Beranda blog Halaman 186

Diduga Tersambar Petir, Penggembala Bebek di Bobotsari Ditemukan Meninggal

Purbalingga – | Seorang lansia ditemukan meninggal dunia di area persawahan wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Kamis (3/4/2025) sore. Korban diduga meninggal akibat tersambar petir.

Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto mengatakan korban bernama Kasmuri (72) seorang penggembala bebek warga Desa Banjarsari RT 2 RW 3, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

“Korban ditemukan pihak keluarga dalam keadaan tergelak di sawah dengan sejumlah luka bakar pada tubuhnya,” ungkap Kapolsek.

Berdasarkan keterangan saksi bernama Turiman (43), korban biasa menggembala bebek di sawah dan pulang ke rumah pada pukul 16.00 WIB. Karena hingga pukul 16.30 WIB korban belum pulang dan cuaca hujan deras disertai petir, kemudian dilakukan pencarian.

“Saksi mencari korban bersama sejumlah warga lain di area persawahan. Korban akhirnya ditemukan namun dalam kondisi sudah meninggal dunia,” kata Kapolsek.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bobotsari. Polisi yang datang kemudian melakukan pemeriksaan di TKP. Selanjutnya bersama petugas medis memeriksa jenazah korban.

Hasil pemeriksaan jenazah tidak ditemukan tanda kekerasan. Ditemukan luka bakar pada kepala, dada dan perut. Di lokasi kejadian ditemukan juga caping milik korban yang terdapat tanda seperti terbakar.

“Diduga korban meninggal dunia akibat tersambar petir. Tidak ditemukan tanda kekerasan yang mengarah tindak pidana,” tegas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga. Keluarga korban tidak menghendaki dilakukan autopsi.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Polri : Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian bagi Wartawan Asing wujud Pelayanan dan Perlindungan

Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memberikan penyampaian terkait pemberitaan yang mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia. Pernyataan yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing. Hal ini, menurut Irjen Sandi, maka perlu dijelaskan substansi dari Perpol nomor 3 tahun 2025 tersebut.

Irjen Sandi menjelaskan bahwa Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. “Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik,” ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/4/2025).

Irjen Sandi juga mengungkapkan bahwa Perpol ini dibuat dengan berlandaskan upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA. Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk “mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.”

Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan SKK itu wajib bagi wartawan asing, Irjen Sandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol. “Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b *diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin*,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. “SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irjen Sandi. Dengan demikian, pemberitaan yang menggunakan kata “wajib” dalam konteks ini, menurutnya, sangat tidak tepat, karena dalam Perpol tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan SKK itu bersifat wajib. SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari penjamin.

Sebagai contoh, Irjen Sandi menjelaskan bahwa jika seorang jurnalis asing akan melakukan kegiatan di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah yang rawan konflik. “Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, *bukan WNA atau jurnalis asingnya*,” tegasnya.

Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik, terutama kalangan jurnalis asing yang akan bertugas di Indonesia, terkait prosedur dan regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga keselamatan dan kelancaran tugas jurnalistik mereka.

Red”

Anomali Arus Mudik 2025, Polda Jateng Antisipasi Lonjakan Pemudik Pasca Lebaran

Polda Jateng – Kota Semarang|Dirlantas Polda Jateng Brigjen Pol Sonny Irawan mengungkap adanya anomali yang berbeda dalam arus mudik Lebaran 2025 dibanding dengan tahun sebelumnya dimana volume kendaraan dari barat ke timur masih ada peningkatan sampai H+3 pasca-hari raya Idul Fitri. Hal ini di sampaikan saat konferensi press di GT. Banyumanik. Kamis (3/4)

“ Sampai dengan hari Rabu(02/04/25) kemarin untuk arus terjadi perimbangan antara yang mudik dengan yang balik seperti di gerbang Tol Kalikangkung yang masuk di angka 2.200 sedang yang keluar di angka 1.900 – 2.000, Anomali tersebut berbeda dengan tahun lalu dimana H+1 pasca lebaran sudah tidak ada bangkitan arus dari barat ke timur namun di tahun ini justru banyak orang mudik setelah lebaran,” ujar Dirlantas

Brigjen Pol Sonny Irawan menyatakan untuk pelaksanaan one way lokal baik arus mudik maupun arus balik melihat kepadatan kendaraan yang masuk dari dari arah barat ke gerbang Tol Kalikangkung untuk Arus Mudik, dan untuk Arus balik melihat kepadatan yang mengarah ke Jakarta di Tol Solo Jogja maupun Gerbang Tol di wilayah Ungaran dan Banyumanik.

