Beranda blog Halaman 188

Ancam Sebarkan Video Korbannya, Pelaku Pencabulan Dan Persetubuhan Terhadap Anak Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

Sat Reskrim Polresta Banyumas ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di kamar hotel di wilayah Kecamatan Baturraden pada hari Rabu (2/4/25).

“Pelaku berinisial TH (21) laki laki warga Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat yang berdomisili di Desa Kalibenda Ajibarang kami amankan pada sekitar pukul 13.00 wib, hari Senin (7/4/25)”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andyansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Kompol Andyansyah menjelaskan kronologi berawal pada hari Selasa (1/4/25) korban VTN (16) warga Kecamatan Baturraden berkenalan dengan pelaku TH melalui Telegram. Kemudian pada hari Rabu (2/4/25) pukul 00.30 wib TH mengajak korban jalan jalan ke arah Pantai. Namun setelah bertemu, bukannya ke pantai akan tetapi TH mengajak korban ke Baturraden.

“Sesampainya di Baturaden kemudian korban diajak ke hotel untuk berhubungan badan dengan ancaman apabila menolak foto yang terlihat bagian sensitif korban akan disebarkan. Karena takut, korban menurut”, terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, didapati keterangaan bahwa pelaku TH juga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan korbannya berinisial ALT (17) warga Kecamatan Purwokerto Selatan pada hari Sabtu (29/3/25), sekira pukul 14.30 wib, di kamar hotel di wilayah Curug Cipendok Cilongok.

“Modusnya hampir sama, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan melakukan ancaman akan menyebarkan video tanpa busana korban kepada orang tuanya”, tutur Kasat Reskrim.

Awalnya korban di chat oleh pelaku melalui Telegram, kemudian berkenalan dan percakapan berpindah ke Whatsapp, lalu pada malam harinya pelaku dan korban melakukan video call. Tanpa sepengetahuan korban pelaku melakukan rekaman layar pada saat video call dimana korban hanya mengenakan baju tanpa mengenakan celana.

Selang beberapa hari kemudian pelaku menghubungi korban dan meminta korban mengirimkan video tanpa mengenakan pakaian dengan ancaman akan mengirimkan rekaman layar video call tersebut kepada orangtua korban. Selain meminta dikirimkan video tersebut, pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban.

“Pelaku dan korban janjian untuk bertemu pada hari Sabtu (29/3/25). Setelah bertemu, dengan dalih menyelesaikan masalah korban diajak ke kamar hotel di wilayah Curug Cipendok, namun sesampainya di kamar tersebut pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan badan namun korban menolak hingga terjadi kekerasan dan pencabulan”, imbuhnya.

Saat ini TH diamankan di Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut berikut barang bukti berupa satu potong cardigan warna pink, satu potong baju lengan panjang warna hitam, satu potong jaket lengan panjang warna hitam motif bunga, satu potong kaos lengan pendek warna hitam dan empat potong pakaian dalam.

TH dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

 

Kamis 10 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

MHD selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

RF selaku Manager Operasional M&E PT Orbit Terminal Merak.
PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.
RSA selaku Senior Account Manager I Government Sales PT Pertamina Patra Niaga.
EHS selaku Senior Account Manager III Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.
IK selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.
AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).

Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 10 April 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Wau,,!Viral Berita Dugaan Malpraktik RS KSH, Berbagai Dukungan Bermunculan

Pati, Viralnya pemberitaan Dugaan Malpraktik oleh RS KSH (Keluarga Sehat Hospital) Pati mengundang berbagai dukungan dari praktisi kesehatan, hukum, dan berbagai elemen masyarakat. Hal ini terkait berita hilangnya nyawa anak kecil Rafandra Astaguna (1.5) yang diduga korban malpraktik.(10/04)

Dukungan salah satu dari praktisi kesehatan yang memberikan dukungan untuk melapor. Dalam komentarnya mengatakan, “Transparansi pelayanan kesehatan memang harus dilaksanakan dan dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat. Malpraktik memang bisa terjadi tetapi dapat dirunut tahapan demi tahapan pelayanan.
Ada aspek aministratif, aspek normatif dan aspek sosial budaya.
Runutan mulai dari prosedur layanan, kode etik, permenkes, uu kesehatan dan uu lainnya yang bisa digunakan alat untuk melaksanakan pemeriksaan”.

