PBH
Beranda blog Halaman 184

Pemalsuan Dokumen IUP di Morowali, FMI ditahan Polda Sulteng

0

PALU, Polda Sulteng akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali ,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu saat menjawab konfirmasi media melalui pesan whatsapp, Jumat (5/7/2024)

Tersangka dipanggil dan diperiksa Rabu (3/7) yang lalu, setelah diperiksa FMI langsung ditahan, ungkapnya

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” terang Kasubbid Penmas.

Tersangka FMI telah dipersangkakan penyidik, melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dana tau menggunakan surat palsu, pungkasnya

Untuk diketahui kasus ini telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati di Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam Laporn Polisi Nomor : LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Polda Sulteng telah menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Diduga tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.

Red”

Tengkorak Manusia Ditemukan di Bawah Enceng Gondok, Ada Kisah Pilu di Baliknya

0

Kebumen – Penemuan tengkorak manusia di aliran sungai Desa Patukrejomulyo, Kecamatan Mirit, Kebumen, pada hari Rabu 3 Juli 2024, gegerkan warga setempat.

Penemuan tengkorak oleh Yaman (47) warga setempat, saat mencari ikan, diyakini adalah milik korban Muhammad Arifin, yang hilang pada November 2018, tenggelam di sungai itu.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, saat ini tengkorak telah diserahkan kepada pihak keluarga.

“Dari penemuan tengkorak yang dilaporkan ke kami, ada salah satu warga yang bernama Rambat, warga Blengorwetan, Kecamatan Ambal mengakui itu adalah anaknya yang tenggelam di sungai tersebut 2018 silam. Tengkorak telah diserahkan kepada pihak keluarga,” jelas Aiptu Nanang, Jumat 5 Juli 2024.

Menurut Aiptu Nanang, penemuan bermula saat Yaman mencari ikan di bawah aliran sungai, di bawah tumbuhan enceng gondok. Saat tangannya masuk ke lumpur, ia mendapati tengkorak manusia.

Lalu penemuan ini dilaporkan ke Polres Kebumen, sehingga polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan medis, kuat dugaan tengkorak tersebut milik korban usia antara 10 sampai 16 tahun seperti rentang usia korban saat hilang tenggelam.

Saat itu Muhammad Arifin tidak pernah ditemukan setelah dilaporkan tenggelam. Pihak keluarga sempat melakukan pencarian, namun tidak berhasil.

Selang kurang lebih 6 tahun waktu berjalan, seorang pencari ikan menemukan tengkorak di aliran sungai tempat hilangnya Muhammad Arifin. Keluarga sangat meyakini itu adalah Muhammad Arifin yang hilang 6 tahun silam.

Red”

Polri Akan Gelar Wayang Kulit Lakon “Tumurune Wiji Sejati” Nanti Malam

0

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih mengusung kegiatan kebudayaan pertunjukan wayang kulit semalam suntuk dalam rangka Hari Bhayangkara yang tahun ini mengangkat lakon “Tumurune Wiji Sejati”.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut lakon Tumure Wiji Sejati mengisahkan tentang lahirnya kesatria sejati yang cerdas dan sakti, yakni Raden Wisanggeni.

“Tumurune wiji sejati itu artinya lahirnya satria unggul, cerdas dan sakti. Yakni, Raden Wisanggeni,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat.

Pertunjukan wayang ini dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara, mulai dari pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai.

Dia menjelaskan, lakon ini diangkat dengan pesan khusus bagi masyarakat yang menonton pertunjukan, yakni sosok Wisanggeni yang menegakkan kebenaran, keadilan dan kejujuran.

“Seperti sosok Raden Wisanggeni ini simbol kekuatan dan kerabagaman yang luar biasa,” katanya.

Ini merupakan tahun ketiga Polri mengadakan pertunjukan wayang kulit semalam suntuk dalam rangka Hari Bhayangkara. Seperti tahun-tahun sebelumnya, lakon dimainkan oleh 3 dalang, yakni Ki Yanto, yang merupakan Hakim Agung, Ki Sri Kuncoro, perwira Polri berpangkat Ipda, dan Ki Harso Widisantoso, anggota TNI berpangkat Mayor Angkatan Laut.

