Beranda blog Halaman 185

Bandar Judi Dan Narkoba Diduga Otak Dari Pembakaran Pondok Milik Pimred Media Liputan16.com di Pancur Batu

Deli Serdang,- Diduga buntut dari pemberitaan lokasi judi dan narkoba Lau Gelunggung dan Perbatasan Bandar Baru, tiga buah pondok milik wartawan yang berada di Dusun II Desa Durin Simbelang dibakar diduga suruhan bandar narkoba di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara pada minggu 13 April 2025 sekitar pukul 05.30 wib.

Tiga buah pondok yang dibakar merupakan milik wartawan yang gencar memberitakan kampung narkoba dna lapak judi yang berada di Kecamatan Pancur Batu dan Sibolangit. Kerugian ditafsir mencapai 15 Juta rupiah.

Bandar judi dan narkoba di Pancur Batu diduga kuat sebagai otak pelaku dibalik terbakarnya pondoko milik pimred media online tersebut.

Pemilik pondok Diamanta Sembiring yang mendapatkan kabar bahwa tiga buah pondoknya dibakar langsung mendatangi Polsek Pancur Batu untuk membuat laporan.

Diamanta Sembiring pimpinan redaksi media online liputan16.com saat membuat laporan polisi di Polsek Pancur Batu menduga bahwa pondok mikiknya dibakar oleh suruhan bandar judi dan narkoba yang gencar diberitakan dan diexpose oleh media dan timnya

“Saya tidak punya masalah dengan siapa pun di sini, akan tetapi belakangan ini kami rutin memberitakan barak judi dan narkoba di Balai Desa, Durin Simbelang dan Kecamatan Pancur Batu serta Kecamatan Sibolangit. Saya berharap supaya Polsek Pancur Batu dapat mengungkap pelaku dan otak pelaku pembakaran pondok kami itu,” ujarnya

Terpisah saat di Konfirmasi Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH & Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo belum membalas pesan whatsapp sampai berita ini di terbitkan.

Red”(Tim)

Boy San Ketua Umum Prantacara Artis Indonesia “PARINDO” Dikabarkan Akan Menikahi Artis Cantik Dhea Dhenance

JAKARTA – Boy San Ketua Umum Prantacara Artis Indonesia (PARINDO ) di kabarkan akan menikahi Artis cantik bernama Dhea Dhenance . Kabar gembira ini mencuat dan viral di halaman sosial media Instagram dari kedua public figur tersebut. Mengetahui
kabar tersebut , membuat terkejut rekan rekan artis dan netizen , karena baik Boy atau pun Dhea selama ini tidak pernah mempublikasikan atau expose soal kedekatan Mereka berdua.

Postingan di story nya dengan foto berlatar biru dan caption tentang hidup baru banyak yang menduga ini adalah setingan, namun banyak pula rekan – rekan dan netizen yang mengisi kolom komentar dengan mendo’akan pasangan tersebut, agar di beri kelancaran menuju hari Kebahagiaan Pernikahan nya

Di kabarkan pula, bahwa pernikahan Boy San dan Dhea Dhenance akan di laksanakan di kediaman orang tua calon mempelai pria yang bertempat di Bengkulu (Sumatra) dan resepsi akan di laksanakan di Jakarta .

Resepsi pernikahan yg di kabarkan akan di selenggarakan pada bulan Juni 2025 ini, di prediksi akan menjadi pesta meriahnya para bintang ibu kota , karena keduanya di nilai memiliki sahabat dari kalangan Selebrity Indonesia yang cukup dikenal para sahabat – sahabat sebagai publik figur.

Untuk itu, Kita dari seluruh Tim Redaksi beserta staff dan jajarannya, mengucapkan “SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU, SEMOGA SAMAWA ( SAKINAH, MA’WADAH DAN WA’ROHMAH ) ABADI HINGGA AKHIR HAYAT” AMIIIN, AMIIN YRA “.(TIM RED)

NARASUMBER PEWARTA: H WIDI/EGHA. EDITOR RED: EGHA.

