Beranda blog Halaman 198

Wamenhan M. Herindra Tetapkan 1.145 Anggota Komcad Matra Darat TA. 2024

0

Cilodong, Depok – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI M. Herindra bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) dalam Penetapan Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat Tahun Anggaran 2024, yang bertempat di lapangan upacara Mako Divisi Infanteri 1/Kostrad, Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada hari Rabu (18/9/2024).

Kehadiran Wamenhan adalah guna mewakili Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, yang tengah melaksanakan tugas kenegaraan lain yang tidak dapat ditinggalkan.

Sebanyak 1.145 personel ditetapkan sebagai Komcad Matra Darat TA. 2024 setelah menjalani masa pendidikan dan latihan selama dua bulan. Upacara diawali dengan laporan dari Komandan Upacara kepada Irup, yang selanjutnya melakukan pemeriksaan pasukan dengan menaiki kendaraan taktis Maung buatan PT Pindad.

Selanjutnya, Irup menerima laporan pelaksanaan penetapan Komcad Matra Darat TA. 2024 dari Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Dirjen Pothan) Kemhan dan dilanjutkan dengan pernyataan resmi oleh Irup tentang penetapan Komcad Matra Darat TA. 2024.

Dalam amanat tertulis dari Menhan RI Prabowo Subianto, dikatakan bahwa kehadiran anggota Komcad ini merupakan sebuah cermin keikhlasan, antusiasme, ketulusan dan kecintaan pada NKRI. “Dari sinilah saudara-saudara sekalian membangun Indonesia ke arah yang lebih kuat dan maju,” ujar Menhan RI dalam pidatonya, yang dibacakan oleh Wamenhan M. Herindra.

“Kepada Komponen Cadangan yang hari ini ditetapkan dan telah menjalani program latihan, saya berharap agar senantiasa menjaga komitmen untuk terus meningkatkan kemampuan dan profesionalisme sesuai fungsi tugas masing-masing. Selalu siap siaga untuk membela negara dan bersedia untuk memberikan kontribusi terbaik dalam menjaga keamanan dan keutuhan NKRI,” demikian pesan tertulis Menhan Prabowo.

Melalui penetapan Komcad Matra Darat ini, diharapkan setiap anggotanya dapat berkontribusi secara signifikan dalam menjaga keamanan dan kedaulatan bangsa, serta menjadi pengganda kekuatan TNI saat diperlukan.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan demonstrasi berbagai keterampilan bela diri oleh anggota Komcad serta defile pasukan. Dalam demonstrasi ini, para peserta Komcad menampilkan kemampuan dan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas.

Hadir dalam upacara ini adalah sejumlah pejabat militer dan Polri, termasuk Kasum TNI, Dankorbrimob, Wakasad, Pangkoarmada RI, Wakasau, Rektor Unhan RI, Pangkostrad dan juga para Pejabat Kemhan lainnya. (Biro Humas Setjen Kemhan)

Warga Pamenang Pilih Menangkan Nalim-Nilwan

0

Merangin – Warga Kecamatan Pamenang secara keseluruhan memilih memenangkan bakal calon bupati pasangan Nalim-Nilwan, pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Merangin, tanggal 27 November 2024 mendatang.

Hal tersebut ditegaskan para tokoh masyarakat Pemenang bersama sejumlah unsur, kepemudaan saat bersilaturahmi dengan bakal calon wakil bupati Merangin Nilwan Yahya di Pasar Pamenang, Selasa (17/9).

‘’Jadi satu periode Pak Nalim menjadi bupati, Merangin langsung berubah menjadi kabupaten agamais. Tak ada lagi perempuan berani keluar rumah tidak memakai jilbab, nuansanya sangat Islami,’’ ujar Martonis HS, salah satu tokoh masyarakat Pemenang.

Dari sekitar 5.000 lebih jumlah matapilih warga Pamenang, Martonis HS menargetkan sekitar 65 persen nantinya akan memilih memenangkan bakal calon bupati pasangan Nalim-Nilwan.

Hal senada juga diungkapkan Saparuddin anggota DPRD Provinsi Jambi, yang mengatakan baru setahun menjadi wakil bupati Merangin, Nilwan Yahya telah banyak berbuat untuk kemajuan pondok pesantren.

