Beranda blog Halaman 194

Dugaan Asusila Guncang Cimanggu: Siswi SMP dan Kepala Sekolah Diduga Terlibat, Ayah Kandung Lapor Polisi

Cimanggu, Cilacap –
Warga Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cimanggu, Cilacap, dikejutkan dengan dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang siswi SMP berusia 14 tahun (Bunga, nama samaran) dan seorang kepala sekolah SD swasta berinisial DZ.
Peristiwa ini bermula dari penggerebekan warga terhadap sebuah mobil Innova yang terparkir mencurigakan di jalan desa pada Selasa malam, 11 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kronologi Kejadian:

* Warga mendapati Bunga dan DZ di dalam mobil dalam kondisi yang mencurigakan. Bunga ditemukan berpakaian lengkap, sementara DZ hanya mengenakan kaus dalam dengan resleting dan sabuk celana terbuka.
* Warga menemukan tisu yang diduga berlumuran sperma di dalam mobil. DZ mengakui bahwa sperma tersebut adalah miliknya.
* Ayah tiri Bunga (DM) membawa DZ ke Polsek Cimanggu.
* Terjadi upaya perdamaian antara DM dan DZ, di mana DM menerima uang sebesar Rp 5.000.000 dari DZ. DM juga menyatakan bahwa ia tidak meminta visum terhadap Bunga karena mempercayai bahwa anaknya masih perawan.
* Pada Kamis, 13 Maret 2024, ayah kandung Bunga (AS), didampingi pamannya (M. Sutarwo), melaporkan dugaan tindakan asusila tersebut ke Polsek Cimanggu.
Kejanggalan dan Dugaan Lain:
* M. Sutarwo mencurigai adanya kejanggalan dalam perdamaian yang dilakukan oleh DM.
* Kecurigaan ini didasari oleh fakta bahwa Bunga masih sering tidur seranjang dengan DM dan istrinya, sehingga muncul dugaan bahwa DM mungkin juga pernah melakukan tindakan serupa terhadap Bunga.
* M. Sutarwo meminta polisi untuk mengembangkan penyelidikan ke arah tersebut.
Harapan Masyarakat:
* Warga berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
* Mereka juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan perbuatan asusila di tempat umum.
Tindak Lanjut:
* Pihak kepolisian diharapkan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
* Penyelidikan juga diharapkan dapat mengembangkan dugaan keterlibatan ayah tiri korban.
* Masyarakat menanti perkembangan kasus ini dan berharap keadilan ditegakkan.
(Tim)

Red”

Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni

pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023

Pada hari ini, Selasa tanggal 18 Maret 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menerima uang pengembalian hasil dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Tersangka AYM.
Kasus Posisi singkat perkara :
Bahwa Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan penyidikan Pekerjaan Peningkatan jalan Mogoy-Merdey di kabupaten Bintuni Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh CV. GBT senilai Rp. 8.535.162.123,87 (Delapan milyar lima ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu seratus dua puluh tiga rupiah delapan puluh tujuh sen)
Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yaitu NB, AYM, D, AK, NK, dan tersangka BSAB.
Pada tahap penyidikan telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli dan terungkap bahwa perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar 7.326.372.972,38 (Tujuh Milyar Tiga Ratus dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua rupiah tiga puluh delapan sen).
Pada tanggal 6 November 2024 tersangka AYM telah menyetor denda kekurangan volume dan mutu pekerjaan paket peningkatan Jalan Mogoy-Merdey ke Kas Umum Daerah sebesar Rp.1.441.729.100,00 (satu milyar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah).
Pada hari ini tanggal 18 Maret 2025 tersangka AYM telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Penuntut Umum sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Bahwa hal ini adalah merupakan bentuk implementasi dari Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia yang mana dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak berorientasi murni dari sisi represif saja yakni dalam hal pemidanaan, namun harus mengupayakan dan mengoptimalkan proses penyelamatan kerugian keuangan negara.

Manokwari,18 Maret 2025
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Papua Barat,

Abun Hasbulloh Syambas,S.H.,M.H.