Alumni Lemhannas Desak Kapolri Periksa Kapolda Metro Jaya, Diduga Terlibat dalam Skandal Pertamax Oplosan dan Mafia Hukum bersama Fahd A Rafiq

Jakarta – Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjenpol Karyoto, yang namanya mencuat dalam skandal besar “Pertamax Oplosan” melalui jalur gelap mantan narapidana korupsi pengadaan Alquran, Fahd A Rafiq. Dalam pernyataan tegasnya, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu menyebut adanya indikasi kuat aliran dana haram sebesar Rp.25 miliar per bulan yang mengalir ke oknum perwira tinggi Polri, termasuk Kapolda Metro Jaya, dari para mafia BBM ilegal di bawah bendera Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina.

Dana itu disebut-sebut disalurkan lewat tangan Fahd A Rafiq, tokoh muda Partai Golkar yang memiliki rekam jejak sebagai residivis dua kasus korupsi besar: pengadaan Alquran dan proyek infrastruktur di Aceh. “Walaupun masih desas-desus, namun sebagai pejabat publik perlu adanya kepastian hukum atas dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat Polri, antara lain ke Kapolda Metro Jaya yang mencuat namanya di kasus korupsi Pertamina. Hasil korupsi yang jumlahnya mendekati Rp. 1000 triliun itu hampir pasti melibatkan jaringan petinggi yang sangat luas, terutama di kalangan penegak hukum. Apalagi ada fakta-fakta kuat yang menunjukkan keterlibatan Fahd A Rafiq yang disinyalir berperan dalam pengaturan aliran dana ke Polda Metro Jaya demi mengamankan kepentingan para perampok uang rakyat di Pertamina selama ini,” ujar Wilson Lalengke dalam sebuah pernyataan pers, Minggu (13/4/2025).

Terkini, terdapat dugaan keterlibatan Fahd A Rafiq dalam praktek mafia hukum yang bisa mengatur proses hukum di Polda Metro Jaya, yang mengindikasikan adanya kolaborasi kolusif antara residivis korupsi itu dengan oknum Kapolda Metro Jaya, sebagaimana pengakuan Irwansyah, S.H., pengacara korban kriminalisasi Faisal bin (Alm) Hartono — Direktur PT. Visitama, yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena laporan dari komplotan Fahd A Rafiq. Menurut Irwansyah, proses penetapan tersangka terhadap kliennya sangat janggal dan dipaksakan.

“Di depan kami, penyidik ditelepon Fahd dan disuruh langsung menetapkan Faisal sebagai tersangka. Telepon itu disetel loudspeaker agar kami mendengar sendiri. Fahd bilang, ‘apa kendalanya, tetapkan saja Faisal sebagai tersangka, tangkap dan tahan, gabungkan dengan pencuri ayam di sana’,” ungkap Irwansyah penuh geram.

Berita terkait di sini: https://lingkaranistana.id/2025/04/12/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/

Lebih mengejutkan, Irwansyah menyebut adanya intervensi langsung dari Sespri Kapolda yang terus menekan penyidik agar segera menahan Faisal. Padahal, kasus yang dituduhkan hanya pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Penyidik Polda Metro Jaya terlihat sangat tidak profesional dalam menangani perkara karena mereka mengikuti tekanan dari Fahd A Rafiq dan Sespri Kapolda Metro Jaya. Surat panggilan untuk Faisal sebagai saksi terlapor pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 pukul 15.00 wib, klien saya tiba di hadapan penyidik tepat waktu, namun waktu 1×24 jam telah berakhir status klien saya tidak jelas ditangkap atau di tahan. Klien saya sudah bermalam di Polda selama 1×24 jam. Kemudian saya tanya kepada penyidik bagaimana status klien saya karena sudah bermalam di ruang penyidik, namun tidak direspon dengan baik oleh penyidik,” cerita Advokat Irwansyah kepada media ini, Sabtu, 12 April 2025.

