Beranda blog Halaman 186

Penahanan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan/atau Gratifikasi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Jumat 11 April 2025 sejak Pukul 09.00 WIB, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di 5 (lima) tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam tindakan penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan adanya alat bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:
SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal Sdr. WG di Villa Gading Indah.
SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil Sdr. WG.
Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah Sdr, AR.
Ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN:
a. 1 (satu) buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 (enam puluh lima) lembar uang pecahan SGD 1000, ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN
b. 1 (satu) buah amplop berwarna putih yang berisi 72 (tujuh puluh dua) lembar uang pecahan USD 100
c. 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisi:
23 (dua puluh tiga) lembar uang pecahan USD 100;
1 (satu) lembar uang pecahan SGD 1000;
3 (tiga) lembar uang pecahan SGD 50;
11 (sebelas) lembar uang pecahan SGD 100;
5 (lima) lembar uang pecahan SGD 10;
8 (delapan) lembar uang pecahan SGD 2;
7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp100.000;
235 (dua ratus tiga puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000;
33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp50.000;
3 (tiga) lembar uang pecahan RM50 (lima puluh ringgit);
1 (satu) lembar uang pecahan RM 100
1 (satu) lembar uang pecahan RM 5;
1 (satu) lembar uang pecahan RM 1
1 (satu) unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Sdr. AR
1 (satu) unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Sdr. AR
1 (satu) unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Sdr. AR
1 (satu) unit mobil
Selanjutnya Penyidik membawa beberapa orang antara lain:
Sdr. WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
Sdri. MS dan Sdr. AR berprofesi sebagai Advokat;
Sdr. MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Sdri. DDP selaku istri Sdr. AR,
Sdr. IIN dan Sdr. BS (BUDI SANTOSO) sopir Sdr. MAN;
dan 5 (lima) staff Sdri. MS yaitu BHQ, ZUL, YSF (Office Boy), AS (sopir AR dan VRL (Tim Advokat pada kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm) ke Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Terdakwa Korporasi:
Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit,
Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.
Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia
Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.
Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.
Bahwa terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut:
Terdakwa Permata Hijau Group, Terdakwa Wilmar Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
Menjatuhkan pidana tambahan kepada:
Terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 (sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh delapan seratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah koma dua puluh enam sen);
Terdakwa Wilmar Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619,00 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah);
Terdakwa Musim Mas Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (empat triliun delapan ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah koma satu sen);
Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah) dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN, pada Sabtu tanggal 12 April 2025, Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan (empat) orang tersebut sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masing-masing:
Tersangka WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.
Tersangka MS selaku Advokat, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
Tersangka AR selaku Advokat, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
Tersangka MAN selaku Hakim (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
PASAL YANG DISANGKAKAN:
a. Tersangka WG disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
b. Tersangka MS dan AR disangkakan melanggar:
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
c. Tersangka MAN disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan:
a. Surat Perintah Penahanan Nomor: 21/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK;
b. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
c. Surat Perintah Penahanan Nomor: 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
d. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MAN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Jakarta, 13 April 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasa

Bersama kita Ikuti Fun Run Anti Karhutla, Ratusan Doorprize dan Hadiah Menarik Disiapkan oleh Kapolres dan Waka Polres Rokan hilir.

Rokan Hilir, || Kepolisian Rokan hilir (Rohil) akan menggelar kegiatan Fun Run Anti Karhutla pada Ahad (13/4/2025) pagi. Kegiatan itu dalam upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap bahayanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Rokan hilir.

Doorprize dan hadiah – hadiah menarik disiapkan oleh Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K, M.H dan
Waka Polres Kompol Rikky Operandy S,sos, S.I.K, M.I.K Rokan hilir.

Kegiatan Fun Run Anti Karhutla dijadwalkan dimulai sejak pagi dengan mengambil star dan finish jalur lari dari polres menuju lapangan IPDN sejauh 5 kilometer.

Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K, M.H mengatakan bahwa kegiatan Fun Run Anti Karhutla merupakan bagian dari pendekatan humanis dalam mengkampanyekan serta pencegahan Karhutla kepada masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Rokan hilir.

“Fun Run ini tidak hanya sebagai ajang olahraga, tapi juga bentuk sinergi kami dari kepolisian dalam menyampaikan pesan penting tentang bahaya karhutla disekitar Kabupaten Rokan hilir. Kami ingin masyarakat terlibat secara aktif dan sadar bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Isa Imam Syahroni S.I.K, M.H sebagai Kapolres Rokan hilir. (12/4/2025).

Rute Fun Run akan melintasi beberapa titik strategis di pusat Kota di Kabupaten Rokan hilir dengan panjang lintasan sekitar lima kilometer. Acara tersebut terbuka untuk umum dan diharapkan dapat menjaring partisipasi dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, komunitas lari, pegawai negeri hingga masyarakat Rokan hilir.

Tidak hanya sekadar lari, peserta juga akan dihibur dengan penampilan musik, makanan gratis, serta pengundian doorprize. Bahkan ada hadiah utama berupa yang sudah di siapkan yaitu 5 sepeda dan puluhan door price menarik lainnya.

“Ini adalah bentuk apresiasi kami dari kepolisian Rokan hilir kepada peserta yang ikut berpartisipasi. Harapannya, dengan semangat kebersamaan ini, kita bisa lebih kuat dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Rokan hilir,” tambah Isa Imam Syahroni.

Kapolres Rokan hilir juga menghimbau peserta untuk datang lebih awal dan membawa perlengkapan pribadi, seperti topi dan air minum, serta tetap menjaga kebersihan selama kegiatan berlangsung.

Dengan menggabungkan olahraga, edukasi, dan hiburan, Fun Run Anti Karhutla ini diharapkan menjadi agenda tahunan rutin yang tidak hanya menyehatkan tetapi juga menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan. “Kegiatan ini selain menjaga alam, juga menjaga kebersamaan dan kebhinekaan masyarakat Rokan hilir,” sebut Isa Imam Syahroni Selaku Kapolres Rokan hilir (Tim)

Wauu,,? Makin Canggih Mafia BBM Di Bantar Gebang Timbun Solar Gunakan Mobil Expedisi

 

BEKASI, DN-II Transanksi jual beli solar di duga ilegal hasil kencingan dan ngangsu di SPBU-SPBU menggunakan berbagai macam kendaraan mulai dari Truck Sampah, Mobil Bok, truck kontainer dengan modus bertulisan sebuah perusahaan expedisi berjalan lancar dan aman-aman saja. Sabtu 12 April 2025

Berdasarkan pantauan, terlihat jelas adanya gudang sebagai penampung solar menggunakan berbagai macam kendaraan jenis Diesel di jalan Raya Narogong  kelurahan Cikiwul kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi.

Menurut keterangan salah satu sopir yang tidak mau menyebutkan namanya mengaku membeli solar sesuai quota lalu disetorkan ke gudang tersebut lalu ngisi lagi ke beberapa SPBU di wilayah kota Bekasi dan Bogor mengunakan barcode yang berbeda untuk mengelabui pihak SPBU.

“Iya kita beli normal sesuai quota barcode, setelah selesai kita setorkan ke gudang tersebut lalu ganti barcode dan muter untuk mengisi lagi mengunakan barcode yang beda lagi”, akunya. Minggu 6 April 2025

Menurut sepengetahuan dirinya bahwa praktik ini sudah lama dan aman-aman saja karena mainnya rapi bermodal kan Gonta ganti barcode, untuk mengelabui pihak SPBU serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak di curiga.