‘’Hampir semua Pondok Pesantren yang jumlahnya lebih dari 40 Pondok Pesantren menerima bantuan pembangunan. Tapi sayang begitu Mashuri-Nilwan tidak lagi menjabat, program itu sekarang tidak ada lagi,’’ ujar Putra asli Pamenang tersebut.

Jika Nalim-Nilwan terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Merangin pada Pilkada Serentak 2024 nanti lanjut Saparuddin, program mulia itu akan dilanjutkan kembali untuk kemajuan Pondok Pesantren.

‘’Itu memang sudah menjadi komitmen kami, membantu pembangunan pondok pesantren, sehingga para santri dan santriwati bisa belajar dengan lebih nyaman lagi,’’ ujar Nalim dibenarkan Nilwan. (TIM)

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Rokan Hilir

0

Rabu 18 September 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 6 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Mulyadi Nasution alias Mul dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Kronologi tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB, Tersangka yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Tiga Belas Desa Bandar Sari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan didatangi oleh Sdr. Nanang (DPO) untuk menjual 1 (satu) unit Handphone android merek INFINIX SMART 6 warna hitam kombinasi warna biru tanpa kotak ataupun kwintansi pembelian, yang mana Handphone tersebut merupakan milik Saksi Eva Solina Sirait yang diambil tanpa izin oleh Sdr. Nanang (DPO).

Kemudian Sdr. Nanang (DPO) menawarkan handphone tersebut kepada Tersangka dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), namun Tersangka tidak memiliki uang dengan nilai tersebut, lalu Tersangka menyanggupi permintaan Sdr. Nanang (DPO) untuk membeli Handphone tersebut dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian Sdr. Nanang (DPO) menyetujui pembelian handphone dengan harga tersebut serta menyerahkan 1 (satu) unit Handphone android merek INFINIX SMART 6 warna hitam kombinasi warna biru tanpa kotak ataupun kwintansi pembelian kepada Tersangka.

Bahwa sepatutnya handphone tersebut diduga merupakan hasil kejahatan karena dijual tanpa kelengkapan seperti kotak dan kwitansi penjualan serta dengan harga yang tidak wajar. akibat perbuatan Tersangka, Saksi Korban Eva Solina Sirait mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera, S.H., M.H.dan Kasi Pidum Lita Warman, S.H.,M.H.serta Jaksa Fasilitator Genta Patri Putra, S.H., Hade Rachmat Daniel, S.H., M.H., dan Nadini Cista, S.H.menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M,H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 18 September 2024. Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 5 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka: 1. Tersangka Hendra bin H. Rustan dari Kejakasaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka Fitri Sahrul Gunawan als Alung bin Kadri Busrah dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
3. Tersangka Ivan Facrial Fuji Muchsin bin Al Juman dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan2 Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
4. Tersangka Rahmat Hidayat Hura dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
5. Tersangka Marganda Tua Pasaribu bin Parlaungan Pasaribu dari Kejakasaan Negeri Kampar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:  Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
 Tersangka belum pernah dihukum;  Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;  Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;  Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;  Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
 Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
 Pertimbangan sosiologis;  Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Red”

Sat Lantas Polresta Banyumas Melaksanakan Workshop Safety Riding Kepada Peserta Jumbara PMR XXX Tingkat Kabupaten

0

Senin (16/9/24), Sat Lantas Polresta Banyumas Polda Jateng melaksanakan kegiatan Workshop Safety Riding kepada peserta Jumbara PMR XXX PMI Kabupaten Banyumas.

Workshop Safety Riding disampaikan kepada 75 orang perwakilan PMR sekolah SMA/SMK/MA se Kabupaten Banyumas yang menjadi peserta Jumbara PMR XXX PMI Kabupaten Banyumas.