Selanjutnya, tambah dia, pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 pukul 23.00 wib, kliennya langsung di-BAP sebagai tersangka, kemudian disuruh tanda tangan oleh penyidik surat penangkapan dan penahanan. “Ini artinya sudah lebih 1×24 jam, penyidik baru menetapkan klien saya sebagai tersangka. Seharusnya, sebelum 1×24 jam penyidik menetapkan sebagai tersangka. Ini fakta bahwa penyidik tidak profesional karena menetapkan klien saya sebagai tersangka lebih dari 1×24 jam di ruangan penyidik tanpa status yang jelas,” jelas Irwansyah.

Pada tahap penyelidikan Faisal sudah meminta secara lisan kepada penyidik agar dikonfrontir antara korban dan terlapor, namun tidak direspon sama sekali oleh penyidik sampai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. “Kesalahan lainnya, penyidik tidak melakukan BAP terhadap saksi dari pihak klien saya. Padahal, aturannya saksi dari pihak klien saya wajib di-BAP sebelum klien saya ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Irwansyah mempertanyakan perilaku sewenang-wenang oknum penyidik di Polda Metro Jaya itu.

Terhadap perkara ini, masih menurut Irwansyah, konstruksi hukum kasus tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya bahwa uang Rp. 1,7 milyar yang dipersoalkan merupakan pembayaran hutang pelapor kepada Faisal. “Mengapa klien saya justru ditetapkan sebagai tersangka? Di sini menunjukkan fakta yang sulit dibantah bahwa oknum penyidik Subdit Resmob Krimum Polda Metro Jaya tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya karena terindikasi mendapat tekanan dari atasannya,” tegas Irwansyah.

Sehubungan dengan indikasi-indikasi tersebut di atas, Wilson Lalengke mendesak Kapolri untuk memeriksa Kapolda Metro Jaya secepat mungkin, apalagi yang bersangkutan pernah menjadi deputi penindakan di KPK, yang sangat rawan terhadap praktek suap-menyuap dengan para penggarong di Pertamina. “Dan, jika terbukti terlibat, dia harus dicopot segera!” tegas wartawan senior yang dikenal sangat anti korupsi itu.

Di tempat terpisah, Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Persadi DKI Jakarta, Advokat Iskandar Munthe, S.H., M.H., mengatakan bahwa dalam kasus kriminalisasi terhadap Faisal di Polda Metro Jaya, program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah dikangkangi sendiri oleh anak buahnya, para oknum polisi yang menangani kasusnya. Untuk itu, Advokat asal Riau ini meminta Kapolri memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang tidak professional dalam menangani kasus kriminalisasi warga Aceh tersebut.

“Saya sangat prihatin mengetahui pola kerja oknum polisi semacam ini, sangat tidak professional. Saya mohon Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya agar memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum penyidik semacam itu agar supaya tidak mengulangi perbuatannya yang tidak sesuai dengan program presisi Kapolri lagi kedepannya,” pinta Iskandar. (TIM/Red)

Bakamla RI Resmi Gelar Patroli Bersama Tahun 2025

Jakarta — Dalam melaksanakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (KKPH) di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, Bakamla RI secara resmi menggelar Pembukaan Patroli Bersama Tahun 2025 yang dipimpin oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., di Kantor Bakamla Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

Sesuai dengan Surat Keputusan Menko Polkam No. 13 Tahun 2025 tentang Rencana Patroli Nasional Tahun 2025, target dari Patroli Bersama ini yakni, menurunkan angka pelanggaran hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, meningkatkan waktu tanggap (response time) terhadap penanganan kejadian keamanan dan keselamatan di laut, serta mengurangi pemeriksaan berulang berdasarkan data aduan dari masyarakat pengguna laut.

Pada tahun ini, Patroli Bersama ini telah menginjak tahun ke-4 sejak 2022 dengan melibatkan berbagai instansi terkait meliputi, TNI AL, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perhubungan.