Lanjut Dir Lantas dalam kegiatan evaluasi saat arus mudik dibandingkan tahun lalu meningkat 5,8 % di gerbang Tol Kalikangkung sedangkan di Exit Tol Pejagan mengalami peningkatan 29 % dibanding tahun sebelumnya, dengan memperhatikan perubahan Anomali Arus mudik yang terjadi hingga H10 (H-7 ditambah H+3).

Hari ini di sosialisasikan terkait One way arus Balik, sesuai dengan SKB untuk arus balik dilakukan pada tanggal 3 April pukul 14.00 Wib namun ada klausul jika melihat dinamika di lapangan.

“ kita melihat dinamika di lapangan, sesuai dengan arahan dari Kakorlantas untuk one way arus balik flag off dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung tanggal 6 April jam 06.00 Wib pagi,” imbuh Brigjen Pol Sonny Irawan.

Dirlantas juga memberikan perhatian terkait jalur selatan yang mengalami hambatan dikarenakan adanya bencana di beberapa wilayah. Seperti banjir disekitar Prupuk (jalur Brebes banyumas) dikarenakan hujan yang mengakibatkan genangan sekitar 70-80 cm menyebabkan kendaraan tidak bisa melintas sehingga dilaksanakan pengalihan arus, begitu juga bencana di wilayah Kebumen yang mengakibatkan jalur cilacap-jogja juga terhambat.

Brigjen Sonny Irawan menghimbau kepada masyarakat khususnya yang akan melaksanakan perjalanan arus balik untuk tetap berhati-hati dan ikuti arahan petugas di lapangan, dalam hal menggunakan Jalur Tol agar terus memantau informasi terkait pemberlakuan Oneway arus balik.

“Kita telah lakukan persiapan dalam rangka mengamankan arus balik baik dengan penempatan personil, pemasangan rambu untuk rekayasa dan juga papan imbauan baik di jalur Tol maupun jalan Arteri,” pungkas Dirlantas.

Red”

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Keluarga besar Media Online lin-ri.com turut berduka cita atas meninggalnya KH Mustofa Idris, Rois Syuria MWCNU Pungging

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Keluarga besar Media Online lin-ri.com turut berduka cita atas meninggalnya KH Mustofa Idris, Rois Syuria MWCNU Pungging

“Semoga Almarhum husnul khotimah, amal ibadah beliau diterima di sisi Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabran dan ketabahan.Aamiin..”

Kakorlantas Polri Susun Skema Rekayasa Lalin saat Arus Balik Lebaran

Jakarta. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho telah menyusun skema rekayasa lalu lintas saat arus balik Lebaran 2025. Rekayasa dilakukan untuk memastikan arus balik berjalan lancar.

“Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memerintahkan untuk merumuskan cara bertindak pada saat arus balik. Arus balik yang rencana prediksinya itu tanggal 5 atau 6 (April), tentunya kita harus melakukan langkah-langkah strategis dengan semua stakeholder kaitannya dengan tata kelola rekayasa lalu lintas,” jelas Kakorlantas, Rabu (2/4/2025).

Kakorlantas menjelaskan, nantinya pihaknya akan melakukan contraflow dari Km 70 hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek. Namun, jika diperlukan, contraflow akan diperpanjang hingga Km 36.

“Jadi contraflow ini tentunya nanti akan melihat parameter-parameter jumlah traffic counting, termasuk visi rasio yang kita langsung lihat di lapangan,” terang Kakorlantas.

Jika terjadi lonjakan jumlah kendaraan pada 3 April, akan dilakukan one way lokal tahap pertama dari Km 188 Palimanan hingga Km 70 gerbang Tol Cikarang Utama.

“Apabila di tanggal 4 masih ada bangkitan yang cukup deras dari arah timur yang menuju Jakarta, kami akan berlakukan one way tahap dua dari Kilometer 246 hingga Km 188,” ujar Kakorlantas.

Namun, jika lonjakan masih terasa hingga 5 April, one way lokal akan kembali diperpanjang. Sementara one way nasional, kata Kakorlantas, akan dilakukan pada 6 April.

“Mana kala masih terjadi bangkitan, tanggal 5 akan kita perpanjang lagi one way dari, mungkin dari Batang, termasuk juga barangkali dari 414. Karena pada tanggal 6, flag out daripada one way nasional yang akan dilepas oleh Bapak Kapolri dan Pak Menteri Perhubungan itu rencana tanggal 6 pagi,” jelas Kakorlantas.