Red”

Polda Sulteng Gelar Shalat Ghoib untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan Lampung

Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan shalat ghoib untuk mendoakan tiga anggota Polri yang gugur dalam tugas di Polres Way Kanan, Lampung, Selasa (18/3/2025) di Masjid Ar Rahman Polda Sulteng.

Tiga anggota Polri terbaik itu meninggal dunia setelah ditembak oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat sedang bertugas melakukan razia judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Insiden tragis tersebut menimbulkan duka mendalam bagi institusi Polri.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menyampaikan bahwa shalat ghoib ini merupakan bentuk penghormatan dan doa bagi para anggota Polri yang gugur dalam tugas.

“Shalat ghoib ini kami laksanakan sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan kepada tiga anggota Polri terbaik yang gugur saat menjalankan tugas di Polres Way Kanan, Lampung. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujar AKBP Sugeng Lestari.

Dalam pelaksanaan shalat ghoib itu diikuti oleh pejabat utama Polda Sulteng, di antara nya Irwasda Kombes Pol Asep Ahdiatna, SIK, MH., Kabid Humas Kombes Pol Djoko Wienartono, beberapa Pejabat Utama (PJU), personel Polda Sulteng, serta masyarakat yang turut berbela sungkawa atas kejadian tersebut.

Suasana haru menyelimuti ibadah tersebut, sebagai wujud duka mendalam atas kehilangan tiga anggota Polri dalam insiden tragis ini.

“Atas nama Polda Sulawesi Tengah kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tutupnya.

Red”

Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat Angkat Bicara. Dugaan Ajudan Bupati Bandung Barat Halangi Tugas Intervensi dan Kerja Jurnalis.

BANDUNG BARAT, JABAR – Miris melihat apa yang terjadi pada sejumlah Wartawan yang melakukan peliputan Bupati Bandung Barat saat memantau bencana alam di lapangan kemarin, maka Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat dan Pengurus, akhirnya angkat bicara dan menggelar Rapat Koordinasi beserta anggota – anggota nya di Posko Pokja KBB, dalam Rapat ini dijelaskan terkait Tugas dan kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karenanya, segala bentuk tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi jurnalis di lapangan sangat tidak dibenarkan dan dapat berujung pada sanksi pidana. Undang-undang ini secara tegas mengatur hak-hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, itulah yang disampaikan Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat, pada hari Selasa, (18/03/2025).

Seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah. Ketentuan ini jelas menunjukkan betapa seriusnya negara dalam melindungi kebebasan pers dan tugas jurnalistik,” ungkapnya.

Dalam hal ini terkait pengawal atau ajudan Bupati Bandung Barat tersebut diduga telah Menghalangi tugas jurnalis tidak hanya merugikan para pekerja media, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Pers memiliki peran penting dalam demokrasi sebagai penyedia informasi dan pengawas terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dengan menghalangi tugas mereka, kita merusak fungsi kontrol sosial yang diemban oleh pers,” tegasnya kembali.

Terjadinya Intervensi terhadap jurnalis di wilayah Bandung Barat juga mencerminkan ketidakmampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan. Hal ini menunjukkan kecenderungan otoritarianisme dan ketidaktransparanan yang harus diwaspadai. Jurnalis yang bekerja dengan profesionalisme dan integritas adalah aset bagi masyarakat yang harus dijaga dan dilindungi,” jelasnya Ketua Pokja Wartawan M.Raup.

M Raup sebagai seorang akademisi dan Ketua Pokja Wartawan/Jurnalis di Kabupaten Bandung Barat, mengatakan ” Saya menegaskan bahwa upaya menghalangi dan mengintimidasi jurnalis tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak nilai-nilai demokrasi. Masyarakat harus mendukung upaya jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau tekanan. Kita harus berani melawan segala bentuk intimidasi, intervensi terhadap pers demi menjaga kebebasan berpendapat dan hak atas informasi,”tegasnya dengan lantang.

Untuk itu, penting bagi semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat luas, untuk memahami dan menghormati peran jurnalis. Kebebasan pers bukanlah sekadar hak jurnalis, tetapi juga hak kita semua sebagai warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang kondusif bagi jurnalis untuk bekerja dengan bebas dan aman,”pungkasnya M. Rauf selaku Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat menutup rapat koordinasi beserta pengurus dan anggota nya . ( Red)

Narasumber: Ketua Pokja Wartawan KBB/Liesnaegha. Editor Red: Liesnaegha.“`

Di Duga Keras..! Kades Tembung – Percut Sei Tuan Manipullatif Data Laporan LPJ DANA DESA ( Fiktif / Mark-up ), Terhitung Dari Tahun 2020 – 2024.

