis,” ungkap Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail di Bilangan, Jakarta, Selasa (11/3).

Sekjen Forum Lintas Jasa Konstruksi (FLAJK) itu lebih lanjut menyebut bahwa niat baik pemerintah tersebut semoga dapat terealisasi dan mendapat dukungan banyak pihak.

Sebab, kata dia, pembangunan Giant Sea Wall merupakan sebuah langkah yang tidak bisa ditawar lagi di tengah ancaman perubahan iklim yang cukup serius.

“Salah satu fungsi pembangunan Giant Sea Wall ialah menjadi benteng fisik untuk menahan erosi tanah akibat gelombang laut yang terus-menerus menghantam pantai. Dan kita tahu, wilayah pesisir khususnya Jakarta dan sekitar terancam tenggelam jika tidak segera dilakukan langkah-langkah antisipatif,” ujarnya.

Karena itu, menurutnya rencana pembangunan tanggul laut raksasa ini sebuah mega plan yang tidak bisa dipandang remeh.

“Ini demi menyelematkan sejengkal tanah dan bumi yang ada di negeri ini dari bahaya bencana alam dan marabahaya lainnya,” terang Yakub.

Yakub juga mengatakan bahwa rekan-rekan pengusaha jasa konstruksi Indonesia sangat menantikan realisasi projek ini untuk terlibat bersama membangun negeri.

“Kami terutama dari FLAJK sangat siap jika pembangunan ini berjalan dan diminta untuk berpartisipasi di dalamnya. Kami punya sumber daya yang siap membangun bangsa,” ungkapnya.

Yakub juga menyebut terus memberikan dukungan kepada AHY yang sejauh ini cukup baik dalam menunjukkan kinerja di Kabinet Merah Putih (KMP).

“Kami insya Allah selalu support dan selalu ada untuk pak Menteri (AHY) dan kami siap mengawal pembangunan di bawa koordinasi beliau jika dibutuhkan,” pungkasnya.

Beberapa Oknum Media backup Gudang Penimbunan BBM Ilegal

Pekanbaru – Terkait pemberitaan yang terbit sebelumnya yang menyampaikan bahwa pemberitaan dari media jerathukumnews.com bahwa opini dan tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada Ar penjaga Gudang milik FR pemilik Diduga BBM Ilegal di jalan Melati.

Awak media kemudian melakukan komunikasi dengan salah satu kaki tangan kepercayaan pengusaha inisial AR dan kemudian melakukan konfirmasi tentang gudang penimbunan BBM Iegal yang masih beroperasi tersebut, namun Ar tidak merespon dan kemungkinan karena merasa sudah dibackup oleh 12 media yang dalam beritanya menyatakan gudang tersebut sudah lama tidak beroperasi. Dari sinilah awak media merasa, apakah media yang mengklarifikasi tentang tidak beroperasinya gudang tersebut, sudah turun kelapangan sebelum mengklarifikasinya atau ada sesuatu?

Perlu diketahui sebelum pemberitaan ini naik awak media juga telah berulang mencoba melakukan komunikasi dengan saudara Ar, yang kemudian tiba-tiba berubah drastis setelah ada berita dari beberapa media tersebut dengan menyampaikan perkataan kotor yang tidak sepatutnya disampaikan kepada awak Media.

Secara pasti sebagai wartawan tentunya kita selalu mencari berita untuk dijadikan sebagai informasi yang valid kepada masyarakat. Dan dalam pantauan awak media gudang milik Franst Gultom masih beroperasi.

Gudang penimbunan BBM Subsidi Ilegal milik Frans Gultom itu masih aktif beroperasi dan tidak ada tutup seperti yang di beritakan oleh beberapa media yang diduga membackup Gudang Frans gultom tersebut.

Kita sebagai wartawan pencari kebenaran dengan data yang sebenarnya berharap agar APH Polresta Pekanbaru dan Ditkrimsus Polda Riau dapat segera menindak lanjuti informasi ini dan segera melakukan rajia dan penangkapan terhadap gudang Penimbunan BBM subsidi ilegal tersebut, dan kita berharap tidak ada lagi pertikaian Terkait informasi diantara sesama media dan jurnalis karena kepentingan pribadi dengan melupakan tanggung jawab selalu wartawan.

Jangan hanya karena Mafia, Dunia Jurnalistik tercoreng oleh oknum oknum wartawan yang hanya mementingkan diri sendiri demi pundi pundi rupiah, lupa kepada fungsinya sebagai seorang wartawan yang mengabdi dalam membela masyarakat, mencari kebenaran dan informasi publik dan sebagai salah satu pilar demokrasi di Negara ini.

*Tim*

Presiden Filiphina Redrigo Duterte Memberantas Kehajatan Dengan Cara Yang Jahat Juga

Tragis memang, mantan Presiden Filiphina Rodrigo Duterte sedaat setelah mendarat di Bandara Internasional Mimoy Aquino, Manila sepulamg dari Hong Kong, pada 11 Maret 2025. Ia langsung digelandang ke ruang tahanan untuk diperiksa. Info yang diperoleh Atlantika Institut Nusantara penangkapan Redrigo Duterte dilalulan Polisi Filiphina atas perintah Pengadilan Kriminal Internasional (International Crimonal Ciurt / ICC) dengan dakwaan melakukan kejahatan kemunusiaan saat menjadi Presiden Filiphina.

Informasi yang diperoleh Atlantika Institut Nusantara dari berbagai sumber menyebutkan ikhwal kasus yang menjerat Redrigo Duterte terkait dengan operasi anti narkoba saat dia masih menjadi Presiden Filiphina. Karena ribuan orang meninggal tanpa proses pengadilan.

