Beranda blog Halaman 196

Istana Terseret Teror Kepala Babi, Namun Tak Disentuh Ketika Wartawan Dibunuh

Teror kepala babi terhadap Francisca Christy Rosana, wartawan media TEMPO, menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Isu teror kepala babi ini kemudian menyeret Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di pusaran konflik akibat pernyataan kontroversialnya yang mengatakan kepala babi ke Kantor Tempo itu untuk ‘dimasak saja’.

Jagad media sosial dan media pemberitaan mainstream pun dibuat ramai dengan pernyataan Hasan Nasbi tersebut. Sederet kaum oposisi bereaksi keras bak ketimpa durian runtuh. Tak heran, narasi pemicu amarah publik hingga kini masih terus ditebar dengan balutan isu ancaman kemerdekaan pers.

Menyusul keheboan itu, Hasan Nasbi terpaksa meluruskan ucapannya dengan argument justru (ingin) merepresentasikan sikap wartawan Tempo Francisca yang menanggapi teror itu dengan santai.

Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya ikut bersuara setelah publik mengecam keras pernyataan Hasan Nasbi. Presiden Prabowo secara tegas meminta anak buahnya, tak hanya Hasan Nasbi, untuk memperbaiki komunikasi publik.

Lantas benarkah teror kepala babi itu menjadi ancaman kemerdekaan pers ? Atau hanya sekedar reaksi ‘lebay’ dari media-media nasional kemudian mengeksploitasi kasus ini untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dengan tujuan memotret negara ini kian ‘gelap’ dan indeks kebebasan pers Indonesia semakin buruk.

*Istana jadi alat pemicu isu teror Kepala Babi mendunia*
Bagi insan pers, isu teror kepala babi yang dikomentari pihak istana adalah hal yang luar dari biasa dalam praktek jurnalistik. Karena sepertinya pihak istana sengaja diseret agar kasus ini semakin viral.

Kemasan ‘kepala babi dimasak aja’ jadi menu utama untuk menarik minat tokoh oposisi dan tokoh nasional berkomentar kritis dan cenderung buruk terkait kondisi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Isu utama ‘teror kepala babi’ nyaris tenggelam oleh isu ‘kepala babi dimasak aja’.

Bahkan lebih ekstrim lagi, isu ‘kepala babi dimasak aja’ diduga sengaja ‘digoreng’ bukan hanya untuk kepentingan rating media, tapi untuk menarik perhatian dunia internasional sebagai target utama merusak citra Indonesia. Investor kabur, pasar saham jatuh, rupiah makin melemah terhadap dolar Amerika Serikat.

Di luar negeri, media AFP dalam laporannya berjudul “Indonesia Press Freedom Fears After Magazine Sent Rat’s, Pig’s Head” menulis bahwa para aktivis menyerukan agar kebebasan pers dilindungi di Indonesia.

Kasus kepala babi ini juga disoroti oleh Strait Times. Respons Juru Bicara Presiden Hasan Nasbi saat mengomentari terror kepala babi itu pun diulas oleh Trait Times.

Asia Sentinel turut melaporkan terkait kasus teror kepala babi yang dikutuk oleh organisasi pers domestik dan internasional. Tak ketinggalan media Katolik internasional, UCA News tutur menyoroti kasus ini bahwa perempuan jurnalis bergama Katolik menerima paket berisi kepala babi dari pengirim yang tidak dikenal.

*Jalur Hukum Atasi Teror Kepala Babi*
Penyelesaian kasus teror kepala babi akhirnya dikembalikan sesuai jalur hukum setelah Pemimpin Redaksi TEMPO Setri Yasra melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim Polri. Langkah ini sudah sangat tepat agar penyelesaian ancaman kemerdekaan pers dilakukan sesuai jalur yang benar yakni jalur hukum bukan jalur politik.

Kepada wartawan yang meliput di Bareskrim Setri Yasra mengatakan, teror tersebut adalah ancaman serius tidak hanya bagi Tempo sebagai institusi media, namun juga terhadap profesi jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.

Ia juga menegaskan, pengusutan aksi teror ini akan menjadi preseden terhadap penegakan hukum atas ancaman kebebasan pers. Menurutnya, saat ini masanya republik sedang tidak baik-baik saja. Dan pihaknya harus memastikan bahwa profesi jurnalis dilindungi undang-undang karena jurnalis bekerja untuk kepentingan publik.

Penulis juga mendukung upaya Tempo meminta perlindungan Polri dari ancaman teror. Polri harus segera mengusut tuntas siapa pelaku dan aktor dibalik teror kepala babi kepada wartawan Tempo. Pelaku harus ditangkap dan ditindaak tegas agar tidak ada lagi ancaman terhadap wartawan dan media.

*Beda Perlakuan Media di Kasus Pembuhan Wartawan*
Ada perbedaan mencolok perhatian media mainstream nasional terhadap isu teror kepala babi terhadap wartawan TEMPO yang ikut menyeret pihak istana di pusaran konflik. Dibanding sederet kasus pembunuhan dan kriminalisasi terhadap wartawan yang terjadi beberapa waktu lalu, justeru perlakuan media mainstream nasional terkesan biasa-biasa saja.

Di kasus terror kepala babi, pemberitaan terus-menerus dan berulang-ulang di berbagai media penyiaran televisi dan online terus diekspos secara massif. Namun di kasus wartawan di bunuh sepertinya sorotan media nasional tidak seheboh kasus terror wartawan Tempo.