Deli Serdang, Selasa, 17 Maret 2025.
Cyber-nasional.com. Lebih dari 1 ( satu ) dekade sudah Program Bantuan Dana Desa yang dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan bertopang pada APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara ) tiap tahunnya secara signifikan membantu perputaran ekonomi – pembangunan masyarakat yang tinggal dikawasan pedesaan.

Program Bantuan Dana Desa yang dianggarkan lewat APBN ini pertama kali mulai disalurkan oleh pemerintah bangsa ini yakni pada tahun 2015. Hal tersebut dilakukan atas dasar Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Tujuan dari program tersebut dilaksanakan adalah agar Keadilan dan Kesejahteraan Sosial Bagi Seluruh Masyarakat Indonesia yang di canangkan tersebut bisa benar – benar tercapai, terwujud dan benar – benar bisa dinikmati dan dirasakan oleh seluruh warga atau masyarakat Indonesia yang meskipun hidupnya berada dikawasan pelosok – pelosok pedesaan sekalipun.

Untuk dapat tercapainya program tersebut secara implisit dan khusus Pemerintah Republik Indonesia memberikan pesan khusus kepada seluruh aparat / perangkat desa melalui Kementrian Desa, agar seluruh aparat / perangkat desa didalam melaksanakan pelaksanaan Program Bantuan Dana Desa ini diharuskan amanah selama mengemban tugas tersebut serta bisa bersikap adil dan bertangunggungjawab.

Sudah menjadi konsumsi publik di negeri ini, tentang perilaku oknum – oknum perangkat desa yang banyak diduga melakukan kecurangan ( maling ) dalam mengkelola Program Bantuan Dana Desa ini. Mulai dari Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) yang di mark-up hingga kegiatan – kegiatan yang fiktif atau setengah fiktif.

Hal tersebut di duga telah dilakukan oleh M ( 56 thn ),yang saat ini menjabat sebagai Kades dari Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang – Sumuatera Utara yang baru – baru ini telah di sambangi awak media di ruangan kerjanya di Kantor Desa Tembung – Percut Sei Tuan – Deli Serdang, untuk meminta konfirmasi berita atas terduga yang telah melakukan dugaan manipulatif LPJ Dana Desa dari Tahun 2020 – 2024 pada hari Jumat, 14 Maret 2025 baru – baru ini.

“Semua LPJ Dana Desa ini yang kami laporkan dan serahkan ke kecamatan untuk diserahkan ke bupati atau walikota sudah sesuai dengan arahan dari pemerintahan setempat. Jadi untuk dugaan mark-up dan laporan fiktif itu tidak benar.” Ujar M selaku Kades menyangkal dugaan laporan yang manipulatif.

Pada saat awak media menanyakan tentang LPJ Dana Desa Th.2020, M selaku Kades Tembung serta merta memanggil staff dan Sekretaris Desa untuk diminta menunjukkan kepada awak media melihat LPJ Dana Desa Th. 2020 dan awak media ada menemukan beberapa catatan laporan pertanggungjawaban yang sama persis seperti tahun – tahun sebelumnya, padahal saat Tahun 2020 bangsa Indonesia bahkan dunia saat itu sedang berjuang menghadapi pandemic Covid – 19. Dan pada 30 Maret 2020 Presiden Joko Widodo melalui MenKumHam Yasonana Laolly mengumumkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Disease 2019 ( COVID – 19 ).

“Untuk hal ini, yang mengurus dan mencatat laporan LPJ Dana Desa ini saya menyerahkannya ke staf dan Sekretaris Desa Pak, saya percayakan sama mereka.” Kilah Kades M kepada awak media.

Ketika media menanyakan tentang kegiatan – kegiatan yang bersifat mengumpulkan masa dan juga kegiatan infrastruktur lainnya yang ada pada LPJ Dana Desa Tahun 2020, media mendapatkan jawaban diluar perkiraan.