“Patroli Bersama ini tidak hanya sekedar pengawasan rutin, namun juga sebagai simbol semangat persatuan dan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan negara, melindungi sumber daya alam, serta mengantisipasi kejahatan dan pelanggaran hukum di laut”, ujar Kepala Bakamla RI dalam amanatnya.

Kepala Bakamla RI juga memberikan tiga penekanan kepada Para Komandan / Nakhoda Kapal yang terlibat dalam Patroli Bersama yaitu laksanakan koordinasi yang baik, tanamkan pola pikir bahwa apa yang kita lakukan demi bangsa dan negara, serta tidak lupa utamakan keamanan dan keselamatan, patuhi norma, kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Patroli Bersama Tahun 2025 ini diharapkan berjalan dengan lancar, dan dapat melakukan penindakan atau minimal memberikan efek pencegahan atau deterrence effect terhadap segala aktivitas illegal di laut”, ujarnya dalam menutup sambutan.

Pembukaan Patroli Bersama Tahun 2025 ini dilaksanakan secara hybrid, guna mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan tidak mengadakan kegiatan seremonial, dan diikuti oleh seluruh instansi yang terlibat.

Autentikasi : Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd

Pangkalan Bakamla Batam Terima Kunjungan Konsulat Amerika Serikat

Batam – Kepala Pangkalan Bakamla Batam Kolonel Bakamla Agus Sriyanto, S.E., M.Tr.Hanla, menerima kunjungan dari Konsulat Amerika Serikat yang dipimpin oleh Bernard Uadan beserta timnya di Pangkalan Bakamla Batam, Kota Batam, Minggu (13/4/2025).

Adapun maksud dan tujuan kedatangan Konsulat Amerika Serikat ini adalah dalam rangka silahturahmi dan memperkenalkan diri sebagai Konsulat AS serta membahas rencana program kegiatan bersama.

Kegiatan diawali dengan sesi perkenalan, di mana Bernard Uadan menyampaikan visi dan misi Konsulat AS, sekaligus membuka ruang dialog mengenai potensi kerjasama yang dapat dikembangkan dengan Bakamla RI, khususnya di wilayah Batam. Dalam kesempatan ini, tim Konsulat AS juga memaparkan rencana program kegiatan yang mencakup aspek keamanan, lingkungan, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Sebagai bagian dari rangkaian kunjungan, rombongan Konsulat AS turut melakukan peninjauan ke fasilitas Pangkalan Bakamla Batam. Kolonel Bakamla Agus Sriyanto menjelaskan berbagai sarana latihan dan dukungan operasional yang dimiliki pangkalan sebagai bagian dari upaya peningkatan kesiapsiagaan keamanan laut di wilayah barat Indonesia.

Acara kemudian ditutup dengan sesi ramah tamah, yang menjadi wadah pertukaran ide dan pengalaman antara kedua pihak. Momen kebersamaan ini diabadikan dalam foto dokumentasi sebagai kenang-kenangan atas kunjungan yang berlangsung dalam suasana akrab dan penuh makna.

Melalui kunjungan ini, diharapkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat semakin erat, serta membuka peluang kolaborasi yang lebih luas di bidang keamanan maritim dan isu-isu strategis lainnya. (Humas Bakamla RI)

Autentikasi : Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd

Jelang Purna Tugas, ‎Danrem 173/PVB Kunjungi dan Beri Apresiasi Personel Yang Ada di Pos-Pos Satgas Yonif 715/Mtl

 

‎Puncak Jaya – Danrem 173/PVB Brigjen TNI Frits Wilem Richard Pelamonia selaku Dankolakops Satgas Yonif 715/Mtl didampingi Kasiops Kasrem 173/PVB Kolonel Inf Richard Butar Butar dan Kasiintel Kasrem 173/PVB Kolonel Inf Emanuel melaksanakan kunjungan kerja ke jajaran Pos Satgas Yonif 715/Mtl yang dimulai dari Pos Merah Putih, Pos Usir, Pos Muliambut dan diakhiri dengan Pos Kotis (Pos Pruleme) Puncak Jaya Papua Tengah, Minggu (13/04/2025).