Sebut saja kasus wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu bersama anggota keluarganya yang tewas dibakar di dalam rumahnya pada Juni tahun 2024 lalu. Ketika itu pihak istana tidak ikut diseret media dalam kasus tersebut. Sehingga pemberitaan tidak mengundang reaksi public nasional maupun internasional.

Padahal pasca kejadian itu salah satu putri korban Eva Meliani Pasaribu terang-terangan di media sosialnya meminta kepada presiden dan para pejabat tinggi TNI untuk turun tangan menangani kasus ini. Padahal kasus ini sudah sebegitu seriusnya menjadi ancaman kemerdekaan pers karena satu berita di media seharga nyawa seorang wartawan.

Kejadian serupa pun menimpa Mara Salem Harahap, pemimpin redaksi media lokal di Sumatera Utara pada Juni tahun 2021. Ia tewas ditembak oleh orang tidak dikenal. Kejadian itu disinyalir gara-gara korban kerap membongkar atau memberitakan kasus judi dan narkoba.

Selain dua peristiwa pembunuhan wartawan itu, pada Juni tahun 2018 ada kasus kriminalisasi pers terhadap Muhammad Yusuf, wartawan media Kemajuan Rakyat dan Berantas News yang berujung tewas dianiaya dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Dari ketiga kasus yang terjadi di bulan Juni di tahun berbeda itu, tidak terlihat media mainstream nasional berusaha menyeret istana sebagai nara sumber untuk bicara terkait ancaman kemerdekaan pers.

Namun sangat berbeda perlakuan media di kasus teror kepala babi terhadap wartawan TEMPO. Kelihatan jelas media mainstream nasional punya kepentingan untuk memilih isu kepala babi ini lebih penting atau menarik ketimbang kasus wartawan tewas dan dikriminalisasi.

Di kasus teror wartawan Tempo pihak istana kelihatan sekali sengaja ditargetkan menjadi nara sumber agar isu ini smakin kuat dan bahkan mendunia serta memicu reaksi publik. Sial bagi Hasan Nasbi, ‘niat baiknya’ menyikapi santai aksi teror agar tujuan teror tidak tercapai, hal itu malah memicu reaksi negatif publik.

Isu ini pun menjadi isu global dan menuai reaksi pers internasional. Pemerintah Indonesia dicap tidak pro kemerdekaan pers.

*PPR Dewan Pers Lebih Bahaya dari terror Kepala Babi*
Bagi media lokal, Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers selalu menjadi momok mengerikan ketika media menjadi teradu di Dewan Pers. Korban pertama yang mengalami Nasib buruk akibat dampak dari PPR Dewan Pers adalah Muhammad Yusuf, wartawan media Kemajuan Rakyat dan Berantas News.

Almarhum Muhammad Yusuf yang getol memberitakan oknum pengusaha kaya raya yang dituding menyerobot tanah rakyat, dijadikan terlapor di kepolisian dan teradu di Dewan Pers. Dalam proses penyelesaian sengketa pers, almarhum Yusuf ‘dihadihi’ PPR Dewan Pers.

Dalam PPR tersebut almarhum Yusuf dinyatakan belum mengikuti Uji Kompetensi wartawan dan medianya belum terverifikasi, sehingga penyelesaian perkara bisa dengan undang-undang lain bukan dengan mekanisme sesuai UU Pers, atau polisi bisa memproses menggunakan UU Pidana.

Malangnya, Yusuf ditahan dan disidangkan, kemudian berujung tewas dianiaya dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Fakta ini membuktikan Rekomendasi PPR Dewan Pers menjadi senjata ampuh untuk membungkam media-media yang kerap aktif menjalankan fungsi kontrol sosial.

Contoh Kasus lainnya adalah pemberitaan terkait Penggrebekan aparat Polres Gorontalo terhadap seorang wanita bersuami di sebuah kamar bersama pria yang bukan suami. Proses penegakan hukum aparat tersebut diliput dan diberitakan di berbagai media.

Pelaku yang belakangan diketahui menjabat Ketua Asosiasi Kepala Dinas Kominfo se-Indonesia, membuat laporan keberatan ke Dewan Pers atas laporan berita penegakan hukum tersebut sebagai pelangaran dan pencemaran nama baik.

Dewan Pers kemudian membuat PPR yang menyatakan media yang memberitakan peristiwa tersebut menyalahi kode etik jurnalistik dan wajib membuat hak jawab dan menyampaikan permohonan maaf di media masing-masing.

Contoh kasus lainnya yakni wartawan Torosidu Lahia memberitakan kasus korupsi seorang Bupati. Torosidu dijadikan tersangka karena aduan di Dewan Pers dengan rekomendasi yang memberi peluang kepada pengadu melakukan proses hukum di luar UU Pers atau UU Pidana.

Toro Sidu Lahia akhirnya sempat dijebloskan ke dalam tahanan. Namun bupati yang diberitakan korupsi ternyata terbukti korupsi dan ditangkap KPK lalu divonis bersalah. Namun sayangnya Toro Sidu Lahia sudah terlanjur sempat dipenjara selama beberapa waktu.

Diperkirakan masih banyak lagi kasus yang sama menimpa wartawan di seluruh Indonesia yang menjadi pihak teradu dan korban PPR Dewan Pers gara-gara memberitakan kasus korupsi, penyimpangan dana Desa dan dana BOS.

Anehnya, pada kasus Deddy Corbuzier yang melanggar peraturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ketika melakukan wawancara kepada eks Menkes Siti Fadilah Supari di dalam tahanan, Dewan Pers justeru bersikap ambigu.