“Kalau sudah begini, sepertinya hanya bapak – bapak dan Allah saja yang dapat membantu saya saat ini.” Jawab Kades M lirih tanpa menjelaskan maksud tujuan dari jawaban yang baru saja dia ucapkan.

Awak Media sebenarnya masih ingin bertanya lagi tentang LPJ Dana Desa Thn. 2021 sampai 2024, berikut tentang bukti – bukti pendukung lainnya, namun para staff dan sekretaris desa beralibi bahwa bukti – bukti pendukung laporan tersebut digudang dan susah untuk mencarinya

Adapun saat disinggung tentang Peraturan Mentri Desa PDTT NO. 11 TAHUN 2019 Tentang 70 % Angggaran Dana Desa diperuntukkan untuk Penanggulangan Wabah Covid – 19 dan sisanya untuk kegiatan yang diprioritaskan, Kades M berkilah bahwa dia tidak tahu menahu tentang peraturan tersebut.

“Saya gak tahu tentang peraturan tersebut, sementara untuk pembuat laporan pertanggungjawaban dana desa dan penyusunan kerangka kerja itu semua saya serahkankan kepada staff dan sekretaris desa.” Alasan Kades M kepada awak media.
Padahal saat awak media melihat Catatan LPJ Th.2020 – 2021, komposisi pemakaian Anggaran Dana Desa sangat bertolak belakang dari Peraturan Mentri Desa yang tersebut di atas.

Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

Selain itu, perbuatan tersebut dapat juga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk itu, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.

Sudah seharusnya para aparatur negara sebagai abdi negara bertugas dan berperan mengayomi sekaligus melayani masyarakat luas bukan mengambil kesempatan untuk kepentingan pribadi. Dan sudah seharusnya mereka menjadi contoh suri-tauladan bagi masyarakat luas bukan bersikap arogan seperti mengintimidasi pihak – pihak yang tidak sehaluan dengan kecurangan mereka.

tag.
#PrabowoSubianto
#Kejakgung
#kpkri
#merahputihindonesia
#pembinahasyimjoyohadi
#mabespolri
#gubernursumut
#kajatisumut
#Tipikorpomdasumut

Jurnalis : A. AL-HABSYI
Editor : Rasyid

Mobil Goyang di Nambo, Skandal Oknum Kepala Sekolah dan Siswi SMP Terbongkar !

Cilacap,- Malam kelabu menyelimuti Dusun Nambo, Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, ketika warga dikejutkan penemuan mobil Innova hitam bergoyang saat kondisi mati dan gelap yang sedang terparkir dipingir jalan Desa, terjadi menyoroti kecurigaan warga setempat, Selasa malam (11/03/2025).

Sekitar pukul 20.30 WIB, warga sempat curiga keadaan mobil yang sedang bergoyang, kemudian warga mengintip ke dalam mobil, “Terkejut saat mendapati pemandangan yang tak pantas, adanya keberadaan seorang pria dan wanita di dalam mobil posisi yang sangat tidak wajar.

Pasalnya, penggerebekan dramatis dan temuan mengejutkan warga, tanpa menunggu lama, warga menggerebek mobil tersebut. Pemandangan yang mereka temukan membuat darah berdesir. Tisu bekas pakai, bau amis yang diduga sperma, dan sabuk celana pria yang terlepas.

Pria berinisial DZ, yang ternyata seorang kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar Muhammadiyah 1 Cimanggu juga selaku guru ngaji dirumahnya, langsung dibawa ke rumah Ketua RT untuk diinterogasi.

Pengakuan mengejutkan dan kontroversi penanganan
Dalam interogasi yang menegangkan, inisial DZ mengaku berpacaran dengan inisial R, seorang siswi SMP Muhamadiyah Plues Cimanggu yang masih duduk di kursi kelas 9, berusia 15 tahun.

Pengakuan ini sontak membuat warga geram. Namun, kontroversi muncul ketika kasus ini terkesan “aman-aman saja” setelah diselesaikan dengan orang tua korban, yang ternyata adalah ayah tiri R.

Masyarakat Dusun Nambo tidak tinggal diam. Mereka menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. “Kami tidak ingin kasus ini ditutup-tutupi. Ini masalah serius, menyangkut masa depan anak di bawah umur,” ujar salah seorang warga dengan nada geram.