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Ps. Kanit Kamsel Sat Lantas Polresta Banyumas beserta anggota dan Ketua PMR Kabupaten Banyumas beserta segenap panitia.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Aei Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansah, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan Ps. Kanit Kamsel mensosialisasikan keselamatan berkendara diantaranya meliputi Etika, tata cara disiplin dan sopan santun dalam berkendara yang aman dan berkeselamatan, tidak mengemudikan kendaraan bermotor karena belum cukup umur dan belum memiliki SIM, tidak memodifikasi kendaraan bermotor sehingga tidak memenuhi standar keselamatan, bijak dalam bermedia sosial dan waspada dengan pergaulan saat di luar rumah maupun sekolah kepada Peserta Jumbara PMR XXX.

“Melalui kegiatan workshop safety riding ini diharapkan peserta Jumbara PMR XXX PMI Kabupaten Banyumas dapat memahami Etika, sopan santun dan Disiplin dalam berlalu lintas dengan menerapkan prinsip 3 Siap, siap diri perorangan, siap kendaraan dan siap mematuhi aturan lalu lintas. Serta menjadi generasi penerus kebangkitan bangsa dan menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa kalangan lelajar dapat diminimalisir”, tutur Kompol Galuh.

Red”

Polri, TNI AL dan TNI AU Buka Diklat Integrasi Bintara Serentak

0

Polri, TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU) membuka pendidikan dan latihan (diklat) integrasi siswa dan siswi bintara. Pembukaan diklat integrasi ini digelar di masing-masing satuan pendidikan (satdik), termasuk di Sekolah Polwan (Sepolwan) Lemdiklat Polri, Ciputat, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut Polri atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait sinergitas TNI-Polri. Amanah Presiden, lanjut Irjen Dedi, kemudian diterjemahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam bentuk kebijakan.

“Sebagaimana amanah Bapak Presiden tentang sinergitas TNI-Polri, diklat integrasi ini merupakan tindak lanjutnya. Panglima TNI dan Bapak Kapolri kemudian membuat kebijakan yang dituangkan dalam naskah kerjasama diklat integrasi di semua jenjang dan jenis pendidikan TNI-Polri,” jelas Irjen Dedi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).

Perjanjian kerjasama ini berdasarkan dokumen nomor
NK/15/VIII/2020/TNI dan NK/31/VIII/2020. Irjen Dedi menjelaskan pendidikan integrasi yang semula dilaksanakan pada tingkat pendidikan manajerial dan taruna, kini diperluas.

“Diklat integrasi diperluas pada semua jenis dan jenjang pendidikan sampai pada tingkat bintata dan tamtama. Adapun tujuan utamanya untuk mempererat soliditas dan sinergitas seluruh prajurit TNI dan bhayangkara Polri dari sejak masa pendidikan,” terang mantan Kadiv Humas Polri ini.

Sementara itu Karo Bindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Teguh Susilo menuturkan wujud dari diklat integrasi ini yaitu latihan kolaborasi yang diikuti siswa pendidikan bintara TNI AL, TNI AU dan Polri. Kegiatan ini akan berlangsung selama 5 hari.

“Dari tanggal 17 sampai 21 September 2024 di empat satuan pendidikan Polri, 2 satuan pendidikan TNI AL dan 2 satuan pendidikan TNI AU,” ucap Brigjen Teguh.

Dia memaparkan peserta diklat integrasi berjumlah 230 orang. Mereka terdiri dari 75 siswa Bintara Polri, 40 siswi Bintara Polri, 25 siswa Bintara TNI AL, 20 siswi Bintara TNI AL, 50 siswa Bintara TNI AU dan terakhir 20 siswi Bintara TNI AU

“Kegiatan ini secara serentak dibuka di masing-masing satuan pendidikan hari ini,” pungkas Brigjen Teguh.

Upacara pembukaan diklat integrasi TNI-Polri juga digelar di Satuan pendidikan Kowal Surabaya dan Skadron Pendidikan 401 Semaba PK Wara.

Red”

Di Duga Cabul Anak Bawah Umur„Sekdes Markeh di Polisikan.

0

Merangin-Jambi”Sekdes Markeh Kecamatan Renah Pembarab di Laporkan Kemapolres Merangin atas dugaan Pencabulan anak di bawah umur.

Kejadian ini diketahui oleh orang tua Korban setelah diceritakan oleh korban AS laki laki yang baru berumur 9 tahun kepada orang tuanya KA, setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua AS (korban) langsung mendatangi Mapolres Merangin untuk buat Laporan dugaan Tindak Pidan Pencabulan atas anaknya.