“Setahu saya udah lama gudang itu beroperasi dan aman karena modus yang digunakan yaitu gonta ganti barcode beli solar normal agar tak dicurigai SPBU dan APH”, ucapnya

Terkait hal ini Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang Iptu Ahmad Harianto dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga diminta bertemu langsung tidak merespon. Sabtu 12 April 2025

Ditempat terpisah Sandi Bonardo aktivis sosial mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik ini yang dianggap sangat merugikan negara dan masyarakat

“Jika benar informasi tersebut sangat mengkhawatirkan dan praktik ini sangat merugikan masyarakat dan negara”, katanya

Ironisnya kata dia praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari APH, Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat bahwa ada pihak-pihak yang diduga melindungi bisnis ilegal tersebut. Operasional mereka terus berjalan dengan modus sangat rapi untuk mengelabui masyarakat.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah setempat untuk segera bertindak tegas. Sindikat mafia yang menampung dan menjual BBM bersubsidi tanpa dokumen lengkap harus segera ditindak. BBM bersubsidi seharusnya untuk masyarakat kecil, bukan untuk industri atau pengusaha besar,” tegas Sandi

Masih kata dia penyalahgunaan BBM bersubsidi ini diharapkan segera mendapatkan perhatian dari pihak berwenang demi melindungi kepentingan masyarakat serta mencegah kerugian negara yang lebih besar dan jerat para pelaku dengan UU Migas agar ada efek jera.

“Praktik ini harus menjadi perhatian serius dari APH dan pihak berwenang untuk melindungi hak masyarakat dan mencegah terjadinya kerugian masyarakat dan negara, Sementara para pelaku bisa dijerat dengan UU Migas yang ancaman pidananya tidak main-main, supaya tidak diulangi lagi”, tutupnya.(red)

Babat Lahan Masyarakat Seluas 1.600 Ha Diluar HGU,PT Minamas di Laporkan NCW Kalbar ke Kapolda

Ketapang Kalbar – NCW Wilayah Kalimantan membuat laporan ke Polda Kalbar terkait PT Minamas yang membabat lahan masyarakat seluas 1.600 Hektare secara ilegal dan berada diluar HGU Perusahan perkebunan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua NCW Wilayah Kalimantan, Ibrahim MYH, Sabtu (12/4), setelah turun dan investigasi langsung ke lokasi bersama tim NCW dan Masyarakat.

Disampaikan seputar keadaan kegaduhan atas permasalahan Perkebunanan Kelapa Sawit PT. MINAMAS babat lahan dan kebun karet serta tanam tumbuh masyarakat tersebut sekitar 1.600 H, di luar HGU (Tanpa Izin) di Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Ibrahim Myh, Investigator NCW Kalimantan dan ada 1 orang Investigator NCW dari Kabupaten Ketapang beserta 3 orang Investigator NCW Kalimantan Barat berasal dari Kabupaten Landak.

Para Investigator NCW tersebut telah melakukan investigasi langsung di TKP khusus permasalahan Kebun Sawit PT. MINAMAS di Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Disampaikan Ibrahim bahwa Para Investigator NCW tersebut sejak awal melakukan investigasi bersama masyarakat setempat ternyata ditemukan ;
Sekitar 1 600 Ha Perkebunan Sawit di luar HGU PT. MINAMAS (Tanpa Izin). Sekitar 1.600 Ha tanpa HGU dan termasuk yang ada ada HGU, kebun dan hutan tanam tumbuh masyarakat beberapa Desa setempat tampat khususnya di Desa Pelanjau Jaya dibabat diduga tanpa kompromi.

Bahwa Lahan sekitar 1.660 Ha tersebut telah disepakati baik dari masyarakat setempat mapun pihak perusahaan dinyatakan Status Qo, yang disaksikan oleh Muspika Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.
Bahwa Permasalahan menimbulkan gejolak setelah terjadi pihak perusahaan memanen TBS di areal kebun sekitar 1.600 Ha yang sementara dinyatakan Status Qo, tersebut pihak perusahan PT. MINAMAS diduga ingkar janji dengan cara memanen TBS di areal tersebut dengan cara melanggar kesepakatan diduga melakukan pencurian.