Dewan Pers malah berpendapat bahwa Deddy Corbuzier adalah wartawan, dan karyanya masuk kategori produk jurnalistik padahal media penempatan hasil wawancara tersebut bukan perusahaan pers dan tidak berbadan hukum.

Dedi diselamatkan Dewan Pers karena public figure, sementara puluhan bahkan ratusan ribu wartawan yang memiliki media berbadan hukum justeru menjadi korban atau berpotensi menjadi korban kriminalisasi pers karena dianggap Dewan Pers bukan wartawan dan medianya belum terverifikasi.

Di kasus Deddy, jangankan ikut UKW atau media terverifikasi Dewan Pers, kedua unsur ini tidak dimiliki Deddy Corbuzier tapi Dewan Pers ngotot membela kepentingannya atas nama kemerdekaan pers.

Kondisi ini tentunya perlu disikapi serius pemerintah, bahwa rekomendasi PPR Dewan Pers justeru merupakan momok mengerikan atau teror sesungguhnya bagi wartawan dan media. Ancaman kemerdekaan pers malah muncul dari lembaga yang bertugas untuk menjamin kemerdekaan pers.

Pers lokal begitu takut dikriminalisasi. Nyaris tidak ada media lokal non verifikasi Dewan Pers yang berani mengontrol pemerintah pusat dan daerah dari praktek korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan karena takut terkena kriminalisasi lewat produk PPR Dewan Pers.

Penulis :
Hence Mandagi
Ketum Serikat Pers Republik Indonesia. ***

STI Siap Berkontribusi Antisipasi Krisis Pangan Global dan Atasi Kelangkaan Pupuk

Jakarta – Salah satu program prioritas pemerintah pusat adalah memperkuat ketahanan pangan nasional. Namun program Ketahanan Pangan Nasional ini seringkali harus berhadapan dengan masalah klasik yakni kelangkaan pupuk dan harga mahal di tingkat petani.

Praktek mafia pupuk di Indonesia sudah menjadi rahasia umum dan pihak pemerintah hingga kini masih terus berupaya mengatasi masalah ini. Namun pada kenyataannya para petani selalu menjadi korban permainan harga pupuk yang terus melambung tinggi dan stok yang menghilang dari peredaran.

Tak sedikit petani di berbagai daerah gagal panen dan mengalami kerugian besar karena pupuk Langkah dan harga selangit.

Kondisi ini mengundang perhatian serius sejumlah pihak termasuk dari produsen pupuk organik dan non organik yakni Direktur PT Pupuk Super Tani Indonesia Andi Undru Mario. Menurutnya persoalan kelangkaan pupuk dan harga tinggi tidak seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah semata.

“Seluruh pihak terkait termasuk produsen pupuk dari pihak swasta pun harus ikut ambil bagian bersama Pemerintah mencari solusi permasalahan kelangkaan pupuk dan harga tinggi di Indonesia agar petani tidak dibiarkan mengalami kerugian,” tandas Andi Undru saat menjadi salah satu pembicara dalam Diskusi Media yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) bekerjasama dengan Komite Media Komunikasi dan Digital Indonesia (KOMEDKOMDIGI), serta didukung produsen pupuk PT Super Tani Indonesia, pada Kamis (20/3/2025) di Jakarta.

Untuk mengatasi persoalan klasik tersebut, Andi Undru menawarkan solusi terbaik bagi Masyarakat petani dengan menyediakan stok pupuk organik hayati padat dengan harga yang sangat murah dan terjangkau.

Selama ini, pupuk organik hayati cair yang dibutuhkan petani harganya dipatok penjual mencapai 250 ribu per liter. Selain harga sangat mahal, stok pun seringkali tidak tersedia.

Untuk mengatasi persoalan itu, Andi Undru berani menawarkan produk pupuk organik hayati padat hasil formulasi PT STI bisa dicairkan dengan harga yang sangat jauh lebih murah dengan kualitas yang tinggi.

“Pupuk organik dari PT. Super Tani Indonesia terbukti mampu meningkatkan hasil pertanian minimal 1 ton dari hasil sebelumnya, mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia, dan memperoleh pengakuan luas di berbagai komunitas pertanian,” ungkapnya.

Pupuk Organik Super Tani ditawarkan dengan harga yang lebih terjangkau, yaitu sekitar Rp 1.300 per liter. Ini sangat kompetitif dibandingkan dengan pupuk hayati lainnya yang berkisar antara Rp 120.000 hingga Rp 250.000 per liter.

Berdasarkan konsep Go Organik Internasional, Andi menambahkan, pihaknya menargetkan peningkatan produksi pangan domestik untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan mencapai standar jual tertinggi di pasar global.

Misi Go Organik
Pada kesempatan yang sama, Komisaris Utama PT STI Kolonel Czi H.A. Ambo Lele, S.Sos, M.Ip mengatakan, Pupuk Organik Super Tani telah memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian (Deptan RI) sebagai jenis pupuk organik hayati padat.

Produk ini juga, menurutnya, telah melalui proses uji efektivitas di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian IPB Bogor, yang mengindikasikan bahwa pupuk ini dapat dicairkan dan digunakan secara optimal.

“Pengadaan pupuk ini lebih efisien jika dikoordinasikan dengan pemerintah melalui alokasi dana dari APBN atau APBD. Dengan cara ini, lebih banyak petani pengguna yang dapat diuntungkan dan mendapatkan akses bantuan terhadap pupuk berkualitas,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, Pupuk Organik Super Tani mengandung komposisi makro dan mikro, serta bahan organik hayati yang dapat meningkatkan hasil produksi pertanian minimal 1-3 ton. Pupuk ini mengandung Komposisi 4 unsur penting, yaitu Trichoderma, Beauveria, PGPR, dan Methasium.