‎Dankolakops 173/PVB didampingi Dansatgas Yonif 715/Mtl Letkol inf Prawito dalam rangka kunjungan kerja ke Satgas Yonif 715/Mtl memberikan apresiasi langsung kepada seluruh personel. “Saya berterimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel Satgas Yonif 715/Mtl menjelang purna tugas ini masih tetap semangat dan kalian merupakan Satgas yang berhasil karena sampai saat ini telah memberikan kontribusi yang berarti utk seluruh elemen masyarakat yang ada di Puncak Jaya dilain sisi juga telah berhasil menanggap 1 DPO, saya juga banyak mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan kinerja seluruh personel yang telah bersinergi dengan POLRI untuk melaksanakan pengamanan konflik Pilkada yang di mulai dari bulan November sampai sekarang,” tandasnya

Menjelang purna tugas juga Dankolakops 173/Mtl tetap menekankan penekanan yang telah di sampaikannya diawal berangkat Satgas bahwa Setiap pergerakan keluar Pos minimal 1 tim dan harus menjaga faktor keamanan juga meningkatkan kerjasama tim yang baik karena mereka pasti kenal dengan kita tapi kita belum tentu kenal dengan mereka, maka dari itu selalu tingkatkan kewaspadaan tiap-tiap personel dalam melaksanakan tugas.

Setelah melaksanakan Kunjungan Kerja dan rombongan meninggalkan Pos Satgas Yonif 715/Mtl Tidak lupa Dankolakops 173/PVB memberikan dukungan semangat kepada personel Satgas Yonif 715/Mtl berupa dukungan logistik makanan dengan harapan seluruh personel semakin semangat didalam melaksanakan tugas di Puncak Jaya Papua Tengah. (Pen Satgas Yonif 715/Mtl)

Red”

Mantan staf ahli Menko Polkam RI, Siap Jadi Pembina WARTA PENA

Jakarta, LIN – Mantan Kemenko Polhukam RI Mayjen TNI AD Burlian Syafei disamping, Brigjend Amrizal serta penasehat hukum ibu Amelia SH, apresiasi dan mendukung berdiri warta pena.

Mereka bersedia duduk sebagai pembina WARTA PENA yang diinisiator oleh kolaborasi beberapa media streaming, koran, majalah dan visual.

Mantan staf ahli Kemenko Polhukam RI Bidang SDM dan Teknologi Mayjen TNI Drs. Burlian Syafei itu, dengan gamblang menyatakan bersedia duduk sebagai dewan pembina WARTA PENA.

Mayjend Burlian beserta jajaran itu, mengungkapkan apresiasi dan memberi atensi nya kepada inisiator dalam pertemuan dengan jajaran WARTA PENA dipimpin Mardian SE

Pertemuan dengan Mayjend Burlian, didampingi oleh Pimpredaksi Drs Risman Thomas MAP.,MM di kantor Bintang Utama TANGERANG BANTEN Sabtu petang (12/4.2025).

Mayjen TNI AD Purn Burlian Syafei menyebutkan Warta Pena akan didirikan di 38 provinsi dan 580 kabupaten kota serta 7288 kecamatan di seluruh wilayah dan 83794 kelurahan dandesa di indonesia

Warta pena berawal di tahun 2017 dengan nama Pewarta 212, Informasi Kawasan, Pewarta Indonesia dan Media Warta Indonesia, kemudian menjadi Pewarta Nasional.

Kehadiran Warta Pena nantinya sebagai perpanjangan informasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sampai ke pelosok posok daerah yang tidak terjangkau oleh pemerintah.