Penangkapan mantan Presiden Filiphina ini seger mendapat perhatian publik. Setidaknya ada yang melihat skenario penangkapan orang yang pernah berkuasa di negaranya sendiri ini, harus menghadapi mavia narkoba yang begitu kuat, sekaligus mrmbuktikab bahwa pengaruh kekuasaan yang seperti apapun, bisa ditaklukkan juga, bila kesempatan sudah sampai pada waktu gilirannya datang.

Dalam surat oerintaj penangkapan yang dikeluarkan ICC menyatakan setelah penangkapsn Redrigo Duterte dikakukan harus segera dibawa ke hadapan otoritas peradilan yang berwenang di begara tempat penangkapan yang bersangkutan.

Itulah sebabnya, Redrigo Duterte segera dibawa ke pengadilan Filiphina untuk ditahan di Pusat Penahanan di Den Haag, Belanda.

Diinformasikan juga menurut ICC, prosedur penyerahan diri ke pengadilan berbeda dengan prosedur ekstradisi. Karena dalam proses penyerahan tahanan ini, seperti yang dilakukan tergadap Redrigo Duterte dari suatu negara kepada ICC sangat tergantung pada pengadilan nasional untuk menentukan bahwa, (1) surat perintah penahanan berlaku untuk orang tersebut. (2) orang tersebut ditangkap sesuai dengan ptosedur yang berlaku. (3) hak-hak orang tersebut telah dihomati.

Pemberlakuan syarat ini wahar dan patut katena ICC harus menghormati gak asasi manusia yang harus ditegakkan. Bahkan pihak yang berwenang dari negara wajib memberitahukan kepada Panitera Pengadilan saat prosedur penyerahan hendak dilakukan di negara tempat penangkapan, atau di Belanda, tempat Pusat Penahanan Pengadilan Tentang HAM itu berada. Pemberitahuan kepada taganan yang bersangkutan tentang hak-haknya harus dihormari sesuai dengan Statuta Roma. Termasuk hak bagi tersangka untuk mengajukan pembebasan sementara saat menunggu waktu persidangan dilakukan.

Pengadilan terhadap Redrigo Duterte dapat dipastikan akan berlangsung di Den Haag, Belanda. Persidangan pun akan dilaksanakan secara terbuka. Kecuali Majlis Hakim menganggap situasi persidsngan tidak aman, maka akan dilakukan secara tettutup.

Saat penangkapan Redrigo Duterte di Bsndara Ninoy Aquino, Manila dilakukan, Redrigo Duterte mengatakan “Anda harus membunuh saya”, katanya yang juga sudah menduga dirinya akan sefers di tangkap saat masih berada di Hong Kong.

Anak Redrigo Duterte, Veronica sempat merilis video sang ayah saat ditahan pihak berwenang di story akun instigram milik pribadinya. Saat ditsngkap dia tampak hanya menggunakan kaos gelap dsn berjaket hitam. Pihak Istana Kepresidenan Filiphina mengomfirmasi penangkakapan Redrigo Duterte dilakukan setelah Interpol di Manila mendapat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Interbasional (ICC). Dari Kantor Kepresidenan Filiphina (PCO) diperoleh infirmasi bila Organisasi Polusi Krininal Internasional di Manila telah menerima surat resmi perintah penangkan mantan Presiden Filiphina ini.

Jejak Redrigo Duterte memang telah menjadi target Interpol Internasional terkait dengan dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam operasi anti narkoba di Filiphina yang menewaskan banyak orang. Sehari setekah Redrigo Duterte menjabat Presiden Filiphina pada 1 Juli 2016, Kepolisian Nasional Filiphina meluncurkan Projeck Double Barrel, kampanye anti narkoba.

Sejak itu, catatan kelompok hak asasi manusia mendata yidak kurang dari 12.000 hingga 30.000 orang terbunuh srkama 2016 dan 2017. Sementara pihak Kepolisian Filiohina hanya mencatat 6.200 orang saja. Mereka yang tewas dalam pembersihan narkoba di Filiphina meliputi pengguna dan pengedar narkoba yang kecil, karena tidal menyebutkan bandar maupun gang mavia narkoba yang terbilang besar. Ketika itu pun Redrigo Duterte mengatakan, penjahat dan pengedar narkoba, halal untuk ditembak mati tanpa harus merasa takut.

“Saya hanya akan menjadi diktator, tapi hanya untuk melawan kejahatan, narkoba, korupsi di pemerintahan”, katanya dulu saat pemilihan Presiden Filiphina tahun 2016.

Jaksa ICC Fatou Bensouda menyatakan keprihatinannya atas kapiran eksekusi di luat hukum terhadap para tersangka pengguna dan pengedar narkoba di Filiphina, pada 13 Oktober 2016. Dan ICC terus memantau praktek pembersihan peredaran dan pemakaian narkoba yang dilakukan dengan cara melanggar hukum dan hak asasi manusia. Karena bisa saja cara semena-mena itu disalah gunakan untuk memusnahkan lawan politik atau mereka yang dianggap pesaing dalam berbagai usaha.

Karena itu sejak Februari 2018, ICC membuka penyelidikan awal terhadap pelanggaran dan tindak kejahatan yang juga dapat dipastikan telah melanggar hak asasi manusia. Dan Redrigo Duterte harus menebus dosa-dosanya yang dia klaim baik untuk bangs dan negara Filiphina.

Jakarta, 11 Maret 2025
Red”