Ia menambahkan, petugas juga melakukan pengamanan di jalur arteri hingga tempat wisata saat arus balik Lebaran. Kakorlantas menegaskan, pihaknya siap memastikan arus balik Lebaran 2025 berjalan lancar.

“Kami mengimbau kepada pemudik pada saat balik agar betul-betul menyiapkan perjalanan dengan optimal, jaga kesehatan, pastikan kendaraan sehat, sehingga perjalanan reka-rekan selamat sampai tujuan. Dengan pesan dari Bapak Kapolri, tagline operasi ketupat adalah mudik aman, keluarga nyaman. Semoga selamat sampai tujuan,” jelas Kakorlantas.

Red”

Mencegah Insiden; Polda Jateng Sosialisasikan Aturan Penerbangan Balon Udara

Polda Jateng-Kota Semarang| Polda Jateng himbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerbangkan balon udara setelah insiden jatuhnya balon udara di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. Kejadian yang terjadi pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB ini menyebabkan balon udara menimpa kabel listrik di depan SDN Jatimalang.

Dalam keterangan nya Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penggunaan balon udara yang tidak sesuai dengan aturan dapat membahayakan keselamatan penerbangan, masyarakat, serta infrastruktur vital seperti jaringan listrik.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk mempedomani aturan dalam menerbangkan balon udara, balon udara bisa berbahaya terutama yang tidak bertambat dan mengandung bahan yang mudah terbakar karena ada potensi kebakaran dan gangguan aliran listrik,” ujar Kombes Pol Artanto, Rabu (2/4/2025).

Sebelum nya di laporkan bahwa Menurut laporan, warga setempat, Teguh Kuncoro Hadi, melihat balon udara jatuh dan mengenai kabel listrik, yang kemudian menimbulkan percikan api. Petugas Pemadam Kebakaran Kebumen segera dikerahkan ke lokasi. Selanjutnya, pihak PLN mematikan aliran listrik untuk mencegah bahaya lebih lanjut.

Kabid Humas menyampaikan bahwa terkait Pengawasan dan Penertiban Balon Udara Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Polda Jateng telah menginstruksikan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan balon udara, terutama di wilayah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara saat perayaan. Penerbangan balon udara yang tidak terkendali dapat mengganggu keselamatan penerbangan dan membahayakan lingkungan sekitar.

Sebagai langkah antisipasi, Polda Jateng mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan balon udara dalam kegiatan budaya agar mengikuti ketentuan yang berlaku, antara lain:
1. Balon udara ditambatkan dengan tali minimal tiga titik dan dilengkapi dengan panji-panji agar terlihat oleh pesawat udara.
2. Ukuran balon udara dibatasi maksimal 4 meter diameter dan 7 meter tinggi, serta harus berwarna mencolok untuk memudahkan identifikasi.
3. Balon udara hanya boleh diterbangkan di ruang udara tidak terkontrol (uncontrolled airspace) dengan ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah, jarak pandang lebih dari 5 km, dan di luar radius 15 km dari bandara atau tempat pendaratan Helikopter.
4. Dilarang menggunakan bahan yang mudah terbakar, termasuk tabung gas dan petasan, yang dapat memicu kebakaran atau ledakan di udara.
5. Lokasi penerbangan harus aman, jauh dari pemukiman, pepohonan, kabel listrik, dan SPBU untuk mencegah potensi bahaya.
6. Waktu penerbangan dibatasi hanya pada siang hari, dari matahari terbit hingga matahari terbenam.

Kabid Humas mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk mencegah kejadian serupa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Mari kita rayakan Idul Fitri dengan tetap mematuhi aturan, demi keselamatan kita bersama,” pungkas Kombes Pol Artanto.

Red”

Woro-woro Kamtibmas Subsatgas Binmas OKC 2025 Polresta Banyumas Cegah Kejahatan Modus Hipnotis

Dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2025, anggota Subsatgas Binmas menggiatkan kegiatan Binluh dan woro woro Kamtibmas.

Kegiatan dilaksanakan oleh Kasubsatgas Binmas Kompol Agus Subiyanto, S.H, M.M., bersama anggota Subsatgas Binmas di beberapa lokasi obyek vital dan obyek wisata yang ada di wilayah hukum Polresta Banyumas.