Inilah missi Warta Pena yang akan dibentuk di seluruh Indonesia. Warta Pena merupakan mitra yang akan menyampaikan program pemerintah di daerah, kata Mayjen TNI Burlian yang baru Purna Bakti awal tahun 2025.

Sebelumya, Mayjend TNI Purn Kopasus, Tatang Zainudin juga, menyatakan dukungan berdiri Warta Pena dari perkumpulan / ormas menjadi PT agar ada profit untuk operasi dan kegiatan para teman teman wartawan di lapangan, katatanya.

” Jangan jadi watawan humas, tetapi jadilah wartawan sejati, “tegasnya.

Wartawan humas tampaknya hanya menunggu informasi dari instansi dan unit terkait untuk kepentingan sepihak. Wartawan sejati adalah sesuai dengan Filosofinya. Warta, yaitu berita dan Wan, yaitu.orang. Digabung kedua kata itu menjadi wartawan.

Wartawan berarti orang mencari berita disebut NEWS.(North, East, West dan South) yang berasal dari Peristiwa, Pendapat dan Masalah. News harus dicari, diolah berdasarkan bahasa Jurnalistik dan syarat 5W+ 1H + 1S.

Artinya semua pewarta kenal syara berita 5 W + 1 H + 1 S. Tetapi unsur S sekuriti kebanyakan tidak tahu. Unsur Inilah yang harus difatrikan kepada profesi seorang wartawan, pewarta nasional sebagai wakil masyarakat banyak.rt

Ketua DPW PWDPI Sumut : Teror Pembakaran 3 pondok Jurnalis Serangan Berbahaya Terhadap Kemerdekaan Pers

*Sumatra Utara-* Teror terhadap wartawan telah berulangkali terjadi khususnya di Sumatera Utara,masih belum lupa dalam ingatan kita atas kejadian pembakaran rumah milik wartawan di Tanah Karo hingga merengutnya satu keluarga.

Hal ini menunjukkan ancaman terhadap kebebasan pers belum mereda.Teror ini berpotensi menciptakan atmosfer ketakutan sehingga membuat jurnalis melakukan swasensor (self-censorship),artinya hal ini akan membuat kerja-kerja jurnalistik tidak oktimal dalam memenuhi hak public untuk tahu.

Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik dalam bentuk membakar pondok milik jurnalis.

Menanggapi hal ini,menurut keterangan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara,Dinatal Lumbantobing,S.H bahwa tugas jurnalis di lindungi UU RI Nomor 40 Tahun 1999 mengatur pidana bagi pelaku yang sengaja menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan (3) oleh sebab itu peran serta kepolisian serta sesuai tupoksinya harus tetap diberikan atensi dan tindakan tegas agar hal ini menjadi efek jerah terhadap oknum

“Iya,jurnalis itu dalam melaksanakan tugas telah di lindunggi UU Nomor 14 Tahun 1999 serta segala tindakan yang menghambat atau menghalang-halagi tugasnya apalagi diduga melakukan intimidasi pembakaran pondok milik wartawan tentunya ini sudah terjadi unsur pidana dan segera di atensi oleh Polda Sumut”kata DL Tobing sapaan akrabnya kepada awak media,Minggu ( 13/4/2025)

Lanjutnya,jika dugaan ancaman serta intimidasi kepada wartawan masih terus terulang maka kecemasan serta keamanan wartawan juga masyarakat di Sumatera Utara semakin meragukan kinerja kepolisian

“Kami minta Polda Sumut turun tanggan agar terror yang diduga bersifat ancaman maupun intimidasi pembakaran pondok wartawan oleh oknum segera di atensi dan diusut untuk menangkap pelakunya.Sebab hal ini berdampak kepada kenyamanan dan keamanan masyarakat luas”tegasnya

Terror ini telah dilaporkan ke Polsek Pancur Batu,berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/164/IV/2025/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan /Polda Sumatera Utara,tanggal 13 April 2025pukul 14.16 Wib

Kronologinya pada hari minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 10.40 Wib,pelapor yang pada saat itu sedang menghadiri pesta di balai desa durin simbelang mendapat telephone dari anak pelapor yang bernama Irsan Wahyu Sembiring mengatakan bahwa 3 pondok milik pelapor yang ada di perladangan di dusun I desa durin simbelang telah dibakar oleh orang yang tidak dikenal.