Unsur-unsur ini merupakan hasil fermentasi yang berfungsi untuk memperbaiki kondisi tanah. Dengan demikian, tanah menjadi lebih subur dan tanaman terlindungi dari berbagai penyakit.

Dengan pemakaian Pupuk Organik Super Tani, tanah di Indonesia akan menjadi gembur dan subur, sehingga tujuan keberlanjutan pertanian dapat tercapai. Penggunaan pupuk ini sejalan dengan misi pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. Hal ini bertujuan untuk mencapai swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Dengan mengutamakan mutu dan kualitas produk, Pupuk Organik Super Tani akan mendukung peningkatan hasil produksi, berdampak positif pada keberlanjutan usaha pertanian, serta menghasilkan omzet yang berkesinambungan.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Presidium Komite Media Komunikasi dan Digital Indonesia (KOMEDKOMDIGI) Fachrul Razi mengatakan, krisis pupukdi Indonesia banyak dimainkan oleh mafia pupuk.

“Kami jaringan media dari Komedkomdigi menemukan mafia pupuk itu sudah masuk ke desa-desa. Dan pelakunya kelompok yang sama. Itu yang harus diatasi serius oleh pemerintah,” ujar Fachrul, eks Ketua Komite I DPD RI.

Ia juga mengatakan, program makanan bergisi gratis perlu diantisipasi agar bahan makanan sayuran yang disuplai ke dapur-dapur pengolahan MBG itu dijamin bebas bahan kimia.

“Produk pupuk hayati dan organik harus digunakan oleh petani agar mendukung program MBG dan ketahanan pangan nasional,” pungkasnya. ***

Red”

Bupati OKU Dìperiksa KPK Sebagai Saksi Selama 5 Jam

Baturaja – Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah dìperiksa KPK RI, di Mapolres OKU, Sabtu (22/3/2025). Statusnya masih sebagai saksi kasus OTT beberapa waktu lalu.

Juru bicara (Jubir) KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan giat tim KPK di OKU itu. Tessa membenarkan hal ini via WhatsAap, Sabtu malam pukul 22.00 WIB.

“Benar. Diperiksa di Polres OKU. Mulai jam 10 pagi – 15.30 sore. Sebagai saksi,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto menjawab WA wartawan.

Artinya, KPK memeriksa Bupati Teddy Meilwansyah selama 5 jam lebih. Tak terendus sedikitpun oleh wartawan.

Wartawan yang mendapat informasi bakda magrib kecolongan. Begitu mendatangi Polres OKU suasana sudah sepi.

Wajar karena pemeriksaan berlangsung masih pagi. Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH yang dì-WA wartawan mengaku tidak mengetahui karena dia berada di Palembang.

“Saya sedang di Palembang. Sedang persiapan sertijab. Kalau peminjaman tempat oleh KPK memang benar sejak 17 Maret lalu,” ujar Imam Zamroni.

Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon pun mengaku tidak tahu. Tetapi, Holdon membenarkan bahwa KPK minjam tempat.

“Kalau masalah Teddy saya tidak monitor. Kalau masalah KPK minjam tempat monitor,” kata Holdon.

Pantauan di Polres OKU

Sementara itu, pantauan di Mapolres OKU pukul 20.00 WIB Sabtu malam suasana sepi.

Beberapa wartawan berdatangan kondisi Polres OKU sudah sepi. Anggota Polres OKU yang piket mengaku tidak mengetahui soal pemeriksaan Teddy Meilwansyah sebagai saksi.

Rombongan wartawan kecele. Mereka berkumpul di samping ruang SPK. “Sudah sepi. Infonya sudah bubar,” kata seorang wartawan.

Di lapangan parkir Polres OKU tampak 1 unit mobil fortuner BG 1851 ID. Dìduga mobil yang dìpasang garis polisi (Policeline) itu adalah barang bukti yang dìsita dari tersangka Nov, Kadin PUPR.

Informasinya, sekira pukul 22.00 WIB ada mobil Innova yang dìduga dìkendarai KPK. Mereka mendatangi rumah pribadi Teddy Meilwansyah di Lorong Sehati, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

Dìdepan rumah Teddy ada innova terparkir. Kemudian tak lama sekira pukul 22.30 WIB ada mobol innova hitam plat B keluar dari itu. Belum dìketahui apakah KPK atau pemilik rumah yang keluar. (Tim/ Rka Belakon PJN)

Intel Reda Manthovani: Jaksa Mandiri Pangan Sebagai Bentuk Kontribusi Kejaksaan Mendukung Swasembada Pangan

Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum BULOG menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis. Acara ini dilaksanakan pada Selasa 25 Maret 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari program prioritas pemerintah yang tertuang dalam ASTA CITA Kedua dari 17 Program Prioritas Presiden, yakni mencapai swasembada pangan, energi, dan air.

“Salah satu kebijakan pemerintah yang mendukung hal ini adalah penghentian impor beras mulai tahun 2025 serta target serapan 70 persen dari total 3 juta ton gabah yang dicanangkan oleh Badan Pangan Nasional,” imbuh JAM-Intel.
Sebagai bentuk kontribusi Kejaksaan dalam mendukung swasembada pangan, program “Jaksa Mandiri Pangan” diluncurkan dengan memanfaatkan aset lahan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya yang dikelola oleh Kejaksaan. Sebagai pilot project, program ini akan memanfaatkan 414 bidang tanah seluas 3.301.524 m² di Kabupaten Bekasi yang berasal dari perkara Asabri atas nama terpidana Benny Djokrosaputro. Lahan tersebut akan digunakan untuk budidaya padi guna memenuhi kebutuhan beras nasional.