Upaya konfirmasi yang buntu dan tanda tanya besar
Tim awak media yang mencoba mengkonfirmasi kebenarannya kejadian ini ke Polsek Cimanggu menemui Kapolsek dan Kanit Reskrim sedang tidak berada di tempat, dan upaya menghubungi mereka melalui telepon namun tidak membuahkan hasil. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan awak media dan masyarakat.

M.Sutarwo, paman korban, mengecam keras tindakan oknum kepala sekolah tersebut, “Perilaku oknum kepala sekolah ini sangat bejad dan tidak bermoral. Dia seharusnya menjadi contoh yang baik bagi anak-anak, bukan malah merusak masa depan mereka,” ujarnya dengan nada geram.

Jelas kasus kejadian ini telah mencoreng dunia pendidikan dan keagamaan di Kabupaten Cilacap. Akibat seorang oknum kepala sekolah, yang seharusnya menjadi panutan, justru diduga melakukan tindakan asusila dengan seorang siswi di bawah umur.

Harapan dan tuntutan Masyarakat Dusun Nambo berharap, Agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar tidak ada lagi korban pelecehan seksual di wilayah mereka. Mereka juga berharap agar pihak kepolisian bertindak cepat, tegas, dan profesional dalam menangani kasus ini.

UU Perlindungan Anak Siap Menjerat Pelaku Jika terbukti bersalah, oknum kepala sekolah tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Lanjut masyarakat berharap, Agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, demi memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.

Awak media akan terus mengawal kasus ini, melakukan investigasi mendalam, dan berupaya mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Kami akan terus memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.(SP)

Redaksi”

Polri Berduka, Kapolsek dan Dua Anggota Gugur Saat Bertugas di Way Kanan

Jakarta – Polri berduka atas gugurnya tiga personel terbaik dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai abdi masyarakat. Ketiga korban adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan, Iptu Lusiyanto, serta dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Jenazah ketiga personel tersebut telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk proses autopsi dan pengusutan lebih lanjut.

“Sejauh ini Polda Lampung dan Polres Way Kanan telah memberikan dukungan penuh terhadap Polsek tersebut, termasuk dalam penanganan kejadian ini,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Brigjen Trunoyudo juga menyampaikan bahwa Polri akan mengusut tuntas kejadian ini dan memastikan bahwa langkah-langkah hukum yang diperlukan akan segera dilakukan.

“Polri sangat berduka atas gugurnya rekan-rekan kami yang telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, Kami akan memastikan peristiwa ini diusut hingga tuntas,” tegasnya.

Saat ini, kepolisian terus melakukan pendalaman terkait insiden tersebut untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.

Red”

Makan Bersama dan Pemeriksaan Kesehatan Wujud Kepedulian Satgas Yonif 715/Mtl

Puncak Jaya – Guna membangun dan mempererat hubungan tali silaturahmi, Satgas Yonif 715/Mtl Pos Tirineri mengajak makan bersama sembari mendengar keluh kesah yang ada di masyarakat kampung Tirineri yang berada di wilayah Distrik Mulia, Puncak Jaya, Papua, Selasa (18/03/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dansatgas Yonif 715/Mtl Mayor inf Prawito yang saat itu sedang melaksanakan kunjungan ke Pos-Pos Satgas guna memotivasi dan meningkatkan moril dari tiap-tiap personel yang ada di pos-pos yang tersebar di Distrik Mulia Puncak Jaya, Papua Tengah.

Dansatgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato Mayor inf Prawito mengatakan, dalam melaksanakan tugas pengamanan perbatasan kewilayahan, satgas pamtas kewilayahan Yonif 715/Motuliato selalu berupaya mengambil dan merebut hati rakyat dengan cara menjalin silaturahmi yang kokoh dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda berserta masyarakat binaan disekitar Pos Satgas. Sehingga akan tercipta suasana yang aman dari hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan aparat keamanan yang ada di wilayah tersebut.