Setelah sebagian warga masyarakat melihat kejadian ada dugaan pihak perusahaan PT. MINAMAS memanen TBS di areal Status Qo tersebut, sebagian warga masyarakat setempat ikut memanen juga.

Degan kejadian tersebut timbul gejolak di masyarakat setelah berselang beberapa waktu pihak Kepolisian dari Polsek Marau, Polres Ketapang melakukan tindakan sepihak melakukan penangkapan terhafap beberapa warga sebanyak 4 orang yang diduga ikut-ikut pihak perusahsan memanen di areal 1.600 Ha yang telah ditentukan status Qo” Jelas Ibrahim MYH.

Diterangkan bahwa Setelah kejadian penangkapan terhadap 4 orang warga dan 2 buah truk angkutan buah yang ditahan, 2 orang sudah dikeluarkan sisa 2 orang lagi hingga timbul keributan yang berkepanjangan.

Pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 Bupati Ketapang menggelar rapat / pertemuan bersama Muspika Kecamatan Marau, Kepala Desa beserta perwakilan Warga Myarakat Desa Marau, Kecamatan Marau, Pihak Perusahaan PT MINAMAS, juga dihadiri Kapolsek Marau dan Kapolres Ketapang bertempat di ruang kerja Bupati Ketapang mulai sekitar jam 14.00 Wb berakhir sekitar jam 17.00 Wb lewat Ujarnya.

Sumber : Ketua NCW Wilayah Kalimantan, Ibrahim
Laporan : Uli Anus Tim Liputan
Red”

Oknum DPRD jabat RW merusak Tata Kelola Pemerintahan Daerah Bogor Yang Baik

BOGOR, – Aktivis Sosial Kabupaten Bogor Johnner Simanjuntak menyoroti langsung soal rangkap jabatan di lingkup organisasi perangkat desa Limusnunggal kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat.

“Oknum Ketua RW yang juga menjadi anggota DPRD kabupaten Bogor harusnya sadar diri, Jangan memberikan contoh yang tidak bagus pada masyarakat, mestinya dia paham aturan dan bisa menghentikan praktik rangkap jabatan tersebut,” kata Johnner saat ditemui wartawan Jumat 11 April 2025

Johner yang juga pemerhati kebijakan Pemerintah menekankan persoalan ini diharapkan tidak menghambat kinerjanya sebagai anggota DPRD dan juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian aturan.

“Saya minta oknum anggota DPRD yang menduduki satu posisi Ketua RW untuk sadar diri jangan lah memaksa, Kades, Camat, DPMD, Ketua DPRD dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) segera menyelesaikan persoalan ini, Pemerintahan yang baik harus berjalan dengan tertib, bukan dengan adanya tumpang tindih jabatan,” tekannya.

Menurutnya, keberadaan dua pejabat dalam satu jabatan menciptakan kebingungan di internal pemerintahan dan masyarakat menghambat pengambilan keputusan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Ia juga mengingatkan bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kita ingin pemerintahan baru ini berjalan dengan profesional dan sesuai aturan. Jika ada dualisme jabatan, sadar diri lah, tetapi saya berharap segera cari solusi dengan mekanisme yang sesuai, bukan malah dibiarkan berlarut-larut dan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat yang tidak maksimal”, tegas Johnner

Ia juga mengajak semua pihak untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadi atau kelompok.

“Bagaimanapun sebagai anggota Dewan yang harusnya fokus saja dalam tugas pokoknya yaitu menjalankan fungsi pengawasan, fungsi legislasi dalam rangka penyusunan raperda, menjalankan fungsi budgeting, Ketiga fungsi inilah tercakup semua hal terkait aspirasi masyarakat. Hal yang perlu juga dipahami, bahwa jabatan sebagai RW itu merupakan bagian struktur di pemerintahan desa. Jadi, bagaimana keduanya bisa aktif bertugas sebagai RW? Hal lain tentu untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya ” Conflict of interest”, tuturnya.