Selain dipandu oleh 3 dalang tersebut, juga dibawakan oleh Ki Bayu Aji Pamungkas dari unsur aparatur sipil negara.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan pertunjukan wayang kulit semalam suntuk ini terbuka untuk umum, gratis bagi seluruh masyarakat yang datang dan menonton.

Selain wayang kulit, juga diisi dengan hiburan komedi oleh seniman srimulat, yakni Dhinas Tedjo, Endah Laras, Cak Percil, Eka Kebumen dan Agens Serfozo.

“Selain pertunjukkan wayang juga ada pembagian hadiah doorprize, dengan hadiah-hadiah yang menarik tentunya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, di sela-sela pertunjukan wayang kulit tersebut, juga tersedia area bazar bagi pelaku usaha untuk mempromosikan produk-produk lokal buatannya.

Pertunjukan wayang kulit ini, kata dia, selain dalam rangka HUT Ke-78 Bhayangkara, sekaligus sebagai upaya Polri melestarikan seni dan budaya.

Seperti pada HUT Ke-77 Bhayangkara, Polri juga menggelar wayang kulit dengan lakon “Wahyu Cakraningrat”. Kemudian, pada HUT Ke-76 Bhayangkara dengan lakon “Semar membangun kayangan”.

Selain dihadiri oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo beserta pejabat utama Mabes Polri, turut mengundang Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta kementerian dan lembaga terkait.

“Kami turut mengundang Panglima TNI, serta menteri dan lembaga terkait,” kata Trunoyudo.

Red”

Tim Patroli Perintis Presisi Berhasil Gagalkan Pemuda yang Hendak Melakukan Tawuran di Jalan Raya Babelan

0

Kabupaten Bekasi – Tim Patroli Perintis Presisi berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Raya Babelan, Desa Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis (4/7/2024)dinihari.

Kejadian ini bermula ketika tim patroli yang sedang melakukan pengawasan rutin di area tersebut mencurigai gerak-gerik seorang pemuda yang tampak gelisah

Tim Patroli segera menghampiri pemuda tersebut dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan interogasi, pemuda tersebut membawa senjata tajam jenis Pedang, Celurit, Corbek dan mengakui niatnya untuk terlibat dalam tawuran dengan kelompok lain.

“Kami lakukan pengejaran dan pada penggeledahan, pemuda didapati membawa senjata tajam serta barang lainnya yang diduga hendak dipakai untuk melakukan aksi tawuran,”kata Ipda Sandyka.

Ipda Sandyka selaku Komandan Tim Patroli Perintis Presisi, menyatakan bahwa operasi pengamanan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area-area rawan terjadiinya gangguan kamtibmas untuk memastikan ketertiban dan keamanan selalu terjaga,” ujarnya.

Ia menuturkan, 7 Pemuda yang diamankan saat ini telah dibawa ke Polsek Babelan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,”tukasnya.

Red”

Sidang Tuntuntan Mati Perkara Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negri Lumbuk Sikaping