JAM-Intel mengungkapkan bahwa kerja sama ini juga bertujuan untuk mengatasi permasalahan monopoli pertanian yang sering merugikan petani akibat praktik tengkulak. Dengan kolaborasi ini, diharapkan kesejahteraan petani lebih terjamin melalui sistem pengelolaan lahan yang lebih baik, yang melibatkan Kejaksaan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, dan Perum BULOG.
Dalam perjanjian ini, masing-masing pihak memiliki peran sebagai berikut:
Kejaksaan Agung: Mengoordinasikan penyediaan lahan tanam.

Kementerian Pertanian: Mengoordinasikan penyediaan bibit, sarana prasarana pertanian, serta pembinaan kelompok tani.
PT Pupuk Indonesia: Mengoordinasikan penyediaan pupuk.
Perum BULOG: Mengoordinasikan pembelian hasil panen.
Selain itu, kerja sama ini mencakup pertukaran data dan informasi guna deteksi dini terhadap potensi permasalahan hukum, serta kegiatan sosialisasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan berbagai hal teknis lainnya yang mendukung kelancaran program.

“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap program Jaksa Mandiri Pangan dapat berjalan dengan baik dan berkontribusi nyata dalam pencapaian swasembada pangan nasional,” ujar JAM-Intel.

Menutup sambutannya, JAM-Intel berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi ketahanan pangan nasional serta kesejahteraan para petani. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendukung kebijakan pemerintah guna mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.

Jakarta, 24 Maret 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Wakapolda Jateng Kunjungi Pos Pelayanan Operasi Ketupat Candi 2025 di Purbalingga

Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah (Jateng) Komisaris Besar Polisi Latif Usman melakukan kunjungan dan pengecekan terhadap Pos Pelayanan Operasi Ketupat Candi 2025 di Alun-alun Purbalingga, Selasa (25/3/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda mengecek personel dan kelengkapan yang ada di Pos Pelayanan Operasi Ketupat Candi 2025. Kemudian mengecek jalur jalan dan lokasi rawan di wilayah Kabupaten PurbaIingga melalui peta dan monitor CCTV yang ada di pos.

Sebelum meninggalkan lokasi, Wakapolda mengecek inovasi wayang lalu lintas dan memberikan bingkisan untuk personel yang bertugas di Pos Pelayanan Operasi Ketupat Candi 2025. Bingkisan diberikan sebagai dukungan terhadap petugas pengamanan.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar yang menerima kunjungan mengatakan hari ini kami menerima kunjungan sistensi dari bapak Wakapolda Jawa Tengah. Pada prinsipnya ini adalah supervisi dan pengawasan dari unsur pimpinan Operasi Ketupat Candi 2025.

“Kami sambut tim supervisi bersama dengan personel dari instansi yang terlibat dalam Operasi Ketupat Candi 2025 seperti TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan,” ucap Kapolres.

Disampaikan bahwa Pos Pelayanan yang dikunjungi ini merupakan implementasi pelayanan seluruh unsur yang ada di Kabupaten PurbaIingga. Seperti pelayanan keamanan dari Polri, pelayanan kesehatan dari Dinas Kesehatan dan pelayanan lainnya.

“Kami sudah mengantisipasi kerawanan lalu lintas yang mungkin terjadi, dengan menempatkan personel pada lokasi strong poin di sejumlah titik jalur jalan wilayah Kabupaten Purbalingga,” pungkasnya.

Red”(Humas Polres PurbaIingga)

Warga Bringkeng, Teraprsiasi Kades Siman Yang Brani Kocek Uang Pribadi, Perbaiki Jalan.

Cilacap – Kondisi jalan lingkungan di Desa Bringkeng, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, yang memprihatinkan dan mengganggu aktivitas warga, khususnya di perbatasan dengan Dusun Nusajaya, Desa Bojong, telah menarik perhatian Kades Siman. Jalan yang dipenuhi lubang dan genangan air, terutama saat musim hujan, membuat warga kesulitan beraktivitas sehari-hari.
Jalan lingkungan ini merupakan akses vital bagi warga Bringkeng dan sekitarnya, terutama untuk kegiatan pertanian dan mobilitas sehari-hari.

Kerusakan jalan yang parah telah berlangsung cukup lama, dan perbaikan yang dilakukan sebelumnya belum memberikan hasil yang memuaskan.

Warga telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pemerintah desa, namun perbaikan yang diharapkan belum terealisasi secara maksimal.
Melihat kondisi memprihatinkan ini dan mendengar keluhan warga, Kades Siman mengambil tindakan cepat dengan menyumbangkan beberapa truk limestone dari dana pribadinya untuk menimbun jalan yang rusak tersebut. “Saya merasa prihatin dengan kondisi jalan ini. Warga kesulitan beraktivitas, apalagi saat musim hujan.

Ini adalah bentuk kepedulian saya sebagai pemimpin desa,” ujar Kades Siman.
Sebagai bentuk dukungan dan sinergi, Kades Bringkeng juga turut menyumbangkan lima truk batu tambahan. Upaya bersama ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi jalan yang rusak secara signifikan.
Kondisi Jalan yang Memprihatinkan
Ruas jalan lingkungan Desa Bringkeng yang belum dibangun mencapai sekitar satu kilometer. Kondisi jalan yang masih berupa tanah dan batu ini menyebabkan kerusakan parah, terutama karena sering dilalui kendaraan berat.