Johnner juga mendesak Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) segera menertibkan hal ini agar tidak berdampak buruk pada pelayanan publik dan berpotensi mencoreng institusi DPRD kabupaten Bogor.(AM)

Red”

Sinergitas TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 124 Gram Sabu di Wilayah Perbatasan Sebatik

Nunukan, 10 April 2025 – Sinergi kuat antara TNI dan Polri kembali membuahkan hasil. Satgas Pamtas Yonarmed 11/GG, Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman, dan Satreskoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 124 gram di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman dan Pasi Intel Satgas Pamtas Yonarmed 11/GG dari Satreskoba Polres Nunukan mengenai dugaan penyimpanan narkoba di sebuah rumah yang terletak di Jl. Walker Mongisidi RT 5, Dusun Sei Bajau Indah, Desa Tanjung Aru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 17.00 WITA, Tim Gabungan TNI-Polri bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pengecekan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 124 gram yang disembunyikan di dalam sebuah oven. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Pos Tanjung Aru untuk proses lebih lanjut.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Satgas Gabungan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Tindakan ini tidak hanya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, tetapi juga menjadi bukti nyata sinergi antara institusi militer dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas instansi yang solid.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari koordinasi cepat dan responsif antar unsur TNI dan Polri. Kami akan terus berkomitmen menjaga wilayah perbatasan dari segala bentuk ancaman, termasuk peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Operasi gabungan ini diharapkan menjadi langkah positif dalam upaya berkelanjutan menanggulangi peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di kawasan perbatasan yang rawan terhadap aktivitas penyelundupan. (Armed 11)

Red”

Patroli Bersinggungan Polsek Kembaran Dengan Polsek Sokaraja Polresta Banyumas Cegah Tindak Kejahatan

Personil Polsek Kembaran Polresta Banyumas melaksanakan patroli malam hari sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat agar tercipta keamanan dan ketertiban, Jumat (11/4/25) hingga Sabtu (12/4/25) dini hari.

“Dalam kegiatan tersebut Polsek Kembaran bersinggungan dengan Polsek Sokaraja dan melaksanakan pendudukan strong point jalur Jl. Desa Pliken Kecamatan Kembaran – Desa Kedondong Kecamatan Sokaraja dalam rangka mencegah balap liar, tindak kriminalitas serta gangguan kamtibmas lainnya pada waktu jam rawan.”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kembaran AKP Mufti Is Efendi, S.H., M.H.

Patroli bersinggungan dilaksanakan pada jam rawan dimana waktu tersebut banyak dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk melaksanakan aksinya, imbuh AKP Mufti.

Petugas juga menyambangi masyarakat yang dijumpai saat patroli, hal tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Disamping itu perosnel Polsek Kembaran juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mewaspadai situasi di lingkungannya dan segera melaporkan setiap ada gangguan kamtibmas kepada Bhabinkamtibmas maupun Polsek terdekat.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Modus Pagari Diri Dari Gangguan Genderuwo, SAR Pelaku Pencabulan Diamankan SAR Reskrim Polresta Banyumas

Selasa (1/4/25), Sat Reskrim Polresta Banyumas ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku berinisial SAR (48) seorang laki laki warga Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen.

Pada hari Kamis (6/3/2025), SAR mengajak korban SA (14) perempuan warga Kecamatan Kemranjen untuk melindungi diri (mager) agar tidak diganggu oleh genderuwo yang kemudian tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar rumah korban.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi berawal dari SHR selaku orang tua korban pada sekira bulan Agustus 2024 mendapat cerita dari pelaku bahwa ada tiga helai rambut di dalam tenggorokan korban. SHR yang awalnya tidak percaya kemudian minta untuk dicarikan solusi dan pelaku menyarankan untuk dilakukan pemagaran. Pelaku juga mengatakan syaratnya harus dilakukan oleh dua orang di dalam rumah, saat itu SHR tidak menaruh curiga terhadap pelaku.