“Kami selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kampung Tirineri mulai dari mendengar keluh kesah masyarakat, bergotong royong bersama membersihkan kampung, juga memberikan dukungan kesehatan kepada seluruh masyarakat agar dapat memberikan pengabdian yang tulus kepada Negara dan Bangsa di tanah Papua ini,” tandas Danpos Tirineri Letda inf Fatahillah Agins.

Pada kesempatan yang sama, Bapak Kepala Kampung Gurage Enumbi juga mengucapkan terimakasih kepada Pos yang selalu ada untuk masyarakat kampung Tirineri. “Wa wa wa,,, terimakasih banyak sudah selalu tulus dan ikhlas dalam membantu masyarakat kampung Tirineri, smoga bapak-bapak Pos selalu di berkati Tuhan didalam penugasan sampai selesai,” ucapnya. (Pen Satgas Yonif 715/Mtl)

Red”

Polres PurbaIingga Akan Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas

Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga akan menindak tegas aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas) atau kelompok tertentu yang melakukan pemerasan terhadap pelaku usaha dan investasi di wilayah Kabupaten Purbalingga menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah.

Hal itu disampaikan Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Senin (17/3/2025) siang.

“Polres PurbaIingga akan siap menindak tegas kepada mereka yang melakukan tindakan premanisme baik yang mengatasnamakan ormas atau kelompok tertentu,” tegas Wakapolres didampingi Kasih Humas AKP Setyo Hadi.

Disampaikan Wakapolres bahwa menyikapi perkembangan situasi di sejumlah wilayah terkait premanisme berkedok ormas atau kelompok tertentu yang meminta uang THR atau pemerasan terhadap perusahaan, Polres Purbalingga telah melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Dalam kegiatan yang dilaksanakan dalam dua hari yaitu Sabtu – Minggu tanggal 15 – 16 Maret 2025, hasilnya diperoleh bahwa di wilayah hukum Polres Purbalingga belum ditemukan adanya aksi premanisme berupa pemerasan berkedok ormas,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, Polres Purbalingga telah melaksanakan langkah-langkah antisipasi yang dilaksanakan seluruh satuan fungsi yang ada. Termasuk melakukan himbauan secara langsung maupun melalui kanal-kanal media sosial resmi yang dimiliki Polres PurbaIingga.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan kegiatan premanisme yang mengatasnamakan ormas atau kelompok tertentu yang melakukan pemerasan bisa dilaporkan melalui hotline 110 maupun datang langsung ke Polres Purbalingga,” imbau Wakapolres.

Wakapolres menambahkan kerja sama dari masyarakat maupun seluruh stakholder lainnya diperlukan dalam memberikan informasi terkait premanisme. Sehingga wilayah Kabupaten PurbaIingga bisa tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri 1446 H.

Red”(Humas Polres PurbaIingga)

Polres Way Kanan Gerebek Arena Sabung Ayam di Karang Manik, Tiga Anggota Gugur dalam Tugas

Way Kanan, 17 Maret 2025 – Polres Way Kanan melakukan penggerebekan arena sabung ayam yang berlokasi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB. Penggerebekan tersebut dipimpin oleh IPDA Engga dengan dukungan anggota Sat Samapta serta Kapolsek Negara Batin beserta jajarannya.

Namun, saat tim kepolisian tiba di tempat kejadian perkara (TKP), mereka langsung mendapat serangan tembakan dari orang tak dikenal (OTK). Akibat insiden tersebut, tiga personel kepolisian gugur dalam tugas.

“Benar terjadi peristiwa penembakan saat penggerebekan. Sebanyak 17 personel Polri dari Polres Way Kanan mendatangi lokasi sabung ayam, tetapi mereka diserang dengan tembakan oleh pihak yang tidak dikenal. Akibatnya, tiga anggota kami gugur dalam tugas,” tegas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni.

Adapun korban yang gugur dalam insiden ini adalah:

1. IPTU LUSIYANTO (Kapolsek Negara Batin) – Meninggal Dunia (MD)

2. BRIPKA PETRUS – Meninggal Dunia (MD)

3. BRIPDA GHALIB – Meninggal Dunia (MD)

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku penembakan serta mendalami keterlibatan pihak terkait dalam praktik perjudian sabung ayam tersebut.

Polda Lampung juga menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa ini serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Redaksi)