Genangan air di depan mushola juga menjadi masalah tersendiri, menyulitkan warga yang ingin beribadah. Perbaikan jalan yang dilakukan Pemdes Bringkeng pada tahun 2024 dinilai tidak efektif karena hanya menggunakan limestone atau tanah cadas putih, yang mudah berubah menjadi lumpur saat terkena air.

Warga sangat mengapresiasi tindakan sigap Kades Siman. Mereka berharap agar jalan lingkungan ini segera dibangun dengan konstruksi yang lebih kokoh, seperti rabat beton atau pengaspalan. Perbaikan jalan ini akan mempermudah akses warga, terutama saat musim panen dan aktivitas sehari-hari. “Kami sangat berterima kasih kepada Kades Siman atas kepeduliannya. Jalan ini sangat penting bagi aktivitas kami sehari-hari,” ungkap salah seorang warga.
Kepedulian Kades Siman ini menunjukkan bahwa masalah infrastruktur desa membutuhkan perhatian dan tindakan nyata dari semua pihak, termasuk pemerintah desa dan warga sekitar.(TG)

Redaksi”

Keluarga Terduga Pembunuhan di Tokyo Space Cafe Bandar Lampung Tuntut Keadilan

Jakarta – Keluarga dari Iqball Dwi Adrianza, terduga pelaku dalam kasus pembunuhan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) di Tokyo Space Cafe, Bandar Lampung, terus menyuarakan tuntutan keadilan.

Mereka mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang telah berlangsung selama hampir tiga tahun tanpa kejelasan yang memadai.

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis pada Minggu dini hari, 15 Mei 2022, ketika seorang prajurit TNI AD berpangkat Prajurit Dua (Prada) bernama Agung Adu Saputra tewas akibat penusukan. Korban diketahui bertugas di Batalyon Infanteri 143 Natar, Lampung Selatan. Sementara itu, Iqball Dwi Adrianza, yang juga berpangkat Prada dan bertugas di Yonif 143/TWEJ Kompi Senapan B, hingga kini masih berada dalam tahanan.

Ibu dari Iqball, Cahaya Khairani, warga Kabupaten Seluma Bengkulu didampingi suaminya, mengaku bahwa anaknya tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan terjadi. Dalam keterangan yang disampaikan kepada media pada Sabtu, 22 Maret di Jakarta, Cahaya menegaskan bahwa pada saat kejadian, Iqball berada di dalam kamar mandi (WC) Tokyo Space Cafe.

“Pada malam itu, suasana kafe remang-remang. Anak saya tidak berada di tempat kejadian, dia sedang buang air kecil di kamar mandi. Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, ada CCTV dengan lampu merah yang masih menyala saat kejadian berlangsung. Di luar (parkiran) juga terdapat CCTV, tetapi yang diperlihatkan di persidangan hanya video orang-orang yang sedang berjoget,” jelas Cahaya.

Setelah keluar dari kamar mandi, menurut Cahaya, Iqball mendapati situasi kacau dengan kerumunan orang. Ketika bertanya kepada temannya, ia diberi tahu bahwa Agung telah ditusuk oleh seseorang. Berupaya mencari tahu lebih jauh, Iqball bersama dua temannya menemukan seorang pria berambut gondrong yang berada di dalam mobil.

Pria tersebut kemudian ditarik keluar untuk dimintai keterangan. “Si rambut gondrong langsung berkata, ‘Ampun Bang, bukan saya. Tapi saya tahu siapa orangnya,’ dengan nada ketakutan,” kata Cahaya, menirukan cerita anaknya. Namun, sebelum pria tersebut dapat memberikan informasi lebih lanjut, ia dibawa masuk kembali ke dalam kafe oleh dua anggota Polisi Militer (PM).

Cahaya menyebut bahwa pria berambut gondrong itu bukan aparat, melainkan seorang mahasiswa fakultas hukum dari salah satu universitas di Lampung.

Cahaya mengungkapkan kecurigaannya terhadap manipulasi bukti dalam proses persidangan. Menurutnya, rekaman CCTV yang seharusnya memperjelas kejadian di malam itu tidak sepenuhnya dihadirkan sebagai bukti.

“CCTV di dalam kafe dan parkiran semestinya dapat mengungkap kejadian yang sebenarnya. Namun, yang dipertontonkan hanya suasana orang-orang yang berjoget, bukan saat kejadian penusukan itu sendiri,” tegas Cahaya.

Selain itu, Cahaya menambahkan bahwa teman Iqball sempat menghubungi pria berambut gondrong tersebut melalui Instagram. Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak konsisten. “Awalnya dia mengaku tahu pelakunya, tapi kemudian dia bilang tidak tahu, seakan-akan sedang linglung,” ujar Cahaya.

Merasa bahwa proses hukum tidak berjalan adil, keluarga Iqball telah melaporkan kasus ini ke berbagai pihak, termasuk Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Panglima TNI. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan atau tindakan nyata dalam mengusut kasus tersebut.

“Kami sudah mencoba semua cara untuk membuktikan bahwa anak saya tidak bersalah. Namun, sampai sekarang tidak ada yang peduli. Kami hanya ingin keadilan bagi Iqball,” tutur Cahaya dengan mata berkaca-kaca.

Cahaya berharap agar Bapak Presiden Prabowo Subianto dapat membuka kembali kasus ini agar diusut dengan benar dan transparan. Baginya, satu-satunya harapan terakhir adalah perhatian dari pemimpin tertinggi negara agar putranya mendapatkan keadilan yang layak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada saat kejadian, Kapolresta Bandar Lampung telah menyerahkan tersangka berinisial F.R beserta barang bukti hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada pihak Polisi Militer (POM) untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, perkembangan kasus ini terkesan lamban dan tidak transparan.