Seiring berjalannya waktu, karena merasa curiga kemudian pada hari Sabtu (22/3/25) SHR menanyakan kepada korban tentang bagaimana metode pemagarannya, namun korban tidak mau menjawab. Lalu pada hari Senin (31/3/25) setelah ditanya secara terus menerus, korban menangis dan menceritakan bahwa saat dilakukan pemagaran korban mengalami perbuatan pencabulan oleh SAR.

“Atas pengakuan korban, pihak keluarga melakukan konfirmasi kepada pelaku. Pelaku membenarkan cerita tersebut dan mengakuinya hingga kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian”, ujar Kompol Andryansyah.

SAR diamankan berikut barang bukti berupa satu stel pakaian tidur warna orange motif kucing, satu potong kaos pendek warna abu abu, satu potong celana pendek warna hitam dan pakaian dalam warna abu abu dan warna orange motif bunga.

SAR dijerat dengan Pasal Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Pangkalan Bakamla Batam Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah

Batam – Dalam semangat kepedulian dan kebersamaan, Pangkalan Bakamla Batam melaksanakan kegiatan sosial bertajuk Jum’at Berkah dengan membagikan 50 paket makan gratis kepada masyarakat sekitar kantor, di Kota Batam, Kemarin.

Kegiatan yang berlangsung penuh kehangatan ini menyasar para tukang ojek, pemulung, petugas parkir dan petugas kebersihan jalan yang berada di sekitar wilayah Pangkalan Bakamla Batam. Mereka merupakan bagian dari masyarakat yang setiap hari berjasa menjaga kelancaran dan kebersihan lingkungan.

Komandan Pangkalan Bakamla Batam, Kolonel Bakamla Agus Sriyanto, S.E., M.Tr. Hanla., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian personel Bakamla RI terhadap masyarakat sekitar. “Melalui program Jum’at Berkah ini, kami ingin berbagi kebahagiaan sekaligus menumbuhkan semangat peduli dan berbagi di antara personel,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga menjadi wujud rasa syukur sekaligus sarana mempererat hubungan antara Bakamla RI dengan masyarakat di wilayah Batam.

Aksi sosial ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Mereka mengapresiasi langkah Bakamla RI dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. (Humas Bakamla RI)

Red”: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd

Panglima TNI dan Kasad Terima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI Angkatan Udara

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menerima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I dari TNI Angkatan Udara. Penyematan dilakukan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, bertempat di Shelter Skadron Udara 14, Lanud Iswahjudi, Magetan, Jawa Timur, Jumat (11/4/2025).

Penganugerahan Wing Kehormatan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor Kep/303/IX/2024 tentang Pemberian Hak untuk Menerima dan Memakai Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI Angkatan Udara, yang ditandatangani oleh Kasau.

Sebelum penyematan Wing Kehormatan, Panglima TNI, Kasad, dan Kasau melaksanakan joy flight menggunakan pesawat tempur F-16 dan T-50i Golden Eagle di atas wilayah udara Lanud Iswahjudi. Joy flight yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit ini menjadi simbol nyata sinergi dan interoperabilitas antara kekuatan udara dan darat dalam pelaksanaan latihan serta operasi gabungan TNI.

Penganugerahan Wing Kehormatan Penerbang ini bukan sekadar simbolis, tetapi merupakan bentuk penghormatan atas dukungan kuat dan peran strategis para pimpinan TNI dalam membangun kekuatan pertahanan udara nasional yang terintegrasi. Momen ini sekaligus memperkuat nilai-nilai yang terkandung dalam visi TNI prima (profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif) serta TNI AU ampuh (adaptif, modern, profesional, unggul, dan humanis), sebagai landasan dalam mempererat kolaborasi dan kerja sama lintas matra di lingkungan TNI.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Red”