Di depan awak Media LIN-RI.Com KA menceritakan kronologis kejadian tersebut, bahwa kejadian Tindak Pidana tersebut dilakukan oleh Munawar (pelaku) Perangkat Desa dengan Jabatan Sekdes Desa Markeh sekitar bulan April 2024 yang lalu, namun baru diketahui setelah Korban AS (korban) menceritakan ke KA, namun sebelum nya KA sebagai orang tua korban mencurigai sesuatu yang aneh atas perubahan mental anaknya yang dulu pemberani sekarang malah sedikit merasa takut, untuk pergi sekolah ngaji disore hari saja mintak diantar oleh orang tua KA, dikarenakan jalan menuju tempat pengajian tersebut melewati rumah diduga Pelaku Pencabulan Munawar.

Kronologis Kejadian, sekitar bulan April tahun 2024 tepatnya di Gudang Karet Desa Markeh Kec. Renah Pembarap Kab. Merangin.
pada saat peristiwa terjadi Korban AS Bersama dua orang temannya BY dan IZ pergi ke Sarang Burung Wallet atau Gudang Karet milik Aspandi yang berada di Desa Markeh dengan tujuan ingin meminta Burung Wallet dengan Munawar diduga pelaku, yang mana diduga pelaku sebagai menjaga Walet tersebut, kemudian korban bersama kedua temannya di panggil oleh MW (pelaku) kemudian para korban langsung menghampiri sipelaku, kemudian MW menunjukan uang senilai Rp.20.000 (Dua Puluh Ribu) kepada para korban sembari menanyakan kepada anak-anak yang baru menginjak umur 9 tahun tersebut.

“Mau uang 20 rubu dak?” namun sambil disuruh untuk memegang kemaluannya dan kemudian pelaku langsung membuka celananya tersebut dan langsung menarik tangan anak saya dengan cara di paksa lalu mengarakahkan ke Kemaluannya sambil di pegang-pegang maju mundur dan kemudian MW menyuruh anak saya untuk mencuci tangannya sambil mengatakan kepada korban “Jangan kasih tau orang tua ya” setelah aksi bejatnya terpenuhi kemudian MW (pelaku) langsung memberikan Burung Wallet beserta uang senilai Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu) kepada korban, namun uang tersebut dibagi dua oleh korban BY di karenakan BY juga disuruh untuk memegang kemaluan MW (pelaku) tersebut, kemudian anak anak yang menjadi korban perilaku bejat Sekdes MW tersebut pulang bersama sama anak IZ yang menjadi saksi melihat langsung kejadian tersebut.”Terang orang tua korban.*(Zm).

Polres Banjarnegara Pastikan Ibu Guru yang Ditemukan Terjerat Tali Bukan Bunuh Diri Tapi Dibunuh

0

Banjarnegara – Polres Banjarnegara telah berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Gumelar Desa Kalilandak Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara yang diketahui, Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH mengatakan, korban merupakan seorang perempuan berinsial EM (59) seorang guru yang mengajar di salah satu SMP N di Kecamatan Purwanegara, adapun tersangka yakni seorang laki-laki berinsial SL (63) warga Dusun Sidamulya Desa Kalilandak Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara, dimana tersangka ini merupakan orang kepercayaan korban dan bekerja sebagai sopir korban.

“Modusnya, tersangka menjual mobil milik korban tanpa sepengetahuan korban, lalu membunuh korban pada saat korban tidak terima atas perbuatan tersangka, kemudian tersangka merekayasa seolah-olah korban bunuh diri,” katanya saat konferensi pers di Aula Samgraga Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (17/9/2024).

Ia mengungkapkan, kronologi kejadian awalnya pelaku datang kerumah korban, kemudian ditanya mobil, kemudian tersangka menjawab bahwa mobilnya sudah di jual.

“Saat itu korban marah, lalu seketika itu juga pelaku mengambil tali yang sudah disiapkan dibalik baju, lalu korban diikat lehernya, korban sempat berteriak, setelah dipastikan mati, kemudian tersangka meninggalkan korban, kebetulan korban tinggal sendiri dan seorang janda,” ucap dia.