Tim media akan terus menggali lebih dalam untuk mencari kebenaran atas kasus pembunuhan ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat. [Tim]

Red”

Open Bidding Sekda Kuningan Dipertanyakan

Kuningan – Pemilihan Kepala Daerah Kuningan telah berakhir, dan Bupati & Wakil Bupati telah di lantik serta sedang menjalankan 100 hari kerjanya.
Gebrakan,terobosan serta tindakan tegas mulai di jalankan demi membangun etos dan kinerja kerja para pelaksana tugas di Birokrasi Pemerintahan Daerah(Pemda) Kuningan.
Namun terlepas itu semua,kita jangan sampai terlupakan dengan hasil Open Bidding (OB) Sekda Kuningan yang mana pelaksanaannya juga di danai oleh uang rakyat.
Karna pelaksanaan Open Bidding Sekda itu telah sesuai dengan regulasi baik PP No.11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan perubahanya dalam PP No.17 tahun 2022.

Open Bidding Sekda Kuningan itu melibatkan Pansel terdiri dari Kepala BKSDM Provinsi Jawabarat,Asessor Utama Pemprov Jabar,Akademisi Unpad dan Unpas, lembaga Sertifikat Profesi(LSP),Lembaga Administrasi Negara(LAN) dan BKD jawaTimur yang telah Akreditasi A Nasional.
Menurut Regulasi Hasil Keputusan Pansel Bersipat Mutlak dan tidak bisa di ganggu gugat,karna pelaksanaan Open Bidding merupakan amanat Perundang -Undangan yang mana pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) harus di laksanakan secara transparan,objektif,serta berbasis kompetensi.
Untuk Open Bidding Sekda Kuningan sendiri telah sesuai dengan Regulasi yang telah di tetapkan dalam pelaksanaannya.
Memang tidak ada batas waktu untuk menentukan sampe kapan hasil Open Bidding sekda di lantik,namun ini bisa menjadi preseden buruk bagi sistem birokrasi di Kabupaten Kuningan,kalau sampe hasil Open Bidding Sekda Terkatung katung tidak bertuan.
Jangan sampe jabatan Strategis pejabat tinggi Pemda Kuningan (Sekda) di dasarkan pada paktor kedekatan atau kecocokan personal Kepala Daerah,bukan berdasarkan Kapabilitas yang lolos seleksi.

Red” mulus mulyadi

BASNAZ Tangsel Berpartisipasi Dalam Acara Santunan & Bukber Komunitas SAJ

Tangsel | Komunitas SAJ (Saung Abah Jhon) yang berada tepat berdampingan dengan situ 7 muara pamulang yang beralamat di Jl. Salak V RT. 002 / RW. 04, kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada hari Minggu Sore , 23 Maret 2025 tepat pada jam 15.30 WIB mengadakan kegiatan buka puasa bersama alias bukber sekaligus santunan anak yatim piatu dan janda.
Hadir dalam acara Komunitas SAJ para tokoh masyarakat setempat mulai dari pengurus RT & RW , para anak yatim piatu dan undangan lainnya. Seperti kegiatan Minggu sebelumnya, komunitas SAJ terus bergerak melaksanakan kembali acara buka puasa bersama sekaligus santunan anak yatim piatu & janda, ulas Ketua Komunitas SAJ – Regina Sulistiani.

Acara pada hari minggu sore kali ini , alhamdulillah dapat berjalan berkat adanya partisipasi & sinergi kolaborasi kerjsama dari anggota keluarga komunitas SAJ (Saung Abah Jhon) secara mandiri bersama BAZNAS Tangsel serta para donatur dan alhamdulillah semua dana yang terkumpul telah kami salurkan kepada 30 anak yatim piatu dan janda dimana secara simbolis hadir 10 perwakilan dari anak yatim piatu & 3 janda dari wilayah sekitar Saung Abah Jhon. Dan kami juga bersinergi & berkolaborasi bersama media partner kami dari FWJI (Forum Wartawan Jaya Indonesia), PPRI (Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen) , GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) yang tergabung dalam KOMPI (Komunitas Organisasi Masyarakat Pers Indonesia), jelas Regina

2 tokoh penting dari Komunitas SAJ (Saung Abah Jhon) juga hadir dalam acara yaitu Abah Jono yang akrab dipanggil dengan Abah Jhon sebagai penasehat dan Rendi sebagai pembina Komunitas SAJ. Acara dimulai tepat jam 16.30 WIB dibuka dengan sholawatan dan doa, dilanjut dengan sambutan dari penasehat, pembina dan ketua Panitia acara serta pencocokan doorprice untuk para anggota komunitas SAJ yang hadir kemudian siraman rohani dan doa serta simbolis pemberian santunan.