0

Pada Hari kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 wib telah dilaksanakan Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pasaman ( Sobeng Suradal, S.H.,M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H.,Diyani Faudila, S.H.,Agus Salim, S.H ) bertempat di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
Bahwa perkara Narkotika Narkotika Jenis sabu Ini bermula dari Penangkapan yang dilakukan oleh Dirresnarkoba Polda Umbar Pada tanggal 15 November 2023 bertempat di jalan Raya Lintas Sumatera Kec. Panti Kabupaten pasaman bertempat di Jalan Raya Lintas Sumatera Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman . Bahwa dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Yogi, Saksi Fatha beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar didalam sebuah Mobil Daihatsu Xenia warna Silver BA 1033 LS telah ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru dongker yang digunakan oleh terdakwa M. Zikri pgl Riko bin Zulkifli, dan 1 (satu) unit HP android merek oppo warna biru dongker beserta simcard Axis dengan nomor 083840317927 yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan terdakwa Guntur Hasibuan pgl Guntur Bin Joni Hasibuan, dan 1 (satu) unit Hp Android Merek Samsung warnasilver beserta simcard telkomsel dengan Nomor 081239598406 yang ditemukan
digenggaman tangan sebelah kiri Terdakwa Muhammad Ridwan Pgl Iwan Bin
Muis.
setelah ditanyakan kepada para terdakwa, para terdakwa mengakui bahwa
barang barang tersebut benar merupakan kepunyaan para terdakwa dan masih
ada lagi 1 ( satu) paket besar Narkotika Jenis sabu yang di Bawa oleh RAHMAN
Bin DARMAWI (penuntutan terpisah) yang dibawa menggunakan Jasa
Transportasi Bus ALS asal medan tujuan bukittinggi, yang atas keterangan
Terdakwa Guntur tersebut pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira
pukul 12.30 Wib. Bertempat di daerah palupuh Kab. Agam Dirresnarkoba polda
sumbar melakukan penangkapan terhadap RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan
terpisah) dalam sebuah Bus ALS tujuan bukittinggi dan ditemukan 1 (satu) paket
besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik Teh Cina warna Hijau merk
Guanyin Wang yang disimpan dalam tas warna Hitam
Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap paket dengan hasil 1 (satu)
paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening
ditimbang tidak dengan plastik pembungkusnya dengan berat bersih 885, 11
(delapan ratus delapan puluh lima koma sebelas) dan 1 (satu) paket kecil sabu
dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram dan Berdasarkan
hasil pemeriksaan barang bukti dari Badan POM RI Padang menyimpulkan bahwa
barang bukti 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik
klim warna bening dengan berat bersih 885,11 (delapan ratus delapan puluh lima
koma sebelas) dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berta bersih 0,29 (nol koma
dua puluh sembilan) Gram yang disita dari terdakwa GUNTUR HASIBUAN Pgl
GUNTUR Bin JONI HASIBUAN DKK adalah Metamfetamin Positif (+) narkotika
Golongan I (Lampiran No. Urut 61 UU No 35 Tahun 2009 tetang Narkotika).
Bahwa dikarenakan Tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum
kejaksaan Negeri Pasaman, maka untuk penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan
Negeri Pasaman. sebagaimana Fakta fakta yang ditemukan dalam persidangan
Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng (Suradal,
S.H.,M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H., Diyani Faudila, S.H., dan Agus Salim, S.H)
meyakini bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan Tindak pidana
sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dan terhadap fakta fakata tersebut Jaksa penuntut umum menuntut
para terdakwa secara terpisah dengan amar tuntutan sebagai berikut :
1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR
Bin JONI HASIBUAN, terdakwa 2 MUHAMMAD RIDWAN Pgl IWAN Bin MUIS
dan terdakwa 3 M.ZIKRI Pgl RIKO Bin ZULKIFLI bersama saksi RAHMAN Pgl.2. Menyatakan
RAHMAN masing-masing berupa pidana mati.
barang
bukti
berupa
:
1) 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik
warna bening, dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;
2) Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM
Padang seberat 0,2851 (nol koma dua delapan lima satu) gram.
3)
1 (satu) buah celana jeans warna biru;
4) 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna crem beserta Simcard
Telkomsel
nomor
082169406226;
5) 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BA 1033 LS;
6) 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna Silver beserta Simcard
Telkomsel
nomor
081239598406;
7) 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna biru dongker beserta Simcard
Axis
nomor
083840317927;
8) 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic teh
warna hijau merk Guanying Wang dengan berat bersih 885,11 (delapan ratus
delapan
puluh
lima
koma
sebelas)
Gram;
9) Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM
Padang seberat 0,4849 (nol koma empat delapan empat enam) gram.
10)
1
(satu)
buah
Tas warna
hitam;
11) 1 (satu) unit HP Android merk infinix warna biru beserta Simcard
Telkomsel
nomor
082165125229.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara
atas nama RAHMAN Pgl. RAHMAN Bin DARMAWI
3. Menetapkan agar biaya perkara masing-masing terdakwa dibebankan kepada
Negara.
Bahwa sebagaimana dilakukan penututan secara terpisah untuk terdakwa Rahman Pgil
Rahman bin Darmawi Jaksa Penuntut umum menuntut :
1.
Menyatakan Terdakwa RAHMAN Pgl RAHMAN Bin DARMAWI terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMAN Pgl RAHMAN Bin DARMAWI
berupa pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama Terdakwa
berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana
denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika
denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
penjara.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1)
1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik
warna bening, dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan)
gram;
2)
Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM
Padang seberat 0,2851 (nol koma dua delapan lima satu) gram;
3) 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik the warna
hijau merk Guanying Wang dengan berat bersih 885,11 (delapan ratus
delapan puluh lima koma sebelas) Gram;
4)
5)
6)
Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM
Padang seberat 0,4849 (nol koma empat delapan empat enam) gram.
1 (satu) buah celana jeans warna biru;
1 (satu) buah Tas warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan dan khusus untuk barang bukti narkotika jenis sabu pada
poin 1 sampai dengan 4 agar ditetapkan segera dimusnahkan setelah diputus pada
Pengadilan Tingka Pertama walaupun terdakwa ataupun Penuntut Umum melakukan
upaya hukum.
7)
8)
9)
1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna crem beserta Simcard Telkomsel
nomor 082169406226;
1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna Silver beserta Simcard
Telkomsel nomor 081239598406;
1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna biru dongker beserta Simcard
Axis nomor 083840317927;
10) 1 (satu) unit HP Android merk infinix warna biru beserta Simcard Telkomsel
nomor 082165125229.
Dirampas untuk Negara
11) 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BA 1033 LS;
Dikembalikan kepada saksi Kudri Yurizal selaku pemilik mobil
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu
Rupiah).Bahwa terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut para terdakwa ingin mengajukan pembelaan yang akan d bacakan pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024.
Bahwa sidang perkara Tindak Narkotika dengan Tuntutan Hukuman mati tersebut berjalan dengan aman dan lancar dan selesai pada pukul 15.30 Wib.