Lanjutnya,”Disinilah pentingnya institusi kesehatan untuk selalu kontrol terhadap layanan dasar.
Tinggal lihat, rasakan dan buktikan…
Jangan tabu untuk lapor malpraktik, atau pengaduan lainnya karena itu pasti akan terjadi dan semakin banyak masyarakat yang memiliki ukuran berbeda dalam standart layanan,” unggah ASN bidang kesehatan yang tidak mau disebut namanya dalam sebuah WAG.

Hal senada dikuatkan oleh Dr. H. Agus W, SH. M.Si, pakar Hukum yang juga seorang dosen. “Sangat benar bahwa transparansi dalam pelayanan kesehatan bukan sekadar keharusan, tapi bagian dari tanggung jawab moral dan hukum yang harus dijalankan oleh setiap institusi layanan. Sebagai pemerhati masalah hukum, saya melihat bahwa dugaan malpraktik tak bisa langsung dihakimi, melainkan perlu ditelusuri tahap demi tahap—mulai dari prosedur layanan, kepatuhan pada kode etik, hingga aturan formal seperti Permenkes dan Undang-Undang Kesehatan. Setiap kasus harus dilihat dari berbagai sisi: administratif, normatif, dan juga sosial budaya, karena layanan kesehatan tak berdiri di ruang hampa. Justru di sinilah pentingnya kontrol internal yang kuat dari institusi kesehatan, agar setiap layanan dasar tetap terjaga kualitas dan integritasnya. Masyarakat pun berhak tahu dan melaporkan jika ada yang tidak beres, tanpa rasa takut atau tabu, karena hukum memberi ruang untuk itu. Pada akhirnya, rasa puas atau kecewa terhadap layanan memang bisa subjektif, tapi bukti, prosedur, dan aturan adalah cara paling objektif untuk menilainya”.

Berbagai dukungan selain dari praktisi kesehatan, hukum, APH juga dari masyarakat yang pernah merasakan banyaknya dugaan Malpraktik. Sementara dari pihak RS KSH saat dikonfirmasi hanya menyampaikan akan dikoordinasikan ke pihak Humas dan hingga tiga hari belum ada tanggapannya.

Red”

Penuntut Umum Melimpahkan Berkas Perkara Pidana Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakarta Pusat

Rabu 9 April 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh PT Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakarta Pusat).
Adapun Terdakwa korporasi tersebut adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Tovariga Triaginta Ginting dan PT Darmex Plantations serta PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Surya Darmadi.
Para Terdakwa tersebut didakwa dengan:
PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani Kesatu
Primair
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
dan
Kedua
Primair
Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair
Pasal 4 jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific
Primair
Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair
Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selanjutnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan.

Jakarta, 10 April 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Direktorat UHLBEE JAM PIDSUS Dampingi Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan di Jakarta Utara Milik Tony Budiman Dalam Tindak Pidana Perpajakan

Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan sita eksekusi 1 (satu) unit tanah dan bangunan berupa rumah yang berlokasi di Jl. Gading Kirana Kelapa Gading Blok F1 No. 54, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara seluas 300 m2 milik Terpidana Drs. Tony Budiman.

Pelaksanaan sita eksekusi berkaitan dengan tindak pidana perpajakan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023.

Untuk diketahui, Terpidana Drs. Tony Budiman dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp634.796.291.500 (enam ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar pidana denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa.

Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Jakarta, 9 April 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Berjubah Malaikat, Berperilaku Preman lapor Polisi : Oknum LSM PKN Lakukan Kejahatan Diduga Intimidasi Wartawan

BEKASI, DN-II Sejumlah oknum yang mengatasnamakan diri sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Kebenaran Nasional (PKN) diduga terlibat dalam tindakan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Bekasi. Tindakan tersebut dinilai mencederai nilai-nilai luhur LSM yang sejatinya menjadi pengawal kepentingan rakyat.

Laporan dari beberapa wartawan menyebutkan bahwa mereka mendapat ancaman dan tekanan saat melakukan peliputan di lapangan. Para pelaku diduga menyalahgunakan identitas lembaga untuk bertindak sewenang-wenang, layaknya preman kampungan yang tidak segan mengintimidasi demi kepentingan tertentu.