Untuk menutupi perbuatannya, lanjut dia, kemudian tersangka merekayasa seakan-akan bunuh diri sehingga membuat jeratan di leher dan diikatkan di ventilasi.

“Awalnya kita mendapat laporan terkait adanya orang gantung diri, karena tersangka memang merupakan purnawiraan anggota Polri sehingga pintar menutupi jejak dan dibuat seakan-akan kejadian tersebut gantung diri,” kata dia.

Namun setelah melakukan penyelidikan dan pengambilan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, sambung AKBP Erick, kemudian mengarah bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan.

“Kami tidak serta merta menetapkan orang sebagai tersangka, kami pastikan Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan secara profesional dan berdsarkan scientific crime,” sambung dia.

Adapun hasil pemeriksaan awal dalam kegiatan outopsi, bahwa korban makan 4 jam terakhir, ditemukan luka memar dibelakang kepala akibat benda tumpul.

“Ditemukan adanya jejas dileher korban, tidak ditemukan patah tulang rawan, ditemukan patah tulang dada kanan ke 5 dan korban meninggal dunia karena kekurangan suplai oksigen,” bebernya.

Selanjutnya, ia mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat mendapati korban dirumahnya sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polsek Purwareja Klampok dan Satreskrim Polres Banjarnegara dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang dilanjutkan olah TKP serta serangkaian penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

“Dari keterangan saksi, didapati fakta bahwa korban tidak berangkat mengajar dari hari Rabu tanggal 11 September 2024,” katanya.

Sehingga pada hari Kamis 12 September 2024 para saksi ini berangkat menuju ke rumah korban, sesampai di rumah korban, gerbang depan rumah dalam keadaan digembok dari dalam rumah, kemudian mereka mencari tangga untuk memanjat pagar dan membuka pintu gerbang kemudian masuk ke dalam rumah dengan pintu garasi tidak terkunci dan pintu dari garasi ke ruang tengah tidak dalam keadaan terkunci.

“Selanjutnya para saksi melihat korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi korban telungkup di bawah dan terdapat jeratan tali dileher,” tuturnya.

Setelah olah TKP selesai, korban selanjutnya dibawa ke RS Emanuel Purwareja Klampok untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian sekitar Pukul 18.30 WIB korban dimakamkan di tempat pemakaman umum Desa Kalilandak.

“Sebelum dimakamkan memang keluarga korban pada saat itu menolak untuk dilakukan autopsi, hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan autopsi dan dari penyidik pun sebelumnya sudah menanyakan kepada pihak keluarga korban yang saat kejadian masih berada di Jawa Barat serta dari Pihak Keluarga korban menyampaikan agar korban segera dimakamkan,” kata Kapolres.

Selang sehari, yakni Jumat tanggal 13 September 2024 anak korban saudara GNC pulang, karena ia tinggal di luar kota, lalu ia menduga banyak kejanggalan pada kematian ibunya, hal yang sama juga ditemukan Satreskrim Polres Banjarnegara saat melakulan olah TKP.

“Kejanggalan itu diantaranya dimana di dalam rumah ditemukan ada suguhan tamu di kursi ruang tamu, ada 1 gelas teh yang sudah diminum, buah semangka yang sudah diiris diwadah piring, pakaian korban saat ditemukan meninggal memakai daster yang dilapisi jaket dan pakai kerudung, karena biasanya kalau dirumah hanya memakai daster saja,” ucapnya.

Selain itu, sambung Kapolres, barang berharga milik korban yaitu Mobil Avanza warna hitam tidak ada atau hilang, gerbang terkunci yang biasanya korban tidak pernah mengunci gerbang dan menemukan kunci pintu garasi di depan gerbang.

“Lalu pada hari Jumat (13/9/2024) keluarga korban membuat Laporan Resmi ke Polsek Klampok, kemudian atas dasar laporan dari pihak keluarga korban, kemudian Kepolisian melakukan pembongkaran makam korban untuk keperluan autopsi jenazah,” tutur dia.