Red”

Danlanud Sultan Hasanuddin Dan Forkopimda Sambut Kedatangan Presiden RI Joko Widodo di Lanud Sultan Hasanuddin

0

Makassar – Danlanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji G,S.E., M.M., menyambut kedatangan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo, bertempat di Apron Baseops Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Turut serta menyambut kedatangan Wapres RI yaitu, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh, Pangkoopsud II Marsda TNI Dr. Budhi Achmadi, M.Sc., Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Bobby Rinal Makmun., Danlantamal VI Makassar Laksamana Pertama TNI Ivan Gatot Pijanto, S.E., M.Tr. Opsla., Kapolda Sulselbar Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.IK., M.H., Kajati Sulawesi Selatan Agus Salim, Walikota Makassar, Ramdhan Pomanto serta para pejabat terkait lainnya.

TIba di Lanud Sultan Hasanuddin, Presiden Jokowi widodo didampingi Ibu Iriana melanjutkan kegiatan kunjungan kerja ke beberapa wilayah yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan mengunakan Helikopter Kepresidenan Super Puma TNI AU. Dalam agendanya Presiden Jokowi akan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari ke beberapa Kabupaten seperti Bone, Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, dan Takalar. (Pen Hnd)

PPDB SMPN 1 Kota Agung Di sinyalir Cari Keuntungan Pribadi.

0

Tanggamus – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 1 Kotaagung diduga jadi ajang cari cuan oknum panitia.

Hal itu disampaikan MZ, orang tua calon siswa yang mendaftar di sekolah tersebut. Menurut dia, anaknya atas nama PN nomor pendaftaran 20240625082611 jalur Afirmasi, mendaftar melalui kenalannya inisial IJ warga sekitaran, namun oleh IJ ia diarahkan untuk menyerahkan semua kelengkapan persaratan pendaftaran melalui panitia ppdb setempat.