Pada kesempatan tersebut tim melaksanakan sosisalisasi tentang layanan Kepolisian yaitu Call Center 110 dan Tagline Mudik Aman Keluarga Nyaman dengan memberikan pamflet dan stiker kepada masyarakat.

“Tim juga menyampaikan kepada warga masyarakat apabila mendapati kejadian tindak pidana atau hal yang mengganggu kamtibmas untuk segera langsung menghubungi Call Center 110,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kompol Agus Subiyanto.

Selain itu juga dilakukan penyuluhan kepada security obyek wisata untuk selalu waspada dan melakukan patroli di sekitaran, serta untuk bisa mengatur parkir kendaraan pengunjung guna menghindari kemacetan.

“Kepada masyarakat maupun pengunjung juga dihimbau untuk selalu menjaga barang bawaan, tidak mudah menerima tawaran makanan maupun minuman dari orang asing guna menghindari modus kejahatan hipnoptis”, imbuhnya.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Situasi Lalu Lintas Hari Kesembilan Operasi Ketupat 2025

Jakarta, 1 April 2025 – Juru Bicara Satgas Humas Operasi Ketupat 2025, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H., menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kondisi lalu lintas dalam rangkaian Operasi Ketupat yang telah memasuki hari kesembilan. Laporan harian ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) pada Senin, 31 Maret 2025.

“ Perbandingan Volume Arus Lalu Lintas berdasarkan data yang dihimpun, volume arus kendaraan yang keluar dan masuk Jakarta melalui beberapa gerbang tol utama mengalami pergerakan signifikan” Ujar Jubir Satgas Humas Ops Ketupat Kombes Pol Ahmad Muthofa Kamal. Berikut rinciannya:

Gerbang Tol Cikampek Utama (arah Trans Jawa): 73.695 kendaraan keluar, 17.835 kendaraan masuk.

Gerbang Tol Cikupa (arah Merak): 41.450 kendaraan keluar, 36.755 kendaraan masuk.

Gerbang Tol Ciawi (arah Bogor): 38.912 kendaraan keluar, 28.777 kendaraan masuk.

Gerbang Tol Kalihurip Utama (arah Bandung): 43.993 kendaraan keluar, 25.080 kendaraan masuk.

Data Kecelakaan Lalu LintasPada hari yang sama, tercatat 228 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan rincian:

Di wilayah 8 Polda prioritas: 96 kejadian, 2 korban meninggal dunia, 26 korban luka berat, 138 korban luka ringan, serta kerugian materiil mencapai Rp 204.300.000.

Di wilayah 28 Polda lainnya: 66 kejadian, 22 korban meninggal dunia, 30 korban luka berat, 93 korban luka ringan, dengan total kerugian materiil sebesar Rp 316.250.000.

Rekayasa Lalu Lintas untuk mengurai kemacetan dan memperlancar arus kendaraan, berbagai rekayasa lalu lintas telah diterapkan, di antaranya:

Pemberlakuan sistem contraflow di sejumlah ruas tol seperti KM 55-KM 70 dan KM 17+200 hingga KM 11+700.

Pengalihan lalu lintas di Gerbang Tol Caruban akibat insiden kendaraan Elf terbakar di KM 614.

Penutupan sementara akses jalan layang MBZ di beberapa titik secara situasional.

Pengalihan kendaraan angkutan barang, kecuali kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM), dan bahan bakar gas (BBG).

Pembatasan Kendaraan Polri juga menetapkan aturan pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas yang tidak diperbolehkan beroperasi sejak 24 Maret hingga 8 April 2025, kecuali untuk kendaraan yang mengangkut logistik seperti hewan ternak, uang, kebutuhan pokok, serta hantaran khusus lainnya.

Imbauan Kepada MasyarakatMenjelang puncak arus balik Lebaran 2025, “ Polri mengimbau kepada seluruh pemudik agar memperhatikan kondisi kesehatan serta memastikan kendaraan dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan. Masyarakat juga diminta menjaga jarak aman, berkonsentrasi saat berkendara, dan memanfaatkan rest area untuk beristirahat jika diperlukan. Pastikan saldo uang elektronik mencukupi guna kelancaran pembayaran tol “ Imbuh Jubir Satgas Humas Ops Ketupat Kombes Pol Ahmad Muthofa Kamal.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kondisi lalu lintas, masyarakat dapat mengakses aplikasi Google Maps atau menghubungi Call Center 1-500-669 serta SMS Center 9119. Polri berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat dapat sampai ke tujuan dengan aman dan selamat.