Tidak kurang dalam waktu 1×24 jam setelah keluarga korban membuat laporan, masih kata Kapolres, Kepolisian Sektor Purwareja Klampok bersama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap orang-orang sekitar yang terakhir berkomunikasi dengan korban, kemudian pemeriksaan difokuskan terhadap orang yang berkomunikasi terakhir dengan korban.

“Selanjutnya pada saat pemeriksaan terduga pelaku ditemukan kesamaan dari keterangan saksi mengenai hasil visum dan luka yang ada di tangan terduga pelaku, dimana pada saat pemeriksaan ditemukan luka dilengan kanan tersangka yang diakui terkena mesin las, kemudian penyidik melakulan visum terhadap luka tersebut dari hasil pemeriksaan luka tersebut bukanlah luka bakar yang disebabkan mesin las, akan tetapi karena gesekan dan mempunyai alu,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dan fakta yang ada di TKP, Polsek Purwareja Klampok bersama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Banjarnegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan, para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUH, yakni tentang pembunuhan berencana, penganiyaan, penipuan dan penggelapan.

“Ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Red”

Polda Sulteng Siapkan Pengawal Pribadi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Setelah ditetapkan KPU

0

PALU, Menjelang penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Pilkada 2024 oleh KPU tanggal 22 September 2024 mendatang, Polda Sulteng siapkan pengawal pribadi.

Sebanyak 30 personel Polda Sulteng terpilih hasil seleksi dari berbagai satuan kerja (satker) Polda Sulteng menjadi pengawal pribadi calon Gubernur (cagub) dan Wakil Gubernur (cawagub) Sulteng, diberikan pembekalan di Posko Operasi Mantap Praja (OMP) Tinombala 2024, Selasa (17/9/2024)

Kepala Operasi Mantap Praja Tinombala 2024 Kombes Pol. Yohanes Afri Budi Slamet Riyadi, SIK, SH, MM mengatakan, sebanyak 30 personel dipersiapkan menjadi pengawal pribadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024.

“Mereka nanti bertugas setelah KPU menetapkan Cagub dan cawagub Sulteng pada Pilkada 2024 tanggal 22 September 2024 mendatang,” ungkap Kombes Yohanes Afri Budi Slamet Riyadi yang juga Dirpamobvit Polda Sulteng.

Kaops itu juga mengingatkan kepada seluruh personel yang menjadi pengawal pribadi untuk tetap fokus dalam tugas pengamanan VIP dan Jaga Netralitas Polri.

“Pedomani apa yang menjadi standar operasional prosedur (SOP) pengamanan VIP, fokus pengamanan VIP dan jaga netralitas Polri” pintanya.

Kaops Mantap Praja Tinombala itu juga meminta, dalam pelaksanaan pengamanan VIP agar selalu melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan tim paslon maupun dengan aparat keamanan setempat.

Ia juga berpesan agar dalam pelaksanaan tugas tetap memperhatikan 4 Jaga yaitu Jaga Diri, Jaga Keluarga, Jaga Institusi dan Jaga hubungan baik dengan masyarakat dan seluruh stakeholder, pungkasnya.

Sementara itu Kasatgas Pam Cagub dan Cawagub OMP Tinombala 2024 AKBP Lexy Gagola,S.H, M.H menerangkan, 30 personel yang dipersiapkan untuk menjadi pengawal pribadi Cagub dan Cawagub pada Pilkada 2024 diberikan pembekalan sebelum bertugas.

“Pembekalan yang kita berikan adalah tentang teknik dan taktik pengamanan VIP (Very Important Person) yaitu kepada Cagub dan Cawagub pada Pilkada 2024” kata AKBP Lexy Gagola.

Pembekalan ini dimaksudkan, untuk mempersiapkan anggota yang bertugas sebagai pengawal pribadi cagub dan cawagub sehingga mereka siap bertugas untuk mendukung terselenggaranya Pilkada 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah yang aman, damai dan sejuk, tutup Lexy.

Red”

Warga keluhkan Ruas Jalan Yang Rusak di Tanami Tiang Listrik di Tengah Jalan

0

Bekasi – Warga Desa Pantai Bahagia Kecamatan Muaragembong Kabupten Bekasi Propinsi Jawa Barat mengeluhkan jalan Rusak di Desanya yang tak kunjung di perbaiiki oleh Pemerintah daerah.