” Semua kelengkapan persaratan saya serahkan sesuai dengan arahan dan permintaan mereka termasuk uang sejumlah Rp. 2.5 juta melalui transfer. Setelah pengumuman penerimaan nama anak saya dinyatakan tidak lolos, ” Jelasnya kepada Detektivenews id. Kamis 4/7/2024.

Ditambahkan MZ, awalnya dirinya masih beritikad baik kepada angota panitia khususnya oknum yang bersangkutan, seraya berharap agar anaknya bisa diterima bersekolah di SMPN 1 Kotaagung. Bak gayung bersambut oknum panitia itu berjanji akan mengupayakannya, namun sayang janji tingalah janji sampai hari ini anaknya tidak bisa masuk smpn 1 itu, bahkan anaknya belum mendaftar kesekolah manapun, ungkapnya.

Dilain pihak, ketua panitia PPDB SMPN 1 Kotaagung, Ariston mengatakan, pihaknya tidak bertanggung jawab terkait hal tersebut, itu oknum yang mengatasnamakan panitia, imbuhnya. Dijelaakan dia, sebelumya panitia sudah menandatangani fakta integritas agar panitia tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam fakta integritas.

Artinya terkait permasalahan itu merupakan tanggungjawab personal dan diluar tanggungjawab panitia. Karena itu merusak nama baik sekolah silahkan dilaporkan ke aprat penegak hukum, tegasnya.

Pada tahun ajaran 2024 – 2025 SMPN 1 Kotaagung menerima siswa-siswi sebanyak 490. Dengan rincian melalui jalur Zonasi sebanyak. 210 siswa, jalur Afirmasi 160.siswa, jalur Prestasi 99 siswa, jalur Mutasi 9 siswa, jalur Non Akademik 12 siswa.YSRTLB

Proyek Pengaspalan Di Jalan Raya Ujung Harapan-Babelan Diduga Pengawas Dan Konsultan Kong kalikong

0

Bekasi – 2 juli 2024. Proyek pengaspalan di jalan raya ujung harapan kelurahan bahagia kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi diduga pihak pengawas dan konsultan main mata .

Pasalnya pekerjaan konstruksi dinas sumber daya air bina marga dan bina konstruksi, pekerjaan bersumber dari Anggaran bersumber dari APBD kabupaten Bekasi th 2024 yang dikerjain oleh pihak CV . karunia Ilahi sebesar Rp 1.000.000.000 diduga tidak maksimal dan diduga pengurangan volume .

Saat awak media mendatangi lokasi hal ini di perkuat dengan hasil investigasi , kegiatan pengaspalan jalan tersebut tidak memenuhi spek dalam dugaan pekerjaan sebenarnya .

Saat di temui pihak konsultan di lokasi enggan menyebutkan nama .

” Iya bang saya disini konsultan nya dan hanya membantu , terkait pekerjaan pengaspalan sudah berjalan 2 hari dan di singgung terkait volume jalan panjang sekitar 350 meter dan untuk lebar 6 meter , ketebalan 8 cm , klo Abang mau lebih jelasnya tanya pengawas dari dinas aja bang . “ucapnya

Di sela yang sama pihak pengawas saat di kompirmasi dirinya menyatakan kalo panjang 350 Meter , lebar 5 meter dan untuk ketebalan 10 cm .”pastinya . Selasa (02/07/2024) malam

Dengan adanya pekerjaan pengaspalan jalan tersebut diduga tidak sesuai spek dan baik konsultan pengawas maupun hasil investigasi di lapangan jauh berbeda banyak dugaan dugaan hasilnya di tambah pekerja pun abaikan k3 saat pelaksanaan pengaspalan, hal lain di mana posisi jalan pun minim penerangan rentan akan keselamatan dengan posisi jalan yang gelap .

Padahal pengaspalan jalan ini cukup penting untuk menunjang transportasi lintas masyarakat dan di mana kualitas dan kuantitas nya perlu di pertanyakan jangan sampai negara di rugikan . “Pastinya .