Abah Jhon memberikan sambutan dalam pembukaan acara menyampaikan rasa syukur dan bangga serta memotivasi semua anggota keluarga Komunitas Saung Abah Jhon untuk terus semangat untuk tetap solid dan terus semangat memberikan yang terbaik dalam karya – karya yang bermanfaat untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan khusus masyarakat sekitar wilayah Pamulang. Ayo terus bergandeng tangan kuatkan sinergi kolaborasi kerjasama antar anggota keluarga besar Komunitas SAJ, Abah sangat yakin SDM yang berkumpul dalam wadah komunitas SAJ adalah SDM – SDM yang luar biasa yang mampu melihat potensi dan peluang secara profesional, mandiri dan berintegritas, khusus dalam mengembangkan 90 sumber daya manusia yang telah tergabung dalam organisasi komunitas SAJ ini dan juga mampu mengolah sumber alam Kota Tangerang Selatan khusus Situ 7 Muara dan Wilayah Pamulang dengan kreatifitas dan maju yang baik, Abah yakin kita pasti bisa dan sangat mampu memberdayakan semuanya disegala bidang seperti ekonomi kreatif, ekonomi hijau, ekonomi digital yang bisa memberdayakan semua anggota keluarga besar komunitas SAJ, Masyarakat Kota Tangerang Selatan dan insyaallah dapat berkembang ke wilayah lain. Semoga semua rangkaian bulan penuh berkah di bulan Ramadhan ini menambah keberkahan untuk kita semuanya untuk berkah sejahtera dan majuv bersama, tutup sambutan dari Abah Jhon.

Sambutan dilanjutkan oleh Rendi – Pembina Komunitas SAJ & Roby – Ketua Panitia Acara secara singkat dengan tanpa panjang lebar karena sudah diborong semuanya oleh sambutan dari Abah Jhon dengan luar biasa antusias dan semangat. Dan Rendi secara khusus mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Tangsel dan Komunitas Organisasi Masyarakat Pers Indonesia (KOMPI) khususnya kepada Organisasi FWJI, PPRI & GWI, ungkap sambutan dari pembina dan ketua panitia acara komunitas SAJ. Kemudian acara dilanjutkan dengan siraman rohani dan doa yang dibawakan oleh Ustadz Atef .

Dan Acara puncak pemberian santunan kepada perwakilan anak yatim dan janda sebagai simbolis dalam acara. Dan untuk anak yatim dan janda yang lainnya akan diberikan langsung dengan berkunjung silaturahmi ke rumah – rumah dari anak – anak yatim piatu dan janda hingga dapat melihat kondisi keadaannya.

Tiba saat berkumandang adzan magrib acara dilanjutkan dengan ramah tamah berbuka puasa bersama semua anggota komunitas SAJ yang hadir bersama perwakilan anak – anak yatim piatu dan janda. Acara diakhiri dengan foto bersama sambil bersholawat dan ditutup dengan pembuatan video dokumentasi ucapan terima kasih kepada BAZNAS Tangsel dan para donatur serta para tokoh. Tidak lupa juga pembuatan video bersama persiapan untuk ucapan selamat hari raya Idul fitri – minal aisin wal faizin, mohon maaf lahir bathin. Acarapun ditutup oleh Regina – Ketua Komunitas SAJ bersama semua anggota yang hadir dengan mengucapkan syukur ” ALHAMDULILLAH ” telah diberikan kelancaran dan Semoga jadi berkah amal manfaat untuk semua yang hadir, terima kasih para donatur, BAZNAS Tangsel dan para rekan – rekan Media Partner Komunitas SAJ dari KOMPI, FWJI, PPRI & GWI.

Red”

Jurnalis Media Dr,Bernard Apresiasi Hak Paten Imunitas Advokat, Tidak Dapat Dituntut.

Jakarta .Jurnalis Media “*Dr Bernard Apresiasi Hak patent”^ lmunitas Advokat”^ tidak dapat dituntut Pasal 140 ayat 2 Pidana maupun Perdata itikad baik saat membela Kliennya dan Pasal 77 Tentang Penghinaan Presiden prioritas diselesaikan dengan RJ ” “* . Rusman Pinem .Tiur Simamora DPP GAKORPAN @ LBH PERS Presisi GSN RBRPDian Wibowo FPN BAI Prof DR Henry J Pandiangan SH.MH. Dekan FH.UKI akademisi mendukung penuh Pengesahan RUU.KUHAP oleh Waketum Gerindra DR. Habiburohman SH.MH ketua Komisi 3 DPRRI hari senin 24 /03/2025 , Dalam Pasal 77 Restorative Justice (RJ ) dikatakan penyelesaian perkara diluar pengadilan dikecualikan untuk sbb:
(a).Tindak pidana terorisme .(b.)Tindak pidana Korupsi (c.) Tindak pidana tanpa korban (d).Tindak pidana ancaman penjara 5 tahun atau lebih (e).Tindak pidana nyawa orang .(f).Tindak pidana diancam dengan minimum khusus .(g).Tindak pidana narkoba kecuali berstatus pengguna. .Dikatakan Guru besar Dekan FH.UKI Prof Dr Henry J P Dosen FH.UKI menggaris bawahi pula usulan bahwa advokat atau pengacara tidak dapat dituntut perdata dan pidana saat membela klien dalam.menjalankan TUPOKSI profesi.pengacara dengan itikad baik penuh integritas dedikasi untuk kepentingan pembelaan klien baik didalam maupun diluar pengadilan .HAK IMUNITAS ADVOKAT :(1.) Berlaku sepanjang advokat menjalankan kewenangan profesi nya sesuai etika dan ketentuan perundang undangan .( 2.). Membuat advokat tidak merasa terbeban & cemas saat membela kliennya
(3.) Sangat signifikan bagi advokat serta masyarakat pengguna jasa untuk pendampingan hukum .kepada advokat agar supaya tidak ada lagi “*Kriminalisasi krusial kepada para advokat Sehat untuk advokasi kasus kasus yang seyogyanya khawatir selama ini tentang hak lmunitas yang tidak berjalan dengan ampuh .”* Salam Pencerahan Hukum HAM Berkeadilan Presisi Pancasila UUD.45 “* ( Redaksi :Dr Bernard Rusman.Tiur Riries Jurnalis LBH.PERS Presisi ).@