Lalu pelapor segera langsung melihat ke TKP dan benar apa yang dikatakan anak pelapor,dengan adanya kejadian tersebut merasa di keberatan dan dirugikan lalu mendatanggi polsek pancur batu untuk membuat laporan pengaduan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Informasi yang dihimpun,pelapor sebagai pemilik pondok tersebut,Diamanta Sembiring selaku Pimpinan Redaksi (Pimred) liputan 16.com dan juga Ketua DPC PWDPI Deli Serdang.

Diamanta Sembiring menduga bahwa ketiga pondok miliknya dibakar oleh orang yang tidak dikenal atas suruhan bandar judi dan narkoba karena medianya gencar memberitakan terkait judi dan narkoba marak di pancur batu.

“Saya tidak punya masalah dengan siapapun di kampong ini,tapi belakangan ini kami rutin memberitakan barak perjudian dan narkoba sesuai hasil investigasi di Balai Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu serta Kecamatan Sibolangit”ungkap Diamanta

Atas laporannya ke Polsek Pancur Batu,Diamanta Sembiring berharap dapat mengungkap pelaku dan otak pelaku pembakaran pondoknya

“Kami harapkan Kapolsek Pancur Batu,Kompol Djanuarsa dan anggotanya melaksanakan tugasnya secara professional untuk mengungkap dalang dan otak pelaku pembakaran pondok kami”harapnya

Saat konfirmasi dilakukan ke Kapolsek Pancur Batu,Kompol Djanuarsa SH dan Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-karo belum memberikan jawaban lewat pesan whatsaap,hingga berita ini di publis *(Tim/PWDPI)

Red

Viral..!! Team Awak Media Diduga Di Intimidasi Oknum Desa Kaduagung

Kuningan, – Berawal dengan unggahan dari team awak media terkait dugaan pembangunan embung yang diduga membebani masyarakat. Minggu 13 April 2025

Pembangunan/ rehabilitas/ peningkatan Embung Desa di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan warga setempat.

Terkait pembangunan embung tersebut, masyarakat dimintai urunan/iuran berupa batu untuk pembangunan embung tersebut.

Mereka selaku masyarakat setempat menyampaikan keluhan kepada awak media terkait dugaan belum adanya manfaat dari proyek yang menelan anggaran Rp 475.257.000 tersebut, serta adanya dugaan permintaan swadaya batu oleh desa kepada pemilik sawah di sekitar embung.

Warga Desa Kaduagung mempertanyakan efektivitas pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan Embung Desa yang sudah selesai dikerjakan. Pasalnya, hingga saat ini, air dari bendungan tersebut belum mengalir untuk mengairi sawah-sawah masyarakat, akibatnya, sebagian petani kesulitan air untuk menggarap lahan mereka, bahkan ada yang terpaksa tidak dapat bercocok tanam, keluhan ini disampaikan oleh sejumlah warga Desa Kaduagung yang memiliki lahan pertanian di sekitar embun.

Masyarakat yang mengeluh menyampaikan aspirasi ini kepada awak media, Selain itu, dugaan permintaan swadaya batu oleh desa juga melibatkan warga pemilik sawah di dekat lokasi pembangunan embun. Pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung ini belum memberikan keterangan resmi.

Namun oknum Desa saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp, ia malah merendahkan awak media, “Mediamu media baru gak usah belagu” Terangnya kepada awak media melalui WhatsApp, dan juga menuduh awak media menerima suap dan ada yang menyuruh media tersebut untuk memberitakan pembangunan embun di desa kaduagung tersebut, “Ujarnya”

Ketika team awak media tersebut meminta klarifikasi kepada kepala Desa tentang pembangunan embun di desa kaduagung malah jawabannya tidak profesional seakan-akan anti kritik.