Selain mengeluhkan jalan yang Rusak, keberadaan Tiang listrik sebanyak ….Tiang yang berdiri kokoh di sepanjang Ruas jalan Desa Pantai Bahagia kerap menjadi penyebab terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan yang melintas.

Hal tersebut di katakan oleh salah seorang warga masyarakat yang bernama musidin, kepada awak media musidin mengatakan jika jalan di Desanya agar di lakukan perbaikan,karena Ruas jalan ksbupaten tersebut merupakan akses jalan yang sangat di butuhkan guna mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di Desanya, selasa 17 september 2024.

Musidin juga berharap agar keberadaan tiang listrik di sepanjang jalan yang menghubungkan kampung blukbuk, kampung muara bendera dan kampung Beting agar di pindahkan sebelum jatuh korban yang lebih banyak lagi,” harapnya

Hal yang sama juga di katakan oleh Aca salah seorang Anggota BPD Desa Pantai Bahagia saat di temui di ruang kerjanya Aca mengatakan jika Pemerintahan Desa Pantai Bahagia sudah bersurat secara resmi kepada pihak PLN, agar Tiang listrik yang berada di Ruas jalan agar secepatnya di pindahkan,karena sering menjadi penyebab terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan, begitu juga dengan akses jalan yang rusak dirinya juga berharap kepada pihak terkait agar secepatnya melakukan perbaikan,” terangnya.

(Red)

Reskrim Polresta Banyumas Amankan AAP Pelaku Curas

0

Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Sabtu (14/9/24) di rumah turut Desa Ajibarang Wetan RT 01 RW 11, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Modusnya adalah pelaku mengambil barang berharga milik korban dengan disertai dengan kekerasan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Jum’at (13/9/24) sekira pukul 23.00 wib, korban Endang Wiryanti (66) masuk ke dalam kamar untuk beristirahat dan menyalakan TV yang berada di dalam kamar, setelah itu korban tidur. Pada hari Sabtu (14/9/24) sekira pukul 01.00 wib, korban terbangun dan melihat kondisi TV yang sebelumnya menyala telah mati. Kemudian korban bermaksud akan mengambil HP yang diletakkan di atas kasur, namun HP tersebut tidak ada.

“Saat mencari HP tersebut korban melihat ada pelaku AAP (16 tahun 4 bulan) sedang bersembunyi disamping tempat tidur”, terangnya.

Sesaat setelah ditanya “Ko sapa sih!?”, selanjutnya pelaku bangun dan langsung mencekik leher korban dan memukuli wajah korban hingga korban jatuh terlentang di atas tempat tidur. Kemudian korban berteriak “Tolong tolong” sehingga pelaku membungkam mulut korban dan kembali memukuli korban ke arah wajah dan ke arah kepala bagian belakang.

“Pelaku meminta uang dengan menyampaikan “Ngeneh njaluk duite 10 ribu” kemudian dijawab “Ya” oleh korban dan korban mengambil uang Rp, 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dalam dompet kemudian menyerahkannya kepada pelaku, namun pelaku langsung merebut dompet korban dan mengambil seluruh uang yang ada di dalam dompet sejumlah kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)”, ujar Ksat Reskrim.

Setelah itu, kemudian pelaku keluar kamar dan meminta dibukakan pintu yang dalam keadaan terkunci. Karena melihat saksi Siswanto bersama istrinya sudah berada diluar, pelaku kembali mengunci pintu dan pergi setelah saksi san istrinya tidak terlihat lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah dompet warna coklat, satu buah akte kelahiran an. Pelaku, satu buah kaos hitam bertuliskan Earo School, celana pendek boxer warna hijau, satu buah kabel kecil warna putih, satu buah potongan lakban warna hitam, satu buah HP Samsung Galaxy J7 warna gold, satu buah tas cangklong warna biru, serta uang pecahan Rp 70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah).

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. “AAP dijerat pasal 365 KUHP/ pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun”, imbuhnya.

Red”