“Ini sangat memprihatinkan. Alih-alih menjadi pelindung masyarakat, mereka malah menjadi ancaman. LSM seharusnya menjadi mitra rakyat dan pengawas kebijakan publik, bukan menjadi sumber ketakutan,” tegas Unggul Sitorus, SH, seorang aktivis yang ikut menyoroti persoalan ini.

Pihak kepolisian telah menerima laporan dari para korban dan sedang melakukan penyelidikan secara menyeluruh. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk intimidasi, apalagi jika dilakukan dengan kedok lembaga. Hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres dalam keterangannya.

Kasus ini sejalan dengan seruan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dengan sapaan Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pemerintah daerah akan bertindak tegas terhadap LSM maupun ormas yang bertindak arogan, menyimpang dari fungsi sosialnya, dan meresahkan masyarakat.

Pemerintah daerah pun diimbau untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas ormas/LSM di wilayah masing-masing, agar tidak dijadikan tameng oleh oknum yang ingin bertindak di luar koridor hukum dan etika kemasyarakatan.
( red )

Wartawan Media Hadejabar Diduga Dikeroyok Preman Saat Liputan di Subang

Subang – Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Kali ini, nasib nahas menimpa Hadi Hadrian (46), seorang wartawan dari media Hadejabar, yang menjadi korban dugaan pengeroyokan brutal oleh delapan orang yang diduga preman saat tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, Rabu (9/4/2025).

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Hadi Hadrian yang datang ke lokasi guna melakukan peliputan terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh salah satu kandang ayam, justru harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka serius di bagian kepala, wajah, dan dada.

Menurut penuturan Hadi, dirinya mendatangi lokasi kandang ayam untuk kedua kalinya setelah sebelumnya sempat melakukan pengecekan awal dan hanya bertemu penjaga kandang. Kedatangannya yang kedua ini bertujuan untuk meminta konfirmasi langsung dari pihak manajemen terkait informasi yang diterima bahwa kandang ayam tersebut diduga telah beroperasi secara ilegal selama kurang lebih tiga tahun.

“Saya kembali ke lokasi untuk meminta klarifikasi soal perizinan. Namun baru saja saya tiba dan memarkirkan mobil, sebuah mobil mewah berwarna hijau yang diduga milik pemilik kandang langsung menghadang saya,” tutur Hadi.

Tak lama setelah itu, ia digiring ke bawah plang kandang ayam dan tengah berbincang dengan pemilik mobil tersebut. Namun secara tiba-tiba, sekelompok pria datang dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

“Padahal saya hanya ingin menanyakan soal izin kandang ayam petelur yang jumlahnya sekitar 30 ribu ekor. Tapi saya malah dikeroyok,” ungkap Hadi dengan wajah lebam dan suara lirih.

Akibat kejadian tersebut, Hadi mengalami patah tulang hidung dan memar di sejumlah bagian tubuh, terutama di dada. Saat ini ia tengah menjalani perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ciereng, Kabupaten Subang.

Kasus ini langsung menyita perhatian publik, khususnya kalangan jurnalis. Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), H. Dadang, secara tegas mengecam aksi kekerasan yang menimpa anggotanya. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers.

“Kami mengecam keras aksi pengeroyokan ini. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, dan tindakan kekerasan seperti ini harus diberi sanksi hukum seberat-beratnya,” tegas H. Dadang.

Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak cepat dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Hadi Hadrian. Menurutnya, tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas.

Sementara itu, pihak kepolisian dari Polsek Cijambe menyatakan telah menerima laporan resmi terkait kejadian ini dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan pihak berwenang tengah memburu para pelaku yang diduga kabur usai melakukan pengeroyokan.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap insan pers di Indonesia, terutama di daerah. Meski telah dijamin dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, perlindungan terhadap jurnalis di lapangan masih menjadi tantangan serius.

Hingga berita ini diturunkan, Hadi Hadrian masih menjalani perawatan dan belum dapat memberikan keterangan lanjutan. Pihak keluarga serta rekan-rekan seprofesi berharap agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Tim/Red/**)

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Rabu 9 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

RA selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Minyak Internasional.
RDF selaku Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020 s.d. 2024.