(Red)

SIKOK BAGI 3 Viral,,,!! Terjadi Pengkondisian Kegiatan di Dinas Pendidikan Merangin.

0

Merangin-Jambi
Sikok Bagi 3(tiga) Kata-Kata yang Buming hari ini dilingkungan Dinas Pendidikan Khususnya Kabupaten Merangin Jambi.

Pasalnya menurut informasi yang diperoleh awak Media LIN-RI.com bahwa telah terjadi Pengkondisian terhadap beberapa rekan rekan Media yang ada di Kabupaten Merangin dengan Paket Kegiatan (pisik) di Anggaran Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.

Namun informasi tersebut tentu menjadi polemik ditengah tengah para Pewarta yang ada di Kabupaten Merangin, karena beberapa rekan Media yang dapat dikonfirmasi, dengan keras menolak, bahwa pengkondisian yang dilakukan oleh Oknum tersebut, adalah merendahkan harkat dan martabat sebagai Jurnalis, karena cara demikian dinilai penyuapan agar para Media bisa Bungkam.

,”Kebijakan yang diambil oleh Oknum Dinas Pendidikan Merangin tersebut, ini betul betul merendahkan harkat dan martabat profesi jurnalis, apakah dengan pemberian Kupon Sikok Bagi 3 itu kami bisa dibugkam,oo tidak, ini patut di minta klarifikasi pihak terkait apa maksud dan tujuannya,,Tegas salah satu Pewarta yang enggan nama disebut.

Diduga Pengkondisian ini terjadi berawal dari tingginya Intensitas Pemberitaan akhir akhir ini dengan menyoroti Pemerintah Daerah dari sisi kekurangannya, tidak nyaman terus dihantam oleh pemberitaan,maka diduga inisiatif itu muncul dengan modus mengkondisikan para Jurnalis yang dianggap selalu mengusik Pemerintah Daerah, dengan sistem Sikok Bagi 3.

Kabid SD Riskandi, saat dikonfirmasi oleh awak Media Linri.com tepatnya diruang kerjanya, mengatakan tidak mengetahui terkait adanya Pengkondisian terhadap para Jurnalis, namun meminta kepada awak Media ini untuk tidak memperpanjangkan masalah tersebut.4/07/2024.

,,Setahu saya tidak ada pengkondisian terhadap wartawan soal paket kegiatan di Diknas, apo lagi yang istilah Sikok Bagi 3(tiga) itu, tapi saya mintak tolong pada Dinda jangan diperpanjang masalah tersebut,” ucap Riskandi.

Tambah Riskandi,” kadang kadang kita serba salah dikasih ribut, tidak dikasih ribut,” tutup nya sembari permisi mau pergi karena ada kegiatan lain.*(Zm)

Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: “Bekerjalah dengan Nurani dan Akal Sehat untuk Menjadikan Kejaksaan Penegak Hukum Nomor Satu dalam Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik”