Red”

KETUA UMUM DPP LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 HIJRIYAH

TANGERANG, lin ri.com – Pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 Masehi bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, Mohamad Yusuf, SH Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara setelah selesai menjalankan Sholat Ied berjamaah di Masjid sekitar rumahnya di daerah Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025 Masehi.

Dalam kesempatan tersebut Mohamad Yusuf atas nama pribadi dan keluarga dan juga atas nama Keluarga Besar DPP Lembaga Investigasi Negara mengucapkan permohonan maaf lahir dan batin “Taqoballallahu Minna Wa Minkum, Washyiaamaana Wasyiaaminkum, Taqobbal ya Karim, Minal Aidin Walfaidzin”, kepada seluruh Pengurus dan Anggota LIN yang beragama Islam baik yang DPP, DPD dan DPC se Indonesia yang tersebar dari wilayah Provinsi Aceh sampai Provinsi Papua Barat Daya.

Mohamad Yusuf berharap bahwa “Idul Fitri tahun ini dan seperti tahun tahun sebelumnya, ini dapat menjadi momen suci saling memaafkan dan sebagai pengingat untuk kita lebih mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia serta untuk meneguhkan kembali komitmen kita sebagai pribadi agar lebih baik, lebih sabar dan lebih empati terhadap sesama. Kita jadikan momen Idul Fitri ini dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, memperkuat solidaritas sosial dan berpartisipasi dalam pembangunan masa depan Indonesia yang lebih adil, lebih makmur dan sejahtera.

Hari Raya idul Fitri ini adalah merupakan hari yang di tunggu tunggu seluruh kaum muslimin dan muslimat setelah selesai menunaikan ibadah puasa sebulan lamanya.

“Alhamdulilah atas Rahmat dan Hidayahnya, kita dapat menjalankan ibadah puasa sebulan penuh dengan baik dan berakhir di Hari Raya Idul Fitri tahun ini dan semoga kita dapat bertemu kembali pada bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri pada tahun yang akan datang, dan juga semoga Keluarga Besar Lembaga Investigasi Negara selalu dalam keadaan sehat dan sejahtera selalu” ujarnya.

“Semoga selama kita menjalankan ibadah Puasa sebulan penuh di bulan suci Ramadhan, perjuangan dan kesabaran kita dalam menahan lapar, haus dan dahaga, terutama menahan hawa nafsu bisa terus kita tingkatkan sebagai rasa ketaqwaan dan keimanan kita kepada Allah SWT, dan semoga ibadah puasa kita selama bulan Ramadhan dapat di terima ALLAH SWT”, ungkapnya.

“Dengan tulus ikhlas dan kerendahan hati dalam kesempatan yang berbahagia ini saya memohon maaf lahir dan batin kepada seluruh Pengurus dan Anggota LIN seluruh Indonesia apabila selama kepemimpinan saya sebagai Ketua Umum ada perilaku dan ucapan atau perkataan yang kurang berkenan atau ucapan yang tidak baik, baik perbuatan itu di sengaja ataupun tidak disengaja saya mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya, karena sebagai manusia biasa kita tidak luput dari salah dan kekhilafan” ucapnya.

“Semoga ALLAH SWT senantiasa memberikan kesehatan, keselamatan, kesuksesan, umur panjang yang barokah kepada kita semua dan semoga kita dapat bertemu lagi di bulan Ramadhan yang akan datang, Aamiin YRA* ucapnya.

“Dan untuk rekan2 keluarga besar LIN yang non muslim saya ucapkan juga terimakasih yang sebesar-besarnya atas ucapannya. Semoga tali silahturahmi kita akan selalu terjaga dengan baik serta sukses dan sejahtera selalu untuk semuanya”, demikian yang disampaikan Mohamad Yusuf.

Redaksi”

Terbongkar! Dalang Pembunuhan Wartawan Dihukum Seumur Hidup

Karo- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, beserta tiga anggota keluarganya.

Vonis terhadap Bebas Ginting dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Adil Simarmata dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Kamis (27/3/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Adil.

Bebas Ginting tidak sendiri dalam aksi keji ini. Dua eksekutor pembunuhan juga dijatuhi hukuman berat:

Yunus Saputra Tarigan dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Rudi Apri Sembiring dihukum penjara 20 tahun.

Majelis hakim menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa aksi para terdakwa sangat sadis dan tidak mencerminkan nilai kemanusiaan.

Vonis ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan kriminal serupa. Keadilan akhirnya ditegakkan untuk Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. (Red)