RH selaku GA dan QC Lab. PT Orbit Terminal Merak.
MTS selaku Vice President Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga.
FYP selaku Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga.
GM selaku Senior Manager Commercial Medco E & P Grissik Ltd. periode September 2022.

SN selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 9 April 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Masyarakat Patimuan Geram, Kades dan Instansi Terkait Bungkam Soal Tukar Guling Tanah Bengkok yang Viral dan Tidak Jelas, Polemik Biaya PTSL Ikut Mencuat

 

PATIMUAN, CILACAP, 9 April 2025 – Gelombang kekecewaan dan tanda tanya besar tengah menyelimuti masyarakat Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, menyusul viralnya pemberitaan terkait dugaan tukar guling tanah bengkok desa yang dinilai tidak transparan dan merugikan. Meskipun dikabarkan telah ada kesepakatan terkait tukar guling tersebut, detail dan kejelasan permasalahannya masih buram di mata masyarakat.

Ironisnya, di tengah isu krusial ini, polemik terkait biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut juga ikut mencuat dan menambah keresahan. Sempat bungkam beberapa waktu, Kepala Desa (Kades) Patimuan, Aing Mutaqin SPd.I, akhirnya memberikan respons terbatas melalui pesan WhatsApp kepada awak media terkait isu tukar guling. Namun, jawaban tersebut dinilai tidak memberikan kejelasan yang diharapkan masyarakat.

Ketidakjelasan permasalahan dalam kesepakatan tukar guling tanah bengkok ini telah memicu kemarahan masyarakat. Waris, salah seorang warga, mengungkapkan kebingungannya. “Katanya sudah ada kesepakatan tukar guling, tapi kami sebagai warga tidak pernah tahu jelas isi kesepakatannya seperti apa, keuntungannya untuk desa bagaimana. Ini yang membuat kami curiga,” ujarnya dengan nada kecewa. Lebih lanjut, masyarakat juga mengungkapkan keheranannya, “Padahal, setahu kami, biaya terkait proses tukar guling ini sudah banyak warga yang melunasi sejak awal, bahkan kami punya bukti kuitansi pembayarannya.”
Pernyataan masyarakat ini menambah kejanggalan dalam isu tukar guling.
Adanya pembayaran lunas dari warga semakin memperkuat tuntutan akan transparansi mengenai detail dan kejelasan kesepakatan yang dimaksud.

Informasi terbaru yang dihimpun masyarakat menyebutkan bahwa pihak Polresta Cilacap sebenarnya sudah mengetahui permasalahan tukar guling tanah bengkok ini. Bahkan, kabarnya beberapa pihak yang diduga terlibat dalam proses tukar guling tersebut telah dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini, masyarakat Patimuan mengaku tidak pernah mendapatkan kabar mengenai perkembangan penyelidikan tersebut. “Kami dengar polisi sudah turun tangan dan memanggil beberapa orang, tapi kenapa kami sebagai masyarakat tidak pernah dikabari perkembangannya? Ini membuat kami semakin bertanya-tanya ada apa sebenarnya,” ungkap seorang tokoh masyarakat dengan nada frustrasi.

Menanggapi konfirmasi dari awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Patimuan, Aing Mutaqin SPd.I, memberikan jawaban singkat. “Sy sudah menghadap sekda dan sekda mengatakan itu pertanggungjawaban ada pada pemdes bangun reja,” tulisnya dalam pesan WhatsApp yang diterima awak media. Jawaban Kades ini dinilai masyarakat tidak memberikan solusi maupun kejelasan terkait permasalahan tukar guling yang terjadi di Desa Patimuan. Penyebutan “pemdes bangun reja” dalam konteks tukar guling tanah bengkok Patimuan justru menimbulkan kebingungan dan pertanyaan baru di kalangan warga.