Oknum desa tersebut mengatakan, “media masih baru banyak tingkah belagu dan pasti kamu suruhan dari salah satu orang, kamu kalo butuh kerjaan atau apa bilang aja” Terang oknum Kades tersebut kepada awak media saat dikonfirmasi.

Masyarakat meminta kepada pihak-pihak yang berwenang seperti inspektorat, agar mengusut tuntas terkait proyek embung yang berada di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat tersebut agar masyarakat mendapatkan kejelasan.

Red(Tim)

Terciduk Sedang Bongkar BBM Ilegal Ini Pernyataan Supir Langsir Dadang Manager SPBU

PEKANBARU — Jumat 11/04/2025 sekitar pukul 19: 18 wib, beberapa media menemukan aktifitas supir colt diesel yang sedang melakukan bongkar muat BBM Ilegal di salah perumahan Jalan Harapan Raya kelurahan Tangkerang Timur kecamatan Tenayan Raya. Disampaikan supir Coltdiesel membenarkan bahwa rumah yang dijadikan tempat penyimpanan/ penimbunan BBM Ilegal berjenis solar tersebut di dapat dari SPBU 14.282.630. ” saya hanya supir bang dan hanya makan gaji tak lebih dari itu bang.

Ketika media mempertanyakan siapa pemilik rumah tersebut, supir langsir mengatakan ” pemilik rumah ini dan BBM ini punya pak Dadang Manager SPBU bang, dan tolong saya Jagan Abang foto ya, ucap supir langsir. Media merasa kaget atas pernyataan supir langsir, terkait pernyataan menejer SPBU 14.282.630, bisa -bisanya mengunakan azas manfaat atas posisi nya sebagai manager di SPBU tersebut.

Dari dalam rumah penyimpanan/ penimbunan rumah yang di jadikan Dadang, media menekan babytang, drum dan puluhan jerigen.

Informasi terkuaknya menjer SPBU yang ikut melakukan aktifitas penimbunan BBM Ilegal Jenis solar, kedepannya media berharap kepada pemilik SPBU dapat memberikan efek jerah bagi Dadang sang manager nakal tersebut.

Lebih lanjut, kedepannya media akan berkordinasi kepada Indra Pratama pihak Pertamina ( Sales Brand Manager wilayah Pekanbaru ) kedepannya media berharap agar pasokan BBM solar dapat dihentikan sementara, dimana kuat dugaan BBM solar yang fungsinya untuk kebutuhan masyarakat luas malah dimonopoli Dadang sang manager nakal.

Berikut ganjaran hukuman pelaku penyalahgunaan migas

” Pelaku penyalahgunaan migas dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

” Penyalahgunaan BBM dan gas bumi
Penyalahgunaan BBM dan gas bumi, termasuk penimbunan, peniruan, dan pemalsuan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar
Jika tidak sanggup membayar denda, pelaku dapat diganti dengan kurungan penjara

” Penyalahgunaan kewenangan
Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun

” Pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar

” Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga migas
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar

” Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan migas dilakukan untuk melindungi kepentingan negara.

Pasal yang menjerat

Pasal-pasal yang menjerat penyalahgunaan migas adalah Pasal 54, 55, dan 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 54
Setiap orang yang memalsukan atau meniru bahan bakar minyak dan gas bumi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pasal 55
Pelaku penimbunan solar dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pasal 53
Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak tanah dapat dipidana penjara 3 sampai 6 tahun.
Selain itu, penyalahgunaan migas juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penyalahgunaan migas dapat berupa: Penimbunan solar, Penjualan bahan bakar tidak sesuai standar dan mutu, Penjualan bahan bakar tanpa izin usaha niaga, Pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi, Pengoplosan migas.
Dalam penegakan hukumnya, hakim diberikan kewenangan untuk menentukan besarnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku

Bersambung……

Tim media