0

Kamis 4 Juli 2024 bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat serta melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Para Kepala Kejaksaan Tinggi.
Mengawali amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik hari ini dan menuturkan bahwa para pejabat tersebut merupakan pribadi-pribadi terpilih yang mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Institusi Kejaksaan. “Setiap peralihan tugas, promosi, dan mutasi ditandai dengan adanya prosesi pelantikan. Hal ini merupakan pengingat bahwa terdapat tugas dan tanggung jawab baru yang wajib dilaksanakan dengan amanah, kerja keras, kesungguhan, dan keikhlasan yang senantiasa berlandaskan pada integritas dan profesionalisme,” ujar Jaksa Agung.
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan antara lain: 1. Untuk Wakil Jaksa Agung yang baru dilantik: Sebagai unsur pimpinan, Wakil Jaksa Agung diharapkan mampu berperan aktif dalam menyusun strategi kebijakan dalam hal pembenahan struktur organisasi dan manajerial Kejaksaan, baik secara teknis maupun administrasi pada tiap unit kerja dalam rangka penguatan fungsi internal Kejaksaan. Berjalannya fungsi internal Kejaksaan yang maksimal tentunya tidak luput dengan adanya kinerja yang komprehensif dan paripurna dari seluruh bidang, baik antar bidang teknis maupun bidang pendukung. Oleh karena itu, dengan tanggung jawab yang diemban, diharapkan dapat mewujudkan sinergitas antar bidang teknis dan bidang pendukung guna menciptakan atmosfer pekerjaan yang positif, efisien, dan efektif guna memberikan hasil yang optimal bagi kinerja seluruh korps Adhyaksa.
2. Untuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara:
Optimalkan peran sentral bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai penasihat hukum utama bagi pemerintah dan negara (legal adviser) baik dalam hal keperdataan maupun ketatanegaraan.
Selanjutnya, Jaksa Pengacara Negara yang melaksanakan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemerintah dapat terwujud dalam tindakan yang diambil oleh pemerintah, baik berupa kebijakan maupun penyusunan peraturan perundangundangan yang mengutamakan pada kepentingan umum. Pastikan peran Jaksa Pengacara Negara dalam hal mewakili negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar lembaga peradilan yang ada berdasarkan pada asas profesional, berkualitas, dan akuntabel guna tercapainya kepentingan hukum negara atau pemerintah.2
Peran sentral yang dimiliki oleh Jaksa Pengacara Negara tersebut selain untuk
memastikan berjalannya pemerintahan dalam kacamata administratif yuridis, juga
turut diberikan amanat untuk memastikan terciptanya peningkatan perekonomian
negara baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga Jaksa Pengacara Negara
dituntut untuk memahami secara komprehensif anatomi maupun business process
dari tiap-tiap BUMN dan BUMD.
Untuk itu, kehadiran Jaksa Pengacara Negara melalui tugas dan kewenangannya,
saya harapkan mampu mewujudkan eksistensi BUMN dan BUMD yang senantiasa
menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate
governance).
3. Untuk Para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik:
 Beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan
menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru guna mewujudkan
hasil kinerja yang optimal dari seluruh jajaran;
 Memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang normatif dan proporsional
dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan
menyeimbangkan antara kemanfaatan dan kepastian hukum guna menciptakan
ketertiban dalam masyarakat;
 Menjaga integritas diri dan keluarga, baik melaksanakan tugas sebagai Kepala
Kejaksaan Tinggi maupun dalam kehidupan sehari-hari dalam lingkup keluarga
guna menjadi suri tauladan yang baik terhadap seluruh jajaran;
 Melakukan pengawasan secara struktural maupun personal di satuan kerja masing-
masing, guna mewujudkan sikap, perilaku dan tutur kata yang berlandaskan pada
peraturan perundang-undangan.
Adapun pejabat yang dilantik pada Kamis 4 Juli 2024, yaitu:
1. Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N. selaku Wakil Jaksa Agung.
2. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. selaku Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha
Negara.
3. Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
4. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
5. Hendrizal Husin, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
6. Dr. Siswanto, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Jaksa Agung berharap setiap pejabat yang baru dilantik dapat menunjukkan kinerja dan prestasi
nyata. “Bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar
perilaku saudara selalu mendukung upaya menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak
hukum nomor satu baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publiknya,” ucap Jaksa
Agung.
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga mengingatkan kepada para pejabat baru untuk tidak melakukan
penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang telah diamanahkan. Jaksa
Agung memastikan jika ada penyelewengan terhadap kewenangan itu, Jaksa Agung yang akan
menindak tegas.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama yang
telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian. Selain itu, ucapan terima kasih
ditujukan kepada Para Istri yang telah penuh kesabaran dan ketulusan, setia menjaga dan
mendampingi para pejabat yang baru dilantik maupun pejabat lama dalam setiap pelaksanaan
tugas dan tanggungjawab-nya.
Hadir dalam acara pelantikan ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para
Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat
beserta anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung. (K.3.3.1)3

Red”