Sementara itu, persoalan biaya PTSL juga menjadi sorotan tajam. Masyarakat mengeluhkan ketidakjelasan besaran biaya yang bervariasi antara Rp 450.000 hingga Rp 600.000 tanpa ada rincian dan dasar hukum yang pasti.
“Kami bingung soal biaya PTSL ini. Kenapa bisa beda-beda? Katanya program pemerintah, tapi kok biayanya tidak jelas. Pas ditanya ke Pokmas, jawabannya malah tidak jelas,” keluh seorang warga yang ikut program PTSL. Masyarakat lainnya menambahkan bahwa ketika bertanya kepada Kades mengenai hal ini, jawaban yang diberikan tidak memuaskan dan tidak memberikan kejelasan mengenai dasar penetapan biaya.

Keterlibatan Kades dalam program PTSL justru menambah keheranan masyarakat atas ketidakmampuannya memberikan penjelasan yang transparan terkait biaya tersebut. Masyarakat menduga adanya praktik pungutan liar atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku dalam program PTSL.

“Seharusnya Kades tahu persis soal biaya PTSL ini, apalagi kalau memang ikut mengurus. Kenapa malah memberikan jawaban yang tidak jelas seperti ini soal tanah bengkok yang permasalahannya saja kami tidak jelas, dan polisi pun seolah tidak memberikan perkembangan informasi?” ujar seorang tokoh masyarakat setempat, menambahkan kekecewaannya.

Masyarakat Patimuan dengan tegas menekankan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Cilacap, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap, dan Polresta Cilacap, untuk segera menindaklanjuti kedua permasalahan ini dengan serius dan transparan. Mereka menuntut adanya investigasi yang menyeluruh, kejelasan informasi, serta tindakan tegas jika ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Desa Patimuan, Aing Mutaqin SPd.I, instansi terkait, dan pihak Polresta Cilacap masih terus dilakukan. Masyarakat Patimuan mendesak adanya tindakan nyata dan penjelasan yang komprehensif terkait kedua isu yang meresahkan ini.

Awak media akan terus memantau perkembangan kedua isu krusial ini dan berupaya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk menelusuri lebih dalam maksud jawaban Kades melalui WhatsApp dan perkembangan informasi dari Polresta Cilacap, serta mengawal tuntutan masyarakat agar masalah ini ditangani dengan serius.(TG)

Redaksi”(TG)

Dugaan Malpraktik Oleh RS KSH Resmi Dilaporkan ke Polisi

Pati, Rafandra Astaguna (1.5 tahun) anak laki – laki dinyatakan meninggal oleh tenaga medis RS KSH (Keluarga Sehat Hospital) 31/03/25. Merasa ada ganjalan, kedua orang tuanya dengan dampingan LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) secara resmi buat aduan ke Polresta Pati atas dugaan tindak Pidana Malpraktik, dan sebagai pendamping hukumnya Elfri mengatakan akan terus berjuang langit runtuh sekalipun.(08/04)

Kedua orang tua korban, Rini dan Bambang didampingi Elfri Ketua MPK cabang Pati mengharap mendapat keadilan, dan dari kasus tersebut menjadi cambuk agar layanan Rumah Sakit lebih baik lagi.

Hari ini (09/04) pihak RS KSH undang pendamping hukum untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang sudah diberitakan. Namun menurut Elfri pertemuan hari ini tidak ada hasilnya, menurutnya pihak RS KSH menyangkal tentang adanya dugaan dugaan tersebut dan andaikan ada kelalaian dalam tugas ataupun pelayananya yang kurang baik itu adalah oknum karena Rumah Sakit sudah melakukan sesuai SOP dan tidak bisa menjamin orang sembuh.

Klarifikasi dan mediasi menurutnya tidak menyurutkan niatnya dalam mencari keadilan meski nanti akan dilanjutkan lagi dengan mediasi yang akan ditemui langsung oleh Direktur RS KSH. Elfri mengatakan aduan sudah dilayangkan ke Kepolisian dan akan terus berjuang demi masyarakat kecil yang kurang mampu untuk mendapatkan keadilan. “Meski langit runtuh akan kami perjuangkan demi sosial kontrol dan rakyat kecil guna mendapat perlakuan hukum yang sama, ” tuturnya kepada media usai menghadiri undangan dari RS KSH.

Sementara itu kepada media ini pihak RS KSH belum memberikan tanggapanya dan hanya mengatakan akan berkoordinasi dengan humas saat dihubungi lewat pesan Whatsapp dua hari lalu.

/TIM .